Kepmenhut No. 423 Thn 2004 ttg Taman Nasional Sebangu
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : SK.423/Menhut-II/2004
TENTANG
PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN PADA KELOMPOK HUTAN SEBANGAU SELUAS ± 568.700 (LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS) HEKTAR TERDIRI DARI HUTAN PRODUKSI SELUAS ± 510.250 (LIMA RATUS SEPULUH RIBU DUA RATUS LIMA PULUH) HEKTAR DAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI SELUAS ± 58.450 (LIMA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH) HEKTAR TERLETAK DI KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN PULANG PISAU, DAN KOTA PALANGKA RAYA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MENJADI TAMAN NASIONAL SEBANGAU REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : SK.423/Menhut-II/2004
TENTANG
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang :a. bahwa Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kelompok Hutan Sebangau seluas ± 568.700 (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus) hektar terletak di Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya merupakan perwakilan ekosistem rawa gambut yang relatif masih utuh dengan karakteristik ekosistem yang unik ditinjau dari jenis tanah, topografi, hidrologi, flora dan fauna;
b. bahwa kawasan hutan tersebut butir a memiliki keanekaragaman hayati flora dan fauna yang tinggi, meliputi 166 jenis flora diantaranya jenis yang dilindungi seperti Ramin (Gonystilus bancanus), Jelutung (Dyera costulata), dan Belangeran (Shorea belangeran), 116 jenis burung, 35 jenis mamalia dan 36 jenis ikan diantaranya termasuk jenis dilindungi, merupakan habitat satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) dengan kelimpahan populasi sebanyak ± 6.200 ekor, Bekantan (Nasalis larvatus), memiliki bentang alam asli, keindahan danau alami, dan atraksi kehidupan berbagai jenis burung di habitat aslinya seperti burung Bangau Tong-tong (Leptoptilus javanicus);
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, maka Tim Terpadu telah melakukan pengkajian secara komprehensif pada kawasan hutan di Kelompok Hutan Sebangau tersebut;
d. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengkajian dan Berita Acara Rapat Pembahasan Tim Terpadu tanggal 12 Oktober 2004, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kelompok Hutan Sebangau seluas ± 568.700 (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus) hektar memenuhi syarat untuk diubah fungsi menjadi Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional;
e. bahwa berhubung dengan itu, untuk menjamin perlindungan, kelestarian dan pemanfaatan potensi kawasan hutan tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, maka dipandang perlu untuk mengubah fungsi kawasan hutan di Kelompok Hutan Sebangau seluas ± 568.700 (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus) hektar terdiri dari Hutan Produksi seluas ± 510.250 (lima ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh) hektar dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas ± 58.450 (lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh) hektar terletak di Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional, dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
2. Undang-undang Nomor 24 tahun 1992;
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997;
4. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;
10. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001;
12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1615/Kpts-VII/2001 jo. Nomor 8637/Kpts-VII/2002;
13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 jo. Nomor SK.48/Menhut-II/2004;
Memperhatikan :
1. Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 050/33/IV/Bapp tanggal 20 Januari 2004;
2. Surat Bupati Katingan Nomor 522.51/143/Ek tanggal 6 Pebruari 2003 dan Nomor 522.51/696/EK tanggal 1 Oktober 2003;
3. Surat Bupati Pulang Pisau Nomor 119/500/EK tanggal Januari 2003;
4. Berita Acara Rapat Pembahasan Hasil Pengkajian Tim Terpadu tanggal 12 Oktober 2004.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan fungsi kawasan hutan pada Kelompok Hutan Sebangau seluas ± 568.700 (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus) hektar terdiri dari Hutan Produksi seluas ± 510.250 (lima ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh) hektar dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas ± 58.450 (lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh) hektar terletak di Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya sebagai Taman Nasional Sebangau.
PERTAMA :
Batas sementara Taman Nasional tersebut, adalah sebagaimana terlukis pada peta lampiran keputusan ini, sedangkan batas tetapnya akan ditentukan setelah diadakan penataan batas di lapangan.
KEDUA :
Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam untuk melakukan pengelolaan atas Taman Nasional Sebangau.
KETIGA :
Memerintahkan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk mengatur pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 19 Oktober 2004
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
MUHAMMAD PRAKOSA
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :Pada tanggal : 19 Oktober 2004
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
MUHAMMAD PRAKOSA
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
3. Menteri Dalam Negeri.
4. Menteri Pertanian.
5. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.
8. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
9. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan.
10. Gubernur Kalimantan Tengah.
11. Bupati Katingan.
12. Bupati Pulang Pisau.
13. Walikota Palangkaraya.
14. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
15. Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional III.
16. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
17. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah.
18. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru.
<< Home