Kepmenhut No. 665 ttg Organisasi dan tata kerja BP DAS
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 665/Kpts-II/2002
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang :
bahwa dalam upaya pengembangan sistem rehabilitasi hutan dan lahan dan pengembangan model kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai serta dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai, dipandang perlu menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan.
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 08/M.PAN/1/2002 tanggal 14 Januari 2002.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DAN TIPOLOGI
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 1
(1) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
(2) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan kelembagaan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai;
2. penyusunan dan penyajian informasi daerah aliran sungai;
3. Pengembangan model pengelolaan daerah aliran sungai;
4. pengembangan kelembagaan dan kemitraan pengelolaan daerah aliran sungai;
5. pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Bagian Kedua
T i p o l o g i
Pasal 4
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri dari dua tipe :
a. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A;
b. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe B.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A
Pasal 5
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A terdiri dari :
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Seksi Program Daerah Aliran Sungai;
3. Seksi Kelembagaan Daerah Aliran Sungai;
4. Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai;
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Program Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi dan identifikasi potensi dan kerusakan daerah aliran sungai, serta penyusunan program dan rencana pengelolaan daerah aliran sungai.
(3) Seksi Kelembagaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi dan identifikasi sistem kelembagaan masyarakat, pengembangan model kelembagaan dan kemitraan pengelolaan daerah aliran sungai.
(4) Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi tata air, penggunaan lahan, sosial ekonomi, kelembagaan, dan pengelolaan sistem informasi pengelolaan daerah aliran sungai.
Bagian Kedua
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe B
Pasal 7
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe B terdiri dari :
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Seksi Program dan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai;
3. Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai;
4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 8
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Program dan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi dan identifikasi potensi dan kerusakan daerah aliran sungai, penyusunan program dan rencana, serta inventarisasi dan identifikasi sistem kelembagaan masyarakat, pengembangan model kelembagaan dan kemitraan pengelolaan daerah aliran sungai.
(3) Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi tata air, penggunaan lahan, sosial ekonomi, kelembagaan, dan pengelolaan sistem informasi pengelolaan daerah aliran sungai.
Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional sesuai dengan keahlian masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, terdiri dari sejumlah jabatan yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan internal maupun dengan instansi lain di luar Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12
Setiap pimpinan organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas, wajib mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Setiap pimpinan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 14
Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi di lingkungan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyampaikan laporan kepada Kepala Balai dan selanjutnya Kepala Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai menyusun laporan Balai.
Pasal 15
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk diberikan petunjuk kepada bawahan.
BAB IV
L O K A S I
Pasal 16
(1) Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat 26 (dua puluh enam) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A dan 5 (lima) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe B.
(2) Nama, Tipe, Lokasi, dan Wilayah Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
BAB V
ESELONISASI
Pasal 17
(1) Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A dan Tipe B adalah jabatan Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala seksi Program Daerah Aliran Sungai, Kepala Seksi Kelembagaan Daerah Aliran Sungai, dan Kepala Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe A, adalah jabatan Eselon IV.a.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala seksi Program dan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai, dan Kepala Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tipe B, adalah jabatan Eselon IV.a.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 19
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 203/Kpts-II/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 7 Maret 2002
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
MUHAMMAD PRAKOSA
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
ttd.
SOEPRAYITNO, SH, MM.
NIP. 080020023
Salinan Keputusan ini
disampaikan kepada Yth. :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Ketua Lembaga Administrasi Negara di Jakarta;
4. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta;
5. Para Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan di Jakarta;
6. Para Gubernur di Seluruh Indonesia;
7. Para Kepala Dinas Kehutanan Propinsi di Seluruh Indonesia.
<< Home