Wednesday, December 28, 2005

Hasil Konsultasi Legislatif RUU PWP

http://www.dkp.go.id/content.php?c=2045

HASIL KONSULTASI LEGISLATIF RUU PWP

Dalam kegiatan konsultasi Legislatif RUU PWP yang dilaksanakan di Hotel Peninsula Jakarta, pada Tanggal 10 Mei 2005 dan dibuka oleh Dirjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini, melontarkan pemikiran-pemikiran hasil diskusi sebagai berikut :

1. Perlu diinventarisir hambatan RUU sesungguhnya, apakah memang berasal dari anggaran, minimnya lobi dan lain-lain. Selanjutnya perlu dipikirkan bagaimana caranya memecahkan persoalan tersebut.
2. Secara psikologis, seharusnya RUU ini disampaikan oleh Menteri bukan Dirjen yang hanya dalam tatanan teknis. Lobi ini dikembangkan antara Menteri dengan DPR.
3. Melalui forum ini, sebaiknya persoalan permasalahan tersebut diselesaikan sebelum memasuki tahap selanjutnya.
4. Apakah perlu Menteri dengan Ketua Komisi IV dengan beberapa Dirjen untuk membuat press release mengenai RUU.
5. Sudah pernah dibicarakan sebelumnya, bahwa RUU memang pernah ingin dijadikan inisiatif DPR, tinggal apakah DKP menyetujui hal ini atau tidak.
6. Belum melihat keseriusan Menteri untuk sungguh-sungguh mendorong hal ini untuk melakukan lobi-lobi. Masalah sebenarnya adalah perlu meningkatkan komunikasi antara DPR dengan DKP.
7. Persoalan dengan Dephut harus diselesaikan secepatnya untuk Taman Nasional Laut, mangrove yang selama ini dikelola oleh kehutanan. Ini dapat difasilitasi oleh Menko ynag membidangi. Baru apabila ini tidak dapat selesai dapat dinaikkan ke tingkat selanjutnya.
8. Perlu dibentuk tim kecil untuk menindak lanjuti RUU dan memperbanyak intensitas pertemuan.
9. Perlu diinventarisir masalah yang sesungguhnya, pembentukan tim yang secara serius dan intens untuk mendorong RUU.
10. Harus segera memutuskan apakah ini akan menjadi inisiatif pemerintah atau dewan, karena besok pagi RUU akan diagendakan untuk dijadikan bahan diskusi dalam pertemuan internal.
11. Harus melibatkan lembaga terkait, karena Komisi IV memiliki kompetensi untuk dapat mencari tahu sebenarnya permasalahan yang terjadi.
12. DKP perlu meyakinkan Komisi IV bahwa RUU itu urgen.
13. Komisi IV memang berniat untuk membentuk tim, maka perlu adanya komitmen agar tidak mengganti orang dalam setiap pertemuan.
14. Komisi IV belum membicarakan mengenai masalah RUU ini, oleh karenanya besok adalah waktu yang tepat untuk membicarakannya dalam pertemuan internal.
15. DKP siap untuk diundang guna mengelaborasi RUU dalam paripurna atau sidang DPR.
16. RUU sangat strategis dan telah menjadi wacana, untuk itu perlu dibentuk tim untuk mengawal secara terus menerus RUU ini sampai masuk kepada Bamus.
17. RUU akan lebih mudah apabila dijadikan inisiatif DPR dan ini hanya dibicarakan di Komisi IV saja, tidak perlu antar Komisi.
18. Lobi politik memang diperlukan, secara intens tim dari DKP dan DPR menanggapi masalah ini secara serius.
19. Secara visual ada teman yang mendukung inisiatif ini, sudah cukup untuk dijalankan, tinggal daya dorong dari DPR, rapat besok akan menentukan komitmen Komisi IV yang sesungguhnya.
20. Tidak ada pertentangan berdasarkan urgen atau nurani, hanya tinggal masalah untuk mendukung komitmen ini lebih besar.

Dari hasil konsultasi legislatif RUU-PWP, telah disimpulkan ada beberapa agenda yang harus diselesaikan secara berurutan :

1. RUU ini akan dibicarakan dalam rapat internal Komisi IV
2. RUU PWP, apakah akan menjadi inisiatif DPR atau pemerintah
3. Apakah pulau-pulau kecil akan dimasukkan dalam RUU
4. Studi banding perlu sebagai bahan pembanding masalah ini
5. Perlu pendekatan kepada Ketua Komisi IV untuk membahas RUU-PWP.

Sumber : Laporan Bulanan Dirjen KP3K
Mei 2005

Hak Cipta 2003, Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia