Tuesday, December 27, 2005

Raperda Kab. Luwu ttg Pengelolaan dan Pelestarian DAS Lamasi

Kawan-kawan Miliser,

Sekali lagi saya kirimkan draf :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI LAMASI

Kritik dan saran harap ditujukan kepada kawan "Mahir Takaka" <mtakaka@telkom.net> yg ikut mengawal proses raperda ini.

Selain itu, jangan lupa utk men-CC-kan tanggapan dan sarannya ke Milis Lingkungan (kalo anda anggota Milis Lingkungan) atau kepada Moderator Milis Lingkungan di : <senoaji@cbn.net.id>

Tengkyu peri2 mat. :--))

salam,
djuni



==================================

Rancangan Draft PERDA DAS Lamasi

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU
NOMOR. : ... TAHUN ....

Tentang

PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI LAMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU


Menimbang :

a. Bahwa Daerah Aliran Sungai disingkat DAS yang merupakan daerah daratan yang menampung curah air hujan, memiliki keterkaitan erat dengan aktifitas Manusia dan makhluk hidup lainnya dalam hal pemanfaatan dan penggunaannya, namun dalam perkembangan selanjutnya Daerah Aliran Sungai mengalami kerusakan akibat daripada pemanfaatan dan penggunaanya oleh Manuisia secara tidak arif, hal ini terlihat dengan adanya pergeseran fungsi maupun fisik sungai, untuk itu dibutuhkan suatu kebijakan pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara terpadu, holistic, terencana dan berkelanjutan, serta pelibatan masyarakat sebagai upaya untuk mengantisipasi kerusakan lebih lanjut..

b. Bahwa Daerah Aliran Sungai Lamasi merupakan salah satu DAS dari sekian DAS yang ada di Kabupaten Luwu, yang melintasi dua Kecamatan yakni Kecamatan Walenrang dan Lamasi, dalam beberapa tahun terakhir mengalami masalah luapan air dan kekeringan. , sehingga banyak mempengaruhi aktifitas ekonomi masyarakat.dan kondisi fisik maupun peruntukan dari DAS Lamasi tersebut.

c. Bahwa DAS Lamasi yang merupakan urat nadi kehidupan bagi masyarakat yang berada didua kecamatan tersebut, membutuhkan suatu system pengelolaan secara terpadu, terencana dan pelibatan masyarakat dengan berlandaskan pada asas-asas keadilan dan berkelanjutan .

d. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 9 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai maka dipandang perlu Daerah menetapkan suatu aturan atau Kebijakan disektor Daerah Aliran Sungai.
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pada huruf a,b,c dan d diatas maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah.


Mengingat :

1. Pasal 1 ayat 2, Pasal 33 ayat 3, dan Alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor ............., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

2. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor ............., Tambahan Lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor

3. UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1990 Nomor.

4. UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No........., Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5. UU No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor .........

6. UU No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997. Nomor 68.

7. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

8. UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377.

9. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4347..

10. PP No. 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air

11. PP No. 35 Tahun 1991 Tentang Sungai,

12. PP No. 69 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang

13. PP No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

14. PP No. 25 Tahun 1999 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenanagan Propensi sebagai Daerah Otonom.

15. KEPPRES No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung .

16. KEPPRES No 9 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai.


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH LUWU
DAN
BUPATI LUWU

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI LAMASI


BAB I
Ketentuan Umum

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5. Daerah Aliran Sungai yang disingkat DAS adalah suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan keatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian mengalirkannya melalui sungai utamanya.

6. Daerah Aliran Sungai Lamasi adalah Daerah Aliran Sungai yang merupakan aliran sungai Lamasi yang hulunya berawal di wilayah pegunungan Kecamatan Lamasi yang melintasi desa-desa di Kecamatan Lamasi dan Desa-desa di Kecamatan Walenrang

7. Kelembagaan DAS adalah kelembagaan yang dibentuk oleh Pemerintah dan Masyarakat yang memiliki hubungan secara langsung dengan DAS Lamasi

8. Pengurusan DAS Lamasi adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sistematik yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengawasan, pengendalian dan konservasi Daerah Aliran Sungai Lamasi.

9. Perencanaan DAS Lamasi adalah satu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara sitematis, terencana, terukur, terkordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan DAS Lamasi.

10. Pengelolaan DAS Lamasi adalah upaya-upaya yamg meliputi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian Daerah Aliran Sungai Lamasi.

11. Bantaran sungai adalah

12. KPD Lamasi adalah singkatan dari Komisi Pengendalian DAS Lamasi.

Bagian kedua
Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan serta Bentuk

Paragraf satu
Ruag lingkup

Pasal 2

1. Ruang lingkup Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Lamasi meliputi upaya-upaya :

a. pembinaan kesadaran, daya kritis dan kemampuan masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di DAS Lamasi secara berkelanjutan (sustanable)

b. Pencegahan dan penanggulangan bencana berupa erosi, banjir dan kekeringan, serta pencemaran di Daerah Aliran Sungai Lamasi.

c. Pengelolaan Sumber Daya Air DAS Lamasi.

d. Pengelolaan Hutan yang terdapat dihulu sungai DAS Lamasi yang memiliki fungsi sebagai daerah resapan air.

2. Upaya-upaya pengelolaan DAS Lamasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 diatas dilakukan secara terpadu antar pihak-pihak..

Paragraf dua
Asas

Pasal 3

Dalam pengelolan, pemanfaatan dan pendayagunaan Daerah Aliran Sungai Lamasi, dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas-asas:

1. Asas Kelestarian dan Keberlanjutan.

2. Asas Keadilan.

3. Asas Holistik

4. Asas Transparansi.

5. Asas Kehati-hatian dini.

6. Asas Pegakuan kepemilikan Adat.

7. Asas Transparansi

8. Asas Eko-efesien

9. Asas PerlindunganOptimal dan Keanekaragaman Hayati

10. Asas Perusak membayar

11. Asas Pluralisme Hukum

Pararaf tiga
Tujuan

Pasal 4

1. Tujuan dari pada pengelolaan Daerah Aliran Sungai Lamasi sebagai berikut:

a. Memanfatkan potensi Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh Daerah Aliran Sungai secara berkelanjutan dalam rangkah mewujudkan kemakmuran rakyat.

b. Menjaga dan mengendalikan kondisi fisik dan fungsi Daerah Aliran Sungai.

2. Semua pihak berkewajiban menjaga, melestarikan Daerah Aliran Sungai Lamasi dari kerusakan dan pencemaran agar tujuan dari pengelolaan DAS Lamasi dapat tercapai secara optimal.

Paragraf empat
Bentuk

Pasal 5

1. Daerah Aliran Sungai lamasi membentang dari hulu sungai pada wilayah pegunungan Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu dan berakhir di pesisir wilayah Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.

2. Berdasarkan uraian ayat (1) diatas, Daerah Aliran Sungai Lamasi termasuk dalam kategori DAS Lokal karena hanya melintasi satu kabupaten.

3. Kewenangan dan tanggungjawab dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai Lamasi adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Luwu.


BAB II
Kelembagaan DAS Lamasi

Pasal 6

1. Kelembagaan DAS ditingkat Kabupaten dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten yang berbentuk forum dengan melibatkan unsure-unsur yang terkait, baik yang berasal dari Pemerintah maupun kelompok-kelompok kepentingan lainnya yang berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai.

2. Masyarakat sekitar Daerah Aliran Sungai dapat membentuk Kelembagaan DAS sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan daripada pembentukan kelembagaan DAS secara Nasional, Regional dan Lokal.

3. Kelembagaan DAS yang dibentuk oleh Masyarakat memiliki posisi sebagai mitra dengan kelembagaan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 7

1. Kelembagaan DAS yang dibentuk oleh masyarakat disekitar DAS adalah bagian daripada system perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

2. Kelembagaan DAS sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 (satu) diatas dapat merencanakan pengelolaan DAS dan untuk itu Pemerintah Daerah Wajib mempertimbangkannya sebagai bagian daripada rencana Pengelolaan DAS dan Tata Ruang Kabupaten.


BAB III
Pengurusan DAS Lamasi

Pasal 8

Pengurusan Daerah Aliran Sungai Lamasi meliputi perencanaan, pengelolaan, pengawasan, rehabilitasi, Reklamasi dan konservasi tanah dan air

Bagian Pertama
Perencanaan DAS Lamasi

Pasal 9

1. Perencanaan Pengelolaan DAS Lamasi diselenggarakan untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaannya guna mencapai tujuan pegelolaan DAS Lamasi yang optimal.

2.. Untuk mencapai maksud dan tujuan daripada pengelolaan DAS Lamasi yang optimal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 (satu) tersebut diatas maka dibutuhkan perencanaan penglolaan DAS Lamasi yang bersifat, terbuka dan bertanggungjawab, partisipatif, menyeluruh, seimbang, terencana dan terukur.

3. Hasil perencanaan peneglolaan DAS Lamasi wajib dijadikan sebagai masukan untuk penyusunan dan peninjuan kembali rencana tata ruang pada tingkat Kabupaten Luwu.

4. Prosedur dan tata cara perencanaan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 1 (satu) tersebut pada tingkat lokal ditetapkan dengan Peraturan Bupati .

Paragraf satu
Inventarisasi DAS Lamasi

Pasal 10

1. Inventarisasi DAS Lamasi dimaksudkan melakukan pendataan atas potensi, fungsi, kondisi fisik dan permasalahan yang ada disekitar DAS Lamasi.

2. Untuk melakukan inventarisasi tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini instansi terkait dan bekerja sama dengan Lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat sekitar DAS Lamasi.

Paragraf dua
Pemetaan DAS Lamasi

Pasal 11

Kegiatan Pemetaan yang dilakukan terhadap DAS Lamasi adalah upaya untuk mengetahui kondisi fisik dan potensi Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh DAS Lamasi.

Bagian Kedua
Pengelolaan DAS Lamasi

Pasal 12

1. Pengelolaan DAS Lamasi berupa pemenfaatan, pemberdayaan, pengembangan, perlindungan dan pengendalian sumber daya dalam DAS.

2. Pengelolaan DAS Lamasi dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

3. Pengelolaan DAS Lamasi dilakukan dengan pendekatan ekosistem yang dilaksanakan berdasarkan prinsip satu sungai, satu rencana, satu pengelolaan dengan memperhatikan system pemerintahan yang desentralistis sesuai jiwa otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.

4. Pengelolaan DAS Lamasi dilakukan dengan satu system yang dapat menjamin keterpaduan, kebijakan, strategi perencanaan serta operasinalisasi dari hulu sampai hilir.

Paragraf satu
Perencanaan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Lamasi

Pasal 13

1. Perencanaan dan penyusunan rencana pengelolaan DAS Lamasi dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten dengan Kelembagaan yang dibentuk oleh Masyarakat disekitar DAS Lamasi.

2. Perencanaan dan penyusunan rencana pengelolaan DAS Lamasi dimaksudkan memberikan gambaran yang jelas tentang:

a. Tujuan kegiatan;

b. Fungsi dan kedudukannya dalam pengelolaan DAS Lamasi;

c. Manfaat;

d. Kurun waktu;

e. Sifat;

f. Cakupan wilayah;

g. Pelaksana kegiatan;

h. Pembiayaan, sarana dan prasarana yang diperlukan;

i. Ketatalaksanaan/organisasi dan mekanisme pelaksanaan;

j. Institusi dan klembagaan yang dibutuhkan.

3. Perencanaan dan penyusunan rencana pengelolaan DAS Lamasi dapat diajukan oleh Masyarakat yang kemudian ditetapkan oleh Pemerintah melalui peraturan Bupati.

Paragraf dua
Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan DAS Lamasi

Pasal 14

1. Penggunaan dan pemanfaatn Kawasan DAS Lamasi meliputi air sungai, bantaran sungai yang terdapat disekitar DAS Lamasi.

2. Masyarakat dapat Penggunaan dan pemanfaatan Kawasan DAS Lamasi dan wajib memperhatikan aspek-aspek kelestarian, dan keberlanjutan, serta tidak merubah kondisi fisik dan fungsi DAS.

3. Pemanfaatan Kawasan DAS Lamasi oleh masyarakat sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) diatas berupa pemanfaatan bantaran sungai dengan hanya menanam tanaman yang dapat menguatkan bantaran sungai dari erosi, banjir dan sedimentasi..

4. Untuk menentukan jenis tanaman yang dapat tanam dibantaran sungai Lamasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) diatas akan diatur dalam bentuk Peraturan Bupati.

Pasal 15

1. Bantaran Sungai pada Daerah Aliran Sungai Lamasi menjadi milik publik dan tidak dapat dimiliki oleh orang dan /atau badan hukum.

2. Pengaturan tentang lebar bantaran sungai didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

Paragraf tiga
Rehabilitasi dan Reklamasi DAS Lamasi

Pasal 16

Rehabilitasi atas DAS Lamasi dimaksudkan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan daya dukung DAS Lamasi agar berfungsi optimal sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 17

Untuk mencegah terjadinya luapan air pada saat musim hujan dan kekeringan sungai Lamasi maka Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan reklamasi atas badan sungai Lamasi.

Paragraf empat
Komisi Pengendalian DAS Lamasi

Pasal 18

Dalam upaya melakukan pengendalian terhadap DAS Lamasi maka dibutuhkan pembentukan Komisi pengendalian DAS Lamasi yang disingkat KPD Lamasi

Pasal 19

1. Komisi sebagaimana dimaksud pada pasal 18 dibentuk berdasarkan kepentingan pengendalian DAS Lamasi.

2. Komisi Pengendalian DAS Lamasi bersifat Independen.

3. Dalam pembentukannya Komisi Pengendalian DAS Lamasi bersifat Ad Hoc.

Pasal 20

1. KPD Lamasi memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan penilaian tentang studi kelayakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang akan melakukan Pengelolaan DAS Lamasi dan Pengelolaan yang berkaitan dengan DAS Lamasi.

2. Keanggotaan KPD Lamasi berasal dari Instansi Pemerintah yang Terkait, NGO, Organisasi Rakyat dan Kelompok Kepentingan lainnya.

Paragraf lima
Perlindungan dan Konservasi DAS

Pasal 21

1. Perlindungan terhadap DAS Lamasi ditujukan untuk melindungi DAS Lamasi terhadap kerusakan bentuk, fungsi dan fisik sungai yang disebabkan oleh gejala alam, dan yang disebabkan oleh tindakan Manusia.

2. Perlindungan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 (dua) diatas dilakukan melalui:

a. Pelarangan penebangan kayu dihutan yang merupakan wilayah resapan air;

b. Reboisasi dan Penghijauan Hutan;.

c. Rehabilitasi dan reklamasi sungai;

d. Pengamanan terhadap kegiatan-kegiatan penambangan baik yang berskala kecil maupun besar.

Pasal 22

Konservasi terhadap Daerah Aliran Sungai Lamasi wajib dilakukan melalui upaya -upaya memelihara keberadaan , keberlanjutan keadaan agar fungsi DAS Lamasi tetap terpelihara dan bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat.

Bagian Ketiga
Pemberdayaan dan Pengawasan

Pasal 23

1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai wewenang dan tanggungjawabnya menyelenggarakan pemberdayaan untuk meningkatkan kepedulian, dan kemampuan masyarakat dan kelembagaannya sehingga menghasilkan pengelolaan DAS Lamasi yang optimal dan berkelanjutan.

2. Untuk melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat dan kelembagaannya dilakukan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan sebagai bagian daripada perencanaan dan pengelolaan DAS Lamasi.

Pasal 24

1. Untuk menjamin tercapainya pengelolaan DAS Lamasi yang optimal dan berkelanjutan dilakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan pengelolaan DAS Lamasi dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder lainnya.

2. Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat mengajukan pengaduan, gugatan, dan laporan kepada penyidik Polisi dan atau Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil.

3. Pengajuan gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 (dua) diatas, diajukan berdasarkan peraturan perundang-undanan yang ada.


BAB IV
Pembiayaan

Pasal 25

1. Pembiayaan atas pengendalian, rahabilitasi,, reklamasi sungai pada Daerah Aliran Sungai Lamasi ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Luwu dan Instansi Vertikal berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya.

2. Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berasal Pemerintah Kabupaten Luwu dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan DAS Lamasi dapat berupa bantuan-bantuan yang sifatnya tidak mengikat baik yang berasal dari dalam maupun Luar Negeri, dan swadaya masyarakat.


BAB V
Larangan dan Sanksi

Pasal 26

1. Setiap orang dan/atau Badan Usaha dilarang melepaskan zat, energi, dan/Atau komponen lain yang berbahaya atau beracun kesungai, yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau pengrusakan terhadap kondisi DAS Lamasi.

2. Setiap orang dan/atau badan hukum tidak dibenarkan menebang kayu dihutan yang berada dihulu sungai Lamasi atau disekitar Daerah Aliran sungai Lamasi yang dapat mengakibatkan rusaknya fungsi dan fisik DAS

3. Setiap orang dan/tau Badan Hukum dilarang membuang hasil tebangan pepohonan ke sungai di Daerah Aliran Sungai Lamasi yang bisa menghambat aliran sungai atau merusak bentuk fisik sungai..


BAB VI
Peran Serta Masyarakat

Pasal 27

Masyarakat berhak ikut serta dalam setiap perencanaan penyusunan rencana pengelolaan Daerah Aliran Sungai Lamasi dan pelaksanaannya serta pengawasannya.


BAB VII
Masyarakat Adat

Pasal 28

1. Dalam pengelolaan DAS Lamasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib mengakui keberadaan Masyarakat Adat yang hidup disekitar Daerah Aliran Sungai Lamasi.

2. Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat yan hidup disekitar Daerah Aliran Sungai Lamasi di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VIII
Penyelesaian Sengketa

Bagain Pertama
Umum

Pasal 29

1. Peneyelesaian sengketa terhadap pengelolaan DAS Lamasi dilakukan diluar pengadilan dan melalui pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa

2. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan DAS Lamasi.

Bagian Kedua
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Pasal 30

1. Penyelesaian sengketa Daerah Aliran Sungai dapat ditempuh oleh para pihak bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikat baik dengan mengenyampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan.

2. Tata cara penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa melalui pengadilan

Pasal 31

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai besarnya ganti rugi dan atau tindakan tertentu yang harus dilakkan oleh pihak yang kalah dalam sengketa.


BAB IX
Ganti Rugi

Pasal 32

1. Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran terhadap DAS Lamasi yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, mewajibkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan.

2. Tata cara pemberian ganti rugi akan diatur kemudian lewat peraturan Bupati.


BAB X
Penyidikan

Pasal 33

1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup dan t5angunjawabnya dibidang Daerah Aliran Sungai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

2. PenyidikPejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidanan yang menyangkut Daerah Aliran Sungai.

b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak Pidana yang menyangkut Daerah Aliran Sungai.

c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidanan yang menyangkut Daerah Aliran Sungai.

d. Melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Daerah Aliran Sungai.

e. Meminta bantuan Ahli dalam rangkah pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana yang menyangkut Daerah Aliran Sungai.

f. Membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkannya kepada penyidik polisi Republik Indonesia.

g. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

3. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penunt umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.


BAB XI
Ketentuan Pidana

Pasal 34

1. Dipidana dengan Pidana Penjara setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan pencemaran sungai pada Daerah Aliran Sungai Lamasi sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.5.000.000.000.,- (Lima Milyar Rupiah).

2. Dipidana dengan pidana penjara setiap orang atau badan hukum karena perbuatannya sebagaimana yang dimaksud pada pasal 20 ayat 1 mengakibatkan orang meninggal atau cacat permanen diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000.,- (Lima Milyar rupiah).

3. Dpidana dengan pidana penjara setiap orang atau badan hukum karena kelalaiannya melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah).

4. Dipidana dengan Pidana Penjara setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 2 tanpa izin dari pihak yang berwenang , dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000.,- (Lima Ratua Juta Rupiah).

Pasal 35
Setiap Orang dan Badan Hukum dengan sengaja atau lalai, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan sebagaiman diatur dalam pasal 20 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),-

Pasal 36
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atas nama Badan Hukum atau Badan Usaha tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pimpinan dan penanggungjawab kegiatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dikenakan pidana sesuai ancaman pidana masing-masing ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.


BAB XII
Ketentuan Penutup.

Pasal 37

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupatn Luwu.


Disahkan di Belopa
Pada Tanggal ................................

BUPATI LUWU



Drs. H. BASMIN MATTAYANG

Dindangkan di Belopa
Pada Tanggal .........................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU

Ttd
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN ............ Nomor ..............


===================================

Lembaran Usulan/Masukan Rancangan Draft PERDA DAS Lamasi

No
Lama
(BAB, Bagian, Paragraf, dan Pasal)
Usulan/Masukan
(BAB, Bagian, Paragraf, dan Pasal )

Alasan