Wednesday, February 15, 2006

"Illegal Logging": Sebuah Tindak Pidana (Kriminal) Berlapis

"Illegal Logging": Sebuah Tindak Pidana (Kriminal) Berlapis
Sulaiman N. Sembiring dan Harry Alexander
Institut Hukum Sumberdaya Alam (IHSA)

Apabila melihat modus operandi (praktek atau cara-cara) dari kegiatan penebangan secara tidak sah (illegal logging) maka tindak pidana tersebut dapat dikategorikan telah menjadi rangkaian atau gabungan dari beberapa tindak pidana, atau tindak pidana berlapis. Beberapa tindak pidana tersebut antara lain adalah (1) kejahatan terhadap keamanan negara (2) kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan (3) kejahatan yang membahayakan keamanan umum maupun (4) pencurian.

Alasan bahwa tindak pidana illegal logging dapat disebut sebagai kejahatan berlapis karena kejahatan tersebut bukan hanya semata-mata menyangkut ditebangnya sebuah pohon secara tidak sah dan melawan hukum. Akan tetapi juga menyebabkan negara menjadi tidak aman dengan munculnya keresahan masyarakat, tidak dilaksanakannya kewajiban melakukan perlindungan hutan namun justru melakukan tindakan merusak, termasuk menurunnya daya dukung lingkungan, rusaknya ekosistem dan hancurnya sistem kehidupan masyarakat local yang tidak dapat dipisahkan dengan hutan itu sendiri.

Illegal logging juga dapat disebut sebagai kejahatan terhadap hak-hak asasi manusia, terhadap lingkungan dan terhadap hutan itu sendiri.

Ketentuan tentang tindak pidana sebagaimana disebut diatas (1 sampai dengan 4) serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelakunya, diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Sementara itu ketentuan yang mengatur serta sanksi yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pengertian dan Ruang Lingkup Illegal Logging: Sebuah persoalan

Sejauh ini definisi dari illegal logging masih banyak dipersoalkan. UU No. 41 Tahun 1999 sendiri tidak memberikan batasan dari Illegal Logging. Tidak adanya batasan yang jelas tersebut akan menyebabkan kebingunan aparat hukum, masyarakat dan menjadi peluang bagi para pelaku untuk membebaskan diri. Selain persoalan pengertian maka ruang lingkup dari illegal logging juga menjadi persoalan yang belum jelas hingga saat ini.

Persoalan lainnya, berkaitan dengan illegal logging yang juga mendasar adalah masalah kepemilikan lahan hutan. Tidak jelasnya status dan pengakuan atas kepemilikan lahan hutan masyarakat menyebabkan definisi dari illegal logging menjadi semakin kabur dan bahkan bisa dimanfaatkan oleh oknum aparat pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.

Di sisi lain, berdasarkan fakta yang ada selama ini, banyak konsesi HPH (dan juga Perum Perhutani/Inhutani ?) justru berada di wilayah atau merupakan hutan milik masyarakat (adat).

Beberapa Rekomendasi

1. Perlu adanya kejelasan tentang pengertian dan ruang lingkup dari illegal logging. Inpres No. 5 Tahun 2001 tidak membuat pengertian walaupun judulnya sendiri menggunakan illegal logging. Hal ini dapat dibuat melalui amandemen UU No. 41/1999, atau Peraturan Pemerintah sebagai tindaklanjut UU tersebut (mungkinkah ?) atau untuk sementara melalui Keputusan Presiden.

2. Penyebarluasan dampak dari penebangan liar kepada berbagai aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan dan hakim) tentang berbagai peraturan yang ada dan berkaitan dengan illegal logging serta informasi mengenai dampak negatif serta kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkan (ingat beberapa putusan hakim di PN Tangerang yang memberikan sanksi hukum mati terhadap pelaku narkoba).

3. Dibangunnya Kordinasi antar kelembagaan pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk LSM. Program Wanalaga yang dikembangkan oleh pihak kepolisian terkesan dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi tersebut.

4. Adanya pedoman penegakan hukum terhadap penegakan hukum. Pedoman ini hendaklah dilakukan melalui suatu kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak serta berdasarkan kasus-kasus yang ada selama ini. Pedoman ini perlu kemudian didorong untuk dijadikan sebagai pegangan wajib bagi seluruh aparat penegak hukum.

5. Perlu kajian yang mendalam tentang kasus Illegal logging dari Aspek Hukum yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkrit bagi upaya minimisasi illegal logging dan upaya penegakan hukum yang tegas.

6. Perlu adanya kejelasan dan penegasan atas status lahan hutan negara, adat maupun hak milik. Selain akan menyebabkan pastinya kepemilikan lahan, akan menjadi jelas pula hasil hutan yang ditebang berasal dari mana. Hal ini tentunya harus dilakukan melalui pemetaan partisipatif dan hasilnya disetujui oleh semua pihak.

Daftar peraturan di website SBY

Kawan-kawan Miliser,

Kemarin, tgl 14 Februari 2006 Presiden SBY meresmikan sebuah websiti resmi kepresidenan, yaitu di: www.presidensby.info Email ini mengandung 2 berita, antara lain:
1. Berita peluncuran website SBY
2. Daftar peraturan (PP, Perpres, Keppres, Inpres) yg terdapat dlm website itu.

Semoga berguna.

salam,
djuni
moderator milis lingkungan dan berita lingkungan

========================================

From: "asf" <asep@penaindonesia.com>
Date: Tue, 14 Feb 2006 15:01:34 -0000
Subject: [jurnalisme] Presiden Yudhoyono Luncurkan Situs Resmi Presiden RI

Presiden Yudhoyono Luncurkan Situs Resmi Presiden RI

Jakarta, 14/2 (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan
situs www.presidensby.info untuk menyediakan informasi tentang
kegiatan Presiden Yudhoyono, Ibu Negara dan Kantor Kepresidenan.

"Sudah waktunya bagi Presiden untuk memakai internet sebagai sarana
komunikasi kepada publik tentang aktivitas Presiden, Ibu Presiden dan
Istana Kepresidenan," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi
Mallarangeng, di Jakarta, Selasa.

Andi menuturkan, situs resmi Presiden Yudhoyono itu dapat diakses
selama 24 jam ke seluruh dunia terhitung hari Selasa (14/2) dengan
tujuan memberikan data dan informasi langsung, termasuk untuk pers di
dalam dan luar negeri serta pers daerah.

Situs www.presidensby.info itu antara lain memuat perspektif
Yudhoyono, instruksi dan peraturan presiden, wawancara, kolom,
keterangan pers oleh presiden serta juru bicara presiden dan
berita-berita yang dimuat oleh media massa.

Menurut Andi, persiapan peluncuran situs yang dikelola oleh Kantor
Juru Bicara Kepresidenan itu telah dimulai sejak tiga bulan lalu dan
kedua Jubir presiden, yaitu Andi Mallarangeng serta Dino Patti Djalal
bertindak sebagai pemimpin redaksi.

Redaksi situs terdiri dari antara lain dua redaktur pelaksana, tiga
wartawan, tiga redaktur foto, lima konsultan teknis, dan Tim AirPutih
serta PT. Telkom sebagai penanggung jawab teknologi informasi.

Roy Suryo, Heru Nugroho, I Made Wiryana, Adi Abidin dan Budiono
Darsono adalah lima konsultan teknis yang menurut Andi bekerja secara
sukarela tanpa dibayar.

Mengenai biaya pembuatan situs, kata Andi, Rp84 juta telah digunakan
untuk penyediaan piranti lunak, pengembangan, pendaftaran domain dan
biaya operasional.

Pengelolaan situs juga harus mengeluarkan dana Rp28,6 juta untuk biaya
sewa server dari Telkom, pembayaran Rp4 juta per bulan untuk tiga
orang tenaga teknis, serta Rp12 juta per bulan untuk membayar tenaga
dua redaksi pelaksana dan tiga wartawan.

"Sementara perangkan keras seperti komputer, ujar Andi, disedikan oleh
Rumah Tangga Kepresidenan," kata Andi. (T.T008)(T.T008/B/Z002/Z002)
14-02-2006 19:38:45 NNNN

============================

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/67.pdf>

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/61.pdf>

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005
Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Merek
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/64.pdf>

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/63.pdf>


Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/58.pdf>


Keputusan Presiden

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2005
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/59.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005
Pembentukan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, Dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/57.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/56.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/55.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005
Penggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia Untuk Masyarakat Eropa Di Brussel, Belgia, Dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia Untuk Kerajaan Belgia Di Brussel
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/53.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/54.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/51.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Pembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan, Dan Pengadilan Negeri Malinau
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/52.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/49.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/50.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/48.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/47.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005
Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/46.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
Perpanjangan Masa Tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/45.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005
Perpanjangan Kedua Kali Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/44.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005
Penugasan WakilL Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/43.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/42.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/41.pdf>

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005
Panitia Nasional Penyelenggara Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-Negara ASEAN, Negara-Negara Lain, Dan Organisasi-Organisasi Internasional Mengenai Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/40.pdf>


Instruksi Presiden

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Langkah - Langkah Komprehensif Penanganan Masalah Poso
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/39.pdf>

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005
Kebijakan Perberasan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/37.pdf>

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005
Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/36.pdf>

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/35.pdf>

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005
Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/34.pdf>

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005
Kebijakan Perberasan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/31.pdf>

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005
Kegiatan Tanggap Darurat Dan Perencanaan Serta Persiapan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Gempa Bumi Dan Gelombang Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalan Dan Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/30.pdf>

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
Pemantauan, Pengawasan Dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Di Dalam Negeri
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005
[Download PDF] <http://www.presidensby.info/DokumenUU.php/32.pdf>

Perkembangan Milis Lingkungan dan Milis Berita Lingkungan tgl

Perkembangan Milis Lingkungan dan Milis Berita Lingkungan tgl 15 Februari 2006

Jumlah anggota Milis Lingkungan <lingkungan@yahoogroups.com> pada jam 09.36 tgl 15 Februari 2006 ini mencapai 1317 anggota (data tgl 29 Desember 2005 = 1272 anggota, data tgl 14 November 2005 = 1241 anggota).

Jumlah anggota Milis Berita Lingkungan <berita-lingkungan@yahoogroups.com> pada jam 09.36 tgl 15 Februari 2006 ini mencapai 701 anggota (data tgl 29 Desember 2005 = 681 anggota).

Walau nambah sedikit demi sedikit, tapi dari waktu ke waktu anggota Milis Lingkungan dan Milis Berita Lingkungan terus bertambah banyak.

Setting Milis Lingkungan dan Milis Berita Lingkungan:
  • Keanggotaan terbuka, siapa saja dapat masuk atau keluar jadi anggota milis.
  • Non ATTACHMENT, semua bentuk ATTACHMENT yang dikirim ke milis akan dihapus secara otomatis oleh Yahoogroups. Hal ini untuk mengatasi banyaknya email bervirus. Sebaiknya ATTACHMENT di-copy-paste di badan email.
  • Status moderasi Milis Lingkungan: moderated for new member. Setiap anggota baru yang masuk milis akan secara otomatis masuk ke dalam status moderated, sampai statusnya diubah menjadi unmoderated oleh moderator milis. Hal ini untuk mengurangi banyaknya spam maupun kiriman email bervirus.
  • Status moderasi Milis Berita Lingkungan adalah searah, dalam artian hanya moderator milis yang bisa mengirim email ke milis. Email balasan dari anggota Milis Berita Lingkungan akan secara otomatis ditujukan kepada moderator milis.
  • Format email di Milis Lingkungan dan Milis Berita Lingkungan adalah email berbasis Text. Setiap email yang berbasis HTML atau image lainnya akan secara otomatis diubah ke dalam bentuk email berbasis Text, dan tentu saja dalam hal ini tata letak email yang bersangkutan akan mengalami perubahan jadi agak aneh. Hal ini juga untuk mengatasi adanya emal bervirus yang �nebeng� dalam format HTML atau image. Tampaknya sekali dibuat milis dalam format email berbasis text, maka tidak bisa lagi diubah menjadi format HTML.
  • Setiap anggota milis dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di milis yang disediakan oleh Yahoogroups, seperti Files, Chat, Calendar, database, dll.

Menurut Adefadli, aktivis lingkungan dan sosial dari Kaltim serta seorang blogger yang sangat aktif meluncurkan artikel-artikel dan renungannya seputaran topik lingkungan mengomentari ttg Milis Lingkungan dan Milis Berita Lingkungan sebagai "sebuah mailing-list lingkungan hidup terbesar di Indonesia" (baca: 234 Blog Lingkungan Indonesia <http://celoteh.timpakul.or.id/2005/12/234-blog-lingkungan-indonesia/>)

Sampai saat ini, moderasi Milis Lingkungan dan Milis Berita Lingkungan dilakukan secara sukarela dan swadaya. Dukungan pendanaan sangat diharapkan dari para anggota Milis Lingkungan dan Milis Berita Lingkungan untuk membiayai kerja-kerja moderasi milis.

Selamat datang para anggota baru di Milis Lingkungan dan Milis Berita Lingkungan. Selamat bergabung, selamat berdiskusi dan berbagi informasi mengenai isu-isu lingkungan.

Salam,
Djuni Pristiyanto
Email: senoaji@cbn.net.id
Jaringan Berita Lingkungan Indonesia (Indonesian Environmental News Network)
Moderator Milis: Lingkungan, Berita Lingkungan, Tapal, WGCoP
Blog: Jalan Setapak <http://djuni.blogspot.com/>
Berita Lingkungan Indonesia <http://beritalingkungan.blogspot.com/>
Peduli Bencana Jember <http://bencana-jember.blogspot.com/>

===============================

Jaringan Berita Lingkungan Indonesia
(Indonesian Environmental News Network)

Tujuan Jaringan Berita Lingkungan Indonesia
1. Memantau pemuatan berita-berita lingkungan di media massa online, website lembaga pemerintah, website NGO/LSM dan website perusahaan (privat company).
2. Memantau blog yang berisikan renungan, pendapat, artikel yang bertemakan lingkungan.
3. Menyebarluaskan berita-berita lingkungan kepada publik yang lebih luas dengan menggunakan media internet.
4. Meningkatkan kesadaran publik (masyarakat) terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
5. Mewujudkan upaya-upaya pengurusan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, berkeadilan dan demokratis di Indonesia.

Program Jaringan Berita Lingkungan Indonesia
1. Moderasi milis-milis bertemakan lingkungan
2. Newsletter Berita Lingkungan Indonesia
3. eKliping (elektronik kliping) Berita Lingkungan Indonesia
4. Website Lingkungan Indonesia
5. Riset terfokus di internet

Monday, February 13, 2006

Blog Lingkungan Ekosistem Pesisir

BLOG LINGKUNGAN EKOSISTEM PESISIR

Bila kawan-kawan tertarik dengan ekosistem pantai beserta foto-foto satwa dan tumbuhannya silahkan berkunjung ke Blog Lingkungan Ekosistem Pesisir <http://maruf.wordpress.com/> yang dibuat oleh Ma'aruf Kasim.

Blog Lingkungan Ekosistem Pesisir termasuk sederhana yang didominasi oleh warna putih serta warna-warna soft lainnya. Walau sederhana, blog ini penuh dengan informasi tentang ekosistem pesisir secara ilmiah populer sehingga mudah dipahami oleh orang awam. Selain itu ada satu hal yang menambah nilai plus dari blog ini, yaitu adanya gambar-gambar (foto) cantik baik satwa maupun tumbuhan di ekosistem pesisir. Bahkan ada sebuah gambar yang sangat mengenaskan, yaitu sekor dugong yang sedang dibelah oleh seseorang untuk diambil daging dan lemaknya <http://maruf.wordpress.com/tag/dugong-indonesia-konservasi-yang-jalan-di-tempat/>.

Siapa Ma'aruf Kasim itu? Identitas Ma'aruf Kasim adalah <http://maruf.wordpress.com/profile/>:

Name : Ma’ruf Kasim
Sex : Male
Marital Staus : Married
e-mail : marufkasim@gmail.com
Homepage : www.pantai.netfirms.com

Mengapa Ma'aruf Kasim membuat Blog Lingkungan Ekosistem Pesisir yang cantik ini? Dalam kata pengantarnya <http://maruf.wordpress.com/about/>, Ma'aruf Kasim mengatakan antara lain:

"Sekarang saya sementara belajar di Hokkaido University untuk Program Doktor bidang Ekologi Laut khususnya ekosistem pantai.

Sengaja saya buat beberapa bahasan tentang ekosistem Pantai Indonesia di sini dan beberapa aspek ekologi yang mungkin bisa di baca untuk memberikan sedikit gambaran tentang betapa besarnya manfaat lingkungan ekosistem Pantai di sekitar kita.

Kadang kita tidak menyadari kalau kita sangat tergantung pada lingkungan ekosistem pantai lebih dari 60 % dari kebutuhan harian kita. Ini belum termasuk kepuasan batin akan keindahannya yang kita nikmati, namun lambat laun dan dengan pasti Keindahan itu akan hilang.

Jika anda pernah menyaksikan panorama Pantai yang putih dengan bau khas laut yang unik, keindahan bawah laut dengan ekosistem lamun yang hijau, keunikan pantai mangrove dengan beribu hewan dan tumbuhan yang khas, keindahan terumbu karang yang penuh dengan jutaan hewan dan tumbuhan cantik. Atau pun jika anda lebih jauh melihat keindahan struktur dari Diatom (phytoplankton). Maka sekarang keindahan itu telah mulai tergusur oleh keegoan dan ketidak arifan manuasia sebagai pengubah langsung ekosistem tadi.

Sanggup kah keindahan yang amat sangat berharga itu kita pertahankan. Semoga."

Untuk mempermudah navigasi dan pencarian informasi di dalam blog ini, informasi dalam Blog Lingkungan Ekosistem Pesisir dikelompokkan ke dalam kategori-kategori, yaitu :
* Dugong Indonesia : Konservasi yang jalan di tempat <http://maruf.wordpress.com/tag/dugong-indonesia-konservasi-yang-jalan-di-tempat/>
* Estuary : Lingkungan unik yang sangat penting <http://maruf.wordpress.com/tag/estuary-lingkungan-unik-yang-sangat-penting/>
* Hewan cantik yang tergusur <http://maruf.wordpress.com/tag/hewan-cantik-yang-tergusur/>
* Kehidupan di balik “tandusnya” pantai berpasir <http://maruf.wordpress.com/tag/kehidupan-di-balik-%e2%80%9ctandusnya%e2%80%9d-pantai-berpasir/>
* Kenali Padang Lamun untuk di Lindungi <http://maruf.wordpress.com/tag/kenali-padang-lamun-untuk-di-lindungi/>
* Mengenal Diatom <http://maruf.wordpress.com/tag/mengenal-diatom/>
* Mengenal Dugong <http://maruf.wordpress.com/tag/mengenal-dugong/>
* Mengintip Kehidupan Pesisir Pantai Batuan <http://maruf.wordpress.com/tag/mengintip-kehidupan-pesisir-pantai-batuan/>
* Penyu Laut <http://maruf.wordpress.com/tag/penyu-laut/>
* Penyu Laut (Hewan cantik yang tergusur) <http://maruf.wordpress.com/tag/penyu-laut-hewan-cantik-yang-tergusur/>
* Pola Percampuran Estuary <http://maruf.wordpress.com/tag/pola-percampuran-estuary/>
* Seagrass (Ekosistem yang terabaikan…) <http://maruf.wordpress.com/tag/seagrass-ekosistem-yang-terabaikan/>
* Seagrass bukan Rumput Laut <http://maruf.wordpress.com/tag/seagrass-bukan-rumput-laut/>
* Tripneustes gratilla (Hewan unik penghuni Ekosistem lam <http://maruf.wordpress.com/tag/tripneustes-gratilla-hewan-unik-penghuni-ekosistem-lamun/>
* Uncategorized <http://maruf.wordpress.com/tag/uncategorized/>

Terima kasih banyak kepada Ma'aruf Kasim atas Blog Lingkungan Ekosistem Pesisir yang cantik dan informatif ini. Dan selamat menggali informasi dan menikmati gambar-gambar (foto) ekosistem pesisir dari Blog tersebut.

Salam,
Djuni Pristiyanto
Moderator Milis Lingkungan <http://groups.yahoo.com/group/lingkungan> dan Milis Berita Lingkungan <http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan>
My Blog:
# Jalan Setapak <http://djuni.blogspot.com/>
# Berita Lingkungan Indonesia <http://beritalingkungan.blogspot.com/>
# Peduli Bencana Jember <http://bencana-jember.blogspot.com/>

Beberapa hal yg berkaitan dg illegal logging

Beberapa hal yg berkaitan dg illegal logging

At 11:52 13/02/06, you wrote:
baru-baru ini saya baru saja mengikuti kasus
persidangan pengadilan di salah satu kota. berkaitan
dengan kasus Illog. Namun, ada beberapa kebingungan
dan kesulitan yag dihadapi karena masalahnya saya
belum tau persis bagaimana proses itu berlangsung
-------------------------------

Istilah "illegal logging" kerap melekat (diasosiasikan) dengan masalah "perdagangan illegal" atau penyelundupan kayu maupun produk kayu (kayu gergajian, plywood, dll).
(Sumber: http://www.walhi.or.id/kampanye/hutan/konversi/hut_stp_konvrs/)

Menurut Haryadi Kartodihardjo, aktivitas illegal logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dengan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa pencurian kayu di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak (milik) dan atau pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan.
(sumber: Penegakan Hukum Illegal Logging: Permasalah dan Solusinya, ICEL, hal. 5)

Pembalakan ilegal (illegal logging) adalah semua praktek atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengolahan dan perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Pada dasarnya ada dua jenis pembalakan ilegal. Pertama, yang dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya. Kedua, melibatkan pencuri kayu, dimana pohon-pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.
(Sumber: FWI/GFW. 2001. Keadaan Hutan Indonesia. Bogor, Indonesia: Forest Watch Indonesia dan Washington D.C.: Global Forest Watch, hal. 37)

Pembalakan ilegal terjadi secara luas dan sistematis di banyak wilayah Indonesia, dan pada tahun 2000, memasok sekitar 50 sampai 70 persen kebutuhan kayu Indonesia. Suatu analisis pada tahun tersebut oleh Departemen Kehutanan secara resmi mengungkapan sesuatu yang telah menjadi pengetahuan umum selama beberapa waktu terakhir:
Pembalakan ilegal dilakukan oleh suatu bisnis kegiatan kriminal yang dikelola dengan baik dan memiliki pendukung yang kuat dan suatu jaringan kerja yang sangat ekstensif, sangat mantap dan kokoh sehingga sulit ditolak, diancam, dan sebenarnya secara fisik mengancam otoritas penegakan hukum kehutanan.... Penebangan ilegal terjadi secara luas di kawasan HPH, kawasan-kawasan hutan yang belum dialokasikan penggunaannya, HPH yang habis masa berlakunya, beberapa konsesi hutan negara, beberapa kawasan hutan yang ditebang habis untuk konversi lahan, dan di kawasan konservasi dan hutan lindung Pembalakan ilegal bahkan meningkat jumlahnya di kawasan konservasi, karena potensi kayu yang ada di kawasan ini lebih baik daripada di hutan produksi. Para pelaku pembalakan ilegal adalah: (a) para pekerja dari masyarakat di kawasan-kawasan hutan dan juga banyak orang yang dibawa ke tempat itu dari tempat lainnya; (b) para investor, termasuk para pedagang, pemegang HPH, atau pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) legal, dan pembeli kayu ilegal dari industri pengolahan; dan (c) para pejabat pemerintah (sipil dan militer), para penegak hukum, dan para legislator tertentu.
(Sumber: FWI/GFW. 2001. Keadaan Hutan Indonesia. Bogor , Indonesia: Forest Watch Indonesia dan Washington D.C.: Global Forest Watch, hal. 33-34)

Klasifikasi illegal logging
Pengaturan tindak pidana illegal logging dibedakan menjadi :
1) Di dalam kawasan konservasi, meliputi :
a. Penebangan
b. Pengangkutan
c. Perdagangan
2) Di luar kawasan konservasi, meliputi :
a. Penebangan
b. di dalam kawasan lindung
c. di dalam kawasan produksi
d. Pengangkutan
e. Perdagangan
(Sumber: Kajian Hukum Penanganan Tindak Pidana Illegal Logging dan Perdagangan Hidupan Liar: Alternative untuk Papua, IHSA, hal. iv)

Kegiatan penebangan yang dilakukan dalam kawasan konservasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (UU KSDA), yang meliputi :
1) Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
2) Menebang tumbuhan yang dilindungi undang-undang atau bagian-bagiannya selain untuk keperluan penelitian.
3) Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
4) Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Alur penegakan tindak pidana illegal logging :
1. Pelaporan atau tertangkap tangan
Laporan dilakukan oleh siapa saja yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban peristiwa tersebut dan ditujukan kepada aparat kepolisian. Laporan itu jadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Hasil observasi/deteksi dari aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan.

2. Penyelidikan
Dalam penyelidikan, fungsi kepolisian dibantu oleh:
1. Kepolisian khusus
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang dalam bidang kehutanan dan konservasi disebut Polisi Kehutanan dan PPNS Kehutanan.

3. Penyidikan
Untuk penyidikan, selain penyidik Polri, terdapat PPNS. PPNS Kehutanan mengacu pada UU 41/1999, yang melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menyerahkan berkas acara perkara (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Penyidik Polri.

4. Penuntutan
Proses penuntutan atas tindak pidana di muka hakim (dalam persidangan) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

5. Persidangan
Proses persidangan dilakukan oleh hakim

6. Putusan
Putusan dilakukan oleh hakim

7. Pelaksanaan dan pengawasan putusan
Pelaksanaan putusan dilakukan oleh jaksa dan hakim pengawas.
(Sumber: diolah dari hasil Kajian Hukum Penanganan Tindak Pidana Illegal Logging dan Perdagangan Hidupan Liar: Alternative untuk Papua, IHSA, hal. vi-vii)

Perda Bandung No. 2 thn 2004 ttg RTRW Kota Bandung

PERDA NO 2 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDUNG

1. PERATURAN DAERAH NO 2 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDUNG
http://www.bandung.go.id/monografi/PERDANo2th2004ttgRTRW/2%20-%20perda%20ttg%20RTRW%20Bandung.pdf

2. LAMPIRAN I TABEL
http://www.bandung.go.id/monografi/PERDANo2th2004ttgRTRW/3%20-%20Lampiran%20I%20Tabel-pdf.pdf

3. LAMPIRAN II GAMBAR RENCANA
http://www.bandung.go.id/monografi/PERDANo2th2004ttgRTRW/4%20-%20Lampiran%20II%20Gambar%20Rencana%20(monochrome).pdf

4. GAMBAR 6 GUNA LAHAN
http://www.bandung.go.id/monografi/PERDANo2th2004ttgRTRW/4%20-%20Lampiran%20II%20Gambar%20Rencana%20(monochrome).pdf

5. BAB I PENDAHULUAN
http://www.bandung.go.id/monografi/RTRWKotaBdg2013/BAB%201%20pendahuluan.pdf

6. BAB II PERKEMBANGAN DAN PERMASALAHAN KOTA BANDUNG
http://www.bandung.go.id/monografi/RTRWKotaBdg2013/BAB%202%20perkemb%20&%20permasalahan%20kota%20bdg.pdf

7. BAB III KEBIJAKAN PENATAAN RUANG
http://www.bandung.go.id/monografi/RTRWKotaBdg2013/BAB%203%20Kebijakan%20Penataan%20Ruang.pdf

8. BAB IV RENCANA TATA RUANG
http://www.bandung.go.id/monografi/RTRWKotaBdg2013/BAB%204%20rencana%20tata%20ruang.pdf

9. BAB V PEMANFAATAN RUANG
http://www.bandung.go.id/monografi/RTRWKotaBdg2013/BAB%205%20pemanfaatan%20ruang.pdf

10. BAB VI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
http://www.bandung.go.id/monografi/RTRWKotaBdg2013/BAB%206%20pengendalian%20pemanfaatan%20ruang.pdf

11. BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
http://www.bandung.go.id/monografi/RTRWKotaBdg2013/BAB%207%20hak,%20kewajiban%20dan%20peran%20masyarakat.pdf

12. LAMPIRAN
http://www.bandung.go.id/monografi/RTRWKotaBdg2013/Lampiran.pdf

Perda Kota Bandung yg berhubungan dengan kesehatan

Perda Kota Bandung yg berhubungan dengan kesehatan

1. PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN DI KOTA BANDUNG (No. 09 Tahun 2002)
http://www.bandung.go.id/monografi/perda2002/09.Tahun%202002.pdf

2. PENYELENGGARAAN SUMBER DAYA KESEHATAN (No. 10 Tahun 2002)
http://www.bandung.go.id/monografi/perda2002/10.Tahun%202002.pdf

3. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BANDUNG (No. 11 Tahun 2002)
http://www.bandung.go.id/monografi/perda2002/05.Tahun%202002.pdf

4. ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BANDUNG (No. 10 Tahun 2000)
http://www.bandung.go.id/perda/10.Tahun%202000.zip

5. PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG NOMOR 05 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN (No. 04 Tahun 1999)
http://www.bandung.go.id/perda/4.Tahun%201999.zip

6. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN (No. 05 Tahun 1998)
http://www.bandung.go.id/perda/05.Tahun%201998.zip

Keppres No. 9 Thn 1999 ttg Pembentukan tim Koordinasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1999

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN
PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN
DAERAH ALIRAN SUNGAI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1. bahwa untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumberdaya alam berupa pengelolaan hutan/vegetasi, tanah, dan air perlu memperhatikan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS);

2. bahwa sungai sebagai salah satu sumberdaya alam yang mempunyai potensi sosial ekonomi dan ekologi harus dikembangkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

3. bahwa pemberdayaan penduduk dan masyarakat di Daerah Aliran Sungai terutama di daerah hulu dan sekitar sungai, diperlukan untuk ikut memelihara dan melestarikan sungai;

4. bahwa kondisi kompleksitas biofisik setiap Daerah Aliran Sungai beserta kondisi lingkungan ekonomi dan sosial budayanya berbeda-beda, maka dalam perumusan kebijaksanaan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diperlukan adanya keterpaduan kebijaksanaan, strategi, dan rencana;

5. bahwa dalam rangka keterpaduan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 2831);

5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);

7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI.

Pasal 1

(1) Membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai, selanjutnya disebut Tim Koordinasi dengan susunan sebagai berikut :

Ketua : Menteri Pekerjaan Umum

Wakil Ketua : Menteri Kehutanan dan Perkebunan

Anggota :

1. Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala BAPEDAL;
2. Menteri Negara Agraria/Kepala BPN;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
7. Menteri Pertambangan dan Energi.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi mendapat pengarahan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(3) Tim Koordinasi bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

(1) Tim Koordinasi mempunyai tugas :

1. merumuskan keterpaduan kebijaksanaan, strategi dan rencana pendayagunaan sungai, dan pemeliharaan keles-tarian Daerah Aliran Sungai;
2. merumuskan keterpaduan kebijaksanaan aspek kelembagaan, pengembangan sumberdaya manusia, pengusahaan, dan pembiayaan untuk mendukung pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai;
3. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai;
4. melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai dilandasi oleh asas manfaat dan lestari;
2. pendayagunaan sungai merupakan semua upaya untuk mewujudkan kemanfaatan sumberdaya sungai secara efisien, efektif, dan berkelanjutan untuk kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya yang meliputi kegiatan peruntukan, pengembangan, pemanfaatan dan pengusahaan dari air sungai, sumber air sungai, dan prasarana sungai;
3. pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai merupakan semua upaya untuk mempertahankan fungsi pelayanan, keamanan dan kelestarian hutan/vegetasi, tanah dan air serta lingkungan secara berkelanjutan yang meliputi kegiatan pemeliharaan dan perlindungan kelestarian Daerah Aliran Sungai;
4. pengawasan dan pengendalian merupakan semua upaya untuk memenuhi rencana dan pelaksanaan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai sesuai dengan ketentuan penataan ruang, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pola tata guna air serta lingkungan yang ditetapkan;
5. upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian sungai, penanganannya diprioritaskan pada sungai yang strategis dengan memperhatikan tingkat perkembangan dan pertumbuhan sosial ekonomi daerah, tuntutan kebutuhan dan tingkat pemanfaatan air, ketersediaan air, dan sumber air;
6. upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian Daerah Aliran Sungai, penanganannya diprioritaskan pada Daerah Aliran Sungai yang kritis dan prilaku sungai yang membahayakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

(3) Kegiatan pendayagunaan sungai diusahakan sejauh mungkin secara korporasi dengan memanfaatkan potensi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta.

(4) Kegiatan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diusahakan sejauh mungkin dengan meningkatkan peran serta penduduk dan masyarakat sekitarnya serta Lembaga Swadaya Masyarakat terkait.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja Teknis maupun menunjuk Tenaga Ahli.

(2) Kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Tim Koordinasi dilaksanakan secara fungsional oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau lembaga Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 4

Pembiayaan pelaksanaan koordinasi pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diatur sebagai berikut :

1. biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Departemen Pekerjaan Umum;
2. pelaksanaan teknis pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai dilakukan secara fungsional dan dibiayai dengan beban anggaran dari lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut oleh Tim Koordinasi.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Kepmenhut No. 52 Thn 2001 ttg Pedoman Penyelenggaraan

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 52/Kpts-II/2001

Tentang

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
DAERAH ALIRAN SUNGAI

MENTERI KEHUTANAN,

Menimbang :

1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) angka 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pedoman penyelenggaraan di bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai menjadi kewenangan Pemerintah;
2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut butir a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Negara Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
9. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
10. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004 jo. Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PERTAMA : Pedoman penyelenggaraan Daerah Aliran Sungai adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Pedoman penyelenggaraan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat dalam rangka pemanfaatan Daerah Aliran Sungai.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 23 Pebruari 2001

MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
Dr.Ir. NUR MAHMUDI ISMA�IL, MSc.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi ,
Pelaksana Tugas,
ttd.
H. NURMAN TASMAN, SH, MH
NIP. 080016761

Salinan Keputusan ini
disampaikan kepada Yth. :

1. Sdr. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Sdr. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
3. Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup
4. Sdr. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
5. Sdr. Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan
6. Sdr. Gubernur Propinsi di Seluruh Indonesia
7. Sdr. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi di Seluruh Indonesia
8. Sdr. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten di Seluruh Indonesia
9. Sdr. Kepala Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah di Seluruh Indonesia.

Kepmenhut No. 665 ttg Organisasi dan tata kerja BP DAS


KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 665/Kpts-II/2002

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI


MENTERI KEHUTANAN,

Menimbang :

bahwa dalam upaya pengembangan sistem rehabilitasi hutan dan lahan dan pengembangan model kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai serta dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai, dipandang perlu menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah.

Mengingat :

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan.

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 08/M.PAN/1/2002 tanggal 14 Januari 2002.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DAN TIPOLOGI

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 1
(1) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.

(2) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan kelembagaan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi:

1. penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai;
2. penyusunan dan penyajian informasi daerah aliran sungai;
3. Pengembangan model pengelolaan daerah aliran sungai;
4. pengembangan kelembagaan dan kemitraan pengelolaan daerah aliran sungai;
5. pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Bagian Kedua
T i p o l o g i

Pasal 4

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri dari dua tipe :

a. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A;
b. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe B.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A

Pasal 5

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A terdiri dari :

1. Subbagian Tata Usaha;
2. Seksi Program Daerah Aliran Sungai;
3. Seksi Kelembagaan Daerah Aliran Sungai;
4. Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai;
5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.

(2) Seksi Program Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi dan identifikasi potensi dan kerusakan daerah aliran sungai, serta penyusunan program dan rencana pengelolaan daerah aliran sungai.

(3) Seksi Kelembagaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi dan identifikasi sistem kelembagaan masyarakat, pengembangan model kelembagaan dan kemitraan pengelolaan daerah aliran sungai.

(4) Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi tata air, penggunaan lahan, sosial ekonomi, kelembagaan, dan pengelolaan sistem informasi pengelolaan daerah aliran sungai.

Bagian Kedua
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe B

Pasal 7

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe B terdiri dari :

1. Subbagian Tata Usaha;
2. Seksi Program dan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai;
3. Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai;
4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 8

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.

(2) Seksi Program dan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi dan identifikasi potensi dan kerusakan daerah aliran sungai, penyusunan program dan rencana, serta inventarisasi dan identifikasi sistem kelembagaan masyarakat, pengembangan model kelembagaan dan kemitraan pengelolaan daerah aliran sungai.

(3) Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi tata air, penggunaan lahan, sosial ekonomi, kelembagaan, dan pengelolaan sistem informasi pengelolaan daerah aliran sungai.

Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 9

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional sesuai dengan keahlian masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, terdiri dari sejumlah jabatan yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(3) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan internal maupun dengan instansi lain di luar Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 12

Setiap pimpinan organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas, wajib mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Setiap pimpinan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 14

Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi di lingkungan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyampaikan laporan kepada Kepala Balai dan selanjutnya Kepala Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai menyusun laporan Balai.

Pasal 15

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk diberikan petunjuk kepada bawahan.

BAB IV
L O K A S I

Pasal 16

(1) Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat 26 (dua puluh enam) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A dan 5 (lima) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe B.

(2) Nama, Tipe, Lokasi, dan Wilayah Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini

BAB V
ESELONISASI

Pasal 17

(1) Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A dan Tipe B adalah jabatan Eselon III.a.

(2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala seksi Program Daerah Aliran Sungai, Kepala Seksi Kelembagaan Daerah Aliran Sungai, dan Kepala Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A, adalah jabatan Eselon IV.a.

(3) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala seksi Program dan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai, dan Kepala Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe B, adalah jabatan Eselon IV.a.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 19

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 203/Kpts-II/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 7 Maret 2002


MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
MUHAMMAD PRAKOSA

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
ttd.
SOEPRAYITNO, SH, MM.
NIP. 080020023

Salinan Keputusan ini
disampaikan kepada Yth. :

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Ketua Lembaga Administrasi Negara di Jakarta;
4. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta;
5. Para Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan di Jakarta;
6. Para Gubernur di Seluruh Indonesia;
7. Para Kepala Dinas Kehutanan Propinsi di Seluruh Indonesia.

PP No. 27 Thn 1999 ttg Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999

TENTANG

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan;

b. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;

c. bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;

d. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

e. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;

2. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;

3. Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan;

4. Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan;

5. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;

6. Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;

7. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan;

8. Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;

9. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur;

10. Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan/atau kegiatan dimaksud;

11. Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah;

12. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;

13. Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.

14. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa atau Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pasal 2

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan.

(2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.

(3) Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pendekatan studi terhadap kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan dalam kawasan.

Pasal 3

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati;

h. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;

i. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.

(2) Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.

(3) Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun.

(4) Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.

(5) Pejabat dari instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib mencantumkan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan setelah mempertimbangkan masukan dari instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 4

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi.

(2) Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan.

Pasal 5

(1) Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain :

a. jumlah manusia yang akan terkena dampak;

b. luas wilayah persebaran dampak;

c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;

e. sifat kumulatif dampak;

f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

(2) Pedoman mengenai penentuan dampak besar dan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 6

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat.

(2) Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat.

Pasal 7

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab.

(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkannya.

(4) Ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

BAB II
KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 8

(1) Komisi penilai dibentuk :

a. di tingkat pusat : oleh Menteri;

b. di tingkat daerah : oleh Gubernur.

(2) Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. di tingkat pusat berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan;

b. di tingkat daerah berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I.

(3) Komisi penilai menilai kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

(4) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

(5) Dalam menjalankan tugasnya, komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh tim teknis dari masing-masing sektor.

(6) Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan hasil penilaiannya kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dijadikan dasar keputusan atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

(7) Ketentuan mengenai tata kerja komisi penilai dimaksud, baik pusat maupun daerah, ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar dan memperhatikan saran/pendapat Menteri Dalam Negeri dan Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.

(8) Ketentuan mengenai tata kerja tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan lebih lanjut oleh Komisi Penilai Pusat.

Pasal 9

(1) Komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, Departemen Dalam Negeri, instansi yang ditugasi bidang kesehatan, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan, instansi yang ditugasi bidang perencanaan pembangunan nasional, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal, instansi yang ditugasi bidang pertanahan, instansi yang ditugasi bidang ilmu pengetahuan, departemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, departemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, wakil Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Wakil Kabupaten/Walikotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Komisi penilai daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas unsur-unsur : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal daerah, instansi yang ditugasi bidang pertanahan di daerah, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan daerah, instansi yang ditugasi bidang kesehatan Daerah Tingkat I, wakil instansi pusat dan/atau daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, wakil instansi terkait di Propinsi Daerah Tingkat I, wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi daerah yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup di daerah, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, warga masyarakat yang terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota komisi penilai daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 11

(1) Komisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria :

a. usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara;

b. usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi daerah tingkat I;

c. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain;

d. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;

e. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain;

(2) Komisi penilai daerah berwenang menilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk komisi penilai pusat, dan oleh Gubernur untuk komisi penilai daerah tingkat I.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang wilayah dan kepentingan pertahanan keamanan.

BAB III
TATA LAKSANA

Bagian Pertama
Kerangka Acuan

Pasal 14

(1) Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa.

(2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 15

(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab, dengan ketentuan :

a. di tingkat pusat : kepada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melalui komisi penilai pusat;

b. di tingkat daerah : kepada Gubernur melalui komisi penilai daerah tingkat I.

(2) Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya kerangka acuan pembuatan analisis dampak lingkungan hidup.

Pasal 16

(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinilai oleh komisi penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyepakati ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan.

(2) Keputusan atas penilaian kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

(3) Apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka instansi yang bertanggung jawab dianggap menerima kerangka acuan dimaksud.

(4) Instansi yang bertanggung jawab wajib menolak kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila rencana lokasi dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan terletak dalam kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan.

Bagian Kedua
Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup,
dan rencana pemantauan lingkungan hidup

Pasal 17

(1) Pemrakarsa menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup, berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab.

(2) Penyusunan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, berpedoman pada pedoman penyusunan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 18

(1) Analisis dampak lingkungan hidup,rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, diajukan oleh pemrakarsa kepada :

a. di tingkat pusat : Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melalui komisi penilai pusat;

b. di tingkat daerah : Gubernur melalui komisi penilai daerah tingkat I.

(2) Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai :

a. di tingkat pusat : oleh komisi penilai pusat;

b. di tingkat daerah : oleh komisi penilai daerah.

(2) Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan berdasarkan hasil penilaian analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dasar pertimbangan

dikeluarkannya keputusan itu, dan pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

Pasal 20

(1) Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

(2) Apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan.

Pasal 21

(1) Instansi yang bertanggung jawab mengembalikan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada pemrakarsa untuk diperbaiki apabila kualitas analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup tidak sesuai dengan pedoman penyusunan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

(2) Perbaikan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup diajukan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.

(3) Penilaian atas analisis dampak lingkungan hidup,rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup serta pemberian keputusan kelayakan lingkungan hidup atas usaha dan/atau kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 20.

Pasal 22

(1) Apabila hasil penilaian komisi penilai menyimpulkan bahwa :

a. dampak besar dan penting negatif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, atau

b. biaya penanggulangan dampak besar dan penting negatif lebih besar dari pada manfaat dampak besar dan penting positif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

c. maka instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak layak lingkungan.

(2) Instansi yang berwenang menolak permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan apabila instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 23

Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan disampaikan oleh :

a. di tingkat pusat : instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi terkait yang berkepentingan, Gubernur dan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

b. di tingkat daerah : Gubernur kepada Menteri, Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan instansi yang terkait.

Bagian Ketiga
Kadaluwarsa dan batalnya keputusan hasil
Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup

Pasal 24

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut.

(2) Apabila keputusan kelayakan lingkungan hidup dinyatakan kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang bertanggung jawab.

(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi yang bertanggung jawab memutuskan :

a. Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau

b. Pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 25

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya.

(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 26

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.

(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 27

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.

(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 28

(1) lnstansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai pusat dan daerah.

(2) Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dari izin.

Pasal 29

(1) Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilakukan dengan koordinasi instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

(2) Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup diselenggarakan dengan koordinasi dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dengan memperhatikan sistem akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 30

Kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pemberian lisensi/sertifikasi dan pengaturannya ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 31

Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

BAB V
PENGAWASAN

Pasal 32

(1) Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan Gubernur.
(2) lnstansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan :

a. pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;

b. pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada Menteri secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin dan Gubernur.

BAB VI
KETERBUKAAN INFORMASI DAN
PERAN MASYARAKAT

Pasal 33

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa.

(3) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkannya rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan.

(4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab.

(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam analisis mengenai dampak lingkungan.

(6) Tata cara dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 34

(1) Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
(2) Bentuk dan tata cara keterlibatan warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 35

(1) Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, saran, pendapat, dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum.
(2) Instansi yang bertanggung jawab wajib menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada suatu lembaga dokumentasi dan/atau kearsipan.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 36

Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan :

a. di tingkat pusat : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan;

b. di tingkat daerah : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan daerah tingkat I

Pasal 37

Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa.

Pasal 38

(1) Biaya pembinaan teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
(2) Biaya pengumuman yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang bertanggung jawab.

(3) Biaya pembinaan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini :

a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangkutan; atau

b. sudah diajukan kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, tetap dinilai oleh komisi penilai instansi yang bersangkutan, dan harus selesai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku secara efektif.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 41

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 42

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku efektif 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.
AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 59


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

UMUM

Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, tetapi dilain pihak ketersediaan sumber daya alam bersifat terbatas. Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam. Oleh karena itu, pendayagunaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan harus disertai dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan adalah pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang merupakan tujuan pengelolaan lingkungan hidup menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, sejak awal perencanaan usaha dan/atau kegiatan sudah harus diperkirakan perubahan rona lingkungan hidup akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan hidup yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya usaha dan/atau kegiatan pembangunan. Pasal 15 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan hidup ke dalam proses perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek usaha dan/atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan merupakan kepentingan seluruh masyarakat. Diselenggarakannya usaha dan/atau kegiatan akan mengubah rona lingkungan hidup, sedangkan perubahan ini pada gilirannya akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan warga masyarakat yang akan terkena dampak menjadi penting dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat itu meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini berarti bahwa warga masyarakat wajib dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Keterlibatan warga masyarakat itu merupakan pelaksanaan asas keterbukaan. Dengan keterlibatan warga masyarakat itu akan membantu dalam mengindentifikasi persoalan dampak lingkungan hidup secara dini dan lengkap, menampung aspirasi dan kearifan pengetahuan lokal dari masyarakat yang seringkali justru menjadi kunci penyelesaian persoalan dampak lingkungan hidup yang timbul.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Sebagai bagian dari studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Hal itu merupakan konsekuensi dari kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Konsekuensinya adalah bahwa syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup harus dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Dampak besar dan penting merupakan satu kesatuan makna dari arti dampak penting.

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

Angka 6

Cukup jelas

Angka 7

Cukup jelas

Angka 8

Cukup jelas

Angka 9

Cukup jelas

Angka 10

Cukup jelas

Angka 11

Cukup jelas

Angka 12

Cukup jelas

Angka 13

Cukup jelas

Angka 14

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan aspek ekonomis- finansial. Dengan ayat ini, maka studi kelayakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup

meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis-finansial, dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.. Oleh karena itu, analisis mengenai dampak lingkungan hidup sudah harus disusun dan mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab sebelum kegiatan konstruksi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.

Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat digunakan sebagai masukan bagi penyusunan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, di samping dapat digunakan sebagai masukan bagi perencanaan pembangunan wilayah.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup khususnya dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup juga merupakan dasar dalam sistem manajemen lingkungan (Environmental Management System) usaha dan/atau kegiatan.

Ayat (2)

Karena analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian dari studi kelayakan suatu usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi pada ekosistem tertentu, maka hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup tersebut sangat penting untuk dijadikan sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah

Ayat (3)

Usaha dan/atau kegiatan tunggal adalah hanya satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan perizinan serta pembinaannya di bawah satu instansi yang berwenang.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dan melibatkan lebih dari satu instansi yang berwenang membidangi kegiatan dimaksud.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan terpadu meliputi :

a. berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya;

b. usaha dan/atau kegiatan tersebut berada dalam kesatuan hamparan ekosistem.


Analisis mengenai dampak lingkungan hidup kegiatan kawasan adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan di zona pengembangan wilayah/kawasan meliputi:

a. berbagai usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait perencanaannya antar satu dengan yang lainnya;

b. berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak dalam/merupakan satu kesatuan zona rencana pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan:

c. usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak pada kesatuan hamparan ekosistem.

Pasal 3

Ayat (1)

Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan kategori usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian penyebutan kategori usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebutan tersebut bersifat alternatif, sebagai contoh seperti usaha dan/atau kegiatan :

a. pembuatan jalan, bendungan/dam, jalan kereta api, dan pembukaan hutan;

b. kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan;

c. pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya;

d. kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan/atau cara hidup masyarakat setempat;

e. kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar budaya;

f. introduksi suatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;

g. penggunaan bahan hayati dan non hayati mencakup pula pengertian pengubahan;

h. penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan.
Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang. Oleh karena itu, jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang mendasarkan diri pada ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu ditinjau kembali.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

0Kriteria yang menentukan adanya dampak besar dan penting dalam ayat ini ditetapkan berdasarkan tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Oleh karena itu, kriteria ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak bersifat limitatif.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan atau kondisi yang sedemikian rupa, sehingga mengharuskan dilaksanakannya tindakan segera yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup demi kepentingan umum, misalnya pertahanan negara atau penanggulangan bencana alam. Keadaan darurat ini tidak sama dengan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang keadaan darurat

Ayat (2)

Keadaan darurat yang tidak memerlukan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, misalnya pembangunan bendungan/dam untuk menahan bencana lahar, ditetapkan oleh menteri yang membidangi kegiatan dimaksud.

Pasal 7

Ayat (1)

Untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan terdapat satu izin yang bersifat dominan, tanpa izin tersebut seseorang tidak dapat melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud. Misalnya izin usaha industri di bidang perindustrian, kuasa pertambangan di bidang pertambangan, izin penambangan daerah di bidang penambangan bahan galian golongan C, izin hak pengusahaan hutan di bidang kehutanan, izin hak guna usaha pertanian di bidang pertanian. Sedangkan keputusan kelayakan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah persyaratan yang diwajibkan untuk dapat menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Ayat (2)

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian dari proses perizinan melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Izin merupakan suatu instrumen yuridis preventif. Oleh karena itu, keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana telah diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab wajib dilampirkan pada permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Wakil dari instansi yang ditugasi mengendalikan lingkungan hidup di komisi penilai daerah dapat berarti wakil dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan wilayah dengan maksud agar terdapat keterpaduan kebijaksanaan penggelolaan lingkungan hidup, khususnya pengendalian dampak lingkungan hidup dengan kebijaksanaan dan program pengendalian dampak

lingkungan hidup di daerah. Pengangkatan para ahli dari pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi sebagai anggota komisi penilai daerah adalah untuk memantapkan kualitas hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam penilaian analisis mengenai dampak lingkungan. Adanya wakil yang ditunjuk dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan instansi yang ditugasi dibidang pertanahan di daerah dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektor yang ada di daerah. Adapun wakil yang ditunjuk dari bidang kesehatan di daerah dikarenakan pada akhirnya dampak semua kegiatan selalu berakhir pada aspek kesehatan.

Duduknya wakil organisasi lingkungan hidup dalam komisi penilai merupakan aktualisasi hak warga masyarakat untuk berperan dalam proses pengambilan keputusan.

Duduknya wakil masyarakat terkena dampak suatu usaha dan/atau kegiatan diharapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi masyarakat yang terkena dampak akibat dari usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Duduknya wakil instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan adalah untuk memberikan penilaian secara teknis usaha dan/atau kegiatan yang dinilai.

Organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji adalah lembaga swadaya masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Huruf a

Usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau kegiatan yang menyangkut ketahanan dan keamanan negara misalnya : pembangkit

listrik tenaga nuklir, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga uap/panas bumi, eksploitasi minyak dan gas, kilang minyak, penambangan uranium, industri petrokimia, industri pesawat terbang, industri kapal, industri senjata, industri bahan peledak, industri baja, industri alat-alat berat, industri telekomunikasi, pembangunan bendungan, bandar udara, pelabuhan dan rencana usaha dan/atau kegiatan lainnya yang menurut instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dianggap strategis.

Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis ini menjadi bagian dari usaha dan/atau kegiatan terpadu/multisektor, maka penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup menjadi wewenang komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup pusat.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain misalnya : rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di Pulau Sipadan, Ligitan dan Celah Timor.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan hidup merupakan pegangan yang diperlukan dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Berdasarkan hasil pelingkupan, yaitu proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak besar dan penting, kerangka acuan terutama memuat komponen-komponen aspek usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, serta komponen-komponen parameter lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jeias

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penetapan jangka waktu selama 75 hari kerja dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada pemrakarsa. Jangka waktu 75 hari kerja ini meliputi proses penyampaian dokumen kerangka acuan ke instansi yang bertanggung jawab melalui komisi penilai, penilaian secara teknis, konsultasi dengan warga masyarakat yang berkepentingan, penilaian oleh komisi penilai, sampai ditetapkannya keputusan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Menolak untuk memberikan keputusan atas kerangka acuan adalah untuk melindungi kepentingan umum.

Kerangka acuan merupakan dasar bagi penyusunan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Kerangka acuan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah akan menghasilkan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang baik pula, demikian pula sebaliknya. Sedangkan kewajiban untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting adalah untuk melindungi fungsi lingkungan hidup. Perlindungan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan umum.

Yang dimaksud dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat I, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II.

Yang dimaksud dengan rencana tata ruang kawasan yang ditetapkan adalah baik rencana tata ruang kawasan tertentu yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden maupun rencana tata ruang kawasan perdesaan atau rencana tata ruang kawasan perkotaan sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II. Termasuk dalam pengertian rencana tata ruang kawasan adalah rencana rinci tata ruang di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang meliputi rencana terperinci (detail) tata ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dari analisis dampak lingkungan hidup dapat diketahui dampak besar dan penting yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Dengan mengetahui dampak besar dan penting itu dapat ditentukan :

a. cara mengendalikan dampak besar dan penting negatif dan mengembangkan dampak besar dan penting positif, yang dicantumkan dalam rencana pengelolaan dampak lingkungan hidup; dan

b. cara memantau dampak besar dan penting tersebut, yang dicantumkan dalam rencana pemantauan lingkungan hidup.

Apa yang dicantumkan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup merupakan syarat dan kewajiban yang harus dilakukan pemrakarsa apabila hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya.

Oleh karena itu, hasil penilaian atas analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup oleh Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup menjadi dasar bagi instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan keputusan kepada instansi yang berwenang.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Penetapan jangka waktu selama 75 hari kerja dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada pemrakarsa. Jangka waktu 75 hari kerja ini meliputi proses penyampaian dokumen analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup ke instansi yang bertanggung jawab melalui komisi penilai, penilaian secara teknis, konsultasi dengan warga masyarakat yang berkepentingan, penilaian oleh komisi penilai, sampai dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Sejalan dengan cepatnya pengembangan pembangunan wilayah, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun kemungkinan besar telah terjadi perubahan rona lingkungan hidup, sehingga rona lingkungan hidup yang semula dipakai sebagai dasar penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup tidak cocok lagi digunakan untuk memprakirakan dampak lingkungan hidup rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Perubahan desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong bagi usaha dan/atau kegiatan akan menimbulkan dampak besar dan penting yang berbeda. Oleh karena itu, keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah diterbitkan menjadi batal.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Terjadinya perubahan lingkungan hidup secara mendasar berarti hilangnya atau berubahnya rona lingkungan hidup awal yang menjadi dasar penyusunan analisis dampak lingkungan hidup. Keadaan ini menimbulkan konsekuensi batalnya keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Bantuan yang dimaksud untuk golongan ekonomi lemah dapat berupa biaya penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau tenaga ahli untuk penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau bantuan lainnya. Bantuan diberikan oleh instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Pengumuman merupakan hak setiap orang atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Ayat (2)

Pengumuman oleh instansi yang bertanggung jawab dapat dilakukan, misalnya, melalui media cetak dan/atau media elektronik. Sedangkan pengumuman oleh pemrakarsa dapat dilakukan dengan memasang papan pengumuman di lokasi akan diselengarakannya usaha dan/atau kegiatan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Saran, pendapat dan tanggapan secara tertulis diperlukan agar terdokumentasi.

Ayat (5)

Semua saran dan pendapat yang diajukan oleh warga masyarakat harus tercermin dalam penyusunan kerangka acuan, dikaji dalam analisis dampak lingkungan hidup dan diberikan alternatif pemecahannya dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

Ayat (6)

Dalam pengumuman akan diselenggarakannya usaha dan/atau kegiatan diberitahukan sekurang-kurangnya, antara lain: tentang apa yang akan dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, jenis dan volume limbah yang dihasilkan serta cara penanganannya, kemungkinan dampak lingkungan hidup yang akan ditimbulkan.

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Biaya penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup antara lain mencakup biaya untuk mendatangkan wakil-wakil masyarakat dan para ahli yang terlibat dalam penilaian mengenai analisis dampak lingkungan hidup, menjadi tanggungan pemrakarsa.

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3838

UU No. 11 thn 1974 ttg Pengairan

cUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1974

TENTANG

PENGAIRAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial maupun budaya;
b. bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat secara adil dan merata;
c. bahwa pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Algemeen Waterreglement Tahun 1936 belum berlaku untuk seluruh Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan pengairan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan pada dewasa ini;
e. bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut di atas, perlu adanya Undang-undang mengenai pengairan yang bersifat nasional dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Indonesia, baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi, guna dijadikan landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan selanjutnya.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2475);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2823);
7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
8. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
9. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);


Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAIRAN


BAB I
PENGERTIAN

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. "Negara" adalah Negara Republik Indonesia;
2. "Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia;
3. "Air" adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut;
4. "Sumber-sumber Air" adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah;
5. "Pengairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia;
6. "Tata Pengaturan Air" adalah segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat;
7. "Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaannya di suatu wilayah pengairan tertentu;
8. "Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam angka 3 pasal ini;
9. "Pembangunan Perairan" adalah segala usaha mengembangkan pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan perencanaan teknis yang teratur dan serasi guna mencapai manfaat sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat;
10. "Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil dari penghubungan dan pengolahan dari tugas pokok, tugas utama, cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;
11. "Rencana" adalah hasil perencanaan;
12. "Perencanaan Teknis" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan tuntunan guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu dan berskala mikro serta bersifat teknis;
13. "Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.


BAB II
FUNGSI

Pasal 2
Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.


BAB III
HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG

Pasal 3

(1) Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang-undang ini dikuasai oleh Negara.
(2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) Pasal ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
a. Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
b. Menyusun, mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan;
c. Mengatur, mengesahkan, dan atau memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber-sumber air;
d. Mengatur, mengesahkan, dan atau memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber-sumber air;
e. Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air;
(3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) Pasal ini tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional.

Pasal 4
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat-syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5
(1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengkordinasikan segala pengaturan usaha-usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan, pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau sumber-sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan atau Lembaga lain yang bersangkutan.
(2) Pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah dan mata air panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah di luar wewenang dan tanggung jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) Pasal ini.

Pasal 6
Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah berwenang mengambil tindakan-tindakan penyelamatan dengan mengatur kegiatan-kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 7
Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PERENCANAAN DAN PERENCANAAN TEKNIS

Pasal 8
(1) Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Perairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.
(2) Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana-rencana dan rencana-rencana teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat di segala bidang dengan memperhatikan urutan prioritas.
(3) Rencana-rencana dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.

Pasal 9
Sebagai dasar perencanaan, pengembangan dan pemanfaatannya, diselenggarakan penelitian dan inventarisasi untuk mengetahui modal kekayaan alam yang berupa air beserta sumber-sumbernya di seluruh wilayah Indonesia.


BAB V
PEMBINAAN

Pasal 10
(1) Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi-fungsi dan peranannya, meliputi:
a. Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan, perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
b. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber-sumber air dan jaringan-jaringan pengairan (saluran-saluran beserta bangunan-bangunannya) secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya;
c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya;
d. Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah-daerah sekitarnya;
e. Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber-sumber air;
f. Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan khusus dalam bidang pengairan.
(2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
PENGUSAHAAN

Pasal 11
(1) Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
(2) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
(3) Pelaksanaan Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII
EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN

Pasal 12
Guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-perbaikan bangunan-bangunan pengairan tersebut dengan ketentuan:
a. Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat, baik yang berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang memperoleh manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan tersebut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b. Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah


BAB VIII
PERLINDUNGAN

Pasal 13
(1) Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:
a. Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
b. melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;
d. Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
(2) Pelaksanaan ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah


BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 14
(1) Segala pembiayaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka Tata Pengaturan Air dan Pembangunan Pengairan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
(2) Masyarakat yang mendapat manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri dapat diikutsertakan menanggung pembiayaan sebagai pengganti jasa pengelolaan.
(3) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang mendapat manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran yang diberikan kepada Pemerintah.
(4) Pelaksanaan dari ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 15
(1) Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang ini;
b. barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini;
c. barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini, tetapi dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-undang ini.
(2) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah kejahatan.
(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang ini, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
(4) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini adalah pelanggaran.


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
Segala peraturan perundang-undangan dalam bidang pengairan yang telah ada yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini , dinyatakan tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Diundangkan di Jakarta Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 1974 Pada tanggal 26 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd ttd


SUDHARMONO,SH. SOEHARTO




PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPBULIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1974

TENTANG

PENGAIRAN

A. PENJELASAN UMUM

1. Telah dimaklumi bahwa Bangsa kita dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan berbagai kekayaan alam yang tersedia dalam bumi Negara Indonesia ini. Salah satu diantaranya ialah air beserta sumber-sumber misalnya sungai, danau, waduk, rawa, mata air, lapisan-lapisan air di dalam tanah yang mutlak dibutuhkan oleh manusia sepanjang masa baik langsung maupun tidak langsung. Karenanya, bumi dan air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat secara adil dan merata.

Untuk itu, pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan kesejahteraan Rakyat di segala bidang, baik bidang ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan keamanan nasional, yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Oleh karena itu, air beserta sumber-sumbernya tersebut haruslah dilindungi dan dijaga kelestariannya. Agar maksud tersebut dapat dicapai dengan sebaik-baiknya, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah serta tindakan-tindakan seperlunya.
Dengan demikian, sesuai dengan hakekat Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum, haruslah kepada usaha-usaha serta tindakan-tindakan tersebut diberikan landasan hukum yang tegas, jelas, lengkap serta menyeluruh guna menjamin adanya kepastian hukum bagi kepentingan Rakyat dan Negara serta merupakan salah satu langkah maju ke arah terciptanya unifikasi hukum di bidang pengairan.

2. Peraturan-peraturan hukum yang ada mengenai masalah air dan atau sumber-sumber air dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan tidak memenuhi cita-cita yang kita harapkan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Algemen Waterreglement tahun 1936 yang merupakan dasar daripada peraturan perundang-undangan tentang pengaturan masalah air lebih menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan untuk mengatur dan mengurus salah satu bidang penggunaan air saja tetapi tidak memberikan dasar yang kuat untuk usaha-usaha pengembangan penggunaan/pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air guna meningkatkan taraf hidup Rakyat dan hanya berlaku di sebagian wilayah Indonesia, khususnya di Jawa dan Madura.

3. Pengairan merupakan bidang pembinaan atas air dan sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia.

Pengairan yang dimaksud di dalam Undang-undang ini bukanlah hanya sekedar suatu usaha untuk menyediakan air guna keperluan pertanian saja (irigasi), namun lebih luas dari pada itu ialah pemanfaatan serta pengaturan air dan sumber-sumber air yang meliputi antara lain:
a. irigasi, yakni usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, baik air permukaan maupun air tanah;
b. pengembangan daerah rawa, yakni pematangan tanah daerah-daerah rawa antara lain untuk pertanian;
c. pengendalian dan pengaturan banjir serta usaha untuk perbaikan sungai, waduk dan sebagainya;
d. pengaturan penyediaan air minum, air perkotaan, air industri, dan pencegahan terhadap pencemaran atau pengotoran air dan sebagainya.

4. Undang-undang tentang Pengairan ini harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Sederhana, tetapi cukup dapat mencakup prospek masa depan yang jauh, sesuai dengan keadaan menurut waktu maupun tempat;
b. Mengandung kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menjadi dasar bagi peraturan-peraturan pelaksanaannya lebih lanjut;
c. Mencakup semua segi di bidang pengairan, agar betul-betul dapat dijadikan dasar bagi peraturan-peraturan untuk masing-masing segi, yang pengaturannya lebih lanjut akan diatur tersendiri.

5. Undang-undang ini dalam Bab pertama memuat beberapa pengertian dari istilah-istilah yang lazim dipergunakan di bidang pengairan yang diatur dalam Undang-undang ini dengan maksud menghindari perbedaan penafsiran, karena sampai pada waktu ini di bidang tersebut masih banyak dipakai istilah yang belum mendapatkan kesatuan pengertian.

6. Seperti telah disebutkan di atas bahwa mengingat air beserta sumber-sumbernya merupakan kekayaan alam yang mutlak dibutuhkan untuk hajat hidup manusia, maka dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa air beserta sumber-sumbernya dikuasai oleh Negara dan pelaksanaan wewenang penguasaannya dilimpahkan kepada Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Disamping itu Undang-undang ini dapat melimpahkan wewenang tertentu dari pada Pemerintah tersebut kepada Badan-badan Hukum tertentu, yang syarat-syaratnya diatur oleh Pemerintah, dengan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat setempat, ialah masyarakat yang tata kehidupannya berdasarkan adat, kebiasaan dan keagamaan, termasuk Lembaga-lembaga masyarakat yang bersifat sosial religius sepanjang hak-hak itu menurut kenyataan betul-betul masih ada dan pelaksanaannya harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Undang-undang ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Istilah-istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar supaya terdapat keseragaman pengertian atas isi Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Dalam pengertian "Air" di sini, dikecualikan air yang terdapat di laut maupun lautnya sendiri sebagai sumber air.

Dengan demikian maka air laut, selama berada di laut tidak diatur oleh Undang-undang ini, namun apabila air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat untuk dipergunakan sebagai sarana berbagai keperluan, maka Undang-undang ini berlaku atas air tersebut.
Angka 4
Termasuk sumber air ialah antara lain sungai, danau, waduk, rawa, mata air dan lapisan-lapisan air tanah.
Angka 5
Pengertian "Pengairan" adalah merupakan suatu bidang pembinaan yang harus terus dilakukan serta dikembangkan dengan sebaik-baiknya. Pembinaan dan pengembangan bidang ini dilakukan melalui tata pengaturan air ditujukan untuk mencapai tata pengairan atau tata air seperti dirumuskan pada angka 6, 7 dan 8.
Kekayaan alam bukan hewani yang dimaksud di sini ialah misalnya pasir, kerikil, batu dan sebagainya yang terdapat dalam sumber air tersebut; tidak termasuk di dalamnya bahan mineral dan bahan galian.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Yang dimaksud dengan wilayah pengairan dalam angka ini ialah suatu wilayah yang mendapatkan pengaruh atas penyelenggaraan usaha-usaha di bidang pengairan dan dapat mencakup beberapa wilayah administratif.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.

Pasal 2
Untuk mencapai fungsi sosial tersebut bagi kepentingan Rakyat, air beserta sumber-sumbernya diperuntukkan memenuhi kebutuhan hidup dan perikehidupan manusia dalam segala bidang, baik keduniawian maupun kerohanian.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Adanya hak menguasai oleh Negara tersebut menimbulkan wewenang untuk melakukan kepentingan yang garis-garis besarnya seperti tercantum pada huruf a sampai dengan huruf e.
Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup keharusan untuk melindungi serta mengamankan air dan atau sumber-sumber air untuk menjaga kelestarian fungsinya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan masyarakat adat setempat adalah masyarakat yang tata kehidupannya berdasarkan atas kebiasaan dan keagamaan, termasuk juga lembaga-lembaga masyarakat yang bersifat religius.

Pasal 4
Pelimpahan pelaksanaan wewenang dari pada Negara kepada badan-badan hukum tertentu seperti diatur di dalam pasal ini, dimaksudkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengembangkan pemanfaatan serta pengusahaan air dan atau sumber-sumber air.

Pasal 5
Ayat (1)
Penunjukan kepada Menteri yang diserahi tugas urusan Pengairan dalam mengkordinasikan masalah pengembangan, pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air adalah perlu dan penting untuk mendapatkan kesatuan tindak antara Menteri-menteri atau Kepala-kepala Lembaga yang dalam melaksanakan wewenangnya bersangkut paut dengan bidang pengairan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 6
Dalam hal terjadi atau dipertimbangkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah diberi wewenang selain menyimpang dari ketentuan Undang-undang ini, dalam pelaksanaannya juga dapat mengadakan penyimpangan atas hak-hak yang telah ada atas air dan sumber-sumber air yang dimiliki oleh pihak lain.

Pasal 7
Pasal ini memberikan landasan kepada Pemerintah di dalam melaksanakan wewenangnya dalam hubungannya dengan Pasal 4, 5 dan 6 yang akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keperluan Rakyat di segala bidang berdasarkan prioritasnya ialah antara lain meliputi:
A. a. Air minum;
b. Rumah tangga;
c. Pertahanan dan Keamanan Nasional;
d. Peribadatan;
e. Usaha perkotaan, misalnya: pencegahan kebakaran, penggelontoran, menyiram tanaman dan lain sebagainya.
B. a. Pertanian, pertanian Rakyat dan Usaha Pertanian lainnya;
b. Peternakan;
c. Perkebunan;
d. Perikanan.
C. a. Ketenagaan;
b. Industri;
c. Pertambangan;
d. Lalu-lintas air;
e. Rekreasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 9
Penelitian dan inventarisasi sangat diperlukan guna menentukan arah serta dasar perencanaan dan perencanaan teknis dari pada pengembangan dan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air. Usaha ini dapat tidak dilakukan dalam keadaan seperti yang disebut oleh Pasal 6 Undang-undang ini.

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya ialah seperti pembinaan sungai, irigasi, air untuk industri, air untuk usaha perkotaan, air bersih untuk minum dan keperluan rumah tangga lainnya dan sebagainya.
Penyuluhan seperti tersebut pada huruf f ditujukan untuk memberikan pengertian tentang hal-hal yang bersangkutan dengan kegiatan pengairan, agar supaya masyarakat ikut menjaga kelestarian fungsi dari pada jaringan-jaringan pengairan dan sekaligus untuk meningkatkan kemampuan Rakyat. Pendidikan khusus lebih banyak ditujukan kepada para petugas pengairan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 11
Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air di sini diartikan, bahwa usaha peningkatan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air itu ditujukan untuk mencari penghasilan yang langsung berupa uang oleh kelompok masyarakat pengusaha, baik yang berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, dengan selalu berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
Yang dimaksud dengan usaha bersama dan kekeluargaan adalah antara lain usaha mengembangkan koperasi.

Pasal 12
Kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-perbaikan sangat diperlukan, selain untuk menjaga keutuhan dari bangunan-bangunan pengairan itu sendiri juga menanamkan rasa ikut memliki dan dengan demikian mempunyai rasa tanggung jawab dari semua kelompok masyarakat, terutama yang langsung mendapat manfaat atas air dan atau sumber-sumber air.
Kelompok masyarakat di sini dimaksudkan kelompok usaha perekonomian yang terdapat di dalam masyarakat, misalnya kelompok masyarakat tani, kelompok masyarakat pengusaha, baik pengusahaan produksi agraris, dan bukan agraris maupun jasa.

Pasal 13
Ayat (1)
Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air tersebut pada huruf a dilaksanakan antara lain dengan melakukan pembinaan hutan lindung dan atau jenis tumbuh-tumbuhan lainnya, pengendalian erosi dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini terutama ditujukan kepada masyarakat (termasuk Badan Hukum, Badan Sosial dan perorangan) yang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertujuan atau tidak bersifat mencari keuntungan. Kepada masyarakat tersebut yang memperoleh manfaat secara langsung dari adanya bangunan-bangunan pengairan dapat diikutsertakan dalam menanggung pembiayaan untuk eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana disebut pada Pasal 12 huruf a Undang-undang ini, yang penyertaannya tidak memberatkan masyarakat.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan pada ayat ini adalah pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan dari pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air, antara lain seperti usaha-usaha perkebunan, perindustrian, pertambangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1) dan (2)
Ketentuan Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi penuntutan atas kejahatan yang tidak diatur di dalam KUHP, khususnya Bab VII Pasal 187, 188, 190, 191, 202, 203, yang mengatur kejahatan-kejahatan yang langsung mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, orang dan barang, tetapi yang secara khusus dan langsung berhubungan dengan Undang-undang ini.
Oleh karena akibat dari perbuatan hukum yang dengan sengaja dilakukan bertentangan dengan Undang-undang ini dapat juga menimbulkan bahaya bagi keamanan umum, orang maupun barang, maka perbuatan hukum tersebut dinilai sebagai kejahatan.
Ayat (3) dan (4)
Perbuatan yang dilakukan atas kelalaian atau karena kurang pengetahuan, sehingga terjadi pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut dalam ayat ini, dinilai sebagai pelanggaran.

Pasal 16
Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengairan.
Pasal 17
Cukup jelas.

Keppres No. 114 Thn 1999 ttg Penataan Ruang Kawasan

Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 1999
TENTANG
PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK-CIANJUR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa fungsi utama Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur sebagai konservasi air dan tanah kurang berfungsi sebagaimana mestinya akibat perkembangan pembangunan yang pesat dan kurang terkendali, sehingga pemanfaatan ruangnya perlu ditertibkan kembali;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur dikategorikan sebagai kawasan tertentu yang memerlukan penanganan khusus dan merupakan kawasan yang mempunyai nilai strategis sebagai kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya bagi wilayah Daerah Propinsi Jawa Barat dan wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

c. bahwa pemanfaatan ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak dan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di Wilayah Luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong, sudah tidak dapat menjadi acuan dalam menjamin konservasi air dan tanah;

d. bahwa untuk menjamin berlangsungnya konservasi air dan tanah sesuai dengan fungsi utama Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, maka penataan ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur perlu disempurnakan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721);

5. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOGOR- PUNCAK-CIANJUR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

2. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

3. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

4. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

5. Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap guna kepentingan pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun kawasan di sekitarnya dan kawasan bawahannya.

6. Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu, yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

7. Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang di dalamnya terdapat jenis-jenis tumbuhan, satwa atau ekosistem yang khas, yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan pariwisata.

8. Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata alam.

9. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.

10. Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.

11. Kawasan sekitar waduk/danau/situ adalah kawasan di sekeliling waduk/danau/situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk/danau/situ.

12. Situ adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan, yang airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologi yang potensial dan merupakan salah satu bentuk kawasan lindung.

13. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.

14. Kawasan budidaya pertanian tanaman tahunan/perkebunan adalah kawasan budidaya pertanian dengan tanaman tahunan/perkebunan sebagai tanaman utama yang dikelola dengan masukan teknologi sederhana sampai tinggi, dengan memperhatikan asas konservasi tanah dan air. Kawasan ini bisa berupa perkebunan besar, perkebunan rakyat, maupun hutan produksi.

15. Kawasan budidaya pertanian lahan basah adalah kawasan budidaya pertanian yang memiliki sistem pengairan tetap yang memberikan air secara terus menerus sepanjang tahun, musiman atau bergilir dengan tanaman utama padi.

16. Kawasan budidaya pertanian tanaman pangan lahan kering adalah areal lahan kering yang keadaan dan sifat fisiknya sesuai bagi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Kawasan ini berupa areal pertanian dengan sistem pengelolaan lahan kering dengan kegiatan utama pertanian tanaman pangan dan dapat dikombinasikan dengan perkebunan tanaman hortikultura dan atau usaha tani peternakan.

17. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

18. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

19. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

20. Menteri adalah menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992.

21. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.

22. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Tangerang.

23. Bupati/Walikota adalah Bupati Bogor, Bupati Cianjur, Bupati Tangerang dan Walikota Depok.

24. Koefisien Dasar Bangunan adalah perbandingan antara luas dasar bangunan terhadap luas persil/tanah.

25. Koefisien Lantai Bangunan adalah perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas persil tanah.

26. Indeks Konservasi Alami adalah parameter yang menunjukkan kondisi hidrologi ideal untuk konservasi yang dihitung berdasarkan variabel curah hujan, jenis batuan, kelerengan, ketinggian dan guna lahan.

27. Indeks Konservasi Aktual adalah parameter yang menunjukkan kondisi hidrologi yang ada untuk konservasi yang dihitung berdasarkan variabel curah hujan, jenis batuan, kelerengan, ketinggian dan guna lahan.

Pasal 2

Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur selanjutnya disebut Kawasan Bopunjur adalah kawasan konservasi air dan tanah yang meliputi 19 (sembilan belas) kecamatan dan hasil pemekarannya di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kabupaten Cianjur, Daerah Kota Depok dan Daerah Kabupaten Tangerang pada Daerah Propinsi Jawa Barat, yang terdiri dari:

a. 11 (sebelas) Kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor meliputi wilayah:

1) Kecamatan Ciawi;

2) Kecamatan Cibinong;

3) Kecamatan Citeureup;

4) Kecamatan Gunung Putri;

5) Kecamatan Sukaraja;

6) Kecamatan Parung;

7) Kecamatan Kemang;

8) Kecamatan Gunung Sindur;

9) Kecamatan Cisarua;

10) Kecamatan Megamendung;

11) Kecamatan Bojong Gede.

b. 3 (tiga) Kecamatan di Daerah Kabupaten Cianjur meliputi:

1) Kecamatan Cugenang;

2) Kecamatan Pacet;

3) Kecamatan Sukaresmi.

c. 3 (tiga) Kecamatan di Daerah Kota Depok meliputi wilayah:

1) Kecamatan Cimangis;

2) Kecamatan Sawangan;

3) Kecamatan Limo.

d. 2 (dua) Kecamatan di Daerah Kabupaten Tangerang meliputi wilayah:

1) Kecamatan Ciputat;

2) Kecamatan Pamulang.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 3

Penetapan Kawasan Bopunjur sebagai kawasan konservasi air dan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:

a. menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah yang merupakan fungsi utama kawasan;

b. menjamin tersedianya air dan tanah, air permukaan dan penanggulangan banjir bagi Kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya.

Pasal 4

Sasaran penetapan Kawasan Bopunjur sebagai kawasan konservasi air dan tanah adalah:

a. terwujudnya peningkatan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora dan fauna dengan ketentuan:

1) tingkat erosi yang tidak mengganggu;

2) tingkat peresapan air hujan yang menjamin tercegahnya bencana banjir dan ketersediaan air sepanjang tahun bagi kepentingan umum baik di Kawasan Bopunjur dan sekitarnya maupun di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

3) kualitas air yang menjamin kesehatan lingkungan;

4) situ yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air, sumber air baku dan sistem irigasi;

5) pelestarian flora dan fauna yang menjamin pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;

6) tingkat perubahan suhu udara tetap menjamin kenyamanan kehidupan lingkungan.

b. tercapainya optimalisasi fungsi budidaya dengan ketentuan:

1) kegiatan budidaya yang tidak melampaui ketersediaan sumber daya alam dan energi;

2) kegiatan usaha pertanian berskala besar dan kecil yang menerapkan teknologi pertanian yang memperhatikan konservasi air dan tanah;

3) daya tampung bagi penduduk yang selaras dengan kemampuan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan yang bersih dan sehat serta dapat mewujudkan jasa pelayanan yang optimal;

4) kegiatan pariwisata pegunungan yang tetap menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat serta serasi dengan lingkungan alamnya serta membuka kesempatan kerja dan berusaha yang optimal bagi penduduk setempat dalam kegiatan kepariwisataan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk;

5) tingkat gangguan terhadap lalu lintas pada jalan arteri dan pencemaran lingkungan hidup yang serendah-rendahnya melalui penerapan baku mutu lingkungan hidup dan baku limbah industri secara konsisten.

BAB III
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN
BOPUNJUR

Bagian Pertama
Umum

Pasal 5

Pokok-pokok kebijakan penataan ruang Kawasan Bopunjur meliputi arahan untuk:

a. perencanaan tata ruang;

b. pemanfaatan ruang;

c. pengendalian pemanfaatan ruang.

Bagian Kedua
Perencanaan Tata Ruang

Pasal 6

(1) Perencanaan tata ruang Kawasan Bopunjur merupakan penetapan lokasi dominasi pemanfaatan ruang berdasarkan:

a. fungsi utama kawasan;

b. fungsi kawasan dan aspek kegiatan.

(2) Dominasi pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi:

a. kawasan lindung yang terdiri atas:

1) kawasan hutan lindung;

2) kawasan cagar alam;

3) kawasan taman nasional;

4) kawasan taman wisata alam;

5) kawasan perlindungan setempat, yang terdiri atas kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar mata air dan kawasan sekitar waduk/danau/situ.

b. kawasan budidaya yang terdiri atas:

1) kawasan pertanian lahan basah;

2) kawasan lainnya yang terdiri dari kawasan permukiman, kawasan pertanian lahan kering, kawasan perkebunan dan lain-lain.

(3) Dominasi pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan yang terdiri atas:

a. kawasan perdesaan yang terdiri atas:

1) kawasan pertanian lahan basah;

2) kawasan lainnya.

b. kawasan perkotaan.

(4) Penetapan lokasi dominasi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) digambarkan dalam Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur dengan skala 1:50.000 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 7

(1) Penetapan lokasi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 1) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan kawasan hutan lindung sebagai hutan dengan tutupan vegetasi tetap untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologi tanah di kawasan hutan lindung sehingga ketersediaan unsur hara tanah, air tanah dan air permukaan selalu dapat terjamin.

(2) Penetapan lokasi cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 2) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan serta melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam untuk kepentingan perlindungan plasma nutfah, penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan.

(3) Penetapan lokasi taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 3) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan serta melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan untuk mengembangkan pendidikan, rekreasi dan pariwisata ekologi, serta peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya dan perlindungan dari pencemaran untuk menjamin berlangsungnya fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(4) Penetapan lokasi taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 4) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan serta melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam, serta pendidikan dan penelitian yang menunjang pengelolaan dan budidaya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(5) Penetapan lokasi kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 5) dilakukan guna:

a. menjaga sempadan sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai;

b. menjaga kawasan sekitar mata air untuk melindungi mata air dari berbagai usaha dan atau kegiatan yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya.

Pasal 8

Penetapan lokasi kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b butir 1) dilakukan guna memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan usaha peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura lahan basah serta perikanan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 9

Tujuan penetapan kawasan perdesaan adalah untuk:

a. menjaga kelestarian fungsi kawasan lindung dan pengembangan fungsi kawasan budidaya di kawasan perdesaan;

b. menciptakan keserasian perkembangan kegiatan pertanian di kawasan perdesaan dalam menunjang pengembangan wilayah sekitarnya;

c. mengendalikan konversi pemanfaatan ruang berskala besar;

d. mencegah kerusakan lingkungan, yang dapat mengganggu antara lain tata udara, tata air dan keanekaragaman hayati.

Pasal 10

Tujuan penetapan kawasan perkotaan adalah untuk:

a. mengatur pemanfaatan ruang kawasan perkotaan guna meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial;

b. meningkatkan fungsi kawasan perkotaan secara serasi, selaras dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat;

c. mencapai kualitas tata ruang kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang dalam pengembangan kualitas hidup manusia;

d. mendorong dinamika kegiatan pembangunan perkotaan sehingga tercapai kehidupan perkotaan yang layak, dinamis, optimal, berwawasan tinggi, berkeadilan serta menunjang pelestarian nilai budaya.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Ruang

Pasal 11

(1) Di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya yang mengganggu fungsi lindung.

(2) Pemerintah Daerah perlu melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan lindung dengan tutupan vegetasi tetap.

Pasal 12

(1) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan dan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi dan luas kawasan seperti perambahan hutan, pembukaan lahan, penebangan pohon dan perburuan satwa;

c. kegiatan budidaya termasuk mendirikan bangunan kecuali bangunan yang diperlukan untuk menunjang fungsi hutan lindung dan atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum seperti pos pengamatan kebakaran, pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, tugu, muara kereta kabel, tiang listrik dan menara televisi.

(2) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan cagar alam adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan/kerusakan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan ekosistemnya sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi dan luas kawasan cagar alam;

c. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut dan memperniagakan flora dan fauna yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

d. mengeluarkan flora dan fauna yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari kawasan cagar alam dan memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa tidak asli ke dalam kawasan cagar alam.

(3) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan taman nasional adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, baik mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti, maupun menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli;

c. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional.

(4) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan taman wisata alam adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman wisata alam.

(5) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan sempadan sungai adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. pemanfaatan hasil kayu;

c. perusakan kualitas air sungai, kondisi fisik tepi sungai dan dasar sungai serta mengganggu aliran air.

(6) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan di sekitar mata air adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. pemanfaatan hasil kayu;

c. perusakan kualitas air, kondisi fisik kawasan sekitarnya dan daerah tangkapan air kawasan yang bersangkutan.

(7) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan sekitar waduk/danau/situ adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. pemanfaatan hasil kayu;

c. perusakan kualitas air waduk/danau/situ, kondisi fisik kawasan sekitar waduk/danau/situ, serta mengganggu debit air.

Pasal 13

Di luar kawasan lindung dapat dikembangkan kegiatan budidaya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perlu menjaga konservasi air dan tanah;

b. tidak mengganggu kesuburan tanah, keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, keserasian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 14

Kawasan pertanian lahan basah tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan lain.

Pasal 15

Di kawasan perdesaan tidak diperkenankan melakukan pembangunan yang:

a. mengurangi areal produktif pertanian dan wisata alam;

b. mengurangi daya serap air;

c. merubah bentang alam.


Pasal 16

Di kawasan perkotaan tidak diperkenankan:

a. membangun industri yang mencemarkan lingkungan dan banyak menggunakan air;

b. memperluas dan atau menambah industri di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Gunung Putri.

Pasal 17

(1) Pemanfaatan ruang kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini dilakukan melalui pengaturan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam melaksanakan pengaturan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:

a. rencana rinci tata ruang yang telah ditetapkan;

b. persyaratan-persyaratan teknis yang mendukung konservasi air dan tanah.

Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Paragraf 1
Umum

Pasal 18

Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.

Pasal 19

(1) Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota dan aparat yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

(2) Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh Gubernur yang bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, Gubernur memperhatikan arahan Menteri.

Paragraf 2
Pengawasan

Pasal 20

(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diselenggarakan dengan kegiatan pemantauan, penelitian, pelaporan dan evaluasi secara rutin oleh aparat Pemerintah Daerah.

(2) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan di seluruh Kawasan Bopunjur dan melakukan penelitian terhadap kegiatan budidaya yang ada di kawasan lindung dan kawasan pertanian lahan basah mengenai tingkat ketergangguan terhadap fungsi yang sudah ditetapkan.

(3) Sistem pelaporan dan materi laporan perkembangan pembangunan di Kawasan Bopunjur adalah sebagai berikut:

a. laporan perkembangan pembangunan di Kawasan Bopunjur dilaksanakan melalui penetapan sistem pelaporan secara periodik dan berjenjang dimulai dari Kepala Desa/Lurah di Kawasan Bopunjur menyampaikan laporan bulanan kepada Camat, selanjutnya Camat meneruskan laporan bulanan tersebut kepada Bupati/Walikota dan Bupati/Walikota menyampaikan laporan tentang perkembangan pembangunan kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali dan terakhir Gubernur melaporkan tentang perkembangan pembangunan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali;

b. laporan tersebut dilengkapi dengan materi laporan, yaitu:

1) perkembangan pembangunan fisik;

2) perkembangan perubahan/perpindahan hak atas tanah;

3) perkembangan perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan;

4) masalah-masalah yang perlu segera diatasi;

5) masalah-masalah yang akan muncul dan perlu diantisipasi.

(4) Menteri bersama Gubernur dan Bupati/Walikota mengadakan evaluasi hasil pemantauan, penelitian dan pelaporan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ditangani dalam rangka pelaksanaan ketentuan Keputusan Presiden ini dan rencana rinci tata ruang Kawasan Bopunjur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.


Paragraf 3
Penertiban

Pasal 21

(1) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan laporan perkembangan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).

(2) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang dilakukan oleh aparat pemerintah yang berwenang di daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang:

a. di kawasan lindung, yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. di kawasan budidaya, yang mengganggu kesuburan tanah, keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup mengalihfungsikan sawah beririgasi teknis untuk kegiatan lain selain untuk peningkatan produksi padi dengan tetap memelihara sistem pengairan yang ada, mengurug situ, melakukan penambangan bahan galian golongan C.

(3) Penertiban pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan dengan kegiatan penataan kembali pemanfaatan ruang.

Pasal 22

Penataan kembali pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mencakup tindakan rehabilitasi fungsi kawasan dan penertiban bangunan di kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Pasal 23

(1) Rehabilitasi fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan tindakan guna memulihkan fungsi lindung dan fungsi budidaya untuk disesuaikan dengan penetapan lokasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.

(2) Rehabilitasi fungsi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan pada kawasan lindung di Kecamatan Ciawi, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Cisarua di Daerah Kabupaten Bogor dan di Kecamatan Pacet, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cugenang di Daerah Kabupaten Cianjur.

(3) Untuk memantau pemulihan fungsi lindung dan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sistem pemantauan erosi, hidrologi dan klimatologi.

Pasal 24

Penertiban bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan tindakan guna mengatur kembali keberadaan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana teknik ruang yang telah ditetapkan.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri.

BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 26

(1) Pembinaan diselenggarakan untuk:

a. hutan lindung, cagar alam, taman nasional, taman wisata alam dan kawasan perlindungan setempat di dalam kawasan hutan, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang kehutanan;

b. tanaman tahunan/perkebunan, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang perkebunan;

c. pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang pertanian;

d. permukiman, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang permukiman;

e. industri, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang industri;

f. kegiatan pariwisata, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang pariwisata;

g. kegiatan lain, oleh instansi sesuai dengan tanggung jawabnya.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27

Koordinasi penataan ruang Kawasan Bopunjur dilakukan oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan oleh Bupati/Walikota dengan dikoordinasikan oleh Gubernur ke dalam rencana rinci tata ruang yang meliputi:

a. rencana terperinci tata ruang dengan skala minimal 1:10.000 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

b. rencana teknik ruang dengan skala minimal 1:5.000 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

(2) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada Indeks Konservasi Alami dan Indeks Konservasi Aktual yang kemudian digunakan untuk menentukan Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, pembatasan tutupan lahan, pembuatan sumur resapan, penanaman tanaman keras dan rekayasa teknologi.

(3) Gubernur dan Bupati/Walikota memasyarakatkan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

Penataan ruang kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Bopunjur dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 30

Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berjangka waktu 15 (lima belas) tahun dan dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan minimal 5 (lima) tahun sekali setelah berlakunya Keputusan Presiden ini.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka:

a. Izin-izin yang telah dikeluarkan menyangkut pemanfaatan ruang di Kawasan Bopunjur ditentukan sebagai berikut:

1) izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan Keputusan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;

2) izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, maka:

a) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait dan pemanfaatan ruang selanjutnya disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur;

b) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur dan apabila izin yang dimaksud telah habis masa berlakunya, maka izin tidak diperpanjang dan pemanfaatan ruangnya disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur.

b. Pemanfaatan ruang di Kawasan Bopunjur yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:

1) yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, maka pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur;

2) yang sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, agar dipercepat untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan.

c. Masyarakat yang menguasai tanahnya dengan hak ulayat dan atau hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang karena Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur ini pemanfaatan tanahnya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibebankan kepada pihak yang melakukan pelanggaran yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan penataan ruang Kawasan Bopunjur tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di Wilayah Luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong dan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 35

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

PP RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan

PP RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;

b. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;

c. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;

2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;

3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;

4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;

5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;

7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;

8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis;

9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;

10. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;

11. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;

12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;

13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;

14. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;

15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;

16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;

17. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;

18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 2

(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.

(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pasal 3

Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.

(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.

(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada :

a. sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;

b. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan

c. akuifer air tanah dalam.

(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR

Bagian Pertama
Wewenang

Pasal 5

(1) Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.

(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota.

(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota.

Pasal 6

Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Pendayagunaan Air

Pasal 7

(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun rencana pendayagunaan air.

(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.

(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis.

Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air

Pasal 8

(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :

a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada :

a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.

c. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .

(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.

(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
Dan Status Mutu Air

Pasal 10

Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Pasal 11

(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.

(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.

Pasal 12

(1) Pemerintah Propinsi dapat menetapkan :

a. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau

b. tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.

(3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13

(1) Pemantauan kualitas air pada :

a. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota;

c. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah.

(2) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.

(3) Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.

(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan :

a. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;

b. kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.

(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.

(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahan-kan dan atau meningkatkan kualitas air.

Pasal 16

(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.

Pasal 17

(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah dari dua atau lebih laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.

(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional.

BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Bagian Pertama
Wewenang

Pasal 18

(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.

(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaan air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota.

(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pence-maran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 20

Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang :

a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;

b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;

c. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;

d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;

e. memantau kualitas air pada sumber air; dan

f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.

Pasal 21

(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.

(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 22

Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.

Pasal 23

(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.

(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :

a. pemberian izin lokasi;

b. pengelolaan air dan sumber air;

c. penetapan rencana tata ruang;

d. pemberian izin pembuangan air limbah;

e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.

(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Retribusi Pembuangan Air Limbah

Pasal 24

(1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.

(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Ketiga
Penanggulangan Darurat

Pasal 25

Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penang-gulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Pasal 26

Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 27

(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :

a. tanggal pelaporan;

b. waktu dan tempat;

c. peristiwa yang terjadi;

d. sumber penyebab;

e. perkiraan dampak.

(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Bupati/Walikota/ Menteri.

(4) Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air

(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/ Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.

Pasal 28

Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 29

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama Hak

Pasal 30

(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.

(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.

(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 31

Setiap orang wajib :

a. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

b. mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

Pasal 32

Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 33

Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 34

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.

(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.

(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah

Pasal 35

(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri.

Pasal 36

(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.

(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :

a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;

b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan

c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.

(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.

(6) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

(7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Pembuangan Air Limbah

Pasal 37

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air.

Pasal 38

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.

(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan :

a. kewajiban untuk mengolah limbah;

b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;

c. persyaratan cara pembuangan air limbah;

d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;

e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;

f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;

g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;

h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;

i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.

(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.

Pasal 39

(1) Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.

(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

Pasal 40

(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

Pasal 41

(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.

(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :

a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;

b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan

c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.

(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah.

(6) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memper-hatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.

(8) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 42

Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 43

(1) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup;

b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif.

(3) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.

(4) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan oleh pemerintah Propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.

(5) Pembangunan sarana dan prasasara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 44

(1) Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan daerah.

Pasal 45

Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pasal 46

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 berwenang :

a. melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran;

b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepenting-an, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat;

c. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan, antaran lain dokumen perizinan, dokumen AMDAL, UKL, UPL, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;

d. memasuki tempat tertentu;

e. mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolong;

f. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instalasi pengolahan limbah;

g. memeriksa instalasi, dan atau alat transportasi;

h. serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan atau kegiatan;

(2) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan atau deskripsi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Pasal 47

Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlihat-kan surat tugas dan atau tanda pengenal.

BAB VIII
SANKSI

Bagian Pertama
Sanksi Administrasi

Pasal 48

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, dan Pasal 42, Bupati/Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.

Pasal 49

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati/Walikota/Menteri berwenang menerap-kan paksaan pemerintahan atau uang paksa.

Bagian Kedua
Ganti Kerugian

Pasal 50

(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu.

(2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.

Bagian Ketiga
Sanksi Pidana

Pasal 51

Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

Baku mutu air limbah untuk jenis usaha dan atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 53

(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati/Walikota.

(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati/Walikota.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) wajib ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 55

Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) belum atau tidak ditetapkan, berlaku kriteria mutu air untuk Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini sebagai baku mutu air.

Pasal 56

(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, baku mutu air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat dari baku mutu air dalam Peraturan Pemerintah ini, maka baku mutu air sebelumnya tetap berlaku.

Pasal 57

(1) Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan baku mutu air limbahnya, maka baku mutu air limbah yang berlaku di daerah tersebut dapat ditetapkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

(2) Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.

Pasal 58

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 59

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 153

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

ttd
Lambock V. Nahattands

=============================================

Penjelasan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

UMUM.

Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.

Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.

Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).

Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik, di samping nilai ekologik, dan sosial budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.

Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air.

Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air). Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapai kesulitan serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak untuk semua golongan peruntukan.

Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran ini merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkan peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dianggap tidak memadai lagi, karena secara substansial tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dikandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Mengingat sifat air yang dinamis dan pada umumnya berada dan atau mengalir melintasi batas wilayah administrasi pemerintahan, maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air tidak hanya dapat

dilakukan sendiri-sendiri (partial) oleh satu pemerintah daerah. Dengan demikian harus dilakukan secara terpadu antar wilayah administrasi dan didasarkan pada karakter ekosistemnya sehingga dapat tercapai pengelolaan yang efisien dan efektif.

Keterpaduan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ini dilakukan melalui upaya koordinasi antar pemerintah daerah yang berada dalam satu kesatuan ekosistem air dan atau satu kesatuan pengelolaan sumber daya air antara lain daerah aliran sungai (DAS) dan daerah pengaliran sungai (DPS). Kerja sama antar daerah dapat dilakukan melalui badan kerja sama antar daerah. Dalam koordinasi dan kerja sama tersebut termasuk dengan instansi terkait, baik menyangkut rencana pemanfaatan air, pemantauan kualitas air, penetapan baku mutu air, penetapan daya tampung, penetapan mekanisme perizinan pembuangan air limbah, pembinaan dan pengawasan penaatan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan fungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kondisi alamiah air pada sumber air dalam hutan lindung, mata air dan akuifer air tanah dalam secara umum kualitasnya sangat baik. Air pada sumber-sumber air tersebut juga akan sulit dipulihkan kualitasnya apabila tercemar, dan perlu waktu bertahun-tahun untuk pemulihannya. Oleh karena itu harus dipelihara kualitasnya sebagaimana kondisi alamiahnya. Mata air kualitas airnya perlu dilestarikan sebagaimana kondisi alamiahnya, baik mata air di dalam maupun di luar hutan lindung. Air di bawah permukaan tanah berada di wadah atau tempat yang disebut akuifer.

Air tanah dalam adalah air pada akuifer yang berada di antara dua lapisan batuan geologis tertentu, yang menerima resapan air dari bagian hulunya.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Ayat (4)

Upaya pengendalian pencemaran air antara lain dilakukan dengan membatasi beban pencemaran yang ditenggang masuknya ke dalam air sebatas tidak akan menyebabkan air menjadi cemar (sebatas masih memenuhi baku mutu air).

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Rencana pendayagunaan air meliputi penggunaan untuk pemanfaatan sekarang dan masa yang akan datang. Rencana pendayagunaan air diperlukan dalam rangka menetapkan baku mutu air dan mutu air sasaran, sehingga dapat diketahui arah program pengelolaan kualitas air.

Ayat (2)

Air pada lingkungan masyarakat setempat dapat mempunyai fungsi dan nilai yang tinggi dari aspek sosial budaya. Misalnya air untuk keperluan ritual dan kultural.

Ayat (3)

Pendayagunaan air adalah pemanfaatan air yang digunakan sekarang ini (existing uses) dan potensi air sebagai cadangan untuk pemanfaatan di masa mendatang (future uses).

Pasal 8

Ayat (1)

Pembagian kelas ini didasarkan pada peringkat (gradasi) tingkatan baiknya mutu air, dan kemungkinan kegunaannya. Tingkatan mutu air Kelas Satu merupakan tingkatan yang terbaik. Secara relatif, tingkatan mutu air Kelas Satu lebih baik dari Kelas Dua, dan selanjutnya.

Tingkatan mutu air dari setiap kelas disusun berdasarkan kemungkinan kegunaannya bagi suatu peruntukan air (designated beneficial water uses).

Air baku air minum adalah air yang dapat diolah menjadi air yang layak sebagai air minum dengan pengolahan secara sederhana dengan cara difiltrasi, disinfeksi, dan dididihkan.

Klasifikasi mutu air merupakan pendekatan untuk menetapkan kriteria mutu air dari tiap kelas, yang akan menjadi dasar untuk penetapan baku mutu air. Setiap kelas air mempersyaratkan mutu air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukkan tertentu.

Peruntukan lain yang dimaksud misalnya kegunaan air untuk proses industri, kegiatan penambangan dan pembangkit tenaga listrik, asalkan kegunaan tersebut dapat menggunakan air dengan mutu air sebagaimana kriteria mutu air dari kelas air dimaksud.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengkajian yang dimaksud adalah kegiatan untuk mengetahui informasi mengenai keadaan mutu air saat ini (existing quality), rencana pendayagunaan air sesuai dengan kriteria kelas yang diinginkan, dan tingkat mutu air yang akan dicapai (objective quality).

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Pedoman pengkajian yang dimaksud meliputi pedoman untuk menentukan keadaan mutu air, penyusunan rencana penggunaan air, dan penentuan tingkat mutu air yang ingin dicapai. Pedoman pengkajian mencakup antara lain ketatalaksanaan pada sumber air yang bersifat lintas daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi).

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Pengetatan dan atau penambahan parameter tersebut didasarkan pada kondisi spesifik, antara lain atas pertimbangan karena di daerah tersebut terdapat biota dan atau spesies sensitif yang perlu dilindungi.

Yang dimaksud dengan yang lebih ketat adalah yang tingkat kualitas airnya lebih baik.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air meliputi, antara lain, rencana pemantauan, pengharmonisasian operasi pemantauan kualitas air, pelaporan dan pengelolaan data hasil pemantauan.

Pasal 14

Ayat (1)

Status mutu air merupakan informasi mengenai tingkatan mutu air pada sumber air dalam waktu tertentu.

Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air, perlu diketahui status mutu air (the state of the water quality). Untuk itu maka dilakukan pemantauan kualitas air guna mengetahui mutu air, dengan membandingkan mutu air.

Tidak memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya lebih buruk dari baku mutu air.

Memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya sama atau lebih baik dari baku mutu air.

Dalam hal metoda baku penilaian status mutu air belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat digunakan kaidah ilmiah.

Contoh parameter yang belum tercantum dalam kriteria mutu air sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini antara lain, parameter-parameter bio-indikator dan toksisitas.

Ayat (2)

Kondisi cemar dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti tingkatan cemar berat, cemar sedang, dan cemar ringan. Demikian pula kondisi baik dapat dibagi menjadi sangat baik dan cukup baik. Tingkatan tersebut dapat dinyatakan antara lain dengan menggunakan suatu indeks.

Pasal 15

Ayat (1)

Penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pula program kerja pengendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan.

Mutu air sasaran (water quality objective) adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengedalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Akreditasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang melaksanakan akreditasi laboratorium di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penunjukan laboratorium oleh Menteri sebagai laboratorium rujukan dimaksudkan antara lain untuk menguji kebenaran teknik, prosedur, metode pengambilan dan metode analisis sampel. Kesimpulan yang ditetapkan tersebut menjadi alat bukti tentang mutu air dan mutu air limbah.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Inventarisasi adalah pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunanan kualitas air.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Faktor lain yang dimaksud antara lain faktor fluktuasi debit.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Hasil inventarisasi sumber pencemaran air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Daya tampung beban pencemaran pada suatu sumber air dapat berubah dari waktu ke waktu mengingat antara lain karena fluktuasi debit atau kuantitas air dan perubahan kualitas air.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Pengenaan retribusi tersebut sebagai konsekuensi dari penyediaan sarana pengolahan (pengelolaan) air limbah yang disediakan oleh Kabupaten/ Kota.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 25

Pencemaran air akibat keadaan darurat dapat disebabkan antara lain kebocoran atau tumpahan bahan kimia dari tangki penyimpanannya akibat kegagalan desain, ketidak-tepatan operasi, kecelakaan dan atau bencana alam.

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Pejabat yang berwenang yang dimaksud, antara lain, adalah Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Polisi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 28

Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Informasi mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang dimaksud dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan air, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas air, dan rencana tata ruang.

Ayat (3)

Peran serta sebagaimana dimaksud meliputi proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian dan atau perumusan kebijaksanaan pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, dan melakukan pengamatan. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan memungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 31

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Air pada sumber air dan air yang terdapat di luar hutan lindung dilakukan pengendalian terhadap sumber yang dapat menimbulkan pencemaran. Hal ini karena terdapat berbagai kegiatan yang akan mengakibatkan penurunan kualitas air. Namun, penurunan kualitas air tersebut masih dapat ditenggang selama tidak melampaui baku mutu air.

Pasal 32

Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).

Informasi yang benar tersebut dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Pemberian informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman yang meliputi antara lain:

a. status mutu air;

b. bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem;

c. sumber pencemaran dan atau penyebab lainnya;

d. dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; dan atau

e. langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampak dan upaya pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air.

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Laporan dimaksud dibuat sesuai dengan format terminal data (data base) pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan tertentu dapat dimanfaatkan untuk mengairi areal pertanaman tertentu dengan cara aplikasi air limbah pada tanah (land aplication), namun dapat berisiko terjadinya pencemaran terhadap tanah, air tanah, dan atau air.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakannya.

Aplikasi pada tanah perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu secara spesifik berkenaan dengan kandungan dan debit air limbah, sifat dan luasan tanah areal pertanaman yang akan diaplikasi, dan jenis tanamannya, untuk mengetahui cara aplikasi yang tepat sehingga dapat mencegah pencemaran tanah, air tanah, dan air serta penurunan produktivitas pertanaman.

Ayat (2)

Persyaratan penelitian dimaksud merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Oleh karena itu maka persyaratan lain berdasarkan penelitian yang dianggap perlu dimungkinkan untuk ditambahkan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Pedoman pengkajian meliputi, antara lain, petunjuk mengenai rencana penelitian, metode, operasi, dan pemeliharaan.

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)

Pembuangan air limbah adalah pemasukan air limbah secara pelepasan (discharge) bukan secara dumping dan atau pelepasan dadakan (shock discharge).

Pembuangan air limbah yang berupa sisa dari usaha dan atau kegiatan penambangan, seperti misalnya "air terproduksi" (produced water), yang akan dikembalikan ke dalam formasi asalnya juga wajib menaati baku mutu air limbah yang ditetapkan secara spesifik untuk jenis air limbah tersebut.

Air yang keluar dari turbin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) bukan merupakan sisa kegiatan PLTA, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan Pasal ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Masuknya air limbah ke dalam air dapat menurunkan kualitas air tergantung beban pencemaran air limbah dan kemampuan air menerima beban tersebut.

Air yang kondisi kualitasnya lebih baik dari baku mutu air berarti masih memiliki kemampuan untuk menerima beban pencemaran. Apabila beban pencemaran yang masuk melebihi kemampuan air menerima beban tersebut maka akan menyebabkan pencemaran air, yaitu kondisi kualitas air tidak memenuhi baku mutu air.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Pengertian limbah padat termasuk limbah yang berwujud lumpur dan atau slurry.

Contoh dari pembuangan limbah padat misalnya pembuangan atau penempatan material sisa usaha dan atau kegiatan penambangan berupa tailing, ke dalam air dan atau sumber air.

Contoh dari pembuangan gas misalnya memasukkan pipa pembuangan gas yang mengandung unsur pencemar seperti Ammonium dan atau uap panas ke dalam air dan atau pada sumber air.

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Contoh kebijakan insentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih murah dari tarif baku, mengurangi frekuensi swapantau, dan pemberian penghargaan.

Contoh kebijakan disinsentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih mahal dari tarif baku, menambah frekuensi swapantau, dan mengumumkan kepada masyarakat riwayat kinerja penaatannya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Hal tertentu yang dimaksud antara lain daerah belum mampu melakukan pengawasan sendiri, belum ada pejabat pengawas lingkungan daerah, belum tersedianya sarana dan prasarana atau daerah tidak melakukan pengawasan.

Pasal 46

Ayat (1)

Huruf a

Pemotretan/rekaman visual sepanjang tidak membahayakan keamanan usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan, seperti kilang minyak dan petro kimia.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pasal 49

Paksaan pemerintahan adalah tindakan untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran, menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan. Atau tindakan tersebut di atas dapat diganti dengan uang paksa (dwangsom).

Pasal 50

Ayat (1)

Pengaturan ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :

a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;

b. memulihkan fungsi lingkungan hidup;

c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

Ayat (2)

Tindakan tertentu yang dimaksud antara lain melakukan penyelamatan dan atau tindakan penanggulangan dan atau pemulihan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan mencakup kegiatan untuk mencegah timbulnya kejadian yang sama dikemudian hari.

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4161

MoU Para Pihak ttg Pengelolaan Sumberdaya Alam Berkelanjutan

Kawan-kawan,

Saat mampir di kantor Eknas Walhi minggu kemarin saya sempat ngobrol dg seorang kawan dari Sulawesi Selatan (?). Dia concern dg isu DAS dan sedang mendorong upaya2 utk pengelolaan DAS di daerahnya.

Mungkin peraturan (MoU) di bawah ini berguna bagi kawan di sulawesi tsb dan dapat berguna juga bagi kawan yg lain.

salam,
djuni

--------------------------------------------------------------

NOTA KESEPAHAMAN PARA PIHAK

TENTANG

PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM BERKELANJUTAN
DENGAN PENDEKATAN BIOREGION
PADA DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) BATANGHARI


Pada hari ini Selasa, Tanggal 11 Maret 2003, bertempat di Kantor Bappeda Propinsi Jambi, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. H. Zulkifli Nurdin : Gubernur Jambi
2. H. Fachri Achmad : Wakil Gubernur Sumatera Barat
3. H. Darius Apan : Bupati Sawahlunto/Sijunjung
4. Elfi Sahlan Ben : Wakil Bupati Solok
5. H. Abdul Malik HM. : Wakil Bupati Bungo

Selanjutnya dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas secara bersama- sama disebut para pihak

Menimbang :

1. DAS Batang Hari secara historis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat di wilayah ini.

2. Bahwa DAS Batanghari satu dari 22 DAS dengan kategori sangat kritis (super critical), merupakan DAS terbesar kedua di Sumatera dengan luas daerah tangkapan air 4,9 juta hektar. Secara administratif meliputi propinsi Sumatera Barat dan Jambi. Persoalan utama meliputi pelumpuran yang terus meningkat, pemanfaatan lahan yang intensif namun belum memenuhi kaidah konservasi, kebijakan pemberian konsesi HPH, maraknya illegal logging, pemberian izin perkebunan besar kelapa sawit dan program transmigrasi pada bagian hulu DAS Batang Hari.

3. Bahwa DAS yang sebagian besar hulunya berada didalam kawasan TNKS bernilai penting untuk penyedia kebutuhan air sehari-hari, jalur transportasi, irigasi, perkebunan, rencana PLTA dan Pelabuhan Samudra, secara ekologis meliputi berbagai type ekosistem alami mulai dari ekosistem sungai, pesisir/muara, lahan basah, hutan hujan dataran rendah, hutan hujan dataran tinggi, hutan hujan pegunungan dengan vegetasi sub alpin dan alpin,. Sejalan dengan kecenderungan perubahan dan penurunan kwalitas ekosistem penunjang DAS Batanghari tersebut dan kondisi sosial-politik telah menimbulkan berbagai bencana seperti banjir, longsor, wabah penyekit, kemiskinan, kebakaran hutan serta kerusakan ekosistem DAS lainnya.

4. Bahwa untuk itu diperlukan kesepahaman antara para pihak untuk mendorong dan menemukenali berbagai upaya konprehensif juga terintegrasi didalam pengelolaan sumberdaya alam berbasiskan masyarakat dengan pendekatan Bioregion di DAS Batanghari.



Mengingat :

1. Pasal 33 UUD 1945
2. TAP MPR RI NO. IX/MPR TAHUN 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
3. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
4. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Propenas 2000-2004
8. UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. UU No. 24 Tahun 1997 Tentang Penataan Ruang
10. PP No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otononom
11. PP Nomor.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan, Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
12. PP Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi

Memperhatikan :

1. Hasil kesepahaman Bersama Pada Acara Konsultasi Publik di kabupaten Bungo pada tanggal 9 Januari 2003, tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Berkelanjutan dengan Pendekatan Bioregion Pada DAS Batanghari
2. Hasil kesepahaman Bersama Pada Acara Konsultasi Publik di kabupaten Solok pada tanggal 18 Januari 2003 tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Berkelanjutan dengan Pendekatan Bioregion Pada DAS Batanghari
3. Hasil kesepahaman Bersama Pada Acara Konsultasi Publik di kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada tanggal 25 januari 2003 tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Berkelanjutan dengan Pendekatan Bioregion Pada DAS Batanghari

Menyepakati :


1. Pengelolaan kawasan DAS Batang Hari tidak dibatasi oleh batas administrasi tetapi mengikuti batasan bio region (kawasan geografis kehidupan) yang interdependensi sebagai suatu sistem utuh, ditandai dengan kemampuan kawasan DAS tersebut dalam mewujudkan fungsi-fungsi sosial-budaya, ekonomi dan lingkungan.

2. DAS Batang Hari mencakup kawasan fisik, sosial, budaya, dan lingkungan mulai dari hulu, tengah dan hilir yang saling terkait, sehingga wilayah DAS ini harus dilihat dan dikelola secara menyeluruh sebagai satu kesatuan wilayah pengelolaan kawasan penyangga, konservasi, dan pemanfaatan di bagian hulu, tengah dan hilir secara bijaksana dan seimbang, yang didukung oleh kemampuaan fisik, manusia, lembaga dan kelembagaan masyarakat dan lembaga pengelola DAS, politik lokal, regional dan nasional, serta sinergi sistem administrasi pemerintahan.

3. Perlu adanya pedoman perencanaan pengelolaan DAS Batang Hari terpadu dalam bentuk pola dasar pengelolaan dan rencana tataruang DAS Batang Hari, rencana induk dan rencana aksi yang didasarkan pada kondisi ruang dan daya dukung lingkungani baik untuk pemanfaatan lahan, hutan, maupun sumberdaya alam lainnya mengacu kepada RTRW-P dan RTRW-K. Pedoman tersebut harus menjadi acuan bagi pemerintah di tingkat kabupaten, propinsi dan Nasional dalam melakukan perencanaan pada DAS Batang Hari di tingkat sub-region / bagian hulu, tengah, dan hilir. Sinkronisasi perencanaan harus dilakukan secara simultan dan bersama-sama pada tingkat lintas propinsi Jambi dan Sumatera Barat.

4. Memberdayakan dan mengembangkan lembaga dan kelemba gaan yang menangani pengelolaan DAS Batang Hari terpadu. Organisasi dan kelembagaan DAS yang ada dikembangkan berdasarkan spirit lembaga multi-pihak yang dalam rangka menjalankan fungsi-fungsinya melibatkan unsur departemen teknis, instansi pemda terkait, LSM, masyarakat, tokoh lembaga adat, keterwakilan gender, dan perguruan tinggi.

5. Mengembangkan suatu sistem pertukaran informasi guna mendukung perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan multi-pihak kawasan DAS Batang Hari.

6. Perlu dibentuk forum multi pihak kawasan DAS Batang Hari untuk membangun dan meningkatkan kesepahaman/sinergi produktif antar seluruh potensi yang ada. Forum multi pihak dapat dimulai antar pihak dalam satu kabupaten, antar kabupaten dan antar propinsi. Forum ini bisa saja disebut "Forum Multipihak Masyarakat Kawasan DAS Batang Hari". Forum multipihak tersebut dikoordinasikan oleh Bupati, Gubernur, Menteri Kehutanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

7. Berkaitan dengan kerjasama antar daerah kabupaten dan propinsi, perlu dikembangkan upaya-upaya saling menguntungkan semua pihak (win win solution). Dalam rangka mengatasi dampak lingkungan akibat pengelolaan sumberdaya alam di kawasan DAS Batang Hari, perlu mengembangkan pola-pola konpensasi antar kawasan DAS Batang Hari bagian hulu, tengah, dan hilir secara keseluruhan, khususnya untuk keberlanjutan fungsi DAS Batang Hari.

8. Menggalang pencarian dana bersama untuk mendukung program pelestarian kawasan DAS Batang Hari (APBD, APBN, luar negeri, dan dana lain yang tidak mengikat). Peluang mekanisme perdagangan karbon (carbon trade), penggantian hutang untuk alam (debt for nature swap), dan clean development mechanism (CDM) harus dapat dimanfaatkan untuk upaya ini.

9. Implementasi dari kesepahaman ini adalah dengan melaksanakan langkah-langkah strategis operasional pengelolaan DAS Batang Hari terpadu yang mencakup antara lain : penataan kawasan, pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan DAS, revitalisai pengembangan sistem pengelolaan DAS, dan mencari sumber pendanaan pengelolaan DAS.

10. Dalam rangka mendorong dan mengawal proses implementasi tersebut, maka para pihak sepakat memberikan mandat kepada pemerintah propinsi Sumatera Barat dan Jambi untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini, yang dibantu oleh pihak instansi teknis terkait, LSM, Masyaraakat Adat dan perguruan tinggi.

11. Nota kesepahaman para pihak ini merupakan landasan awal untuk mewujudkan berbagai fikiran yang tertuang di atas. Setelah penandatangan nota kesepahaman ini, menteri, gubernur, walikota terkait harus menindaklanjuti melalui pertemuan reguler untuk mengevaluasi kemajuan serta memungkinkan peningkatan peran pihak-pihak lainnya, baik pemerintah (kabupaten-kabupaten lain dalam DAS Batang Hari, propinsi dan pusat), masyarakat, tokoh lembaga adat, swasta, LSM, perguruan tinggi, dan kalangan yang lebih luas sehingga pada akhirnya pengembangan pengelolaan kawasan DAS Batang Hari secara terpadu dapat diwujudkan.


Para Pihak :

1. Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin

2. Wakil Gubernur Sumatera Barat H. Fachri Achmad

3. Bupati Sawahlunto/Sijunjung H. Darius Apan

4. Wakil Bupati Solok Elfi Sahlan Ben

5. Wakil Bupati Bungo H. Abdul Malik HM.

6. Wakil Masyarakat H. Ismail Zein


Menyaksikan :

Menteri Kehutanan Menteri Negara Lingkungan Hidup

M. Prakosa Nabiel Makarim