MoU Para Pihak ttg Pengelolaan Sumberdaya Alam Berkelanjutan
Kawan-kawan,
Saat mampir di kantor Eknas Walhi minggu kemarin saya sempat ngobrol dg seorang kawan dari Sulawesi Selatan (?). Dia concern dg isu DAS dan sedang mendorong upaya2 utk pengelolaan DAS di daerahnya.
Mungkin peraturan (MoU) di bawah ini berguna bagi kawan di sulawesi tsb dan dapat berguna juga bagi kawan yg lain.
salam,
djuni
--------------------------------------------------------------
NOTA KESEPAHAMAN PARA PIHAK
TENTANG
PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM BERKELANJUTAN
DENGAN PENDEKATAN BIOREGION
PADA DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) BATANGHARI
Pada hari ini Selasa, Tanggal 11 Maret 2003, bertempat di Kantor Bappeda Propinsi Jambi, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. H. Zulkifli Nurdin : Gubernur Jambi
2. H. Fachri Achmad : Wakil Gubernur Sumatera Barat
3. H. Darius Apan : Bupati Sawahlunto/Sijunjung
4. Elfi Sahlan Ben : Wakil Bupati Solok
5. H. Abdul Malik HM. : Wakil Bupati Bungo
Selanjutnya dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas secara bersama- sama disebut para pihak
Menimbang :
1. DAS Batang Hari secara historis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat di wilayah ini.
2. Bahwa DAS Batanghari satu dari 22 DAS dengan kategori sangat kritis (super critical), merupakan DAS terbesar kedua di Sumatera dengan luas daerah tangkapan air 4,9 juta hektar. Secara administratif meliputi propinsi Sumatera Barat dan Jambi. Persoalan utama meliputi pelumpuran yang terus meningkat, pemanfaatan lahan yang intensif namun belum memenuhi kaidah konservasi, kebijakan pemberian konsesi HPH, maraknya illegal logging, pemberian izin perkebunan besar kelapa sawit dan program transmigrasi pada bagian hulu DAS Batang Hari.
3. Bahwa DAS yang sebagian besar hulunya berada didalam kawasan TNKS bernilai penting untuk penyedia kebutuhan air sehari-hari, jalur transportasi, irigasi, perkebunan, rencana PLTA dan Pelabuhan Samudra, secara ekologis meliputi berbagai type ekosistem alami mulai dari ekosistem sungai, pesisir/muara, lahan basah, hutan hujan dataran rendah, hutan hujan dataran tinggi, hutan hujan pegunungan dengan vegetasi sub alpin dan alpin,. Sejalan dengan kecenderungan perubahan dan penurunan kwalitas ekosistem penunjang DAS Batanghari tersebut dan kondisi sosial-politik telah menimbulkan berbagai bencana seperti banjir, longsor, wabah penyekit, kemiskinan, kebakaran hutan serta kerusakan ekosistem DAS lainnya.
4. Bahwa untuk itu diperlukan kesepahaman antara para pihak untuk mendorong dan menemukenali berbagai upaya konprehensif juga terintegrasi didalam pengelolaan sumberdaya alam berbasiskan masyarakat dengan pendekatan Bioregion di DAS Batanghari.
Mengingat :
1. Pasal 33 UUD 1945
2. TAP MPR RI NO. IX/MPR TAHUN 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
3. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
4. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Propenas 2000-2004
8. UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. UU No. 24 Tahun 1997 Tentang Penataan Ruang
10. PP No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otononom
11. PP Nomor.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan, Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
12. PP Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi
Memperhatikan :
1. Hasil kesepahaman Bersama Pada Acara Konsultasi Publik di kabupaten Bungo pada tanggal 9 Januari 2003, tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Berkelanjutan dengan Pendekatan Bioregion Pada DAS Batanghari
2. Hasil kesepahaman Bersama Pada Acara Konsultasi Publik di kabupaten Solok pada tanggal 18 Januari 2003 tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Berkelanjutan dengan Pendekatan Bioregion Pada DAS Batanghari
3. Hasil kesepahaman Bersama Pada Acara Konsultasi Publik di kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada tanggal 25 januari 2003 tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Berkelanjutan dengan Pendekatan Bioregion Pada DAS Batanghari
Menyepakati :
1. Pengelolaan kawasan DAS Batang Hari tidak dibatasi oleh batas administrasi tetapi mengikuti batasan bio region (kawasan geografis kehidupan) yang interdependensi sebagai suatu sistem utuh, ditandai dengan kemampuan kawasan DAS tersebut dalam mewujudkan fungsi-fungsi sosial-budaya, ekonomi dan lingkungan.
2. DAS Batang Hari mencakup kawasan fisik, sosial, budaya, dan lingkungan mulai dari hulu, tengah dan hilir yang saling terkait, sehingga wilayah DAS ini harus dilihat dan dikelola secara menyeluruh sebagai satu kesatuan wilayah pengelolaan kawasan penyangga, konservasi, dan pemanfaatan di bagian hulu, tengah dan hilir secara bijaksana dan seimbang, yang didukung oleh kemampuaan fisik, manusia, lembaga dan kelembagaan masyarakat dan lembaga pengelola DAS, politik lokal, regional dan nasional, serta sinergi sistem administrasi pemerintahan.
3. Perlu adanya pedoman perencanaan pengelolaan DAS Batang Hari terpadu dalam bentuk pola dasar pengelolaan dan rencana tataruang DAS Batang Hari, rencana induk dan rencana aksi yang didasarkan pada kondisi ruang dan daya dukung lingkungani baik untuk pemanfaatan lahan, hutan, maupun sumberdaya alam lainnya mengacu kepada RTRW-P dan RTRW-K. Pedoman tersebut harus menjadi acuan bagi pemerintah di tingkat kabupaten, propinsi dan Nasional dalam melakukan perencanaan pada DAS Batang Hari di tingkat sub-region / bagian hulu, tengah, dan hilir. Sinkronisasi perencanaan harus dilakukan secara simultan dan bersama-sama pada tingkat lintas propinsi Jambi dan Sumatera Barat.
4. Memberdayakan dan mengembangkan lembaga dan kelemba gaan yang menangani pengelolaan DAS Batang Hari terpadu. Organisasi dan kelembagaan DAS yang ada dikembangkan berdasarkan spirit lembaga multi-pihak yang dalam rangka menjalankan fungsi-fungsinya melibatkan unsur departemen teknis, instansi pemda terkait, LSM, masyarakat, tokoh lembaga adat, keterwakilan gender, dan perguruan tinggi.
5. Mengembangkan suatu sistem pertukaran informasi guna mendukung perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan multi-pihak kawasan DAS Batang Hari.
6. Perlu dibentuk forum multi pihak kawasan DAS Batang Hari untuk membangun dan meningkatkan kesepahaman/sinergi produktif antar seluruh potensi yang ada. Forum multi pihak dapat dimulai antar pihak dalam satu kabupaten, antar kabupaten dan antar propinsi. Forum ini bisa saja disebut "Forum Multipihak Masyarakat Kawasan DAS Batang Hari". Forum multipihak tersebut dikoordinasikan oleh Bupati, Gubernur, Menteri Kehutanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
7. Berkaitan dengan kerjasama antar daerah kabupaten dan propinsi, perlu dikembangkan upaya-upaya saling menguntungkan semua pihak (win win solution). Dalam rangka mengatasi dampak lingkungan akibat pengelolaan sumberdaya alam di kawasan DAS Batang Hari, perlu mengembangkan pola-pola konpensasi antar kawasan DAS Batang Hari bagian hulu, tengah, dan hilir secara keseluruhan, khususnya untuk keberlanjutan fungsi DAS Batang Hari.
8. Menggalang pencarian dana bersama untuk mendukung program pelestarian kawasan DAS Batang Hari (APBD, APBN, luar negeri, dan dana lain yang tidak mengikat). Peluang mekanisme perdagangan karbon (carbon trade), penggantian hutang untuk alam (debt for nature swap), dan clean development mechanism (CDM) harus dapat dimanfaatkan untuk upaya ini.
9. Implementasi dari kesepahaman ini adalah dengan melaksanakan langkah-langkah strategis operasional pengelolaan DAS Batang Hari terpadu yang mencakup antara lain : penataan kawasan, pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan DAS, revitalisai pengembangan sistem pengelolaan DAS, dan mencari sumber pendanaan pengelolaan DAS.
10. Dalam rangka mendorong dan mengawal proses implementasi tersebut, maka para pihak sepakat memberikan mandat kepada pemerintah propinsi Sumatera Barat dan Jambi untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini, yang dibantu oleh pihak instansi teknis terkait, LSM, Masyaraakat Adat dan perguruan tinggi.
11. Nota kesepahaman para pihak ini merupakan landasan awal untuk mewujudkan berbagai fikiran yang tertuang di atas. Setelah penandatangan nota kesepahaman ini, menteri, gubernur, walikota terkait harus menindaklanjuti melalui pertemuan reguler untuk mengevaluasi kemajuan serta memungkinkan peningkatan peran pihak-pihak lainnya, baik pemerintah (kabupaten-kabupaten lain dalam DAS Batang Hari, propinsi dan pusat), masyarakat, tokoh lembaga adat, swasta, LSM, perguruan tinggi, dan kalangan yang lebih luas sehingga pada akhirnya pengembangan pengelolaan kawasan DAS Batang Hari secara terpadu dapat diwujudkan.
Para Pihak :
1. Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin
2. Wakil Gubernur Sumatera Barat H. Fachri Achmad
3. Bupati Sawahlunto/Sijunjung H. Darius Apan
4. Wakil Bupati Solok Elfi Sahlan Ben
5. Wakil Bupati Bungo H. Abdul Malik HM.
6. Wakil Masyarakat H. Ismail Zein
Menyaksikan :
Menteri Kehutanan Menteri Negara Lingkungan Hidup
M. Prakosa Nabiel Makarim
<< Home