Tuesday, December 27, 2005

Keputusan Masyarakat Adat Arso ttg Kelembagaan Musyawarah

KEPUTUSAN MUSYAWARAH DEWAN PERSEKUTUAN MASYARAKAT ADAT ARSO
ARSO – JAYAPURA
NOMOR 02/KPTS – DPMAA/DJ/94

TENTANG

KELEMBAGAAN MUSYAWARAH DEWAN PERSEKUTUAN MASYARAKAT ADAT ARSO


Menimbang :

a. Bahwa kawasan Kerom adalah daerah yang dihuni oleh beberapa
kelompok masyarakat adat yang memiliki budaya atau adat istiadat
yang secara turun-temurun dilindungi, dipertahankan dan
dipraktekan dalam interaksi sosial masyarakat sehari-hari.

b. Bahwa adat istiadat masyarakat adat ARSO merupakan modal dasar
yang tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah telah memberikan
sumbangan yang berarti bagi kelangsungan hidup masyarakat serta
pembangunan daerah dan desa

c. Bahwa dalam rangka memelihara dan memajukan adat istiadat maka
dewan persekutuan masyarakat adat ARSO diharapkan dapat
memberikan kontribusinya demi menunjang kelangsungan
pembangunan dan ketahanan nasional.

d. Bahwa dalam rangka melestarikan kebudayaan daerah guna
memperkaya khasanah kebudayaan bangsa maka kehadiran dewan
persekutuan masyarakat adat ARSO dibutuhkan untuk menggali dan
melestarikan nilai-nilai budaya.

e. Bahwa berhubungan dengan itu dipandang perlu membentuk Dewan
Musyawarah Adat sebagai suatu wadah untuk menggali dan
melindungi hukum adat istiadat yang dapat berguna bagi
pembangunan bangsa dan negara.


Mengingat :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1984 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat di Tingkat
Desa/Kelurahan.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang
Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.

3. Pertemuan Tokoh-tokoh Masyarakat Adat Arso tanggal 16-19

Februari 1994 di Desa Arso Kota tentang Musyawarah Masyarakat

Adat Arso.


MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN PERSEKUTUAN MASYARAKAT ADAT ARSO TENTANG KELEMBAGAAN


BAB I
UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan kelambagaan adat :

a. Kelembagaan adat yang dimaksud adalah suatu dewan persekutuan masyarakat adat di lingkungan wilayah hukum Arso yang meliputi ABRAB, MANEM, MELOWAB dan BYEBWA.

b. Kelembagaan dimaksud adalah Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Arso yang terdiri dari Dewan-dewan adat kampung, dipimpin oleh kuasamerya/ nuansa/yatel.

c. Kelembagaan adat dimaksud berkedudukan di Arso.


BAB II

Pasal 2
Nama Dewan

Masyarakat adat menyepakati pemberian nama dewan disebut Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Arso .

Pasal 3
Pengurus Dewan

(1) Pengurus Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Arso adalah orang-orang asli Arso yang berasal dari wilayah hukum adat Abrab, Manem, Melowab dan Byebwa yang memahami seluk beluk adat istiadat dan masalah-masalah pembangunan.

(2) Masa jabatan Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Arso adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dipilih kembali.

(3) Jika dalam menjalankan tugas dan fungsinya terdapat anggota yang melakukan penyelewengan, maka dewan dapat memberikan peringatan secara bertingkat.

(4) Jika peringatan-peringatan tersebut tidak dipatuhi, maka Dewan berhak memberikan sanksi sesuai keputusan bersama Dewan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan program kerja Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Arso
menerapkan pola kerja sama “Tiga Tungku” yaitu : Adat, Gereja Dan Pemerintah.


BAB III

Pasal 5
Struktur Adat

(1) Struktur adat pada masing-masing kampung disusun dan disempurnakan oleh Kuasamerya/Nuasa/Yatel dari tiap-tiap kampung.

(2) Untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya masyarakat setempat, maka struktur adat yang berlainan tata urutannya tidak dilakukan penyeragaman tetapi tetap dipertahankan dan dibukukan sesuai dengan aslinya.

Pasal 6
Kepemimpinan

Kepemimpinan adat terdiri dari Kuasamerya/Nuasa/Yatel sebagai pemimpin teritorial, Puskweasa/Wagirya/Yerken sebagai kepala tiap keret/marga.

Pasal 7

Syarat-syarat pengangkatan dan pengukuhan :

(1) Nuasa/Yatel/Kuasamerya diangkat oleh para Puskweasa/Wagirya/Yerken di dalam suatu wilayah teritorial dan dikukuhkan dalam suatu upacara adat oleh para skoro/penasehat.

(2) Pengangkatan dan pengukuhan dilakukan sesuai penilaian marga dalam suatu pemukiman dan memperhatikan silsilah keturunannya.

(3) Yerken/Nuasa/Kuasamerya dijabat oleh suatu keret atau marga tertua secara turuntemurun.

(4) Pengangkatan dan pengukuhan dilakukan sesuai penilaian, dengan syarat sebagai berikut :

4.1. Memahami seluk-beluk adat

4.2. Berwibawa.

4.3. Anak laki-laki tertua

4.4. Status dewasa dan berkeluarga.

Pasal 8
Prosedur pengukuhan Kuasamerya/Yatel/Nuasa dan Wagirya/Puskweasa dan Yerken

(1) Dilakukan sesuai prosedur adat yang berlaku di wilayah persekutuan masyarakat adat Arso.

Pasal 9
Tugas dan Tanggung jawab

(1) Kuasamerya/Nuasa/Yerken berkewajiban memimpin, melindungi dan memelihara kelembagaan adat dan masyarakat serta hak-hak mereka.

(2) Kuasamerya/Nuasa/Yerken berkewajiban menegakan keadilan dan mensejahterakan masyarakatnya.

(3) Puskweasa/Wagirya/Yerken berkewajiban melaksanakan keadilan baik dari yuskondur sebagai hasil keputusan suatu pertemuan musyawarah adat maupun dari masyarakat.

Pasal 10

Lambang Yuskondur, Psikoasa dan Yerken

(1) Setiap Yuskondur memiliki lambang masing-masing berupa ukiran, tomako batu, dan lain-lain sesuai sejarahnya.

(2) Setiap Psikoasa/Yerken (kepala keret) memiliki lambang masing-masing sesuai sejarahnya.

(3) Tidak diperkenankan untuk menggunakan lambang Yuskondur, Psikoasa/Yerken tanpa izin.

Pasal 11
Perkawinan

(1) Perkawinan adat dengan sistem tukar menukar tetap di jalankan atas dasar kesepakatan masing-masing pihak. Dilarang melangsungkan perkawinan tukar dengan paksaan.

(2) Selain perkawinan tukar-menukar maka diterapkan pula sistem perkawinan dengan membayar mas kawin.

(3) Batas umur untuk kawin adalah 19 – 20 tahun untuk perempuan dan 20 – 25 tahun untuk pria.


BAB IV

Pasal 12
Kesenian

(1) Lagu Yangguai dan tariannya diperdengarkan hanya pada saat “Upacara Yonggwai”.

(2) Lagu adat dan tarian adat yang lain (bukan Yonggwai) dapat dinyanyikan dalam menyambut tamu penting atau pejabat negara.

(3) Dewan mendorong pengembangan produk, atau kerajinan tradisional pada tiap-tiap kampung.

(4) Bahasa komunikasi dalam kehidupan sehari-hari adalah bahasa ibu setempat.

Pasal 13
Busana Tradisional

(1) Dalam upacara adat diharuskan mengenakan busana tradisional dari bahan asli.

(2) Setiap kampung, yuskondur dan marga memiliki busana tradisional masing-masing sesuai sejarahnya.

(3) Kaum perempuan harus mengenakan busana-busana yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di dalam wilayah persekutuan masyarakat adat Arso dan Kerom sekitarnya.

Pasal 14
SASI

(1) Semua tempat-tempat keramat dan sejarah harus dilindungi oleh masyarakat adat.

(2) Semua hutan yang di dalamnya terdapat tumbuh-tumbuhan yang dapat dipergunakan bagi semua keperluan adat, baik untuk upacara adat maupun tarian adat wajib dilindungi olah Dewan Adat.


BAB V

PENUTUP

Pasal 15
Dewan Adat Lain

(1) Dewan mengakui adanya Dewan Musyawarah Adat tingkat kabupaten dan propinsi, tetapi menolak adanya Yatel/Kuasamaria/Nuasa kabupaten dan propinsi.

(2) Dewan menolak adanya Dewan Persekutuan Masyarakat Adat lain di dalam wilayah persekutuan hukum adat ARSO.

Pasal 16
Sanksi-sanksi

Sanksi atau hukuman-hukuman adat bagi semua bentuk pelanggaran dalam wilayah adat masing-masing kampung dibuat oleh Nuasa/Kuasmerya/Yatel masing-masing wilayah teritorial

Pasal 17

Dengan ditetapkan keputusan ini, maka segala keputusan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian hasil keputusan musyawarah Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Arso yang berlangsung di Desa Arso kota dari tanggal 28 sampai dengan 30 November 1994.


Ditetapkan di : Desa ARSO Kota
Pada hari/tanggal : Selasa, 29 November 1994

PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH
DEWAN PERSEKUTUAN MASYARAKAT ADAT ARSO
ARSO – JAYAPURA

Ketua Sekretaris
HENKI MENEKIR CHARLES TAFOR

Anggota
ABRAHAM DIMARA