Saturday, December 24, 2005

Raperda Kab Balangan Kalsel ttg PSDA Dayak Pitap

Kawan-kawan Miliser,

Sekali lagi saya kirimkan draf :
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI KAWASAN ADAT DAYAK PITAP

Menurut kawan-kawan Walhi Kalsel yang mengawal proses raperda ini, dalam 2 hari ke depan ini akan terjadi perubahan2 yg cukup penting karena Tim Legal Draf melakukan pembahasan kembali. Oleh karena itu dimohon secepatnya tanggapan dan saran yg ditujukan kepada : Walhi Kalsel di : <walhikalsel@indo.net.id> dan Kontak personnya adalah kawan Hegar di : <hegar@walhikalsel.org>

Selain itu, jangan lupa utk men-CC-kan tanggapan dan sarannya ke Milis Lingkungan (kalo anda anggota Milis Lingkungan) atau kepada Moderator Milis Lingkungan di : <senoaji@cbn.net.id>

Tengkyu peri2 mat. :--))

salam,
djuni


========================================


PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN

NOMOR............TAHUN 2006

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI KAWASAN ADAT DAYAK PITAP



Menimbang :

a. Bahwa untuk menampung dan mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat guna memperoleh manfaat yang optimal dari kawasan hutan, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan kerentanannya, dengan tidak mengubah fungsi pokoknya;

b. Bahwa praktek pengelolaan hutan berorientasi hanya kepada kayu sehingga kurang memperhatikan hak dan peran serta rakyat, oleh karena itu dilihat dari sisi fungsi produksinya keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan faktor kunci bagi keberhasilan pengelolaan hutan;

c. Bahwa selama ini masyarakat adat Dayak Pitap sebagai satu kesatuan tatanan masyarakat asli secara turun temurun masih sangat terikat dan bergantung terhadap sumber daya alam yang ada didaerah mereka berdasarkan adat istiadat dan hukum adat ?

d. Bahwa selama ini wilayah adat Dayak Pitap merupakan kawasan lindung pegunungan Meratus yang dialih fungsikan dan terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatannya;

e. Bahwa daerah kawasan dayak pitap merupakan bagian dari pegunungan meratus yang kaya akan sumber daya hayati, masyarakat adat juga memiliki kearifan tradisional dalam pelestarian plasma nutfah dan ilmu pemanfaatan tumbuh-tumbuhan untuk pengobatan;

f. Bahwa meningkatnya keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat dari usaha pemanfaatan hutan harus menjadi salah satu sasaran utama dalam mengupayakan tercapainya pengelolaan hutan yang lebih berhasil, dengan melihat contoh nyata keberhasilan hutan rakyat di Kabupaten Balangan, maka upaya pemberdayaan masyarakat setempat melalui pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat dalam kesatuan pengelolaan terkecil sehingga dapat dikelola secara efisien dan lestari sesuai dengan fungsi hutan, merupakan suatu keniscayaan;

g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Adat Dayak Pitap


Mengingat :

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);

d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);

e. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

g. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

h. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);

i. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ( lembaran negara no 86, tambahan lembaran negara No 4412 )

j. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang HAKI (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor ....., Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);

k. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahaan Daerah. Sebagaimana

l. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang

m. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Kewenangan Desa dikawasan hutan
n. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat


Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN


MEMUTUSKAN


Menetapkan : Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Kawasan Adat Dayak Pitap


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

a. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Balangan

b. Bupati adalah Bupati Kabupaten Balangan

c. Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan

d. Daerah adalah Daerah Kabupaten Balangan

e. Kawasan Adat adalah wilayah tertentu tempat hidup dan kehidupan bagi masyarakat adat yang dipertahankan keberadaannya sebagai wilayah adat.

f. Masyarakat Adat adalah komunitas masyarakat yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.

g. Masyarakat adat yang dimaksud dalam peraturan daerah ini adalah masyarakat Adat Dayak Pitap

h. Perlindungan adalah suatu rangkaian kegiatan berupa jaminan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Adat dalam pengelolaan kawasan Adat Dayak Pitap berdasarkan adat istiadat dan hukum adat

i. Hukum adat adalah aturan-aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat adat yang berlaku turun-temurun.

j. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;

k. Hutan Karamat adalah hutan yang tidak boleh diganggu karena merupakan tempat Panadaran/Panapaan

l. Hutan Mayunan adalah daerah yang masih bisa dimanfaatkan untuk mencari rotan, damar, gaharu, kayu untuk keperluan bangunan rumah atau balai, untuk berburu dan lain-lain.

m. Hutan Harung adalah tempat penghasilan pendapatan karena berisi kebun karet, kemiri, kedaung, buah-buahan, pohon madu, dan hasil hutan lainnya yang bisa dijual.

n. Hutan ladang adalah daerah yang dijadikan perladangan gilir balik dalam perkembangan ekonomi

o. Lembaga adat Masyarakat Dayak Pitap adalah : suatu wadah untuk menyampaikan aspirasi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat adat berdasarkan hukum adat serta adat istiadat yang berlaku di wilayah adat Dayak Pitap.


BAB II
Batas Kawasan Adat Dayak Pitap

Pasal 2

Kawasan Adat Dayak Pitap memiliki batas-batas sebagai berikut :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Binuang Santang Kecamatan Halong
Yaitu dari Gn. Hapa ke Gn. Munjung ke Gn. Batu Hijau ke Gn. Sambat ke Gn. Tanah Hidup

b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kota Baru
Yaitu Gn. Balihir ke Gn. Mangkaliling ke Gn. Dalam, (Gn. Batung Hilang, Gn. Jamuran, Gn. Barangkupan, Gn. Tanah Hidup (Hulu Pitap) )

c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Gunung Halat (Pegunungan Meratus):
Gn. Dalam ke Gn. Sangsarahim ke Gn. Sipapan

d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten HST
Gn. Sipapan ke Gn. Bulanang ke Gn. Hadangan


BAB III
Kewenangan Pengelolaan

Pasal 3

(1) Lembaga Adat berwenang untuk mengelola, menata, mengendalikan wilayah adat dan memberlakukan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku

(2) Pemerintah Daerah ikut berperan aktif melestarikan hutan yang ada di wilayah adat Dayak Pitap

(3) Alternatif;

1. Masyarakat Adat dan Lembaga Adat berwenang memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap pemanfaatan wilayah dayak pitap yang telah mendapat ijin dari pemerintah (altenatif 1)

2. Pemerintah Daerah dilarang memberikan izin kepada pengusaha untuk pemanfaatan wilayah adat Dayak Pitap sebelum mendapat izin/persetujuan dari komunitas masyarakat adat dan lembaga adat (alternatif 2)

3. Setiap orang yang ingin memanfaatkan wilayah adat harus mendapatkan Persetujuan dari masyarakat adat dan lembaga adat dan ijin dari pemerintah daerah (Alternatif 3)

4. Persetujuan dari masyarakat adat dan lebaga adat merupakan prasyarat bagi setiap orang untuk mendapatkan ijin dari pemda dalam pemanfaatan wilayah adat ( alternatif 4)
(4) Persetujuan yang diberikan oleh masyarakat adat sebagaiman dimaksud ayat 3 diatas dibuat secara tertulis.

Pasal 4

Setiap orang dilarang melakukan aktivitas apapun yang sifatnya merusak hutan keramat

Pasal 5

Setiap anggota masyarakat adat dilarang memindah-tangankan kebun atau tanah kepada orang yang bukan masyarakat adat dayak Pitap

Pasal 6

Setiap orang dilarang mendapatkan ikan dengan cara yang dapat membahayakan manusia dan makhluk lainnya.


BAB IV
ATURAN KELOLA BERSAMA

Pasal 7

(1) Setiap orang yang ingin memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Adat sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (3) harus mematuhi adat-istiadat dan hukum adat dayak Pitap

(2) Setiap orang yang telah mendapatkan ijin pemanfaatan sumber daya alam harus menjaga kelestarian lingkungan hidup wilayah adat Dayak Pitap

(3) Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya alam harus memberikan kompensasi atas penggunaan lahan dan hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat adat Dayak Pitap


BAB V
Sanksi-Sanksi

Pasal 8

( 1 ) Setiap masyarakat adat Dayak Pitap yang melakukan kegiatan yang sifatnya merusak lingkungan maka akan dikenakan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku

( 2 ) Setiap orang yang berniat akan memasuki dan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di wilayah Dayak Pitap harus meminta persetujuan kepada lembaga adat Dayak Pitap, apabila tidak melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatas maka calon investor dan orang yang bukan anggota masyarakat adat pitap tersebut dilarang memasuki wilayah hukum adat Dayak Pitap, dan apabila hal tersebut di langgar maka akan diberlakukan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku

( 3 ) Setiap orang yang bukan anggota masyarakat adat Dayak Pitap dan investor yang masuk, memanfaatkan, melakukan pencurian dan atau mengakibatkan rusaknya lingkungan wilayah tersebut maka akan dikenakan sanksi hukum adat dan sanksi hukum formal yang berlaku


BAB VI
Ketentuan Penyidikan

Pasal 9

( 1 ) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 7

( 2 ) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) di atas adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana tersebut agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas

b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut

c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana tersebut

d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana tersebut

e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut

f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana tersebut

g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana yang dimaksud pada huruf e

h. Memotret dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut

i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperikasa sebagai tersangka atau saksi

j. Menghentikan penyidikan

k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana tersebut menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
( 3 ) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) di atas memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada lembaga adat Dayak Pitap dan Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.


BAB VII
Ketentuan Penutup

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan


Di sahkan di ............................
Pada tanggal ............................


Bupati Balangan

Friday, December 23, 2005

Raperda Masyarakat Adat Tau Taa Wana Sulteng (2): Usulan

Kawan-kawan Miliser,

Di bawah ini saya kirimkan :
USULAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH INISIATIF/PRAKARSA TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT TAU TAA WANA DI PROPINSI SULAWESI TENGAH

Bila ada masukan dan kritikan harapkan ditujukan kepada kawan Nasution Camang dg alamat imel: tion_camang@telkom.net

Tentunya jangan lupa di-CC-kan pula ke Milis Lingkungan <lingkungan@yahoogroups.com> atau Moderator Milis Lingkungan di alamat imel : senoaji@cbn.net.id agar forum milis dapat mencermatinya bersama, shg bila semakin banyak orang yg mengkritisinya maka akan sebaik hasilnya.

salam,
djuni

============================================

USULAN
NASKAH AKADEMIK

PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
INISIATIF/PRAKARSA

TENTANG

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT TAU TAA WANA
DI PROPINSI SULAWESI TENGAH

Disusun berdasarkan Harapan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana
di Kawasan Hulu Sub Das Bongka untuk diajukan kepada
Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
agar dipertimbangkan sebagai bahan perumusan Peraturan Daerah
Propinsi Sulawesi Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana di Propinsi Sulawesi Tengah

Tim Penyusun:
H. Nungci H.A
Nasution Camang S.Sos
M. HR. Tampubolon SH.

YAYASAN MERAH PUTIH PALU
JULI 2005

DAFTAR ISI

BAB 1. PENDAHULUAN .......................................................... 2
A. Latar Belakang ............................................................. 2
A.1. Dasar Petimbangan Mengapa Kebijakan Pengakuan dan
Perlindungan Masyakat Hukum Adat Tau Taa Wana Penting ...... 3
A.2. Rumusan asas/landasan nilai yang harus menjadi pedoman
pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat
Tau Taa Wana .............................................................. 5
A.3. Rumusan bentuk dan isi kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana ................................. 6
A.4. Bentuk Hukum bagi Pengakuan dan Perlindungan
Tau Taa Wana sebagai Masyarakat Hukum Adat ..................... 8
B. Tujuan dan Sasaran............................................................... 9
C. Metode ............................................................................. 9

BAB 2. RUANG LINGKUP ............................................................ 11
A. Dasar Pertimbangan Pengaturan ................................................ 11
B. Dasar Hukum Pengaturan ....................................................... 12
C. Ketentuan Umum ................................................................. 13
D. Materi Muatan ..................................................................... 14
1. Pengakuan Terhadap Masyarakat Hukum Adat ............................ 14
a. Umum ........................................................................ 14
b. Masyarakat Hukum Adat .................................................. 14
c. Wilayah Masyarakat Hukum Adat ....................................... 14
d. Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat ................................. 15
2. Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat ......................... 15
E. Ketentuan Penutup ................................................................ 15

BAB 3. KESIMPULAN .................................................................. 16
* Lampiran 1 : Masyarakat Adat: Konsep dan Defenisi ............................ 17
* Lampiran 2 : Hak-Hak Komunitas Adat dalam Instrumen Hukum Nasional ...... 20
* Lampiran 3 : Tau Taa Wana di Kawasan Hulu SubDAS Bongka
Sebuah Potret Masyarakat Hukum Adat ................................ 26

Bab I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam 5 tahun terakhir, issue masyarakat adat, mulai mendapat apresiasi politik di negeri ini, baik kalangan eksekutif maupun legislatif. Gejala ini paling tidak, diindikasikan oleh 2 hal: Pertama, sebutan-sebutan (stigma) negatif seperti, masyarakat terasing atau suku terasing, masyarakat terbelakang, peladang berpindah, perambah hutan, perlahan-lahan mulai ditanggalkan, diganti istilah yang lebih netral, seperti masyarakat hukum adat atau komunitas adat terpencil.1) Kedua, hak-hak masyarakat adat telah dimasukkan dalam sejumlah instrumen hukum nasional, yang secara garis besar menegaskan adanya kewajiban bagi negara untuk mengakui dan menghormati identitas dan hak-hak tradisional masyarakat adat sepanjang kenyataannya masih ada dan selaras dengan perkembangan zaman (masyarakat).

Sejumlah Pemerintah Daerah dan DPRD di Indonesia, nampaknya telah memberikan respon terhadap harapan yang termaktuf dalam instrumen hukum nasional tersebut. Ini dibuktikan dengan dibuatnya kebijakan-kebijakan daerah, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Keputusan Kepala Daerah yang mengukuhkan keberadaan dan hak-hak komunitas adat di daerahnya masing-masing.2)
Dalam kaitan itu, Tau Taa Wana --- pihak luar menyebutnya Suku Wana --- yang bermukim di kawasan hulu Sub Daerah Aliran Sungai (SubDAS) Bongka adalah salah satu komunitas adat di Sulawesi Tengah yang sejak tahun 2001, telah mengungkapkan harapanya untuk mendapatkan pengukuhan berupa pengakuan dan perlindungan atas identitas dan hak-hak tradisional mereka, termasuk di dalamnya hak Sipil Politik dan hak Ekonomi dan Sosial Budaya. Harapan tersebut sering diungkapkan secara eksplisit pada berbagai forum-forum musyawarah adat dan semakin menguat hingga sekarang.

Untuk memenuhi harapan tersebut, Yayasan Merah Putih (YMP) Palu, pada tahun 2004, memfasilitasi sejumlah forum diskusi, mulai dari Seminar Sehari, Dialog Publik dan Dialog Kebijakan di Kab. Tojo Una-Una, hingga diskusi dengan komuitas Tau Taa Wana. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan harapan Tau Taa Wana serta menggali dan membahas bersama signifikansi dan substansi pengakuan dan perlindungan Tau Taa Wana sebagaimana yang mereka harapkan.
Dari forum-forum diskusi yang difasilitasi oleh Yayasan Merah Putih (YMP) Palu tersebut, diperoleh temuan-temuan penting, yakni:

1). Rumusan dasar petimbangan mengapa Peraturan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana sangat penting di keluarkan;

2). Rumusan asas-asas atau landasan-landasan nilai yang harus menjadi pedoman dalam mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana;

3). Rumusan bentuk-bentuk dan gagasan materi peraturan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana;

4). Bentuk hukum atau bentuk peraturan yang menjadi instrumen hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana.

A.1. Dasar Petimbangan Mengapa Peraturan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyakat Hukum Adat Tau Taa Wana Penting

Dari berbagai forum diskusi tersebut, para partisipan (peserta) umumnya sepakat, bahwa sebagai negara demokratis, Pemerintah sudah sepatutnya merespon tuntutan komunitas adat Tau Taa Wana untuk mendapatkan pengukuhan melalui instrumen hukum daerah. Respon itu tidak saja merupakan kewajiban politik terhadap rakyat, tetapi juga merupakan amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta mandat TAP MPR No. XVII/1998 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) yang telah dijabarkan melalui sejumlah Peraturan Perundang-Undangan (lihat: Lampiran 2).

Selain pertimbangan tersebut di atas, forum-forum diskusi tersebut, juga masih menyertakan sejumlah pertimbangan yang lebih menitik beratkan pada urgensi dan manfaat kebijakan pengukuhan tersebut bagi Sulawesi Tengah, antara lain:

a. Pengukuhan hak Tau Taa Wana merupakan indikator politik pemerataan pembangunan di Sulteng
Data Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Departemen Sosial RI menunjukkan, dari sepuluh besar kantong KAT di Indonesia, Propinsi Sulawesi Tengah menempati urutan kedua (83.164 Jiwa) setelah Nusa Tenggara Timur (154.313 Jiwa).3) Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.941 jiwa yang belum tersentuh oleh layanan sosial, ekonomi dan politik oleh pemerintah.4) Data ini tentu saja menunjukkan bahwa ketimpangan distribusi pembangunan dan akses layanan sosial masih merupakan masalah di Sulteng.

Karenanya, mayoritas peserta dalam forum-forum diskusi tersebut ber-pandangan bahwa "produk kebijakan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah yang berkenaan dengan pengukuhan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat," secara politik dapat menaikkan citra positif Pemerintah Sulteng, karena produk kebijakan tersebut merupakan salah satu indikator (alat ukur) terhadap pemerataan pembangunan di Sulteng.

b. Pengukuhan Hak Tau Taa Wana merupakan upaya Pengendalian Deforestasi secara Partisipatif.
Wilayah adat Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka adalah kawasan hutan yang merupakan daerah tangkapan air terluas di Sulawesi Tengah (327.500 Ha). Sayangnya, dalam 5 tahun terakhir, kawasan tersebut telah menjadi sasaran illegal loging oleh pihak-pihak luar yang sering melibatkan oknum dari kepolisian setempat.5) Akibatnya, kawasan hutan di SubDAS Bongka telah mengalami kecenderungan deforestasi.6)

Terhadap illegal loggers tersebut, hukum adat Tau Taa Wana tak berdaya melarangnya, karena para illegal loggers menggunakan argumentasi bahwa wilayah adat Tau Taa Wana adalah "hutan negara bebas." Oleh karena itu, pengukuhan hak Tau Taa Wana atas wilayah adatnya, merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan pengawasan dan pengendalian ekstraksi sumber daya hutan secara partisipatif.

Pandangan ini sangat dimungkinkan, karena: Pertama, dalam konteks penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam (hutan), Tau Taa Wana sampai sekarang masih berpedoman pada kearifan lokal dan sistem hukum adat yang secara turun temurun terbukti mampu mendatangkan keadilan dan kelestarian lingkungan (lihat lampiran 3); kedua, kebijakan pengukuhan tersebut merupakan kekuatan hukum yang akan memperkuat otoritas kelembagaan adat Tau Taa Wana dalam menerapkan hukum adatnya yang arif lingkungan terhadap pihak luar.

c. Pengukuhan Hak Tau Taa Wana dapat meningkatkan citra Sulteng di Dunia Internasional.
Dari semua komunitas adat di Indonesia, Tau Taa Wana (Suku Wana) merupakan salah satu komunitas adat yang sudah banyak dikenal di dunia internasional. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya hasil penelitian yang dilakukan oleh ilmuan-ilmuan dari luar negeri terhadap Tau Taa Wana.7) Dalam konteks ini, kebijakan pengukuhan hak Tau Taa Wana, dapat meningkatkan citra pemerintah Sulawesi Tengah di dunia internasional, karena kebijakan pengukuhan tersebut eksplisit menunjukkan tingkat apresiasi Pemerintah Sulawesi Tengah terhadap Tau Taa Wana sebagaimana apresiasi dari kalangan peneliti.

A.2. Rumusan asas/landasan nilai yang harus menjadi pedoman pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana.

Walaupun forum-forum diskusi menyepakati perlunya Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah memproduk kebijakan yang mengakui dan melindungi komunitas adat Tau Taa Wana, namun para peserta umumnya juga setuju bahwa pengakuan dan perlindungan tersebut, mesti disertai rambu-rambu sehingga tidak berkembang ke arah yang destruktif. Dalam hal ini, forum-forum diskusi merekomendasikan, bahwa kebijakan mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap Tau Taa Wana sebagai masyarakat hukum adat, harus:

a). Menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), demokrasi dan keadilan;

b). Tidak melembagakan nilai-nilai feodalistik, artinya harus menghindari pengaturan yang berpotensi memperkuat nilai dan struktur feodalisme;

c). Menghargai kemajemukan atau keberagaman masyarakat Indonesia, sehingga keunikan budaya Tau Taa Wana diterima sebagai bagian dari kemajemukan.

d). Dalam hal pengelolaan ruang dan kekayaan alam, harus berorientasi pada prinsip keselamatan dan kesejahteraan rakyat, produktifitas rakyat, serta kelangsungan pelayanan alam.

A.3. Rumusan bentuk dan isi kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana.

Berkenaan dengan bentuk dan substansi pengukuhan, forum-forum diskusi menitik beratkan bahwa, Kebijakan mengenai pengukuhan Tau Taa Wana sebagai masyarakat hukum adat harus mencerminkan pengakuan dan perlindungan terhadap :

a). Hak atas Identitas Budaya, berupa:
* Penguatan legitimasi struktuk dan fungsi lembaga kepemimpinan masyarakat adat (perangkat penguasa adat) yang berlaku sesuai dengan perkembangan.
* Penguatan jaminan hukum dan politik atas pranata dan perangkat hukum adat, serta putusan-putusan peradilan yang dijatuhkan pada anggota komunitas setempat, maupun terhadap pihak-pihak yang bukan anggota komunitas setempat yang melakukan pelanggaran dalam wilayah hukum adat.
* Penyediaan ruang publik kepada Tau Taa Wana untuk mengekspresikan adat istiadat dan seni budayanya, termasuk situs maupun benda-benda budaya.
* Pemberian penghargaan dan jaminan hukum terhadap hak kekayaan intelektual serta kearifan setempat (lokal) yang ramah lingkungan.

b). Hak atas Wilayah Hukum Adat, berupa:
* Penetapan tata batas (koordinat dan batas alam) masing-masing wilayah penguasaan satuan-satuan mukim (lipu) di dalam wilayah hukum adat, khususnya satuan-satuan mukim di kawasan hulu SubDAS Bongka.
* Pemberian jaminan hukum atas tata guna lahan dan ruang yang mengunakan pengaturan dan kebijakan setempat yang melindungi hak penguasaan dan kepemilikannya secara komunal maupun individual.
* Pemberian jaminan hukum dan politik terhadap inisiatif kebijakan setempat untuk melindungi sumber-sumber kehidupan, seperti tanah, air, hutan (daerah penyanggah kehidupan), aliran sungai dan daerah rawan bencana dalam wilayah hukum adatnya.
* Pemberian jaminan hukum dan politik terhadap inisiatif kebijakan setempat untuk melakukan: (a) Pengaturan dan pelarangan terhadap investasi dan pe-rambahan hutan tangkapan air dan daerah aliran sungai, serta lokasi rawan bencana dalam wilayah hukum adatnya; (b) Pengaturan dan pelarangan terha-dap komoditisasi tanah/lahan dalam wilayah hukum adatnya; (c) Pencegahan eksploitasi hutan, pencemaran air, termasuk introduksi tanaman transgenic dan pestisida.

c). Hak Pemanfaatan Keakayaan Alam, berupa:
* Pemberian jaminan perlindungan hukum dan ekonomik bagi komunitas Tau Taa Wana untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam di wilayah adatnya dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya;
* Pemberian jaminan hukum bahwa pemberian izin pemanfaatan lahan dan kekayaan alam dalam wilayah hukum adat Tau Taa Wana, harus atas persetujuan komunitas Tau Taa Wana setempat.

d). Hak Otonomi dan Pengembangan Diri, berupa:
* Pemberian kewenangan untuk menentukan penataan dan pengembangan satuan mukimnya (lipu) sesuai perkembangan masyarakat, serta kemung-kinkan pelembagaan satuan mukim (lipu) tersebut sebagai pemerintahan setingkat desa sesuai tuntutan masyarakat setempat;
* Pemberian kewenangan untuk membentuk dan mengembangkan struktur dan kelembagaan baru (ekonomi, politik, hukum, sosial budaya) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat setempat;
* Pemberian kewenangan untuk memilih dan menentukan pemimpin dalam komunitasnya, termasuk pilihan atas pimpinan kabupaten, propinsi dan nasional dalam Pilkada dan Pemilu.

e). Hak atas Pembangunan, berupa:
* Pemberian jaminan hukum tentang adanya "proses konsultasi publik" oleh pemerintah/pemodal tentang rencana pembangunan yang mengintroduksi alat dan cara produksi baru di wilayah yang berpotensi memberi dampak dan atau memberi manfaat bagi komunitas setempat (prior informed consent)
* Hak dan kebebasan Tau Taa Wana untuk berserikat dan berkumpul serta ikut dalam pengambilan keputusan pembangunan;
* Hak Tau Taa Wana untuk "mendapatkan informasi yang objektif" mengenai rencana dan/atau program pembangunan di wilayah hukum adatnya;
* Hak Tau Taa Wana untuk mendapatkan pelayanan sosial sesuai dengan kebu-tuhan dan perkembangannya, seperti kesehatan dan pendidikan, dan lain-lain.

A.3. Bentuk Hukum bagi Pengakuan dan Perlindungan Tau Taa Wana sebagai Masyarakat Hukum Adat

Berkenaan dengan bentuk hukum pengaturan pengukuhan Tau Taa Wana, Forum-forum diskusi, menyepakati:

Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 41/1999 tentang kehutanan, maka bentuk hukum pengaturan pengukuhan Tau Taa Wana adalah Peraturan Daerah.

Kedua, bahwa mengingat wilayah hukum adat Tau Taa Wana melintasi batas wilayah administratif 3 kabupaten, yakni Tojo Una-Una, Morowali dan Banggai, maka Peraturan Daerah yang mengukuhkan keberadaan Tau Taa Wana, harus berupa Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah yang menegaskan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana serta bentuk dan prinsip-prinsip umum pengakuan dan perlindungan tersebut.

Ketiga, pengaturan bentuk-bentuk dan prinsip-prinsip pengakuan dan per-lindungan yang bersifat teknis sebagaimana harapan Tau Taa Wana, dapat ditindak lanjuti melalui Peraturan Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah, Peraturan Daerah Kabupaten, atau Peraturan Bupati, misalnya:
* Peraturan Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Batas Wilayah Hukum Adat Tau Taa Wana, yang pada kenyataannya melintasi 3 wilayah administratif kabupaten (Tojo Una-Una, Morowali, dan Banggai);
* Peraturan Daerah Kabupaten atau Peraturan Bupati yang berkenaan dengan aspek kelembagaan, hak-hak tradisional termasuk hak ulayat, serta hak-hak sipil politik dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat hukum adat Tau Taa Wana.

Keempat, pada tingkat komunitas (lipu/opot), perlu pula adanya peraturan-peraturan lokal atau kebijakan lembaga adat untuk mengimplementasikan produk Perundang-Undangan yang sudah ada.
Berdasarkan hasil-hasil atau masukan-masukan tersebut di atas, maka disusunlah usulan "Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa (Inisiatif) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana di Propinsi Sulawesi Tengah".

B. Tujuan dan Sasaran

Usulan naskah akademik ini bertujuan, hendak merumuskan materi muatan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana di Pripinsi Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, sasaran yang ingin diwujudkan adalah terciptanya konsep materi muatan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana di Pripinsi Sulawesi Tengah.

C. Metode

Metode yang digunakan dalam penyusunan usulan naskah akademik ini adalah metode sosio-legal dengan pendekatan partisipatoris. Metode sosio-legal digunakan dengan cara mengkaji ruang yang ada dalam produk Perundang-Undangan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kemudian diselaraskan dengan fakta-fakta empirik dan cita-cita masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Sedangkan pendekatan partisipatoris digunakan dengan cara menyerap aspirasi masyarakat hukum adat bersangkutan (Tau Taa Wana), Lembaga Swadaya Masyarakat, Dinas dan Instansi terkait dan akademisi. Usaha-usaha tersebut dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

Kegiatan ! Hasil
Studi Kelembagaan dan Sosial Budaya pada 11 satuan mukim (opot/lipu) di kawasan hulu SubDAS Bongka.8) (Februari - Juli 2004) ! Laporan hasil studi yang menggambarkan struktur sosial, kepemimpinan, hukum adat, dan wilayah hukum adat Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka.

Studi Etnobotani pada 11 satuan mukim (opot/lipu) di kawasan hulu SubDAS Bongka. (Maret - Juni 2004) ! Laporan hasil studi tentang pengetahuan lokal dan pola pemanfaatan sumber daya hutan (tumbuh-tumbuhan) Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka.

Pemetaan Tata Batas dan Tata Guna Lahan.9) (Maret - Juli 2004) ! Peta Tata Batas dan Tata Guna Lahan Tau Taa Wana di kawasan Vananga Bulang dan Mpoa

Seminar Sehari di Ampana Kab. Tojo Una-Una (23 September 2004) ! Rekomendasi untuk melakukan perlindungan kearifan lokal komunitas Tau Taa Wana

Pogombo Ada (musyawarah adat) 11 satuan mukim (opot/lipu) di kawasan hulu SubDAS Bongka
(30 September - 2 Oktober 2004) ! Rekomendasi untuk menuntut pengakuan terhadap wilayah adat dan hukum adat Tau Taa Wana.

Dialog Publik di Ampana Kab. Tojo Una-Una (11 Desember 2004) ! Rekomendasi dan komitmen untuk mendukung tuntuan pengakuan dan perlindungan Tau Taa Wana atas wilayah adat dan pengembangan lipu (satuan mukim) sebagai pemerintahan setingkat desa.

Dialog Kebijakan di Ampana Kab. Tojo Una-Una (22 Desember 2004) ! * Rekomendasi untuk mengukuhkan pengakuan dan perlindungan Tau Taa Wana melalui Peraturan Daerah * Rekomendasi untuk merumuskan draft Perda.

Workshop dengan Komunitas Tau Taa Wana di Ampana Kab. Tojo Una-Una (25 - 27 Februari 2005) ! Rumusan aspirasi Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka tentang aspek-aspek dan ruang lingkup hak yang harus diakui dan dilindungi

Workshop dengan Komunitas Tau Taa Wana di Palu (13 - 16 Maret 2005) * Penyempurnaan rumusan aspirasi Tau Taa Wana tentang tentang aspek-aspek dan ruang lingkup hak yang harus diakui dan dilindungi * Konsep Paper Awal yang berisi asas-asas dan ruang lingkup kebijakan pengukuhan Tau Taa Wana

Diskusi konsultatif dengan LSM di Palu (9 Juni 2005) ! * Penyempurnaan (konsep paper) tentang substansi asas-asas dan ruang lingkup kebijakan pengukuhan Tau Taa Wana * Pembentukan tim drafting Rancangan Perda usulan

Bab II
RUANG LINGKUP

A. Dasar Pertimbangan Pengaturan

Pada bagian dasar pertimbangan ini, akan dicantumkan sejumlah basis argumentasi mengenai signifikansi kehadiran kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana, dengan mengedepankan 3 hal, yakni :

1. Alasan empirik Tau Taa Wana sebagai Masyarakat Hukum Adat:

a). Bahwa berdasarkan kenyataan sejarah dan sosiologis, Komunitas Tau Taa Wana di Propinsi Sulteng, tumbuh dan berkembang secara turun temurun selama berabad-abad sebagai warga bersama suatu persekutuan masyarakat hukum adat yang sampai sekarang masih mengakui dan menerapkan keten-tuan persekutuan hukumnya dalam kehidupan sehari-hari, memiliki wilayah yang bersifat ulayat serta memiliki hubungan dengan wilayah tersebut;

b). Bahwa di dalam wilayah tersebut Komunitas Tau Taa Wana telah melang-sungkan sistem penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam secara turun-temurun dengan ditopang oleh sebuah kearifan dan sistem hukum adat yang terbukti mampu mendatangkan keadilan dan kelestarian lingkungan;

2. Alasan perlindungan Tau Taa Wana dari ancaman ekstraksi SDA oleh pihak luar dalam wilayah hukum adat Tau Taa Wana:

a). Bahwa dengan semakin banyaknya kepentingan luar melangsungkan sistem pengelolaan sumber daya alam yang mengutamakan pengerukan di dalam dan di sekitar wilayah komunitas Tau Taa Wana, dikhawatirkan akan merusak dan menghancurkan kelembagaan dan lingkungan komunitas Tau Taa Wana;

b). Bahwa untuk menjamin keberadaan komunitas Tau Taa Wana melangsungkan kehidupannya, maka dipandang perlu mengukuhkan Pengakuan dan Perlindungan keberadaan komunitas Tau Taa Wana sebagai masyarakat hukum adat;

3. Alasan kewajiban konstitutif dan hukum bagi negara:

a). Bahwa Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen IV mengharuskan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat termasuk identitas budaya dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, zaman dan/atau peradaban serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b). Bahwa Pasal 4 Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam mengamanatkan agar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam;

B. Dasar Hukum Pengaturan

Pada bagian dasar hukum, akan dicantumkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pokok maupun acuan, masing-masing:

1. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);

2. UU No. 13/1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah (Lem-baran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

4. UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

5. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

6. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 167; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);

7. UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lem-baran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4369);

8. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);

10. Peraturan Menteri Agraria dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;

11. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2001 - 2006.

C. Ketentuan Umum

Dalam ketentuan umum, akan dirumuskan beberapa istilah yang akan digunakan, yakni :

a. Daerah, adalah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah;

b. Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Propinsi Sulawesi Tengah;

c. Gubernur, Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah

d. Masyarakat hukum adat, adalah kelompok masyarakat yang masih berbentuk paguyuban; masih terikat dengan tatanan hukum adat, adat istiadat, dan kepemimpinan lembaga adat; memiliki wilayah hukum adat serta memiliki hubungan lahiriah dan batiniah dengan wilayah hukum adatnya;
e. Tau Taa Wana, adalah komunitas yang masih bercirikan masyarakat hukum adat yang memiliki garis keturunan Tau Taa Wana, baik yang ada di dalam maupun di luar wilayah hukum adat;

f. Hukum adat Tau Taa Wana, adalah seperangkat aturan atau norma hukum tidak tertulis yang berlaku di dalam wilayah hukum adat Tau Taa Wana yang bersifat mengatur, mengikat dan dipertahankan serta memiliki sanksi yang dihargai, dan dihormati serta ditaati semua pihak;

g. Hak Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana atas Sumber Daya Alam, adalah hak secara turun temurun dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam dalam bentuk komunal dan individu;

h. Adat istiadat, adalah kebiasan-kebiasaan, nilai-nilai, kaidah-kaidah serta kepercayaan sosial yang hidup dan dipertahankan secara turun temurun oleh komunitas adat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari;

i. Lembaga Adat, adalah perangkat penguasa adat ataupun pemangku kepemim-pinan dalam komunitas adat.

j. Wilayah hukum adat, adalah kawasan yang ditempati dan dikuasai turun temurun oleh komunitas adat, dan komunitas adat memiliki hubungan lahiriah dan batiniah dengan wilayah tersebut.

D. Materi Muatan

Fokus substansi materi muatan akan dititik beratkan pada 2 (dua) tema atau isu pokok, yakni batasan pengaturan yang berkenaan dengan "Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat, serta batasan pengaturan yang berkenaan dengan "Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat".

1. Pengakuan Terhadap Masyarakat Hukum Adat

a. Umum

Pemerintah Daerah mengakui Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana sebagai masyarakat hukum adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat, Kelembagaan Adat, Adat Istiadat, wilayah hukum adat, serta kearifan-kearifan lokal, yang harus mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan non feodalistik.

b. Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana adalah masyarakat yang berdasarkan asal-usul leluhur dan mendiami wilayah hukum adat, serta memiliki tata nilai dan/atau norma-norma adat istiadat dan lembaga adat yang diakui bersama secara turun temurun serta memiliki kearifan-kearifan lokal.

c. Wilayah Masyarakat Hukum Adat

(1). Wilayah hukum adat Tau Taa Wana, dalam hal hukum adat terbagi kedalam 2 (dua) wilayah hukum adat, yakni wilayah Hukum Adat Untunu'ue dan wilayah Hukum Adat Ntongo.

(2). Wilayah hukum adat Tau Taa Wana, adalah wilayah yang terbagi-bagi ke dalam wilayah-wilayah persekutuan Opot dan atau Lipu, yang penetapan wilayahnya berpedoman pada hak asal usul mukim dan/atau hubungan lahiriah dan batiniah secara turun temurun antara warga persekutuan opot dan/atau lipu dengan wilayah bersangkutan, berdasarkan pada patokan gunung dan sungai.

(3). Persekutuan Opot dan/atau Lipu yang telah terlembagakan merupakan pemerintahan setingkat desa, yang wilayah persekutuannya menjadi wilayah administratif Opot dan/atau Lipu dan memiliki peta tata batas yang men-cantumkan tanda-tanda kartografi sesuai standar pemetaan.

(4). Wilayah Hukum Adat Tau Taa Wana seperti yang diuraiakan pada point 2, akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri, berdasarkan kesepakatan dengan prinsip keadilan, kejujuran dan keterbukaan, dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.

d. Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat

(1). Pemangku Lembaga Adat:

(a). Pemangku lembaga adat dalam persekutuan opot adalah Tau Tua Opot

(b). Pemangku lembaga adat dalam persekutuan lipu terdiri atas: 1) Tau Tua Lipu, yakni perangkat penguasa adat untuk urusan sosial kemasyarakatan; 2) Tau Tua Ada, yakni perangkat penguasa adat untuk urusan peradilan adat.

(2). Pengembangan Sistem dan Kelembagaan Adat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Hukum

Adat Tau Taa Wana sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib dihormati oleh Masyarakat Umum dan Pemerintah.

2. Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat

a. Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana sebagai masyarakat adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat, Kelembagaan Adat, Adat Istiadat, Wilayah Hukum Adat, dan kearifan-kearifan lokal.

b. Bentuk perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana diwujudkan dengan cara :

(1). Setiap pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak-pihak luar dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, harus atas persetujuan warga persekutuan Opot dan/atau Lipu setempat;

(2). Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan, melestarikan dan menghormati Sistem Hukum dan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana.

E. Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup, akan menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah adalah:

a. Merupakan wujud dari pengakuan dan perlindungan serta penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana; dan

b. Telah berkekuatan hukum dan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

Bab III
KESIMPULAN

Naskah akademik ini, telah menguraikan bahwa persoalan pengukuhan masyarakat hukum adat dalam bentuk instrumen hukum daerah, sudah bukan "barang haram" di Indonesia. Sejumlah instrumen hukum nasional (UUD 45, Tap MPR, UU) bahkan mengharuskannya (lihat lampiran 2).

Naskah akademik ini, juga telah menguraikan hasil pengkajian dari beberapa studi bahwa Tau Taa Wana merupakan komunitas masyarakat hukum adat (lihat lampiran 3), dan karenanya sejumlah forum diskusi (Seminar, Dialog Publik dan Dialog Kebijakan) merekomendasikan keberadaan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana perlu dikukuhan melalui produk kebijakan daerah. Hal-hal yang dianggap penting tercakup dalam produk kebijakan daerah tersebut adalah:

1. Kebijakan pengukuhan tersebut harus berlandaskan pada prinsip dan asas demokrasi, keadilan, non feodalistik, dan pluralisme.

2. Kebijakan pengukuhan tersebut harus mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap identitas budaya, wilayah hukum adat, pemanfaatan kekayaan alam, hak otonomi pengembangan diri, serta hak atas pembangunan.

3. Bentuk hukum pengaturan kebijakan pengukuhan tersebut adalah Peraturan Daerah Propinsi dengan muatan pengaturan yang bersifat umum, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah Kabupaten dan atau Peraturan Bupati dengan muatan pengaturan bersifat teknis.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka naskah akademik ini kemudian merumuskan pokok-pokok pikiran yang menjadi bahan untuk dituangkan sebagai kaidah hukum dalam materi Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Sulawesi Tengah. Rumusan pokok pikiran tersebut menegaskan:

1. Kaidah-kaidah yang berkenaan dengan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Tau Taa Wana; serta

2. Kaidah-kaidah yang berkenaan dengan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Tau Taa Wana.

====================================================

Lampiran 1

MASYARAKAT ADAT
Konsep dan Defenisi

Masyarakat adat adalah istilah yang dipopulerkan oleh Ornop (organisasi non pemerintah) di Indonesia untuk menterjemahkan kosa kata "indigenous peoples", sebuah istilah yang digunakan oleh Internasional Labour Organization (ILO) sebagai sebutan bagi entitas "penduduk asli". ILO memang telah menaruh perhatian terhadap isu "indigenous peoples" sejak 1950-an.10) Dan perbincangan tentang indigenous peoples semakin mendunia, setelah World Bank (Bank Dunia) mulai menjadikannya sebagai salah satu isu pokok dengan mengeluarkan Operational Manual Statement (1982) serta Operational Directive (1991).11)

World Bank mendefenisikan indigenous peoples sebagai: "spektrum kelompok sosial yang luas (meliputi indigenous ethnic minorities, tribal groups, dan schedules tribes), yakni kelompok yang memiliki sebuah identitas sosial dan kultural yang dapat dibedakan dari masyarakat dominan, yang membuat mereka tidak diuntungkan dalam proses pembangunan."12)

Di Indonesia, istilah indigenous peoples mulai diperkenalkan pada pertemuan bertajuk "Lokakarya Pengembangan Sumberdaya Hukum Masyarakat Adat Tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam di dalam Kawasan Hutan", tanggal 25 - 29 Mei 1993 di Toraja, Sulawesi Selatan.13) Lokakarya menyepakti "masyarakat adat" sebagai terjemahan indigenous peoples, serta merumuskan defenisi "masyarakat adat" sebagai "kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan wilayah sendiri". Rumusan defenisi inilah yang digunakan kalangan Ornop sampai sekarang.
Tetapi belakangan, defenisi tersebut nampaknya mulai mendapat kritikan, karena: Pertama, defenisi itu dinilai terlampau umum sehingga menyulitkan pemakaiannya secara deduktif dalam pengalaman empirik; Kedua, defenisi tersebut terkesan memahami masyarakat adat sebagai sesuatu yang statis dan final, sehingga seolah-olah tidak mengalami pertumbuhan dan perkembangan; Ketiga, dengan mengedepankan karakteristik "ketersendirian" (sistem nilai, ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan wilayah sendiri), gerakan masyarakat adat bisa terjebak pada orientasi yang netral, yakni tidak adanya orientasi keberpihakan terhadap nilai-nilai tertentu, misalnya keadilan dan demokrasi.14)

Dari perspektif sosio-ekologis, kritik diatas cukup logis, karena entitas-entitas masyarakat adat di Indonesia yang tergabung dalam jaringan Gerakan Masyarakat Adat di bawah payung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), ternyata cukup beragam dan menunjukkan dinamika perkembangan yang berbeda-beda. Secara garis besar, entitas masyarakat adat tersebut dapat dikelompokkan ke dalam 4 tipe:15)

Pertama, kelompok Masyarakat Kanekes di Banten dan Masyarakat Kajang di Sulawesi Selatan, yang menempatkan diri sebagai "pertapa bumi". Mereka percaya bahwa mereka adalah kelompok masyarakat "terpilih" yang bertugas memelihara kelestarian bumi dengan berdoa dan hidup prihatin. Pilihan hidup prihatin mereka dapat dilihat dari adat bertani, berpakaian, pola konsumsi, dan lain-lain;

Kedua, kelompok masyarakat Kasepuhan dan masyarakat Suku Naga. Kelompok ini pada dasarnya cukup ketat dalam memelihara dan menerapkan adat-istiadat, tetapi masih membuka ruang yang cukup luas bagi adanya hubungan-hubungan "komersil" dengan dunia luar;

Ketiga, kelompok masyarakat adat yang hidup tergantung dari alam (hutan, sungai, laut, dan lain-lain) dan mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya alam yang unik, tetapi tidak mengembangkan adat yang ketat untuk perumahan maupun pemilihan jenis tanaman jika dibandingkan dengan masyarakat Kanekes maupun Kasepuhan. Masuk dalam kelompok ketiga ini, antara lain: Masyarakat Dayak dan Penan di Kalimantan; Masyarakat Pakava dan Lindu di Sulawesi Tengah; Masyarakat Dani dan Deponsoro di Papua Barat; Masyarakat Krui di Lampung; dan Masyarakat Haruku di Maluku;16)

Keempat, kelompok masyarakat adat yang sudah tercerabut dari tatanan pengelolaan sumber daya alam yang "asli" sebagai akibat dari penjajahan yang telah berkembang selama ratusan tahun. Termasuk dalam kategori kelompok ini adalah Masyarakat Melayu Deli yang bermukim di wilayah perkebunan tembakau di Sumatera Utara. Mereka menyebut dirinya sebagai rakyat penunggu.
Dari empat tipe kelompok masyarakat adat tersebut, tiga tipe kelompok yang disebut pertama, boleh dibilang adalah kelompok masyarakat yang oleh UU Kehutanan No. 41/1999 disebut sebagai "Masyarakat Hukum Adat", yakni kelompok masyarakat yang masih memenuhi unsur-unsur: (a) masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechts-gemeenschap); (b) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; (c) ada wilayah hukum adat yang jelas; (d) ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; (e) masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.17)
Sedangkan khusus untuk masyarakat adat yang masuk dalam tipe kelompok ketiga, oleh Keputusan Presiden No. 111/1999 dan Keputusan Mensos No. 67/2000, disebut sebagai "Komunitas Adat Terpencil" (KAT), yakni kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik. Ciri-cirinya: (a) berbentuk komunitas kecil, tertutup dan homogen; (b) pranata sosial bertumpu pada lembaga kekerabatan; (c) pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau; (d) pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsisten; (e) peralatan dan teknologi sederhana; (f) ketergantungan kepada lingkungan dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; (g) terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.

=============================================================

Lampiran 2

Hak-Hak Komunitas Adat
Dalam Instrumen Hukum Nasional

Eksistensi komunitas adat sesungguhnya telah tercantum dalam sejumlah instrumen hukum nasional, meskipun disadari masih mengundang banyak tafsir dan debatable. Tetapi dibanding sebelumnya, keberadaan instrumen hukum tersebut relatif semakin memperkuat "alas hak" bagi pengakuan, penghormatan dan perlindungan komunitas adat, karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang secara eksplisit mengatur berbagai hak yang melekat pada komunitas adat sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 (Hasil Amandemen)

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen), pengakuan dan peng-hormatan terhadap komunitas adat, sangat gamblang disebutkan pada pasal 18B ayat (2), bahwa:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara, serta menjadi landasan konstitusional bagi penyeleng-gara negara bagaimana seharusnya komunitas adat diperlakukan. Dengan demikian, pasal ini sesungguhnya adalah sebuah deklarasi, bahwa :

(a) pengakuan dan penghormatan terhadap komunitas adat (masyarakat hukum adat) merupakan kewajiban konstitusional negara;

(b) pengakuan dan penghormatan terhadap identitas dan hak-hak tradisional komunitas adat merupakan hak konstitusional komunitas adat.

Selain itu, bagian akhir pasal 18B ayat (2) ini, sangat jelas memandatkan bahwa pengakuan dan penghormatan komunitas adat harus diatur dalam UU. Ini berarti, pengakuan dan penghormatan tersebut diberi landasan operasional oleh UU, dengan demikian rumusan norma dalam UU, harus tidak bertentangan dengan semangat pasal 18B ayat (2) tersebut. Bila terjadi pertentangan subtansi, maka doktrin atau ajaran hukum tentang sifat "automatically" hukum yang lebih tinggi mem-batalkan hukum yang lebih rendah, berlaku.

Pasal lain dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan komunitas adat adalah pasal 28I ayat (3) yang menyebutkan: "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".

Maksud dari anak kalimat "selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban" tersebut, harus dimaknai bahwa, dalam tatanan kehidupan modern yang bagaimanapun, penghormatan atas identiras budaya dan hak masyarakat tradisional harus terus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, demokrasi, HAM, dan kesetaraan bagi komunitas masyarakat tradisional tersebut sesuai dengan dinamika komunitasnya.

Ketetapan MPR RI

Sebelum UUD 1945 diamandemen, Tap MPR No. XVII/1998 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) sudah terlebih dahulu memuat ketentuan tentang pengakuan atas hak komunitas adat. Dalam pasal 41 Piagam HAM yang menjadi bagian tak terpisahkan dari TAP MPR ini, ditegaskan: "Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman".

Dengan adanya pasal ini, maka hak-hak dari komunitas adat yang ada (masyarakat tradisional), ditetapkan sebagai salah satu hak asasi manusia yang wajib dihormati, dan salah satu hak itu menurut pasal ini adalah hak atas tanah ulayat.

Bahkan dalam Tap MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan PSDA, hak-hak komunitas adat tersebut tidak hanya sebatas hak atas tanah ulayat, tetapi juga menyangkut sumber daya agraria/sumber daya alam, termasuk keragaman budaya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Hal ini termaktuf dalam pasal 4 ketetapan tersebut, bahwa:

"Pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip: ... j. mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam ".

Secara umum, Tap MPR No. IX tahun 2001 ini sesungguhnya lahir karena situasi empirik pengelolaan sumber daya alam yang sentralistik, eksploitatif, memiskinkan rakyat (termasuk komunitas adat) dan ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan serta kerusakan lingkungan yang massif. Karenanya Tap MPR ini merekomendasikan untuk segera mengakhirinya, dan melakukan pembaharuan agraria dan PSDA berdasarkan prinsip-prinsip diantaranya: penghormatan pada HAM, demokratisasi, transparansi dan partisipasi rakyat, keadilan dalam penguasaan dan kepemilikan, serta pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

UU Pokok Agraria No 41/1999

Pada tingkatan Undang-Undang, UUPA No. 5/1960 adalah produk hukum yang pertama kali menegaskan pengakuannya atas hukum adat. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa:
"Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang didasarkan atas persatuan bangsa".
Pasal 5 ini merupakan rumusan atas kesadaran dan kenyatan bahwa sebagian besar rakyat tunduk pada hukum adat, sehingga kesadaran hukum yang dimiliki bangsa Indonesia adalah kesadara hukum berdasarkan adat. Hanya saja Memang semangat UU ini, dikemudian waktu banyak dibelakangi, karena pergeseran politik ekonomi dan hukum agraria. Kendati demikian, UU ini hingga sekarang masih menjadi hukum yang positif yang mengatur mengenai agraria. Karenanya masih menjadi alat legal dalam memperkuat hak-hak komunitas adat.

Namun seiring dengan arus reformasi, kesadaran terhadap pengakuan, peng-hormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat menjadi salah satu isu politik yang mengemuka. Sejumlah Undang-Undang telah diproduk menyertai UUPA, seperti yang akan diuraikan dibawah ini.

Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang ini boleh dibilang sebagai operasionalisasi dari TAP MPR XVII/1998 yang menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari Hak Asazi Manusia. Pasal 6 UU No.39/1999, menyebutkan:

(1) Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.

(2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.

Penjelasan pasal 6 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa "hak adat" yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakakan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan perundangan-undangan.

Sedangkan penjelasan untuk ayat (2) dinyatakan bahwa dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas hukum negara yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Lebih jauh, pasal 6 UU HAM ini sesungguhnya menegaskan pula keharusan bagi hukum, masyarakat dan pemerintah untuk menghargai kemajemukan identitas dan nilai-nilai budaya yang berlaku pada komunitas adat setempat. Pengingkaran terhadap kemajemukan tersebut, misalnya melakukan penyeragaman (uniformitas) nilai terhadap mereka merupakan suatu pelanggaran HAM, apalagi jika pengingkaran tersebut disertai tindakan-tindakan pelecehan, kekerasan atau paksaan. Sudah tentu tindakan demikian bias dikategorikan kejahatan serius dan berat, sehingga memung-kinkan untuk diselesaikan di pengadilan HAM.

UU Kehutanan No 41/1999

Undang-Undang lain yang juga mengatur hak-hak masyarakat hukum adat adalah UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. UU ini bahkan mengakui adanya wilayah masyarakat hukum adat, seperti dinyatakan dalam pasal 1 angka 6: "Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".

Sayangnya, pasal ini masih belum menunjukkan pengakuan hak komunitas adat atas sumber daya alam dalam wilayahnya, karena ternyata hutan adat masih diklaim sebagai hutan negara, seperti dipertegas lagi dalam pasal 5 ayat (2), bahwa: "Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat"; dan bahwa "Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (pasal 1 angka 4).

Untungnya, pasal 4 ayat (3) memberikan rambu-rambu kepada penyelenggara negara terutama bagi otoritas kehutanan agar tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat. Pasal ini menyatakan: "Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional". Penjelasan pasal 5 ayat (1) juga menguraikan:
"Hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap). Hutan adat tersebut sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, hutan pertuanan, atau sebutan lainnya... Dengan dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara, tidak meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, untuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan."
Dengan demikian, kemungkinan pengakuan hak masyarakat hukum adat untuk melakukan pengelolaan hutan adatnya masih sangat terniscayakan. Hal ini dipertegas dalam pasal 67 ayat (1) bahwa :
"Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, berhak:

a. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;

b. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan

c. mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya".

Lantas, bagaimana membuktikan masyarakat hukum adat tersebut pada kenyataannya masih ada ? Dan melalui apa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat tersebut diupayakan sehingga hak-haknya dapat ditegakkan ? Untuk pertanyaan yang terakhir, pasal 67 ayat (2) menyebutkan: "Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah". Sedangkan untuk pertanyaan pertama, penjelasan pasal 67 ayat (1), memberikan gambaran sebagai berikut:

"Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:

a. masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap);

b. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;

c. ada wilayah hukum adat yang jelas;

d. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan

e. masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari".

UU Pemerintahan Daerah No 32/2004

Berbeda dengan UU sebelumnya yang menegaskan hak-hak masyarakat hukum adat dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam sesuai identitas dan kekhasan budaya, UU No. 32/2004 lebih tertuju pada penegasan hak-hak masyarakat hukum adat untuk mengelola sistem politik dan pemerintahannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum adat setempat. Pasal 203 ayat (3), umpamanya menyebutkan:

"Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah".
Pasal ini sekaligus memberi makna bahwa masyarakat hukum adat sesuai perkembangannya dapat mengembangkan bentuk persekutuannya menjadi pemerin-tahan setingkat desa sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 202 ayat (1): "Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku".

=====================================================

Lampiran 3

Tau Taa Wana Di Kawasan Hulu SubDAS Bongka
Sebuah Potret Masyarakat Hukum Adat

Penegasan Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka sebagai komunitas yang masih bercirikan "masyarakat hukum adat", sebagaimana judul tulisan ini, berlandaskan pada acuan berikut:

a). Hasil pengamatan Yayasan Merah Putih (YMP) selama membangun proses belajar bersama dengan Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS DAS Bongka sejak 1999 hingga sekarang; 18)

b). Laporan hasil-hasil studi dan pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh YMP;19)

c). Laporan hasil Pengkajian Calon Lokasi Pemukiman (PCLP) Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Wana (Tau Taa) di Lokasi Mpoa, Desa Bulan Jaya, Kecamatan Ampana Tete, Kab. Poso, Propinsi Sulawesi Tengah, yang dilakukan oleh Tim Antropolog Universitas Tadulako bekerjasama dengan Tim Dinkesos Sulteng, tahun 2003.20)

Tulisan ini akan memusatkan perhatian pada unsur-unsur yang dipersyaratkan oleh UU Kehutanan No. 41/1999 sebagai indikator keberadaan masyarakat hukum adat. Objek paparanya tentu saja komunitas Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka dengan mengacu pada sumber-sumber di atas. Kondisi kelembagaan sosial serta pola penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam komunitas Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka, jika merujuk kepada beberapa sumber tertulis lainnya, relatif merepresentasikan kondisi Tau Taa Wana di kawasan Cagar Alam Morowali. 21)
Tau Taa Wana: Batasan Operasional

Tau Taa Wana yang dimaksud dalam tulisan ini adalah komunitas yang oleh pihak luar --- termasuk pemerintah maupun peneliti --- lebih mengenalnya dengan sebutan To Wana atau Suku Wana. Dikatakan sebagai sebutan pihak luar, karena kata wana tidak dikenal dalam kosa kata bahasa mereka. Kecuali itu, mereka sendiri lebih suka mengidentifikasi diri sebagai Tau Taa sesuai bahasa mereka, Bahasa Taa.

Tetapi pengguna Bahasa Taa, dari segi dialek, menurut Barbara Grimes, masih harus dklasifikasi ke dalam dua kelompok besar: Pertama, "Wana" yang bermukim di pedalaman hutan dan pegunungan; Kedua, "Topo Taa" yang bermukim di bagian pesisir, khususnya Tojo, Ulubongka, Ampana Tete, Batui, Toili, Bungku Utara dan Bungku Tengah.22)

Terhadap kelompok pertama yang disebut Grimes, tulisan ini akan menyebut-nya sebagai "Tau Taa Wana". Alasanya, kosa kata tersebut tetap tidak menghilang-kan cara mereka mengidentifikasi diri. Disamping itu, juga untuk membedakan mereka dengan komunitas "Topo Taa" yang sudah tidak lagi memenuhi unsur-unsur sebagai masyarakat hukum adat.

Gambaran Lokasi

Jika merujuk pada pemetaan Grimes, kawasan hulu subDAS Bongka se-sungguhnya hanyalah sebahagian kecil dari cakupan wilayah sebaran Tau Taa Wana secara keseluruhan.23) Di dalam kawasan tersebut, lokasi-lokasi pemukiman Tau Taa Wana yang hendak dipaparkan dalam tulisan ini, terpencar di sekitar Sungai Bongka (sungai utama SubDAS Bongka), Sungai Bulang (bermuara di S. Bongka), serta Sungai Salaki (bermuara di S. Bulang).24)

Posisi kawasan hulu SubDAS Bongka, dilihat dari perspektif ekologis, merupakan daerah penyangga (buffer zone) sekaligus koridor lintasan satwa endemic dari 3 kawasan konservasi utama di jazirah timur Pulau Sulawesi, yakni Cagar Alam Morowali di bagian barat daya, Cagar Alam Tanjung Api di bagian utara, serta Suaka Margasatwa Bangkiriang di bagian tenggara. Selain itu, karena letaknya di bagian hulu, sudah tentu pula berfungsi sebagai catcment area (kawasan tangkapan air).25)

Itulah sebabnya penetapan fungsi hutan dalam SubDAS Bongka di dominasi oleh Hutan Lindung mencapai 135.842 Ha (41.5 %), menyusul Hutan Produksi Terbatas 63.798 Ha (19,5 %), Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata 57.620 (17,6 %), Areal Penggunaan Lain 31.556 Ha (9,6 %), Hutan Produksi 29.280 Ha (8,9 %), serta Hutan Produksi Konversi 9.404 Ha (2,9 %).26) Dengan dominannya hutan lindung, maka bisa dipastikan kondisi kemiringannya pun didominasi pula oleh tingkat kemiringan 40 % ke atas, yang ditandai oleh banyaknya barisan pegunungan yang melingkari sejumlah dataran lembah berbukit dengan tingkat elevasi, berkisar antara 350 m - 2.630 m dari permukaan laut.
Keadaan iklim di Kawasan hulu SubDAS Bongka dapat diklasifikasikan menurut iklim Oldeman, yakni klasifikasi iklim C2, dimana keadaan curah hujan dengan bulan basah selama 5 - 6 bulan dan bulan kering 2 - 3 bulan. Curah hujan rata-rata minimum pada bulan basah berkisar 200 mm/bulan, dan bulan kering rata-rata maksimum 100 mm/bulan.27)

Keadaan Penduduk

Komunitas Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka yang hendak dipaparkan dalam tulisan ini, tersebar di 11 satuan pemukiman (lipu/opot), yakni lipu Mpoa, Tikore, Vatutana, Lengkasa, Liku Layo, Ratuvoli, Kanaso, Kapoya, Kablenga, Salumangge, Sakoi.28) Jumlah mereka per Januari 2002, mencapai 274 KK atau 1.123 jiwa, terdiri atas 578 laki-laki dan 551 perempuan.29) Jumlah ini sesungguhnya belum mencerminkan jumlah seluruh populasi penduduk Tau Taa Wana yang menyebar di kawasan hulu SubDAS Bongka. Sebab masih banyak satuan-satuan pemukiman (opot) yang belum sempat terdata, seperti di Lengko Bae dan Ngoyo.

Untuk besaran populasi secara keseluruhan, meskipun tak ada angka pasti, namun data kisaran berikut paling tidak, bisa memberikan gambaran. Misalnya, Dinas Sosial Sulteng, melaporkan jumlah komunitas Tau Taa Wana yang belum diberdayakan, masih berkisar 1.338 KK atau 6.020 Jiwa.30) Sedangkan data jumlah yang dikeluarkan Direktorat Pemberdayaan (KAT) Depsos RI, baik yang belum maupun yang sudah diberdayakan, sebanyak 3.492 KK yang tersebar di 23 lokasi dalam wilayah Kecamatan Ampana Tete, Ulu Bongka, Bungku Utara dan Bungku Tengah. Dari jumlah itu, sebanyak 1.161 sudah tersentuh program pemberdayaan KAT, selebihnya 2.268 KK belum tersentuh.31)

Jika jumlah anggota keluarga Tau Taa Wana di pukul rata antara 4 s/d 5 jiwa per KK, sebagaimana perbandingan data dari Depsos Sulteng,32) maka populasi Tau Taa Wana secara keseluruhan bisa diproyeksikan berkisar antara 13.968 jiwa s/d 17.460 jiwa. Sementara yang belum tersentuh program pemberdayaan KAT, berkisar antara 9.072 jiwa s/d 11.340 jiwa.

Di kawasan hulu SubDAS Bongka, rata-rata anggota komunitas Tau Taa Wana belum pernah bersentuhan dengan pendidikan formal, baik anak-anak maupun orang tua. Hanya sebahagian kecil saja yang telah mengecap pendidikan formal. Dari sebahagian terkecil itu pun, kebanyakan hanya sampai tingkat SD.33) Tetapi sejak 2002, SD Inpres Bulan Jaya telah membuka kelas jauh di Lipu Mpoa yang bertempat di Banua Bae (Balai Adat).

Seperti umumnya masyarakat yang tinggal dan bermukin di hutan hujan tropis, Tau Taa Wana pun tak asing lagi dengan penyakit malaria selain penyakit kulit dan muntaber. Penyakit malaria, boleh dibilang telah menjadi penyakit endemi. Sebahagian besar penduduk usia tua adalah pengidap malaria yang sudah menahun, yang ditandai dengan pembengkakan limva. penyakit ini menjadi sebab utama dari banyak kasus kematian di lipu-lipu Tau Taa Wana. Secara tradisional, Tau Taa Wana memiliki pengetahuan meramu obat-obatan dari tumbuhan hutan untuk mengatasi penyakit-penyakit tersebut, tetapi pada tingkatan yang cukup parah, pengobatan dilakukan dengan melakukan ritual "mobolong" untuk mengusir roh-roh penyebab penyakit, sebagaimana diyakini dalam agama lokal mereka.34)

Sampai sekarang, anggota komunitas Tau Taa Wana memang rata-rata masih menganut agama lokal yang mereka sebut agama halaik. Pemeluk agama resmi yang diakui pemerintah, umumnya Islam dan Kristen, tergolong masih sangat sedikit, antara 1 KK s/d 3 KK, dan mereka pun masih belum lepas dari ritual-ritual agama leluhur mereka.35)

Pengelompokan Sosial: Paguyuban

Jika dilihat dari pola pengelompokan dan hubungan sosial yang terbangun, maka dapat dipastikan bahwa komunitas Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka, masih merupakan tipe masyarakat yang oleh Ferdinan Tonnies di sebut sebagai masyarakat "Paguyuban" (Gemeinschaft).36) Hal ini secara kasat mata dapat ditengarai pada pola mukimnya yang masih menyebar atau terpencar secara berkelompok. Pola mukim ini dapat dikategorikan ke dalam 2 bentuk:37)

Pertama, "Opot", yakni satuan-satuan pemukiman kecil yang dibangun di kawasan perladangan (langa), sehingga cenderung berpindah-pindah mengikuti sistem perladangan gilir balik yang masih di terapkan. Persekutuan Opot sebagai kelompok mukim, terbentuk berdasarkan garis keturunan (genealogis). Biasanya, setiap Opot terdiri atas 3 KK s/d 7 KK yang kesemuanya merupakan satu keluarga atau kerabat dekat, misalnya kakek, nenek, bapak, ibu, kemenakan, sepupu dan ipar. Karenanya, kepemimpinan dalam Opot secara otomatis dipegang oleh anggota tertua persekutuan (Tau Tua) yang berasal dari keluarga inti.

Kedua, "Lipu" yakni satuan pemukiman besar sebagai sebuah kampung yang relatif menetap dan sudah terpisah dari langa (ladang). Walaupun Lipu relatif menetap, namun sistem perladangannya masih tetap menggunakan pola gilir balik. Persekutuan Lipu biasanya terbentuk berdasarkan paduan antara garis keturunan (genealogis) maupun kesamaan tempat tinggal (territorial). Sebagai misal, meskipun terdapat beberapa anggota persekutuan tidak memiliki garis kekerabatan, namun rata-rata keanggotaannya didominasi oleh satu lingkaran kekerabatan, baik melalui jalur ayah (patriliniel) maupun jalur ibu (matriliniel). Dengan kata lain, Lipu terdiri dari beberapa kelompok keluarga inti yang memiliki ikatan kekerabatan antara satu dengan lainnya. Dalam satu lipu, biasanya paling sedikit terdiri atas 15 KK.

Fenomena pembentukan lipu, sesungguhnya dilatar belakangi oleh motiv kesadaran yang berbeda. Lipu Vatutana dan Lengkasa umpamanya, dibentuk oleh se-jumlah keluarga inti yang dahulunya telah direlokasi ke Uetangko (Desa Matopa). Tetapi karena merasa mendapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah desa, maka mereka pun meninggalkan Uetangko dan membentuk Lipu. Beda halnya dengan Lipu Mpoa dan Tikore, terbentuk karena didasari motiv ingin membangun kampung agar tidak lagi menjadi target relokasi. Sementara, Lipu Ratuvoli, Liku Layo, Kablenga, Sikoi, Salumangge, lebih didasari oleh kesadaran alamiah untuk memperbesar pe-ngelompokan sosialnya setelah melihat perkembangan Lipu Vatutana, Lengkasa, Mpoa dan Tikore.

Boleh jadi, karena terdorong oleh motiv ingin membangun kampung yang diatur sendiri agar tidak didiskriminasi dan dikerja-kejar untuk untuk direlokasi, maka dalam perkembangan selanjutnya, terlihat kecenderungan untuk mengembangkan pengelompokan sosial yang lebih besar. Lipu-lipu yang berdekatan diorganisir dalam satu sistem kepemimpinan adat. Misalnya, Lipu Vatutana, Lengkasa, Liku Layo, dan Ratuvoli telah mengorganisir diri menjadi "Lipu Vananga Bulang". Demikian halnya dengan Lipu Mpoa dan Tikore, telah mengorganisir diri menjadi "Lipu Mpoa".
Selain pola pengelompokan sosial, Bentuk paguyuban komunitas Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka, dapat pula dilihat pada tata hubungan dan pergaulan sosialnya yang masih mencerminkan ikatan kekeluargaan. Misalnya, mereka sangat pantang (kapali) menyebut atau memanggil langsung nama orang yang lebih tua, karena dinilai tindakan tidak sopan dan dapat dikenai sanksi adat (givu) Bila Persaya. Sebutan terhadap orang lebih tua mesti dilakukan dengan menyebut "ayah fulan". Misalnya, Apa Inse (ayahnya Inse). Pantangan ini juga berlaku dalam pergaulan orang muda dan orang tua antar Lipu. Hal ini secara tegas menunjukkan masih kuatnya moral penghargaan terhadap posisi orang tua.38) Rasa kebersamaan sebagai sebuah keluarga besar juga masih diinternalisasi sebagai sebuah moral sosial di kalangan anggota komunitas Tau Taa Wana, sebagaimana terlihat pada pelembaga-an babjuyu (gotong royong) yang masih sangat kuat.

Dalam hal perkawinan, Tau Taa Wana menganut sistem endogami. Tradisi ini sekaligus mempengaruhi sistem pengelompokan pengerahan tenaga kerja yang berasal dari satu kerabat dekat. Artinya anggota kerabat tetap berkumpul dalam berladang dan mengelola serta menjaga keutuhan sumber daya alam yang diperlukan. Untuk pembagian kerja dalam kegiatan-kegiatan produktif, pria membuka dan membakar ladang, berburu, meramu dan menangkap ikan. Sementara wanita menanam bibit, menyiangi rumput, memelihara tanaman, panen. Sedangkan untuk kegiatan reproduktif, pria mengambil kayu bakar, mengambil air, membangun rumah, menjual hasil pertanian dan belanja. Sedangkan wanita memasak, merawat dan memelihara anak.39)

Selanjutnya dalam hal pewarisan, hak pria dan wanita sama banyaknya sesuai system adat istiadat "lempa dua". Pembagian warisan dilakukan sebelum ayah meninggal dan dilakukan dihadapan pemimpin adat. Meskipun dalam hal pewarisan pria dan wanita setara haknya, tetapi dari segi status pria masih dianggap lebih tinggi kedudukannya dari wanita sehingga kebijakan rumah tangga banyak ditentukan oleh pria atau suami.40)

Perangkat Penguasa Adat

Tampaknya, konstruksi kekuasaan adat yang terbangun dalam komunitas Tau Taa Wana dapat dilihat menurut priodisasi sebagai berikut:41) Pertama, periode perang antar suku. Pada masa ini, kekuasaan dipegang oleh "Talenga", yang ber-fungsi sebagai panglima perang dan pemimpin "Bente" (benteng).42)

Kedua, periode kekuasaan kerajaan lokal (Tojo, Bungku, Banggai, dan Mori). Pada masa ini, satuan pemukiman "bente" mulai terpecah-pecah menjadi "Opot" yakni satuan mukim kecil (satuan kelompok keluarga) yang dipimpin oleh kepala keluarga inti sebagai orang tertua (Tau Tua). Pada masa itu, Talenga pun oleh raja-raja lokal dirubah gelar dan fungsinya menjadi "Bonto", yang berfungsi sebagai kepala hukum adat dari pecahan-pecahan Opot yang sebelumnya dibawah kepemim-pinannya ketika masih dalam satuan mukim Bente.

Ketiga, periode penaklukan Kerajaan Ternate dan kolonialisme Belanda (sekitar Abad ke XVII s/d pertengahan Abad ke XIX). Pada masa ini muncul gelar kepemimpinan "Basal" dan "Tau Daa" yang berfungsi membantu "Bonto" dalam menjalankan kepemimpinannya.43) Jika Basal bertugas sebagai pelaksana adat per-tanian, maka Tau Daa sebagai juru bicara dan urusan yang terkait dengan masalah kemasyarakatan.

Keempat, periode Pasca-Kolonial sampai sekarang. Dalam rentang masa ini, gelar-gelar kepemimpinan atau perangkat penguasa adat tersebut perlahan-lahan mengabur dan akhirnya tak lagi digunakan, bahkan tak lagi dikenal umum. Hal ini tentu saja terkait dengan kebijakan politik pemerintah pada masa Orde Baru yang amat menafikan eksistensi masyarakat hukum adat.
Walaupun gelar-gelar tersebut tak lagi digunakan, tidak berarti perangkat penguasa adat dalam komunitas Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka ikut hancur atau tidak ada lagi. Terbukti, pada satuan mukim Opot, mereka masih meng-akui dan mentaati Tau Tua sebagai pemimpin adat. Sedangkan pada satuan mukim Lipu, kepemimpinan adat yang ditaati adalah Tau Tua Lipu dan Tau Tua Ada. Bahkan dengan adanya kecenderungan penggambungan lipu-lipu yang berdekatan menjadi satu kesatuan lipu yang lebih besar, perangkat penguasa adatnya pun terlembagakan sebagai berikut:

* Lipu Mpoa dan Tikore yang mengelompokkan diri menjadi Lipu Mpoa, dipimpin oleh 1 orang Tau Tua Lipu dan 2 orang Tau Tua Ada, yang masing-masing berkedudukan di Mpoa dan Tikore; sementara

* Lipu-lipu di sekitar Sungai Bongka (Vatutana, Lengkasa, Liku Layo, dan Ratuvoli) yang mengelompokkan diri dengan nama Lipu Vananga Bulang, melembagakan semacam "Dewan Tau Tua Lipu" dan "Dewan Tau Tua Ada" yang beranggotakan Tau Tua Lipu dan Tau Tua Ada dari masing-masing lipu kecil (Vatutana, Lengkasa, Liku Layo, dan Ratuvoli). Masing-masing Dewan tersebut memilih seorang ketua (koordinator) yang bukan berasal dari anggota yang ada.
Selain Tau Tua Lipu dan Tau Tua Ada, Tau Taa Wana masih mengenal pula adanya peran-peran kepemimpinan adat lain, seperti Worotana, Tadulako, dan Tau Valia. Secara ringkas, posisi, peran dan fungsi dari masing-masing perangkat penguasa adat itu dapat digambarkan sebagai berikut:

* Tau Tua Lipu, adalah pemimpin adat yang berposisi sebagai kepala lipu (kepala kampung). Fungsinya mengurus berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Jabatan ini biasanya dipegang oleh orang tua yang menjadi perintis awal terbentuknya lipu. Tetapi jika meninggal, maka penggantinya dipilih melalui mogombo (musyawarah).

* Tau Tua Ada, adalah pemimpin adat yang berposisi sebagai kepala hukum adat lipu. Fungsinya menegakkan, memutuskan dan menetapkan sanksi adat (givu). Jabatan ini biasanya dipegang oleh orang yang dituakan dan banyak mengetahui norma-norma hukum adat, serta memiliki kejujuran.

* Worotana, adalah seseorang yang memimpin pelaksanaan adat pertanian untuk urusan penentuan lokasi lahan, pembukaan lahan, sampai pada penanaman padi pertama. Jabatan ini biasanya di pegang sendiri oleh Tau Tua Lipu, dan tak jarang pula dipegang oleh seseorang yang banyak mengetahui adat pertanian.

* Tadulako, adalah seseorang yang memimpin pelaksanaan adat pertanian untuk urusan panen pertama hingga memasukkan padi ke dalam lumbung (konda). Jabatan ini umumnya dipegang oleh seorang perempuan (orang tua).

* Tau Valia, adalah seseorang yang memimpin pelaksanaan ritual pengobatan penyakit (mobolong). Siapapun bisa memegang peran ini asal memiliki kekuatan supra natural.
Pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap segala urusan yang menjadi tanggung jawab pemimpin-pemimpin adat tersebut diatas, dilakukan dengan mekanis-me Pogombo (musyawarah) yang dihadiri oleh para pemimpin adat dan anggota komunitas (masyarakat) lipu.

Pranata dan Perangkat Hukum Adat

Seperti halnya perangkat penguasa adat yang masih ditaati, pranata-pranata hukum adat pun masih berlaku sebagai pemelihara tertib sosial dalam kehidupan sehari-hari Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka, khususnya pada 11 lipu yang menjadi (objek) paparan tulisan ini. Secara garis besar, hukum adat tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:44)

Pertama, aturan-aturan hukum adat yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap nilai-nilai leluhur, baik yang terkait dengan perlakukan terhadap alam lingkungan maupun perlakukan terhadap orang yang lebih tua. Termasuk dalam aturan hukum adat ini antara lain: Bilapersaya, yakni jenis givu (sanksi) yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan ter-hadap orang yang lebih tua, atau melanggar pantangan adat pertanian maupun adat mengelola hutan yang ditentukan oleh orang tua, khususnya pemimpin adat; Bangunsaya, yakni hukuman bagi orang yang tidak mengindahkan keputusan peradilan adat; dan lain-lain.

Kedua, aturan-aturan hukum adat yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap tata krama pergaulan laki-laki dan perempuan, termasuk di dalamnya perbuatan melecehkan perempuan, antara lain: Salampale dan Kaebone (pelecehan dengan tangan); Salampajuyu (mengajak berpergian isteri orang); Salariada (laki-laki dan perempuan tidur berdua tanpa ikatan perkawinan); Panjaat (menghamili perempuan); Koronsala (menzinahi atau memperkosa isteri orang); dan lain-lain.

Ketiga, aturan-aturan hukum adat perkawinan, antara lain; Linompobanua (pengikat perkawinan); Manupansusur dan Usoraka (tentang peminangan); Ada lima nuada (perkawinan tanpa setahu orang tua); Torumpatekaraya dan Tanggongguma (tentang perkawinan keluarga); Kamea/Kamea Anangkotu (pembatalan janji kawin/ pembatalan pinangan); Belo (penggantian perceraian); dan lain-lain.

Keempat, aturan-aturan hukum adat yang berkenaan dengan pencemaran nama baik, intimidasi dan tindak kekerasan. Termasuk dalam aturan hukum adat ini, antara lain: Tarabale (memfitnah); Jamumu Ntongku (menghina); Karanindi Ngkoro (Mengancam); Kamea Ntambale (menuduh tanpa terbukti); Ada Lima (mencuri); Ou Mata (membunuh); Pakatida (menyiksa); dan lain-lain.

Kelima, aturan-aturan hukum adat pewarisan. Dalam adat istiadat Tau Taa Wana, pembagian warisan dilakukan sebelum ayah meninggal yang disaksikan oleh Tau Tua Ada dan Tau Tua Lipu. Perbandingan hak waris antara laki-laki dan perempuan adalah 4 berbanding 6. Jenis hara benda yang diwariskan, yaitu kebun, lading serta harta kekayaan lainnya. Rumah beserta tanah dan pekarangan, diwariskan kepada anak laki-laki terakhir. Tetapi jika dia telah kawin mendahului kakak-kakaknya, maka diharus dikenai givu (sanksi) dengan membayar vintasi (denda).
Proses peradilan adat, umumnya dilakukan melalui Pogombo Ada (musyawah adat) yang dipimpin Tau Tua Ada, dan dihadiri oleh Tau Tua Lipu, Tertuduh/ Pelanggar (Terdakwa), Saksi, serta orang-orang tua lipu. Pogombo Ada dipersyarati Kaponga (sesajian) sebagai wujud permohonan kepada Pue (Tuhan) yang menguasai alam, agar apa yang menjadi permohonan mereka dalam Pogombo Ada dapat direstui.

Sebelum memutuskan Givu (sanksi adat/denda), Tau Tua Ada meminta penjelasan kepada pelanggar, serta saksi-saksi yang memberatkan ataupun meringankan. Setelah diketahui duduk masalahnya, barulah Tau Tua Ada memutus-kan, apakah di tertuduh/pelanggar terkena Givu (sanksi adat/denda) atau tidak. Kadangkala sebelum mengambil keputusan, Tau Tua Ada terlebih dahulu meminta pertimbangan kepada Tau Tua Lipu, jika perkaranya cukup berat.

Jika terkena Givu (sanksi adat), maka hasil dari pembayaran Givu tersebut, oleh Tau Tua Ada, akan dibagi-bagikan kepada anggota komunitas, baik perempuan maupun laki-laki, utamanya kepada orang-orang tua. Bentuk pembayaran Givu, umumnya berupa kain sarung, piring, dan baju, yang jumlahnya sangat tergantung pada berat ringannya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
Dalam Pogombo Ada Bae (Musyawarah Adat Besar) di Lipu Lengkasa (Oktober 2004) yang dihadiri oleh sejumlah Opot dan Lipu di kawasan hulu SubDAS Bongka, para pemuka adat menyepakati, perkara-perkara atau pelanggaran berat yang tidak dapat diselesaikan dalam peradilan adat, dapat diserahkan penyelesaiannya kepada lembaga peradilan negara.

Wilayah Hukum Adat dan Tata Kelolanya

Berdasarkan keterangan pemimpin-pemimpin adat Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka, etnik Taa sesungguhnya mengenal 3 pembagian wilayah hukum adat, yakni wilayah hukum adat Untunu Ue, Tongo dan Mananga. Meskipun batas-batas wilayah hukum adat ini tidak begitu jelas, namun dapat teridentifikasi bahwa:45)

* Wilayah hukum adat Untunu Ue, meliputi kawasan Kajumarangka dan sekitarnya. Kawasan ini merupakan wilayah lingkar dalam dari seluruh wilayah sebaran Tau Taa Wana.

* Wilayah hukum adat Ntongo, meliputi wilayah di luar kawasan Kajumarangka yang merupakan wilayah lingkar luar dari seluruh wilayah sebaran Tau Taa Wana. Kawasan hulu SubDAS Bongka termasuk dalam wilayah hukum adat ini.

* Wilayah hukum adat Mananga, meliputi wilayah-wilayah sebaran Topo Taa di bagian pesisir. Termasuk dalam wilayah hukum adat ini adalah di bagian Tojo, Ulobongka, Ampana Teta, dan mungkin pula Bungku Utara.

Wilayah hukum adat Untunu Ue dan Ntongo, oleh Tau Taa Wana, diklaim sebagai Tana Ntau Tua (tanah leluhur), sesuai keyakinan mitologi.46) Kajumarangka umpamanya, dipercaya sebagai tempat penitisan nenek moyang Tau Taa Wana, yakni Ngga (perempuan) dan Pue Makale (laki-laki). Turunan ketiga nenek moyang Tau Taa Wana adalah Pue Loloisong, Pue Rorat, dan Janggu Wawu sebagai tiga orang kakak beradik. Di Kawasan hulu SubDAS Bongka, Puncak gunung Sarambe dipercaya sebagai tempat pemakaman Pue Rorat,47) dan memang di tempat ini banyak ditemukan artefak-artefak kuno berupa gumbang dan patung-patung kecil. Dengan demikian, dalam perspektif arkeologi, kaitan historis antara Tau Taa Wana dengan wilayah hukum adatnya, merupakan fakta ilmiah.

Pada masa perang antar suku, masa kepemimpinan Talenga (masa sebelum kerajaan lokal berkuasa), masing-masing wilayah hukum adat tersebut, terbagi-bagi ke dalam wilayah kekuasaan (pengaturan dan penjagaan) satuan mukim Bente, yakni satuan-satuan mukim Lipu yang berfungsi sebagai benteng pertahanan. Batas-batas wilayah kekuasaan antara satu Bente dengan Bente lainnya, ditandai oleh batas alam yang berpatokan pada aliran-aliran sungai (koro) dan puncak-puncak gunung (buyu). Batas-batas inilah yang menjadi patokan bagi penentuan batas-batas wilayah kelola (wilayah penguasaan) satuan-satuan mukim Lipu hingga saat ini.

Pada Lipu-lipu di kawasan hulu SubDAS Bongka (khusus pada 11 lipu yang membangun proses belajar dengan YMP) umpamanya, masing-masing saling mengenal batas-batas wilayah penguasaan antara satu lipu dengan lipu lainnya. Tetapi dengan adanya perkembangan penggabungan lipu-lipu yang berdekatan menjadi satu kesatuan lipu yang lebih besar, maka masing-masing lipu pun sepakat meng-gabungkan wilayah penguasaannya.

Selanjutnya, jika dilihat dari perspektif tata kuasa dan tata guna, maka wilayah hukum adat tersebut, oleh Tau Taa Wana, dibagi ke dalam beberapa jenis dan fungsi sebagai berikut:

Pertama, kawasan yang belum terkelola. Kawasan ini disebut Pangale, yang pada umumnya berupa kawasan hutan primer. Pangale ini adalah milik bersama Tau Taa Wana. Kendati demikian, dari aspek tata kuasa, Pangale yang berada di wilayah hukum adat Ntongo, penguasaannya berada pada Tau Taa Wana yang bermukim di wilayah hukum adat Ntongo. Demikiam pula sebaliknya. Jika Tau Taa Wana Untunu Ue hendak mengelola Pangale di wilayah hukum adat Ntongo, maka harus seizin dengan Tau Taa Wana di wilayah hukum adat Ntongo dan tunduk pada hukum adat Ntongo. Begitu pula sebaliknya. Kawasan pangale ini akan dikelola jika dikemudian hari dibutuhkan.

Kedua, wilayah atau kawasan terlarang. Kawasan ini disebut Pangale Kapali, yakni kawasan yang dikeramatkan karena diyakini sebagai tempat bersemayamnya roh-roh leluhur. Kawasan ini boleh dibilang sebagai kawasan "hutan suaka adat" yang terlarang dikelola secara serampangan. Pangale kapali juga merupakan milik ber-sama Tau Taa Wana, tetapi penguasaannya berada pada Tau Taa Wana yang bermukim pada wilayah hukum adat dimana pangale kapali tersebut berlokasi.
Ketiga, wilayah atau kawasan terkelola. Kawasan terkelola ini oleh Tau Taa Wana, masih diklasifikasi lagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan fungsinya, masing-masing:

a) Pangale Pompalipu yakni kawasan tempat pemungutan (meramu) hasil hutan, khususnya rotan dan damar. Kawasan ini pun merupakan milik bersama Tau Taa Wana yang penguasaannya berada pada Tau Taa Wana yang bermukim pada wilayah hukum adat dimana pangale pompalipu berlokasi. Karenanya hak peman-faatan terhadap pangale pompalipu ini melekat pada setiap anggota komunitas Tau Taa Wana. Kawasan ini, terlarang dimanfaat-kan untuk membuka ladang atau kepentingan lain jika tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa persetujuan bersama anggota komunitas sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku.

b) Yopo adalah kawasan perladangan gilir balik. Kawasan Yopo merupakan areal bekas ladang (navu/langa) yang sudah menjadi hutan kembali dan tetap berfungsi sebagai kawasan perladangan. Yopo masih dibagi lagi ke dalam dua jenis:

(1) Yopo Masia, merupakan kawasan atau areal bekas ladang yang sudah di-istirahatkan cukup lama. Umur hutannya rata-rata mencapai 7 tahun ke atas, dan telah siap di buka kembali menjadi areal ladang utama (navu tou) dalam bentuk Langa, yakni ladang (navu) yang dibuka secara bersama-sama dalam satu lokasi areal yang luas.

(2) Yopo Mangura, merupakan kawasan atau areal bekas ladang yang umur hutannya baru mecapai kurang lebih 1 - 7 tahun. Kawasan ini baru boleh dijadikan sebagai lokasi membuka ladang antara (navu bonde) yang dibuka secara perorangan atau per kepala keluarga.

Kepemilikan Yopo, baik Yopo Masia maupun Yopo Mangura adalah hak bersama Tau Taa Wana yang bermukim di wilayah hukum adat dimana kawasan Yopo tersebut berada, tetapi penguasaannya berada pada satuan-satuan mukim yang berlokasi di dalam dan sekitar kawasan Yopo tersebut. Selain itu, jika dilihat dari aspek pengelolaan atau pemanfataan, kawasan Yopo nampaknya dapat pula dilekati hak individual. Misalnya, seseorang yang membuka Yopo dalam luasan tertentu, maka orang tersebut memiliki hak individual untuk menggunakan lahan/tanah yang telah dibukanya. Hak individual ini dapat dialihkan kepada orang lain sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku. Tetapi jika lahan tersebut telah ditinggalkan atau ditelantarkan, maka hak tersebut kembali menjadi hak kelompok.48)

Pemanfaatan Sumber Daya Hutan

Melihat konsep tata guna hutan seperti yang tergambar di atas, jelas sekali terlihat bahwa keberlangsungan hidup dan penghidupan Tau Taa Wana sangat ber-gantung pada hutan. Studi Etnobotani yang dilakukan Yayasan Merah Putih (YMP) di kawasan hulu SubDAS Bongka, semakin menegaskan hal tersebut, bahwa hampir seluruh kebutuhan hidup sehari-hari Tau Taa Wana dipenuhi dari kegiatan memungut hasil hutan yang ada di sekelilingnya.

Studi tersebut, menunjukkan terdapat paling sedikit 257 jenis tumbuh-tumbuhan hutan yang saat ini masih sering dimanfaatkan Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari jumlah itu, hanya rotan dan damar (kucing) yang bernilai ekonomi, dalam arti telah diperjual belikan, selebihnya hanya dikonsumsi (dipakai) sendiri. Secara umum tumbuh-tumbuhan hutan tersebut, dimanfaatkan sebagai: bahan pangan (64 jenis), sandang (4 jenis); bahan bangunan (142 jenis), obat-obatan, kosmetik dan pewarna (47 jenis); sarana produksi pertanian (22 jenis), bahan bakar dan alat rumah tangga (50 jenis), dan pelengkap ritual dan seni budaya (29 jenis). Dari seluruh jumlah tersebut, terdapat beberapa jenis tumbuhan yang termasuk dalam satu atau dua kategori.49)

Selain memungut hasil hutan, Tau Taa Wana juga memanfaatkan kawasan hutan sebagai areal perladangan (padi, jangung dan palawija) dengan sistem gilir balik. Kawasan yang dibuka sebagai kebun/ladang (navu) adalah Yopo. Tau Taa Wana mengenal 3 jenis navu, masing-masing:

a). Tou adalah kebun atau ladang utama yang dibuka di yopo masia yang ditanami pae (padi) umur
panen 5 bulan (pae molengi). Proses pengelolaannya, sejak dari pembukaan lahan sampai pemanenan, dipersyarati ritual dan pesta adat.

b). Bonde adalah kebun atau ladang antara yang umumnya dibuka di yopo mangura dan pae (padi) umur panen 3 bulan (pae morali). Fungsi utama bonde adalah untuk menunjang atau menjamin ketersediaan padi atau menjaga kekosongan stok padi sebelum masa panen ladang utama. Jadi ketika tou masih sementara diolah ada bonde yang bisa dipanen.

c). Totos adalah kebun atau ladang pelengkap yang diolah pada lokasi bekas tou atau bonde yang disebut wakanavu atau kura. Totos biasanya ditanami jagung, singkong, palawija. Karena diolah di bekas bonde atau tou, maka tidak perlu membuka hutan. Sistim pengelolaan pada umumnya dikerjakan oleh perempuan dan orang tua.

Jenis pae (padi) yang ditanam Tau Taa Wana adalah varietas lokal. Demikian pula teknologi pertaniannya, masih menggunakan peralatan sederhana, seperti Vada (parang) dan kampak, serta ritual-ritual adat tertentu sejak membuka lahan, sampai memanen hasil. Dari hasil inventarisasi Yayasan Merah Putih, per Januari 2000, terdata sebanyak 41 jenis varietas padi lokal Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka. Dari jumlah tersebut, 15 diantaranya adalah padi ketan (pae puyu).50)

Sampai saat ini, padi atau beras hasil panen, belum diperjual belikan oleh Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka. Padi atau beras hasil panen tersebut biasanya baru diperjual belikan jika dalam keadaan mendesak maupun untuk menolong orang lain yang kehabisan beras.
Di luar perladangan (padi, jagung dan palawija), sistem pertanian Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka, nampaknya telah pula mengenal perkebunan hortikultura. Kelapa dan coklat (kakao) merupakan tanaman yang populer, khususnya komunitas Tau Taa Wana di lipu Vatutana, Lengkasa dan Ratuvoli. Perkebunan tanaman holtikultura ini mulai marak diusahakan sejak tahun 2000.

========================================

1 Istilah "masyarakat hukum adat" dapat ditemukan dalam UUD 1945, UU HAM No. 39/1999 dan UU Kehutanan No. 41 tahun 1999. Sedangkan istilah komunitas adat terpencil, dapat dilihat pada Kepres No. 111/1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil. Lihat juga Keputusan Mentersi Sosial No. 67/2000 tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PEKAT).

2 Dari sejumlah kebijakan daerah tersebut, beberapa diantaranya bisa disebutkan adalah: Perda Prop. Sumatera Barat, No. 9/2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari; Perda Kab. Saggau, No. 4/ 2002 tentang Pemerintahan Kampung; Perda Kab. Toraja, No. 2/2000 tentang Pemerintahan Lembang; Perda Kab. Kampar, No. 12/1999 tentang Hak Tanah Ulayat; Perda Kab. Lebak, No. 32/2001 tentang Perlindungan Hak Atas Ulayat Masyarakat Badui; Keputusan Bupati Bungo, No. 1249/ 2002 tentang Pengukuhan Hutan Adat Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo; Keputusan Bupati Merangin, No. 287/2003 tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang Sebagai Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin; Keputusan Bupati Luwu Utara, tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko.

3 Lihat: Lihat, Pusat Informasi KAT, Direktorat Pemberdayaan KAT, Dirjen Pember-dayaan Sosial, Departemen Sosial RI, dalam http://www.katcenter.info.

4 Komunitas Adat Terpencil (KAT) tersebut, terdiri atas 12 kelompok etnik, masing-masing: Saluan (Kahumamaon/ Loinang), Osan, Sea-sea, Wana (Taa), Rampi, Ledo (Raranggonao), Da'a (Tolare), Lauje, Pandau, Tajio, Kori, Dondo (Sulteng dalam Angka 2003).

5 Laporan komunitas Tau Taa Wana di kawasan Vananga Bulang dalam Seminar Sehari bertema "Kearifan lokal Masyarakat Adat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah yang Berkeadilan", yang dilaksana-kan di Ampana, 23 September 2004.

6 Pemaparan Ketua Bappeda Kab. Tojo Una-Una yang menggunakan foto citra satelit dalam Dialog Kebijakan bertema "Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan Berbasis Masyarakat Adat di DAS Bongka", yang dilaksanakan di Ampana, 22 Desember 2004.

7 Beberapa nama peneliti yang dapat disebutkan disini antara lain: (1) Kruyt, Antopolog Kebangsaan Belanda, dan sekaligus Misionaris yang bermukim di wilayah Tenteta sekitar awal abad ke XX. Dia melakukan riset umum etnografi terhadap Tau Taa Wana Posangke, yang hasilnya telah diterbitkan dalam buku berjudul De To Wana op Oost-Celebes: Tijdschrift voor Indische taal, land, en volkenkunde, 1930; (2) Jane Monnig Atkinson, Guru Besar Antopologi berkebangsaan Amerika, yang melakukan penelitian etnograpi jangka panjang di pedalaman Wana pada tahun 1970. Dia mahir berbahasa Indonesia dan Taa. Hasil penelitiannya dibukukan dengan judul "The Art and Politics of Wana Shamanship", University of California Press, Barkeley, 1989; (3) Michael Alvard, melakukan riset tentang perilaku berburu Tau Taa Wana di Cagar Alam Morowali, sejak Januari 1995 - Maret 1996. Laporan penelitiannya ditulis dengan judul, " The Impact of Traditional Subsistence hunting and Traping on Prey Populations: Data from Wana Horticulturalist of Upland Central Sulawesi, Indonesia. dalam John Robinson and Elizabeth Bennett (ed), Hunting for Sustainability in Tropical Forest, Columbia University Press, 1999.

8 Studi kelembagaan sosial budaya, banyak merujuk pada hasil-hasil studi yang telah dilakukan sebelumnya, diantaranya: Studi Sistem Hutan Kerakyatan pada komunitas Tau Taa Wana di lokasi Mpoa, Vatutana dan Salumangge, yang dilakukan oleh Yayasan Merah Putih Palu bekerjasama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, tahun 2000; serta Pengkajian Calon Lokasi Permukiman Komunitas Adat Terpencil Suku Wana (Tau Taa) di lokasi Mpoa, yang dilakukan Oleh Dinas Sosial Sulawesi Tengah dengan melibatkan Peneliti-peneliti Antropologi Sosial Untad, tahun 2003.

9 Pemetaan Tata Batas dan Tata Guna Lahan tahun 2004, merupakan kelanjutan dari pemetaan yang sama tahun-tahun sebelumnya, yakni sejak tahun 2001.

10 Tahun 1953 ILO mempublikasikan hasil studinya tentang "penduduk asli". Berdasarkan hasil studi tersebut, pada tahun 1957, ILO mengeluarkan Konvensi No. 107 dan Rekomendasi No. 104 tentang "Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku". Tahun 1989, Konvensi No. 107, diperbaharui dengan Konvensi No. 169. Lihat, Komnas HAM, "Hak Penduduk Asli" (Lembar Fakta 09) dalam Kampanye Dunia untuk HAM, Lembar Fakta HAM, Komnas HAM, Jakarta.

11 Lihat, Arianto Sangaji, "Otokritik Terhadap Gerakan Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah: Pelajaran dari Sulawesi Tengah", makalah pada konferensi "Adat revivalism in Indonesia's democratic transtition: European connection", 26-27 Maret 2004

12 Davids dan Lars T. Soeftestad, dalam Arianto Sangaji, Ibid, halaman 3

13 Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ornop, kelompok masyarakat adat sendiri, dan individu-individu yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain: Medan, Jakarta, Surabaya, Bogor, Bali, Toraja, Palu, Kasimbar, Biak, Sorong, Kaltim.

14 Lihat Arianto Sangaji, Op. cit.; dan Tania Li (Departemen Antropologi Sosial, Universitas Delhousie, Kanada), "Adat in Central Sulawesi: Contemporary Deployment," (makalah yang disarikan dari lokakarya Adat revivalism in Indonesia's democratic transtition: European connection", Batam, 26-27 Maret 2004).

15 Lihat, "Hak-hak Masyarakat adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia, (Artikel), Tempo Interaktif, 17 Juni 2004.

16 Berdasarkan ciri-ciri yang digambarkan, Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka, termasuk masyarakat adat dalam tipe kelompok ketiga.

17 Lihat, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Penjelasan pasal 67 (1).

18 Proses belajar bersama antara YMP dengan Tau Taa Wana di kawasan hulu SubDAS Bongka, berkenaan dengan penguatan hak-hak, kedaulatan dan kemandirian dalam membangun dan merencanakan masa depan. Laporan dan catatan-catatan proses belajar bersama tersebut telah dipublikasikan dalam bentuk buku berjudul, "Tau Taa Wana Bulang: Bergerak untuk Berdaya", yang disusun oleh Nasution Camang, dan diterbitkan oleh YMP dan Regnskogsfondet Indonesia, 2002.

19 Studi-studi dan pemetaan partisipatif yang telah dilakukan, antara lain: Studi Sistem Hutan Kerakyatan (pola penguasaan dan pengeloaan sumber daya hutan); Studi Sosial Budaya (Kelembagaan Sosial); Studi Etnobotani (Pola pemanfaatan sumber daya hutan); Pemetaan Wilayah Adat; dan Pemetaan Tata Guna Lahan.

20 Komunitas Mpoa adalah salah satu satuan mukim yang sejak 1999 s/d sekarang intens membangun proses belajar bersama dengan YMP.

21 Lihat misalnya, Laporan Studi Yayasan Sahabat Morowali, Hutan dalam Pandangan Orang Wana, Studi Kasus untuk Advokasi Kebijakan, 1998; serta sejumlah artikel dalam rubrik "Selingan" Majalah Tempo, Edisi 4-10 Agustus 2003.

22 Bahasa Taa sendiri, menurut Barbara Grimes, adalah salah satu sub dialek Bahasa Pamona, selain sub dialek Pamona (Bare'e), Laiwonu (Iba), Batui, Sinohoan (Daido, Ido, Idore'e), Mbelala (Baria, Bela, Belala), Rapangkaka (Aria), Tomoni, Tobau (Tobao, Tobalo, Bare'e), Tokondindi, Topada. Lihat misalnya Summerynya, Pamona: a language of Sulawesi (Indonesia), dalam Barbara Grimes (Editor), Ethnologue Sulawesi, Part of Ethnologue, 13 th Edition Copyright @ 1996, Summer Institute of Linguistic, Inc.

23 Peta sebaran etnik di Sulawesi yang digambarkan Grimes, menunjukkan konsentrasi sebaran terbesar Tau Taa Wana mulai dari kawasan pegunungan Tokala, pegunungan Balingara hingga pegunungan Batui. Lihat, Barbara Grimes, Op. cit. Wilayah sebaran tersebut sebahagian masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bongka-Malik, DAS terpanjang (1.685,75 Km) dan terluas (463.550 Ha) di Sulawesi Tengah, serta terdiri atas 6 SubDAS, masing-masing: SubDAS Bongka, Tojo, Lobu, Toima, Balingara dan SubDAS Bunta.

24 Lokasi pemukiman Tau Taa Wana tersebut dapat dicapai melalui dua rute dengan menggunakan kendaraan roda empat atau roda dua, yakni melalui rute Toili-Transmigrasi Bulang atau Balingara-Transmigrasi Bulang, masing-masing sejauh kurang lebih 62 Km dengan waktu tempuh normal antara 5-7 jam. Dari lokasi pemukiman transmigrasi (Desa Bulan Jaya) menuju lokasi pemukiman Tau Taa Wana terdekat, ditempuh dengan jalan kaki kurang lebih 1 jam. Selanjutnya dari lokasi pemukiman terdekat menuju ke lokasi pemukiman lainnya, biasanya di tempuh dengan berjalan kaki antara 5 jam s/d 2 hari perjalanan menyusuri sungai dan pegunungan.

25 SubDAS Bongka merupakan SubDAS dengan catcment area terluas di kawasan DAS Bongka-Malik, bahkan di Sulawesi Tengah. Luasnya 327.500 Ha atau 38 % dari total luas DAS Bongka Malik.

26 Data diolah oleh Tim Analisis GIS YMP berdasarkan Peta TGHK Sulteng, Dephut 1998; Peta Penataan Batas Kawasan Hutan Kab. Tojo Una-Una, skala 1:250.000, Dishut Sulteng 2004; Peta Kawasan Hutan dan Perairan Sulawesi Tengah, skala 1:250.000, Dephut 1999; serta Data DAS dan SubDAS, Sub BRLKT Sulteng 1997.

27 Lihat, Ringkasan Rencana Teknis Pembinaan UPT Dataran Bulan II Kab. Poso Propinsi Sulawesi Tengah TA 1999/2000, Deptran dan PPH RI, Kantor Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.

28 Dari 11 satuan pemukiman tersebut, 5 diantaranya relatif telah menetap, yakni Mpoa, Tikore, Vatutana, Lengkasa, dan Ratuvoli. Sedangkan 6 lainnya masih cenderung berpindah karena faktor kepercayaan atas kematian. Jika ada yang meninggal, kampung ditinggalkan, pindah ke lokasi lain atau bergabung dengan satuan pemukiman lainnya. Oleh karenanya, data tentang nama lokasi dan jumlah satuan pemukiman pun biasanya cenderung berganti, bertambah atau berkurang pada beberapa laporan atau publikasi, meskipun subjek komunitas yang dilaporkan/dipublikasikan sama.

29 Lihat, Nasution Camang, Tau Taa Wana Bulang: Bergerak untuk Berdaya, Yayasan Merah Putih Palu dan Regenskogsfondet Indonesia, 2002.

30 Lihat, Sulawesi Tengah dalam Angka 2003, BPS Sulteng, halaman 180.

31 Lihat, Pusat Informasi KAT, Direktorat Pemberdayaan KAT, Dirjen Pemberdayaan Sosial, Departemen Sosial RI, dalam http://www.katcenter.info.

32 Hasil pendataan Yayasan Merah Putih terhadap Tau Taa Wana di Kawasan hulu DAS Bongka juga menunjukkan, rata-rata satu Kepala Keluarga Tau Taa Wana terdiri atas 4 s/d 7 jiwa.

33 Nasution Camang, Op. cit., halaman 13.

34 Nasution Camang, Op. cit., halaman 24; Lihat juga Tim PCLP Dinkesos Sulteng, Op. cit, halaman 27.

35 Nasution Camang, Op. cit.

36 Ferdinan Tonnies mendefenisikan "paguyuban" sebagai bentuk kehidupan bersama di mana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, dan bersifat alamiah serta kekal. Ciri-ciri pokok hubungan itu, antara lain bersifat: intimate (mesra/kerukunan), private (pribadi/kelompok kecil), exclusive (kekitaan). Tipe Paguyuban biasanya terbangun karena ikatan darah atau keturunan (genealogis); kesamaan tempat (territorial); maupun kesamaa jiwa-fikiran (ideologi). Dalam Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, edisi keempat, Rajawali, Jakarta 1990, hlm 143-148.

37 Lihat, Nasution Camang dan Abubakar M. Amin, Potret Sosial Budaya Tau Taa Wana di Kawasan Hulu SubDAS Bongka, (Laporan Hasil Studi, Yayasan Merah Putih , Palu, 2003).

38 Lihat, Nasution Camang, Op. cit., halaman 23

39 Tim PCLP Dinkesos Sulteng, Op. cit., halaman 21

40 Ibid.

41 Untuk lebih jelasnya, lihat Nasution Camang dan Abubakar M. Amin, Op. cit.

42 Suku-suku yang sering berperang dengan Tau Taa Wana, antara lain suku Lage, Kahumamaun, dan Besoa. Sedangkan benteng (bente) pertahanan yang masih teridentifikasi antara lain: Bente Padao, Bungkulas, Rapang Kadang, Tomungku Rembe, Rapambalo, dan Tondo Kaja. Bente rata-rata dihuni paling sedikit 50 KK.

43 Komunitas Tau Taa Wana di dalam Cagar Alam Morowali lebih mengenal istilah Basoli sebagai pemimpin satuan mukim (kelompok), seperti tertulis dalam "Laporan Studi Yayasan Sahabat Morowali", Op. cit., halaman 3.

44 Jenis dan bentuk hukum adat tersebut didasarkan pada hasil inventarisasi yang dilakukan dalam Pogombo Ada Bae (musyawarah adat besar) di Lipu Lengkasa, Oktober 2004. Pogombo Ada Bae dihadiri oleh pemuka-pemuka adat dari sejumlah lipu dan opot yang tersebar di kawasan hulu SubDAS Bongka.

45 Lihat, Nasution Camang dan Abubakar M. Amin, Op. cit; bandingkan juga dengan yayasan Sahabat Morowali, Op. cit. halaman 1

46 Klaim-klaim Tana Ntau Tua, biasanya diartikulasikan dalam bentuk Kayori (pantun) yang dilakukan dalam ritual atau pesta adat. Salah contoh penggalan kayori adalah sebagai berikut: Tana tau tua retu katuvu mami, nempo masiasi re tana mami (terjemahan bebas: tanah leluhur hidup kami, biar hidup sederhana asal di tanah kami). Lihat, Nasution Camang, Op. cit., halaman 38.

47 Lihat, Nasution Camang, Op. cit., halaman 16-17.

48 Patut dicatat, hak milik individual yang dikenal dalam norma-norma tradisional Tau Taa Wana yang berada dalam wilayah hukum adat Untunu Ue dan Ntongo, adalah hak guna tanah/lahan, bukan hak milik tanah/lahan. Tetapi akibat masuknya transmigrasi yang menggunakan alas hukum positif untuk memiliki tanah secara individual, maka mulai tumbuh kecenderungan oleh sebahagian (kecil) Tau Taa Wana menjadikan tanah (hutan) adat sebagai komoditi yang secara diam-diam diperjual belikan kepada warga transmigrasi. Olehnya, sering terjadi konflik kepemilikan antara Tau Taa Wana yang masih mengklaim tanah/lahan tersebut dengan warga transmigrasi yang telah mensertifikasinya.

49 Untuk lebih jelasnya, lihat: Gamarudin, SP., Rahyunita Handayani, S.Hut., St. Sukmawati, SP., Etnobotani Komunitas Tau Taa Wana Bulang: Suatu Penelitian Awal (Laporan Studi), Yayasan Merah Putih Palu dan Rainforest Foundation Norway, 2004.

50 Lihat, Nasution Camang, Op. cit., halaman 30.

Raperda Masyarakat Adat Tau Taa Wana Sulteng (1) Draf Koreksi

Kawan-kawan Miliser,

Di bawah ini saya kirimkan :
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT TAU TAA WANA PROPINSI SULAWESI TENGAH

Bila ada masukan dan kritikan harapkan ditujukan kepada kawan Nasution Camang dg alamat imel: tion_camang@telkom.net

Tentunya jangan lupa di-CC-kan pula ke Milis Lingkungan <lingkungan@yahoogroups.com> atau Moderator Milis Lingkungan di alamat imel : senoaji@cbn.net.id agar forum milis dapat mencermatinya bersama, shg bila semakin banyak orang yg mengkritisinya maka akan sebaik hasilnya.

salam,
djuni

===========================

===============================================
Draf hasil koreksi dan Tambahan IV:
Oleh Tim
===============================================

R A N C A N G A N
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR : .................................

TENTANG

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT TAU TAA WANA PROPINSI SULAWESI TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SULAWESI TENGAH,

Menimbang :

a. bahwa persekutuan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana tumbuh dan berkembang secara turun-temurun, mengakui dan menerapkan ketentuan persekutuan hukumnya dalam kehidupan sehari-hari yang mampu mendatangkan keadilan dan kelestarian lingkungan;

b. bahwa berdasarkan Tap MPR Nomor IX/MPR/2005 tentang Perubahan Agraria dan Pengelolaan sumber daya alam yang mengamanatkan pada prinsipnya mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa, termasuk hak tradisional atas sumber daya agraria atau sumber daya alam;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Taa Wana Propinsi Sulawesi Tengah.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);

2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94; Tambahan Lembaran Negara Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501 );

4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699 );

5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara 3886 );

6. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888 );

7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );

8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );

9. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155);

10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2001- 2006;

11. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2001 -2006.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
DAN
GUBERNUR PROPINSI SULAWESI TENGAH

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT TAU TAA WANA PROPINSI SULAWESI TENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah; .

2. Pemerintah Daerah adalah Guhernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur peneyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

3. Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tengah selanjutnya disebut Gubernur;

4. Masyarakat hukum Adat adalah Kelompok masayarakat yang berbentuk paguyuban masih terikat dengan tatanan hukum adat, adat istiadat, dan kepemimpinan lembaga adat, memiliki wilayah hukum adat serta memiliki hubungan lahiriah dan bathiniah dengan wilayah hukum adatnya;

5. Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana adalah komunitas yang masih bercirikan masyarakat hukum adat yang memiliki garis keturunan Tau Taa Wana, baik yang ada di dalam maupun di luar Wilayah hukum adat;

6. Hukum Adat Tau Taa Wana adalah seperangkat aturan atau norma hukum tidak tertulis yang berlaku di wilayah hukum adat, yang bersifat mengatur, mengikat dan dipertahankan serta memiliki sanksi yang dihargai dan dihormati serta ditaati semua pihak;

7. Hak Masyarakat Hukam Adat Tau Taa Wana atas sumber daya alam adalah hak secara turun temurun dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam dalam bentuk komunal dan individu;

8. Adat Istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai kaidah-kaidah serta kepercayaan sosial yang hidup dan dipertahankan secara turun temurun oleh komunitas adat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari;

9. Lembaga Adat adalah Perangkat penguasa adat ataupun pemangku kepemimpinan dalam komunitas adat;

10. Wilayah Hukum Adat adalah kawasan yang ditempati dan dikuasai turun temurun oleh komunitas adat, dan komunitas adat memiliki hubungan lahiriah dan bathiniah dengan wilayah tersebut;

11. Kearifan Lokal adalah pengetahuan kebudayaan setempat yang mencakup pengembangan kreatifitas seni, kerajinan, obat-obatan serta cara-cara pertanian dan pengelolaan sumber daya alam secara lestari;

12. Opot adalah satuan mukim masyarakat hukum adat Tau Taa Wana yang berbentuk persekutuan kecil;

13. Lipu adalah satuan mukim masyarakat hukum adat Tau Taa Wana yang berbentuk persekutuan besar atau persekutuan setingkat kampung.

BAB II
PENGAKUAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT

Pasal 2

(1). Pemerintah Mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana yang mendiami hulu Sungai Bongka dan Hulu Sungai Salato.

(2). Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Tata Nilai, Sistem Hukum, Norma-norma, Adat Istiadat dan Lembaga Adat, Wilayah Hukum Adat yang diakui bersama secara turun temurun serta memiliki kearifan-kearifan lokal.

Pasal 3

Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana terlembagakan dalam satuan mukim Opot dan/atau Lipu.

Pasal 4

(1) Pemangku Lembaga Adat dalam persekutuan Opot adalah Tau Tua Opot

(2) Pemangku Lembaga Adat dalam persekutuan Lipu terdiri atas Tau Tua Lipu dan Tau Tua Ada

Pasal 5

(1). Wilayah Hukum Adat Tau Taa Wana terdapat pada hulu sungai Bongka dan hulu sungai Salato yang meliputi Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai dengan luas 387.510 Hektar atau 3.876,1 Km2.

(2). Wilayah Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal penerapan hukum adat terbagi atas Wilayah Hukum Adat Untunu Ue dan Wilayah Hukum Adat Tongon

(3). Penguasaan dan Pengelolaan Wilayah Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbagi atas Wilayah Opot dan/atau Wilayah Lipu.

(4). Penetapan Wilayah Opot dan/atau Wilayah Lipu berpedoman pada asal usul mukim dan/atau hubungan lahiriah dan bathiniah secara turun temurun antara warga persekutuan opot dan/atau lipu.

(5). Batas wilayah hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpatokan pada gunung dan sungai dengan posisi geografis 00 48' 16" - 10 39' 13" Lintang Selatan dan 1210 19' 45" - 1220 9' 33" Bujur Timur.

(6). Batas-batas yang lebih detail tentang wilayah hukum adat Tau Taa Wana sebagaimana dimaksud ayat (5) tertuang dalam peta tata batas dengan tanda-tanda kartografi sesuai standar pemetaan, yang terlampir dalam Peraturan Daerah ini.

(7). Wilayah Hukum Adat Tau Taa Wana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan prinsip keadilan, kejujuran dan keterbukaan, dengan melibatkan pihak - pihak yang terkait.

Pasal 6

Pengembangan sistem dan kelembagaan adat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT

Pasal 7

Pemerintah Daerah melindungi Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana beserta wilayah hukum adat, tata nilai, norma-norma, sistem hukum adat, adat istiadat, dan kearifan-kearifan lokalnya.

Pasal 8

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diwujudkan dengan cara :

a. Setiap pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam kepada pihak-pihak luar dalam wilayah masyarakat hukum adat Tau Taa Wana, terlebih dahulu mendapat persetujuan warga persekutuan Lipu setempat;

b. Pemerintah Daerah menghormati, memberdayakan serta melestarikan sistem hukum adat, adat istiadat, kelembagaan adat, serta kearifan lokal masyarakat hukum adat Tau Taa Wana; dan

c. Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai dapat membuat kebijakan daerahnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana mempunyai hak :

a. Memperoleh perlindungan dan pengakuan dari Pemerintah Daerah dan Masyarakat Umum;

b. Memperoleh perlindungan hak-hak keperdataan;

c. Mengelola/memanfaatkan sumber daya alam yang berada di wilayah hukum adatnya

d. Menerapkan sistem Hukum Adatnya;

e. Menjalankan dan mengembangkan sistem Pemerintahan Adatnya.

Pasal 10

Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang berada di wilayah hukum adatnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 11

Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana :

a. Dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak fungsi kawasan hutan dan sumber daya alam;

b. Dilarang membuka dan mengolah lahan di sempadan sungai dan daerah lereng terjal

c. Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan.

d. Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mencemari air; dan

e. Dilarang memburu satwa liar yang dilindungi.

Pasal 12

Sanksi Hukum Adat Masyarakat Tau Taa Wana berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali dalam wilayah hukum adat Tau Taa Wana.

Pasal 13

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Paeraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.

Ditetapkan di Palu
Pada tanggal

GUBERNUR SULAWESI TENGAH

AMINUDDIN PONULELE

=======================================================

PENJELASAN ATAS

RANCANGAN
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR :

TENTANG

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
TAU TAA WANA PROPINSI SULAWESI TENGAH

I. PENJELASAN UMUM

Pemukiman masyarakat hukum adat Tau Taa Wana menyebar dibagian hulu Sungai Bongka dan hulu Sungai Salato yang terletak di bagian timur Propinsi Sulawesi Tengah, tepatnya berada di antara Pegunungan Balingara, Batui dan Pompongeo. Wilayah mukim tersebut melintasi 3 (tiga) wilayah administrasi kabupaten, yakni Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai.

Keberadaan masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana di kawasan tersebut, telah berlangsung secara turun temurun jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka percaya bahwa wilayah tersebut adalah "Tana nTau Tua" (tanah leluhur) yang dibuktikan dengan adanya artefak-artefak kuno peninggalan leluhur pada tempat-tempat tertentu yang dikeramatkan sebagai "Pangale Kapali" (hutan larangan).

Sebagai komunitas yang secara turun temurun bermukim di dalam kawasan hutan, sudah tentu keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana amat bergantung pada kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hutan, baik material maupun kultural. Secara material kebutuhan pangan, sandang, papan, obat-obatan, sarana produksi pertanian, bahan bakar, peralatan rumah tangga, maupun peralatan ritual diperoleh dari sumber daya hutan yang menjadi kekayaan wilayah hukum adatnya. Sedangkan secara kultural, hutan merupakan faktor pembangunan struktur kebudayaan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana.

Adat istiadat dan kearifan lokal pengelolaan sumber daya hutan yang diterapkan oleh masyarakat hukum adat Tau Taa Wana secara turun temurun, terbukti mampu mendatangkan keadilan dan kelestarian lingkungan, sehingga sesungguhnya merupakan modal sosial yang amat bermanfaat bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Namun dengan semakin maraknya kepentingan luar melangsungkan pengelolaan sumber daya alam di dalam dan di sekitar wilayah hukum adat Tau Taa Wana yang lebih mengutamakan pengerukan, dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana.
Untuk menyelamatkan keberlanjutan kehidupan hukum adat Tau Taa Wana dan kelestarian lingkungan wilayah masyarakat hukum adat Taa Wana, sera tata nilai dan/atau norma-norma adat istiadat dan lembaga adat, serta kearifan-kearifan lokal yang merupakan warisan leluhur komunitas masyarakat hukum adat Tau Taa Wana, maka dipandang perlu segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana.

Dengan mengingat wilayah hukum adat Tau Taa Wana berada dalam wilayah lintas batas wilayah Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai, maka Peraturan Daerah yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.

II . PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Wilayah hukum adat Tau Taa Wana di hulu Sungai Bongka meliputi kawasan sepanjang aliran sungai Salubuko, Kalincu, Bongka Kodi, Malogu, Makasi, Manyoe, Bulang, Menandar, Morowango dan Salubiro. Sedangkan Wilayah hukum adat Tau Taa Wana di hulu sungai Salato meliputi antara lain kawasan sepanjang aliran sungai Ula, Sumi'i, Ue Kiumo dan Kavuyu.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 3

Cukup Jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Tau Tua Opot adalah Pemangku Lembaga Adat dalam persekutuan Opot.

Ayat (2)

Tau Tua Lipu adalah Perangkat Penguasa Adat untuk urusan sosial kemasyarakatan
Tau Tua Ada adalah perangkat Penguasa adat untuk urusan peradilan adat

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Sistem Hukum adat Untu nu ue dan Tongon adalah sistem hukum adat Taa yang sampai saat ini masih kuat berlaku pada komunitas Taa Wana di pedalaman dan pegunungan. Wilayah Hukum adat Untu nu Ue meliputi kawasan Kajumarangka (dalam cagar alam Morowali) dan sekitarnya, sedangkan Wilayah Hukum Adat Tongon meliputi antara lain kawasan sepanjang aliran sungai Salubuko, Kalincu, Bongka Kodi, Malogu, Makasi, Manyoe, Bulang, Menandar, Morowango dan Salubiro.

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Ayat (5)

Cukup Jelas

Ayat (6)

Pihak-pihak terkait yang dimaksud antara lain, Masyarakat Hukum Adat Taa Wana, Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi serta pihak berkepentingan lainnya.

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Yang dimaksud persetujuan warga persekutuan lipu setempat adalah persetujuan tertulis yang diputuskan bersama melalui mekanisme musyawarah (pogombo) sesuai ketentuan norma dan hukum adat setempat. Persetujuan dari warga lipu setempat hanya berlaku pada wilayah kelola warga lipu bersangkutan, dan tidak berlaku pada wilayah kelola warga lipu lainnya.

Pasal 9

Cukup Jelas.

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Yang dimaksud dengan fungsi kawasan hutan adalah fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi.

Pasal 12

Cukup Jelas

Pasal 13

Cukup Jelas

Pasal 14

Cukup Jelas

Berita Blog Lingkungan Tgl 23 Desember 2005 (2)

Child trafficking still going strong in Aceh a year after the tsunami
<http://www.stop-abuse.org/2005/12/child_trafficking_still_going.html>
... NGO warns that children who survived the tsunami are still being sold in Malaysia to work illegally. Illegal adoptions are discovered in Medan and Jakarta. Banda Aceh (AsiaNews/JP) – A year after a tsunami devastated Indonesia’s Aceh province, child trafficking and illegal adoptions ...
Today 11:00

Ekspedisi Discovery Channel Temukan Penyebab Tsunami Asia
<http://www.clgi.or.id/aceh/?p=172>
... Banda Aceh, YIPD - Naiknya dasar laut akibat gempa bumi di Pulau Sumatera memicu bencana tsunami pada akhir tahun lalu dan bukan karena longsoran besar tanah di bawah laut sebagaimana diperkirakan sebelumnya. Hal itu berdasarkan penemuan ekspedisi para ilmuwan yang disponsori Discovery Channel, yang dipublikasikan Kamis. Saluran itu akan ...
Today 9:47

World Bank News
<http://spaces.msn.com/members/Macrocode/Blog/cns!1pnEoSTtpPTVmIrpZBxGUHsA!444.entry>
... WASHINGTON, December 22, 2005 –The reconstruction process in Aceh has been proceeding “reasonably well” compared to other disasters, according to the World Bank’s Country Director for Indonesia, Andrew Steer. tsunami ?? But as the world marks one year since the tsunami and earthquake devastated Aceh, Steer says it’s too early ...
Today 9:07

"Perempuan Aset Pembangunan Potensial"
<http://www.samarinda.go.id/?q=node/5366>
... "Perempuan Aset Pembangunan Potensial" SAMARINDA - Peringatan Hari Ibu ke-77 di lingkungan Pemprov Kaltim dipusatkan di Gedung Wanita kompleks Mal Lembuswana Jl M Yamin Samarinda, kemarin. Dalam ...
Today 8:46

Di Kabupaten Ngada, Dana Gerhan Rp 3 miliar tidak dapat dicairkan
<http://www.ntt-online.org/2005/12/22/di-kabupaten-ngada-dana-gerhan-rp-3-miliar-tidak-dapat-dicairkan/>
... Bajawa, NTT Online - Dana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) ... menjelaskan, dana Gerhan Rp 3 miliar akan dipakai untuk rehabilitasi hutan dan lahan milik rakyat ... kepada 51 kelompok tani yang akan menanam lahan di kawasan hutan maupun di hutan miliknya. Dikatakannya ...
Yesterday 22:28

PEMASARAN KAYU PERHUTANI
<http://perhutani.blogspot.com/2005/12/pemasaran-kayu-perhutani.html>
... Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara melakukan perubahan secara mendasar dalam kegiatan pengelolaan hutan. Langkah perubahan yang dilakukan oleh Perum Perhutani adalah memisahkan antara kegiatan Kelola Sumber Daya Hutan dengan Kelola Bisnis Perusahaan. Kelola Bisnis Perusahaan yang sekarang ditangani ...
Yesterday 21:18

PUISI
<http://vayien.blogspot.com/2005/12/puisi.html>
... akhirnya semua akan tiba pada suatu hari yang biasa pada suatu ketika yang telah lama kita ketahui apakah kau masih selembut dahulu? ... berdiri melihat hutan-hutan yang menjadi suram meresapi belaian angin yang menjadi ...
Yesterday 19:21

NOWHERE TO HIDE: The Trade in Sumatran Tiger
<http://spaces.msn.com/members/373441191/Blog/cns!1p8QPjlg_tQzB9Rj-EwW9Cdg!487.entry>
... © 2004 TRAFFIC Southeast Asia All rights reserved. All material appearing in this publication is copyrighted and may be produced with permission. Any reproduction in full or in part of this publication must credit TRAFFIC Southeast Asia as the copyright owner ...
Yesterday 17:28

Sajak Ibunda
<http://gunung.blogspot.com/2005/12/sajak-ibunda.html>
... Sajak Ibunda WS Rendra Mengenangkan ibu adalah mengenang buah-buahan. Istri adalah makanan utama. Pacar adalah lauk pauk ... . Kamu adalah Indonesia raya. Kamu adalah hujan yang kulihat di desa. Kamu adalah hutan di sekitar telaga ...
Yesterday 10:52

Kenali Padang Lamun untuk di Lindungi
<http://maruf.wordpress.com/2005/12/22/kenali-padang-lamun-untuk-di-lindungi/>
... Jika anda ingin mengetahui satu di antara tempat terunik, dengan produktifitas tertinggi di lingkungan pantai di samping terumbu karang. Melambatnya pola arus dalam padang lamun memberi kondisi a ...
Yesterday 10:15

Antam Akan Tutup Tambang Emas Cikotok Pada 2007
<http://indonesiareview.blog-city.com/antam_akan_tutup_tambang_emas_cikotok_pada_2007.htm>
... Antam Akan Tutup Tambang Emas Cikotok Pada 2007 Ashur Wasif, corporate secretary PT Aneka Tambang (Antam) ... biaya pasca penutupan tambang sebesar Rp7,125 miliar bagi ongkos pegawai sampai September 2005. Dan, biaya lingkungan sebesar Rp5,81 miliar. Ashur mengemukakan cadangan tambang emas di Pongkor lebih ...
Wednesday 23:11

Pekanbaru Terima Anugerah Lingkungan
<http://ardipbr.wordpress.com/2005/12/19/pekanbaru-terima-anugerah-lingkungan/>
... Pekanbaru Terima Anugerah Lingkungan Posted by ardipbr under News No Comments Batam Salah Satu Kota Terkotor di Indonesia Laporan EDWIR SULAIMAN dan NUKE FATMASARI, Kota Bertempat di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Jumat (16/12) Wali Kota Pekanbaru Drs H Herman Abdullah MM, ...
Monday 16:44

Bahaya-nya Fluoride di ‘odol’
<http://foens.blogsome.com/2005/12/18/bahaya-nya-fluoride-di-odol/>
... Bahaya-nya Fluoride di ‘odol’ Filed under: Kesehatan hati - hati menyikat gigi Flouride, yg selama ini digembar gemborkan baik untuk gigi dan terdapat didalam setiap pasta gigi, ternyata melalui berbagai penelitian yang dapat dipercaya dari berbagai belahan dunia terbukti menunjukkan fakta yg sebaliknya. Tapi kenapa hal ini ditutup-tutupi? ...
18 Desember 2005 17:27:35

Biodiversity, traditional medicine and the sustainable use of indigenous medicinal plants in Indonesia
<http://genjer.com/2005/12/16/biodiversity-traditional-medicine-and-the-sustainable-use-of-indigenous-medicinal-plants-in-indone>
... by Walter R. Erdelen, Kusnaka Adimihardja, H. Moesdarsono, Sidik Traditional medicine may be seen as a product of the twofold wealth of Indonesia: its biodiversity and its cultural diversity. With a view to maintaining this diversity and ensuring the long-term future of the country’s health care system, ...
17 Desember 2005 6:33:23

Anak Rimba dan Pendidikan Sex
<http://tulistulisdantulis.blogspot.com/2005/12/anak-rimba-dan-pendidikan-sex_16.html>
... Anak Rimba dan Pendidikan Sex Ketika Anak-anak Rimba Bicara Soal Seks Jakarta, Kompas, 27 Agustus 2005 Oleh: ... (murid) Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi di rombong (kelompok) Ninjo di Sungai To ...
16 Desember 2005 7:24:47

Pertahankan Hutan Mentawai
<http://tulistulisdantulis.blogspot.com/2005/12/pertahankan-hutan-mentawai.html>
... Pertahankan Hutan Mentawai Pertahankan Hutan Mentawai, Sebelum Musnah Oleh: Novi Handayani Hutan merupakan salah satu sumber kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan. Hutan yang merupakan sumber kehidupan tersebut sedang terancam punah dan terancam hal-hal yang merusak kelestariannya seperti penebangan ...
16 Desember 2005 7:24:47

Sampah Bandung: Mampukah TPA Babakan Memikul Beban?
<http://sampahbandung.blogspot.com/2005/12/sampah-bandung-mampukah-tpa-babakan.html>
... Diambil tanpa ijin dari PR. PASCALONGSOR TPA Leuwigajah, permasalahan sampah di Kota Bandung seakan tak pernah usai. Penggunaan TPA Jelekong sebagai tempat pembuangan sampah dari ribuan warga Kota Bandung dan Cimahi ternyata tak bertahan lama ...
15 Desember 2005 21:37:43

Pendidikan Lingkungan Hidup: Bukan untuk pembebanan baru bagi siswa
<http://timpakul.hijaubiru.org/plh-4/>
... Manusia terdiri atas pikiran dan rasa dimana keduanya harus digunakan. Rasa menjadi penting digerakkan terlebih dahulu, karena seringkali dilupakan. Bagaimana memulai pendidikan lingkungan hidup? Pendidikan Lingkungan Hidup harus dimulai dari HATI. Tanpa sikap mental yang tepat, ...
15 Desember 2005 6:34:04

Strategi Konservasi Udara Kota Bandung
<http://kharistya.blogspot.com/2005/12/strategi-konservasi-udara-kota-bandung.html>
... Pada saat jumlah penduduk masih sedikit dan aktivitasnya masih terbatas serta konsentrasi pencemar masih sangat rendah, maka secara alamiah udara masih mampu menampung emisi yang dibuang ke dalamnya. Atau dengan kata lain, daya tampung udara masih memadai ...
14 Desember 2005 11:40:35

dilindungi???
<http://bazzbeto.blogspot.com/2005/12/dilindungi.html>
... seekor harimau (phantera tigris sumatrae?) terluka terjepit dalam kurungan kecil mungkin cuma selebar 50cm dengan panjang kurang dari 2meter dan ... Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) karena akan dimanfaatkan untuk mencari dana pembangunan ...
13 Desember 2005 17:20:34

Alor dapat dana Gerhan Rp 4 miliar
<http://www.ntt-online.org/2005/12/12/alor-dapat-dana-gerhan-rp-4-miliar/>
... Kalabahi, NTT Online - Kabupaten Alor mendapat alokasi dana proyek gerakan rehabilitasi lahan dan hutan (Gerhan) 2005 sebesar Rp 4.086.433.000,00 ... pekerjaan bangunan konservasi. Huan mengatakan, dana proyek Gerhan sebesar Rp 4 miliar lebih itu ... disebut tanaman serbaguna seperti jambu mete dan kemiri. Sedangkan bangunan konservasi, yakni satu ...
12 Desember 2005 17:13:40

Milis Lingkungan Sebagai Media Virtual Pengontrol Lingkungan
<http://beritalingkungan.blogspot.com/2005/12/milis-lingkungan-sebagai-media-virtual.html>
... Pengantar, Di bawah ini merupakan makalah yg ditulis oleh I Wayan Bambang Wicaksana dan Djuni Pristiyanto dg judul "Milis Lingkungan sebagai Media Virtual Pengontrol Lingkungan Hidup". Makalah ini dipresetasikan Djuni P. pada 29 Mei 2000 di gedung Departemen Pertambangan dan Energi dalam seminar yg bertajuk "Kontrol Masyarakat terhadap Sektor PE: ...
10 Desember 2005 10:13:44

Pegawai pemerintah yg bekerja di LSM internasional
<http://djuni.blogspot.com/2005/12/pegawai-pemerintah-yg-bekerja-di-lsm.html>
... Ada apa dg pegawai pemerintah yg kemudian bekerja pada LSM internasional? Kemarin dulu ada seorang kawan yg mempertanyakan ttg banyaknya mantan pegawai Departemen Kehutanan yg kemudian bekerja pada LSM-LSM konservasi internasional. Dalam diskusi itu saya tdk dapat ...
08 Desember 2005 11:21:40

Berita Blog Lingkungan Tgl 23 Desember 2005

Berita Blog Lingkungan Tgl 23 Desember 2005

Song for Planet: Lagu untuk Setumpuk Sampah

Pada akhir pekan lalu, sebuah stasiun televisi menyiarkan enam lagu untuk planet yang kabarnya adalah mengangkat isu-isu lingkungan hidup. Sangat menggembirakan. Karena lingkungan hidup telah coba diangkat sebagai sesuatu yang khusus di ...
Today 7:04 | timpakul


MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP SERAHKAN TROFI PROPER HIJAU
MATARAM - PT Newmont Nusa Tenggara menerima trofi PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Hijau periode Oktober 2004-April 2005 dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Penyerahannya dilakukan langsung oleh diserahkan ...
Tuesday 7:01 | unknown


PT. PLN WKSKT Bersama PKPU Launching Program Bina Lingkungan di 4 ...
TANAH LAUT - Sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan sosial, di sekitar tempat kerjanya. Tidak terkecuali bagi BUMN seperti PLN Wilayah Kalsel-Kalteng (WKSKT)
06 Desember 2005 8:09:27 | unknown

Masa Depan (Mobil) Menurut Kacamata Bocah
Kalau selama ini hal ramah lingkungan dianggap hanya tanggung jawab insinyur-insinyur di bagian R&D mesin untuk menghasilkan mesin yang gas buangnya lebih bersih, anak-anak ini menunjukkan bahwa desainer juga bisa melebarkan sayapnya ke ...
01 Desember 2005 23:29:26 | Stevie Sulaiman


Gerakan Darurat Penanganan Sampah Kota (GD-PSK)
Setidaknya aliran sebagian besar sampah di tiga kota tersebut tersendat, dan makin banyak penumpukkan di beberapa sumber sampah atau TPS, yang membuat aroma tidak sedap bagi lingkungan sekitarnya. Bahkan, sampah kota yang diproduksi ...
22 Nopember 2005 1:50:27 | Posko Hijau


Motor Ramah Lingkungan
Saya berharap akan ada motor yang ramah lingkungan dan menyadarkan pengendara bermotor akan pentingnya menghindari polusi udara dan polusi suara. Mungkin dengan cara begini akan efektif: knalpot langsung diarahkan ke pengendara.
17 Nopember 2005 7:13:53 | basibanget

PLH - tidak harus Mulok
Mempercepat perputaran kadang akhirnya menjadikan PLH bukan lagi sebuah gerakan, pola mengajar kembali ke arah konvensional, bahkan sebuah pelatihan kader lingkungan dilakukan dengan pengajaran monologis dan menyuapi, belum dengan ...
10 Nopember 2005 21:22:29 | timpakul


PEMAHAMAN HIDUP ANDA Pemahaman anda (cara anda ...
Lingkungan diversikan ke dalam berbagai ungkapan bahasa mulai dari keluarga, saudara, relasi, persahabatan dan lain-lain di mana masing-masing memiliki instruksi berupa instruksi psikologis dan instruksi keadaan yang sifatnya ditawarkan ...
08 Nopember 2005 14:34:55 | JazzLoVa


LATAH: Budaya Miskin Kreativitas
Latah ketiga di aktivitas pelestarian lingkungan hidup adalah pembentukan badan ... Kecenderungan yang dipromosikan adalah kemungkinan untuk imbal jasa lingkungan, ... Latah kelima, yang juga berkaitan, adalah imbal jasa lingkungan. ...
06 Nopember 2005 9:53:03 | timpakul


gw yg berubah, apa lingkungan gw yg berubah?
gw ga ngerti, tapi, akhir-akhir ini gw merasa asing. rumah nenek gw kok ga seperti bayangan gw dulu. rumahnya yg "mengecil", ato gw yg "membesar"? mall mall bertebaran, teknologi melesat ninggalin gw dalam kepurbaan. alah... gw ga ...
03 Nopember 2005 15:53:47 | rika-sueb


energi ramah lingkungan dari sawit lebih murah?
Perusahaan listrik Essent akan menghentikan produksi listrik ‘ramah lingkungan’ yang dihasilkan dari pembakaran minyak sawit. Ongkos produksi listrik ini menjadi terlalu tinggi karena pemerintah memutuskan untuk menghentikan subsidi ...
30 Oktober 2005 19:36:01 | timpakul


Perlunya Sense of Humor dalam Kehidupan Kita
lingkungan sekitar. Intinya, timing kapan kita tertawa ... tempat, kondisi dan lingkungan tertentu. Dan bisa saja sebuah tumor dianggap humor dalam lingkungan dan ... akan lucu di lingkungan anak muda, tapi akan dianggap ...
28 Oktober 2005 23:27:36 | A. Fatih Syuhud


Kepercayaan dan Keimanan
Lingkungan. Semua serba tidak pasti untuk yang satu ini, semua bisa terjadi kalau kita bicara masalah lingkungan. Lingkungan bisa mendukung kadar keimanan kita, tetapi lingkungan juga bisa menurunkan kadar keimanan yang telah ada. ...
23 Oktober 2005 22:45:35 | karet.gelang


Tidak Tercantum Dalam RUU GuruGuru Luar Sekolah Makin Tersisihkan
Entang, salah seorang tenaga pengajar di salah satu lembaga kursus di daerah Cicadas, menilai, selama ini pemerintah menganaktirikan tenaga pendidik yang bekerja di lingkungan PLS. Padahal, tenaga pengajar di sektor PLS juga mempunyai ...
22 Oktober 2005 7:04:46 | SUPARMAN, S.PD.


blog: media baru kampanye virtual lingkungan hidup
Selain juga sangat banyak halaman blog personal yang mengupas permasalahan lingkungan hidup. Sudah semudah ini mengeluarkan gagasan di media online, selanjutnya yang masih agak menghambat adalah keinginan untuk menuliskan gagasan, ...
18 Oktober 2005 18:59:10 | timpakul


ayah, tolong matikan rokoknya
Kemudian ia terpengaruh oleh lingkungan, hingga terjadi peniruan terhadap semua yang dilihatnya. Kalau ia dibesarkan oleh orangtua yang merokok siang dan malam, kemungkinan besar ia pun akan menjadi seorang perokok. ...
03 Oktober 2005 20:19:13 | RoNi


AMDAL, Apakah Masih Diperlukan?
Peraturan-peraturan yang saya baca dari Kementerian Lingkungan Hidup ... Yang lain kebanyakan berupa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai petunjuk pelaksanaannya. ...
29 September 2005 11:47:42 | Hesty Lestiani


dongeng anak tuk lingkungan
ternyata ndongengin anak itu, bisa banyak manfaat. mengarahkan anak supaya rajin, imajinatif dan care terhadap lingkungan. itu lah kira-kira point dari acara "melalui dongeng, tanamkan pada anak budi pekerti terhadap lingkungan hidup" ...
26 September 2005 9:46:00 | unknown


UNEP Setujui US$ 1 Juta untuk Lingkungan
Banda Aceh, YIPD - UNEP lembaga PBB yang bergerak di bidang lingkungan hidup telah menyetujui bantuan dana sebesar US $ 1 juta untuk penataan kembali lingkungan hidup di Aceh pascatsunami 26 Desember lalu. ...
23 September 2005 16:13:04 | Syarifah


Hati-hati bekerja di lingkungan Berpolusi
Di AS sendiri, data dari Badan Perlindungan Lingkungan menunjukan sekitar 60 ribu orang meninggal setiap tahunnya akibat menghirup partikel-partikel dari udara yang tercemar. Sumber : www.republika.co.id.
23 September 2005 11:30:38 | Roda Bisnis

Agama dan Pelestarian Lingkungan
Senada dengan Evelyn, McKibben, seorang ahli lingkungan memperingatkan kita bahwa lebih dari satu dekade yang lalu, global warming (panas bumi global) adalah tanda berakhirnya alam. Dan ini akan menjadi issue yang paling menantang di ...
13 September 2005 12:27:13 | Ali Nurdin


Diskusi “Pengelolaan Sampah Terpadu Dengan Menggunakan Teknologi ...
Tanggal 17 September 2005, IMPALA UNIBRAW bermaksud menggelar Diskusi Lingkungan bertemakan “Pengelolaan Sampah Terpadu Dengan Menggunakan Teknologi Tepat Guna Di Lingkungan Kampus”. Acara ini akan diselenggarakan di Gedung Ikatan ...
07 September 2005 2:51:16 | roim


The Social Mirror
Menurut Covey (yang saya setuju juga hehehe), fenomena cermin sosial ini menunjukkan bahwa perilaku kita banyak bertalian dengan lingkungan sekeliling kita. Namun seberapa banyak perilaku kita harus mengikuti fenomena ini atau tidak, ...
05 September 2005 18:32:53 | zuki


SD Giwangan berburu sampah, Gerakan Semutlis ubah perilaku anak
“Antara semutlis dan semutlik sangat berbeda, kalau semutlis di lingkungan sekolah, semutlik ada di lingkungan kerja atau kantor. Dan ada baiknya juga diterapkan bukan hanya sepuluh menit sebelum kerja saja, tapi sepuluh menit sebelum ...
01 September 2005 14:16:10 | reporter


PEMILIHAN PANGERAN DAN PUTRI LINGKUNGAN SUMBAWA BARAT
MATARAM - PT Newmont Nusa Tenggara menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup selama sebulan terakhir ini. Pelatihan kader desa bersih, lomba cerdas cermat bagi siswa-siswi SD dan SLTP se-lingkar tambang, ...
27 Agustus 2005 6:50:31 | unknown


2nd INTERNATIONAL BOROBUDUR FIELD SCHOOL
Amiluhur Soeroso, SE., MM., M.Si, kandidat doktor bidang Lingkungan UGM ... Pihak-pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pelestarian pusaka saujana (pemerintah, asosiasi, ahli/peminat budaya dan pusaka, lingkungan, pariwisata, dsb). ...
24 Agustus 2005 14:37:18 | Sinta


LSM Lingkungan Tolak Peraturan Soal Penggunaan Hutan

(Nda/OL-03)
16 Agustus 2005 17:03:00 | angky


TUTUP TPST BOJONG!
Masalah pertama, Jika ditinjau dari aspek lingkungan hidup, maka lokasi TPST Bojong sangat tidak layak karena berdekatan dengan tempat pemukiman penduduk di sekeliling TPST. Bahkan ada rumah penduduk yang bagian belakangnya sangat ...
01 Agustus 2005 7:15:22 | Indra Kusumah


Minggu Sore - Tentang Pengemis
Gua juga tahu mereka tinggal di lingkungan kumuh, bersama orang-orang kumuh lain, yang maaf, tentunya juga lebih tidak mengerti tentang 'bagaimana cara hidup' dibandingkan dengan orang-orang di lingkungan kita (keluarga, teman, ...
25 Juli 2005 16:52:13 | kabul


opini majalah airminum.
Bijak Menata Lingkungan. Oleh Iden Wildensyah* Bila membanding masalah lingkungan dengan masalah sosial, rasanya orang lebih tertarik untuk menelaah, mengikuti sampai ikut-ikutan menganalisis masalah sosial dari pada masalah-masalah ...
23 Juli 2005 7:17:13 | penakayu


Bermain = Belajar
Seperti anggapan di atas, mitos mengenai lingkungan yang diperkaya juga tidak memiliki landasan ilmiah. Mitos mengenai lingkungan yang diperkaya akan merangsang pertumbuhan otak bayi adalah interpretasi yang salah atas penelitian yang ...
23 Juli 2005 1:57:53 | husni


KILAS BALIK INFO SEPUTAR PERTAMBANGAN EMAS SECARA ILEGAL
Dengan adanya Perpu ini semakin terbuka peluang untuk pengrusakan lingkungan, ekosistim, fauna, flora sementara pemulihan sumber daya alam (lingkungan hidup) membutuhkan waktu yang sangat panjang. Yang menjadi perhatian serius dan ...
22 Juli 2005 21:26:16 | Dogomo Mabipai


PENYELAMATAN HUTAN
Kendala yang ada selama ini, kurangnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar yang menyebabkan sering terjadi kerusakan lingkungan. Semua komponen masyarakat ikut bertanggung jawab. Sebab kerugian akan ditanggung semua pihak. ...
21 Juli 2005 0:47:00 | PERWIRA RIMBA


Kartu Kredit yang Ramah Lingkungan !
Mengingat planet bumi sudah mulai uzur, pengrusakan alam menjadi-jadi, dan kelakuan manusia makin tidak karuan, tak heran bila saat ini adalah jaman memakai segala sesuatu berlabel “ramah lingkungan”. Termasuk juga saya sarankan untuk ...
19 Juli 2005 14:33:38 | R (baca: aRe)


Menjadikan pegiat lingkungan membuka mata
Saya tergelitik untuk membuat sebuah materi pendidikan lingkungan yang membuat para pegiat PLH "berani" melihat kaitan antara ulah korporasi dengan gangguan keseimbangan lingkungan. [seorang kawan di London] ...
09 Juli 2005 17:13:00 | timpakul


Koalisi Ornop Tolak Komersialisasi Produk Transgenik
Selain itu, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf juga menyatakan hal serupa. Sonny, yang semasa menjadi menteri pernah dilobi pihak Monsanto agar mendukung penanaman produk kapas transgenik, mendukung moratorium produk ...
01 Juli 2005 15:22:17 | Puslit Bioteknologi LIPI


Wajah WALHI
Walhi adalah jaringan pembela lingkungan hidup. Independen mewujudkan tatanan masyarakat dan lingkungan hidup yang adil dan demokratis. WALHI percaya hak lingkungan hidup yang sehat dan layak adalah Hak Asasi Manusia. ...
30 Juni 2005 22:36:00 | Julia


di jantung gerakan lingkungan hidup indonesia
Berada di jantung gerakan lingkungan hidup Indonesia, justru tak terasa lagi detakannya. Rutinitas. Pekerja. Nyawa dan nafas kehidupan belumlah dirasakan. Mungkin karena tak terasa lagi gejolak dan gairah kehidupan disini. ...
27 Juni 2005 23:11:51 | timpakul


Agama dan Pelestarian Lingkungan
Senada dengan Evelyn, McKibben, seorang ahli lingkungan memperingatkan kita bahwa lebih dari satu dekade yang lalu, global warming (panas bumi global) adalah tanda berakhirnya alam. Dan ini akan menjadi issue yang paling menantang di ...
26 Juni 2005 12:55:28 | Ali Nurdin


Konferensi Hijau Sebagai Pemacu Lingkungan Hidup Yang Terintegrasi
Konferensi yang memiliki tema “Teladan Lingkungan Hidup Untuk Rekonstruksi Pasca Tsunami dan Gempa Bumi” ini diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan beberapa LSM. ...
24 Juni 2005 17:30:22 | Syarifah


Conference Hijau Diharap Hijaukan Aceh Kembali
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Ir H Azwar Abubakar, Selasa, (21/6) membuka Konferensi Hijau mengenai teladan lingkungan hidup untuk rekonstruksi wilayah pasca tsunami dan gempa bumi di Aceh. ...
21 Juni 2005 22:01:11 | Hendra


Pelajaran Dari Rumah : Beras, Telur dan Kopi
Begitu membaur di lingkungan, justru merubah lingkungan sekitarnya. Kitalah yang mempengaruhi lingkungan. Apakah itu pengaruh positif atau negatif tergantung diri kita masing masing. Jadi, ingin seperti apa kita? ...
18 Juni 2005 20:09:39 | Kuni


Marshanda & Ahmad Dani Jadi Duta Lingkungan Hidup
Marshanda & Ahmad Dani Jadi Duta Lingkungan Hidup Luhur Hertanto - detikcom Cipanas - Artis remaja Marshanda dan Ahmad Dani dari band Dewa ketiban sampur menjadi duta lingkungan hidup 2005. Pengukuhan kedua artis tenar ini akan ...
08 Juni 2005 13:07:13 | jafarshodik


Pemkot Jogja Terima Penghargaan Adipura
Selain syukuran, malam nanti juga akan dipakai sebagai moment pencanangan gerakan SELANG SEMUTLIK atau sebelum pulang sepuluh menit untuk tanaman dan lingkungan. Gerakan tersebut diutamakan dilakukan oleh PNS dilingkungan pemkot. ...
06 Juni 2005 10:02:57 | Antokjabrik


Hari Lingkungan Sedunia
Sekali lagi “Selamat Hari Lingkungan Sedunia” aksi kepedulian terhadap lingkungan yang mulai dilupakan oleh anak manusia. Ya mulai dari diri sendiri juga semuanya itu, dan jangan pernah cuek terhadap lingkungan sekitar, dan bagi anak ...
06 Juni 2005 4:38:01 | deRegen


Hari Lingkungan Hidup Sedunia
8-10 tahun yang lalu ketika saya masih aktif di Impala Unibraw, tanggal 5 Juni adalah hari yang padat dengan kegiatan, karena pada tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) Pada saat itu kegiatan yang ...
05 Juni 2005 13:05:09 | dudi


Marshanda Jadi Duta Lingkungan Hidup
Waaah... ini dia si cantik jadi duta lingkungan hidup. Kita tungguh kiprahnya ya .... :D Marshanda Jadi Duta Lingkungan Hidup.
05 Juni 2005 11:20:36 | intan

Hari Lingkungan 5 Juni 2005
Hari Lingkungan Hidup diawali dan dipelopori oleh United Nation General Assembly pada tahun 1972 saat pembukaan Konferensi Stockholm dengan topik Manusia dan Lingkungan Hidup. Saat itu juga mulai terbentuk badan organisasi dunia yang ...
04 Juni 2005 13:16:31 | HMTL WASSER


Hukum Lingkungan Hidup Masih Lemah
Jogja - Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup di Indonesia masih sangat lemah. Hal tersebut muncul dalam diskusi terbatas soal lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Fakultas Biologi Universitas Atma Jaya Jogjakarta, ...
03 Juni 2005 12:54:37 | Antokjabrik


We are EARTH RE-BREATHER.
bagi orang-orang yang peduli lingkungan (saya tidak menilai baik- buruk seseorang). ... Gabung dalam jaringan pelestarian lingkungan secara on-line ... diteruskan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni ini). ...
30 Mei 2005 18:00:31 | / n i k k /


Enterprising Social Work
Semalam diskusi dengan para gembong gerakan lingkungan. Mereka sedang berfikir bagaimana memperluas dan memperbesar gerakan lingkungan hidup? Ini persoalan serius karena gerakan lingkungan belum menjadi gerakan sosial. ...
21 Mei 2005 9:22:00 | moenggoro


Cintailah lingkungan!!
Program 2003 yang baru : Jadi pemulung botol air mineral!! *grin* Jadi, dalam rangka mencari dana untuk GJ 2006 yang dengan gilanya ditetapkan sebesar 100juta rupiah oleh anak2....Maka, tercetuslah ide untuk mengumpulkan botol air ...
20 Mei 2005 23:10:16 | equestrian1412


Wujudkan Cita – Cita VL Stoors
Persoalan sampah di Indonesia, khususnya di berbagai kota besar, mulai terasa memberikan gangguan dan dampak lingkungan yang merugikan. Keterbatasan kemampuan pengumpulan dan pengangkutan sampah, ketidaktersediaan lahan untuk Lokasi ...
17 Mei 2005 1:24:23 | HMTL WASSER


Menjadi seorang Interpreter Lingkungan Hidup
Interpreter bagaikan sebuah jembatan penghubung antara audiens penerima dengan obyek yang ingin dikenalkan. Interpretasi merupakan sebuah aktivitas untuk memberikan pemaknaan atau pemahaman terhadap sesuatu obyek. ...
13 Mei 2005 19:14:45 | timpakul


Remaja Cinta Lingkungan
Cinta lingkungan butuh lebih dari sekedar niat. Memang ikut organisasi pecinta alam atau jadi donator kelompok cinta lingkungan bisa menunjukkan kalo kita ... Pilih bahan ramah lingkungan. Sikap protes kita kepada para pabrik yang ...
13 Mei 2005 16:50:42 | timpakul


Banjir dan Masa Depan Indonesia
Banjir di Jakarta terjadi karena kebijakan pemerintah provinsi DKI yang selalu tidak berwawasan lingkungan, seperti menebangi ratusan pohon yang ada di jalur hijau Jakarta demi bus way,pemberian izin bagi pembukaan lahan untuk pemukiman ...
25 April 2005 16:57:45 | cardamom


Partisipasi Publik Dalam Penanganan Sampah Kota
Oleh karenanya perlu partisipasi masyarakat untuk mengelola sampah mulai dari rumahnya sendiri, lingkungan tempat tinggalnya sampai tidak ada lagi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), hanya ada Tempat Pengelolaan Sampah. ...
17 April 2005 19:40:21 | Usahawan Mikro Berwawasan Makro


Komisi Amdal Punclut Harus Transparan
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan (Komisi Amdal) yang dibentuk Pemkot Bandung untuk ... Demikian disampaikan guru besar hukum lingkungan dari Fakultas Hukum ... Dr. Daud M. Silalahi di sela-sela diskusi lingkungan yang membahas ...
13 April 2005 21:24:07 | Indra Kusumah


Lalat di Cangkir Kopi
Menangkap aktivis lingkungan atas tuduhanperbuatan tidak menyenangkan, karena telah membiarkan lingkungan sekitar warung kotor sehingga banyak lalat. 5. Mengumpulkan warga desa baik tua muda atau lelaki dan perempuan untuk melakukan ...
06 April 2005 15:53:22 | sakkautama


Kota Tua Jakarta, Siapa Punya?
Studi demi studi dilakukan dengan berbagai rekomendasi serta anggaran diusulkan, terkadang beberapa proyek dicanangkan, tetapi tidak satupun menjelma menjadi kenyataan yang berarti dan kondisi lingkungan semakin memburuk ...
29 Maret 2005 11:35:18 | Sinta


Perlu Regulasi Pembayaran Jasa Lingkungan
Jakarta, Kompas - Indonesia membutuhkan regulasi tentang pembayaran jasa lingkungan atau yang dikenal sebagai Payments for Environmental Services alias PES. Regulasi yang dimaksud harus memperkuat mekanisme normatif yang sudah ...
28 Maret 2005 13:05:01 | Kuntoro Boga Andri


Sustainable (Env.) Development
Konsep ini kemudian menjadi sebuah panutan bagi pembangunan di seluruh dunia, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun penentuan kebijakan dan strategi p’bangunan, dan kemudian dikaitkan dengan pengelolaan lingkungan. ...
26 Maret 2005 21:18:40 | Anggie


PENGENALAN EKOSISTEM HUTAN
Lingkungan efektif itu mencakup kesemberautan pada interaksi antara jasad hidup itu sendiri. Kaji ekologi itu memungkinkan kita memahami komunitas itu secara keseluruhan. Guna memastikan kenyataan ini, perlu kiranya diadakan berbagai ...
16 Maret 2005 18:00:21 | PERWIRA RIMBA


Mimpi Mengembalikan Keasrian Jakarta
Inisiatif ini dimulai melalui program kecil ramah lingkungan berupa pembersihan Kali Besar. Pembersihan ini penting sebagai upaya jangka panjang dalam meningkatkan kualitas lingkungan daerah tersebut dan sebagai program pemahaman kepada ...
02 Maret 2005 11:14:58 | Sinta


Rumah Susun Ramah Lingkungan
Pembangunannya harus memikirkan dampak lingkungan perubahan lahan menjadi lahan perumahan, kurangnya daya resap tanah terhadap air hujan, pengolahan limbah rumah tangga (RT), dan distribusi air bersih harus menjadi prioritas pemerintah ...
23 Februari 2005 6:33:22 | A r e t h a & N u k i


TINJAUAN TERHADAP KEBIJAKAN INTEGRASI SOSIAL PENYANDANG CACAT KE ...
Padahal, bekerja adalah suatu pelibatan peran seseorang yang terkait dengan faktor lingkungan. Pemahaman kecacatan yang demikian, kemudian hanya melihat masalah penyandang cacat semata dari hubungan fisik dan kemampuan untuk terlibat ...
18 Januari 2005 21:57:16 | Evakasim


MEMAHAMI BERATNYA TANTANGAN TUGAS RIMBAWAN
Fenomena kerusakan lingkungan hidup itu tentu membuat kita prihatin. Apalagi belakangan ini tampak ada paradoks dalam masalah lingkungan kita, dimana banyak tersebarnya informasi, wacana dan kajian tentang penyelamatan lingkungan, ...
13 Januari 2005 16:36:55 | PERWIRA RIMBA


Lingkungan Kita, Kekuasaan Kita
Personal order kita sangat mungkin berteriak, “Buat apa lingkungan hidup harus dikelola? Toh juga nggak ada gunanya buat kita!” Huh. Silakan definisikan order apa yang akan kita bentuk. Tulisan ini hanya berangkat dari keprihatianan ...
27 Desember 2004 9:50:31 | kita!


halaman hijau team Bila teman teman tertarik un...
Pada dasarnya bila teman - teman peduli akan lingkungan dan ingin membantu dengan cara menyumbangkan ide, waktu, pikiran dan tenaga atau menyisihkan sebagian rejeki.. silahkan bergabung, kita akan senang sekali. ...
09 Desember 2004 16:10:17 | serenity


Salam Hangat dari Kami yang Ramah Lingkungan. (???)
HalloSahabat...[size=18][color=red] Selamat berjumpa dengan kami, segerombolan Mahluk yang Biasa-biasa Saja...... *[/color][/size] * Biasa Keren, Biasa Cool, Biasa Ngetop, Biasa TOPBGT, Biasa Imut, Biasa ...menghibur diri..
15 Agustus 2004 7:00:00 | unknown

Bahagia Mendidik Anak
Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat memengaruhi kualitas mental dan spiritual anak, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan sosial budaya yang berhubungan dengan nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku ...
08 Agustus 2004 17:35:52 | Djito


Eco Fiesta!
Adakah yang perduli bahwa tgl 5 Juni adalah Hari Lingkungan Hidup Sedunia? Duilee.. Sekali-kali serius boleh dunk..? United Nation Environment Program (UNEP) menetapkan tema Hari Lingkungan Hidup untuk tahun 2004 adalah "Wanted! ...
07 Juni 2004 12:08:10 | Soulisse

Thursday, December 22, 2005

Berita Blog Lingkungan Tgl 22 Desember 2005

Berita Blog Lingkungan Tgl 22 Desember 2005
 
 
Pengalaman jadi wisdom di Kraton Yogya
Pada akhir bulan Nopember 2005 lalu saya ikut sebuah workshop LSM yang membahas konservasi pada kawasan taman nasional. Banyak jargon dan pernyataan-pernyataan keras berterbangan. Ada memang realitas tentang konservasi yang meminggirkan masyarakat lokal, konflik horisontal antar masyarakat, serta pemusatan akses dan sumber daya pada segelintir orang/lembaga baik di daerah maupun di pusat. Selain
Today 10:59 | Djuni Pristiyanto

Tsunami rehabilitation and reconstruction: Aceh, one year on - ReliefWeb (press release)
ReliefWeb (press release), Switzerland - 11 hours ago
... Building Civil Society Union Aid Abroad - APHEDA is funding civil society organisations like WALHI (Wahana Lingkungan Hidup/Indonesian Forum for the Environment ...

234 Blog Lingkungan Indonesia
Hari ini, moderator milis lingkungan dan berita-lingkungan, sebuah mailing-list lingkungan hidup terbesar di Indonesia mengeluarkan hasil riset yang dilakukannya. Dengan judul “ 234 BLOG LINGKUNGAN INDONESIA“, yang saya yakin judulnya tidak ada hubungannya dengan pertembakauan.
Sedikit membanggakan, dari riset yang beliau lakukan blog: http://timpakul.blog.com/ berada di peringkat pertama. Hmm… hal yang menarik, saya sudah tidak update lagi sejak 15 Oktober 2005, karena beralih ke halaman ini dengan mirror di http://celoteh.timpakul.or.id/. Mungkin karena belum masuk kategori blog di google ya?
Btw, terima kasih untuk Kang Djuni yang selalu setia untuk menginformasikan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Semangat berbagi yang perlu dimiliki oleh setiap manusia di Indonesia hari ini, agar Indonesia bisa menatap mentari yang lebih bercahaya esok pagi.
Today 7:33 | timpakul

Virtual Tsunami
Kami berlima (saya, Farid Gaban, Yaya, Sofyan dan Dicky) membongkar-bongkar berbagai dokumen bagaimana berbagai pihak merespon pasca tsunami. Saya sering mati angin saat membaca dan menulis kisah-kisah tsunami. Apalagi laporan majalah TIME, tsunami diprediksikan akan menghantam kota Padang. Gelombang raksasa itu bukannya menghilang, ia berubah menjadi virtual tsunami yang terus mengganggu pikiran dan hati semua orang, tanpa sadar!
Yesterday 22:15 | moenggoro

AMDAL, Apakah Masih Diperlukan?
Peraturan-peraturan yang saya baca dari Kementerian <b>Lingkungan</b> Hidup <b>...</b> Yang lain kebanyakan berupa Keputusan Menteri Negara <b>Lingkungan</b> Hidup dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian <b>Lingkungan</b> Hidup sebagai petunjuk pelaksanaannya. <b>...</b>
Yesterday 18:24 | Hesty Lestiani

Sustainable (Env.) Development
Konsep ini kemudian menjadi sebuah panutan bagi pembangunan di seluruh dunia, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun penentuan kebijakan dan strategi p’bangunan, dan kemudian dikaitkan dengan pengelolaan <b>lingkungan</b>. <b>...</b>
Yesterday 18:24 | Anggie

MEMAHAMI BERATNYA TANTANGAN TUGAS RIMBAWAN
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang mempunyai <b>hutan</b> tropika terbesar <b>...</b> <b>Hutan</b> bukan hanya sekedar sumber daya yang menabung dan mengembangkan informasi <b>...</b> Masalah ini disebabkan oleh penebangan <b>hutan</b> dan bentuk-bentuk <b>...</b>
Yesterday 18:24 | PERWIRA RIMBA

Walhi: Lahan Eks Hutan Harus Dikelola Secara Benar
Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengingatkan pemerintah di daerahnya, untuk menata secara adil dan bijaksana pengelolaan sekitar 150.000 ha areal eks kawasan <b>hutan</b> yang telah dilepaskan status hutannya, <b>...</b>
Yesterday 18:24 | Antokjabrik

Hutan Kota: Sebuah Wujud Pengendalian Pencemaran Udara?
Berikut adalah kutipan sebuah wawancara dengan Ir. Puji Lestari Ph.D yang dimuat pada artikel Berakhir Pekan bersama Dr. Puji Lestari (PR, Minggu, 29 Agustus 2004). Kenapa lambat? Sebenarnya ada dua hal membuat penanganan pencemaran <b>...</b>
Yesterday 18:24 | fp

MASYARAKAT ADAT MINTA PERDA HUTAN ADAT
MATARAM - Di Kabupaten Lombok Barat, <b>hutan</b> yang rusak akibat ditangani oleh <b>...</b> Ini terjadi karena pemerintah memberikan izin Hak Pengusahaan <b>Hutan</b> kepada <b>...</b> Penebangan yang dilakukan tanpa menanam kembali menyebabkan <b>hutan</b> seluas 898 <b>...</b>
Yesterday 18:24 | unknown

~Rahsia hutan Hujan Tawau~
di benteng batu aku duduk duduk melihat nun..!! di tengah <b>hutan</b> sawit ada tiga batang pokok balak yang tinggi mengapai awan tubuhku di belai angin petang udara <b>hutan</b> hujan wangiannya terhidu di ujung idungku tanpa pencemaran udara kota <b>...</b>
Yesterday 18:24 | sumpitt

Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Perbatasan Tidak Harus Dengan ...
Ketika pemerintah juga mengarahkan pada pembangunan perkebunan kelapa sawit dan <b>hutan</b> tanaman industri akan semakin membuat tanda tanya. Hingga saat ini perkebunan kelapa sawit telah melahirkan kesengsaraan dan ketergantungan yang nyata <b>...</b>
Yesterday 18:24 | timpakul

MASYARAKAT ADAT KELOLA HUTAN ADAT
MATARAM - Di Lombok Barat, masyarakat adat akan dikukuhkan berdasar peraturan daerah untuk mengelola <b>hutan</b> adat. Saat ini, sudah selesai dilakukan penelitian oleh Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, DPRD Kabupaten Lombok <b>...</b>
Yesterday 18:24 | unknown

HAK MASYARAKAT ATAS AIR
Ada kilah bahwa <b>pencemaran</b> diakibatkan oleh penambangan rakyat setempat. Wacana kemudian beralih ke upaya peran lembaga penelitian. Dari penelitian Kementerian Lingkungan Hidup tidak ditemukan ikan maupun perairan Teluk Buyat yang <b>...</b>
Tuesday 18:55 | IskandarNugroho

Bensin Tanpa Timbal: Konsumen Untung atau Rugi?
Menurut WHO, Indonesia menderita kerugian ekonomi akibat <b>pencemaran</b> udara sekitar <b>...</b> Karena itu, bila pemerintah tidak melakukan pengendalian <b>pencemaran</b> udara <b>...</b> Sedangkan bagi lingkungan, <b>pencemaran</b> udara yang berat akan menurunkan <b>...</b>
Tuesday 18:55 | Purnawan Kristanto

Indonesia Harus Serius Kembangkan Bioteknologi
JAKARTA--MIOL:
Bangsa Indonesia harus serius mengembangkan dan memanfaatkan keanekaragaman hayatinya yang melimpah untuk memajukan industri bioteknologinya sebagai faktor potensial meningkatkan perekonomian nasionalnya.
Peneliti Bioisland Kementerian Ristek, Dr Meika Rusli saat menjadi pembicara dalam acara Seminar tentang "Klaster Bioteknologi Dunia dan Rencananya di Indonesia" di Jakarta, Selasa (6/12) mengatakan pemanfaatan biota Indonesia yang menyumbang sekitar 16,7 persen kekayaan hayati dunia, masih belum maksimal.
09 Desember 2005 16:42:50 | Puslit Bioteknologi LIPI

Gerakan Membersihkan Sampah Kota Bandung
Di berbagai kesempatan mengajak berbagai komponen masyarakat agar ikut serta bertanggungjawab pada proses pengomposan sampah kota agar memberiu manfaat pada kesehatan lingkungan warga Kota dan juga sekaligus menyediakan kompos bagi kepentingan pertanian. 
 04 Desember 2005 3:27:35 | Posko Hijau

partisipasi Green Phoskko
Ikut prihatin dengan masalah sampah kota maka disebar luaskan aktivator dan bulking agent green phoskko ke berbagai komponen masyarakat diantaranya Forum RW Kota Bandung, Asosiasi Kelompok UPPKS, LSM Lingkungan dan berbagai komponen yang peduli masalah sampah lainnya di Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.   
04 Desember 2005 3:21:42 | Posko Hijau

Partisipasi GDPSK
Gerakan Darurat Penanganan Sampah Kota (GDPSK) juga ikut berpartisipasi dalam menanggulangi masalah sampah kota Bandung. Sebanyak 2 ton Mikroba Green Phoskko disebar luaskan ke berbagai komponen masyarakat. Maka, dengan banyaknya kesertaan masyarakat, kendati TPA Jelekong- satu2nya saat ini hanya menampung sejumlah kecil sampah kota tapi toch ngak terlalu banyak sampah bertumpuk di TPS.   
04 Desember 2005 3:15:23 | Posko Hijau

SPIRITUAL CAPITAL
Saya baru saja selesai membaca buku Spiritual Capital karya Danah Zohar dan suaminya Ian Marshall. Buku yang sangat menggugah dan mencerahkan, hingga saya sempat menitikkan air mata dan mengalami ekstase sejenak. Ekstase yang membuat saya seperti tengah bermeditasi, ada yang keluar dari tubuh saya dan merasakan betapa saya hanya atom kecil dalam cakupan semesta.
Buku ini mengawali dengan perubahan paradigma dari apa yang dikemukakan oleh Maslow dalam Hierarki Kebutuhannya. Selama ini kita mengenal bahwa kebutuhan itu mengerucut seperti piramida yang bergerak dari kebutuhan dasar (kecukupan fisiologis dan keselamatan serta keamanan) menuju kebutuhan pertumbuhan (keterlibatan dan hubungan sosial, harga diri/ego, dan aktualisasi-diri/makna). Piramida ini berlapis-lapis dan berasumsi bahwa kita akan bergerak dari lapisan dasar baru kelapisan pertumbuhan.
03 Desember 2005 17:46:00 | Antohod

 

Cerita Buku

Buku adalah gerbang ilmu.

Di Sekolah Alam, buku diyakini sebagai satu dari tiga komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang dipercaya sangat besar pengaruhnya pada kualitas pembelajaran. Dua lainnya adalah guru yang berkualitas dan metode yang tepat.

Kesadaran akan pentingnya buku ini tercermin dari upaya beberapa orangtua untuk menambah koleksi buku perpustakan SA, khususnya resource guru. Begitu tersebar berita bahwa koleksi perpustakaan berkurang banyak ketika 130 buku resource guru diambil kembali oleh pemiliknya yang sedang mengembangkan sekolah baru, banyak orangtua yang langsung bergerak mencarikan gantinya. Anak-anak pun tak mau ketinggalan, mengumpulkan buku bekas dan infaq mingguan di kelas masing-masing untuk menambah koleksi buku perpustakaan.

07 Agustus 2005 4:36:32 | vera wahyudi

Ibu Tuti Ibu Tuti bekerja pada dinas pertaman...
Ibu Tuti bekerja pada dinas pertamanan kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan (pemda), kantornya berpusat di gedung Walikota Jakarta Selatan Lt. 11 (gedungnya yang berwarna merah jambu dan besaar sekali - konon katanya di bangun diatas bekas kuburan)
Ibu Tuti ini orang lapangan & susah sekali ditemui di kantor
 Untuk penanaman pohon (JIS) greening Jakarta Ibu Tuti dan saya bertuemu di lapangan tempat lokasi penanaman pohon, dan setelah itu Ibu Tuti baru setuju untuk bertemu di kantor walikota untuk diskusi selanjutnya.
15 Juni 2004 8:59:25 | serenity
m

Kepmenhut No. 423 Thn 2004 ttg Taman Nasional Sebangu

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : SK.423/Menhut-II/2004

TENTANG

PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN  HUTAN  PADA  KELOMPOK  HUTAN SEBANGAU SELUAS ± 568.700 (LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS) HEKTAR TERDIRI DARI HUTAN PRODUKSI SELUAS ± 510.250 (LIMA RATUS SEPULUH RIBU DUA RATUS LIMA PULUH)  HEKTAR DAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI SELUAS ± 58.450 (LIMA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH) HEKTAR TERLETAK DI KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN PULANG PISAU, DAN KOTA PALANGKA RAYA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MENJADI TAMAN NASIONAL SEBANGAU

MENTERI KEHUTANAN,

Menimbang :

a. bahwa Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kelompok Hutan Sebangau seluas ± 568.700 (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus) hektar terletak di Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya merupakan perwakilan ekosistem rawa gambut yang relatif masih utuh dengan karakteristik ekosistem yang unik ditinjau dari jenis tanah, topografi, hidrologi, flora dan fauna;

b. bahwa kawasan hutan tersebut butir a memiliki keanekaragaman hayati flora dan fauna yang tinggi, meliputi 166 jenis flora diantaranya jenis yang dilindungi seperti Ramin (Gonystilus bancanus), Jelutung (Dyera costulata), dan Belangeran (Shorea belangeran), 116 jenis burung, 35 jenis mamalia dan 36 jenis ikan diantaranya termasuk jenis dilindungi, merupakan habitat satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) dengan kelimpahan populasi sebanyak ± 6.200 ekor, Bekantan (Nasalis larvatus), memiliki bentang alam asli, keindahan danau alami, dan atraksi kehidupan berbagai jenis burung di habitat aslinya seperti burung Bangau Tong-tong (Leptoptilus javanicus);

c. bahwa dalam rangka perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, maka Tim Terpadu telah melakukan pengkajian secara komprehensif pada kawasan hutan di Kelompok Hutan Sebangau tersebut;

d. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengkajian dan Berita Acara Rapat Pembahasan Tim Terpadu tanggal 12 Oktober 2004, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kelompok Hutan Sebangau seluas ± 568.700 (lima  ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus) hektar memenuhi syarat untuk diubah fungsi menjadi Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional;

e. bahwa berhubung dengan itu, untuk menjamin perlindungan, kelestarian dan pemanfaatan potensi kawasan hutan tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, maka dipandang perlu untuk mengubah fungsi kawasan hutan di Kelompok Hutan Sebangau seluas ± 568.700 (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus) hektar terdiri dari Hutan Produksi seluas ± 510.250 (lima ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh) hektar dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas ± 58.450 (lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh) hektar terletak di Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi Taman Nasional, dengan Keputusan Menteri Kehutanan.


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
2. Undang-undang Nomor 24 tahun 1992;
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997;
4. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;
10. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001;
12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1615/Kpts-VII/2001 jo. Nomor 8637/Kpts-VII/2002;

13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 jo. Nomor SK.48/Menhut-II/2004;


Memperhatikan :

1. Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 050/33/IV/Bapp tanggal 20 Januari 2004;
2. Surat Bupati Katingan Nomor 522.51/143/Ek tanggal 6 Pebruari 2003 dan Nomor 522.51/696/EK tanggal 1 Oktober 2003;
3. Surat Bupati Pulang Pisau Nomor 119/500/EK tanggal Januari 2003;
4. Berita Acara Rapat Pembahasan Hasil Pengkajian Tim Terpadu tanggal 12 Oktober 2004.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan fungsi kawasan hutan pada Kelompok Hutan Sebangau seluas ± 568.700 (lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus) hektar terdiri dari Hutan Produksi seluas ± 510.250 (lima ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh) hektar dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas ± 58.450 (lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh) hektar terletak di Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya sebagai Taman Nasional Sebangau.

PERTAMA :

Batas sementara Taman Nasional tersebut, adalah sebagaimana terlukis pada peta lampiran keputusan ini, sedangkan batas tetapnya akan ditentukan setelah diadakan penataan batas di lapangan.

KEDUA :

Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam untuk melakukan pengelolaan atas Taman Nasional Sebangau.

KETIGA :

Memerintahkan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk mengatur pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A     
Pada tanggal : 19 Oktober 2004 

MENTERI KEHUTANAN,
ttd.             
MUHAMMAD PRAKOSA

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2.   Menteri Negara Lingkungan Hidup.
3.   Menteri Dalam Negeri.
4.   Menteri Pertanian.
5.   Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
6.   Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
7.   Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.
8.   Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
9.   Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan.
10. Gubernur Kalimantan Tengah.
11. Bupati Katingan.
12. Bupati Pulang Pisau.
13. Walikota Palangkaraya.
14. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
15. Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional III.
16. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
17. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah.
18. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru.

Wednesday, December 21, 2005

(3) Rancangan Peraturan Menhut ttg Pemberdayaan Mas


RANCANGAN
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

NOMOR ... TAHUN 2005

TENTANG

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT
DI DALAM DAN ATAU DI SEKITAR HUTAN

MENTERI KEHUTANAN,

Menimbang:
a. bahwa berdasarkan pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan bahwa salah satu cara untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan kehutanan adalah dengan meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa pasal 51 Peraturan Pemerintah No. 34/2002 mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat di dalam dan atau di sekitar hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pemberdayaan Masyarakat Di dalam Dan Atau Di Sekitar Hutan;


Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekositemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT DI DALAM DAN ATAU DI SEKITAR HUTAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
(1) Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
(3) Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam memanfaatakan hutan;
(4) Masyarakat setempat adalah masyarakat yang berada di dalam dan atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial yang didasarkan pada persamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan;
(5) Kelompok masyarakat adalah masyarakat setempat yang memenuhi kriteria dan ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk diberdayakan;
(6) Pemegang izin atau hak adalah badan hukum yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(7) Kesatuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan KPHKm, adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai areal pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan;
(8) Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
(9) Fasilitasi adalah penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat setempat dengan cara pemberian status legalitas, penguatan kelembagaan, bimbingan produksi, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar, serta pemberian hak dalam pemanfaatan hutan;
(10) Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan;


Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 2
(1) Ruang lingkup pemberdayaan masyarakat di dalam dan atau di sekitar hutan meliputi kegiatan penetapan kelompok masyarakat, pengusulan dan penetapan KPHKm, peningkatan kapasitas, pemberian hak, pengembangan usaha, pengawasan dan pengendalian.
(2) Pemberdayaan masyarakat setempat di dalam atau di sekitar hutan dilaksanakan di semua kawasan hutan, baik yang telah dibebani hak atau izin maupun yang belum dibebani hak atau izin.

BAB II
LEGALITAS KAWASAN DAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
(1) Kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat adalah semua kawasan hutan kecuali pada Cagar Alam, Zona Inti dan Zona Rimba pada Taman Nasional.
(2) Masyarakat setempat yang perlu diberdayakan adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial, didasarkan pada persamaan mata pencaharian yang tergantung pada hutan, memiliki sejarah penguasaan atau pengelolaan dan keterikatan tempat tinggal dengan kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai areal KPHKm.
(3) Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan kriteria kelompok masyarakat yang perlu diberdayakan.


Bagian Kedua
Inventarisasi dan Identifikasi

Pasal 4
(1) Inventarisasi dan identifikasi dimaksudkan untuk menyediakan data dan informasi bagi penentuan areal calon KPHKm dan kelompok masyarakat yang akan diberdayakan.
(2) Inventarisasi dan identifikasi dilakukan baik pada kawasan hutan yang telah dibebani izin atau hak maupun yang belum dibebani izin atau hak.
(3) Inventarisasi dan identifikasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4) Inventarisasi dan identifikasi pada kawasan hutan yang dibebani izin atau hak dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan pemegang izin atau hak.
(5) Inventarisasi dan identifikasi dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat setempat.
(6) Inventarisasi dan identifikasi dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan urutan prioritas yang didasarkan kepada tingkat permasalahan sosial, ekonomi serta kerusakan hutan dan lingkungan.
(7) Apabila berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi terdapat areal calon KPHKm dan kelompok masyarakat yang berada pada lintas kabupaten/kota, maka Bupati/Walikota wajib memberikan rekomendasi kepada Gubernur.
(8) Setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Gubernur melakukan koordinasi penetapan kelompok masyarakat dan usulan calon areal KPHKm.


Bagian Ketiga
Penetapan Kelompok Masyarakat dan KPHKm

Pasal 5

(1) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan kelompok masyarakat yang akan diberdayakan dengan mengacu kepada kriteria kelompok masyarakat yang perlu diberdayakan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang berada di dalam Kawasan hutan baik yang belum dibebani izin atau hak maupun yang sudah dibebani izin atau hak.

Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi, Bupati/Walikota mengusulkan penetapan KPHKm kepada Menteri dengan melampirkan peta areal calon KPHKm dan data mengenai kelompok masyarakat yang akan diberdayakan.
(2) Berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (5), Gubernur mengusulkan penetapan areal calon KPHKm yang lintas kabupaten/kota kepada Menteri.
(3) Areal KPHKm yang diusulkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada pada kawasan hutan yang belum dibebani izin atau hak.
(3) Pengusulan areal calon KPHKm disertai dengan lampiran peta areal calon KPHKm dan data mengenai kelompok masyarakat yang akan diberdayakan.
(4) Data mengenai kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jumlah anggota kelompok, mata pencaharian dan ketergantungan kelompok terhadap hutan dan sejarah pengelolaan dengan areal KPHKm.


Pasal 7
Gubernur dan Bupati/Walikota membuat kesepakatan dengan pemegang izin atau hak mengenai lokasi dan luas areal pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan yang telah dibebani izin atau hak.

Pasal 8
(1) Menteri dapat menerima atau menolak usulan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk penetapan areal calon KPHKm, dengan Surat Keputusan.
(2) Keputusan untuk menolak atau menerima usulan Gubernur dan Bupati/Walikota ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak usulan tersebut diterima.

Pasal 9
(1) Dalam hal usulan Gubernur dan Bupati/Walikota diterima, Menteri menetapkan KPHKm untuk pemberdayaan masyarakat dengan Surat Keputusan.
(2) Dalam hal usulan Gubernur dan Bupati/Walikota ditolak, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(3) Alasan-alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. kelompok masyarakat setempat yang diajukan tidak memenuhi kriteria kelompok masyarakat yang perlu diberdayakan sebagaimana ditentukan oleh Bupati/Walikota;
b. areal yang diusulkan berada di Zona Inti, dan Zona Rimba Taman Nasional serta Cagar Alam;
c. areal yang diusulkan berada di dalam kawasan yang telah dibebani izin atau hak.


BAB III
PENINGKATAN KAPASITAS KELOMPOK MASYARAKAT

Pasal 10
Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat meliputi fasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan dan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan.

Pasal 11
Fasilitasi peningkatan kapasitas kelompok masyarakat harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. setara dan non-diskriminatif; dan
b. transparan dan akuntabel;

Pasal 12
Kegiatan fasilitasi peningkatan kapasitas kelompok masyarakat meliputi:
d. pendampingan;
e. pelatihan;
f. penyuluhan;
g. studi banding, dan
h. penyajian informasi;

Pasal 13
(1) Fasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan diarahkan agar kelompok masyarakat memiliki kemampuan manajerial dalam memanfaatakan hutan.
(2) Fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyusun rencana pengelolaan areal KPHKm.

Pasal 14
Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat menghasilkan:
a. tata batas areal kerja kelompok masyarakat dalam KPHKm;
b. potensi areal kerja kelompok masyarakat dalam KPHKm;
c. organisasi dan aturan internal kelompok yang antara lain berisikan hak dan kewajiban angggota, mekanisme pengambilan keputusan, dan penyelesaian sengketa; dan
d. rencana pengelolaan areal kerja kelompok masyarakat dalam KPHKm yang meliputi penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan, rehabilitasi, serta tata usaha hasil hutan;

Pasal 15
(1) Fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan harus memperhatikan kemampuan kelompok masyarakat serta potensi lahan dan sumberdaya hutan.
(2) Khusus untuk rencana pengelolaan kayu harus memuat hal-hal mengenai tata usaha yang memungkinkan dilakukannya lacak balak, rencana penebangan yang memperhatikan Jatah Tebangan Tahunan, serta memuat rencana penanaman kembali.

Pasal 16
(1) Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, baik yang berada di dalam kawasan yang telah dibebani izin atau hak maupun dalam kawasan yang belum dibebani izin atau hak.
(2) Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat dapat juga dilakukan oleh pihak-pihak lain sepanjang ada kesepakatan dengan kelompok masyarakat yang akan dikembangkan kapasitasnya dan berkoordinasi dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan/ atau pemegang izin atau hak.
(3) Pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah:
a. perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat; atau
b. Lembaga Swadaya Masyarakat;


BAB IV
PEMBERIAN HAK PEMANFAATAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17
(1) Pemanfaatan hutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat dilakukan dengan cara memberikan hak pemanfaatan hutan.
(2) Hak pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mencakup kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan
d. pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
(3) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan di dalam kawasan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Hak pemanfaatan hutan diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpajang kembali untuk masa 35 tahun.
(5) Hak pemanfaatan hutan bukan merupakan hak pemilikan atas kawasan hutan dan tidak dapat dipindahtangankan atau diagunkan.
(6) Pemberian hak pemanfaatan hutan tidak boleh merubah status dan fungsi hutan.


Bagian Kedua
Pemberian Hak

Pasal 18
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota memberikan Hak Pemanfaatan Hutan kepada kelompok masyarakat dalam KPHKm setelah Gubernur atau Bupati/Walikota menyetujui dan mengesahkan kelembagaan kelompok masyarakat dan rencana pengelolaan.
(2) Kelompok masyarakat yang akan diberikan Hak Pemanfaatan Hutan dalam KPHKm harus berbentuk koperasi atau badan hukum.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Keputusan.

Pasal 19

(1) Hak pemanfaatan hutan di dalam kawasan yang telah dibebani izin atau hak disepakati antara pemegang izin atau hak dengan kelompok masyarakat.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Kesepahaman.
(3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menempatkan pemegang hak atau ijin dan kelompok masyarakat dalam posisi yang setara.


Bagian Ketiga
Kewajiban

Pasal 20
(1) Pemegang hak pemanfaatan hutan yang melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu wajib membayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan.
(2) Pemegang hak pemanfaatan hutan yang hanya melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan dan atau pemanfaatan jasa lingkungan tidak wajib membayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan.


BAB V
PENGEMBANGAN USAHA

Pasal 21
Fasilitasi pengembangan usaha kelompok masyarakat meliputi pengembangan teknologi tepat guna dan fasilitasi pemasaran.

Pasal 22
Fasilitasi pengembangan usaha kelompok masyarakat harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. setara dan non-diskriminatif; dan
b. transparan dan akuntabel;

Pasal 23
(1) Fasilitasi pengembangan usaha diarahkan agar kelompok masyarakat mampu dan mandiri dalam mengembangkan usaha pemanfaatan hutan.
(2) Fasilitasi pengembangan usaha kelompok masyarakat harus memperhatikan kemampuan kelompok, serta potensi sumberdaya hutan.

Pasal 24
(1) Pengembangan teknologi tepat guna menghasilkan peningkatan nilai tambah hasil hutan.
(2) Fasilitasi pemasaran menghasilkan akses informasi pasar, akses modal dan atau akses pasar.

Pasal 25
(1) Fasilitasi pengembangan usaha kelompok masyarakat dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur baik pada kawasan yang telah dibebani izin atau hak maupun yang belum dibebani izin atau hak.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan fasilitasi pengembangan usaha di kawasan yang telah dibebani izin atau hak bekerjasama dengan pemegang izin atau hak.
(3) Fasilitasi pengembangan usaha kelompok masyarakat dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain sepanjang ada kesepakatan dengan kelompok masyarakat.
(4) Pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat;
b. lembaga swadaya masyarakat;
c. lembaga keuangan;
d. Koperasi; atau
e. BUMN/BUMD/BUMS;


BAB VI
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 26
(1) Pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau di sekitar hutan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka membantu pemberdayaan masyarakat Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk Forum Multi Pihak.


Bagian Kedua
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pasal 27
(1) Pemerintah berperan:
a. mengendalikan pelaksanaan hak pemanfaatan dengan berpedoman kepada rencana pengelolaan kelompok masyarakat;
b. memfasilitasi terbentuknya Forum Multi Pihak dan melakukan koordinasi dengannya; dan
c. memfasilitasi peningkatan kapasitas Pemda dalam hal sumberdaya manusia dan kemampuan manajerial;
(2) Pemerintah Provinsi berperan:
a. membantu Pemerintah dalam melakukan pengendalian terhadap hak pemanfaatan hutan baik pada aeral KPHKm yang berada di dalam satu kabupaten/kota maupun yang lintas kabupaten kabupaten/kota;
b. terlibat dalam pengembangan kapasitas dan pengembangan usaha kelompok masyarakat di areal KPHKm yang lintas kabupaten/kota; dan
c. memfasilitasi terbentuknya Forum Multi Pihak tingkat provinsi dan melakukan koordinasi dengannya;
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota berperan:
a. terlibat dalam peningkatan kapasitas dan pengembangan usaha kelompok masyarakat baik pada KPHKm yang berada dalam satu kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota;
b. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan hak pemanfaatan hutan di KPHKm yang berada dalam satu kabupaten/kota; dan
c. memfasilitasi terbentuknya Forum Multi Pihak di tingkat Kabupaten/Kota dan melakukan koordinasi dengannya;


Bagian Ketiga
Peran Forum Multi Pihak

Pasal 28
(1) Forum Multi Pihak didirikan untuk membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat setempat di dalam dan atau di sekitar hutan dengan cara memberikan saran dan melakukan pemantauan.
(2) Forum Multi Pihak dibentuk di tingkat nasional dan daerah.
(3) Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(4) Menteri membentuk Forum Multi Pihak di tingkat nasional, Gubernur membentuk Forum Multi Pihak di tingkat provinsi dan Bupati/Walikota membentuk Forum Multi Pihak di tingkat kabupaten/kota.
(5) Anggota Forum Multi Pihak di tingkat nasional dan daerah ditunjuk atau dipilih dari kalangan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
(6) Anggota Forum Multi Pihak bekerja untuk jangka waktu 5 tahun.

Pasal 29
Forum Multi Pihak di tingkat nasional berperan:
a. memberikan saran kepada pemerintah dalam penetapan areal KPHKm;
b. memberikan saran kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan mengenai pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau di sekitar hutan; atau
c. melakukan pemantauan pelaksanaan hak pemanfaatan hutan secara nasional dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah dan publik;

Pasal 30
Forum Multi Pihak tingkat daerah berperan:
d. memberikan saran kepada Gubernur atau Bupati/Walikota dalam hal penetapan kelompok masyarakat yang akan diberdayakan, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat dan dalam hal pengusulan areal calon KPHKm;
e. memberikan saran kepada Gubernur atau Bupati/Walikota dalam perumusan kebijakan mengenai pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau di sekitar hutan; atau
f. melakukan pemantauan pelaksanaan hak pemanfaatan hutan di daerah masing-masing dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah daerah dan publik;


BAB VII
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 31
(1) Pengendalian dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan pemberdayaan kelompok masyarakat dapat terlaksana sesuai dengan tujuan.
(2) Pengendalian dapat dilakukan dengan dua cara yakni:
a. pengendalian oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan internal pemegang hak; dan
b. pengawasan oleh publik;

Bagian Kedua
Pengendalian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 32
Pengendalian pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau di sekitar hutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pemberian hak pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan hak pemanfaatan oleh pemegang hak yang areal KPHKm nya lintas kabupaten/kota; dan
c. Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan hak pemanfaatan hutan oleh pemegang hak;
Pasal 33
(1) Pengendalian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan hak pemanfaatan hutan berpedoman pada rencana pengelolaan kelompok masyarakat.
(2) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini digunakan sebagai bahan untuk memantau kesesuaian antara pelaksanaan hak pemanfaatan hutan dengan rencana pengelolaan.


Bagian Ketiga
Pengendalian Internal oleh Pemegang Hak

Pasal 34
(1) Pengendalian internal dilakukan dengan metode evaluasi partisipatif yang melibatkan seluruh anggota kelompok masyarakat pemegang hak dan masyarakat setempat lainnya.
(3) Kegiatan evaluasi partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi.
(4) Pengendalian internal dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tahun.


Bagian Keempat
Laporan Berkala Hasil Pengendalian

Pasal 35
(1) Dalam rangka pengendalian pemberdayaan masyarakat setempat perlu diselenggarakan pelaporan secara berkala.
(2) Kelompok Masyarakat Pemegang hak pemanfaatan hutan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan hak kepada Pemerintah Daerah.
(3) Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat lintas kabupaten/kota kepada Menteri.
(4) Pemerintah Kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
(5) Pemegang izin atau hak menyampaikan laporan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat di areal kerjanya kepada Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.


Bagian Kelima
Pengawasan oleh Publik

Pasal 36
(1) Apabila pelaksanaan hak pemanfaatan hutan menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum dari segi lingkungan hidup, publik dapat melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Apabila gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh pengadilan maka Gubernur dan Bupati/Walikota wajib meninjau kembali kembali hak pemanfaatan hutan atau melakukan perubahan terhadap rencana pengelolaan.


BAB VIII
SANKSI

Pasal 37
(1) Menteri dapat mencabut penetapan areal KPHKm apabila:
a. pemegang hak tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam rencana pengelolaan berdasarkan laporan hasil pengendalian;
b. pemegang hak melanggar ketentuan pasal 16 ayat (5) dan (6).
c. Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan hak pemanfaatan hutan kepada kelompok masyarakat di luar yang dilampirkan dalam usulan penetapan KPHKm.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakibat pada batalnya hak pemanfaatan hutan pada areal KPHKm.
(3) Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membatalkan hak pemanfaatan hutan apabila si pemegang hak tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam rencana pengelolaan.
(4) Pembatalan hak pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini tidak dengan sendirinya membatalkan penetapan KPHKm.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Areal Kerja Social Forestry (AKSF) dan wilayah pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, dapat langsung dinyatakan sebagai areal KPHKm.
(2) Dengan berlakunya peraturan ini maka di kawasan-kawasan yang sudah ada penetapan Areal Kerja Social Forestry (AKSF) akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. penetapan kelompok masyarakat yang telah dikembangkan kapasitasnya dengan Keputusan Bupati;
b. pengusulan permohonan hak oleh kelompok masyarakat yang sudah dikembangkan kapasitasnya yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten; dan
c. pemberian hak pemanfaatan hutan oleh Bupati;
(3) Jangka waktu untuk melakukan 3 (tiga) langkah di atas dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan ini ditetapkan.
(4) Bagi Kabupaten yang sudah pernah mengusulkan penetapan wilayah pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dan sudah diverifikasi oleh pemerintah, akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. penetapan wilayah pengelolaan Hutan Kemasyarakatan oleh Menteri; dan
b. pemberian hak pemanfaatan hutan oleh Bupati/Walikota.
(5) Bagi lokasi-lokasi yang sudah pernah mendapatkan izin sementara Hutan Kemasyarakatan langkah akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengusulan areal calon KPHKm oleh Bupati kepada Menteri;
b. penetapan kawasan KPHKm oleh Menteri; dan
c. pemberian hak pemanfaatan oleh Bupati.
(6) Waktu yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah sebagaimana disebut pada ayat (4) dan (5) paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini ditetapkan.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39
(1) Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2004 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Di Dalam dan Atau Di sekitar Hutan Dalam Rangka Social Forestry, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.

Pasal 40
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :...2005

MENTERI KEHUTANAN
ttd

M.S. KABAN


Salinan Peraturan ini
Disampaikan kepada Yth. :

1. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2. Pejabat Eselon Satu Lingkup Departemen Kehutanan;
3. Gubernur di seluruh Indonesia;
4. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
5. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi di seluruh Indonesia;
6. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia;
7. Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kehutanan Departemen Kehutanan di seluruh Indonesia.

(2) Analisis dan Rekomendasi: PERATURAN PELAKSANA MENGENAI

Analisis dan Rekomendasi
PERATURAN PELAKSANA MENGENAI PEMANFAATAN HUTAN DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Pengaturan Mengenai Pemanfaatan Hutan dalam
Rangka Pemberdayaan Masyarakat

Sekalipun tidak begitu jelas dan lengkap, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) telah meletakkan dasar hukum pengaturan mengenai pemanfaatan hutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Pengaturan mengenai hal tersebut dijumpai pada penjelasan pasal 5 ayat 1 UU Kehutanan. Dikatakan bahwa pemanfaatan hutan negara yang tujuan utamanya untuk memberdayakan masyarakat diberi istilah dengan hutan kemasyarakatan. Dengan menggunakan metode interpretasi dapat disimpulkan bahwa di mata UU Kehutanan, Hutan Kemasyarakatan (HKm) harus meletakan pemberdayaan masyarakat sebagai tujuan akhir melalui kegiatan pemanfaatan hutan. Bukan sebaliknya, yakni pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk kegiatan pemanfaatan hutan.

Untuk keperluan harmonisasi, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 677/1998 jo No. 865/1999 tentang Hutan Kemasyarakatan, selanjutnya disempurnakan dan digantikan oleh Keputusan Menteri Kehutanan No. 31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan. Keputusan ini sudah dianggap sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU Kehutanan sekalipun tidak mengikut logika pembagian jenis dan izin pemanfaatan hutan yang dikembangkan oleh UU Kehutanan. Menurut UU Kehutanan jenis pemanfaatan hutan dibagi ke dalam: [1] pemanfaatan kawasan hutan; [2] pemanfaatan jasa lingkungan; [3] pemanfataan hasil hutan; dan [4] pemungutan hasil hutan. Seluruh jenis pemanfaatan di atas dilaksanakan dengan pemberian izin. Karena jenis izin disesuaikan dengan jenis pemanfaatan maka izin yang diperkenalkan oleh UU Kehutanan menjadi: [1] izin pemanfaatan kawasan; [2] izin pemanfaatan jasa lingkungan; [3] izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; [4] izin pemanfaatan hasil hutan kayu; [5] izin pemungutan hasil hutan bukan kayu; dan [6] izin pemungutan hasil hutan kayu. Sementara SK Menhut No. 31/2001 hanya mengenal satu izin yang dinamakan izin kegiatan hutan kemasyarakatan. Izin ini memberikan hak pengelolaan kepada pemegang izinnya.

Belum sempat Keputusan Menhut No. 31/2001 ditindaklanjuti oleh sejumlah keputusan menteri kehutanan yang lain, pada tahun 2002, pemerintah mengundangkan PP No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. PP ini berkonsentrasi untuk mengatur mengenai pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan. Dikatakan bahwa pemberdayaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dalam pemanfaatan hutan. Dalam kalimat lain dikatakan bahwa pemberdayaan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian dalam pemanfaatan hutan. Selain itu, PP ini juga mengatakan bahwa untuk mewujudkan pemberdayaan dapat dilakukan melalui hutan kemasyarakatan. Ada dua dua hal yang bisa ditangkap dari redaksi pengaturan yang demikian, yakni: Pertama, PP No. 34/2002 meletakkan pemberdayaan sebagai instrumen untuk mewujudkan penguatan kelembagaan, kemandirian dan kemampuan masyarakat setempat. Kedua, hutan kemasyarakatan hanyalah salah satu cara atau skema untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Pengaturan yang begini tentu saja membuat PP ini menjadi relatif berbeda dengan UU Kehutanan yang meletakan hutan kemasyarakatan sebagai satu-satunya atau selalu identik dengan pemberdayaan masyarakat. Selain dua hal substansi di atas, dari sisi teknik perancangan perundangan (legal drafting) PP 34/2002, meletakkan pengaturan mengenai pemberdayaan masyarakat setempat dalam Bab yang mengatur mengenai Pemanfaatan Hutan (Bab III).

Perbedaan pemaknaan yang dikembangkan di dalam tubuh Departemen Kehutanan, rupanya begitu mewarnai penyusunan PP No. 34/2002. Satu pemaknaan mengusulkan agar substansi Keputusan Menhut No. 31/2001 diadopsi dalam PP No. 34/2002 dengan menaruhnya dalam Bab tersendiri. Usulan ini didasari oleh pemahaman yang mendudukan HKm sebagai skema yang ditujukan kepada kelompok khusus dalam masyarakat. Kelompok khusus yang dimaksud adalah masyarakat yang memerlukan pemberdayaan dalam pemanfaatan hutan. Kelompok tersebut memerlukan pemberdayaan karena dianggap tidak bisa bersaing dengan perorangan dan kelompok masyarakat yang lain untuk mendapatkan akses memanfaatkan hutan. Perlakuan khusus yang didapatkan oleh kelompok ini bukan hanya dengan mendapatkan pemberdayaan tetapi juga kemudahan dalam mendapatkan izin pemanfaatan hutan. Selain itu, izin yang dianggap cocok dengan masyarakat adalah yang berbentuk utuh, yakni izin pengelolaan. Di dalam izin pengelolaan ini bisa dilakukan berbagai jenis pemanfaatan seperti pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan dan pemungutan hasil hutan.

Pemaknaan di atas disanggah oleh pemaknaan lain. Dalam versi pemaknaan yang satu ini, seluruh izin pemanfaatan hutan harus satu. Tidak boleh ada perbedaan jenis termasuk yang akan diberikan kepada masyarakat setempat. Pendapat ini sekaligus menolak usulan bahwa izin yang sesuai dengan masyarakat setempat adalah izin pengelolaan. Sama dengan pemebang izin yang lain, masyarakat setempat juga harus memilih 6 jenis izin. Selain itu, menurur pemahaman ini, pemberdayaan masyarakat pada akhirnya harus diarahkan pada orientasi pemanfaatan hutan. Dengan kata lain, kegiatan pemberdayaan hanya sebagai instrumen untuk membantu masyarakat bisa melakukan pemanfaatan hutan. Oleh sebab itu tidak diperlukan kemudahan dalam pemberian izin (izin pemanfaatan hasil hutan kayu) karena pemberdayaan justru dimaksudkan untuk menyiapkan masyarakat setempat untuk punya kemampuan yang sama dengan kelompok masyarakat yang lain.

Pemaknaan yang terakhir ini pada akhirnya lebih mewarnai substansi PP No. 34/2002. Materi pengaturan dalam Keputusan Menhut No. 31/2001 tidak jadi diadopsi dalam PP ini dan klausul mengenai pemberdayaan masyarakat setempat atau HKm tidak diatur dalam Bab tersendiri, melainkan hanya Bagian dalam Bab mengenai Pemanfaatan Hutan.


Dualisme Peraturan Organik

Perbedaan pemaknaan di tubuh Departemen Kehutanan, rupanya tidah berhenti hanya pada saat menyusun PP No. 34/2002. Perbedaan tersebut terus berlanjut pada tahapan penyusunan peraturan pelaksanaan atau peraturan organik.

Sekalipun PP No. 34/2002 dianggap tidak begitu mengadopsi Keputusan Menhut No. 31/2001, Direktorat RLPS tetap menyiapkan Draft Permenhut untuk menindaklanjuti pasal 51 PP No. 34/2002. Awalnya draft Permenhut tersebut berjudul Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Dalam Dan Atau di Sekitar Hutan. Namun belakangan diubah menjadi Pedoman Umum Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Dalam dan/Atau Sekitar Hutan Dalam Pemanfaatan Hutan dan terakhir menjadi Pemberdayaan Masyarakat Setempat Di Dalam Dan Atau Sekitar Hutan (Social Forestry). Sekalipun dianggap sebagai peraturan pelaksana dari PP No. 34/2002, yang nota bene menganulir asumsi adanya kelompok khusus dalam masyarakat yang memerlukan pemberdayaan, draft yang disusun tersebut tetap berangkat dari asumsi bahwa pemberdayaan diperlukan karena ada kelompok khusus dalam masyarakat. Itu sebabnya, draft ini tetap meletakan pemberdayaan sebagai tujuan, bukan sebagai instrumen. Selain itu, draft tersebut tetap mengemukakan klausul yang memberikan kemudahan kepada kelompok masyarakat setempat untuk mendapatkan izin pemanfaatan hutan melalui permohonan.

Sampai sekarang draft Permenhut usulan RLPS masih tertahan di sekretariat jenderal. Dalam perkembanganya, sekretariat jenderal justru memproses draft peraturan pelaksanaan dari pasal 51 PP No. 34/2002, yang diusulkan oleh Pokja Social Forestry sekalipun baru disusun belakangan. Draft yang diusulkan Pokja ini akhirnya menghasilkan Peraturan Menteri Kehutanan No. PS. 01/2004 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Dalam dan Atau Sekitar Hutan Dalam Rangka Social Forestry (Permenhut SF). Di satu sisi, Permenhut ini memang melanjutkan orientasi pemanfaatan hutan dalam pemberdayaan masyarakat setempat, seperti yang dianut oleh PP No. 34/2002, namun di sisi lain Permenhut ini mengatur hal-hal yang tidak ada atau berbeda dengan PP No. 34/2002. Pertama, Permenhut ini menggunakan istilah social forestry yang sama sekali tidak ada dalam PP 34/2002 dan UU Kehutanan. Kedua, Permenhut ini memposisikan social forestry sebagai acuan bagi seluruh program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan HKm, PHMB dan Pengelolaan Hutan Bersama Rakyat diposisikan sebagai jenis-jenis kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Pengaturan yang demikian bukan saja makin mengacaukan susunan tapi juga makin mengaburkan kedudukan pemberdaayan masyarakat sebagai target atau tujuan. Selain itu, Permenhut ini sekaligus mendeklarasikan sebuah konsep yang mengatakan bahwa social forestry adalah payung dari seluruh bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Namun konsep ini masih bisa dipertanyakan karena dalam Permennhut ini, social forestry sendiri dinyatakan sebagai acuan. Sebagai acuan semestinya social forestry tidak disejajarkan dengan kegiatan pemberdayaan yang lain seperti HKm atau PHBM. Dengan kata lain, pensejajaran tersebut dengan kegiatan yang lain menggugurkan kedudukan social forestry sebagai acuan.

Ijin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha jasa lingkungan dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman diberikan oleh Bupati dan Walikota untuk kawasan dalam kabupaten/kota dan oleh Gubernur untuk kawasan lintas kabupaten/kota. Sedangkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri. Izin diberikan oleh Bupati/walikota dan gubernur melalui permohonan, sedangkan izin diberikan oleh menteri melalui penawaran lelang terbatas. Saat ini, dua buah draft Permenhut telah disusun untuk melengkapi Permenhut SF, yakni Draft Permenhut tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sosial Forestry dan Draft Permenhut tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Dalam Rangka Social Forestry.

Kemandekan di Lapangan

Dualisme peraturan organik UU Kehutanan dan PP 34/2002 mengenai pemberdayaan masyarakat dalam rangka pemanfaatan hutan bukan saja melahirkan disharmoni peraturan perundangan tapi juga membawa kebingungan di tingkat lapangan. Dua belas areal percontohan HKm yang terletak di 8 kabupaten terpaksa terhenti karena masih menunggu SK Menteri Kehutanan yang menetapkan wilayah pengelolaan HKm yang dimohonkan. Ke delapan kabupaten tersebut adalah Kabupaten Gunung Kidul&Kulon Progo (DIY), OKI, OKU&Lahat (Sumsel), Lampung Tengah&Lampung Timur (Lampung), Sikka dan Kupang (NTT) dan Tanah Toraja (Sulsel). Total wilayah yang dimohonkan untuk 8 kabupaten tersebut adalah 127.901,66 ha. Padahal ke 12 lokasi tersebut telah merampungkan seluruh tahapan penyiapan masyarakat (identifikasi, inventarisasi, legalisasi, pencadangan wilayah).

Kebingungan juga melanda 26 pemegang izin kegiatan HKm. Kedua puluh enam izin tersebut terletak di Propinsi Aceh (13), Jambi (2), Lampung (4), Kalimantan Barat (1), Kalimantan Tengah (3), Sulawesi Selatan (1), Nusa Tenggara Barat (1) dan Irian Jaya (1). Pada tahan 1999 dan 2000, Menteri Kehutanan menerbitkan ke 26 izin tersebut namun masih berupa izin sementara dengan jangka waktu 5 tahun. Saat ini, kedua puluh enam izin tersebut telah berakhir dan tidak ditingkatkan menjadi izin defenitif. Dari perspektif hukum, kedua puluh enam pemegang izin tersebut, saat ini, tentu saja tidak lagi memiliki izin dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengelolaan. Total areal untuk 26 pemegang izin kegiatan HKm tersebut seluas 82.703,9 ha.

Nasib yang lebih memilukan dialami oleh proyek HKm yang didanai oleh Dana Reboisasi dan Bantuan Luar Negeri (BLN) lewat skema rehabilitasi. Proyek ini telah diawali sejak tahun 1993 dan telah berlangsung di 22 propinsi, termasuk Timor Timur sebelum merdeka. Bantuan luar negeri berasal dari pemerintah German melalui GTZ dan pemerintah Jepang melalui proyek OECF. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah Jerman memfokuskan diri untuk mendukung satu proyek social forestry saja yakni di Kabupaten Sanggau, selama 10 tahun (1992-2002). Proyek rehabilitasi dengan baju HKm tersebut, di 22 propinsi, telah melewati tahapan persiapan masyarakat dan sebagian bahkan telah mencadangkan kawasan. Ironisnya, hingga saat ini, tak satupun yang berujung dengan penetapan kawasan HKm dan pemberian izin kegiatan HKm.

Mandeknya proses penetapan terhadap arel HKm yang dicadangkan dan tidak ditingkatkannya izin sementara menjadi izin defenitif, disebabkan oleh tak kunjung keluarkan 3 Keputusan menteri Kehutanan untuk melengkapi SK Menhut No. 31/2001. Tuga keputusan tersebut sedianya akan mengatur mengenai: [1] tata cara dan prosedur permohonan izin; [2] penyusunan rencana pengelolaan; dan [3] pengendalian HKm. Selain karena faktor di atas, kemandekan pelaksanaan HKm juga disebabkan oleh diluncurkannya program social forestry (SF) sejak tahun 2001. Pada tahun 2004, kebijakan dan program SF mendapat pengabsahan hukum melalui Peraturan Menteri Kahutanan No. PS. 01/2004. Sampai saat ini program SF sendiri dilakukan di 3 wilayah, yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara (64 desa) dan Nusa Tenggara Barat. Anehnya, sekalipun sejak 2001 mendapat dukungan kuat secara formal dari petinggi Departemen Kehutanan, 3 lokasi SF tersebut, sampai sekarang belum juga mendapat penetapan areal kerja social forestry, dari Menteri Kehutanan. Penyebabnya, serupa dengan yang dialami oleh SK Menhut No. 31/2001, yakni belum diundangkannya sejumlah peraturan menteri untuk melengkapi Permenhut No. PS. 01/2004. Kedua Permenhut tersebut adalah Permenhut tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Dalam Rangka Social Forestry dan Permenhut tentang Tata Cara Penyelenggaraan Social Forestry. Keduanya saat ini masih berstatus sebagai rancangan yang telah disusun oleh Kelompok Kerja Social Forestry.

Situasi di lapangan makin pelik karena sebagian wilayah percontohan HKm dijadikan lokasi penyelenggaraan social forestry. Bagi, masyarakat situasi ini tentu menunda kepastian hak yang sudah hampir di depan mata.. Sedangkan bagi pemerintah daerah, kondisi ini membuat mereka menjadi kehilangan kepastian dasar hukum.

Usulan Rekomendatif

Terhadap kondisi seperti yang digambarkan di atas, saat ini terdapat sejumlah usulan yang mencoba menawarkan penyelesaian. Secara umum usulan-usulan tersebut bisa dikelompokan ke dalam:

Pertama, disharmoni peraturan pelaksana mengenai pemanfaatan hutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat bisa diselesaikan dengan menggunakan logika yuridis formal. Logika ini menganjurkan bahwa tindakan pertama yang harus dilakukan adalah menemukan dasar hukum. Dalam konteks ini dasar hukum utama yang paling tepat adalah UU Kehutanan. Dari UU Kehutanan akan diperoleh kejelasan kedudukan pemberdayaan masyarakat dan istilah baku yang dipakai. Selanjutnya, sebagai logika yang formalis-deduktif, usulan ini menganjurkan penyesuaian peraturan perundangan di bawah UU Kehutanan untuk mengharmoniskan diri. Pengharmonisan tersebut bukan hanya pada tingkatan norma atau kaedah tapi juga pada maksud (ratio legis) yang tersimpan di balik teks (norma, kaedah). Bila usulan ini yang digunakan maka baik ketentuan SK Menhut No. 31/2001 maupun Permenhut No. PS 01.2004 harus menyelaraskan diri dengan UU Kehutanan dan PP No. 34/2002 selaku peraturan yang lebih tinggi. Bagi SK No. 31/2001, penyelarasan (harmonisasi) yang perlu dilakukan adalah: [1] pemakaian istilah 'pemberdayaan masyarakat setempat' sebagai istilah generik dan sekaligus mendudukan HKm sebagai salah jenis atau skema pemberdayaan masyarakat setempat; dan [2] menggunakan terma dan konsep izin yang baru dengan mengganti izin kegiatan HKm menjadi izin pemanfaatn hutan.

Adapaun penyelerasan yang perlu dilakukan oleh Permenhut No. PS 01/2004 adalah: [1] mencarikan pengganti untuk istilah social forestry dengan istilah lain yang memang disebutkan di dalam UU Kehutanan dan PP No. 34/2002; [2] menggunakan istilah 'pemberdayaan masyarakat setempat' sebagai istilah generik sekaligus menempatkan social forestry atau istilah penggantinya hanya sebagai salah satu jenis pemberdayaan masyarakat; dan [3] mengikuti tafsiran bahwa pasal 51 PP No. 34/2002 memang merupakan pasal khusus yang diperuntukan bagi masyarakat setempat yang terlebih dahulu perlu diberdayakan sebelum melakukan pemanfaatan hutan.

Kedua, kemelut di atas bisa bisa juga diselesaikan dengan memadukan social forestry dengan HKm. Perpaduan yang dimaksud dalam hal ini bukanlah pada istilah tapi memadukan substansi yang ada dalam draft keputusan menhut mengenai pedoman umum pemberdayaan masyarakat setempat dengan Permenhut SF dengan 2 draft permenhut yang tengah digodok. Untuk memberikan judul pada hasil yang dipadukan tersebut bisa saja menggunakan istilah social forestry atau istilah pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau di sekitar hutan. Apapun istilah yang digunakan, akan menjadi istilah payung bagi HKm, PHBM, PHBR, dll. Namun dari segi materi pengaturan, usulan ini menghadapi kesulitan karena terdapat perbedaan serius antara keputusan/peraturan dan rancangan peraturan/keputusan yang hendak dipadukan. Sekalipun diantara mereka ada kesamaan namun tidak bisa ditutupi bahwa mereka juga memiliki perbedaan. Perbedaan yang paling kentara ada pada argumentasi dan maksud. Pada level norma salah satu perbedaan yang cukup jelas adalah pada tata cara dan persyaratan pemberian izin pemanfaatan hutan serta kelembagaan penyelenggaraan . Bila dalam konsep draft keputusan menhut mengenai pemberdayaan masyarakat setempat, seluruh izin (pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan) diberikan melalui permohonan, sedangkan menurut Permenhut SF dan 2 draft peraturan pelaksanannya, khusus untuk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu diberikan melalui penawaran lelang terbatas.

Analisa dan rekomendasi di atas masih merupakan pikiran-pikiran awal. Dengan demikian masih diperlukan perbaikan lebih lanjut untuk keperluan mengoreksi dan menyempurnakannya. Berbagai diskusi dan kunjungan lapangan akan berguna untuk menguji kesahihan dan ketetapannya. Analisa dan rekomendasi ini kelak akan menjadi bahan untuk menyusun rancangan peraturan menteri kehutanan mengenai pemanfaatan hutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Apapun usulan rekomendasi yang dipakai kelak harus segera memberikan jawaban penyelesaian terhadap ratusan kawasan HKm yang tengah menunggu penetapan kawasan dan pemberian izin serta merangsang wilayah-wilayah lain untuk menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat setempat.

(1) Kajian terhadap Kemandegan HKm dan Draft Permen

From: "Muayat" <muayat@indo.net.id>
Date: Tue, 4 Oct 2005 15:52:29 +0700
Subject: [fkkm] Kajian terhadap Kemandegan HKm dan Draft Permen Pemberdayaan Masyarakat

Teman-teman FKKM,

Inisiatif-inisiatif yang mendukung ke arah pengelolaan hutan berbasis masyarakat (Community Based Forest Management/CBFM) atau Kehutanan Masyarakat (KM) telah berkembang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Praktek CBFM pada dasarnya merupakan pengetahuan dan teknologi lokal yang dikembangkan masyarakat yang mempunyai ketergantungan hidup dan penghidupannya kepada sumberdaya hutan. Praktek CBFM di beberapa tempat telah menunjukkan kearifan terhadap lingkungan, sehingga dapat menjamin kelestarian fungsi hutan dari praktek CBFM. Namun keberadaannya secara hukum (legal formal) sangat rentan.

Atas dasar itulah, berbagai pihak telah melakukan fasilitasi masyarakat agar praktek CBFM tersebut mendapat penguatan hukum (legal formal) dari pemerintah. Berbagai pihak tersebut adalah LSM, lembaga penelitian, perguruan tinggi, perusahaan swasta, dan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Berbagai istilah digunakan oleh masing-masing pihak untuk memberi nama CBFM misalnya HKm, PHBM, SHK, PHOM, KF, CBFM, KM, Social Forestry. Sampai saat ini, masih sedikit sekali praktek CBFM tersebut yang telah berhasil mendapat penguatan hukum secara formal dari pemerintah. Padahal penguatan hukum tersebut merupakan faktor penting dalam mendorong terwujudnya praktek CBFM yang lestari. Dengan adanya penguatan hukum yang memberikan kepastian hak, masyarakat mendapatkan ketenangan untuk menata dan merencanakan kegiatannya secara rasional, tertib dan bertanggungjawab, karena keterjaminan hidup dan penghidupannya merupakan bagian tak terpisahkan dari kelestarian fungsi hutan itu sendiri.

Departemen Kehutanan telah mengatur kebijakan operasional dalam membuka akses masyarakat lokal atas sumberdaya hutan melalui kebijakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Social Forestry (SF) sejak tahun 1995 (Kepmenhut No. 622/Kpts-II/1995, Kepmenhutbun No. 677/Kpts-II/1998, Kepmenhut No. 685/Kpts-II/1999, Kepmenhut No. 31/Kpts-II/2001, Permenhut No. P.01/II-Kpts/2004). Beberapa upaya tersebut telah menunjukkan hasil misalnya dengan dikeluarkannya ijin sementara HKm untuk beberapa lokasi. Pilihan kebijakan dan mekanisme perijinan HKm telah memberikan
harapan bagi masyarakat yang hidup di sekitar dan di dalam kawasan hutan Negara yang hidup dan penghidupannya tergantung langsung dari sumberdaya hutan tersebut.

Namun berdasarkan pengamatan berbagai pihak terutama para pendukung CBFM, masyarakat mengalami kesulitan menghadapi proses perijinan hutan kemasyarakatan sejak tahun 2003. Hal itu antara lain karena Departemen Kehutanan belum menetapkan areal hutan kemasyarakatan sebagaimana yang diusulkan oleh beberapa Bupati. Terhentinya proses penetapan areal hutan kemasyarakatan dan perijinannya menyebabkan masyarakat di lokasi-lokasi praktek CBFM khususnya lokasi HKm baik yang sudah dikembangkan oleh pemerintah maupun oleh pihak-pihak lain mengalami kebingungan dan kekhawatiran masa depan mereka. Sedangkan kebijakan social forestry yang sedang dikembangkan saat ini pun belum menunjukkan kejelasan dalam pemberian akses kepada masyarakat. Terhambatnya proses penguatan hukum ini selain karena kebijakan yang ada belum mengakomodir berbagai model CBFM, juga disebabkan kebijakan yang ada belum dilengkapi instrumen pelaksanaannya terutama yang berkaitan dengan pengakuan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan hutan. Peluang pengakuan hak-hak masyarakat antara lain (akan) diatur dalam PP Hutan Adat dan PP Peranserta Masyarakat, dan SK Menhut tentang Pemberdayaan Masyarakat.

Butir-butir kesimpulan tersebut terekam dalam pertemuan yang dilaksankan di LATIN tanggal 10 Januari 2005. Pertemuan yang diprakarsai oleh MFP dan dihadiri oleh Tim MFP, Tim LATIN, RMI, KpSHK, dan FKKM waktu itu meminta FKKM untuk memfasilitasi pencarian solusi terhadap persoalan tersebut di atas. Setelah melalui beberapa kali pertemuan serta kunjungan lapang ke Lampung; Sulawesi Tengara, Lombok, dan Jogjakarta, Tim Legal Drafter yang terdiri dari Ricardo Simarmata, Suparno, Muayat AM, Erna Rosdiana, dan Agus Supriyanto menghasilkan Analisis dan Rekomendasi Peraturan Pelaksanaan tentang Pemanfaatan Hutan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat dan Draft Peraturan Menteri tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Di Dalam dan atau Di Sekitar Hutan (terlampir).

Pada kesempatan ini diharapkan masukan dari teman-teman terhadap Draft Permen Pemberdayaan Masyarakat. Disarankan agar terlebih dahulu membaca Analisis dan Rekomendasi sebelum membaca Draft Permen tesebut. Masukannya ditunggu dalam 2 (dua) minggu ke depan. Konsultasi publik juga akan dilaksanakan dalam satu dua bulan ke depan untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang lebih luas terhadap Draft Permen tersebut. Terimakasih atas perhatian dan partisipasinya. Selamat menunaikan ibadah puasa bagi teman-teman yang menunaikannya serta mohon maaf lahir dan batihin untuk semuanya.

Salam,
Muayat
======================

(3) Penjelasan RUU ttg Administrasi Kependudukan (versi 28


PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2005

TENTANG

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


I. UMUM

Disadari bahwa penduduk (rakyat) merupakan salah satu unsur terbentuknya suatu negara, di samping unsur-unsur lain, yaitu adanya pemerintahan dan wilayah. Dari tiga unsur tersebut, unsur wilayah dan rakyat tampaknya masih kurang mendapat perhatian. Hal tersebut membawa sejumlah implikasi antara lain adanya sentralistik pembangunan pada kota-kota besar serta implikasi yang lain di bidang administrasi kependudukan.

Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap penduduk untuk memperoleh status kewarganegaraan, kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

Keberadaan hak-hak penduduk tersebut berkaitan dengan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang. Peristiwa Penting meliputi kejadian yang dialami dan membawa perubahan status penduduk serta memerlukan penerbitan bukti yang sah setelah dicatat oleh Pejabat Pencatat Sipil meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya, sedangkan peristiwa kependudukan yaitu kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas atau sementara serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap.

Dalam kaitan dengan pemenuhan hak penduduk terutama di bidang catatan sipil masalah yang dihadapi adalah adanya ketentuan penggolongan penduduk yang didasarkan pada suku, keturunan dan agama sebagaimana tertuang dalam produk kolonial Belanda yang plural dan diskriminatif. Plural karena adanya dua kelompok peraturan yaitu pendaftaran penduduk dan catatan sipil. Diskriminatif karena pemberlakuannya berdasarkan pada perbedaan suku, keturunan dan agama. Penggolongan penduduk tersebut pada hakekatnya tidak sesuai dengan dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain masalah hak-hak penduduk, masalah administrasi kependudukan yang cukup mendasar adalah masih tersebarnya sumber data kependudukan, belum terkoordinasi dan terintegrasi menjadi satu sistem administrasi kependudukan, ketepatan waktu dan belum optimalnya cakupan pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Di samping itu kepemilikan Kartu Tanda Penduduk ganda dan kurangnya kesadaran dan perhatian penduduk untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya menyebabkan ketidakjelasan legitimasi penduduk.

Untuk memperoleh hak-hak keperdataan (hak-hak sipil) yang berupa Kutipan dan Salinan Akta-akta Catatan Sipil tersebut, penduduk harus melaporkan kepada Instansi Penyelenggara agar mendapatkan pelayanan publik. Dengan pelayanan publik tersebut, pemerintah melakukan pendataan dan penerbitan dokumen penduduk. Jadi pada dasarnya perolehan status hukum keperdataan penduduk terkait erat dengan pelayanan publik sebagai suatu sistem.

Pendaftaran penduduk atas peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil atas peristiwa penting merupakan kegiatan yang sangat penting, karena dari kegiatan tersebut akan diperoleh data mikro yang faktual, dan bukan semata-mata agregatif. Oleh sebab itu, maka Warga Negara Indonesia yang berada/bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil negara setempat atau kepada perwakilan Republik Indonesia karena dari pelaporan tersebut dapat dilakukan pendataan. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang tertib dan valid selain berguna bagi pengesahan secara hukum atas peristiwa penting dan peristiwa kependudukan perorangan, juga sangat bermanfaat bagi Pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Daerah guna menyelenggarakan tugas pelayanan, perlindungan, kesejahteraan, menumbuh kembangkan demokrasi, pemerataan dan keadilan, persatuan dan kesatuan nasional, serta bermanfaat bagi perencanaan program-program pembangunan sebagai dasar peningkatan dan pengembangan kualitas penduduk sendiri.

Pemecahan masalah administrasi kependudukan telah diusahakan secara berkesinambungan melalui kebijakan substansial, penataan kelembagaan, pemberdayaan aparatur dan aspek penunjang lainnya. Kebijakan yang mendasar tersebut perlu dilaksanakan, karena selama ini sumber data kependudukan masih tersebar, belum terkoordinasi dan terintegrasi menjadi satu sistem administrasi kependudukan, ketepatan waktu dan belum optimalnya cakupan pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan, belum terbentuknya institusi penyelenggaraan administrasi kependudukan di seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Berbagai permasalahan tersebut merupakan salah satu implikasi dari belum dimilikinya landasan hukum yang kuat mengenai pengaturan administrasi kependudukan, sehingga sampai saat ini belum mampu menghasilkan data dan informasi kependudukan secara nasional yang tepat, cepat, akurat dan berkesinambungan.

Dari sisi yuridis, saat ini cukup banyak kebijakan kependudukan yang dituangkan dalam berbagai aturan seperti kewarganegaraan, kesehatan, tenaga kerja, transmigrasi, statistik, perkawinan, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, keimigrasian, peradilan agama dan perkembangan kependudukan dan keluarga sejahtera, tetapi berbagai aturan tersebut masih parsial pada bidangnya masing-masing. Aturan-aturan tersebut belum cukup memberikan basis mendasar bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan yang menyeluruh. Oleh karena itu diperlukan landasan hukum yang kuat dengan substansi yang komprehensif, agar penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi optimal.

Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Kedua) pada Pasal 26 ayat (3) mengamanatkan bahwa hal-hal mengenai Warga Negara dan Penduduk diatur dengan Undang-Undang. Selain itu, Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR RI/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA. Pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002 juga merekomandasikan kepada Presiden "Segera Menciptakan Sistem Pengenal Tunggal dan Terpadu (Kartu Tanda Penduduk), atau Nomor Induk Tunggal dan Terpadu bagi seluruh penduduk Indonesia dari lahir hingga meninggal dunia, dan dengan nomor yang sama digunakan pula pada Paspor, Surat Ijin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kartu Pengenal lainnya". Amanat tersebut tampaknya perlu diakomodir perumusannya dalam Undang-Undang agar dapat diwujudkan Sistem Administrasi Kependudukan secara nasional yang terpadu antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Administrasi Kependudukan, penyelenggaraannya juga wajib merupakan pengesahan hak-hak administrasi kependudukan dalam rangka pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakan hukum (Law Enforcement), karena keberadaannya akan melibatkan seluruh penduduk sebagai subyek dan obyek dalam pembangunan. Dengan demikian, administrasi kependudukan akan mampu memberikan legalitas bagi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.

Pengertian administrasi kependudukan dalam Undang-Undang ini adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan pengertian Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dalam dimensi tersebut penduduk dipahami sebagai orang yang bertempat tinggal dalam batas wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu serta mempunyai hak dan kewajiban di bidang administrasi kependudukan.

Dengan pengertian tersebut, diharapkan akan diperoleh landasan bagi :

terselenggaranya administrasi kependudukan dalam skala nasional yang terpadu dan tertib, dimulai dari terselenggaranya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

tersedianya data dan informasi mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan kependudukan dan pembangunan pada umumnya; dan

terpenuhinya hak penduduk di bidang pelayanan administrasi kependudukan.

Untuk kepentingan tersebut, maka administrasi kependudukan diselenggarakan dengan berasaskan pada hal-hal yang bersifat universal, permanen dan berkelanjutan, yaitu :

persamaan kedudukan dalam hukum;
perlindungan;
keamanan;
kepastian hukum.

Pendaftaran penduduk menganut stelsel aktif bagi penduduk maupun penyelenggara pendaftaran penduduk dan didasarkan pada domisili atau tempat tinggal atas terjadinya peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang dan/atau keluarganya. Sedangkan Pencatatan Sipil menganut stelsel aktif bagi penduduk maupun penyelenggara pencatatan sipil dan didasarkan pada tempat terjadinya peristiwa penting yang dialami oleh dirinya dan/atau keluarganya.

Dengan asas-asas tersebut, diharapkan administrasi kependudukan sebagai suatu sistem akan terselenggara sebagai bagian dari administrasi negara, yang dalam pelaksanaannya mencakup data peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang bermanfaat bagi kepentingan penduduk dan kepentingan Pemerintah. Dari sisi kepentingan penduduk administrasi kependudukan, akan memberikan pemenuhan hak-hak administrasi seperti pelayanan publik serta jaminan perlindungan dan asuransi sosial yang berkenaan dengan dokumen penduduk, tanpa adanya perlakuan diskriminatif antar penduduk. Selain itu memberikan kesempatan bagi penduduk untuk mengembangkan diri. Sedangkan manfaat administrasi kependudukan bagi kepentingan pemerintah merupakan sub sistem administrasi yang tertib sebagai upaya meningkatkan keamanan wilayah Republik Indonesia dari segala ancaman, gangguan dan intervensi dari dalam maupun luar negeri. Sejalan dengan hal tersebut di atas, administrasi kependudukan meletakkan penghormatan hak-hak asasi manusia sebagai dasar pelaksanaan hak atas pemanfaatan informasi dan jaminan atas rahasia pribadi.

Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan pada :

a. pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan;

b. peningkatan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan;

c. pemenuhan data statistik kependudukan dan statistik peristiwa kependudukan;

d. dukungan terhadap pembangunan perencanaan kependudukan secara nasional, regional dan lokal; dan

e. dukungan terhadap pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi.

Penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan untuk :

memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk;

memperjelas status kewarganegaraan dan keperdataan setiap orang;

menyediakan data dan informasi penduduk yang akurat, lengkap dan mutakhir di pusat dan daerah; dan

mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu.

Selain asas, arah dan tujuan, Undang-Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dokumen penduduk, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara dalam keadaan bahaya, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, peranserta masyarakat, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pembuatan standar yang bersifat nasional di bidang administrasi kependudukan sangat diperlukan dalam upaya penertiban administrasi kependudukan.

Penetapan pedoman di bidang administrasi kependudukan oleh Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Peraturan Menteri hendaknya digunakan sebagai acuan dalam pembuatan Peraturan Daerah oleh Kabupaten/Kota.

Huruf c
Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 8

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan Provinsi yang lain karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan seperti Kabupaten/Kota.

Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Yang dimaksud dengan pembuktian adalah pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menyangkut keabsahan terjadinya peristiwa, pelaporan dan saksi serta dokumen-dokumen pendukungnya.

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Registrar adalah petugas di Desa atau Kelurahan yang ditugasi untuk melakukan pelayanan pendaftaran atas pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)
NIK berlaku seumur hidup dan bagi yang sudah meninggal tidak bisa digunakan atau digantikan oleh orang lain.

NIK bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap diberikan pada saat yang bersangkutan melaporkan kedatangannya/keberadaannya di Indonesia pada Instansi Penyelenggara.

Apabila orang asing tersebut pindah keluar negeri NIK orang asing yang bersangkutan masih tetap disimpan di bank data kependudukan nasional, agar sewaktu-waktu orang asing yang bersangkutan jika kembali menjadi penduduk Indonesia masih menggunakan NIK yang sama. Sistem ini dirancang sebagai alat pengawasan bagi orang asing yang tinggal di Indonesia.

Ayat (2)

Pemberian NIK kepada penduduk didasarkan atas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Pindah Datang adalah perubahan tempat tinggal penduduk dari tempat lama ke tempat baru untuk menetap.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)
Perubahan dan penerbitan KK dilakukan di daerah asal dan di daerah tujuan, sesuai dengan jenis kepindahannya (Kepala Keluarga, Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga, Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga dan hanya anggota keluarga), sedangkan penerbitan KTP hanya dilakukan di daerah tujuan.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan izin tinggal terbatas dari Instansi yang berwenang.

Yang dimaksud dengan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap adalah Orang Asing yang berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan izin tinggal tetap dari Instansi yang berwenang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)
Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal disesuaikan dengan Kartu Ijin Tinggal Terbatas.

Pasal 19
Ayat (1)

Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud tinggal sementara di luar tempat tinggal tetap dibatasi dari 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut hingga 1 (satu) tahun.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan penduduk yang melaporkan kedatangannya ialah :
kepala keluarga; atau
anggota keluarga.


Ayat (4)

Surat Keterangan Tinggal Sementara berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pindah ke luar negeri adalah penduduk yang bermaksud tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.

Penduduk tersebut termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke Luar Negeri.

Ayat (2)
Penduduk yang telah menerima Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri maka status yang bersangkutan sebagai penduduk menjadi lepas dan diwajibkan mengembalikan KTP dan daftar penduduk yang bersangkutan dalam KK disesuaikan.

Ayat (3)
Pelaporan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia diperlukan sebagai input pendataan WNI di luar negeri.

Pasal 21
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 22

Yang dimaksud dengan Penduduk Lokal Pelintas Batas Tradisional adalah penduduk yang melakukan lintas batas antar negara yang didasari pada kegiatan ekonomi, sosial dan budaya suatu kelompok penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang bertempat-tinggal secara turun-temurun di wilayah Kabupaten atau Kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing pemegang ijin tinggal terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota sebagai penduduk tinggal terbatas.

Ayat (3)

Masa berlaku SKTT disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas.

Pasal 24
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.


Yang dimaksud dengan daerah terbelakang adalah daerah yang penduduknya terbelakang dari sisi pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan geografis.

Pendataan dilakukan dengan membentuk Tim di Daerah yang beranggotakan dari instansi terkait.

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas


Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan pendataan penduduk secara periodik adalah pendataan yang dilakukan secara teratur setiap tahun.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri meliputi pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental.

Ayat (2)

Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan tempat terjadinya peristiwa adalah wilayah terjadinya kelahiran.

Waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja merupakan tenggang waktu yang memungkinkan bagi penduduk untuk melaporkan peristiwa kelahiran sesuai dengan kondisi/letak geografis Indonesia.


Penduduk yang wajib melaporkan kelahiran adalah Kepala Keluarga.

Ayat (2)

Pejabat Pencatat Sipil mencatat berdasarkan Surat Keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

Yang dimaksud dengan orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran adalah orang tua anak, dokter, perawat, bidan atau dukun bayi.

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Kutipan akta kelahiran seorang anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya diserahkan kepada yang bersangkutan setelah ia dewasa.
Pasal 32
Ayat (1)
Kewajiban untuk melaporkan kepada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil negara setempat diperlukan mengingat asas yang dianut untuk pencatatan sipil adalah asas peristiwa.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan wilayah akreditasi adalah Perwakilan Negara Republik Indonesia yang terdekat yang memiliki hubungan politik dengan pemerintah Indonesia.

Ayat (3)
Perwakilan Republik Indonesia setempat mendapat laporan sebagai input dalam pendataan WNI di luar negeri berhak.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas


Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Persetujuan dari Instansi Penyelenggara diperlukan mengingat pelaporan kelahiran tersebut sudah melampaui batas waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dikhawatirkan terjadi penipuan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi atas keabsahan data yang dilaporkan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas


Pasal 36

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Ayat (2)

Peristiwa lahir mati tidak terbitkan Akta Catatan Sipil, akan tetapi diterbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.

Meskipun tidak diterbitkan akta catatan sipil tetapi pendataannya diperlukan untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan.

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilaporkan oleh penduduk kepada Kantor Urusan Agama Departemen Agama sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama.

Ayat (3)

Kutipan Akta Perkawinan mempunyai nilai yang sama secara autentik dengan Buku Nikah yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 39

Huruf a

Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama atau yang dilakukan penganut kepercayaan.

Huruf b

Perkawinan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Indonesia, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan di Indonesia.

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43
Ayat (1)
Ketentuan ini tidak berlaku bagi penganut agama Islam karena masih diberlakukan ketentuan mengenai rujuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perceraian adalah terputusnya ikatan perkawinan suami istri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan perceraian bagi penduduk yang beragama Islam dilaporkan kepada Kantor Urusan Agama Departemen Agama sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 46

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas


Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kematian adalah ketiadaan permanen dari seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang ialah dari Rumah Sakit, Dokter/Paramedis, Kepala Desa atau dari Kepolisian.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Cukup jelas



Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pengakuan anak adalah pengakuan dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 57

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, kemudian diikuti dengan perkawinan yang sah oleh kedua orang tua anak tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61

Ayat (1)

Persyaratan dan tata cara perubahan status kewarganegaraan didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan tentang Kewarganegaraan.

Ayat (2)

Cukup jelas


Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan peristiwa penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Instansi Penyelenggara, antara lain perubahan jenis kelamin.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Pejabat yang diberi delegasi kewenangan ialah Pejabat yang membidangi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Camat atau Kepala Desa/Lurah. Pendelegasian kewenangan hendaknya diatur dengan Peraturan Daerah mengingat pelaksanaan otonomi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 harus dilakukan dengan penetapan Peraturan Daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Kepala Keluarga adalah :

Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggungjawab terhadap keluarga;
Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
Kepala Kesatrian, Asrama, Rumah Yatim Piatu, dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.

Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih numpang di rumah orang tua, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh lebih dari satu KK.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan penduduk ialah penduduk yang tinggal sendiri atau bersama orang lain sebagai anggota keluarga.

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perubahan susunan keluarga dalam KK adalah perubahan yang dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara apabila terjadi kelahiran dan kematian.

Ayat (3)

Penerbitan KK baik di daerah asal maupun di daerah tujuan disesuaikan dengan jenis kepindahan, apabila di daerah asal masih ada keluarga yang ditinggalkan maka diperlukan perubahan atau penerbitan KK baru, begitu juga apabila yang pindah adalah anggota keluarga maka perlu penerbitan KK didaerah tujuan. Namun perubahan alamat dalam KTP hanya dilakukan di daerah tujuan.

Pasal 70
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas


Pasal 71
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Ayat (3)

Meskipun KTP berlaku seumur hidup namun apabila penduduk tersebut pindah dalam wilayah Indonesia maka KTP tersebut dilakukan perubahan alamat di daerah tujuan.

Pasal 72
Yang dimaksud dengan Surat Keterangan Kependudukan meliputi :
a. Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Surat Keterangan Pindah Sementara;
c. Surat Keterangan Tinggal Sementara;
d. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas;
g. Surat Keterangan Kependudukan khusus untuk Penduduk Rentan;
h. Surat Keterangan Kelahiran;
i. Surat Keterangan Lahir Mati;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
k. Surat Keterangan Perceraian;
l. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
m. Surat Keterangan Kematian;
n. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
o. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaran Republik Indonesia.

Pasal 73
Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas
Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas


Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 74
Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas

Pasal 75
Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas



Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas


Pasal 76
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 77

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kesalahan tulis redaksional adalah kesalahan satuan huruf atau abjad.

Ayat (2)

Pembetulan akta biasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkan kepada subjek akta. Pembetulan akta atas dasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 78

Ayat (1)
Pembatalan akta dilakukan atas permintaan orang lain atau subjek akta, dengan alasan akta cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah.

Ayat (2)

Cukup jelas


Pasal 79

Cukup jelas

Pasal 80

Cukup jelas

Pasal 81
Cukup jelas

Pasal 82
Yang dimaksud dengan Petugas Rahasia adalah reserse dan intel yang melakukan tugasnya di luar daerah domisilinya.

Pasal 83
Cukup jelas

Pasal 84
Cukup jelas

Pasal 85


Ayat (1)

Keadaan bahaya meliputi :

1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang dikhawatirkan perkosaan wilayah negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata dan atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.
Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 86
Ayat (1)

Cukup jelas
Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas



Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)

Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ditujukan untuk mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan sistem pengenal tunggal atau nomor induk tunggal dan terpadu bagi seluruh penduduk Indonesia, dengan jelas menginterpretasikan/merelasionalkan data hasil perekaman pengolahan pendaftaran penduduk yang selanjutnya akan mendapatkan data penduduk nasional yang dinamis karena terjadinya proses pemutakhiran data seseorang setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.

Pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak dan sistem jaringan komunikasi data yang efisien dan efektif agar dapat diterapkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum tersedia fasilitas komunikasi data, sistem komunikasi data dilakukan dengan semi manual dan manual.

Yang dimaksud dengan semi manual adalah dilakukan dengan cara perekaman data menggunakan komputer namun pengiriman data menggunakan CD/disket secara periodik karena belum tersedia jaringan komunikasi data.


Yang dimaksud dengan Manual adalah dilakukan perekaman data secara manual karena tidak tersedia listrik ataupun jaringan komunikasi data. Pengiriman dilakukan secara periodik dengan sistem pelaporan berjenjang.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 89

Ayat (1)
Informasi yang diperlukan dari hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disajikan dalam bentuk laporan-laporan statistik kependudukan dan statistik peristiwa penting.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 91
Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara republik Indonesia dan hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Polisi Republik Indonesia. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan. Mekanisme hubungan koordinasi antara Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penyidik Polisi Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang administrasi kependudukan.

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 92
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas

Pasal 93
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas



Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas

Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 95
Cukup jelas

Pasal 96
Cukup jelas

Pasal 97
Cukup jelas

Pasal 98

Cukup jelas

Pasal 99

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 100

Cukup jelas


Pasal 101

Cukup jelas

Pasal 102

Cukup jelas

Pasal 103

Cukup jelas

Pasal 104

Cukup jelas

Pasal 105

Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas

Pasal 106

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..................

[C-9:\LILIE\RUU\CIKOPO\RUU-ADM HSL CIKOPO (14-06-05] rev

(2) RUU ttg Administrasi Kependudukan (versi 28 Juni 2005)

TGL. 28 Juni 2005


RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2005
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan administrasi kependudukan;
bahwa pengaturan administrasi kependudukan dapat terlaksana dengan baik melalui peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami;
bahwa peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan khususnya yang mengatur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan hak asasi manusia, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b dan c perlu membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1647);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

Orang Asing adalah Orang bukan Warga Negara Indonesia.

Menteri adalah menteri yang bertanggung-jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.

Instansi Penyelenggara adalah perangkat Pemerintah Kabupaten atau Kota yang bertanggungjawab dalam hal pendaftaran dan pencatatan atas Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan.

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.

Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara.

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Pejabat Pencatat Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Penyelenggara yang pengangkatannya didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK


Pasal 2

Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :

a. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. dokumen kependudukan;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Penyelenggara.

Pasal 3

Penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami kepada Instansi Penyelenggara dan menyerahkan bukti-bukti sah yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Pasal 4

Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan peristiwa penting yang dialami kepada Instansi Penyelenggara pencatatan sipil negara setempat atau Perwakilan Republik Indonesia dengan menyerahkan bukti-bukti sah yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil


BAB III
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Paragraf 1
Pemerintah

Pasal 5

Pemerintah bertanggung-jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan secara nasional yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi :

koordinasi antar instansi dalam urusan administrasi kependudukan;
penetapan pedoman dan standar pelaksanaan urusan administrasi kependudukan; dan
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan administrasi kependudukan.

Paragraf 2
Pemerintah Daerah

Pasal 6

Pemerintah Provinsi bertanggung-jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi :
koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan skala Provinsi;
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil skala Provinsi;
pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan skala Provinsi;
koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan skala Provinsi; dan

Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pemerintah Kabupaten dan Kota bertanggung-jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi :

a. pembentukan Instansi Penyelenggara Administrasi Kependudukan;
b. pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
c. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan; dan
d. pemberian penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.

(2) Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.


Paragraf 3
Instansi Penyelenggara

Pasal 9

(1) Instansi Penyelenggara menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan tanggung-jawab meliputi :

memberikan pelayanan yang sama bagi setiap penduduk atas pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan;

menerbitkan dokumen kependudukan;

mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan; dan

melakukan validasi dan verifikasi atas informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Tanggung-jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khususnya untuk pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Kantor Urusan Agama.

Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Kantor Urusan Agama kepada Instansi Penyelenggara.

Pasal 10

Instansi Penyelenggara menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi:

a. memperoleh keterangan dan data yang benar atas biodata, peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dilaporkan penduduk;

b. memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami penduduk atas dasar keputusan atau penetapan lembaga pengadilan;

c. memberikan keterangan atas pelaporan biodata, peristiwa penting dan peristiwa kependudukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pembuktian kepada lembaga peradilan;

d. mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepentingan pembangunan.

Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b berlaku juga bagi Kantor Urusan Agama khususnya untuk pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Penyelenggara mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam dari Kantor Urusan Agama.


Paragraf 4
Pejabat Pencatat Sipil

Pasal 11

Pejabat Pencatat Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta catatan sipil, menerbitkan kutipan akta catatan sipil dan membuat catatan pinggir pada akta-akta catatan sipil.

Pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatat Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Registrar

Pasal 12

Registrar membantu Kepala Desa dan Lurah dalam pendaftaran penduduk.

Registrar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

Pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Registrar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB IV
PENDAFTARAN PENDUDUK

Bagian Pertama
Nomor Induk Kependudukan

Pasal 13

(1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK.

(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata dan berlaku seumur hidup.

NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, Paspor, Surat Ijin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah dan tanda pengenal lainnya.

Pasal 14

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan NIK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Paragraf 1
Perubahan Alamat

Pasal 15

Dalam hal terjadi pemekaran wilayah atau pembangunan yang menyebabkan perubahan alamat, Instansi Penyelenggara wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah Indonesia

Pasal 16

Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Penyelenggara di daerah asal.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.

Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangannya kepada Instansi Penyelenggara di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal.

Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

Pasal 17

Instansi Penyelenggara menyelenggarakan pendaftaran pindah datang penduduk Warga Negara Indonesia karena transmigrasi.

Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran pindah datang karena transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Pasal 18

Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang pindah dalam wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Penyelenggara di daerah asal.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.

Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangan kepada Instansi Penyelenggara di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.

Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan dan penerbitan KK, KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan.


Paragraf 3
Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara

Pasal 19

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud tinggal sementara di luar tempat tinggal tetap selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut atau lebih wajib melaporkan kepada Instansi Penyelenggara di daerah asal.

(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sementara.

(3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangannya kepada Instansi Penyelenggara di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Sementara.

(4) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Instansi Penyelenggara di daerah tujuan mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara.

(5) Surat Keterangan Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dibawa pada saat berpergian.

Paragraf 4
Pindah Datang Antar Negara

Pasal 20

Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Penyelenggara.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar, mencabut KTP yang bersangkutan dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.

(3) Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat atau wilayah akreditasinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kedatangan.

Pasal 21

Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal kedatangan.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.

Pasal 22

Ketentuan mengenai pendaftaran perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) bagi penduduk lokal pelintas batas tradisional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Pasal 23

Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang izin tinggal terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.

Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.

Pasal 24

Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan izin tinggal tetap.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.

Pasal 25

Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum rencana kepulangannya.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara melakukan pendaftaran.

Pasal 26

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketiga
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Pasal 27

Instansi Penyelenggara melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputi :

penduduk korban bencana alam;
penduduk korban kerusuhan sosial;
anak terlantar; dan
komunitas adat terpencil.

Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan pada saat terjadi pengungsian.

Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara periodik.

Hasil pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan khusus untuk penduduk rentan.

Pasal 28

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendataan penduduk rentan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keempat
Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melapor Sendiri

Pasal 29

Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri dapat dibantu atau minta bantuan kepada orang lain untuk melakukan pendaftaran.

Pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB V
PENCATATAN SIPIL

Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran

Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran Di Indonesia

Pasal 30

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak kelahiran.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.


Pasal 31

Pencatatan kelahiran dalam Register Akta dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.

Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pencatat Sipil dan disimpan oleh Instansi Penyelenggara.


Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 32

Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil Negara setempat.

Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat atau atau di tempat wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan.

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Paragraf 3
Pencatatan Kelahiran Di Atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang

Pasal 33

(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil di tempat tujuan atau tempat singgah pertama berdasarkan keterangan kelahiran dari Nahkoda Kapal atau Kapten Pesawat Terbang.

(2) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Penyelenggara setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.


(3) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Negara tempat tujuan atau tempat singgah pertama.

(4) Apabila Negara tempat tujuan atau tempat singgah pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat atau di wilayah akreditasinya.

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.


Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu

Pasal 34

(1) Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Penyelenggara setempat.

(2) Pencatatan kelahiran yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat peristiwa kelahiran.

Pasal 35

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mati

Pasal 36

(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak lahir mati.

(2) Instansi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.

Pasal 37


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan

Paragraf 1
Pencatatan Perkawinan Di Indonesia

Pasal 38

Perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan masing-masing kepada suami dan isteri.

Pasal 39

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku pula bagi :

a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan

b. perkawinan sesama atau antar Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

Pasal 40

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan.


Paragraf 2
Pencatatan Perkawinan Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 41

Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Republik Indonesia, wajib dicatatkan pada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil negara setempat.

Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat atau wilayah akreditasinya.

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Pasal 42

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pasal 43

Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan Pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Instansi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subyek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

Pasal 44

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian

Paragraf 1
Pencatatan Perceraian Di Indonesia

Pasal 45

Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan Pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.


Paragraf 2
Pencatatan Perceraian Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 46

(1) Perceraian Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Republik Indonesia, wajib dicatatkan kepada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil negara setempat.

(2) Dalam hal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, penduduk wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat atau di wilayah akreditasinya.

(3) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

(4) Instansi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengukuhkan Kutipan Akta Perceraian.

Pasal 47

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3) mencatat dalam Register Akta dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Pasal 48

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keenam
Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pasal 49

(1) Pembatalan perceraian bagi penduduk yang beragama selain Islam wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subyek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

Pasal 50

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketujuh
Pencatatan Kematian

Paragraf 1
Pencatatan Kematian Di Indonesia

Pasal 51

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang.

Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenazahnya, maka pencatatan oleh Pejabat Pencatat Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan.

Paragraf 2
Pencatatan Kematian Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 52

Kematian Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Republik Indonesia dicatatkan oleh keluarganya atau yang mewakili pada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil negara setempat.

Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat atau wilayah akreditasinya.

Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kematian dalam Register Akta Kematian dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian.


Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pencatatan kematian.

Pasal 53

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Kedelapan
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak
dan Pengesahan Anak

Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak Di Indonesia

Pasal 54

Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon.

Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara yang menerbitkan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.

Paragraf 2
Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing
Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 55

Pengangkatan anak Warga Negara Asing yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil negara setempat.

Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia atau di wilayah akreditasinya.

Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi Warga Negara Asing, maka penduduk melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.

Pengangkatan anak Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Penyelenggara mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.


Paragraf 3
Pencatatan Pengakuan Anak

Pasal 56

(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Paragraf 4
Pencatatan Pengesahan Anak

Pasal 57

Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.

Berdasarkan pelaporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.

Pasal 58

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan

Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama

Pasal 59


Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.

Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara yang menerbitkan akta-akta catatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada akta-akta catatan sipil.


Pasal 60

Persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Di Indonesia

Pasal 61

Perubahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Penyelenggara di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Berita Acara Penyumpahan atau Janji oleh Pengadilan Negeri setempat diterima oleh penduduk.

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada akta-akta Catatan Sipil.


Paragraf 3
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Di Luar Wilayah Republik Indonesia

Pasal 62

Perubahan status kewarganegaraan dari WNI ke WNA di luar Wilayah Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Perwakilan Republik Indonesia setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.

Pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Menteri untuk diteruskan kepada Instansi Penyelenggara yang menerbitkan Akta Catatan Sipil yang bersangkutan.

Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada akta-akta catatan sipil.


Pasal 63

Persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan kewarganegaraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Kesepuluh
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pasal 64

(1) Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan.

Pasal 65

Persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


BAB VI
DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Pasal 66

Dokumen kependudukan terdiri atas :
Biodata Penduduk;
KK;
KTP;
Surat Keterangan Kependudukan; dan
Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil.

Dokumen Biodata Penduduk, KK, KTP dan Surat Keterangan Kependudukan diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang diberi delegasi kewenangan.

Kutipan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterbitkan oleh Pejabat Pencatat Sipil dan diberikan kepada yang bersangkutan.

Pasal 67

Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat serta jatidiri lainnya secara lengkap dan perubahan data sehubungan dengan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami.

Pasal 68

KK paling sedikit memuat keterangan tentang nomor KK, nama lengkap kepala keluarga, alamat, nama anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan dan pekerjaan.

Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.

KK diberikan oleh Instansi Penyelenggara kepada penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Pasal 69

Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.

Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan

Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Penyelenggara mendaftar dan menerbitkan KK.

Pasal 70

Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.

Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Penduduk wajib melaporkan perpanjangan KTP kepada Instansi Penyelenggara jika masa berlakunya telah habis.

Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa KTP saat berpergian.

Pasal 71

KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan gambar peta kepulauan Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, golongan darah, alamat, pekerjaan, batas waktu berlakunya KTP, tempat dan tanggal dikeluarkan, nama dan NIP pejabat yang menandatangani.

Masa berlaku KTP:
untuk WNI berlaku selama 5 (lima) tahun;
untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlakunya ijin tinggal tetap.

(3) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.

Pasal 72

Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat, peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang.

Pasal 73

(1) Akta Catatan Sipil terdiri atas :

a. Register Akta Catatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Catatan Sipil.

(2) Register Akta Catatan Sipil memuat keseluruhan data peristiwa penting yang dialami seseorang.

(3) Register Akta Catatan Sipil disimpan dan dirawat pada Instansi Penyelenggara.

(4) Register Akta Catatan Sipil paling sedikit memuat keterangan tentang :

a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. tempat dan tanggal peristiwa;
d. keterangan identitas pelapor;
e. nama seseorang yang mengalami Peristiwa Penting;
f. keterangan perorangan dan saksi;
g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
h. nama, jabatan dan tanda tangan dari Pejabat Pencatat Sipil.

(5) Akta Catatan Sipil berlaku selamanya.

Pasal 74

(1) Kutipan Akta Catatan Sipil terdiri atas :

kelahiran;
kematian;
perkawinan;
perceraian; dan
pengakuan anak.

(2) Kutipan Akta Catatan Sipil paling sedikit memuat keterangan tentang :

Jenis Peristiwa Penting;
NIK dan status kewarganegaraan;
tempat dan tanggal peristiwa;
nama seseorang yang mengalami Peristiwa Penting;
tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
nama, jabatan dan tanda tangan dari Pejabat Pencatat Sipil dan stempel instansi; dan
pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Catatan Sipil.

Pasal 75

(1) Bupati, Walikota dan Pejabat yang diberi delegasi kewenangan wajib menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk sesuai tanggungjawabnya sebagai berikut :

KK dan KTP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Pindah Sementara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ; atau

Surat Keterangan Tinggal Sementara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;

Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;

Surat Keterangan Lahir mati paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

sejak tanggal diajukan pelaporan.

(2) Instansi Penyelenggara wajib menerbitkan Surat Keterangan Kependudukan berupa :

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; atau

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pelaporan.

(3) Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat Keterangan Kependudukan berupa:

Surat Keterangan Perceraian;

Surat Keterangan Pengangkatan Anak;

Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.

paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pelaporan.

(4) Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada register akta catatan sipil dan menerbitkan kutipan akta catatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pelaporan Peristiwa Penting.

Pasal 76

Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.

Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek KTP.

Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi delegasi kewenangan penerbitan KTP, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 77

Pembetulan Akta Catatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.

Pembetulan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta.

Pembetulan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatat Sipil sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 78

Pembatalan Akta Catatan Sipil dan KTP dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta catatan sipil dari kepemilikan subyek akta.

Pasal 79

Dalam hal wilayah hukum Instansi Penyelenggara yang menerbitkan akta berbeda dengan pengadilan yang memutus pembatalan KTP atau Akta, maka salinan putusan pengadilan disampaikan kepada Instansi Penyelenggara yang menerbitkan KTP atau akta catatan sipil.

Pasal 80

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan KTP dan Akta Catatan Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 81

Spesifikasi dan formulasi kalimat dalam Biodata Penduduk, Blangko KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 82

Penerbitan dokumen penduduk bagi petugas rahasia khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 83

Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada dokumen kependudukan.

Pasal 84

Pedoman pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB VII
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
SAAT NEGARA DALAM KEADAAN BAHAYA

Pasal 85

Apabila terjadi keadaan yang luar biasa, sehingga negara atau sebagian dari negara dinyatakan dalam keadaan bahaya, dengan tingkatan keadaan darurat militer atau keadaan darurat sipil, maka jabatan sipil atau militer dalam Pemerintahan Republik Indonesia diberi kewenangan membuat surat keterangan tentang Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan.

Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan dokumen penduduk.

Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, maka Instansi Penyelenggara aktif mendatangi penduduk untuk melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pasal 86

Jabatan sipil atau militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan tentang Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 87

Dalam hal terjadi keadaan yang luar biasa sebagai akibat bencana alam, Bupati/Walikota wajib melakukan pendataan penduduk bagi pengungsi dan korban bencana alam.

Bupati/Walikota menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil berdasarkan hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti diri dan bahan pertimbangan untuk penetapan dokumen kependudukan.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB VIII
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pasal 88

(1) Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan oleh Menteri.

(2) Pengelolaan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

(3) Pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 89

Pendayagunaan informasi administrasi kependudukan dilakukan oleh Pemerintah, Provinsi, Kabupaten dan Kota, melalui pengkajian perkembangan dan perencanaan kependudukan.

Pedoman pengkajian perkembangan dan perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


BAB IX
PERANSERTA MASYARAKAT

Pasal 90

(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

(2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok masyarakat dan badan hukum.

(3) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 91

(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dalam bidang administrasi kependudukan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk melakukan :

a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan atas adanya tindak pidana administrasi kependudukan;
b. pemanggilan terhadap orang untuk didengar atau diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana administrasi kependudukan;
c. membuat dan menandatangani Berita Acara dan menyampaikannya kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan atau
d. menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

(3) Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 92

Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan :

pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
kedatangan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
pindah datang ke luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing pemegang Ijin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
pindah ke luar negeri bagi Orang Asing Tinggal Terbatas atau Orang Asing Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2);
perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4);
dikenakan denda administratif paling banyak Rp.1.000.000; (satu juta rupiah).

Pasal 93

Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting :

perkawinan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
perkawinan di luar Wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4);
pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);
perceraian di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
perceraian di luar Wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3);
pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1);
kematian di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
kematian di luar Wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4);
pengangkatan anak di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2);
pengangkatan anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4);
pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1);
pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1);
perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2);
perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2);

dikenakan denda administratif paling banyak Rp.1.000.000; (satu juta rupiah).

Pasal 94

(1) Setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah).

(2) Setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tinggal Sementara dikenakan denda administratif paling banyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

(3) Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif paling banyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).


BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 95

Setiap penduduk yang tidak melaporkan Peristiwa Penting atau Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 96

Setiap Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia yang tidak melaporkan Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 97

Setiap penduduk yang dengan sengaja memberikan keterangan dan bukti-bukti yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah).

Pasal 98

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 99

Setiap penduduk yang dengan sengaja :

Mendaftarkan diri untuk memiliki KTP lebih dari satu;
Mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK.

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 100

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 101

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dilakukan oleh badan usaha, pidana yang dikenakan terhadap badan usaha ditambah sepertiga dari pidana penjara dan/atau pidana denda yang dijatuhkan.

Pasal 102

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 adalah tindak pidana administrasi kependudukan.


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 103

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 104

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang ini sudah selesai paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 105

Pada saat berlakunya Undang-undang ini:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Pertama Bab II Bagian Kedua dan Bab III;

Peraturan Catatan Sipil untuk golongan Eropa (S. 1849 Nomor 25 sebagaimana diubah terakhir dengan S. 1946 Nomor 136);

Peraturan Catatan Sipil untuk Golongan Cina (S. 1917 Nomor 130 jo. 1939 Nomor 288 sebagaimana diubah terakhir dengan S. 1946 Nomor 136);

Peraturan Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia (S. 1920 Nomor 751 jo. S. 1927 Nomor 564);

Peraturan Catatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (S. 1933 Nomor 75 jo. 1936 Nomor 607 sebagaimana diubah terakhir dengan S. 1939 Nomor 288);

Peraturan Catatan Sipil untuk Perkawinan Campuran (S. 1904 Nomor 279 sebagaimana diubah terakhir dengan S. 1931 Nomor 168 jo. 423);

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154).

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 106

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...................

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ............

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .................. NOMOR ...................

[C-9:\LILIE\RUU\CIKOPO\RUU-ADM HSL CIKOPO (28-06-05] rev

(1) RUU ttg Pelayanan Publik (Versi 17 Pebruari 2005)

From: ajeng - [mailto:jengningrum@yahoo.com]
Sent: Friday, September 30, 2005 6:58 PM
Subject: RUU Adminduk dan RUU pelayanan publik

Teman-2 yang baik,

Komisi 2 saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai RUU Aministrasi kependudukan dan RUU Pelayanan Publik.  Dari diskusi saya dengan beberapa teman, kelihatannya belum ada kelompok yang secara intens melakukan pengawalan pembahasan RUU ini, termasuk melakukan analisis substansinya.  Gimana kalo' draft RUU ini kita baca dulu, yaaa dalam beberapa hari inilah, baru kemudian minggu-minggu depan kita atur pertemuan untuk melihat temuan-temuan penting yang ada dalam RUU tersebut yang bisa kita sikapi.  Untuk bisa menjelaskan proses di DPR nya kita bisa ajak satu dua orang anggota DPR yang ada di komisi 2 dalam pertemuan informal kita nanti.  Gimana ? Masalah tempat, Yappika terbuka untuk digunakan, bisa sambil berbuka puasa bersama lah.

Mohon disebarkan juga dengan teman-teman lain yang kira-kira concern pada issu ini.

trimakasih.

 

Salam, Ajeng

=========================

Draft VIII  Tgl .17-02-2005
===============
 
PRANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR......TAHUN......
 
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang:      
a.    bahwa kewajiban negara melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan  publik  merupakan  amanat  Undang-Undang  Dasar  1945;
b.    bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah merupakan kegiatan yang senantiasa dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk, serta pemerintah sebagai perwujudan negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu didasarkan pada norma-norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas;
d. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, maka diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c dan d, perlu ditetapkan Undang-Undang  tentang Pelayanan publik.
 
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3)  Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah.
2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan:  
UNDANG-UNDANG  TENTANG PELAYANAN PUBLIK
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah penyelenggara negara, penyelenggara ekonomi negara dan korporasi penyelenggara pelayanan publik, serta lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.
3. Aparat Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Aparat adalah para pejabat, pegawai, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara.
4. Masyarakat adalah seluruh pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat dari pelayanan baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, orang-perorangan, maupun badan hukum.
5. Standar pelayanan adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai  pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari Penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas
6. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis dari Penyelenggara berisi janji-janji Penyelenggara untuk menjamin bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan serta dipublikasikan secara luas.
7. Sistem informasi adalah mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya baik dalam bentuk lisan, tulisan maupun dokumen elektronis tentang segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang dikelolanya.
 
 
BAB II
ASAS DAN RUANG LINGKUP
 
Pasal 2
 
(1)      Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan tujuan undang-undang ini.
(2)   Asas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1),  meliputi:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. partisipatif;
d. akuntabilitas;
e. kepentingan umum;
f. profesionalisme;
g. kesamaan hak;
h. keseimbangan hak dan kewajiban.
 
Pasal 3
 
Ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, penyelenggara ekonomi negara dan korporasi penyelenggara pelayanan publik, serta lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.
 
 
BAB III
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
 
Bagian Kesatu
Organisasi Penyelenggara
 
Pasal 4
 
Organisasi Penyelenggara dibentuk secara efisien dan efektif agar mampu menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan publik dengan baik.
 
Pasal 5
 
Organisasi Penyelenggara sebagaimana dimaksud Pasal 4 mempunyai fungsi sekurang-kurangnya, meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi; dan
d. pengawasan internal.
Pasal 6
 
(1) Dalam rangka efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemberian pelayanan yang meliputi berbagai jenis pelayanan dapat dilakukan melalui pelayanan terpadu.
(2) Untuk pemberian pelayanan pada satu tempat, meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses, dan dilayani melalui beberapa pintu, diselenggarakan melalui pelayanan terpadu satu atap.
(3) Untuk pemberian pelayanan pada satu tempat dan meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses, diselenggarakan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
 
 
Bagian Kedua
Larangan dan Kewajiban Aparat
Pasal  7
 
(1) Aparat dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi, baik organisasi usaha, maupun organisasi politik yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh suatu Undang-Undang.
(2) Aparat yang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi baik organisasi usaha, maupun organisasi politik yang tidak dikecualikan oleh suatu Undang-Undang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberhentikan dari jabatan dan atau diberhentikan status kepegawaiannya.
 
Pasal 8
 
Aparat dilarang  meninggalkan tugas dan kewajiban berkenaan dengan posisi atau jabatannya, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional dan sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 9
 
Aparat wajib memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatannya.
 
Pasal 10
 
Aparat wajib memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
Bagian Ketiga
Pengelolaan Sumber Daya Aparatur
Pasal 11
 
Penyelenggara wajib menyelenggarakan rekrutmen dan promosi aparatnya secara transparan,  tidak diskriminatif dan adil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Pasal 12
 
(1) Penyelenggara wajib mengadakan evaluasi kinerja aparatur pelayanan publik di lingkungan organisasinya secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Penyelenggara wajib menyempurnakan struktur organisasi, sumber daya     aparatur dan prosedur penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Evaluasi kinerja aparatur dan penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan berdasarkan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tersebut dalam Pasal 2, serta indikator yang jelas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
Bagian Keempat
Hubungan Antar Penyelenggara
Pasal 13
 
(1) Atas permintaan Penyelenggara lain, Penyelenggara dapat memberi bantuan kedinasan untuk suatu penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki keterkaitan  dengan pelayanan yang diberikannya.
(2) Pemberian bantuan kedinasan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus didasarkan pada  :
a. lingkup kewenangan dan tugas pelayanan publik  tersebut yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Penyelenggara;
b. ketidakmampuan sumber daya manusia Penyelenggara, dan atau
c. ketidaklengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki Penyelenggara.
 
 
Bagian Kelima
Kerjasama Penyelenggara dengan Pihak Lain 
Pasal 14
 
(1) Penyelenggara dapat menyerahkan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain dalam bentuk perjanjian kerjasama penyelenggaraan pelayanan publik, sepanjang tidak menghilangkan tanggung jawab orisinilnya.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (1) berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia yang kepemilikannya seratus persen dipegang oleh warga negara atau badan hukum Indonesia. 
(3) Kerjasama sebagaimana  dimaksud ayat (1) tidak boleh menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
 
 
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
 
Bagian Kesatu
Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 15
 
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik :
a. kesederhanaan;
b. kejelasan;
c. kepastian dan tepat waktu;
d. akurasi;
e. tidak diskriminatif
f. bertanggung jawab;
g. kelengkapan sarana dan prasarana;
h. kemudahan akses;
i. kejujuran;
j. kecermatan;
k. kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan; dan
l. keamanan dan kenyamanan.
 
 
Bagian Kedua
Standar Pelayanan
 
Pasal 16
 
(1) Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristik layanan yang diselenggarakan dengan memperhatikan lingkungan, kepentingan dan masukan dari masyarakat dan pihak terkait.
(2) Penyelenggara wajib menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1).
 
Pasal 17
 
Standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. prosedur pelayanan;
d. waktu penyelesaian;
e. biaya pelayanan ;
f. produk pelayanan;
g. sarana dan prasarana;
h. kompetensi petugas pemberi pelayanan;
i. pengawasan intern;
j. penanganan pengaduan, saran dan masukan; dan
k. jaminan pelayanan.
 
 
Bagian Ketiga
Maklumat Pelayanan
 
Pasal 18
 
Penyelenggara wajib menyusun maklumat pelayanan sesuai dengan sifat, jenis, dan karakteristik layanan yang diselenggarakan dan dipublikasikan secara jelas.
 
 
Bagian Keempat
Sistem Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan  Publik
 
Pasal 19
 
(1) Penyelenggara mengelola sistem informasi secara efisien, efektif, dan mudah diakses.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: 
a. jenis pelayanan;
b. persyaratan dan prosedur pelayanan;
c. standar pelayanan;
d. maklumat pelayanan;
e. mekanisme pemantauan kinerja; 
f. penanganan keluhan;
g. pembiayaan; dan
h. penyajian statistik kinerja pelayanan.
 
Pasal 20
 
Dokumen, akta dan sejenisnya yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat berupa produk elektronika atau hasil teknologi informasi, secara hukum dinyatakan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
Bagian Kelima
Pengelolaan Sarana, Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Publik
 
Pasal 21
 
Penyelenggara wajib mengelola sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel, serta berkesinambungan.
 
Pasal 22
 
Dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud Pasal 21,  Penyelenggara melaksanakan inventarisasi sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan  publik secara sistematis, transparan, lengkap dan akurat.
 
Pasal 23
 
Aparat bertanggungjawab dalam pelaksanaan, pemeliharaan dan atau penggantian sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan. 
 
Pasal 24
 
(1) Penyelenggara dilarang memberikan izin kepada pihak tertentu untuk menggunakan sarana dan prasarana atau  fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan publik tersebut tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pengalihan dan atau pengubahan fungsi peruntukan setiap sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan publik yang sebelumnya  menurut ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan publik, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pasal 25
 
(1) Penyelenggara yang bermaksud mengubah atau memperbaiki sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan publik,  wajib memberikan pengumuman dan atau memasang tanda-tanda  yang jelas  di tempat yang mudah diketahui. 
(2) Bentuk dan isi pengumuman sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nama kegiatan, nama penanggungjawab, waktu kegiatan dan manfaat.
 
Bagian Keenam
Pelayanan Khusus
Pasal 26
 
Penyelenggara wajib mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana yang diperuntukkan   bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, dan balita.
 
Pasal 27
 
Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan  kelas-kelas tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan.
Bagian Ketujuh
Biaya Pelayanan Publik
Pasal 28
 
Biaya  penyelenggaraan pelayanan publik yang menyangkut hak-hak sipil pada hakekatnya dibebankan kepada negara dengan tidak menutup kemungkinan ditetapkan pungutan biaya pelayanan kepada penerima layanan.
 
Pasal 29
 
Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ditetapkan oleh Penyelenggara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 30
 
Biaya pelayanan ditetapkan oleh Aparat yang berwenang dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat;
b. nilai/harga yang berlaku atas barang dan atau jasa;
c. rincian biaya yang jelas dan transparan ;
d. prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 31
Penyelenggara dilarang melaksanakan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan pembiayaan atau mata anggaran yang disediakan khusus untuk itu.
 
Bagian Kedelapan
Perilaku Aparat dalam Penyampaian Layanan
Pasal 32
 
Aparat dalam menyelenggarakan pelayanan publik berperilaku sebagai berikut :
a. adil dan tidak diskriminatif;
b. peduli, telaten, teliti, dan cermat;
c. hormat, ramah, dan tidak melecehkan;
d. bersikap tegas dan handal serta tidak memberikan keputusan yang berlarut-larut;
e. bersikap independen;
f. tidak memberikan proses yang berbelit-belit;
g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h. menjunjung tinggi nilai-nilai dan integritas serta reputasi Penyelenggara demi menjaga kehormatan institusi Penyelenggara di setiap waktu dan tempat;
i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan;
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan;
l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi;
m. tidak menyalahgunakan informasi,  jabatan,  dan atau kewenangan yang dimiliki;
n. sesuai dengan kepantasan umum dan
o. profesional dan tidak menyimpang dari prosedur.
 
 
Bagian Kesembilan
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
 
Pasal 33
 
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh  Pengawas intern dan Pengawas ekstern.
(2) Pengawasan intern penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui :
a. pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan ekstern penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan   melalui :
a. pengawasan oleh Ombudsman yang memiliki fungsi dan kewenangan pengawasan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan;
b. pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
 
 
Bagian Kesepuluh
Pengelolaan Pengaduan
 
Pasal 34
 
(1) Masyarakat dapat menyampaikan keluhan  atau pengaduan  mengenai penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara dan atau Ombudsman.
(2) Penyelenggara wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang layak dalam pelaksanaan pengelolaan keluhan dan pengaduan.
(3) Berdasarkan keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)     Ombudsman menyusun rekomendasi tindaklanjut.
(4) Penyelenggara wajib mengelola setiap keluhan dan pengaduan baik yang berasal dari penerima pelayanan maupun rekomendasi dari Ombudsman.
 
Pasal 35
 
(1) Penyelenggara wajib menyusun tata cara pengelolaan keluhan dan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan prinsip penyelesaian yang cepat dan tuntas.
(2) Tata cara pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
a. prosedur pengelolaan pengaduan;
b. penentuan pejabat yang mengelola pengaduan;
c. prioritas penyelesaian pengaduan;
d. pelaporan proses dan hasil pengelolaan pengaduan kepada atasan Aparat;
e. rekomendasi pengelolaan pengaduan;
f. penyampaian hasil pengelolaan pengaduan kepada pihak-pihak terkait;
g. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan;dan
h. dokumentasi dan statistik pengelolaan pengaduan.
 
Pasal 36
 
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat  mengenai prosedur pengajuan pengaduan.
(2) Penyelenggara wajib melaporkan tindak lanjut dari pengelolaan pengaduan pada akhir tahun kepada Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.
 
 
Bagian Kesebelas
Indeks Kepuasan Masyarakat
 
Pasal 37
 
(1) Setiap Penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik.
(2) Untuk melaksanakan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui survai indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Umum
 
Pasal 38
 
(1) Dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan kewajiban dan pengawasan masyarakat.
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan Masyarakat
 
Pasal 39
 
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh perseorangan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan atau  Ombudsman.
(2) Pengawasan oleh perseorangan, masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dilakukan melalui pemberian informasi mengenai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik kepada pimpinan Penyelenggara, aparat pengawas fungsional, instansi terkait  dan atau Ombudsman.
(3) Pengawasan oleh Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan melaporkan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kepada pimpinan Penyelenggara dan atau institusi penegak hukum, untuk ditindaklanjuti. 
 
 
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK
 
Pasal 40
 
(1) Masyarakat dapat menggugat atau menuntut Penyelenggara atau Aparat         melalui Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal sebagai berikut:
a. tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik atau tidak memberikan pelayanan yang semestinya menurut standar pelayanan;
b. melalaikan atau melanggar kewajiban dan atau larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan
c. menyalahgunakan dan atau melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Aparat.
(2) Gugatan atau tuntutan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh:
a. perseorangan atau badan hukum yang bersangkutan;
b. masyarakat yang terdiri dari para penerima jasa yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum dan dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikan organisasi adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang pelayanan publik.
 
Pasal  41
 
(1) Penyelenggara dapat menjadi subyek hukum yang diwakili oleh pejabat yang bertanggungjawab di dalam  organisasi Penyelenggara.
(2) Penuntutan dilakukan terhadap Aparat yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan  pelayanan publik dan atau Aparat yang terlibat langsung, baik secara sendiri atau bersama-sama.
 
Pasal  42
 
(1) Dalam hal pelayanan publik yang diberikan oleh Penyelenggara dan atau Aparat menimbulkan kerugian perdata atau bersifat melawan hukum, gugatan diajukan melalui Peradilan Umum.
(2) Dalam hal pelayanan publik yang diberikan oleh Penyelenggara dan atau Aparat  mengandung unsur perbuatan pidana, tuntutan diajukan melalui Peradilan Umum.
 
Pasal 43
 
Masyarakat yang melapor kepada Ombudsman  atau menggugat  Penyelenggara ke Pengadilan termasuk saksi-saksi yang berkaitan dengan keluhan pelapor dijamin hak-haknya  oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
BAB VII
KETENTUAN SANKSI
 
Pasal 44
 
(1) Penyelenggara yang melanggar kewajiban  dan atau larangan yang diatur dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi administratif  berupa:
a. pemberian peringatan;
b. pembayaran ganti rugi; dan atau
c. pengenaan denda.
(2) Aparat yang melanggar kewajiban dan atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pemberian peringatan;
b. pengurangan gaji dalam waktu tertentu;
c. pembayaran ganti rugi;
d. penundaan atau penurunan pangkat atau golongan;
e. pembebasan tugas dari jabatan dalam waktu tertentu;
f.    pemberhentian dengan hormat; atau
g,   pemberhentian dengan tidak hormat.
 
Pasal 45
 
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 44,  dilakukan oleh atasan Aparat atau pejabat dari Penyelenggara yang bertanggungjawab atas kegiatan pelayanan publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(2) Penyelenggara atau Aparat yang telah dikenakan sanksi administratif  sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2)  dapat dilanjutkan pemrosesan perkara ke Lembaga Peradilan Umum bila memenuhi ketentuan Pasal 42.  
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal  46
 
Penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, dan tata cara pengelolaan pengaduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini harus dipenuhi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini  berlaku.  
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal  47
 
Undang-Undang ini mulai berlaku  sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
 
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal.....
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal .........................
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
     ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
 
 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN......... NOMOR ..........
 

 

RUU Sampah

Kawan-kawan,

Di bawah ini artikel ttg penyusunan RUU Sampah yg diinisiasi MenLH. Background Paper dan Draf RUU Sampah ada di-links website MenLH.

Semoga berguna.

salam,
djuni
--------------------------------------

http://www.menlh.go.id/terbaru/artikel.php?article_id=1534&PHPSESSID=c24f8a311de3dc56dedced03af18d1f9

Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah
28 Okt 05 13:38 WIB

Seiring dengan pertambahan penduduk, maka sampah yang dihasilkan semakin bertambah. Pertambahan sampah tersebut tidak terbatas pada volume saja tetapi mencakup juga jenis dan kualitasnya. Keadaan demikian itu membawa akibat semakin beratnya tekanan terhadap media lingkungan karena metoda pengelolaan sampah yang dipakai pada saat ini pada umumnya dilakukan dengan membuang sampah tersebut secara langsung ke TPA.

Penanganan sampah saat ini telah mengakibatkan berbagai masalah antara lain: pencemaran lingkungan, perselisihan antara masyarakat sekitar TPA dengan pengelola TPA, lokasi TPA yang tidak sesuai dengan tata ruang, dll. Sementara itu, pengaturan pengelolaan sampah masih bersifat parsial, sektoral, lokal dan ad-hock sehingga tidak efektif dalam menangani permasalahan sampah.

Sehubungan dengan itu, pada saat ini, Tim Pokja Penyusunan RUU Sampah Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan pakar hukum sedang meyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah. RUU ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berhasil guna dan berdaya guna, sehat, aman dan ramah lingkungan. Adapun sasaran pengelolaan sampah dalam RUU ini antara lain: a)terselenggaranya tanggung jawab negara dalam pengelolaan sampah; b) terwujudnya peluang usaha di bidang jasa pengelolaan dan daur ulang sampah; c) terwujudnya penurunan volume sampah yang dihasilkan oleh penghasil sampah; d) terkendalinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan hidup; d) terciptanya sistem insentif dan disinsentif di bidang pengelolaan sampah.
Hal penting yang diatur dalam RUU ini adalah perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah yang semula sekedar mengumpulkan, mengangkut dan membuang sampah ke TPA berganti menjadi pengelolan sampah dengan menerapkan prinsip 4 R (Rethink, Reduce, Reuse, Recycle).

Dalam rangka menjaring masukan dari pemangku kepentingan (pemda, LSM, akademisi, pakar, media, pelaku sampah, dunia usaha, masyarakat), KLH telah, sedang dan akan melaksanakan konsultasi publik RUU tentang Pengelolaan Sampah ke beberapa kota antara lain Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Balikpapan, Denpasar dan Makasar. Hasil konsultasi publik tersebut dipergunakan sebagai bahan untuk memperkaya dan menyempurnakan materi pengaturan RUU. Adapun matrik RUU dan Background Paper RUU tentang Pengelolaan Sampah selengkapnya tersedia dan dapat diakses di website ini.

Pada kesempatan ini, KLH membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk dapat mengirimkan saran, pendapat, masukan bagi penyempurnaan materi muatan RUU tersebut kepada Asdep Urusan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional KLH atau melalui email ruusampah@menlh.go.id, dan/atau yazid@menlh.go.id. Penyelesaian RUU tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan salah satu program prioritas KLH yang rencananya akan diserahkan kepada DPR akhir bulan Desember 2005. Mengingat keterbatasan waktu, maka pengiriman saran, pendapat dan masukan untuk penyempurnaan RUU dapat diterima sampai dengan pertengahan bulan November 2005.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Barlin
Asdep Urusan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional, Kementerian Lingkungan Hidup
Telp: 021-8517185

Background Paper Pembentukan RUU Sampah (296682)
http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1130481720.pdf?PHPSESSID=c24f8a311de3dc56dedced03af18d1f9

Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (797375)
http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1130487814.pdf?PHPSESSID=c24f8a311de3dc56dedced03af18d1f9

RUU tentang Energi

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi

Dalam rangka penyusunan UU tentang Energi, Pemerintah telah menyiapkan Draft RUU tentang Energi.

Download :
* Draft RUU tentang Energi http://www.djlpe.esdm.go.id/draft/dokumen%20draft/RUU%20Energi%205%20April%2005_versi%20PDF.pdf

* Naskah Akademik RUU tentang Energi http://www.djlpe.esdm.go.id/draft/dokumen%20draft/NA%20Baru%209%20Mar%202005%20completed%20final.pdf

RUU tentang Ketenagalistrikan

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan

Dalam rangka penyusunan UU tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah telah menyiapkan Draft RUU tentang Ketenagalistrikan.

Download :
* Draft RUU tentang Ketenagalistrikan
http://www.djlpe.esdm.go.id/draft/dokumen%20draft/RUUK%20_matrik_%20versi%2027%20Aprl%2005%20_edited.pdf
http://www.djlpe.esdm.go.id/draft/dokumen%20draft/RUU%20Energi%205%20April%2005_versi%20PDF.pdf

RUU Perlindungan Saksi

Kawan-kawan,

Di bawah ini adalah links RUU Perlindungan Saksi. Ada dua versi ttg RUU Perlindungan Saksi ini, yaitu versi usulan DPR dan versi usulan Koalisi Perlindungan Saksi. Terkait dg hal itu ada pula cuplikan berita ttg RUU tsb.

Semoga berguna.

salam,
djuni

=========================

RUU Perlindungan Saksi (versi Inisiatif DPR)
<http://www.antikorupsi.org/docs/lindungisaksiinisiatifdpr.pdf>

RUU Perlindungan Saksi (versi Koalisi Perlindungan Saksi)
<http://www.antikorupsi.org/docs/lindungisaksiversikoalisi.pdf>

http://www.awasiparlemen.org/tajuk/indexd.php?id=6

Press Release :
DPR RI Harus Prioritaskan Pembahasan RUU Perlindungan Saksi

Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Periode 2004-2009, Masa Sidang III, yang dilaksanakan pada Selasa 1 February 2005 telah menyetujui Program Legislasi Nasional. Program Sebanyak 284 rancangan undang-undang (RUU) disetujui untuk dijadikan prioritas pembahasan untuk periode 2005-2009. Dari 284 rancangan undang-undang (RUU) tersebut, 55 diantaranya ditetapkan sebagai rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Dari 55 RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas tersebut, salah satunya adalah RUU Perlindungan Saksi.

Pentingnya segera dilakukan pembahasan terhadap RUU Perlindungan Saksi, disebabkan karena sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan saksi dan korban. Disamping itu, ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa RUU Perlindungan Saksi harus menjadi prioritas utama untuk segera dibahas di DPR. Alasan-alasan tersebut adalah :

Pertama, UU Perlindungan Saksi merupakan amanat TAP MPR. UU Perlindungan Saksi pada dasarnya sudah diamanatkan untuk segera dibuat berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal ini berarti sudah hampir 4 (empat) tahun amanat dari TAP MPR belum juga dijalankan.

Kedua, RUU Perlindungan Saksi merupakan RUU usul insiatif DPR RI. Berdasarkan amanat TAP MPR tersebut, maka Badan Legislasi DPR RI telah mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 27 Juni 2002 dan ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR. Dengan demikian hampir 3 (tiga) tahun yang lalu RUU ini telah diserahkan, untuk selanjutnya dibahas di Komisi II DPR RI, namun hingga saat ini belum juga dibahas.

Ketiga, kesediaan bahan dan mitra kerja dalam pembahasan RUU. Selain RUU usul Inisatif DPR, sudah ada 3 (tiga) RUU Perlindungan Saksi yang dibuat oleh Pemerintah, Sentra HAM UI-ICW dan Koalisi Perlindungan Saksi. Adanya beberapa alternatif RUU ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU di DPR. Mitra kerja dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi di DPR tidak saja dari pemerintah, kami Koalisi Perlindungan Saksi maupun beberapa elemen masyarakat telah bersedia menjadi mitra kerja dalam pembahasan RUU nanti. Koalisi Perlindungan Saksi sendiri terdiri dari beberapa NGO dengan beberapa isu seperti perempuan, anak, korupsi, lingkungan, anak, pers, buruh migran, dan Hak Asasi Manusia sehingga pembahasan yang dilakukan nantinya menjadi lebih komprehensif.

Keempat, sudah banyak saksi menjadi korban karena tidak adanya perlindungan. Lemahnya pengaturan dan perlindungan tentang saksi dan korban secara yuridis menjadikan pihak-pihak yang seharusnya menjadi saksi enggan untuk menjadi saksi. Persoalan yang utama adalah banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya karena tidak ada jaminan yang memadai terutama jaminan atas perlindungan tertentu ataupun mekanisme tertentu untuk bersaksi. Saksi - termasuk pelapor - bahkan seringkali mengalami kriminalisasi atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya dan saksi akhirnya menjadi tersangka atau bahkan terpidana.

Ketidakmauan saksi untuk memberikan keterangan di sidang pengadilan terutama untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus kekerasan dalam rumah tangga, korupsi, kejahatan terorganisir, lingkungan dan pelanggaran HAM yang berat, mengakibatkan proses pencarian kebenaran yang seharusnya ditopang dengan keterangan saksi menjadi tidak dapat tercapai.

Oleh karena itu, semakin tertundanya pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada akhirnya akan memberikan dampak yang luas terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, maka Kami memandang tidak ada alasan lagi bagi DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Perlindungan Saksi. Oleh karena itu, Kami beberapa NGO yang memiliki kepedulian terhadap Perlindungan Saksi dan Korban (Koalisi perlindungan saksi) mendesak Komisi III DPR RI untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada masa sidang tahun 2005.

Jakarta, 22 Februari 2005
Koalisi Perlindungan Saksi

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesia Coruuption Wacth (ICW), Komnas Perempuan, KHN, WALHI, LBH APIK, KRHN, JARI INDONESIA, AJI, MAPPI, KOPBUMI, TAPAL, P3I (Perhimpunan Pembela Publik Indonesia), LeIP, PSHK, KONTRAS, BAKUBAE, LBH JAKARTA, JATAM, LBH Pers, Mitra Perempuan, Solidaritas Perempaun, Komnas Perlindungan Anak.

DRAFT RUU PERLINDUNGAN KAT (masyarakat adat)

From: tetrie darwis <sji_toh@yahoo.com>
Date: Sat, 17 Dec 2005 08:29:16 -0800 (PST)
Subject: [fkkm] DRAFT RUU PERLINDUNGAN KAT


Teman-teman semua,
dibawah ini saya sampaikan DRAFT RUU PERLINDUNGAN KAT.
Draft ini masih draft yang belum dibahas lebih lanjut, tentunya masih sangat  jauh dari harapan semua pihak. Justru itu, saya senang sekali jika teman-teman berkenan berbagi dengan kami. Sangat ditunggu.
 
Nanti akan saya kirimkan juga DRAFT NASKAH AKADEMIS nya yang sedang kami buat, sudah ada sebenarnya, tapi file nya masih terpisah-pisah, terdiri atas 4 bab, sesuai Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh BPHN.
 
Insya Allah akan saya kirim by e-mail juga untuk teman-teman cermati dan kritisi dan silakan berikan masukan, semuanya saya harapkan masukan yang mudah-mudahan sesuai dengan harapan semua pihak. Harapan Pemerintah yang ingin semua warganya dalam kondisi yang seimbang satu sama lain, dan aspirasi warga itu sendiri.
 
 I hope so.
 
Thanks berat,
 
Wassalam, Tetrie Darwis - HP. 0818-107-106
-----------------------------------------------------------------------------

 
RANCANGAN  UNDANG-UNDANG POKOK
NOMOR ……….. TAHUN ………….
 
TENTANG
PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL  
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
a.
bahwa masyarakat Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan tidaklah sama dan merata dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik atau kesejahteraannya. Cukup banyak kelompok-kelompok masyarakat yang masih terhalang bahkan belum memiliki akses yang memadai dalam memperoleh kesejahteraan hidup mereka, kelompok-kelompok demikian ini yang secara keseluruhan disebut Komunitas Adat Terpencil;
 
b.
bahwa jiwa dan filosofi dasar Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup segenap warga negara Indonesia dalam mengembangkan harkat, martabatnya menjadi jati dirinya sebagai bangsa Indonesia yang merdeka dengan berdaulat, atas harta kekayaan di bumi nusantara;
 
c.
bahwa Komunitas Adat Terpencil perlu diberdayakan dan dilindungi dalam aspek kehidupan dan penghidupan agar dapat hidup layak sebagaimana Warga Negara Indonesia lainnya;
 
d.
bahwa pemberdayaan  terhadap Komunitas Adat Terpencil menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat bertujuan agar dapat berinteraksi sosial dengan lingkungannya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia;
 
e.
bahwa paradigma kebijakan tentang fungsi dan kewenangan   Pemerintah untuk mengatur  kebijakan bidang kesejahteraan sosial telah diperluas untuk melaksanakan tujuan politik, sosial, ekonomi, hukum dan budaya sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945;
 
f.
bahwa berdasarkan butir a, b, c, d dan e tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Undang-Undang Pokok tentang  Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
 
 
Mengingat :
1.
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 A dan B, Pasal 27,Pasal 28 i ayat (3),   Pasal 33 ayat  (3)
 
2.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3039);
 
3.
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886);
 
4.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839);
 
5.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
 
6.
……………………………………………………………….
 
7.
……………………………………………………………….
 
8.
……………………………………………………………….
 
 
Dengan persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dan
Presiden Republik Indonesia
 

MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan : Undang Undang Pokok Tentang Perlindungan dan   Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
 
 
BAB I
 
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 
Yang dimaksud didalam Undang-Undang ini dengan :
 
1. Komunitas Adat Terpencil
adalah kesatuan hidup orang-orang baik berupa persekutuan masyarakat hukum adat ataupun bagian-bagiannya yang terpisah secara sosial, ekonomi, politik dan budaya, sehingga terisolasi dari pelayanan publik pemerintah
 
Komunitas Adat Terpencil selanjutnya disingkat KAT adalah : Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi dan politik,
 
2. Perlindungan
adalah upaya-upaya mempertahankan dan melindungi adat istiadat dan/atau lingkungan sosial budaya berdasarkan perspektif sosial budaya yang berlaku secara universal, terutama pada pelaksanaan pemberdayaan yang diarahkan agar KAT dapat hidup layak secara sosial, ekonomi dan politik.
 
3. Pemberdayaan adalah kegiatan nyata untuk membantu terciptanya kondisi sosial politik ekonomi, filosofi dan budaya warga masyarakat KAT agar mampu mengembangkan diri menjadi bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia.
 
4. Pemberdayaan KAT adalah upaya penguatan mereka untuk menentukan sendiri pemenuhan kebutuhannya dengan telaahan dan penyusunan berbagai bentuk program/kegiatan pembangunan melalui upaya perlindungan, penguatan dan pengembangan guna peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya.
 
5. Masyarakat Hukum Adat adalah persekutuan hidup manusia yang lahir berdasarkan konsep hubungan yang erat antara manusia dengan alam kasat mata serta yang tidak kasat mata serta benda-benda yang dikuasainya.
 
6. Menteri adalah Menteri Sosial Republik Indonesia
 
 
BAB II
 
ASAS DAN TUJUAN
 
Bagian Pertama
Perlindungan
 
Pasal 2
 
(1)   Asas perlindungan Komunitas Adat Terpencil adalah berpedoman pada Hak Asasi Manusia  (HAM), hak sebagai warga negara sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945
 
(2)   Negara dan Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
(3)   Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
 
Bagian Kedua
Pemberdayaan
 
Pasal 3
 
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil mengacu pada :
 
(1)   Asas Desentralisasi, dimaksudkan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam rangka NKRI
 
(2)   Asas Dekonsentrasi dimaksudkan pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah
 
(3)   Tugas Pembantuan dimaksudkan penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu disertai pembiayaan, sarana prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
 
Pasal 4
 
TUJUAN
 
Perlindungan Komunitas Adat Terpencil bertujuan :
 
a.      Meningkatnya kesadaran, kepedulian dan peran aparat Pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan usaha-usaha perlindungan sebagai bagian dari proses pemberdayaan komunitas adat terpencil dengan menggunakan pendekatan partisipatif.
 
b.      Terciptanya kondisi kehidupan dan penghidupan warga komunitas adat terpencil yang meliputi ekonomi, sosial, budaya dan politik.
 
c.      Terpeliharanya nilai-nilai kehidupan sosial, budaya dan kearifan lingkungan hidup warga komunitas adat terpencil yang dapat menjamin aktualisasi dan pengembangan prestasi diri.
 

BAB III
 
POKOK-POKOK PENGATURAN
 
Bagian pertama
Kriteria KAT
 
Pasal 5
 
(1) Komunitas Adat Terpencil mempunyai ciri-ciri :
a.      Berbentuk komunitas kecil/tertutup dan homogen.
b.      Pranata Sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan
c.      Pada umumnya terpencil secara geografis, dan relatif sulit dijangkau.
d.      Pada umumnya masih hidup dengan system ekonomi subsisten.
e.      Peralatan dan teknologinya sederhana.
f.        Ketergantungan kepada lingkungan hidup dan sumber daya alam relatif   tinggi
g.      Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.
h.      ………………
i.        catatan : hasil Semarang dan Makassar (ada 15 kriteria)
 
(2) Kriteria yang dimaksud pada ayat (1) selanjutnya  akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
 
Bagian kedua
Lingkungan Hidup
 
Pasal 6
 
Ditinjau dari segi lingkungan hidup dan habitatnya,  pemukiman KAT dapat dikelompokkan :
 
a.      Komunitas adat yang tinggal didataran tinggi dan/atau daerah pegunungan
b.      Komunitas adat yang tinggal di daerah dataran rendah dan/atau daerah rawa.
c.      Komunitas adat yang tinggal di daerah pedalaman dan/atau daerah perbatasan.
d.      Komunitas adat yang  tinggal di atas perahu dan/atau daerah pinggir pantai.
 
Catatan : perlu pembahasan tentang batas dari lingkungan hidu



BAB IV

 
HAK KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
 
Pasal 7
 
KAT sebagai warga negara berhak untuk hidup, dan mempertahankan  hidup serta meningkatkan taraf hidup dalam keadaan tenteram, aman, bahagia, sejahtera lahir dan bathin didalam suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
Pasal 8
 
KAT sebagai warga negara berhak untuk mengembangkan diri dan menetralisasikan dirinya, untuk tumbuh dan berkembang secara layak dan terlindungi, berhak untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai hak azasi manusia.
 
Catatan : Hak politik dsb, dipisahkan
                  Hak, Kewajiban, Pengelolaan dan Pelayanan (dipisahkan)
 
Pasal 9
 
KAT sebagai warga negara berhak  mendapatkan pelayanan, bantuan, pemberdayaan, dan perlindungan dari negara, Pemerintah dan masyarakat.
 
Pasal 10
 
(1) Tanah dan Sumber Daya Alam di lingkungan hidup dan penghidupan KAT  adalah milik KAT
 
(2) KAT sebagai warga negara berhak mengelola  tanah dan sumber daya alam miliknya   serta menikmati hasil sebesar-besarnya bagi kesejahteraannya.
 
(3) Dalam mengelola tanah dan sumber daya alam tetap memperhatikan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya .
 


BAB V

 
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
 
Pasal 11
 
Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban serta tanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap warga KAT tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
 
Pasal 12
 
(1)       Pemerintah dan masyarakat berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan  KAT
(2)       Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
 
Pasal 13
 
(1)    Masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan KAT  yang dilaksanakan melalui kegiatan peran serta masyarakat dalam perlindungan KAT
(2)    Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
 
Pasal 14
 
(1)     Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kesehatan, agama, kesejahteraan sosial, pendidikan, mata pencaharian dan perlindungan khusus.
(2)     Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
 
Pasal 15
 
Pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan perawatan keterlantaran Komunitas Adat Terpencil baik didalam lembaga maupun diluar lembaga untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, bebas memilih dan bebas berkreasi dan berkarya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
 
Pasal 16
 
Pemerintah dan lembaga  negara  lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada warga KAT  dalam situasi darurat KAT yang berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi , tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, KAT yang diperdagangkan yang menjadi korban penyalah gunaan narkotika,alkohol, korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan / atau mental penyandang cacat dan berkelakuan yang salah.
 
Pasal 17
 
(1)   Warga KAT wajib menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam serta lingkungan hidupnya serta turut mencegah terjadinya perusakan, pencurian, pemanfaatan secara berlebihan atas tanah serta sumber daya alam lingkungannya
 
(2)   Warga KAT wajib untuk menjaga dan memelihara serta mengembangkan diri dalam mencapai kehidupan dan penghidupan yang lebih maju dan bermartabat
 

BAB VI
 
FORUM KOORDINASI
 
Pasal 18
 
(1)       Untuk melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan KAT harus dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif serta berkesinambungan bersama instansi terkait dan peran serta masyarakat sehingga perlu dibentuk Forum Koordinasi Perlindungan dan Pemberdayaan KAT baik ditingkat Pusat, tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten.
(2)       Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
 
Pasal 19
 
Setelah berlakunya Undang-undang ini paling lama 1 (satu) tahun, perlu dibentuk Forum Koordinasi Perlindungan KAT baik di tingkat Pusat maupun di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
Pasal 20
 
Kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan KAT dilaksanakan secara terpadu oleh instansi terkait.
 
Pasal 21
 
Hak atas karya budaya KAT serta nilai-nilai kearifan pada setiap kehidupan sosial budaya   merupakan potensi yang dapat dipertahankan, dilestarikan, dikembangkan  harus dilindungi.
 

BAB VII
 
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 22
 
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan KAT tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
 
 
BAB VIII
 
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 23
 
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ……………………
Presiden Republik Indonesia
 
                   Ttd
 
 
 
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ………….
Sekretaris Negara
Republik Indonesia
 
            ttd
 
Bambang Kesowo

234 BLOG LINGKUNGAN INDONESIA

234 BLOG LINGKUNGAN INDONESIA


PENGANTAR

Apakah ada Blog yang membahas masalah lingkungan? Kalau ada berapa banyak jumlahnya? Siapa penulis Blog-Blog yang bertemakan lingkungan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini timbul ketika saya membaca sebuah artikel yang berjudul Top 100 Blog Indonesia (atau kira-kira seperti itu) Dari daftar 100 buah Blog itu mana saja Blog yang membahas mengenai topik lingkungan? Oleh karena tidak ada waktu untuk "melihat" satu per satu isi dari ke-seratus Blog tersebut, maka saya membuat sebuah riset kecil untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak saya itu. Yang jelas riset ini sangat tidak ilmiah dan subyektif sekali, karena metode yang digunakan juga secara alakadarnya. :-))


APA ITU BLOG?

Sebelum membahas hasil riset saya yang sangat tidak ilmiah ini, saya akan menyinggung sedikit tentang Blog. Uraian berikut ini saya sarikan sari artikel yang berjudul: Apa tuh Blog? hasil karya Enda Nasution
·       Blog adalah singkatan dari Weblog. Istilah Weblog untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar mereka sendiri.
·       Blog kemudian berkembang mencari bentuk sesuai dengan kemauan para pembuatnya atau para Blogger. Blog adalah cara mudah untuk mengenal kepribadian seseorang Blogger. Topik-topik apa yang dia sukai dan tidak dia sukai, apa yang dia pikirkan terhadap link-link yang dia pilih, apa tanggapannya pada suatu isu. Seluruhnya biasanya tergambar jelas dari Blog-nya. Karena itu Blog bersifat sangat personal.
·       Perkembangan lain dari Blog yaitu ketika kemudian Blog bahkan tidak lagi memuat link-link tapi hanya berupa tulisan tentang apa yang seorang Blogger pikirkan, rasakan, hingga apa yang dia lakukan sehari-hari. Blog kemudian juga menjadi Diary Online yang berada di Internet.
·       Satu-satunya hal yang membedakan Blog dari Diary atau Jurnal yang biasa kita miliki adalah bahwa Blog dibuat untuk dibaca orang lain. Para Blogger dengan sengaja mendesain Blog-nya dan isinya untuk dinikmati orang lain.
·       Siapa sih para Blogger di Internet ini? Evan Williams, pendiri Blogger.com berpendapat, “Mayoritas Blogger adalah anak-anak muda atau mahasiswa. Dan banyak diantara mereka yang menggunakannya untuk berkomunikasi dengan teman-temannya.”.
·       Setiap orang tentu saja dapat membuat Blog-nya masing-masing, tapi seperti yang dikatakan Evan, Blogger saat ini kebanyakan terdiri dari para penulis diary muda yang dinamis, offbeat dan punya opini untuk segala hal. Dalam kata lain mereka adalah generasi yang tidak takut berpendapat dan mengungkapkan pendapat mereka.
·       Ketika setiap harinya ia mengupdate Blog-nya ia mulai mempertimbangkan opini dan ide-idenya dengan lebih hati-hati dan ia mulai merasakan bahwa perspektifnya adalah unik dan penting untuk disuarakan.
·       Ketika seorang blogger menuliskan apa yang ada di pikirannya, maka ia akan sering berkonfrontasi dengan pikiran-pikiran dan opininya sendiri. Menulis Blog, atau Blogging, setiap hari akan membuat Blogger menjadi penulis yang lebih percaya diri. Dengan terbiasa mengekspresikan pikirannya pada Blog-nya, seorang Blogger dapat dengan lebih baik mengartikulasikan opininya. Blog bahkan dapat menjadi semacam terapi jiwa.
·       Blog dengan caranya sendiri sepertinya membuat hidup, pikiran, opini dan kegiatan Bloggernya lebih mempunyai tujuan dan lebih teratur.
·       Apa ada para Blogger indonesia? Website yang mendaftar para Blogger Indonesia yaitu Indo.Blogs . Kriteria satu-satunya agar Blog terdaftar pada Indo.Blogs hanyalah berkebangsaan Indonesia, tanpa memandang secara geografis lokasi kamu berada.
·       Lalu apakah ada Community Blog Indonesia? Silahkan arahkah browser ke MSN.OR.ID . Para Blogger disini disebut “celetukers” karena sifatnya dimana masing-masing Blogger memang menyeletukan sesuatu yang kemudian mengisi website ini.
·       Lebih jauh lagi tentang Komunitas Blogger di Indonesia? Bloggerians  adalah mailing list diskusi terbuka untuk komunitas para Blogger Indonesia yang terbentuk sejak bulan Maret 2001 dan saat ini dianggotai oleh 45 anggota (saat artikel ini dibuat oleh Enda Nasution pada akhir tahun 2001).


APA ITU BLOG LINGKUNGAN?

·       Blog Lingkungan adalah blog yang bertemakan lingkungan. Dalam hal ini istilah lingkungan dimaknai sangat longgar, yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
·       Bila ingin definisi lingkungan yang lebih akurat dapat dilihat pada Pasal 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu "Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain".
·       Isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan hidup antara lain: air, hutan, indonesia, konservasi, lingkungan, masyarakat adat, pencemaran, pertanian, polusi, taman nasional, tambang, tanah, dan lain-lain.
·       Blog Lingkungan ditulis oleh para blogger, baik oleh orang Indonesia maupun oleh orang asing - baik berbahasa Indonesia maupun berbahasa asing, yang membahas masalah lingkungan di Indonesia.


METODE RISET BLOG LINGKUNGAN

Langkah-langkah yang digunakan untuk meriset Blog-Blog Lingkungan ini antara lain:
·       Pencarian data dengan mesin pencari Google (http://blogsearch.google.com/)
·       Pencarian dengan menggunakan kata-kata kunci: air, hutan, indonesia, konservasi, lingkungan, masyarakat adat, pencemaran, pertanian, polusi, taman nasional, tambang, tanah.
·       Setting hasil pencarian tiap item dengan hasil 100 artikel.
·       Hasil pencarian diutamakan Blog yang menggunakan Bahasa Indonesia.
·       Frekuensi links yang muncul diurutkan dari yang paling banyak muncul (tepatnya: Blog yang paling banyak artikelnya) sampai Blog yang paling sedikit linksnya.
·       Entry yang sama dari satu Blog yang sering muncul berulang pada lain-lain kata kunci akan dihitung satu entry.


HASIL RISET

Data Blog yang diperoleh antara lain mencapai 1200 artikel/entry (12 kata kunci X 100 artikel). Dari 1200 artikel hasil pencarian tersebut ada 339 artikel yang sesuai dengan kriteria dan menghasilkan 234 Blog yang bertemakan lingkungan. Rincian dari 234 Blog itu antara lain:
1.      16 enty = 1 Blog
2.      12 entry = 1 Blog
3.      11 entry = 1 Blog
4.      6 entry = 2 Blog
5.      5 entry = 1 Blog
6.      4 entry = 3 Blog
7.      3 entry = 9 Blog
8.      2 entry = 25 Blog
9.      1 entry = 190 Blog

Di bawah ini adalah daftar sementara dari 234 Blog Lingkungan. Selamat kepada Adefadli untuk Blog Timpakul -nya yang menduduki peringkat pertama dari daftar ini. Daftar lengkap 234 Blog Lingkungan antara lain:

1. Peringkat Pertama
·       http://timpakul.blog.com/               

2. Peringkat Kedua
·       http://rimbaraya.blogspot.com/  

3. Peringkat Ketiga
·       http://www.lomboknews.com/      

4. Peringkat Keempat
·       http://jogjanews.com/           
·       http://www.clgi.or.id/aceh/             

5. Peringkat Kelima
·       http://angkiytm.blog.com/               

6. Peringkat Keenam
·       http://norpud.blogspot.com/
·       http://pustral-ugm.blogspot.com/
·       http://simapi.blogspirit.com/

7. Peringkat Ketujuh
·       http://bioteknews.blogspot.com/
·       http://celoteh.timpakul.or.id/
·       http://dipterocarpa.blogspot.com/
·       http://eastasiastudy.blogspot.com/
·       http://forests.org/articles/
·       http://proletars.blogspot.com/
·       http://wawanfahrudin.blogspot.com/
·       http://westjavawater.blogspot.com/
·       http://www.samarinda.go.id/

8. Peringkat Kedelapan
·       http://anakpapua.blogspot.com/
·       http://arispurwanto.blogspot.com/
·       http://dreddzeist.blogspot.com/
·       http://foto-artis-indonesia.blogspot.com/
·       http://ginaangi.blog.com/
·       http://indra-kusumah.blogspot.com/
·       http://keepfocus.blogspot.com/
·       http://kencanaonline.blogspot.com/
·       http://manglayang.blogsome.com/
·       http://news.indosiar.com/
·       http://odesya.myblogsite.com/
·       http://riau.us/index.php/
·       http://ricky.blogsome.com/
·       http://sampahbandung.blogspot.com/
·       http://sebatangpohon.blogspot.com/
·       http://siouxsnake.blogspot.com/
·       http://smurfink.blogspot.com/
·       http://superboinx.blogspot.com/
·       http://tlwasser.blogspot.com/
·       http://usaha-mikro.blogspot.com/
·       http://wisatabenewskp.blogspot.com/
·       http://www.baliblog.com/
·       http://www.indonesiapusaka.org/
·       http://www.livejournal.com/users/noeroel/
·       http://zenzainul.blogspot.com/

9. Peringkat Kesembilan
·       http://achmadnwanti.blogspot.com/
·       http://adamdicky.blogspot.com/
·       http://aditananda.blogspot.com/
·       http://airtaind.blogspot.com/
·       http://ajiantodwi.blogspot.com/
·       http://alinurdin.blogspot.com/
·       http://amiscornerblogs.blogspot.com/
·       http://amuba.fotopages.com/
·       http://anarchoi.blogspot.com/
·       http://anggie.lensa.or.id/
·       http://anginkembara.blogspot.com/
·       http://ardi.kuncoro.org/
·       http://ardipbr.wordpress.com/
·       http://aretha-nuki.blogspot.com/
·       http://arienta.blogspot.com/
·       http://arma2004.blogspot.com/
·       http://aromaterapi.blogspot.com/
·       http://aseanenergy.org/
·       http://astrolite.blogspot.com/
·       http://basibanget.net/basian/
·       http://basuki1.ganeca.net/
·       http://batakaro.blogspot.com/
·       http://bataks.blogspot.com/
·       http://belair.blogsome.com/
·       http://bercintadenganangan.blogspot.com/
·       http://berlianbiru.blogspot.com/
·       http://biasbianglala.blogspot.com/
·       http://blog.asep.web.id/
·       http://bududsatria.blogspot.com/
·       http://bumikusayang.blogspot.com/
·       http://celoteh-tym.blogspot.com/
·       http://chocoluv.elzan.com/
·       http://cichaz.blogspot.com/
·       http://cisqo.blogspot.com/
·       http://civentgirl.blogspot.com/
·       http://condet-betawi.blogspot.com/
·       http://cova35.blogspot.com/
·       http://critacriti.blogspot.com/
·       http://cruxbox.blogspot.com/
·       http://daengkm.blogspot.com/
·       http://dayakupdate.blogspot.com/
·       http://deregen.cikal.net/blog/
·       http://dgk.or.id/archives/
·       http://dharwiyanti.blogdrive.com/
·       http://differentmba.blogspot.com/
·       http://dseegirl.blogspot.com/
·       http://duitku.blogspot.com/
·       http://dusunlaman.blog.com/
·       http://eccocircuit.blogspot.com/
·       http://ecosisters.blog.com/
·       http://ekonomipolitik-indonesia.blogspot.com/
·       http://elangrimba.blogspot.com/
·       http://endarwati.blogspot.com/
·       http://equestrian1412.blogdrive.com/
·       http://eyulianto.multiply.com/
·       http://farhad-for-renewablesenergy.blogspot.com/
·       http://fh-unpad.blogspot.com/
·       http://gdpsk.blogspot.com/
·       http://gombalabel.blogdrive.com/
·       http://greenvisions.blogspot.com/
·       http://gunung.blogdrive.com/
·       http://gunung.blogspot.com/
·       http://halamanhijau.blogspot.com/
·       http://hard-stone.blogspot.com/
·       http://id.inaheart.info/
·       http://imponk.blogsome.com/
·       http://indonesia-furniture.com/
·       http://indonesiatercinta.blogspot.com/
·       http://ipotisme.blogspot.com/
·       http://iskandarnugrohosite.blogspot.com/
·       http://isnaweblog.blogspot.com/
·       http://isonetea.blogspot.com/
·       http://isu-lingkungan.blogspot.com/
·       http://izeng.blogspot.com/
·       http://jafarshodik.blogdrive.com/
·       http://jelagatakbertepi.blogspot.com/
·       http://jellyjuice.blogspot.com/
·       http://juwiajadeh.blogspot.com/
·       http://kacamatasaya.blogspot.com/
·       http://kacrut.modblog.com/
·       http://kalmirah.blog.com/
·       http://kapallaoet.blogspot.com/
·       http://karetgelang.blogspot.com/
·       http://kebenaran-oleh-iman.blogspot.com/
·       http://keluargahamdan.blogspot.com/
·       http://kerajaanpasai.blogdrive.com/
·       http://khairulid.multiply.com/
·       http://kivaa.blogspot.com/
·       http://kliping-bunda.blogspot.com/
·       http://kosong.blogsome.com/
·       http://kotakkejadian.blogspot.com/
·       http://kotayogyakarta.blogspot.com/
·       http://kpla.blogspot.com/
·       http://krisnaster.blogspot.com/
·       http://loranthifolia.blogspot.com/
·       http://manusiakita.blogspot.com/
·       http://mapalausm.blogspot.com/
·       http://mayong.staff.ugm.ac.id/
·       http://mbong.multiply.com/
·       http://meandmysea.blogspot.com/
·       http://meerjungfrau.blogspot.com/
·       http://merahkirmizi.blogspot.com/
·       http://metro-realitas.blogspot.com/
·       http://metro-realitas-selasa.blogspot.com/
·       http://mfahmia2705.blogspot.com/
·       http://minahasa-bangkit.blogspot.com/
·       http://mpit.blogdrive.com/
·       http://myllurblog.blogspot.com/
·       http://namararina.blogspot.com/
·       http://nengijul.blog.com/
·       http://netyta.blog.com/
·       http://newsonetara.blogspot.com/
·       http://niof.blogspot.com/
·       http://nuruldiana.blogspot.com/
·       http://obot.f2o.org/index.php/
·       http://oktatiger.blogspot.com/
·       http://pantau-foundation.blogspot.com/
·       http://panther-mania.blogspot.com/
·       http://panthom.blog.com/
·       http://penakayu.blogdrive.com/
·       http://petawisata.blogspot.com/
·       http://pinkan-glavina.blogspot.com/
·       http://ppia-nc.blogspot.com/
·       http://praire2.blogspot.com/
·       http://pribadi.or.id/diary/
·       http://priyadi.net/archives/
·       http://psl-2005.blogspot.com/
·       http://purisa3.blogspot.com/
·       http://purnawan-kristanto.blogspot.com/
·       http://purplemarlene.blogspot.com/
·       http://putirenobaiak.blogspot.com/
·       http://rafka.blogspot.com/
·       http://reformis.modblog.com/
·       http://rizalmartilova.blogspot.com/
·       http://rodabisnis.blogspot.com/
·       http://rullysyumanda.blogspot.com/
·       http://sahe-institute.blogspot.com/
·       http://samwords.blogspot.com/
·       http://sateayam.blogspot.com/
·       http://satriya-kniwec.blogspot.com/
·       http://savic.textamerica.com/
·       http://setiodewo.blogspot.com/
·       http://shagaluh.blogspot.com/
·       http://sirod.blogspot.com/
·       http://smallcore.blogspot.com/
·       http://smile-factory.blogspot.com/
·       http://sonyasgar.blogspot.com/
·       http://spaces.msn.com/members/ssmishappy/Blog/
·       http://stevie18181.blogspot.com/
·       http://suliskneist.blogspot.com/
·       http://sumpitt.blogdrive.com/
·       http://supra22.blogspot.com/
·       http://tahrcountry.blogspot.com/
·       http://tanikota.blogspot.com/
·       http://techno-media.blogspot.com/
·       http://tentangenergi.blogspot.com/
·       http://terminalkata.blogspot.com/
·       http://theharyonos.blogspot.com/
·       http://thomasveriasa.blogspot.com/
·       http://tianarief.blogspot.com/
·       http://tikabanget.blogspot.com/
·       http://tiraniro.blogspot.com/
·       http://tittoarema.blogspot.com/
·       http://tn93.blogsome.com/
·       http://topanberliana.blogsome.com/
·       http://topanberliana.blogspot.com/
·       http://tpders.com/
·       http://twisted-ophelia.blogspot.com/
·       http://ujgen.blogspot.com/
·       http://unpad.blogspot.com/
·       http://versim.blogspirit.com/
·       http://wadehel.multiply.com/
·       http://wildsumatra.blogspot.com/
·       http://wirya.blogdrive.com/
·       http://wirya.blogspot.com/
·       http://www.1st-team-building.info/index.php/
·       http://www.adiprawira.com/blog/index.php/
·       http://www.andrastudio.com/
·       http://www.artistindonesia.com/
·       http://www.bk.or.id/
·       http://www.ecoearth.info/
·       http://www.modestmind.com/
·       http://www.myindonesianews.com/
·       http://www.pkpu.or.id/
·       http://www.rumahsari.com/
·       http://www.tblog.com/
·       http://www.tpders.com/
·       http://yosef-ardi.blogspot.com/
·       http://yudiep.blogspot.com/
·       http://yuniar.blogspot.com/
 

PENUTUP

Riset kecil yang sangat tidak ilmiah dan subyektif ini mungkin berguna bagi orang lain, selain diri saya sendiri :-)) Selamat menikmati.


Jakarta, Dinihari 21 Desember 2005
Djuni Pristiyanto
Email: senoaji@cbn.net.id


===============================================

LAMPIRAN HASIL LENGKAP RISET BLOG LINGKUNGAN

(1)     http://achmadnwanti.blogspot.com/2005/10/taman-nasional-bromo-tengger-semeru.html
(2)     http://adamdicky.blogspot.com/2005/12/pemicu-kanker-kekurangan-oksigen.html
(3)     http://aditananda.blogspot.com/2005/08/pulau-biawak-my-first-assignment.html
(4)     http://airtaind.blogspot.com/2004/11/cerita-penyu_08.html
(5)     http://ajiantodwi.blogspot.com/2005/03/bertaruh-di-bangka-belitung-dimuat.html
(6)     http://alinurdin.blogspot.com/2005/06/agama-dan-pelestarian-lingkungan.html
(7)     http://amiscornerblogs.blogspot.com/2005/09/konservasi-kertas.html
(8)     http://amuba.fotopages.com/?entry=186713
(9)     http://anakpapua.blogspot.com/2005/12/conservation-determinasi-upaya-upaya.html
(10)    http://anakpapua.blogspot.com/2005/12/gmail-compose-mail-pelajaran-dalam.html
(11)    http://anarchoi.blogspot.com/2005/05/struktur-organisasi-dan-struktur.html
(12)    http://anggie.lensa.or.id/?p=3
(13)    http://anginkembara.blogspot.com/2005/05/hutan-jati.html
(14)    http://angkiytm.blog.com/285415/
(15)    http://angkiytm.blog.com/287974/
(16)    http://angkiytm.blog.com/290137/
(17)    http://angkiytm.blog.com/291421/
(18)    http://angkiytm.blog.com/301022/
(19)    http://ardi.kuncoro.org/?p=27
(20)    http://ardipbr.wordpress.com/2005/12/19/pekanbaru-terima-anugerah-lingkungan/
(21)    http://aretha-nuki.blogspot.com/2005/02/rumah-susun-ramah-lingkungan.html
(22)    http://arienta.blogspot.com/2005/05/liburan-alternatif.html
(23)    http://arispurwanto.blogspot.com/2005/08/artikel-ilmiah-populer-menunggu.html
(24)    http://arispurwanto.blogspot.com/2005/08/artikel-ilmiah-populer-teknologi.html
(25)    http://arma2004.blogspot.com/2005/08/telisik-hutan-bambu.html
(26)    http://aromaterapi.blogspot.com/2005/06/bahaya-polusi-dalam-rumah.html
(27)    http://aseanenergy.org/news/?p=139
(28)    http://astrolite.blogspot.com/2005/06/ondel-ondel-jakarta.html
(29)    http://basibanget.net/basian/2005/11/17/motor-ramah-lingkungan/
(30)    http://basuki1.ganeca.net/?p=12
(31)    http://batakaro.blogspot.com/2005/10/komunitaskaro-ajaran-aneh-masyarakat.html
(32)    http://bataks.blogspot.com/2005/10/bc-batakcyber-anggaran-lingkungan.html
(33)    http://belair.blogsome.com/2005/06/05/lebih-berbahayapolusi-di-dalam-rumah/
(34)    http://bercintadenganangan.blogspot.com/2005/06/ahhh.html
(35)    http://berlianbiru.blogspot.com/2005_09_01_berlianbiru_archive.html#112737688349423159
(36)    http://biasbianglala.blogspot.com/2005/07/pernahkah-kamu-melihat-pelangi-pelangi.html
(37)    http://bioteknews.blogspot.com/2005/07/bioteknologi-sebuah-gelombang-baru.html
(38)    http://bioteknews.blogspot.com/2005/07/koalisi-ornop-tolak-komersialisasi.html
(39)    http://bioteknews.blogspot.com/2005/07/segera-disusun-pedoman-pengkajian_01.html
(40)    http://blog.asep.web.id/2005/07/14/petaniku-sayang-petaniku-malang/
(41)    http://bududsatria.blogspot.com/2004/11/coretan-langkah.html
(42)    http://bumikusayang.blogspot.com/2005/08/surat-cinta-dari-seorang-sahabat.html
(43)    http://celoteh.timpakul.or.id/2005/11/berada-di-ketel-uap/
(44)    http://celoteh.timpakul.or.id/2005/11/latah-budaya-matinya-kreativitas/
(45)    http://celoteh.timpakul.or.id/2005/12/heart-of-borneo-kematian-rakyat-borneo/
(46)    http://celoteh-tym.blogspot.com/2005/07/idup-di-jakarte-mangkin-susye-aje-bang.html
(47)    http://chocoluv.elzan.com/?p=30
(48)    http://cichaz.blogspot.com/2005/12/jakartas-traffic-sks.html
(49)    http://cisqo.blogspot.com/2005/08/pencemaran-again.html
(50)    http://civentgirl.blogspot.com/2004/12/capekkkkkkgood-bye-penyuuu.html
(51)    http://condet-betawi.blogspot.com/2005/03/gagal-di-condet-setu-babakan-diincar.html
(52)    http://cova35.blogspot.com/2005/04/sala