Wednesday, December 21, 2005

RUU Sampah

Kawan-kawan,

Di bawah ini artikel ttg penyusunan RUU Sampah yg diinisiasi MenLH. Background Paper dan Draf RUU Sampah ada di-links website MenLH.

Semoga berguna.

salam,
djuni
--------------------------------------

http://www.menlh.go.id/terbaru/artikel.php?article_id=1534&PHPSESSID=c24f8a311de3dc56dedced03af18d1f9

Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah
28 Okt 05 13:38 WIB

Seiring dengan pertambahan penduduk, maka sampah yang dihasilkan semakin bertambah. Pertambahan sampah tersebut tidak terbatas pada volume saja tetapi mencakup juga jenis dan kualitasnya. Keadaan demikian itu membawa akibat semakin beratnya tekanan terhadap media lingkungan karena metoda pengelolaan sampah yang dipakai pada saat ini pada umumnya dilakukan dengan membuang sampah tersebut secara langsung ke TPA.

Penanganan sampah saat ini telah mengakibatkan berbagai masalah antara lain: pencemaran lingkungan, perselisihan antara masyarakat sekitar TPA dengan pengelola TPA, lokasi TPA yang tidak sesuai dengan tata ruang, dll. Sementara itu, pengaturan pengelolaan sampah masih bersifat parsial, sektoral, lokal dan ad-hock sehingga tidak efektif dalam menangani permasalahan sampah.

Sehubungan dengan itu, pada saat ini, Tim Pokja Penyusunan RUU Sampah Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan pakar hukum sedang meyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah. RUU ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berhasil guna dan berdaya guna, sehat, aman dan ramah lingkungan. Adapun sasaran pengelolaan sampah dalam RUU ini antara lain: a)terselenggaranya tanggung jawab negara dalam pengelolaan sampah; b) terwujudnya peluang usaha di bidang jasa pengelolaan dan daur ulang sampah; c) terwujudnya penurunan volume sampah yang dihasilkan oleh penghasil sampah; d) terkendalinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan hidup; d) terciptanya sistem insentif dan disinsentif di bidang pengelolaan sampah.
Hal penting yang diatur dalam RUU ini adalah perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah yang semula sekedar mengumpulkan, mengangkut dan membuang sampah ke TPA berganti menjadi pengelolan sampah dengan menerapkan prinsip 4 R (Rethink, Reduce, Reuse, Recycle).

Dalam rangka menjaring masukan dari pemangku kepentingan (pemda, LSM, akademisi, pakar, media, pelaku sampah, dunia usaha, masyarakat), KLH telah, sedang dan akan melaksanakan konsultasi publik RUU tentang Pengelolaan Sampah ke beberapa kota antara lain Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Balikpapan, Denpasar dan Makasar. Hasil konsultasi publik tersebut dipergunakan sebagai bahan untuk memperkaya dan menyempurnakan materi pengaturan RUU. Adapun matrik RUU dan Background Paper RUU tentang Pengelolaan Sampah selengkapnya tersedia dan dapat diakses di website ini.

Pada kesempatan ini, KLH membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk dapat mengirimkan saran, pendapat, masukan bagi penyempurnaan materi muatan RUU tersebut kepada Asdep Urusan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional KLH atau melalui email ruusampah@menlh.go.id, dan/atau yazid@menlh.go.id. Penyelesaian RUU tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan salah satu program prioritas KLH yang rencananya akan diserahkan kepada DPR akhir bulan Desember 2005. Mengingat keterbatasan waktu, maka pengiriman saran, pendapat dan masukan untuk penyempurnaan RUU dapat diterima sampai dengan pertengahan bulan November 2005.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Barlin
Asdep Urusan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional, Kementerian Lingkungan Hidup
Telp: 021-8517185

Background Paper Pembentukan RUU Sampah (296682)
http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1130481720.pdf?PHPSESSID=c24f8a311de3dc56dedced03af18d1f9

Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (797375)
http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1130487814.pdf?PHPSESSID=c24f8a311de3dc56dedced03af18d1f9