Kepmendagri No. 9 Thn 2005 ttg Pembatalan Perda Wonosobo No.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA
HUTAN BERBASIS MASYARAKAT KABUPATEN WONOSOBO
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosoho Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat Kabupaten Wonosobo, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas, pcrlu ditetapkan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pcngelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat Kabupaten Wonosobo, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomnor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Peraturan Pemerintali Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
5. Peraturan. Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Lembaran Negara Tahim 2002 Nomor 66, Tambahan embaran Negara Nomor 4206).
Memperhatikan:
Surat Menteri Kehutanan ,Nomor I 665/Menhut-I1/2002 tanggal 11 September 2002
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA
Membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2001 tentang Penge1olaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat Kabupaten Wonosobo, dengan alasan bertentangan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 dan Pasal 2 ayat 3) angka 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, karena yang berwenang menetapkan kawasan hutan negara termasuk hutan hak dan hutan adat berikut dengan perubahan status dan fungsinya adalah Pemerintah
KEDUA
Agar Bupati Wonosobo menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat Kabupaten Wonosobo, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan Keputusan ini.
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 3 Maret 2005
Tembusan disampaiikan kepada Yth.
1. Presiden RepuNik indonesia;
2. Wakil Presidm Republik Indonesia;
3. Menteni Keuangan RI;
4. Gubemur Jawa Tengah;
5. Ketua DPRD Propinsi Wonosobo.
<< Home