Monday, February 13, 2006

Keppres No. 114 Thn 1999 ttg Penataan Ruang Kawasan

Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 1999
TENTANG
PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK-CIANJUR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa fungsi utama Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur sebagai konservasi air dan tanah kurang berfungsi sebagaimana mestinya akibat perkembangan pembangunan yang pesat dan kurang terkendali, sehingga pemanfaatan ruangnya perlu ditertibkan kembali;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur dikategorikan sebagai kawasan tertentu yang memerlukan penanganan khusus dan merupakan kawasan yang mempunyai nilai strategis sebagai kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya bagi wilayah Daerah Propinsi Jawa Barat dan wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

c. bahwa pemanfaatan ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak dan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di Wilayah Luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong, sudah tidak dapat menjadi acuan dalam menjamin konservasi air dan tanah;

d. bahwa untuk menjamin berlangsungnya konservasi air dan tanah sesuai dengan fungsi utama Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, maka penataan ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur perlu disempurnakan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721);

5. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOGOR- PUNCAK-CIANJUR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

2. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

3. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

4. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

5. Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap guna kepentingan pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun kawasan di sekitarnya dan kawasan bawahannya.

6. Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu, yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

7. Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang di dalamnya terdapat jenis-jenis tumbuhan, satwa atau ekosistem yang khas, yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan pariwisata.

8. Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata alam.

9. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.

10. Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.

11. Kawasan sekitar waduk/danau/situ adalah kawasan di sekeliling waduk/danau/situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk/danau/situ.

12. Situ adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan, yang airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologi yang potensial dan merupakan salah satu bentuk kawasan lindung.

13. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.

14. Kawasan budidaya pertanian tanaman tahunan/perkebunan adalah kawasan budidaya pertanian dengan tanaman tahunan/perkebunan sebagai tanaman utama yang dikelola dengan masukan teknologi sederhana sampai tinggi, dengan memperhatikan asas konservasi tanah dan air. Kawasan ini bisa berupa perkebunan besar, perkebunan rakyat, maupun hutan produksi.

15. Kawasan budidaya pertanian lahan basah adalah kawasan budidaya pertanian yang memiliki sistem pengairan tetap yang memberikan air secara terus menerus sepanjang tahun, musiman atau bergilir dengan tanaman utama padi.

16. Kawasan budidaya pertanian tanaman pangan lahan kering adalah areal lahan kering yang keadaan dan sifat fisiknya sesuai bagi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Kawasan ini berupa areal pertanian dengan sistem pengelolaan lahan kering dengan kegiatan utama pertanian tanaman pangan dan dapat dikombinasikan dengan perkebunan tanaman hortikultura dan atau usaha tani peternakan.

17. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

18. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

19. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

20. Menteri adalah menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992.

21. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.

22. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Tangerang.

23. Bupati/Walikota adalah Bupati Bogor, Bupati Cianjur, Bupati Tangerang dan Walikota Depok.

24. Koefisien Dasar Bangunan adalah perbandingan antara luas dasar bangunan terhadap luas persil/tanah.

25. Koefisien Lantai Bangunan adalah perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas persil tanah.

26. Indeks Konservasi Alami adalah parameter yang menunjukkan kondisi hidrologi ideal untuk konservasi yang dihitung berdasarkan variabel curah hujan, jenis batuan, kelerengan, ketinggian dan guna lahan.

27. Indeks Konservasi Aktual adalah parameter yang menunjukkan kondisi hidrologi yang ada untuk konservasi yang dihitung berdasarkan variabel curah hujan, jenis batuan, kelerengan, ketinggian dan guna lahan.

Pasal 2

Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur selanjutnya disebut Kawasan Bopunjur adalah kawasan konservasi air dan tanah yang meliputi 19 (sembilan belas) kecamatan dan hasil pemekarannya di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kabupaten Cianjur, Daerah Kota Depok dan Daerah Kabupaten Tangerang pada Daerah Propinsi Jawa Barat, yang terdiri dari:

a. 11 (sebelas) Kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor meliputi wilayah:

1) Kecamatan Ciawi;

2) Kecamatan Cibinong;

3) Kecamatan Citeureup;

4) Kecamatan Gunung Putri;

5) Kecamatan Sukaraja;

6) Kecamatan Parung;

7) Kecamatan Kemang;

8) Kecamatan Gunung Sindur;

9) Kecamatan Cisarua;

10) Kecamatan Megamendung;

11) Kecamatan Bojong Gede.

b. 3 (tiga) Kecamatan di Daerah Kabupaten Cianjur meliputi:

1) Kecamatan Cugenang;

2) Kecamatan Pacet;

3) Kecamatan Sukaresmi.

c. 3 (tiga) Kecamatan di Daerah Kota Depok meliputi wilayah:

1) Kecamatan Cimangis;

2) Kecamatan Sawangan;

3) Kecamatan Limo.

d. 2 (dua) Kecamatan di Daerah Kabupaten Tangerang meliputi wilayah:

1) Kecamatan Ciputat;

2) Kecamatan Pamulang.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 3

Penetapan Kawasan Bopunjur sebagai kawasan konservasi air dan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:

a. menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah yang merupakan fungsi utama kawasan;

b. menjamin tersedianya air dan tanah, air permukaan dan penanggulangan banjir bagi Kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya.

Pasal 4

Sasaran penetapan Kawasan Bopunjur sebagai kawasan konservasi air dan tanah adalah:

a. terwujudnya peningkatan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora dan fauna dengan ketentuan:

1) tingkat erosi yang tidak mengganggu;

2) tingkat peresapan air hujan yang menjamin tercegahnya bencana banjir dan ketersediaan air sepanjang tahun bagi kepentingan umum baik di Kawasan Bopunjur dan sekitarnya maupun di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

3) kualitas air yang menjamin kesehatan lingkungan;

4) situ yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air, sumber air baku dan sistem irigasi;

5) pelestarian flora dan fauna yang menjamin pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;

6) tingkat perubahan suhu udara tetap menjamin kenyamanan kehidupan lingkungan.

b. tercapainya optimalisasi fungsi budidaya dengan ketentuan:

1) kegiatan budidaya yang tidak melampaui ketersediaan sumber daya alam dan energi;

2) kegiatan usaha pertanian berskala besar dan kecil yang menerapkan teknologi pertanian yang memperhatikan konservasi air dan tanah;

3) daya tampung bagi penduduk yang selaras dengan kemampuan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan yang bersih dan sehat serta dapat mewujudkan jasa pelayanan yang optimal;

4) kegiatan pariwisata pegunungan yang tetap menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat serta serasi dengan lingkungan alamnya serta membuka kesempatan kerja dan berusaha yang optimal bagi penduduk setempat dalam kegiatan kepariwisataan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk;

5) tingkat gangguan terhadap lalu lintas pada jalan arteri dan pencemaran lingkungan hidup yang serendah-rendahnya melalui penerapan baku mutu lingkungan hidup dan baku limbah industri secara konsisten.

BAB III
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN
BOPUNJUR

Bagian Pertama
Umum

Pasal 5

Pokok-pokok kebijakan penataan ruang Kawasan Bopunjur meliputi arahan untuk:

a. perencanaan tata ruang;

b. pemanfaatan ruang;

c. pengendalian pemanfaatan ruang.

Bagian Kedua
Perencanaan Tata Ruang

Pasal 6

(1) Perencanaan tata ruang Kawasan Bopunjur merupakan penetapan lokasi dominasi pemanfaatan ruang berdasarkan:

a. fungsi utama kawasan;

b. fungsi kawasan dan aspek kegiatan.

(2) Dominasi pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi:

a. kawasan lindung yang terdiri atas:

1) kawasan hutan lindung;

2) kawasan cagar alam;

3) kawasan taman nasional;

4) kawasan taman wisata alam;

5) kawasan perlindungan setempat, yang terdiri atas kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar mata air dan kawasan sekitar waduk/danau/situ.

b. kawasan budidaya yang terdiri atas:

1) kawasan pertanian lahan basah;

2) kawasan lainnya yang terdiri dari kawasan permukiman, kawasan pertanian lahan kering, kawasan perkebunan dan lain-lain.

(3) Dominasi pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan yang terdiri atas:

a. kawasan perdesaan yang terdiri atas:

1) kawasan pertanian lahan basah;

2) kawasan lainnya.

b. kawasan perkotaan.

(4) Penetapan lokasi dominasi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) digambarkan dalam Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur dengan skala 1:50.000 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 7

(1) Penetapan lokasi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 1) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan kawasan hutan lindung sebagai hutan dengan tutupan vegetasi tetap untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologi tanah di kawasan hutan lindung sehingga ketersediaan unsur hara tanah, air tanah dan air permukaan selalu dapat terjamin.

(2) Penetapan lokasi cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 2) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan serta melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam untuk kepentingan perlindungan plasma nutfah, penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan.

(3) Penetapan lokasi taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 3) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan serta melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan untuk mengembangkan pendidikan, rekreasi dan pariwisata ekologi, serta peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya dan perlindungan dari pencemaran untuk menjamin berlangsungnya fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(4) Penetapan lokasi taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 4) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan serta melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam, serta pendidikan dan penelitian yang menunjang pengelolaan dan budidaya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(5) Penetapan lokasi kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 5) dilakukan guna:

a. menjaga sempadan sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai;

b. menjaga kawasan sekitar mata air untuk melindungi mata air dari berbagai usaha dan atau kegiatan yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya.

Pasal 8

Penetapan lokasi kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b butir 1) dilakukan guna memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan usaha peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura lahan basah serta perikanan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 9

Tujuan penetapan kawasan perdesaan adalah untuk:

a. menjaga kelestarian fungsi kawasan lindung dan pengembangan fungsi kawasan budidaya di kawasan perdesaan;

b. menciptakan keserasian perkembangan kegiatan pertanian di kawasan perdesaan dalam menunjang pengembangan wilayah sekitarnya;

c. mengendalikan konversi pemanfaatan ruang berskala besar;

d. mencegah kerusakan lingkungan, yang dapat mengganggu antara lain tata udara, tata air dan keanekaragaman hayati.

Pasal 10

Tujuan penetapan kawasan perkotaan adalah untuk:

a. mengatur pemanfaatan ruang kawasan perkotaan guna meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial;

b. meningkatkan fungsi kawasan perkotaan secara serasi, selaras dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat;

c. mencapai kualitas tata ruang kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang dalam pengembangan kualitas hidup manusia;

d. mendorong dinamika kegiatan pembangunan perkotaan sehingga tercapai kehidupan perkotaan yang layak, dinamis, optimal, berwawasan tinggi, berkeadilan serta menunjang pelestarian nilai budaya.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Ruang

Pasal 11

(1) Di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya yang mengganggu fungsi lindung.

(2) Pemerintah Daerah perlu melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan lindung dengan tutupan vegetasi tetap.

Pasal 12

(1) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan dan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi dan luas kawasan seperti perambahan hutan, pembukaan lahan, penebangan pohon dan perburuan satwa;

c. kegiatan budidaya termasuk mendirikan bangunan kecuali bangunan yang diperlukan untuk menunjang fungsi hutan lindung dan atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum seperti pos pengamatan kebakaran, pos penjagaan, papan petunjuk/penerangan, patok triangulasi, tugu, muara kereta kabel, tiang listrik dan menara televisi.

(2) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan cagar alam adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan/kerusakan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan ekosistemnya sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi dan luas kawasan cagar alam;

c. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut dan memperniagakan flora dan fauna yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

d. mengeluarkan flora dan fauna yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari kawasan cagar alam dan memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa tidak asli ke dalam kawasan cagar alam.

(3) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan taman nasional adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, baik mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti, maupun menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli;

c. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional.

(4) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan taman wisata alam adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman wisata alam.

(5) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan sempadan sungai adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. pemanfaatan hasil kayu;

c. perusakan kualitas air sungai, kondisi fisik tepi sungai dan dasar sungai serta mengganggu aliran air.

(6) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan di sekitar mata air adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. pemanfaatan hasil kayu;

c. perusakan kualitas air, kondisi fisik kawasan sekitarnya dan daerah tangkapan air kawasan yang bersangkutan.

(7) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan sekitar waduk/danau/situ adalah sebagai berikut:

a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. pemanfaatan hasil kayu;

c. perusakan kualitas air waduk/danau/situ, kondisi fisik kawasan sekitar waduk/danau/situ, serta mengganggu debit air.

Pasal 13

Di luar kawasan lindung dapat dikembangkan kegiatan budidaya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perlu menjaga konservasi air dan tanah;

b. tidak mengganggu kesuburan tanah, keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, keserasian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 14

Kawasan pertanian lahan basah tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan lain.

Pasal 15

Di kawasan perdesaan tidak diperkenankan melakukan pembangunan yang:

a. mengurangi areal produktif pertanian dan wisata alam;

b. mengurangi daya serap air;

c. merubah bentang alam.


Pasal 16

Di kawasan perkotaan tidak diperkenankan:

a. membangun industri yang mencemarkan lingkungan dan banyak menggunakan air;

b. memperluas dan atau menambah industri di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Gunung Putri.

Pasal 17

(1) Pemanfaatan ruang kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini dilakukan melalui pengaturan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam melaksanakan pengaturan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:

a. rencana rinci tata ruang yang telah ditetapkan;

b. persyaratan-persyaratan teknis yang mendukung konservasi air dan tanah.

Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Paragraf 1
Umum

Pasal 18

Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.

Pasal 19

(1) Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota dan aparat yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

(2) Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh Gubernur yang bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, Gubernur memperhatikan arahan Menteri.

Paragraf 2
Pengawasan

Pasal 20

(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diselenggarakan dengan kegiatan pemantauan, penelitian, pelaporan dan evaluasi secara rutin oleh aparat Pemerintah Daerah.

(2) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan di seluruh Kawasan Bopunjur dan melakukan penelitian terhadap kegiatan budidaya yang ada di kawasan lindung dan kawasan pertanian lahan basah mengenai tingkat ketergangguan terhadap fungsi yang sudah ditetapkan.

(3) Sistem pelaporan dan materi laporan perkembangan pembangunan di Kawasan Bopunjur adalah sebagai berikut:

a. laporan perkembangan pembangunan di Kawasan Bopunjur dilaksanakan melalui penetapan sistem pelaporan secara periodik dan berjenjang dimulai dari Kepala Desa/Lurah di Kawasan Bopunjur menyampaikan laporan bulanan kepada Camat, selanjutnya Camat meneruskan laporan bulanan tersebut kepada Bupati/Walikota dan Bupati/Walikota menyampaikan laporan tentang perkembangan pembangunan kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali dan terakhir Gubernur melaporkan tentang perkembangan pembangunan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali;

b. laporan tersebut dilengkapi dengan materi laporan, yaitu:

1) perkembangan pembangunan fisik;

2) perkembangan perubahan/perpindahan hak atas tanah;

3) perkembangan perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan;

4) masalah-masalah yang perlu segera diatasi;

5) masalah-masalah yang akan muncul dan perlu diantisipasi.

(4) Menteri bersama Gubernur dan Bupati/Walikota mengadakan evaluasi hasil pemantauan, penelitian dan pelaporan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ditangani dalam rangka pelaksanaan ketentuan Keputusan Presiden ini dan rencana rinci tata ruang Kawasan Bopunjur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.


Paragraf 3
Penertiban

Pasal 21

(1) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan laporan perkembangan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).

(2) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang dilakukan oleh aparat pemerintah yang berwenang di daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang:

a. di kawasan lindung, yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. di kawasan budidaya, yang mengganggu kesuburan tanah, keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup mengalihfungsikan sawah beririgasi teknis untuk kegiatan lain selain untuk peningkatan produksi padi dengan tetap memelihara sistem pengairan yang ada, mengurug situ, melakukan penambangan bahan galian golongan C.

(3) Penertiban pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan dengan kegiatan penataan kembali pemanfaatan ruang.

Pasal 22

Penataan kembali pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mencakup tindakan rehabilitasi fungsi kawasan dan penertiban bangunan di kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Pasal 23

(1) Rehabilitasi fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan tindakan guna memulihkan fungsi lindung dan fungsi budidaya untuk disesuaikan dengan penetapan lokasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.

(2) Rehabilitasi fungsi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan pada kawasan lindung di Kecamatan Ciawi, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Cisarua di Daerah Kabupaten Bogor dan di Kecamatan Pacet, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cugenang di Daerah Kabupaten Cianjur.

(3) Untuk memantau pemulihan fungsi lindung dan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sistem pemantauan erosi, hidrologi dan klimatologi.

Pasal 24

Penertiban bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan tindakan guna mengatur kembali keberadaan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana teknik ruang yang telah ditetapkan.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri.

BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 26

(1) Pembinaan diselenggarakan untuk:

a. hutan lindung, cagar alam, taman nasional, taman wisata alam dan kawasan perlindungan setempat di dalam kawasan hutan, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang kehutanan;

b. tanaman tahunan/perkebunan, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang perkebunan;

c. pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang pertanian;

d. permukiman, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang permukiman;

e. industri, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang industri;

f. kegiatan pariwisata, oleh instansi yang bertanggung jawab mengelola bidang pariwisata;

g. kegiatan lain, oleh instansi sesuai dengan tanggung jawabnya.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27

Koordinasi penataan ruang Kawasan Bopunjur dilakukan oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan oleh Bupati/Walikota dengan dikoordinasikan oleh Gubernur ke dalam rencana rinci tata ruang yang meliputi:

a. rencana terperinci tata ruang dengan skala minimal 1:10.000 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

b. rencana teknik ruang dengan skala minimal 1:5.000 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

(2) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada Indeks Konservasi Alami dan Indeks Konservasi Aktual yang kemudian digunakan untuk menentukan Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, pembatasan tutupan lahan, pembuatan sumur resapan, penanaman tanaman keras dan rekayasa teknologi.

(3) Gubernur dan Bupati/Walikota memasyarakatkan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

Penataan ruang kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Bopunjur dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 30

Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berjangka waktu 15 (lima belas) tahun dan dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan minimal 5 (lima) tahun sekali setelah berlakunya Keputusan Presiden ini.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka:

a. Izin-izin yang telah dikeluarkan menyangkut pemanfaatan ruang di Kawasan Bopunjur ditentukan sebagai berikut:

1) izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan Keputusan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;

2) izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, maka:

a) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait dan pemanfaatan ruang selanjutnya disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur;

b) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur dan apabila izin yang dimaksud telah habis masa berlakunya, maka izin tidak diperpanjang dan pemanfaatan ruangnya disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur.

b. Pemanfaatan ruang di Kawasan Bopunjur yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:

1) yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, maka pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur;

2) yang sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, agar dipercepat untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan.

c. Masyarakat yang menguasai tanahnya dengan hak ulayat dan atau hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang karena Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur ini pemanfaatan tanahnya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibebankan kepada pihak yang melakukan pelanggaran yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan penataan ruang Kawasan Bopunjur tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di Wilayah Luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong dan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 35

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE