RUU Perlindungan Saksi
Kawan-kawan,
Di bawah ini adalah links RUU Perlindungan Saksi. Ada dua versi ttg RUU Perlindungan Saksi ini, yaitu versi usulan DPR dan versi usulan Koalisi Perlindungan Saksi. Terkait dg hal itu ada pula cuplikan berita ttg RUU tsb.
Semoga berguna.
salam,
djuni
=========================
RUU Perlindungan Saksi (versi Inisiatif DPR)
<http://www.antikorupsi.org/docs/lindungisaksiinisiatifdpr.pdf>
RUU Perlindungan Saksi (versi Koalisi Perlindungan Saksi)
<http://www.antikorupsi.org/docs/lindungisaksiversikoalisi.pdf>
http://www.awasiparlemen.org/tajuk/indexd.php?id=6
Press Release :
DPR RI Harus Prioritaskan Pembahasan RUU Perlindungan Saksi
Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Periode 2004-2009, Masa Sidang III, yang dilaksanakan pada Selasa 1 February 2005 telah menyetujui Program Legislasi Nasional. Program Sebanyak 284 rancangan undang-undang (RUU) disetujui untuk dijadikan prioritas pembahasan untuk periode 2005-2009. Dari 284 rancangan undang-undang (RUU) tersebut, 55 diantaranya ditetapkan sebagai rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Dari 55 RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas tersebut, salah satunya adalah RUU Perlindungan Saksi.
Pentingnya segera dilakukan pembahasan terhadap RUU Perlindungan Saksi, disebabkan karena sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan saksi dan korban. Disamping itu, ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa RUU Perlindungan Saksi harus menjadi prioritas utama untuk segera dibahas di DPR. Alasan-alasan tersebut adalah :
Pertama, UU Perlindungan Saksi merupakan amanat TAP MPR. UU Perlindungan Saksi pada dasarnya sudah diamanatkan untuk segera dibuat berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal ini berarti sudah hampir 4 (empat) tahun amanat dari TAP MPR belum juga dijalankan.
Kedua, RUU Perlindungan Saksi merupakan RUU usul insiatif DPR RI. Berdasarkan amanat TAP MPR tersebut, maka Badan Legislasi DPR RI telah mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 27 Juni 2002 dan ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR. Dengan demikian hampir 3 (tiga) tahun yang lalu RUU ini telah diserahkan, untuk selanjutnya dibahas di Komisi II DPR RI, namun hingga saat ini belum juga dibahas.
Ketiga, kesediaan bahan dan mitra kerja dalam pembahasan RUU. Selain RUU usul Inisatif DPR, sudah ada 3 (tiga) RUU Perlindungan Saksi yang dibuat oleh Pemerintah, Sentra HAM UI-ICW dan Koalisi Perlindungan Saksi. Adanya beberapa alternatif RUU ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU di DPR. Mitra kerja dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi di DPR tidak saja dari pemerintah, kami Koalisi Perlindungan Saksi maupun beberapa elemen masyarakat telah bersedia menjadi mitra kerja dalam pembahasan RUU nanti. Koalisi Perlindungan Saksi sendiri terdiri dari beberapa NGO dengan beberapa isu seperti perempuan, anak, korupsi, lingkungan, anak, pers, buruh migran, dan Hak Asasi Manusia sehingga pembahasan yang dilakukan nantinya menjadi lebih komprehensif.
Keempat, sudah banyak saksi menjadi korban karena tidak adanya perlindungan. Lemahnya pengaturan dan perlindungan tentang saksi dan korban secara yuridis menjadikan pihak-pihak yang seharusnya menjadi saksi enggan untuk menjadi saksi. Persoalan yang utama adalah banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya karena tidak ada jaminan yang memadai terutama jaminan atas perlindungan tertentu ataupun mekanisme tertentu untuk bersaksi. Saksi - termasuk pelapor - bahkan seringkali mengalami kriminalisasi atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya dan saksi akhirnya menjadi tersangka atau bahkan terpidana.
Ketidakmauan saksi untuk memberikan keterangan di sidang pengadilan terutama untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus kekerasan dalam rumah tangga, korupsi, kejahatan terorganisir, lingkungan dan pelanggaran HAM yang berat, mengakibatkan proses pencarian kebenaran yang seharusnya ditopang dengan keterangan saksi menjadi tidak dapat tercapai.
Oleh karena itu, semakin tertundanya pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada akhirnya akan memberikan dampak yang luas terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, maka Kami memandang tidak ada alasan lagi bagi DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Perlindungan Saksi. Oleh karena itu, Kami beberapa NGO yang memiliki kepedulian terhadap Perlindungan Saksi dan Korban (Koalisi perlindungan saksi) mendesak Komisi III DPR RI untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada masa sidang tahun 2005.
Jakarta, 22 Februari 2005
Koalisi Perlindungan Saksi
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesia Coruuption Wacth (ICW), Komnas Perempuan, KHN, WALHI, LBH APIK, KRHN, JARI INDONESIA, AJI, MAPPI, KOPBUMI, TAPAL, P3I (Perhimpunan Pembela Publik Indonesia), LeIP, PSHK, KONTRAS, BAKUBAE, LBH JAKARTA, JATAM, LBH Pers, Mitra Perempuan, Solidaritas Perempaun, Komnas Perlindungan Anak.
<< Home