Wednesday, December 21, 2005

(2) RUU ttg Administrasi Kependudukan (versi 28 Juni 2005)

TGL. 28 Juni 2005


RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2005
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan administrasi kependudukan;
bahwa pengaturan administrasi kependudukan dapat terlaksana dengan baik melalui peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami;
bahwa peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan khususnya yang mengatur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan hak asasi manusia, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b dan c perlu membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1647);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

Orang Asing adalah Orang bukan Warga Negara Indonesia.

Menteri adalah menteri yang bertanggung-jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.

Instansi Penyelenggara adalah perangkat Pemerintah Kabupaten atau Kota yang bertanggungjawab dalam hal pendaftaran dan pencatatan atas Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan.

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.

Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara.

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Pejabat Pencatat Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Penyelenggara yang pengangkatannya didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK


Pasal 2

Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :

a. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. dokumen kependudukan;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Penyelenggara.

Pasal 3

Penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami kepada Instansi Penyelenggara dan menyerahkan bukti-bukti sah yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Pasal 4

Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan peristiwa penting yang dialami kepada Instansi Penyelenggara pencatatan sipil negara setempat atau Perwakilan Republik Indonesia dengan menyerahkan bukti-bukti sah yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil


BAB III
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Paragraf 1
Pemerintah

Pasal 5

Pemerintah bertanggung-jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan secara nasional yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi :

koordinasi antar instansi dalam urusan administrasi kependudukan;
penetapan pedoman dan standar pelaksanaan urusan administrasi kependudukan; dan
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan administrasi kependudukan.

Paragraf 2
Pemerintah Daerah

Pasal 6

Pemerintah Provinsi bertanggung-jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi :
koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan skala Provinsi;
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil skala Provinsi;
pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan skala Provinsi;
koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan skala Provinsi; dan

Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pemerintah Kabupaten dan Kota bertanggung-jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi :

a. pembentukan Instansi Penyelenggara Administrasi Kependudukan;
b. pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
c. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan; dan
d. pemberian penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.

(2) Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.


Paragraf 3
Instansi Penyelenggara

Pasal 9

(1) Instansi Penyelenggara menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan tanggung-jawab meliputi :

memberikan pelayanan yang sama bagi setiap penduduk atas pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan;

menerbitkan dokumen kependudukan;

mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan; dan

melakukan validasi dan verifikasi atas informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Tanggung-jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khususnya untuk pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Kantor Urusan Agama.

Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Kantor Urusan Agama kepada Instansi Penyelenggara.

Pasal 10

Instansi Penyelenggara menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi:

a. memperoleh keterangan dan data yang benar atas biodata, peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dilaporkan penduduk;

b. memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami penduduk atas dasar keputusan atau penetapan lembaga pengadilan;

c. memberikan keterangan atas pelaporan biodata, peristiwa penting dan peristiwa kependudukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pembuktian kepada lembaga peradilan;

d. mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepentingan pembangunan.

Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b berlaku juga bagi Kantor Urusan Agama khususnya untuk pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Penyelenggara mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam dari Kantor Urusan Agama.


Paragraf 4
Pejabat Pencatat Sipil

Pasal 11

Pejabat Pencatat Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta catatan sipil, menerbitkan kutipan akta catatan sipil dan membuat catatan pinggir pada akta-akta catatan sipil.

Pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatat Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Registrar

Pasal 12

Registrar membantu Kepala Desa dan Lurah dalam pendaftaran penduduk.

Registrar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

Pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Registrar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB IV
PENDAFTARAN PENDUDUK

Bagian Pertama
Nomor Induk Kependudukan

Pasal 13

(1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK.

(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata dan berlaku seumur hidup.

NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, Paspor, Surat Ijin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah dan tanda pengenal lainnya.

Pasal 14

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan NIK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Paragraf 1
Perubahan Alamat

Pasal 15

Dalam hal terjadi pemekaran wilayah atau pembangunan yang menyebabkan perubahan alamat, Instansi Penyelenggara wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah Indonesia

Pasal 16

Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Penyelenggara di daerah asal.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.

Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangannya kepada Instansi Penyelenggara di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal.

Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

Pasal 17

Instansi Penyelenggara menyelenggarakan pendaftaran pindah datang penduduk Warga Negara Indonesia karena transmigrasi.

Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran pindah datang karena transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Pasal 18

Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang pindah dalam wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Penyelenggara di daerah asal.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.

Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangan kepada Instansi Penyelenggara di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.

Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan dan penerbitan KK, KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan.


Paragraf 3
Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara

Pasal 19

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud tinggal sementara di luar tempat tinggal tetap selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut atau lebih wajib melaporkan kepada Instansi Penyelenggara di daerah asal.

(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sementara.

(3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangannya kepada Instansi Penyelenggara di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Sementara.

(4) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Instansi Penyelenggara di daerah tujuan mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara.

(5) Surat Keterangan Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dibawa pada saat berpergian.

Paragraf 4
Pindah Datang Antar Negara

Pasal 20

Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Penyelenggara.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar, mencabut KTP yang bersangkutan dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.

(3) Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat atau wilayah akreditasinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kedatangan.

Pasal 21

Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal kedatangan.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.

Pasal 22

Ketentuan mengenai pendaftaran perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) bagi penduduk lokal pelintas batas tradisional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Pasal 23

Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang izin tinggal terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.

Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.

Pasal 24

Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan izin tinggal tetap.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.

Pasal 25

Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum rencana kepulangannya.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara melakukan pendaftaran.

Pasal 26

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketiga
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Pasal 27

Instansi Penyelenggara melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputi :

penduduk korban bencana alam;
penduduk korban kerusuhan sosial;
anak terlantar; dan
komunitas adat terpencil.

Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan pada saat terjadi pengungsian.

Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara periodik.

Hasil pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan khusus untuk penduduk rentan.

Pasal 28

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendataan penduduk rentan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keempat
Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melapor Sendiri

Pasal 29

Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri dapat dibantu atau minta bantuan kepada orang lain untuk melakukan pendaftaran.

Pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB V
PENCATATAN SIPIL

Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran

Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran Di Indonesia

Pasal 30

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak kelahiran.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.


Pasal 31

Pencatatan kelahiran dalam Register Akta dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.

Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pencatat Sipil dan disimpan oleh Instansi Penyelenggara.


Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 32

Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil Negara setempat.

Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat atau atau di tempat wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan.

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Paragraf 3
Pencatatan Kelahiran Di Atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang

Pasal 33

(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil di tempat tujuan atau tempat singgah pertama berdasarkan keterangan kelahiran dari Nahkoda Kapal atau Kapten Pesawat Terbang.

(2) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Penyelenggara setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.


(3) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Negara tempat tujuan atau tempat singgah pertama.

(4) Apabila Negara tempat tujuan atau tempat singgah pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat atau di wilayah akreditasinya.

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.


Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu

Pasal 34

(1) Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Penyelenggara setempat.

(2) Pencatatan kelahiran yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat peristiwa kelahiran.

Pasal 35

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mati

Pasal 36

(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak lahir mati.

(2) Instansi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.

Pasal 37


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan

Paragraf 1
Pencatatan Perkawinan Di Indonesia

Pasal 38

Perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan masing-masing kepada suami dan isteri.

Pasal 39

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku pula bagi :

a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan

b. perkawinan sesama atau antar Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

Pasal 40

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan.


Paragraf 2
Pencatatan Perkawinan Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 41

Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Republik Indonesia, wajib dicatatkan pada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil negara setempat.

Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat atau wilayah akreditasinya.

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Pasal 42

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pasal 43

Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan Pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Instansi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subyek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

Pasal 44

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian

Paragraf 1
Pencatatan Perceraian Di Indonesia

Pasal 45

Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan Pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.


Paragraf 2
Pencatatan Perceraian Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 46

(1) Perceraian Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Republik Indonesia, wajib dicatatkan kepada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil negara setempat.

(2) Dalam hal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, penduduk wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat atau di wilayah akreditasinya.

(3) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

(4) Instansi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengukuhkan Kutipan Akta Perceraian.

Pasal 47

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3) mencatat dalam Register Akta dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Pasal 48

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keenam
Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pasal 49

(1) Pembatalan perceraian bagi penduduk yang beragama selain Islam wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subyek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

Pasal 50

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketujuh
Pencatatan Kematian

Paragraf 1
Pencatatan Kematian Di Indonesia

Pasal 51

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang.

Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenazahnya, maka pencatatan oleh Pejabat Pencatat Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan.

Paragraf 2
Pencatatan Kematian Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 52

Kematian Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Republik Indonesia dicatatkan oleh keluarganya atau yang mewakili pada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil negara setempat.

Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat atau wilayah akreditasinya.

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kematian dalam Register Akta Kematian dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian.


Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pencatatan kematian.

Pasal 53

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Kedelapan
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak
dan Pengesahan Anak

Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak Di Indonesia

Pasal 54

Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon.

Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara yang menerbitkan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.

Paragraf 2
Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing
Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 55

Pengangkatan anak Warga Negara Asing yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil negara setempat.

Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia atau di wilayah akreditasinya.

Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi Warga Negara Asing, maka penduduk melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.

Pengangkatan anak Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Penyelenggara mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.


Paragraf 3
Pencatatan Pengakuan Anak

Pasal 56

(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Paragraf 4
Pencatatan Pengesahan Anak

Pasal 57

Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.

Berdasarkan pelaporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.

Pasal 58

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan

Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama

Pasal 59


Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.

Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara yang menerbitkan akta-akta catatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada akta-akta catatan sipil.


Pasal 60

Persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Di Indonesia

Pasal 61

Perubahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Berita Acara Penyumpahan atau Janji oleh Pengadilan Negeri setempat diterima oleh penduduk.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada akta-akta Catatan Sipil.


Paragraf 3
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 62

Perubahan status kewarganegaraan dari WNI ke WNA di luar Wilayah Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Perwakilan Republik Indonesia setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.

Pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Menteri untuk diteruskan kepada Instansi Penyelenggara yang menerbitkan Akta Catatan Sipil yang bersangkutan.

Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada akta-akta catatan sipil.


Pasal 63

Persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan kewarganegaraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Kesepuluh
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pasal 64

(1) Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan.

Pasal 65

Persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


BAB VI
DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Pasal 66

Dokumen kependudukan terdiri atas :
Biodata Penduduk;
KK;
KTP;
Surat Keterangan Kependudukan; dan
Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil.

Dokumen Biodata Penduduk, KK, KTP dan Surat Keterangan Kependudukan diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang diberi delegasi kewenangan.

Kutipan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterbitkan oleh Pejabat Pencatat Sipil dan diberikan kepada yang bersangkutan.

Pasal 67

Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat serta jatidiri lainnya secara lengkap dan perubahan data sehubungan dengan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami.

Pasal 68

KK paling sedikit memuat keterangan tentang nomor KK, nama lengkap kepala keluarga, alamat, nama anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan dan pekerjaan.

Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.

KK diberikan oleh Instansi Penyelenggara kepada penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Pasal 69

Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.

Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan KK.

Pasal 70

Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.

Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Penduduk wajib melaporkan perpanjangan KTP kepada Instansi Penyelenggara jika masa berlakunya telah habis.

Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa KTP saat berpergian.

Pasal 71

KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan gambar peta kepulauan Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, golongan darah, alamat, pekerjaan, batas waktu berlakunya KTP, tempat dan tanggal dikeluarkan, nama dan NIP pejabat yang menandatangani.

Masa berlaku KTP:
untuk WNI berlaku selama 5 (lima) tahun;
untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlakunya ijin tinggal tetap.

(3) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.

Pasal 72

Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat, peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang.

Pasal 73

(1) Akta Catatan Sipil terdiri atas :

a. Register Akta Catatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Catatan Sipil.

(2) Register Akta Catatan Sipil memuat keseluruhan data peristiwa penting yang dialami seseorang.

(3) Register Akta Catatan Sipil disimpan dan dirawat pada Instansi Penyelenggara.

(4) Register Akta Catatan Sipil paling sedikit memuat keterangan tentang :

a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. tempat dan tanggal peristiwa;
d. keterangan identitas pelapor;
e. nama seseorang yang mengalami Peristiwa Penting;
f. keterangan perorangan dan saksi;
g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
h. nama, jabatan dan tanda tangan dari Pejabat Pencatat Sipil.

(5) Akta Catatan Sipil berlaku selamanya.

Pasal 74

(1) Kutipan Akta Catatan Sipil terdiri atas :

kelahiran;
kematian;
perkawinan;
perceraian; dan
pengakuan anak.

(2) Kutipan Akta Catatan Sipil paling sedikit memuat keterangan tentang :

Jenis Peristiwa Penting;
NIK dan status kewarganegaraan;
tempat dan tanggal peristiwa;
nama seseorang yang mengalami Peristiwa Penting;
tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
nama, jabatan dan tanda tangan dari Pejabat Pencatat Sipil dan stempel instansi; dan
pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Catatan Sipil.

Pasal 75

(1) Bupati, Walikota dan Pejabat yang diberi delegasi kewenangan wajib menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk sesuai tanggungjawabnya sebagai berikut :

KK dan KTP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Pindah Sementara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ; atau

Surat Keterangan Tinggal Sementara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;

Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Lahir mati paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

sejak tanggal diajukan pelaporan.

(2) Instansi Penyelenggara wajib menerbitkan Surat Keterangan Kependudukan berupa :

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; atau

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pelaporan.

(3) Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat Keterangan Kependudukan berupa:

Surat Keterangan Perceraian;

Surat Keterangan Pengangkatan Anak;

Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.

paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pelaporan.

(4) Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada register akta catatan sipil dan menerbitkan kutipan akta catatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pelaporan Peristiwa Penting.

Pasal 76

Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.

Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek KTP.

Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi delegasi kewenangan penerbitan KTP, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 77

Pembetulan Akta Catatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.

Pembetulan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta.

Pembetulan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatat Sipil sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 78

Pembatalan Akta Catatan Sipil dan KTP dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta catatan sipil dari kepemilikan subyek akta.

Pasal 79

Dalam hal wilayah hukum Instansi Penyelenggara yang menerbitkan akta berbeda dengan pengadilan yang memutus pembatalan KTP atau Akta, maka salinan putusan pengadilan disampaikan kepada Instansi Penyelenggara yang menerbitkan KTP atau akta catatan sipil.

Pasal 80

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan KTP dan Akta Catatan Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 81

Spesifikasi dan formulasi kalimat dalam Biodata Penduduk, Blangko KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 82

Penerbitan dokumen penduduk bagi petugas rahasia khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 83

Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada dokumen kependudukan.

Pasal 84

Pedoman pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB VII
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
SAAT NEGARA DALAM KEADAAN BAHAYA

Pasal 85

Apabila terjadi keadaan yang luar biasa, sehingga negara atau sebagian dari negara dinyatakan dalam keadaan bahaya, dengan tingkatan keadaan darurat militer atau keadaan darurat sipil, maka jabatan sipil atau militer dalam Pemerintahan Republik Indonesia diberi kewenangan membuat surat keterangan tentang Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan.

Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan dokumen penduduk.

Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, maka Instansi Penyelenggara aktif mendatangi penduduk untuk melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pasal 86

Jabatan sipil atau militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan tentang Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 87

Dalam hal terjadi keadaan yang luar biasa sebagai akibat bencana alam, Bupati/Walikota wajib melakukan pendataan penduduk bagi pengungsi dan korban bencana alam.

Bupati/Walikota menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil berdasarkan hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti diri dan bahan pertimbangan untuk penetapan dokumen kependudukan.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB VIII
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pasal 88

(1) Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan oleh Menteri.

(2) Pengelolaan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

(3) Pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 89

Pendayagunaan informasi administrasi kependudukan dilakukan oleh Pemerintah, Provinsi, Kabupaten dan Kota, melalui pengkajian perkembangan dan perencanaan kependudukan.

Pedoman pengkajian perkembangan dan perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


BAB IX
PERANSERTA MASYARAKAT

Pasal 90

(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

(2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok masyarakat dan badan hukum.

(3) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 91

(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dalam bidang administrasi kependudukan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk melakukan :

a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan atas adanya tindak pidana administrasi kependudukan;
b. pemanggilan terhadap orang untuk didengar atau diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana administrasi kependudukan;
c. membuat dan menandatangani Berita Acara dan menyampaikannya kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan atau
d. menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

(3) Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 92

Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan :

pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
kedatangan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
pindah datang ke luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing pemegang Ijin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
pindah ke luar negeri bagi Orang Asing Tinggal Terbatas atau Orang Asing Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2);
perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4);
dikenakan denda administratif paling banyak Rp.1.000.000; (satu juta rupiah).

Pasal 93

Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting :

perkawinan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
perkawinan di luar Wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4);
pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);
perceraian di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
perceraian di luar Wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3);
pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1);
kematian di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
kematian di luar Wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4);
pengangkatan anak di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2);
pengangkatan anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4);
pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1);
pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1);
perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2);
perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2);

dikenakan denda administratif paling banyak Rp.1.000.000; (satu juta rupiah).

Pasal 94

(1) Setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah).

(2) Setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tinggal Sementara dikenakan denda administratif paling banyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

(3) Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif paling banyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).


BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 95

Setiap penduduk yang tidak melaporkan Peristiwa Penting atau Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 96

Setiap Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia yang tidak melaporkan Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 97

Setiap penduduk yang dengan sengaja memberikan keterangan dan bukti-bukti yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah).

Pasal 98

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 99

Setiap penduduk yang dengan sengaja :

Mendaftarkan diri untuk memiliki KTP lebih dari satu;
Mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK.

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 100

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 101

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dilakukan oleh badan usaha, pidana yang dikenakan terhadap badan usaha ditambah sepertiga dari pidana penjara dan/atau pidana denda yang dijatuhkan.

Pasal 102

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 adalah tindak pidana administrasi kependudukan.


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 103

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 104

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang ini sudah selesai paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 105

Pada saat berlakunya Undang-undang ini:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Pertama Bab II Bagian Kedua dan Bab III;

Peraturan Catatan Sipil untuk golongan Eropa (S. 1849 Nomor 25 sebagaimana diubah terakhir dengan S. 1946 Nomor 136);

Peraturan Catatan Sipil untuk Golongan Cina (S. 1917 Nomor 130 jo. 1939 Nomor 288 sebagaimana diubah terakhir dengan S. 1946 Nomor 136);

Peraturan Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia (S. 1920 Nomor 751 jo. S. 1927 Nomor 564);

Peraturan Catatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (S. 1933 Nomor 75 jo. 1936 Nomor 607 sebagaimana diubah terakhir dengan S. 1939 Nomor 288);

Peraturan Catatan Sipil untuk Perkawinan Campuran (S. 1904 Nomor 279 sebagaimana diubah terakhir dengan S. 1931 Nomor 168 jo. 423);

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154).

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 106

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...................

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ............

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .................. NOMOR ...................

[C-9:\LILIE\RUU\CIKOPO\RUU-ADM HSL CIKOPO (28-06-05] rev