Perda Kab. Lebak No. 32 Thn 2001 ttg Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
NOMOR: 65 TAHUN 2001 SERI C
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
NOMOR 32 TAHUN 2001
TENTANG
PERLINDUNGAN ATAS HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK,
Menimbang:
a. bahwa Masyarakat Baduy. sebagai masyarakat adat yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersarna suatu persekutuan hukum yang mengakui dan menerapkan ketentuan persekutuan hukumnya dalam kehidupan sehari-hari. memiliki wilayah yang bersifat ulayat serta memiliki hubungan dengan wilayahnya tersebut;
b. bahwa Masyarakat Baduy dalam melakukan hubungan dengan wilayahnya diatur dan dibatasi pada wilayah ulayatnya, sehingga perlu dilindungi;
c. bahwa untuk melakkukan perlindungan atas hak ulayat Masyarakat Baduy perlu ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pkok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (lembaran Negara Nomor 182, Tambahan Lembaran negara Nomor 4010);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 6 Tahun 1986 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 3 tahun 1986 Seri E);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 13 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Adat Masyarakat Baduy di Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 1991 Nomor 1 Seri D);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2000 Nomor 4 Seri D);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 30 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Lebak Tahun 200-2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2001 Nomor 63 Seri D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 31 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2001 Nomor 64 Seri C);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TENTANG PERLINDUNGAN ATAS HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak;
2. Bupati adalah Bupati Lebak;
3. Perlindungan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melindungi tatanan masyarakat Baduy dari upaya-upaya yang mengganggu/merusak yang berasal dari luar masyarakat Baduy;
4. Hak Ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan;
5. Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu;
6. Masyarakat Baduy adalah masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Kanekes Kedamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang mempunyai ciri kebudayaan dan adat istiadat yang berbeda dengan masyarakat umum;
7. Penggunaan Lahan adalah setiap upaya yang dilakukan baik oleh perorangan maupun oleh kelompok orang tertentu/badan yang berkaitan dengan pengusahaan lahan bagi peruntukkan pertanian, perkebunan, dan pemanfaatan hasil alam lainnya;
8. Masyarakat Luar Baduy adalah masyarakat yang bertempat tinggal di luar di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak;
9. PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B A B II
HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY
Bagian Pertama
Penetapan Wilayah Hak Ulayat
Pasal 2
Hak Ulayat Masyarakat Baduy dibatasi terhadap tanah-tanah di wilayah Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang diukur sesuai dengan peta rekonstruksi dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai landasan penetapan Keputusan Bupati.
Pasal 3
Wilayah Hak Ulayat Masyarakat Baduy dituangkan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan mencantumkan suatu tanda kartografi yang sesuai.
Pasal 4
Segala peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Baduy.
Bagian Kedua
Pengecualian Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Baduy
Pasal 5
Hak Ulayat Masyarakat Baduy tidak meliputi bidang-bidang tanah yang:
a. sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria;
b. merupakan bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.
B A B III
BATAS-BATAS HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY
Bagian Pertama
Batas Desa
Pasal 6
Desa Kanekes sebagai wilayah pemukiman Masyarakat Baduy memiliki batas-batas Desa sebagai berikut:
a. Utara:
1. Desa Bojongmenteng Kecamatan Leuwidamar.
2. Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar.
3. Desa Nyagati Kecamatan Leuwidamar.
b. Barat:
1. Desa Parakanbeusi Kecamatan Bojongmanik.
2. Desa Keboncau Kecamatan Bojongmanik.
3. Desa Karangnunggal Kecamatan Bojongmanik.
c. Selatan
1. Cikate Kecamatan Cijaku
d. Timur:
1. Karangcombong Kecamatan Muncang.
2. Desa Cilebang Kecamatan Muncang.
Bagian Kedua
Batas Alam
Pasal 7
Wilayah Masyarakat Baduy yang berlokasi di Desa Kanekes memiliki batas-batas alam sebagai berikut:
a. Utara: Kali Ciujung;
b. Selatan: Kali Cidikit;
c. Barat: Kali Cibarani;
d. Timur: Kali Cisimeut.
Pasal 8
Batas-batas yang lebih detail tentang keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Baduy yang diukur berdasarkan hasil pengukuran dan pematokan oleh Dinas/Instansi terkait ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
B A B IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
(1) Setiap Masyarakat Luar Baduy yang melakukan kegiatan mengganggu, merusak dan menggunakan lahan hak ulayat Masyarakat Baduy diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
B A B V
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 10
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebgai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 8.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana tersebut agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut.
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana tersebut.
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana tersebut.
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana tersebut.
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. menghentikan penyidikan.
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana tersebut menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
B A B VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Dalam rangka menghindari perselisihan dan kesimpangsiuran hak ulayat Masyarakat Baduy dari kepentingan perorangan serta sebagai wujud pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat, maka upaya pensertifikasian wilayah Baduy tidak diperkenankan.
Pasal 12
Keputusan Bupati tentang batas-batras detail wilayah hak ulayat Masyarakat Baduy harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
B A B VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak.
Disahkan di Rangkasbitung
pada tanggal 13 Agustus 2001
BUPATI LEBAK,
ttd.
H. MOCH. YAS'A MULYADI
Diundangkan di Rangkasbitung
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK,
ttd.
Drs. H. NARASOMA
Pembina Utama Muda
NIP. 480 066 774
======================================
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2001 NOMOR 65 SERI C.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
NOMOR 32 TAHUN 2001
TENTANG
PERLINDUNGAN ATAS HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY
I. PENJELASAN UMUM
1. Gambaran Umum Masyarakat Baduy
Masyarakat Baduy bertempat tinggal di Wilayah Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang dijadikan Desa Deginitif dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 140/Kep. 526-Pemdes/1986 Tanggal 10 April 1986 dengan luas 5.101 Ha dan jumlah penduduk sebanyak 7181 jiwa dengan 1.997 kepala keluarga.
Masyarakat Baduy terdiri atas 2 (dua) kelompok, yaitu:
* Masyarakat Baduy Dalam yang mendiami kampung Cikeusik, Cikertawang dan Cibeo.
* Masyarakat Baduy Luar yang mendiami kampung-kampung:
1. Kampung Keduketug;
2. Kampung Cipondok;
3. Kampung Babakan Kaduketug;
4. Kampung Kadukaso;
5. Kampung Cihulu;
6. Kampung Balingbing;
7. Kampung Marengo;
8. Kampung Gajeboh;
9. Kampung Leuwibeleud;
10. Kampung Cipaler;
11. Kampung Cipaler Pasir;
12. Kampung Cicakal Girang;
13. Kampung Babakan Cikakal Girang;
14. Kampung Cipiil;
15. Kampung Cilingsuh;
16. Kampung Cisagu;
17. Kampung Cijanar;
18. Kampung Ciranji;
19. Kampung Babakan Eurih;
20. Kampung Cisagulandeuh;
21. Kampung Cijengkol;
22. Kampung Cikadu;
23. Kampung Cijangkar;
24. Kampung Cinangsi;
25. Kampung Batubeulah;
26. Kampung Bojong Paok;
27. Kampung Cangkudu;
28. Kampung Cisadane;
29. kampung Cibagelut;
30. Kampung Cibogo;
31. Kampung Pamoean;
32. Kampung Cisaban;
33. Kampung Babakan Cisaban;
34. Kampung Leuwihandam;
35. kampung Kaneungay;
36. Kampung Kadukohak;
37. Kampung Ciracakondang;
38. Kampung Panyerangan;
39. Kampung Batara;
40. Kampung Binglugemok;
41. Kampung Sorokokod;
42. Kampung Ciwaringin;
43. kampung Kaduketer;
44. Kampung Babakan Kaduketer;
45. Kampung Cibongkok;
46. Kampung Cikopeng;
47. Kampung Cicatang;
48. Kampung Cigula;
49. Kampung Karahkal;
50. Kampung Kadugede;
51. Kampung Kadujangkung.
2. Eksistensi Pertanahan Masyarakat Baduy
Tempat hidup dan mencari penghidupan Masyarakat Baduy tersebut yang termasuk dalam lingkup Hak Ulayat Baduy.
Terhadap masalah yang menyangkut tanah, Masyarakat Baduy tidak mengaku tanah sebagai hak milik pribadi, mereka mendapat titipan tugas "ngasuh ratu, ngajaga menak" sehingga mereka tetap setiap kepada yang berkuasa dan dibuktikan dengan adanya acara "Seba" kepada Bupati dan Residen pada setiap tahun setelah selesai upacara "Ngalaksa".
Upaya memberikan perlindungan terhadap tanah-tanah Masyarakat Baduy sudah dilakukan jauh sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini yang dirintis sejak Tahun 1986 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 203/B.V/Pem?SK/1968 Tanggal 19 Agustus 1968 tentang Penetapan Status Hutan "Larangan" Desa Kanekes Daerah Baduy sebagai "Hutan Lindung Mutlak" dalam Kawasan Hak Ulayat Adat Propinsi Jawa Barat.
Berbagai kesulitan telah dihadapi dalam merumuskan pemberian perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy, hal ini berkaitan dengan hakikat hukum adat yang hanya diakui dalam bentuk tak tertulis oleh persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial) dan keturunan (genealogis).
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tanggal 24 Juni 1999 tentang Pendoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat beberapa kendala yang dihadapi akhirnya dapat terselesaikan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Pencantuman tanah ulayat dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi harus pula menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah.
Pasal 4
Penyerahan sepenuhnya atas Hak Ulayat kepada Masyarakat Baduy dilakukan dalam upaya menjaga hakikat persekutuan hukum adat sebagai persekutuan hukum yang komunal.
Pasal 5
Pengecualian ini berpedoman pada Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perbuatan mengganggu, merusak dan menggunakan lahan adalah tindakan-tindakan yang dianggap tabu/larangan oleh masyarakat Baduy seperti menggembalakan hewan/ternak berkaki empat kecuali anjing dan kucing, meracuni sungai untuk menangkap ikan, mengeksploitasi tanah ulayat masyarakat Baduy seperti melakukan penggalian pasir dan batu serta mengambil daun aren di tanah ulayat masyarakat Baduy di tanah ulayat masyarakat Baduy adalah termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan pidana pasal ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 4.
NOMOR: 65 TAHUN 2001 SERI C
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
NOMOR 32 TAHUN 2001
TENTANG
PERLINDUNGAN ATAS HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK,
Menimbang:
a. bahwa Masyarakat Baduy. sebagai masyarakat adat yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersarna suatu persekutuan hukum yang mengakui dan menerapkan ketentuan persekutuan hukumnya dalam kehidupan sehari-hari. memiliki wilayah yang bersifat ulayat serta memiliki hubungan dengan wilayahnya tersebut;
b. bahwa Masyarakat Baduy dalam melakukan hubungan dengan wilayahnya diatur dan dibatasi pada wilayah ulayatnya, sehingga perlu dilindungi;
c. bahwa untuk melakkukan perlindungan atas hak ulayat Masyarakat Baduy perlu ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pkok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (lembaran Negara Nomor 182, Tambahan Lembaran negara Nomor 4010);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 6 Tahun 1986 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 3 tahun 1986 Seri E);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 13 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Adat Masyarakat Baduy di Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 1991 Nomor 1 Seri D);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2000 Nomor 4 Seri D);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 30 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Lebak Tahun 200-2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2001 Nomor 63 Seri D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 31 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2001 Nomor 64 Seri C);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TENTANG PERLINDUNGAN ATAS HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak;
2. Bupati adalah Bupati Lebak;
3. Perlindungan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melindungi tatanan masyarakat Baduy dari upaya-upaya yang mengganggu/merusak yang berasal dari luar masyarakat Baduy;
4. Hak Ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan;
5. Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu;
6. Masyarakat Baduy adalah masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Kanekes Kedamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang mempunyai ciri kebudayaan dan adat istiadat yang berbeda dengan masyarakat umum;
7. Penggunaan Lahan adalah setiap upaya yang dilakukan baik oleh perorangan maupun oleh kelompok orang tertentu/badan yang berkaitan dengan pengusahaan lahan bagi peruntukkan pertanian, perkebunan, dan pemanfaatan hasil alam lainnya;
8. Masyarakat Luar Baduy adalah masyarakat yang bertempat tinggal di luar di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak;
9. PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B A B II
HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY
Bagian Pertama
Penetapan Wilayah Hak Ulayat
Pasal 2
Hak Ulayat Masyarakat Baduy dibatasi terhadap tanah-tanah di wilayah Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang diukur sesuai dengan peta rekonstruksi dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai landasan penetapan Keputusan Bupati.
Pasal 3
Wilayah Hak Ulayat Masyarakat Baduy dituangkan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan mencantumkan suatu tanda kartografi yang sesuai.
Pasal 4
Segala peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Baduy.
Bagian Kedua
Pengecualian Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Baduy
Pasal 5
Hak Ulayat Masyarakat Baduy tidak meliputi bidang-bidang tanah yang:
a. sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria;
b. merupakan bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.
B A B III
BATAS-BATAS HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY
Bagian Pertama
Batas Desa
Pasal 6
Desa Kanekes sebagai wilayah pemukiman Masyarakat Baduy memiliki batas-batas Desa sebagai berikut:
a. Utara:
1. Desa Bojongmenteng Kecamatan Leuwidamar.
2. Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar.
3. Desa Nyagati Kecamatan Leuwidamar.
b. Barat:
1. Desa Parakanbeusi Kecamatan Bojongmanik.
2. Desa Keboncau Kecamatan Bojongmanik.
3. Desa Karangnunggal Kecamatan Bojongmanik.
c. Selatan
1. Cikate Kecamatan Cijaku
d. Timur:
1. Karangcombong Kecamatan Muncang.
2. Desa Cilebang Kecamatan Muncang.
Bagian Kedua
Batas Alam
Pasal 7
Wilayah Masyarakat Baduy yang berlokasi di Desa Kanekes memiliki batas-batas alam sebagai berikut:
a. Utara: Kali Ciujung;
b. Selatan: Kali Cidikit;
c. Barat: Kali Cibarani;
d. Timur: Kali Cisimeut.
Pasal 8
Batas-batas yang lebih detail tentang keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Baduy yang diukur berdasarkan hasil pengukuran dan pematokan oleh Dinas/Instansi terkait ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
B A B IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
(1) Setiap Masyarakat Luar Baduy yang melakukan kegiatan mengganggu, merusak dan menggunakan lahan hak ulayat Masyarakat Baduy diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
B A B V
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 10
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebgai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 8.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana tersebut agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut.
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana tersebut.
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana tersebut.
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana tersebut.
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. menghentikan penyidikan.
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana tersebut menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
B A B VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Dalam rangka menghindari perselisihan dan kesimpangsiuran hak ulayat Masyarakat Baduy dari kepentingan perorangan serta sebagai wujud pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat, maka upaya pensertifikasian wilayah Baduy tidak diperkenankan.
Pasal 12
Keputusan Bupati tentang batas-batras detail wilayah hak ulayat Masyarakat Baduy harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
B A B VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak.
Disahkan di Rangkasbitung
pada tanggal 13 Agustus 2001
BUPATI LEBAK,
ttd.
H. MOCH. YAS'A MULYADI
Diundangkan di Rangkasbitung
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK,
ttd.
Drs. H. NARASOMA
Pembina Utama Muda
NIP. 480 066 774
======================================
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2001 NOMOR 65 SERI C.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
NOMOR 32 TAHUN 2001
TENTANG
PERLINDUNGAN ATAS HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY
I. PENJELASAN UMUM
1. Gambaran Umum Masyarakat Baduy
Masyarakat Baduy bertempat tinggal di Wilayah Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang dijadikan Desa Deginitif dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 140/Kep. 526-Pemdes/1986 Tanggal 10 April 1986 dengan luas 5.101 Ha dan jumlah penduduk sebanyak 7181 jiwa dengan 1.997 kepala keluarga.
Masyarakat Baduy terdiri atas 2 (dua) kelompok, yaitu:
* Masyarakat Baduy Dalam yang mendiami kampung Cikeusik, Cikertawang dan Cibeo.
* Masyarakat Baduy Luar yang mendiami kampung-kampung:
1. Kampung Keduketug;
2. Kampung Cipondok;
3. Kampung Babakan Kaduketug;
4. Kampung Kadukaso;
5. Kampung Cihulu;
6. Kampung Balingbing;
7. Kampung Marengo;
8. Kampung Gajeboh;
9. Kampung Leuwibeleud;
10. Kampung Cipaler;
11. Kampung Cipaler Pasir;
12. Kampung Cicakal Girang;
13. Kampung Babakan Cikakal Girang;
14. Kampung Cipiil;
15. Kampung Cilingsuh;
16. Kampung Cisagu;
17. Kampung Cijanar;
18. Kampung Ciranji;
19. Kampung Babakan Eurih;
20. Kampung Cisagulandeuh;
21. Kampung Cijengkol;
22. Kampung Cikadu;
23. Kampung Cijangkar;
24. Kampung Cinangsi;
25. Kampung Batubeulah;
26. Kampung Bojong Paok;
27. Kampung Cangkudu;
28. Kampung Cisadane;
29. kampung Cibagelut;
30. Kampung Cibogo;
31. Kampung Pamoean;
32. Kampung Cisaban;
33. Kampung Babakan Cisaban;
34. Kampung Leuwihandam;
35. kampung Kaneungay;
36. Kampung Kadukohak;
37. Kampung Ciracakondang;
38. Kampung Panyerangan;
39. Kampung Batara;
40. Kampung Binglugemok;
41. Kampung Sorokokod;
42. Kampung Ciwaringin;
43. kampung Kaduketer;
44. Kampung Babakan Kaduketer;
45. Kampung Cibongkok;
46. Kampung Cikopeng;
47. Kampung Cicatang;
48. Kampung Cigula;
49. Kampung Karahkal;
50. Kampung Kadugede;
51. Kampung Kadujangkung.
2. Eksistensi Pertanahan Masyarakat Baduy
Tempat hidup dan mencari penghidupan Masyarakat Baduy tersebut yang termasuk dalam lingkup Hak Ulayat Baduy.
Terhadap masalah yang menyangkut tanah, Masyarakat Baduy tidak mengaku tanah sebagai hak milik pribadi, mereka mendapat titipan tugas "ngasuh ratu, ngajaga menak" sehingga mereka tetap setiap kepada yang berkuasa dan dibuktikan dengan adanya acara "Seba" kepada Bupati dan Residen pada setiap tahun setelah selesai upacara "Ngalaksa".
Upaya memberikan perlindungan terhadap tanah-tanah Masyarakat Baduy sudah dilakukan jauh sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini yang dirintis sejak Tahun 1986 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 203/B.V/Pem?SK/1968 Tanggal 19 Agustus 1968 tentang Penetapan Status Hutan "Larangan" Desa Kanekes Daerah Baduy sebagai "Hutan Lindung Mutlak" dalam Kawasan Hak Ulayat Adat Propinsi Jawa Barat.
Berbagai kesulitan telah dihadapi dalam merumuskan pemberian perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy, hal ini berkaitan dengan hakikat hukum adat yang hanya diakui dalam bentuk tak tertulis oleh persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial) dan keturunan (genealogis).
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tanggal 24 Juni 1999 tentang Pendoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat beberapa kendala yang dihadapi akhirnya dapat terselesaikan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Penyerahan sepenuhnya atas Hak Ulayat kepada Masyarakat Baduy dilakukan dalam upaya menjaga hakikat persekutuan hukum adat sebagai persekutuan hukum yang komunal.
Pasal 5
Pengecualian ini berpedoman pada Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 4.
<< Home