Wednesday, December 21, 2005

(1) Kajian terhadap Kemandegan HKm dan Draft Permen

From: "Muayat" <muayat@indo.net.id>
Date: Tue, 4 Oct 2005 15:52:29 +0700
Subject: [fkkm] Kajian terhadap Kemandegan HKm dan Draft Permen Pemberdayaan Masyarakat

Teman-teman FKKM,

Inisiatif-inisiatif yang mendukung ke arah pengelolaan hutan berbasis masyarakat (Community Based Forest Management/CBFM) atau Kehutanan Masyarakat (KM) telah berkembang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Praktek CBFM pada dasarnya merupakan pengetahuan dan teknologi lokal yang dikembangkan masyarakat yang mempunyai ketergantungan hidup dan penghidupannya kepada sumberdaya hutan. Praktek CBFM di beberapa tempat telah menunjukkan kearifan terhadap lingkungan, sehingga dapat menjamin kelestarian fungsi hutan dari praktek CBFM. Namun keberadaannya secara hukum (legal formal) sangat rentan.

Atas dasar itulah, berbagai pihak telah melakukan fasilitasi masyarakat agar praktek CBFM tersebut mendapat penguatan hukum (legal formal) dari pemerintah. Berbagai pihak tersebut adalah LSM, lembaga penelitian, perguruan tinggi, perusahaan swasta, dan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Berbagai istilah digunakan oleh masing-masing pihak untuk memberi nama CBFM misalnya HKm, PHBM, SHK, PHOM, KF, CBFM, KM, Social Forestry. Sampai saat ini, masih sedikit sekali praktek CBFM tersebut yang telah berhasil mendapat penguatan hukum secara formal dari pemerintah. Padahal penguatan hukum tersebut merupakan faktor penting dalam mendorong terwujudnya praktek CBFM yang lestari. Dengan adanya penguatan hukum yang memberikan kepastian hak, masyarakat mendapatkan ketenangan untuk menata dan merencanakan kegiatannya secara rasional, tertib dan bertanggungjawab, karena keterjaminan hidup dan penghidupannya merupakan bagian tak terpisahkan dari kelestarian fungsi hutan itu sendiri.

Departemen Kehutanan telah mengatur kebijakan operasional dalam membuka akses masyarakat lokal atas sumberdaya hutan melalui kebijakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Social Forestry (SF) sejak tahun 1995 (Kepmenhut No. 622/Kpts-II/1995, Kepmenhutbun No. 677/Kpts-II/1998, Kepmenhut No. 685/Kpts-II/1999, Kepmenhut No. 31/Kpts-II/2001, Permenhut No. P.01/II-Kpts/2004). Beberapa upaya tersebut telah menunjukkan hasil misalnya dengan dikeluarkannya ijin sementara HKm untuk beberapa lokasi. Pilihan kebijakan dan mekanisme perijinan HKm telah memberikan
harapan bagi masyarakat yang hidup di sekitar dan di dalam kawasan hutan Negara yang hidup dan penghidupannya tergantung langsung dari sumberdaya hutan tersebut.

Namun berdasarkan pengamatan berbagai pihak terutama para pendukung CBFM, masyarakat mengalami kesulitan menghadapi proses perijinan hutan kemasyarakatan sejak tahun 2003. Hal itu antara lain karena Departemen Kehutanan belum menetapkan areal hutan kemasyarakatan sebagaimana yang diusulkan oleh beberapa Bupati. Terhentinya proses penetapan areal hutan kemasyarakatan dan perijinannya menyebabkan masyarakat di lokasi-lokasi praktek CBFM khususnya lokasi HKm baik yang sudah dikembangkan oleh pemerintah maupun oleh pihak-pihak lain mengalami kebingungan dan kekhawatiran masa depan mereka. Sedangkan kebijakan social forestry yang sedang dikembangkan saat ini pun belum menunjukkan kejelasan dalam pemberian akses kepada masyarakat. Terhambatnya proses penguatan hukum ini selain karena kebijakan yang ada belum mengakomodir berbagai model CBFM, juga disebabkan kebijakan yang ada belum dilengkapi instrumen pelaksanaannya terutama yang berkaitan dengan pengakuan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan hutan. Peluang pengakuan hak-hak masyarakat antara lain (akan) diatur dalam PP Hutan Adat dan PP Peranserta Masyarakat, dan SK Menhut tentang Pemberdayaan Masyarakat.

Butir-butir kesimpulan tersebut terekam dalam pertemuan yang dilaksankan di LATIN tanggal 10 Januari 2005. Pertemuan yang diprakarsai oleh MFP dan dihadiri oleh Tim MFP, Tim LATIN, RMI, KpSHK, dan FKKM waktu itu meminta FKKM untuk memfasilitasi pencarian solusi terhadap persoalan tersebut di atas. Setelah melalui beberapa kali pertemuan serta kunjungan lapang ke Lampung; Sulawesi Tengara, Lombok, dan Jogjakarta, Tim Legal Drafter yang terdiri dari Ricardo Simarmata, Suparno, Muayat AM, Erna Rosdiana, dan Agus Supriyanto menghasilkan Analisis dan Rekomendasi Peraturan Pelaksanaan tentang Pemanfaatan Hutan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat dan Draft Peraturan Menteri tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Di Dalam dan atau Di Sekitar Hutan (terlampir).

Pada kesempatan ini diharapkan masukan dari teman-teman terhadap Draft Permen Pemberdayaan Masyarakat. Disarankan agar terlebih dahulu membaca Analisis dan Rekomendasi sebelum membaca Draft Permen tesebut. Masukannya ditunggu dalam 2 (dua) minggu ke depan. Konsultasi publik juga akan dilaksanakan dalam satu dua bulan ke depan untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang lebih luas terhadap Draft Permen tersebut. Terimakasih atas perhatian dan partisipasinya. Selamat menunaikan ibadah puasa bagi teman-teman yang menunaikannya serta mohon maaf lahir dan batihin untuk semuanya.

Salam,
Muayat
======================