DRAFT RUU PERLINDUNGAN KAT (masyarakat adat)
From: tetrie darwis <sji_toh@yahoo.com>
Date: Sat, 17 Dec 2005 08:29:16 -0800 (PST)
Subject: [fkkm] DRAFT RUU PERLINDUNGAN KAT
Teman-teman semua,
dibawah ini saya sampaikan DRAFT RUU PERLINDUNGAN KAT.
Draft ini masih draft yang belum dibahas lebih lanjut, tentunya masih sangat jauh dari harapan semua pihak. Justru itu, saya senang sekali jika teman-teman berkenan berbagi dengan kami. Sangat ditunggu.
Nanti akan saya kirimkan juga DRAFT NASKAH AKADEMIS nya yang sedang kami buat, sudah ada sebenarnya, tapi file nya masih terpisah-pisah, terdiri atas 4 bab, sesuai Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh BPHN.
Insya Allah akan saya kirim by e-mail juga untuk teman-teman cermati dan kritisi dan silakan berikan masukan, semuanya saya harapkan masukan yang mudah-mudahan sesuai dengan harapan semua pihak. Harapan Pemerintah yang ingin semua warganya dalam kondisi yang seimbang satu sama lain, dan aspirasi warga itu sendiri.
I hope so.
Thanks berat,
Wassalam, Tetrie Darwis - HP. 0818-107-106
-----------------------------------------------------------------------------
RANCANGAN UNDANG-UNDANG POKOK
NOMOR .. TAHUN .
TENTANG
PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa masyarakat Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan tidaklah sama dan merata dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik atau kesejahteraannya. Cukup banyak kelompok-kelompok masyarakat yang masih terhalang bahkan belum memiliki akses yang memadai dalam memperoleh kesejahteraan hidup mereka, kelompok-kelompok demikian ini yang secara keseluruhan disebut Komunitas Adat Terpencil;
b. bahwa jiwa dan filosofi dasar Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup segenap warga negara Indonesia dalam mengembangkan harkat, martabatnya menjadi jati dirinya sebagai bangsa Indonesia yang merdeka dengan berdaulat, atas harta kekayaan di bumi nusantara;
c. bahwa Komunitas Adat Terpencil perlu diberdayakan dan dilindungi dalam aspek kehidupan dan penghidupan agar dapat hidup layak sebagaimana Warga Negara Indonesia lainnya;
d. bahwa pemberdayaan terhadap Komunitas Adat Terpencil menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat bertujuan agar dapat berinteraksi sosial dengan lingkungannya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia;
e. bahwa paradigma kebijakan tentang fungsi dan kewenangan Pemerintah untuk mengatur kebijakan bidang kesejahteraan sosial telah diperluas untuk melaksanakan tujuan politik, sosial, ekonomi, hukum dan budaya sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945;
f. bahwa berdasarkan butir a, b, c, d dan e tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Undang-Undang Pokok tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
Mengingat :
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 A dan B, Pasal 27,Pasal 28 i ayat (3), Pasal 33 ayat (3)
2. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3039);
3. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886);
4. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839);
5. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
6. .
7. .
8. .
Dengan persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dan
Presiden Republik Indonesia
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang Undang Pokok Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
BAB I
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud didalam Undang-Undang ini dengan :
1. Komunitas Adat Terpencil adalah kesatuan hidup orang-orang baik berupa persekutuan masyarakat hukum adat ataupun bagian-bagiannya yang terpisah secara sosial, ekonomi, politik dan budaya, sehingga terisolasi dari pelayanan publik pemerintah
Komunitas Adat Terpencil selanjutnya disingkat KAT adalah : Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi dan politik,
2. Perlindungan adalah upaya-upaya mempertahankan dan melindungi adat istiadat dan/atau lingkungan sosial budaya berdasarkan perspektif sosial budaya yang berlaku secara universal, terutama pada pelaksanaan pemberdayaan yang diarahkan agar KAT dapat hidup layak secara sosial, ekonomi dan politik.
3. Pemberdayaan adalah kegiatan nyata untuk membantu terciptanya kondisi sosial politik ekonomi, filosofi dan budaya warga masyarakat KAT agar mampu mengembangkan diri menjadi bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemberdayaan KAT adalah upaya penguatan mereka untuk menentukan sendiri pemenuhan kebutuhannya dengan telaahan dan penyusunan berbagai bentuk program/kegiatan pembangunan melalui upaya perlindungan, penguatan dan pengembangan guna peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya.
5. Masyarakat Hukum Adat adalah persekutuan hidup manusia yang lahir berdasarkan konsep hubungan yang erat antara manusia dengan alam kasat mata serta yang tidak kasat mata serta benda-benda yang dikuasainya.
6. Menteri adalah Menteri Sosial Republik Indonesia
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Perlindungan
Pasal 2
(1) Asas perlindungan Komunitas Adat Terpencil adalah berpedoman pada Hak Asasi Manusia (HAM), hak sebagai warga negara sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945
(2) Negara dan Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(3) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Bagian Kedua
Pemberdayaan
Pasal 3
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil mengacu pada :
(1) Asas Desentralisasi, dimaksudkan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam rangka NKRI
(2) Asas Dekonsentrasi dimaksudkan pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah
(3) Tugas Pembantuan dimaksudkan penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu disertai pembiayaan, sarana prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
Pasal 4
TUJUAN
Perlindungan Komunitas Adat Terpencil bertujuan :
a. Meningkatnya kesadaran, kepedulian dan peran aparat Pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan usaha-usaha perlindungan sebagai bagian dari proses pemberdayaan komunitas adat terpencil dengan menggunakan pendekatan partisipatif.
b. Terciptanya kondisi kehidupan dan penghidupan warga komunitas adat terpencil yang meliputi ekonomi, sosial, budaya dan politik.
c. Terpeliharanya nilai-nilai kehidupan sosial, budaya dan kearifan lingkungan hidup warga komunitas adat terpencil yang dapat menjamin aktualisasi dan pengembangan prestasi diri.
BAB III
POKOK-POKOK PENGATURAN
Bagian pertama
Kriteria KAT
Pasal 5
(1) Komunitas Adat Terpencil mempunyai ciri-ciri :
a. Berbentuk komunitas kecil/tertutup dan homogen.
b. Pranata Sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan
c. Pada umumnya terpencil secara geografis, dan relatif sulit dijangkau.
d. Pada umumnya masih hidup dengan system ekonomi subsisten.
e. Peralatan dan teknologinya sederhana.
f. Ketergantungan kepada lingkungan hidup dan sumber daya alam relatif tinggi
g. Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.
h.
i. catatan : hasil Semarang dan Makassar (ada 15 kriteria)
(2) Kriteria yang dimaksud pada ayat (1) selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Bagian kedua
Lingkungan Hidup
Pasal 6
Ditinjau dari segi lingkungan hidup dan habitatnya, pemukiman KAT dapat dikelompokkan :
a. Komunitas adat yang tinggal didataran tinggi dan/atau daerah pegunungan
b. Komunitas adat yang tinggal di daerah dataran rendah dan/atau daerah rawa.
c. Komunitas adat yang tinggal di daerah pedalaman dan/atau daerah perbatasan.
d. Komunitas adat yang tinggal di atas perahu dan/atau daerah pinggir pantai.
Catatan : perlu pembahasan tentang batas dari lingkungan hidu
HAK KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 7
KAT sebagai warga negara berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup serta meningkatkan taraf hidup dalam keadaan tenteram, aman, bahagia, sejahtera lahir dan bathin didalam suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 8
KAT sebagai warga negara berhak untuk mengembangkan diri dan menetralisasikan dirinya, untuk tumbuh dan berkembang secara layak dan terlindungi, berhak untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai hak azasi manusia.
Catatan : Hak politik dsb, dipisahkan
Hak, Kewajiban, Pengelolaan dan Pelayanan (dipisahkan)
Pasal 9
KAT sebagai warga negara berhak mendapatkan pelayanan, bantuan, pemberdayaan, dan perlindungan dari negara, Pemerintah dan masyarakat.
Pasal 10
(1) Tanah dan Sumber Daya Alam di lingkungan hidup dan penghidupan KAT adalah milik KAT
(2) KAT sebagai warga negara berhak mengelola tanah dan sumber daya alam miliknya serta menikmati hasil sebesar-besarnya bagi kesejahteraannya.
(3) Dalam mengelola tanah dan sumber daya alam tetap memperhatikan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya .
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban serta tanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap warga KAT tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
Pasal 12
(1) Pemerintah dan masyarakat berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan KAT
(2) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 13
(1) Masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan KAT yang dilaksanakan melalui kegiatan peran serta masyarakat dalam perlindungan KAT
(2) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 14
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kesehatan, agama, kesejahteraan sosial, pendidikan, mata pencaharian dan perlindungan khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 15
Pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan perawatan keterlantaran Komunitas Adat Terpencil baik didalam lembaga maupun diluar lembaga untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, bebas memilih dan bebas berkreasi dan berkarya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pasal 16
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada warga KAT dalam situasi darurat KAT yang berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi , tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, KAT yang diperdagangkan yang menjadi korban penyalah gunaan narkotika,alkohol, korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan / atau mental penyandang cacat dan berkelakuan yang salah.
Pasal 17
(1) Warga KAT wajib menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam serta lingkungan hidupnya serta turut mencegah terjadinya perusakan, pencurian, pemanfaatan secara berlebihan atas tanah serta sumber daya alam lingkungannya
(2) Warga KAT wajib untuk menjaga dan memelihara serta mengembangkan diri dalam mencapai kehidupan dan penghidupan yang lebih maju dan bermartabat
BAB VI
FORUM KOORDINASI
Pasal 18
(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan KAT harus dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif serta berkesinambungan bersama instansi terkait dan peran serta masyarakat sehingga perlu dibentuk Forum Koordinasi Perlindungan dan Pemberdayaan KAT baik ditingkat Pusat, tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten.
(2) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 19
Setelah berlakunya Undang-undang ini paling lama 1 (satu) tahun, perlu dibentuk Forum Koordinasi Perlindungan KAT baik di tingkat Pusat maupun di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan KAT dilaksanakan secara terpadu oleh instansi terkait.
Pasal 21
Hak atas karya budaya KAT serta nilai-nilai kearifan pada setiap kehidupan sosial budaya merupakan potensi yang dapat dipertahankan, dilestarikan, dikembangkan harus dilindungi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan KAT tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
Presiden Republik Indonesia
Ttd
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal .
Sekretaris Negara
Republik Indonesia
ttd
Bambang Kesowo
Date: Sat, 17 Dec 2005 08:29:16 -0800 (PST)
Subject: [fkkm] DRAFT RUU PERLINDUNGAN KAT
Teman-teman semua,
dibawah ini saya sampaikan DRAFT RUU PERLINDUNGAN KAT.
Draft ini masih draft yang belum dibahas lebih lanjut, tentunya masih sangat jauh dari harapan semua pihak. Justru itu, saya senang sekali jika teman-teman berkenan berbagi dengan kami. Sangat ditunggu.
Nanti akan saya kirimkan juga DRAFT NASKAH AKADEMIS nya yang sedang kami buat, sudah ada sebenarnya, tapi file nya masih terpisah-pisah, terdiri atas 4 bab, sesuai Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh BPHN.
Insya Allah akan saya kirim by e-mail juga untuk teman-teman cermati dan kritisi dan silakan berikan masukan, semuanya saya harapkan masukan yang mudah-mudahan sesuai dengan harapan semua pihak. Harapan Pemerintah yang ingin semua warganya dalam kondisi yang seimbang satu sama lain, dan aspirasi warga itu sendiri.
I hope so.
Thanks berat,
Wassalam, Tetrie Darwis - HP. 0818-107-106
-----------------------------------------------------------------------------
RANCANGAN UNDANG-UNDANG POKOK
NOMOR .. TAHUN .
TENTANG
PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa masyarakat Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan tidaklah sama dan merata dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik atau kesejahteraannya. Cukup banyak kelompok-kelompok masyarakat yang masih terhalang bahkan belum memiliki akses yang memadai dalam memperoleh kesejahteraan hidup mereka, kelompok-kelompok demikian ini yang secara keseluruhan disebut Komunitas Adat Terpencil;
b. bahwa jiwa dan filosofi dasar Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup segenap warga negara Indonesia dalam mengembangkan harkat, martabatnya menjadi jati dirinya sebagai bangsa Indonesia yang merdeka dengan berdaulat, atas harta kekayaan di bumi nusantara;
c. bahwa Komunitas Adat Terpencil perlu diberdayakan dan dilindungi dalam aspek kehidupan dan penghidupan agar dapat hidup layak sebagaimana Warga Negara Indonesia lainnya;
d. bahwa pemberdayaan terhadap Komunitas Adat Terpencil menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat bertujuan agar dapat berinteraksi sosial dengan lingkungannya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia;
e. bahwa paradigma kebijakan tentang fungsi dan kewenangan Pemerintah untuk mengatur kebijakan bidang kesejahteraan sosial telah diperluas untuk melaksanakan tujuan politik, sosial, ekonomi, hukum dan budaya sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945;
f. bahwa berdasarkan butir a, b, c, d dan e tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Undang-Undang Pokok tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
Mengingat :
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 A dan B, Pasal 27,Pasal 28 i ayat (3), Pasal 33 ayat (3)
2. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3039);
3. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886);
4. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839);
5. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
6. .
7. .
8. .
Dengan persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dan
Presiden Republik Indonesia
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang Undang Pokok Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud didalam Undang-Undang ini dengan :
1. Komunitas Adat Terpencil adalah kesatuan hidup orang-orang baik berupa persekutuan masyarakat hukum adat ataupun bagian-bagiannya yang terpisah secara sosial, ekonomi, politik dan budaya, sehingga terisolasi dari pelayanan publik pemerintah
Komunitas Adat Terpencil selanjutnya disingkat KAT adalah : Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi dan politik,
2. Perlindungan adalah upaya-upaya mempertahankan dan melindungi adat istiadat dan/atau lingkungan sosial budaya berdasarkan perspektif sosial budaya yang berlaku secara universal, terutama pada pelaksanaan pemberdayaan yang diarahkan agar KAT dapat hidup layak secara sosial, ekonomi dan politik.
3. Pemberdayaan adalah kegiatan nyata untuk membantu terciptanya kondisi sosial politik ekonomi, filosofi dan budaya warga masyarakat KAT agar mampu mengembangkan diri menjadi bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemberdayaan KAT adalah upaya penguatan mereka untuk menentukan sendiri pemenuhan kebutuhannya dengan telaahan dan penyusunan berbagai bentuk program/kegiatan pembangunan melalui upaya perlindungan, penguatan dan pengembangan guna peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya.
5. Masyarakat Hukum Adat adalah persekutuan hidup manusia yang lahir berdasarkan konsep hubungan yang erat antara manusia dengan alam kasat mata serta yang tidak kasat mata serta benda-benda yang dikuasainya.
6. Menteri adalah Menteri Sosial Republik Indonesia
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Perlindungan
Pasal 2
(1) Asas perlindungan Komunitas Adat Terpencil adalah berpedoman pada Hak Asasi Manusia (HAM), hak sebagai warga negara sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945
(2) Negara dan Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(3) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Bagian Kedua
Pemberdayaan
Pasal 3
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil mengacu pada :
(1) Asas Desentralisasi, dimaksudkan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam rangka NKRI
(2) Asas Dekonsentrasi dimaksudkan pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah
(3) Tugas Pembantuan dimaksudkan penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu disertai pembiayaan, sarana prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
Pasal 4
TUJUAN
Perlindungan Komunitas Adat Terpencil bertujuan :
a. Meningkatnya kesadaran, kepedulian dan peran aparat Pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan usaha-usaha perlindungan sebagai bagian dari proses pemberdayaan komunitas adat terpencil dengan menggunakan pendekatan partisipatif.
b. Terciptanya kondisi kehidupan dan penghidupan warga komunitas adat terpencil yang meliputi ekonomi, sosial, budaya dan politik.
c. Terpeliharanya nilai-nilai kehidupan sosial, budaya dan kearifan lingkungan hidup warga komunitas adat terpencil yang dapat menjamin aktualisasi dan pengembangan prestasi diri.
BAB III
POKOK-POKOK PENGATURAN
Bagian pertama
Kriteria KAT
Pasal 5
(1) Komunitas Adat Terpencil mempunyai ciri-ciri :
a. Berbentuk komunitas kecil/tertutup dan homogen.
b. Pranata Sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan
c. Pada umumnya terpencil secara geografis, dan relatif sulit dijangkau.
d. Pada umumnya masih hidup dengan system ekonomi subsisten.
e. Peralatan dan teknologinya sederhana.
f. Ketergantungan kepada lingkungan hidup dan sumber daya alam relatif tinggi
g. Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.
h.
i. catatan : hasil Semarang dan Makassar (ada 15 kriteria)
(2) Kriteria yang dimaksud pada ayat (1) selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Bagian kedua
Lingkungan Hidup
Pasal 6
Ditinjau dari segi lingkungan hidup dan habitatnya, pemukiman KAT dapat dikelompokkan :
a. Komunitas adat yang tinggal didataran tinggi dan/atau daerah pegunungan
b. Komunitas adat yang tinggal di daerah dataran rendah dan/atau daerah rawa.
c. Komunitas adat yang tinggal di daerah pedalaman dan/atau daerah perbatasan.
d. Komunitas adat yang tinggal di atas perahu dan/atau daerah pinggir pantai.
Catatan : perlu pembahasan tentang batas dari lingkungan hidu
BAB IV
HAK KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 7
KAT sebagai warga negara berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup serta meningkatkan taraf hidup dalam keadaan tenteram, aman, bahagia, sejahtera lahir dan bathin didalam suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 8
KAT sebagai warga negara berhak untuk mengembangkan diri dan menetralisasikan dirinya, untuk tumbuh dan berkembang secara layak dan terlindungi, berhak untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai hak azasi manusia.
Catatan : Hak politik dsb, dipisahkan
Hak, Kewajiban, Pengelolaan dan Pelayanan (dipisahkan)
Pasal 9
KAT sebagai warga negara berhak mendapatkan pelayanan, bantuan, pemberdayaan, dan perlindungan dari negara, Pemerintah dan masyarakat.
Pasal 10
(1) Tanah dan Sumber Daya Alam di lingkungan hidup dan penghidupan KAT adalah milik KAT
(2) KAT sebagai warga negara berhak mengelola tanah dan sumber daya alam miliknya serta menikmati hasil sebesar-besarnya bagi kesejahteraannya.
(3) Dalam mengelola tanah dan sumber daya alam tetap memperhatikan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya .
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban serta tanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap warga KAT tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
Pasal 12
(1) Pemerintah dan masyarakat berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan KAT
(2) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 13
(1) Masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan KAT yang dilaksanakan melalui kegiatan peran serta masyarakat dalam perlindungan KAT
(2) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 14
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kesehatan, agama, kesejahteraan sosial, pendidikan, mata pencaharian dan perlindungan khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 15
Pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan perawatan keterlantaran Komunitas Adat Terpencil baik didalam lembaga maupun diluar lembaga untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, bebas memilih dan bebas berkreasi dan berkarya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pasal 16
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada warga KAT dalam situasi darurat KAT yang berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi , tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, KAT yang diperdagangkan yang menjadi korban penyalah gunaan narkotika,alkohol, korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan / atau mental penyandang cacat dan berkelakuan yang salah.
Pasal 17
(1) Warga KAT wajib menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam serta lingkungan hidupnya serta turut mencegah terjadinya perusakan, pencurian, pemanfaatan secara berlebihan atas tanah serta sumber daya alam lingkungannya
(2) Warga KAT wajib untuk menjaga dan memelihara serta mengembangkan diri dalam mencapai kehidupan dan penghidupan yang lebih maju dan bermartabat
BAB VI
FORUM KOORDINASI
Pasal 18
(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan KAT harus dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif serta berkesinambungan bersama instansi terkait dan peran serta masyarakat sehingga perlu dibentuk Forum Koordinasi Perlindungan dan Pemberdayaan KAT baik ditingkat Pusat, tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten.
(2) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 19
Setelah berlakunya Undang-undang ini paling lama 1 (satu) tahun, perlu dibentuk Forum Koordinasi Perlindungan KAT baik di tingkat Pusat maupun di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan KAT dilaksanakan secara terpadu oleh instansi terkait.
Pasal 21
Hak atas karya budaya KAT serta nilai-nilai kearifan pada setiap kehidupan sosial budaya merupakan potensi yang dapat dipertahankan, dilestarikan, dikembangkan harus dilindungi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan KAT tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
Presiden Republik Indonesia
Ttd
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal .
Sekretaris Negara
Republik Indonesia
ttd
Bambang Kesowo
<< Home