Keppres No. 9 Thn 1999 ttg Pembentukan tim Koordinasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN
PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN
DAERAH ALIRAN SUNGAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumberdaya alam berupa pengelolaan hutan/vegetasi, tanah, dan air perlu memperhatikan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS);
2. bahwa sungai sebagai salah satu sumberdaya alam yang mempunyai potensi sosial ekonomi dan ekologi harus dikembangkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
3. bahwa pemberdayaan penduduk dan masyarakat di Daerah Aliran Sungai terutama di daerah hulu dan sekitar sungai, diperlukan untuk ikut memelihara dan melestarikan sungai;
4. bahwa kondisi kompleksitas biofisik setiap Daerah Aliran Sungai beserta kondisi lingkungan ekonomi dan sosial budayanya berbeda-beda, maka dalam perumusan kebijaksanaan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diperlukan adanya keterpaduan kebijaksanaan, strategi, dan rencana;
5. bahwa dalam rangka keterpaduan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 2831);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI.
Pasal 1
(1) Membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai, selanjutnya disebut Tim Koordinasi dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Menteri Pekerjaan Umum
Wakil Ketua : Menteri Kehutanan dan Perkebunan
Anggota :
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala BAPEDAL;
2. Menteri Negara Agraria/Kepala BPN;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
7. Menteri Pertambangan dan Energi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi mendapat pengarahan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Tim Koordinasi bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
(1) Tim Koordinasi mempunyai tugas :
1. merumuskan keterpaduan kebijaksanaan, strategi dan rencana pendayagunaan sungai, dan pemeliharaan keles-tarian Daerah Aliran Sungai;
2. merumuskan keterpaduan kebijaksanaan aspek kelembagaan, pengembangan sumberdaya manusia, pengusahaan, dan pembiayaan untuk mendukung pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai;
3. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai;
4. melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai dilandasi oleh asas manfaat dan lestari;
2. pendayagunaan sungai merupakan semua upaya untuk mewujudkan kemanfaatan sumberdaya sungai secara efisien, efektif, dan berkelanjutan untuk kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya yang meliputi kegiatan peruntukan, pengembangan, pemanfaatan dan pengusahaan dari air sungai, sumber air sungai, dan prasarana sungai;
3. pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai merupakan semua upaya untuk mempertahankan fungsi pelayanan, keamanan dan kelestarian hutan/vegetasi, tanah dan air serta lingkungan secara berkelanjutan yang meliputi kegiatan pemeliharaan dan perlindungan kelestarian Daerah Aliran Sungai;
4. pengawasan dan pengendalian merupakan semua upaya untuk memenuhi rencana dan pelaksanaan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai sesuai dengan ketentuan penataan ruang, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pola tata guna air serta lingkungan yang ditetapkan;
5. upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian sungai, penanganannya diprioritaskan pada sungai yang strategis dengan memperhatikan tingkat perkembangan dan pertumbuhan sosial ekonomi daerah, tuntutan kebutuhan dan tingkat pemanfaatan air, ketersediaan air, dan sumber air;
6. upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian Daerah Aliran Sungai, penanganannya diprioritaskan pada Daerah Aliran Sungai yang kritis dan prilaku sungai yang membahayakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
(3) Kegiatan pendayagunaan sungai diusahakan sejauh mungkin secara korporasi dengan memanfaatkan potensi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta.
(4) Kegiatan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diusahakan sejauh mungkin dengan meningkatkan peran serta penduduk dan masyarakat sekitarnya serta Lembaga Swadaya Masyarakat terkait.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja Teknis maupun menunjuk Tenaga Ahli.
(2) Kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Tim Koordinasi dilaksanakan secara fungsional oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau lembaga Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 4
Pembiayaan pelaksanaan koordinasi pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diatur sebagai berikut :
1. biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Departemen Pekerjaan Umum;
2. pelaksanaan teknis pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai dilakukan secara fungsional dan dibiayai dengan beban anggaran dari lembaga yang bersangkutan.
Pasal 5
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut oleh Tim Koordinasi.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
<< Home