Raperda Kab Balangan Kalsel ttg PSDA Dayak Pitap
Kawan-kawan Miliser,
Sekali lagi saya kirimkan draf :
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI KAWASAN ADAT DAYAK PITAP
Menurut kawan-kawan Walhi Kalsel yang mengawal proses raperda ini, dalam 2 hari ke depan ini akan terjadi perubahan2 yg cukup penting karena Tim Legal Draf melakukan pembahasan kembali. Oleh karena itu dimohon secepatnya tanggapan dan saran yg ditujukan kepada : Walhi Kalsel di : <walhikalsel@indo.net.id> dan Kontak personnya adalah kawan Hegar di : <hegar@walhikalsel.org>
Selain itu, jangan lupa utk men-CC-kan tanggapan dan sarannya ke Milis Lingkungan (kalo anda anggota Milis Lingkungan) atau kepada Moderator Milis Lingkungan di : <senoaji@cbn.net.id>
Tengkyu peri2 mat. :--))
salam,
djuni
========================================
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN
NOMOR............TAHUN 2006
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI KAWASAN ADAT DAYAK PITAP
Menimbang :
a. Bahwa untuk menampung dan mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat guna memperoleh manfaat yang optimal dari kawasan hutan, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan kerentanannya, dengan tidak mengubah fungsi pokoknya;
b. Bahwa praktek pengelolaan hutan berorientasi hanya kepada kayu sehingga kurang memperhatikan hak dan peran serta rakyat, oleh karena itu dilihat dari sisi fungsi produksinya keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan faktor kunci bagi keberhasilan pengelolaan hutan;
c. Bahwa selama ini masyarakat adat Dayak Pitap sebagai satu kesatuan tatanan masyarakat asli secara turun temurun masih sangat terikat dan bergantung terhadap sumber daya alam yang ada didaerah mereka berdasarkan adat istiadat dan hukum adat ?
d. Bahwa selama ini wilayah adat Dayak Pitap merupakan kawasan lindung pegunungan Meratus yang dialih fungsikan dan terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatannya;
e. Bahwa daerah kawasan dayak pitap merupakan bagian dari pegunungan meratus yang kaya akan sumber daya hayati, masyarakat adat juga memiliki kearifan tradisional dalam pelestarian plasma nutfah dan ilmu pemanfaatan tumbuh-tumbuhan untuk pengobatan;
f. Bahwa meningkatnya keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat dari usaha pemanfaatan hutan harus menjadi salah satu sasaran utama dalam mengupayakan tercapainya pengelolaan hutan yang lebih berhasil, dengan melihat contoh nyata keberhasilan hutan rakyat di Kabupaten Balangan, maka upaya pemberdayaan masyarakat setempat melalui pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat dalam kesatuan pengelolaan terkecil sehingga dapat dikelola secara efisien dan lestari sesuai dengan fungsi hutan, merupakan suatu keniscayaan;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Adat Dayak Pitap
Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
e. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
g. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
h. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
i. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ( lembaran negara no 86, tambahan lembaran negara No 4412 )
j. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang HAKI (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
k. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahaan Daerah. Sebagaimana
l. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
m. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Kewenangan Desa dikawasan hutan
n. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Kawasan Adat Dayak Pitap
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Balangan
b. Bupati adalah Bupati Kabupaten Balangan
c. Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan
d. Daerah adalah Daerah Kabupaten Balangan
e. Kawasan Adat adalah wilayah tertentu tempat hidup dan kehidupan bagi masyarakat adat yang dipertahankan keberadaannya sebagai wilayah adat.
f. Masyarakat Adat adalah komunitas masyarakat yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.
g. Masyarakat adat yang dimaksud dalam peraturan daerah ini adalah masyarakat Adat Dayak Pitap
h. Perlindungan adalah suatu rangkaian kegiatan berupa jaminan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Adat dalam pengelolaan kawasan Adat Dayak Pitap berdasarkan adat istiadat dan hukum adat
i. Hukum adat adalah aturan-aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat adat yang berlaku turun-temurun.
j. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
k. Hutan Karamat adalah hutan yang tidak boleh diganggu karena merupakan tempat Panadaran/Panapaan
l. Hutan Mayunan adalah daerah yang masih bisa dimanfaatkan untuk mencari rotan, damar, gaharu, kayu untuk keperluan bangunan rumah atau balai, untuk berburu dan lain-lain.
m. Hutan Harung adalah tempat penghasilan pendapatan karena berisi kebun karet, kemiri, kedaung, buah-buahan, pohon madu, dan hasil hutan lainnya yang bisa dijual.
n. Hutan ladang adalah daerah yang dijadikan perladangan gilir balik dalam perkembangan ekonomi
o. Lembaga adat Masyarakat Dayak Pitap adalah : suatu wadah untuk menyampaikan aspirasi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat adat berdasarkan hukum adat serta adat istiadat yang berlaku di wilayah adat Dayak Pitap.
BAB II
Batas Kawasan Adat Dayak Pitap
Pasal 2
Kawasan Adat Dayak Pitap memiliki batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Binuang Santang Kecamatan Halong
Yaitu dari Gn. Hapa ke Gn. Munjung ke Gn. Batu Hijau ke Gn. Sambat ke Gn. Tanah Hidup
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kota Baru
Yaitu Gn. Balihir ke Gn. Mangkaliling ke Gn. Dalam, (Gn. Batung Hilang, Gn. Jamuran, Gn. Barangkupan, Gn. Tanah Hidup (Hulu Pitap) )
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Gunung Halat (Pegunungan Meratus):
Gn. Dalam ke Gn. Sangsarahim ke Gn. Sipapan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten HST
Gn. Sipapan ke Gn. Bulanang ke Gn. Hadangan
BAB III
Kewenangan Pengelolaan
Pasal 3
(1) Lembaga Adat berwenang untuk mengelola, menata, mengendalikan wilayah adat dan memberlakukan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku
(2) Pemerintah Daerah ikut berperan aktif melestarikan hutan yang ada di wilayah adat Dayak Pitap
(3) Alternatif;
1. Masyarakat Adat dan Lembaga Adat berwenang memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap pemanfaatan wilayah dayak pitap yang telah mendapat ijin dari pemerintah (altenatif 1)
2. Pemerintah Daerah dilarang memberikan izin kepada pengusaha untuk pemanfaatan wilayah adat Dayak Pitap sebelum mendapat izin/persetujuan dari komunitas masyarakat adat dan lembaga adat (alternatif 2)
3. Setiap orang yang ingin memanfaatkan wilayah adat harus mendapatkan Persetujuan dari masyarakat adat dan lembaga adat dan ijin dari pemerintah daerah (Alternatif 3)
4. Persetujuan dari masyarakat adat dan lebaga adat merupakan prasyarat bagi setiap orang untuk mendapatkan ijin dari pemda dalam pemanfaatan wilayah adat ( alternatif 4)
(4) Persetujuan yang diberikan oleh masyarakat adat sebagaiman dimaksud ayat 3 diatas dibuat secara tertulis.
Pasal 4
Setiap orang dilarang melakukan aktivitas apapun yang sifatnya merusak hutan keramat
Pasal 5
Setiap anggota masyarakat adat dilarang memindah-tangankan kebun atau tanah kepada orang yang bukan masyarakat adat dayak Pitap
Pasal 6
Setiap orang dilarang mendapatkan ikan dengan cara yang dapat membahayakan manusia dan makhluk lainnya.
BAB IV
ATURAN KELOLA BERSAMA
Pasal 7
(1) Setiap orang yang ingin memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Adat sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (3) harus mematuhi adat-istiadat dan hukum adat dayak Pitap
(2) Setiap orang yang telah mendapatkan ijin pemanfaatan sumber daya alam harus menjaga kelestarian lingkungan hidup wilayah adat Dayak Pitap
(3) Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya alam harus memberikan kompensasi atas penggunaan lahan dan hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat adat Dayak Pitap
BAB V
Sanksi-Sanksi
Pasal 8
( 1 ) Setiap masyarakat adat Dayak Pitap yang melakukan kegiatan yang sifatnya merusak lingkungan maka akan dikenakan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku
( 2 ) Setiap orang yang berniat akan memasuki dan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di wilayah Dayak Pitap harus meminta persetujuan kepada lembaga adat Dayak Pitap, apabila tidak melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatas maka calon investor dan orang yang bukan anggota masyarakat adat pitap tersebut dilarang memasuki wilayah hukum adat Dayak Pitap, dan apabila hal tersebut di langgar maka akan diberlakukan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku
( 3 ) Setiap orang yang bukan anggota masyarakat adat Dayak Pitap dan investor yang masuk, memanfaatkan, melakukan pencurian dan atau mengakibatkan rusaknya lingkungan wilayah tersebut maka akan dikenakan sanksi hukum adat dan sanksi hukum formal yang berlaku
BAB VI
Ketentuan Penyidikan
Pasal 9
( 1 ) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 7
( 2 ) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) di atas adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana tersebut agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana tersebut
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana tersebut
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana tersebut
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana yang dimaksud pada huruf e
h. Memotret dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperikasa sebagai tersangka atau saksi
j. Menghentikan penyidikan
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana tersebut menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
( 3 ) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) di atas memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada lembaga adat Dayak Pitap dan Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
BAB VII
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan
Di sahkan di ............................
Pada tanggal ............................
Bupati Balangan
Sekali lagi saya kirimkan draf :
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI KAWASAN ADAT DAYAK PITAP
Menurut kawan-kawan Walhi Kalsel yang mengawal proses raperda ini, dalam 2 hari ke depan ini akan terjadi perubahan2 yg cukup penting karena Tim Legal Draf melakukan pembahasan kembali. Oleh karena itu dimohon secepatnya tanggapan dan saran yg ditujukan kepada :
Selain itu, jangan lupa utk men-CC-kan tanggapan dan sarannya ke Milis Lingkungan (kalo anda anggota Milis Lingkungan) atau kepada Moderator Milis Lingkungan di : <senoaji@cbn.net.id>
Tengkyu peri2 mat. :--))
salam,
djuni
========================================
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN
NOMOR............TAHUN 2006
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI KAWASAN ADAT DAYAK PITAP
Menimbang
a. Bahwa untuk menampung dan mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat guna memperoleh manfaat yang optimal dari kawasan hutan, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan kerentanannya, dengan tidak mengubah fungsi pokoknya;
b. Bahwa praktek pengelolaan hutan berorientasi hanya kepada kayu sehingga kurang memperhatikan hak dan peran serta rakyat, oleh karena itu dilihat dari sisi fungsi produksinya keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan faktor kunci bagi keberhasilan pengelolaan hutan;
c. Bahwa selama ini masyarakat adat Dayak Pitap sebagai satu kesatuan tatanan masyarakat asli secara turun temurun masih sangat terikat dan bergantung terhadap sumber daya alam yang ada didaerah mereka berdasarkan adat istiadat dan hukum adat ?
d. Bahwa selama ini wilayah adat Dayak Pitap merupakan kawasan lindung pegunungan Meratus yang dialih fungsikan dan terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatannya;
e. Bahwa daerah kawasan dayak pitap merupakan bagian dari pegunungan meratus yang kaya akan sumber daya hayati, masyarakat adat juga memiliki kearifan tradisional dalam pelestarian plasma nutfah dan ilmu pemanfaatan tumbuh-tumbuhan untuk pengobatan;
f. Bahwa meningkatnya keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat dari usaha pemanfaatan hutan harus menjadi salah satu sasaran utama dalam mengupayakan tercapainya pengelolaan hutan yang lebih berhasil, dengan melihat contoh nyata keberhasilan hutan rakyat di Kabupaten Balangan, maka upaya pemberdayaan masyarakat setempat melalui pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat dalam kesatuan pengelolaan terkecil sehingga dapat dikelola secara efisien dan lestari sesuai dengan fungsi hutan, merupakan suatu keniscayaan;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Adat Dayak Pitap
Mengingat
a.
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
e. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
g. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
h. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
i. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ( lembaran negara no 86, tambahan lembaran negara No 4412 )
j. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang HAKI (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
k. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahaan Daerah. Sebagaimana
l. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
m. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Kewenangan Desa dikawasan hutan
n. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Balangan
b. Bupati adalah Bupati Kabupaten Balangan
c. Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan
d. Daerah adalah Daerah Kabupaten Balangan
e. Kawasan Adat adalah wilayah tertentu tempat hidup dan kehidupan bagi masyarakat adat yang dipertahankan keberadaannya sebagai wilayah adat.
f. Masyarakat Adat adalah komunitas masyarakat yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.
g. Masyarakat adat yang dimaksud dalam peraturan daerah ini adalah masyarakat Adat Dayak Pitap
h. Perlindungan adalah suatu rangkaian kegiatan berupa jaminan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Adat dalam pengelolaan kawasan Adat Dayak Pitap berdasarkan adat istiadat dan hukum adat
i. Hukum adat adalah aturan-aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat adat yang berlaku turun-temurun.
j. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
k. Hutan Karamat adalah hutan yang tidak boleh diganggu karena merupakan tempat Panadaran/Panapaan
l. Hutan Mayunan adalah daerah yang masih bisa dimanfaatkan untuk mencari rotan, damar, gaharu, kayu untuk keperluan bangunan rumah atau balai, untuk berburu dan lain-lain.
m. Hutan Harung adalah tempat penghasilan pendapatan karena berisi kebun karet, kemiri, kedaung, buah-buahan, pohon madu, dan hasil hutan lainnya yang bisa dijual.
n. Hutan ladang adalah daerah yang dijadikan perladangan gilir balik dalam perkembangan ekonomi
o. Lembaga adat Masyarakat Dayak Pitap adalah : suatu wadah untuk menyampaikan aspirasi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat adat berdasarkan hukum adat serta adat istiadat yang berlaku di wilayah adat Dayak Pitap.
BAB II
Batas Kawasan Adat Dayak Pitap
Pasal 2
Kawasan Adat Dayak Pitap memiliki batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Binuang Santang Kecamatan Halong
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kota Baru
Yaitu Gn. Balihir ke Gn. Mangkaliling ke Gn. Dalam, (Gn. Batung Hilang, Gn. Jamuran, Gn. Barangkupan, Gn. Tanah Hidup (Hulu Pitap) )
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Gunung Halat (Pegunungan Meratus):
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten HST
Gn. Sipapan ke Gn. Bulanang ke Gn. Hadangan
BAB III
Kewenangan Pengelolaan
Pasal 3
(1) Lembaga Adat berwenang untuk mengelola, menata, mengendalikan wilayah adat dan memberlakukan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku
(2) Pemerintah Daerah ikut berperan aktif melestarikan hutan yang ada di wilayah adat Dayak Pitap
(3) Alternatif;
1. Masyarakat Adat dan Lembaga Adat berwenang memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap pemanfaatan wilayah dayak pitap yang telah mendapat ijin dari pemerintah (altenatif 1)
2. Pemerintah Daerah dilarang memberikan izin kepada pengusaha untuk pemanfaatan wilayah adat Dayak Pitap sebelum mendapat izin/persetujuan dari komunitas masyarakat adat dan lembaga adat (alternatif 2)
3. Setiap orang yang ingin memanfaatkan wilayah adat harus mendapatkan Persetujuan dari masyarakat adat dan lembaga adat dan ijin dari pemerintah daerah (Alternatif 3)
4. Persetujuan dari masyarakat adat dan lebaga adat merupakan prasyarat bagi setiap orang untuk mendapatkan ijin dari pemda dalam pemanfaatan wilayah adat ( alternatif 4)
(4)
Pasal 4
Setiap orang dilarang melakukan aktivitas apapun yang sifatnya merusak hutan keramat
Pasal 5
Setiap anggota masyarakat adat dilarang memindah-tangankan kebun atau tanah kepada orang yang bukan masyarakat adat dayak Pitap
Pasal 6
Setiap orang dilarang mendapatkan ikan dengan cara yang dapat membahayakan manusia dan makhluk lainnya.
BAB IV
ATURAN KELOLA BERSAMA
Pasal 7
(1) Setiap orang yang ingin memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Adat sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (3) harus mematuhi adat-istiadat dan hukum adat dayak Pitap
(2) Setiap orang yang telah mendapatkan ijin pemanfaatan sumber daya alam harus menjaga kelestarian lingkungan hidup wilayah adat Dayak Pitap
(3) Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya alam harus memberikan kompensasi atas penggunaan lahan dan hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat adat Dayak Pitap
BAB V
Sanksi-Sanksi
Pasal 8
( 1 ) Setiap masyarakat adat Dayak Pitap yang melakukan kegiatan yang sifatnya merusak lingkungan maka akan dikenakan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku
( 2 ) Setiap orang yang berniat akan memasuki dan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di wilayah Dayak Pitap harus meminta persetujuan kepada lembaga adat Dayak Pitap, apabila tidak melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatas maka calon investor dan orang yang bukan anggota masyarakat adat pitap tersebut dilarang memasuki wilayah hukum adat Dayak Pitap, dan apabila hal tersebut di langgar maka akan diberlakukan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku
( 3 ) Setiap orang yang bukan anggota masyarakat adat Dayak Pitap dan investor yang masuk, memanfaatkan, melakukan pencurian dan atau mengakibatkan rusaknya lingkungan wilayah tersebut maka akan dikenakan sanksi hukum adat dan sanksi hukum formal yang berlaku
BAB VI
Ketentuan Penyidikan
Pasal 9
( 1 ) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 7
( 2 ) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) di atas adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana tersebut agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana tersebut
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana tersebut
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana tersebut
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana yang dimaksud pada huruf e
h. Memotret dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperikasa sebagai tersangka atau saksi
j. Menghentikan penyidikan
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana tersebut menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
( 3 ) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) di atas memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada lembaga adat Dayak Pitap dan Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
BAB VII
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan
<< Home