Kepmenhut No. 255/2004 ttg Taman Nasional Tesso Nilo
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : SK. 255/Menhut-II/2004
TENTANG
PERUBAHAN FUNGSI SEBAGIAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS DI KELOMPOK HUTAN TESSO NILO YANG TERLETAK DI KABUPATEN PELALAWAN DAN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU SELUAS ? 38.576 (TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH ENAM) HEKTAR MENJADI TAMAN NASIONAL TESSO NILO
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 telah ditunjuk areal hutan di Provinsi Riau seluas ? 9.456.160 (sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu seratus enam puluh) hektar sebagai kawasan hutan diantaranya terdapat kelompok Hutan Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu yang berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas;
b. bahwa Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas ? 38.576 (tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar merupakan areal HPH PT. Inhutani IV (eks HPH PT. Dwi Marta) yang telah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan melalui keputusan No. 10258/Kpts-II/2002 tanggal 13 Desember 2002 jo No. 282/Kpts-II/2003 tanggal 25 Agustus 2003 sebagai persiapan penunjukan kawasan konservasi Tesso Nilo;
c. bahwa Kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo tersebut pada butir b merupakan perwakilan ekosistem transisi dataran tinggi dan rendah yang memiliki potensi keanekaragaman hayati tinggi antara lain 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarnya, berbagai jenis flora yang dilindungi dan terancam punah seperti Kayu Bata (Irvingia malayana), Kempas (Koompasia malaccensis), Jelutung (Dyera polyphylla), Tembesu (Fagraea fragrans), Gaharu (Aquilaria malaccensis), Ramin (Gonystylus bancanus), 82 jenis tanaman obat, berbagai jenis serangga, 107 jenis burung seperti Beo Sumatra (Gracula religiosa), Kipas (Rhipidura albicollis), Lophura erythropthalma, Lophura ignita, Aceros corrugatus dan Setornis criniger, 23 jenis mamalia, 3 jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia, habitat/home range satwa liar Gajah Sumatera (Elephants maximus sumatrensis) serta memiliki panorama alam dengan berbagai potensi wisata alam;
d. bahwa dalam rangka perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka berdasarkan Berita Acara Hasil Pengkajian dan Pembahasan Tim Terpadu tanggal 1 Mei 2004, kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas ? 38.576 (tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar memenuhi syarat untuk diubah fungsi menjadi Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional;
e. bahwa berhubung dengan itu, untuk menjamin perlindungan, kelestarian dan pemanfaatan potensi kawasan hutan tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam maka dipandang perlu untuk mengubah fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas ? 38.576 (tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional, dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997;
6. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;
13. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
14. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001;
15. Keputusan Presiden Nomor 228/M32 Tahun 2001;
16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/Kpts-II/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 634/Kpts-II/1996;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/Kpts-II/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 635/Kpts-II/1996;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001;
19. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.48/Kpts-II/2004;
20. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001;
21. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10258/Kpts-II/2002 jo Nomor 282/Kpts-II/2003;
Memperhatikan :
1. Surat Gubernur Provinsi Riau No. 522.2/EK/1006 tanggal 30 April 2001 dan No. 522.51/EK/1678 tanggal 31 Juli 2002.
2. Surat Bupati Pelalawan No. 050/Bappeda/F/IV/2001/362 tanggal 7 April 2001.
3. Surat Ketua DPRD Provinsi Riau No. 446/2001-4/UM/246 tanggal 16 April 2001.
4. Surat Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan No. 66/DPRD/IV/2001 tanggal 16 April 2001.
5. Risalah Kesepakatan Upaya Konservasi Tesso Nilo tanggal 27 Mei 2002.
6. Berita Acara Hasil Pengkajian dan Pembahasan Tim Terpadu tanggal 1 Mei 2004.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
Keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau seluas ? 38.576 (tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo.
PERTAMA:
Batas sementara Taman Nasional Tesso Nilo adalah sebagaimana terlukis pada peta lampiran keputusan ini, sedangkan batas tetapnya akan ditentukan kemudian setelah diadakan penataan batas di lapangan.
KEDUA:
Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam untuk melakukan pengelolaan atas Taman Nasional Tesso Nilo.
KETIGA:
Memerintahkan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk mengatur pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini.
KEEMPAT:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 19 Juli 2004
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
MUHAMMAD PRAKOSA
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
5. Menteri Pertanian.
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.
7. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan.
8. Gubernur Provinsi Riau.
9. Bupati Pelalawan.
10. Bupati Indragiri Hulu.
11. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
12. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
13. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
14. Kepala Balai Pemantapan Kawasan HUtan Wilayah I Medan.
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : SK. 255/Menhut-II/2004
TENTANG
PERUBAHAN FUNGSI SEBAGIAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS DI KELOMPOK HUTAN TESSO NILO YANG TERLETAK DI KABUPATEN PELALAWAN DAN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU SELUAS ? 38.576 (TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH ENAM) HEKTAR MENJADI TAMAN NASIONAL TESSO NILO
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 telah ditunjuk areal hutan di Provinsi Riau seluas ? 9.456.160 (sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu seratus enam puluh) hektar sebagai kawasan hutan diantaranya terdapat kelompok Hutan Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu yang berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas;
b. bahwa Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas ? 38.576 (tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar merupakan areal HPH PT. Inhutani IV (eks HPH PT. Dwi Marta) yang telah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan melalui keputusan No. 10258/Kpts-II/2002 tanggal 13 Desember 2002 jo No. 282/Kpts-II/2003 tanggal 25 Agustus 2003 sebagai persiapan penunjukan kawasan konservasi Tesso Nilo;
c. bahwa Kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo tersebut pada butir b merupakan perwakilan ekosistem transisi dataran tinggi dan rendah yang memiliki potensi keanekaragaman hayati tinggi antara lain 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarnya, berbagai jenis flora yang dilindungi dan terancam punah seperti Kayu Bata (Irvingia malayana), Kempas (Koompasia malaccensis), Jelutung (Dyera polyphylla), Tembesu (Fagraea fragrans), Gaharu (Aquilaria malaccensis), Ramin (Gonystylus bancanus), 82 jenis tanaman obat, berbagai jenis serangga, 107 jenis burung seperti Beo Sumatra (Gracula religiosa), Kipas (Rhipidura albicollis), Lophura erythropthalma, Lophura ignita, Aceros corrugatus dan Setornis criniger, 23 jenis mamalia, 3 jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia, habitat/home range satwa liar Gajah Sumatera (Elephants maximus sumatrensis) serta memiliki panorama alam dengan berbagai potensi wisata alam;
d. bahwa dalam rangka perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka berdasarkan Berita Acara Hasil Pengkajian dan Pembahasan Tim Terpadu tanggal 1 Mei 2004, kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas ? 38.576 (tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar memenuhi syarat untuk diubah fungsi menjadi Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional;
e. bahwa berhubung dengan itu, untuk menjamin perlindungan, kelestarian dan pemanfaatan potensi kawasan hutan tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam maka dipandang perlu untuk mengubah fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas ? 38.576 (tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional, dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997;
6. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;
13. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
14. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001;
15. Keputusan Presiden Nomor 228/M32 Tahun 2001;
16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/Kpts-II/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 634/Kpts-II/1996;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/Kpts-II/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 635/Kpts-II/1996;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001;
19. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.48/Kpts-II/2004;
20. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001;
21. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10258/Kpts-II/2002 jo Nomor 282/Kpts-II/2003;
Memperhatikan :
1. Surat Gubernur Provinsi Riau No. 522.2/EK/1006 tanggal 30 April 2001 dan No. 522.51/EK/1678 tanggal 31 Juli 2002.
2. Surat Bupati Pelalawan No. 050/Bappeda/F/IV/2001/362 tanggal 7 April 2001.
3. Surat Ketua DPRD Provinsi Riau No. 446/2001-4/UM/246 tanggal 16 April 2001.
4. Surat Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan No. 66/DPRD/IV/2001 tanggal 16 April 2001.
5. Risalah Kesepakatan Upaya Konservasi Tesso Nilo tanggal 27 Mei 2002.
6. Berita Acara Hasil Pengkajian dan Pembahasan Tim Terpadu tanggal 1 Mei 2004.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
Keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau seluas ? 38.576 (tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo.
PERTAMA:
Batas sementara Taman Nasional Tesso Nilo adalah sebagaimana terlukis pada peta lampiran keputusan ini, sedangkan batas tetapnya akan ditentukan kemudian setelah diadakan penataan batas di lapangan.
KEDUA:
Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam untuk melakukan pengelolaan atas Taman Nasional Tesso Nilo.
KETIGA:
Memerintahkan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk mengatur pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini.
KEEMPAT:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 19 Juli 2004
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
MUHAMMAD PRAKOSA
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
5. Menteri Pertanian.
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.
7. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan.
8. Gubernur Provinsi Riau.
9. Bupati Pelalawan.
10. Bupati Indragiri Hulu.
11. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
12. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
13. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
14. Kepala Balai Pemantapan Kawasan HUtan Wilayah I Medan.
<< Home