Monday, March 26, 2007

RUU Penataan Ruang (2) Penjelasan

Vers. 221205

PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENATAAN RUANG


I. UMUM

1. Dasar Pemikiran

Ruang wilayah nasional sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatannya merupakan
karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu
disyukuri, dilindungi, dan dikelola. Dengan demikian ruang wajib
dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan
berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara memberikan keyakinan
bahwa kebahagiaan hidup dapat tercapai jika didasarkan atas
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hidup
manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan manusia,
hubungan manusia dengan alam, maupun hubungan manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa. Demikian pula Undang-Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusional mewajibk an agar sumber daya
alam dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang
harus dapat dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun generasi
yang akan datang.
Ruang sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenal batas
wilayah. Akan tetapi, kalau ruang dikaitkan dengan pengaturannya,
maka haruslah jelas batas, fungsi dan sistemnya dalam satu
kesatuan.
Secara geografis letak dan kedudukan negara Indonesia sebagai
negara kepulauan adalah sangat strategis, baik bagi kepentingan
nasional maupun internasional. Secara ekosistem, kondisi
alamiahnya sangat khas karena menempati posisi silang di
khatulistiwa antara dua benua dan dua samudera dengan cuaca,
musim, dan iklim tropisnya. Dengan demikian, ruang wilayah
nasional merupakan aset besar bangsa Indonesia yang harus
dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu, dan seefektif mungkin
dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan, serta kelestarian kemampuan lingkungan
untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur. Dengan kata lain, wawasan
penataan ruang wilayah nasional adalah Wawasan Nusantara.
Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara
beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi
kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan mahluk hidup
lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai
pemanfaatan ruang atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi
berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi
yang diterapkan. Meskipun suatu ruang tidak dihuni manusia seperti
ruang hampa udara, lapisan di bawah kerak bumi, kawah gunung
berapi, tetapi ruang tersebut mempunyai pengaruh terhadap
kehidupan dan dapat dimanfaatk an untuk kegiatan dan
kelangsungan hidup.
Disadari bahwa ketersediaan ruang itu sendiri terbatas. Bila
pemanfaatan ruang tidak diatur dengan baik, kemungkinan besar
terdapat pemborosan manfaat ruang dan penurunan kualitas ruang.
Oleh karena itu, diperlukan penataan ruang untuk mengatur
pemanfaatannya berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi
lokasi, kualitas ruang, dan estetika lingkungan.
Ruang wilayah nasional sebagai suatu sumber daya alam terdiri dari
berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem. Masing-masing
subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan, serta kelembagaan dengan corak ragam dan daya
dukung yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Seluruh wilayah nasional terdiri dari wilayah nasional, wilayah
provinsi, dan wilayah kabupaten/kota, yang masing-masing
merupakan subsistem ruang menurut batasan administrasi. Di dalam
subsistem tersebut terdapat sumber daya manusia dengan berbagai
macam kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
buatan, dan tingkat pemanfaatan ruang yang berbeda-beda, yang
apabila tidak ditata dengan baik dapat mendorong ke arah adanya
ketidakseimbangan pembangunan antar-wilayah serta
ketidaklestarian lingkungan hidup.
Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik dan daya
dukungnya serta didukung oleh teknologi yang sesuai, akan
meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem
yang berarti juga meningkatkan daya tampungnya. Oleh karena
pengelolaan subsistem yang satu akan berpengaruh pada subsistem
yang lain, yang pada akhirnya akan mempengaruhi sistem ruang
secara keseluruhan, pengaturan ruang menuntut dikembangkannya
suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utamanya. Ini berarti perlu
adanya suatu kebijakan nasional penataan ruang yang memadukan
berbagai kebijakan pemanfaatan ruang.
Seiring dengan maksud tersebut, maka pelaksanaan pembangunan,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, harus sesuai dengan
rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian,
pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang.
Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu
kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya.
Oleh karena itu pemanfaatan ruang wilayah nasional baik sebagai
wadah maupun sebagai sumber daya alam perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna,
sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga
keberlanjutannya secara selaras, serasi, dan seimbang demi
terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
sebagai dasar pengaturan penataan ruang sebagaimana dimaksud di
atas telah memberikan landasan bagi penyelenggaraan penataan
ruang wilayah nasional, namun perkembangan kehidupan berbangsa
dan bernegara menuntut perubahan pengaturan di dalam Undang-
Undang tersebut. Perkembangan tersebut antara lain: (i)
perkembangan situasi nasional dan internasional yang menuntut
penegakan prinsip-prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi,
dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang
baik dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia; (ii) perkembangan
wilayah, baik nasional, provinsi maupun wilayah kabupaten/kota
yang tidak dapat dilepaskan dari perkembangan yang terjadi dalam
lingkup yang lebih luas; (iii) pelaksanaan kebijakan otonomi daerah
yang memberikan kewenangan yang semakin besar kepada
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, sehingga
pelaksanaan kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga
keserasian dan keterpaduan antar-daerah, serta tidak menimbulkan
kesenjangan antar-daerah; dan (iv) perkembangan kesadaran dan
pemahaman masyarakat terhadap penataan ruang yang memerlukan
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan
ruang agar sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat
sehingga dapat dicapai perencanaan tata ruang yang efektif,
transparan, dan p artisipatif, pemanfaatan ruang yang tertib, serta
pengendalian pemanfaatan ruang yang menjamin efektivitas dan
efisiensi kegiatan pembangunan secara berkelanjutan.
Perubahan pengaturan tersebut ditujukan untuk menjamin
tercapainya tujuan penataan ruang yang memberikan dasar yang
jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan penataan ruang. Untuk itu, Undang-Undang tentang
penataan ruang ini memiliki ciri sebagai berikut:
a. sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan
pemanfaatan ruang pada masa depan sesuai dengan keadaan,
waktu, dan tempat;
b. menjamin keterbukaan rencana tata ruang bagi masyarakat
sehingga dapat lebih mendorong peran serta masyarakat dalam
pemanfaatan ruang yang berkualitas dalam segala segi
pembangunan;
c. mencakup semua aspek di bidang penataan ruang sebagai dasar
bagi pengaturan lebih lanjut yang perlu dituangkan dalam bentuk
peraturan tersendiri;
d. mengandung sejumlah ketentuan proses dan prosedur
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih lanjut.
Selain itu, Undang-Undang ini menjadi landasan untuk menilai dan
menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang memuat
ketentuan tentang segi-segi penyelenggaraan penataan ruang yang
telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan mengenai
perairan, pertanahan, kehutanan, pertambangan, pembangunan
daerah, perdesaan, perkotaan, transmigrasi, perindustrian,
perikanan, jalan, Landas Kontinen Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia, perumahan dan permukiman, kepariwisataan,
perhubungan, telekomunikasi, dan sebagainya.

2. Pokok-pokok Materi Muatan

Dalam rangka mencapai tujuan pengaturan penataan ruang di atas,
Undang-Undang ini memuat ketentuan-ketentuan pokok yang
mencakup:
a. pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan
ruang yang dimaksudkan untuk memberikan kejelasan tugas dan
tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam
mewujudkan ruang wilayah nasional yang nyaman, produktif, dan
berkelanjutan;
b. pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan
norma, standar, pedoman, dan manual bidang penataan ruang
sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;
c. pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan yang
dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas seluruh pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang;
d. pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
pada semua tingkat pemerintahan yang bersifat komplementer dan
sinergis;
e. pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan
terhadap proses dan hasil perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap sesuai
dengan norma, standar, pedoman, dan manual bidang penataan
ruang dan peraturan perundang-undangan terkait;
f. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan
penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat,
termasuk masyarakat adat, dalam setiap proses penyelenggaraan
penataan ruang;
g. penyelesaian sengketa baik sengketa antar-daerah administrasi
maupun antar-pemangku kepentingan lainnya secara bermartabat;
dan
h. pengaturan sanksi administratif sebagai dasar untuk penegakan
hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup Jelas.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan keterpaduan adalah bahwa penataan
ruang dianalisis dan dirumuskan menjadi satu kesatuan dari
berbagai kegiatan pemanfaatan ruang baik oleh pemerintah
maupun masyarakat. Penataan ruang dilakukan secara terpadu
dan menyeluruh mencakup antara lain pertimbangan aspek
waktu, modal, optimasi, daya dukung dan daya tampung
lingkungan, dan geopolitik. Dalam mempertimbangkan aspek
waktu, suatu perencanaan tata ruang memperhatikan adanya
aspek prakiraan, ruang lingkup wilayah yang direncanakan,
persepsi yang mengungkapkan berbagai keinginan serta
kebutuhan dan tujuan pemanfaatan ruang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan keberberdayagunaan dan
keberhasilgunaan adalah bahwa penataan ruang harus dapat
mewujudkan kualitas ruang yang sesuai dengan potensi dan
fungsi ruang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan adalah bahwa penataan ruang dapat menjamin
terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang bagi persebaran
penduduk antar wilayah, pertumbuhan dan perkembangan
antar sektor, antar-daerah, serta antara sektor dan daerah
dalam satu kesatuan Wawasan Nusantara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan keberlanjutan adalah bahwa penataan
ruang menjamin kelestarian kemampuan daya dukung dan
daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan
lahir dan batin antar-generasi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan keterbukaan adalah bahwa dalam
penyelenggarakan penataan ruang masyarakat memiliki akses
yang seluas-luasnya dalam mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan penataan ruang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan kebersamaan adalah bahwa penataan
ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan keadilan dan perlindungan hukum
adalah bahwa penataan ruang harus dilaksanakan dengan
mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi
hak dan kewajiban semua pihak secara adil.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan nyaman adalah keadaan dimana masyarakat
dapat mengartikulasikan nilai-nilai sosial budaya dan fungsinya
sebagai manusia.
Yang dimaksud dengan produktif adalah proses dimana produksi
dan distribusi berjalan secara efisien, sehingga mampu memberikan
nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus
meningkatkan daya saing.
Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah kondisi dimana
kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat
ditingkatkan, termasuk pula antisipasi untuk mengembangkan
orientasi ekonomi kawasan setelah sumber daya alam tak
terbarukan habis.

Pasal 4

Cukup Jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Penataan ruang berdasarkan sistem merupakan pendekatan
dalam penataan ruang baik yang dilakukan berdasarkan
administratif maupun berdasarkan fungsi kawasan dan aspek
kegiatan.
Ayat (2)
Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan merupakan
komponen dalam penataan ruang baik yang dilakukan
berdasarkan administratif maupun berdasarkan fungsi kawasan
dan aspek kegiatan.
Termasuk dalam kawasan lindung adalah:
a. kawasan yang memberikan perlindungan kawasan
bawahannya yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan
bergambut dan kawasan resapan air;
b. kawasan perlindungan setempat yang meliputi sempadan
pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk dan
kawasan sekitar mata air; kawasan suaka alam yang meliputi
cagar alam dan suaka margasatwa; kawasan pelestarian alam
yang meliputi taman nasional, taman hutan raya, taman
wisata alam; kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
c. kawasan rawan bencana alam meliputi antara lain kawasan
rawan letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor,
serta gelombang pasang dan banjir; serta
d. kawasan lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfir,
kawasan perlindungan plasma nuftah, kawasan pengungsian
satwa, dan kawasan pantai berhutan bakau.
Termasuk dalam kawasan budidaya adalah kawasan peruntukan
hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat, kawasan
peruntukan pertanian, kawasan peruntukan pertambangan,
kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan
industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan tempat
beribadah, kawasan pendidikan, kawasan pertahanan keamanan.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perdesaan meliputi tempat
permukiman perdesaan, tempat kegiatan pertanian, kegiatan
pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perkotaan meliputi tempat
permukiman perkotaan, tempat pemusatan dan pendistribusian
kegiatan bukan pertanian seperti kegiatan pelayanan jasa
pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Ayat (5)
Kawasan strategis merupakan kawasan yang didalamnya
berlangsung kegiatan yang mempunyai:
a. pengaruh besar terhadap tata ruang di wilayah sekitarnya;
b. dampak baik terhadap kegiatan lain di bidang yang sejenis
maupun terhadap kegiatan di bidang lainnya; dan/atau
c. faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kawasan strategis nasional dapat berupa (termasuk di
dalamnya) kawasan khusus sebagaimana dimaksud Undang-
Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan dalam kawasan strategis nasional dapat berupa
misalnya kegiatan pembangunan skala besar untuk kegiatan
industri beserta sarana dan prasarananya, kegiatan pertahanan
dan keamanan beserta sarana dan prasarananya, kegiatan
pariwisata beserta sarana dan prasarananya, geostrategis, sosial
budaya, lingkungan hidup, pengembangan ekonomi,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang nilai
strategisnya diukur berdasarkan aspek eksternalitas,
akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan tersebut.
Termasuk di dalam kawasan strategis adalah kawasan
tertinggal mengingat sifatnya yang perlu diprioritaskan
penanganannya.

Pasal 6

Ayat (1)
Perhatian terhadap aspek-aspek tersebut dalam pasal ini
mencakup juga potensi dan keanekaragaman daerah termasuk
kondisi budaya lokal dan keanekaragaman hayati. Dalam hal ini
penataan ruang dilakukan sebagai upaya dalam menciptakan
pemanfaatan ruang yang berdayaguna dan berhasilguna serta
untuk terpeliharanya kelestarian daya dukung lingkungan
hidup.
Ayat (2)
Yang dimaksud bersifat komplementer adalah penataan ruang
wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan
penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi
satu sama lain, bersinergi, dan tidak terjadi tumpang tindih
kewenangan dalam penyelenggaraannya.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota yang daratannya berbatasan dengan laut perlu
mencakup ruang lautan dalam batas tertentu. Penataan ruang
tersebut berkaitan dengan lokasi dan tempat kegiatan
masyarakat di daerah seperti tempat permukiman, kegiatan
nelayan, dan sebagainya.
Penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota berkaitan dengan ruang udara dalam batas
tertentu. Penataan ruang tersebut berkaitan dengan wadah
kegiatan masyarakat di daerah seperti batas ketinggian
bangunan, penggunaan jembatan penyeberangan yang
diperlebar untuk pertokoan dan sebagainya.
Ayat (5)
Cukup Jelas.

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Hak yang dimiliki orang termasuk hak yang dimiliki masyarakat
adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Yang termasuk dalam standar bidang penataan ruang antara
lain adalah standar pelayanan minimal.

Pasal 9

Cukup Jelas.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Pembentukan lembaga koordinasi dilakukan jika sistem
kelembagaan daerah tidak mendukung dilakukannya koordinasi
dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten dan
penataan ruang wilayah kota pada wilayah provinsi.
Lembaga koordinasi dimaksud dapat berupa penguatan
terhadap lembaga koordinasi yang sudah ada yang bersifat ad-
hoc.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.

Pasal 11

Cukup Jelas.

Pasal 12

Cukup Jelas.

Pasal 13

Cukup Jelas.

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan antara lain untuk
meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dan
masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Penyebarluasan informasi tentang penataan ruang kepada
masyarakat dapat dilakukan melalui media elektronik dan
media cetak serta media komunikasi lainnya, sebagai
bentuk perwujudan asas keterbukaan dalam
penyelenggaraan penataan ruang. Dengan demikian,
upaya memelihara dan meningkatkan kualitas penataan
ruang dapat dilakukan secara lebih terarah. Hal ini juga
dimaksudkan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya
kerugian pada masyarakat sebagai akibat penyelenggaraan
penataan ruang.
Huruf g
Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat mencakup up aya menumbuhkan serta
meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat dalam rangka peningkatan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Huruf h
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.

Pasal 15

Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Rencana detail tata ruang dapat berupa rencana tata
ruang kawasan strategis yang penetapan kawasannya di
dalam rencana tata ruang wilayah.
Ayat (2)
Rencana tata ruang dibedakan menurut administrasi
pemerintahan karena kewenangan mengatur pemanfaatan ruang
sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan. Secara
administrasi pemerintahan, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota memiliki
kedudukan yang setara.
Huruf a
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan
kebijakan pemerintah yang menetapkan rencana struktur
ruang dan pola pemanfaatan ruang nasional beserta
kriteria dan pola penanganan kawasan lindung, kawasan
budidaya, dan kawasan lainnya. Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional meliputi antara lain arahan
pengembangan sistem permukiman dalam skala nasional,
jaringan prasarana yang melayani kawasan produksi dan
permukiman, penentuan wilayah yang akan
diprioritaskan pengembangannya pada waktu yang akan
datang dalam skala nasional, termasuk penetapan
kawasan strategis nasional.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Dalam hal rencana umum tata ruang mencakup wilayah
perencanaan yang memungkinkan penyusunan rencana dengan
kedalamaan pengaturan dan skala peta yang dapat langsung
dioperasionalkan untuk seluruh kegiatan pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang, tidak diperlukan
penyusunan rencana detail tata ruang.
Ayat (5)
Cukup Jelas.

Pasal 16

Cukup Jelas.

Pasal 17

Cukup Jelas.

Pasal 18

Ayat (1)
Rencana struktur ruang dan rencana pola pemanfaatan ruang
merupakan komponen dari rencana tata ruang.
Ayat (2)
Dalam sistem wilayah, pusat permukiman adalah kawasan
perkotaan yang merupakan pusat kegiatan sosial ekonomi
masyarakat. Dalam sistem internal perkotaan, pusat
permukiman adalah pusat-pusat pelayanan kegiatan perkotaan.
Sistem jaringan prasarana antara lain mencakup sistem
jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan,
sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber
daya air.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Peruntukan ruang untuk kegiatan lingkungan diselenggarakan
guna mewujudkan ruang yang berkelanjutan; untuk kegiatan
sosial-budaya diselenggarakan guna mewujudkan ruang yang
nyaman; untuk kegiatan ekonomi diselenggarakan guna
mewujudkan ruang yang produktif; dan untuk kegiatan
pertahanan dan keamanan diselenggarakan guna mewujudkan
ruang yang aman.
Ayat (5)
Keterkaitan antar-wilayah merupakan wujud keterpaduan dan
sinergi antar-wilayah, yaitu wilayah nasional, wilayah provinsi,
dan wilayah kabupaten/kota. Sedangkan keterkaitan antar-
fungsi kawasan merupakan wujud keterpaduan dan sinergi
antar-kawasan, antara lain meliputi keterkaitan antara
kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan.
Ayat (6)
Rencana tata ruang untuk fungsi pertahanan dan keamanan
karena sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan tersendiri.
Sifat khusus tersebut terkait dengan adanya kebutuhan untuk
merahasiakan sebagian informasi untuk kepentingan pertahanan
dan keamanan negara.
Rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan
dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah
mengandung pengertian bahwa penataan ruang kawasan
pertahanan dan keamanan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari upaya keseluruhan penataan ruang wilayah.

Pasal 19

Cukup Jelas.

Pasal 20

Ayat (1)
Huruf a
Tujuan pemanfaatan ruang nasional mencerminkan
keterpaduan pembangunan sektoral dan aktivitas
pembangunan lainnya.
Huruf b
Kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah
nasional merupakan landasan bagi pembangunan
nasional yang memanfaatkan ruang.
Kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah
nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
ketersediaan data dan informasi, serta kemampuan
pembiay aan pembangunan.
Kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang nasional antara
lain dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing
nasional dalam menghadapi tantangan global, serta
mewujudkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Huruf c
Susunan fungsional kawasan perkotaan di wilayah
nasional merupakan sistem pusat kegiatan yang terdiri
atas Pusat Kegiatan Nasional dan Pusat Kegiatan Wilayah.
Pusat Kegiatan Nasional tersebut didukung dan
dilengkapi oleh antara lain keberadaan bandar udara
primer atau sekunder; pelabuhan nasional, pelabuhan
internasional, atau pelabuhan hub internasional.
Jaringan prasarana utama dikembangkan untuk
mengintegrasikan wilayah negara Republik Indonesia
disamping untuk melayani kegiatan berskala nasional
yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem
jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan
telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
digambarkan sistem Pusat Kegiatan Nasional dan Pusat
Kegiatan Wilayah serta perletakan jaringan prasarana
wilayah nasional yang menurut peraturan perundang-
undangan pengembangan dan pengelolaannya
merupakan kewenangan Pemerintah.
Huruf d
Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional merupakan
gambaran pemanfaatan ruang wilayah nasional, baik
untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung nasional
maupun budidaya yang bersifat strategis nasional, yang
ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih
berdayaguna dan berhasilguna dalam mendukung
pencapaian tujuan pembangunan nasional apabila
dikelola oleh Pemerintah.
Kawasan lindung nasional antara lain adalah kawasan
lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem
yang terletak di lebih dari satu wilayah provinsi, kawasan
lindung yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya yang terletak di wilayah provinsi
lain, kawasan lindung yang dimaksudkan untuk
melindungi warisan kebudayaan nasional, kawasan hulu
DAS suatu bendungan/waduk, dan kawasan-kawasan
lindung lain yang menurut peraturan perundang-
undangan pengelolaannya merupakan kewenangan
Pemerintah.
Kawasan lindung nasional adalah kawasan yang tidak
diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya
dengan fungsi utama untuk melind ungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan
sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta
untuk mengurangi dampak dari bencana alam.
Kawasan budidaya yang mempunyai nilai strategis
nasional antara lain adalah kawasan yang dikembangkan
untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan
nasional, kawasan industri strategis, kawasan
pertambangan sumber daya alam strategis, kawasan
perkotaan metropolitan, dan kawasan-kawasan budidaya
lain yang menurut peraturan perundang-undangan
perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan
kewenangan Pemerintah.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Cukup Jelas.
Huruf g
Indikasi program strategis adalah acuan sektor dalam
menyusun rencana strategis beserta besaran
investasinya.
Huruf h
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi
instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat
untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam
menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang.
Ayat (3)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disusun untuk jangka
waktu 20 tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang
merupakan matra spatial dari Rencana Pembangunan Jangka
Panjang.
Ayat (4)
Hasil peninjauan kembali berisi rekomendasi tindak lanjut
sebagai berikut:
a. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan
kebijakan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang
akibat perkembangan teknologi dan/atau keadaan yang
bersifat mendasar; atau
b. perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebijakan
nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat
perkembangan teknologi dan/atau keadaan yang bersifat
mendasar.
Keadaan yang bersifat mendasar antara lain berkaitan dengan
bencana alam skala besar, perubahan tatanan politik nasional,
perubahan batas-batas teritorial negara yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan-
penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ayat (5)
Cukup Jelas.

Pasal 21

Cukup Jelas.

Pasal 22

Cukup Jelas.

Pasal 23

Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan
arahan sistem pusat permukiman dalam wilayah provinsi
dan jaringan prasarana wilayah provinsi yang
dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah provinsi
disamping untuk melayani kegiatan skala provinsi yang
meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan
energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi,
dan sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh
daerah hulu bendungan/waduk dari DAS.
Dalam RTRWP digambarkan sistem pusat permukiman
dalam wilayah provinsi dan perletakan jaringan prasarana
wilayah yang menurut peraturan perundang-undangan
pengembangan dan pengelolaannya merupakan
kewenangan Pemerintah Pr ovinsi dengan sepenuhnya
memperhatikan struktur ruang yang telah ditetapkan
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Pusat permukiman dalam wilayah provinsi didukung
antara lain dengan keberadaan bandar udara tersier
dan/atau pelabuhan pengumpan regional.
Huruf c
Pola pemanfaatan ruang wilayah provinsi merupakan
gambaran pemanfaatan ruang wilayah provinsi, baik
untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun
budidaya, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang
akan lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam
mendukung pencapaian tujuan pembangunan provinsi
apabila dikelola oleh Pemerintah Provinsi dengan
sepenuhnya memperhatikan pola pemanfaatan ruang
yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
Kawasan lindung provinsi adalah kawasan lindung yang
secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak
di lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, kawasan
lindung yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya yang terletak di wilayah
kabupaten/kota lain, dan kawasan-kawasan lindung lain
yang menurut peraturan perundang-undangan
pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah
Provinsi.
Kawasan budidaya yang mempunyai nilai strategis
provinsi antara lain adalah kawasan-kawasan budidaya
yang dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian
pembangunan provinsi dan/atau menurut peraturan
perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya
merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi
dapat berupa kawasan permukiman, kawasan kehutanan,
kawasan pertanian, kawasan pertambangan, kawasan
perindustrian, dan kawasan pariwisata.
Pengelolaan kawasan strategis provinsi diselenggarakan
dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Indikasi program strategis adalah acuan sektor dalam
menyusun rencana strategis beserta besaran
investasinya.
Huruf g
Cukup Jelas.
Huruf h
Cukup Jelas.
Huruf i
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menjadi acuan bagi
instansi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk
mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun
program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan
ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam
memberikan rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang.
Ayat (3)
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi disusun untuk jangka
waktu 20 tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan.
Apabila jangka waktu 20 tahun Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata ruang
yang baru hak yang telah dimiliki orang yang jangka waktunya
melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap d iakui.
Ayat (4)
Hasil peninjauan kembali berisi rekomendasi tindak lanjut
sebagai berikut:
a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan
dan strategi nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang
wilayah provinsi dan terjadinya dinamika internal provinsi
yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi secara
mendasar;
b. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan
dan strategi nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang
wilayah provinsi walaupun tidak terjadi dinamika internal
provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi
secara mendasar;
c. perlu dilakukan revisi walaupun tidak ada perubahan
kebijakan dan strategi nasional yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang wilayah provinsi namun telah terjadi
dinamika internal provinsi yang sangat mempengaruhi
pemanfaatan ruang provinsi secara mendasar; atau
d. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan
kebijakan dan strategi nasional maupun dinamika internal
provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi
secara mendasar.
Dinamika internal provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan
ruang provinsi secara mendasar antara lain berkaitan dengan
bencana alam skala besar dan pemekaran wilayah provinsi dan
kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan.
Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 20 (dua
puluh) tahun dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan
nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang
provinsi dan/atau dinamika internal provinsi yang tidak
mengubah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah
nasional.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dijabarkan ke dalam
program pemanfaatan ruang dan rencana pembangunan
provinsi yang bersangkutan. Program pemanfaatan ruang
tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan
tahunan sesuai dengan tahun anggaran.
Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan-
penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ayat (5)
Cukup Jelas.

Pasal 24

Cukup Jelas.

Pasal 25

Cukup Jelas.

Pasal 26

Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Struktur ruang wilayah kabupaten merupakan gambaran
sistem pusat permukiman wilayah kabupaten dan
jaringan prasarana wilayah kabupaten yang
dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah
kabupaten disamping untuk melayani kegiatan skala
kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi,
sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan
telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air,
termasuk seluruh daerah hulu bendungan/waduk dari
DAS. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
digambarkan sistem pusat kegiatan wilayah kabupaten
dan perletakan jaringan prasarana wilayah yang menurut
peraturan perundang-undangan pengembangan dan
pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten.
Pada pusat permukiman wilayah kabupaten dapat
didukung antara lain dengan keberadaan bandar udara
bukan pusat penyebaran dan pelabuhan pengumpan
lokal.
Huruf c
Pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten merupakan
gambaran pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, baik
untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun
budidaya yang belum ditetapkan dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi.
Pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
dikembangkan dengan memperhatikan pola pemanfaatan
ruang wilayah yang ditetapkan dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Kawasan strategis kabupaten adalah kawasan-kawasan
yang ditentukan berdasarkan kriteria sosial-budaya,
ekonomi, dan/atau lingkungan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Kabupaten.
Huruf f
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dijabarkan ke
dalam program pemanfaatan ruang sejalan dengan
rencana pembangunan kabupaten yang bersangkutan.
Program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke
dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan
tahun anggaran.
Huruf g
Cukup Jelas.
Huruf h
Cukup Jelas.
Huruf i
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten menjadi pedoman bagi
Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan
pembangunan dalam memanfaatkan ruang serta dalam
menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi
dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan
ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan
pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan merupakan bagian dari
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dapat disusun
sebagai instrumen pemanfaatan ruang untuk mengoptimalkan
kegiatan pertanian yang dapat berbentuk kawasan agropolitan.
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Termasuk dalam rencana detail tata ruang di kabupaten
adalah rencana tata ruang kawasan perdesaan dan
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten disusun untuk jangka
waktu 20 tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan.
Apabila jangka waktu 20 tahun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata
ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang dan masyarakat
yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang
tetap diakui.
Ayat (5)
Hasil peninjauan kembali berisi rekomendasi tindak lanjut
sebagai berikut:
a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan
dan strategi nasional dan/atau provinsi yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan terjadinya
dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar;
b. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan
dan strategi nasional dan/atau provinsi yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang wilayah provinsi walaupun tidak terjadi
dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar;
c. perlu dilakukan revisi walaupun tidak ada perubahan
kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi yang
mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
namun telah terjadi dinamika internal kabupaten yang sangat
mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten secara
mendasar; atau
d. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan
kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi maupun
dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar.
Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 10
tahun dilakukan apabila strategi pemanfaatan ruang dan
struktur ruang wilayah kabupaten yang bersangkutan menuntut
adanya suatu perubahan yang mendasar sebagai akibat dari
penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan/atau
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan dinamika
pembangunan di wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan-
penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ayat (6)
Cukup Jelas.

Pasal 27

Cukup Jelas.

Pasal 28

Cukup Jelas.

Pasal 29

Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Ruang terbangun publik dan ruang terbuka hijau publik
merupakan ruang publik. Pemanfaatan ruang publik antara lain
dapat untuk kegiatan olah raga, kegiatan rekreasi, dan kegiatan
lainnya termasuk kegiatan sektor informal.
Pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan sektor informal tidak
senantiasa dalam bentuk penyediaan ruang khusus untuk
sektor informal, tetapi juga dapat berupa ketentuan
pemanfaatan ruang publik pada waktu-waktu tertentu untuk
kegiatan ekonomi sektor informal.
Kegiatan sektor informal dalam ruang publik dimaksud
misalnya kegiatan perdagangan temporer.
Huruf c
Fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat pelayanan sosial
ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah tidak terbatas pada
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat di dalam kawasan
perkotaan, tetapi juga masyarakat di kawasan sekitarnya.
Dengan demikian pengembangan kawasan perkotaan harus
memperhatikan kebutuhan pengembangan kegiatan sosial
ekonomi masyarakat di kawasan perdesaan.

Pasal 30

Ayat (1)
Penetapan alokasi ruang terbuka hijau dimaksudkan untuk
kepentingan kesehatan masyarakat. Ruang terbuka hijau
mencakup ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau
yang terdapat pada ruang privat, seperti kebun atau halaman
rumah.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 31
Cukup Jelas.

Pasal 32
Cukup Jelas.

Pasal 33

Ayat (1)
Pelaksanaan program pemanfaatan ruang adalah aktivitas
pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah
maupun masyarakat, untuk mewujudkan rencana tata ruang.
Program pemanfaatan ruang disusun berdasarkan indikasi
program yang tertuang di dalam rencana tata ruang.
Ayat (2)
Pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui tahapan
pembangunan dengan memperhatikan sumber dan mobilisasi
dana serta alokasi pembiayaan program pemanfaatan ruang
sesuai dengan rencana tata ruang.
Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 34

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air,
penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam
lainnya antara lain adalah penguasaan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya
yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan
sumber daya alam lainnya melalui pengaturan kelembagaan
yang terkait dengan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber
daya alam lainnya sebagai satu kesatuan sistem untuk
kepentingan masyarakat secara adil. Dalam pemanfaatan tanah,
pemanfaatan air, pemanfaatan udara, dan pemanfaatan sumber
daya alam lainnya, perlu diperhatikan faktor yang
mempengaruhinya seperti faktor meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.
Ayat (2)
Kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca
penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara,
dan neraca penatagunaan sumber daya alam lainnya meliputi:
a. penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan
tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam
lainnya pada rencana tata ruang wilayah;
b. penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan
tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam
lainnya pada rencana tata ruang wilayah; dan
c. penyajian ketersediaan tanah, sumber daya air, udara, dan
sumber daya alam lainnya dan penetapan prioritas
penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah.
Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 35

Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.

Pasal 36

Pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan agar pemanfaatan
ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 37

Ayat (1)
Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus dan tidak boleh
dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang, yang dapat terdiri
dari ketentuan tentang bangunan, penyediaan sarana dan
prasarana, permukiman, dan ketentuan lain yang dibutuhkan
untuk mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan
berkelanjutan.
Ketentuan lain yang dibutuhkan antara lain adalah ketentuan
sektoral seperti ketentuan mengenai keselamatan penerbangan
dan ketentuan mengenai jaringan listrik tegangan tinggi.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 38

Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang berkaitan dengan
lokasi, kualitas ruang, dan tata bangunan yang sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan, hukum adat, dan kebiasaan
yang berlaku.
Yang dibatalkan dalam ayat ini adalah izin pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai, baik yang telah ada sebelum maupun sesudah
adanya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan itikad baik adalah perbuatan pihak
pemanfaat ruang yang mempunyai bukti-bukti hukum sah
berupa perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang
dengan maksud tidak untuk memperkaya diri sendiri secara
berlebihan dan tidak merugikan pihak lain.
Besarnya penggantian yang layak berarti tidak mengurangi
tingkat kesejahteraan pihak yang bersangkutan.
Akibat kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota adalah
berubahnya fungsi ruang sehingga perlu dilakukan upaya
pemulihan yang bertujuan untuk merehabilitasi fungsi ruang
tersebut.
Pemulihan fungsi ruang merupakan kewajiban Pemerintah
Kabupaten/Kota dan/atau pemanfaat ruang. Dalam hal
pemulihan fungsi ruang merupakan kewajiban Pemerintah
Kabupaten/Kota, upaya tersebut harus sesuai dengan alokasi
dana sebagaimana tercantum dalam program pembangunan.

Pasal 39

Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Langkah-langkah penyelesaian dimaksud dilakukan dalam
rangka memperoleh bukti-bukti terjadinya pelanggaran.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.

Pasal 40

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penertiban adalah usaha untuk
mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan
dapat terwujud.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tindakan nyata (feitelijke h andelingen)
dalam hukum administrasi adalah kewenangan pemerintah
untuk melakukan tindakan yang langsung terhadap pelanggar
guna mengembalikan kondisi kepada kondisi yang sesuai dengan
rencana tata ruang.

Pasal 41

Yang dimaksud dengan perangkat insentif adalah pengaturan yang
bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang seiring
dengan tujuan rencana tata ruang.
Apabila dengan pengaturan akan diwujudkan insentif dalam rangka
pengembangan pemanfaatan ruang, maka melalui pengaturan itu
dapat diberikan kemudahan tertentu:
a. di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian kompensasi,
imbalan, dan tata cara penyelenggaraan sewa ruang dan urun
saham; atau
b. di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan sarana dan
prasarana seperti jalan, listrik, air minum, telepon dan sebagainya
untuk melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana
tata ruang.
Yang dimaksud dengan perangkat disinsentif adalah pengaturan yang
bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang
tidak sejalan dengan rencana tata ruang, misalnya dalam bentuk:
a. pengenaan pajak yang tinggi; atau
b. ketidaktersediaan sarana dan prasarana.
Pelaksanaan insentif dan disinsentif tidak boleh mengurangi hak
penduduk sebagai warga negara. Hak penduduk sebagai warga
negara meliputi pengaturan atas harkat dan martabat yang sama,
hak memperoleh, dan mempertahankan ruang hidupnya.
Insentif dapat diberikan antar-Pemerintah Daerah yang saling
berhubungan, berupa subsidi silang dari daerah yang
penyelenggaraan penataan ruangnya memberikan dampak kepada
daerah yang dirugikan, atau antara pemerintah dengan swasta
dalam hal pemerintah memberikan p referensi kepada swasta sebagai
imbalan dalam mendukung perwujudan rencana tata ruang.

Pasal 42

Cukup Jelas.

Pasal 43

Cukup Jelas.

Pasal 44

Ayat (1)
Ketentuan yang terkait dengan penataan ruang kawasan
perkotaan yang berbentuk daerah kota telah diatur dalam Bab
V Bagian Pertama Paragraf 5.
Ayat (2)
Kawasan metropolitan merupakan sistem perkotaan yang terdiri
dari 1 (satu) kota inti dan beberapa kawasan perkotaan
disekitarnya yang secara fungsional saling berhubungan.

Pasal 45

Cukup Jelas.

Pasal 46

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lintas wilayah mencakup pula
pengelolaan dampak pemanfaatan ruang yang tidak berbatasan
secara langsung.
Ayat (2)
Cukup Jelas.

Pasal 47

Ayat (1)
Rencana Tata Ruang Kawasan Metropolitan sebagai alat
koordinasi dimaksud tidak berbentuk sebagai rencana seperti
halnya rencana tata ruang wilayah tetapi merupakan pedoman
untuk sinkronisasi untuk perencanaan wilayah administrasi di
dalam kawasan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Termasuk di dalam pengelolaan adalah bentuk
kelembagaan pengelolaan kawasan metropolitan yang
didasarkan atas kerjasama antar-daerah.
Huruf c
Cukup Jelas.

Pasal 48

Cukup Jelas.

Pasal 49

Cukup Jelas.

Pasal 50

Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Koordinasi pemanfaatan ruang antar-kabupaten/kota
mencakup pula koordinasi dalam pentahapan pelaksanaan
pembangunan.

Pasal 51

Cukup Jelas.

Pasal 52

Cukup Jelas.

Pasal 53
Cukup Jelas.

Pasal 54

Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Pengawasan terhadap penataan ruang dimaksudkan agar
keseluruhan proses dan hasil penataan ruang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
tentang standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 55

Hak setiap orang dalam penataan ruang dapat diwujudkan dalam
bentuk bahwa setiap orang dapat mengajukan usul, memberi saran,
atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka
penataan ruang.
Huruf a
Masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang melalui
Lembaran Negara atau Lembaran Daerah, pengumuman
dan/atau penyebarluasan oleh pemerintah.
Pengumuman atau penyebarluasan terseb ut dapat diketahui
masyarakat antara lain dari pemasangan peta rencana tata
ruang dari wilayah yang bersangkutan pada tempat-tempat
umum, kantor kelurahan dan/atau kantor-kantor yang secara
fungsional menangani rencana tata ruang tersebut.
Huruf b
Pertambahan nilai ruang dapat dilihat dari sudut pandang
ekonomi, sosial-budaya, dan kualitas lingkungan yang dapat
berupa dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi
masyarakat, sosial-budaya, dan kualitas lingkungan.
Huruf c
Penggantian yang layak diberikan kepada orang yang dirugikan
selaku pemegang hak atas tanah; hak pengelolaan sumber daya
alam seperti hutan, tambang, bahan galian, perikanan;
dan/atau ruang yang dapat membuktikan bahwa secara
langsung dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan
pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan oleh
perubahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Hak
tersebut didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-
undangan ataupun atas dasar hukum adat dan kebiasaan yang
berlaku.
Yang dimaksud dengan hak atas ruang adalah hak-hak yang
diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara.
Hak atas pemanfaatan ruang daratan dapat berupa hak untuk
memiliki dan menempati satuan ruang di dalam bangunan
sebagai tempat tinggal; hak melakukan kegiatan usaha seperti
perkantoran, perdagangan, tempat peristirahatan, dan/atau
melakukan kegiatan sosial seperti tempat pertemuan di dalam
satuan ruang bangunan bertingkat; hak untuk membangun dan
mengelola prasarana transportasi seperti jalan layang; dan
sebagainya.
Hak atas pemanfaatan ruang lautan dapat berupa hak untuk
memiliki dan menempati satuan ruang di dalam rumah
terapung, tidak termasuk memiliki ruang lautan di sekitarnya;
hak untuk melakukan kegiatan di dalam satuan ruang di dalam
kota terapung dan/atau di dalam laut; hak untuk mengelola
pariwisata bahari; hak pemeliharaan taman laut; hak untuk
melakukan angkutan laut; hak untuk mengeksploitasi sumber
alam di laut seperti penangkapan ikan, penambangan lepas
pantai; dan sebagainya.
Hak atas pemanfaatan ruang udara dapat berupa hak untuk
menggunakan jalur udara bagi lalu lintas pesawat terbang; hak
untuk menggunakan media udara bagi telekomunikasi; dan
sebagainya.
Yang dimaksud dengan penggantian yang layak adalah bahwa
nilai atau besar penggantian itu tidak mengurangi tingkat
kesejahteraan orang yang bersangkutan.
Hak atas ruang berkaitan pula dengan hak penduduk sebagai
warga negara. Hak penduduk sebagai warga negara meliputi
pengakuan atas harkat dan martabat yang sama, hak
memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya. Setiap
warga negara mempunyai harkat dan martabat yang sama
apapun status, pendidikan, kemampuan ekonomi, serta
kondisinya termasuk cacat fisik atau non-fisik. Setiap warga
negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama, karena itu
hak penduduk asli atas ruang hidupnya perlu dilindungi.
Penduduk asli di sini bukan semata-mata diartikan atas faktor
suku, ras, agama, tetapi juga faktor lamanya penduduk tinggal
dalam suatu wilayah sesuai dengan perikehidupan sosial
budaya setempat.
Upaya mempertahankan kearifan tradisional dalam
penyelenggaraan penataan ruang dapat dilakukan oleh
masyarakat adat yang keberadaannya dapat dibuktikan
menurut peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.

Pasal 56
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Memanfaatkan ruang sesuai izin pemanfaatan ruang dimaksud
termasuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
dalam persyaratan izin.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Pemberian akses dimaksudkan untuk menjamin agar
masyarakat dapat mencapai kawasan-kawasan yang dinyatakan
peraturan perundang-undangan sebagai milik umum, sehingga
semua kawasan tersebut dapat diakses oleh masyarakat.
Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila memenuhi
syarat-syarat sbb.:
a. Untuk kepentingan masyarakat umum; dan/atau
b. Tidak ada ak ses lain menuju kawasan dimaksud.

Pasal 57

Ayat (1)
Peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah dalam
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang sebagai
kebijakan publik.
Ayat (2)
Dalam tahap penyusunan rencana tata ruang, konsultasi publik
dilaksanakan sekurang-kurangnya pada tahap perumusan
kebutuhan pengembangan, tahap perumusan rencana, dan
tahap proses penetapan rencana.
Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 58

Ayat (1)
Kerugian akibat penyelenggaraan penataan ruang mencakup
pula kerugian akibat tidak memperoleh informasi rencana tata
ruang yang disebabkan oleh ketidak-tersediaan informasi
tentang rencana tata ruang.
Ayat (2)
Cukup Jelas.

Pasal 59

Cukup Jelas.

Pasal 60

Termasuk yang dapat dikenai sanksi administratif adalah pejabat
pemberi izin.

Pasal 61

Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Penghentian sementara pelayanan umum dimaksud dapat
berupa pemutusan sambungan listrik, saluran air bersih,
saluran limbah, dan lain-lain yang menunjang suatu
kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Cukup Jelas.
Huruf g
Pembongkaran dimaksud dapat dilakukan secara
sukarela oleh yang bersangkutan atau dilakukan oleh
instansi berwenang.
Huruf h
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan denda adalah uang paksa (dwangsom)
sebagai kompensasi dari pelanggaran yang dilakukan.
Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 62

Ayat (1)
Masa transisi selama 2 (dua) tahun dihitung sejak
pengundangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang di
dalam Lembaran Daerah.
Selama masa transisi tidak dapat dilakukan penertiban secara
paksa. Penertiban dilakukan apabila masa transisi berakhir dan
pemanfaatan ruang tersebut tidak disesuaikan dengan rencana
tata ruang yang baru.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 63

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, peraturan perundang-
und ang an yang telah ada yang berkaitan dengan penataan ruang
yang ketentuan-ketentuannya mengandung pasal yang tidak sesuai
perlu diganti; sedangkan ketentuan-ketentuan yang sesuai dan
sejalan perlu diatur dalam peraturan pelaksanaan sebagai
penjabaran ketentuan Undang-Undang ini.
Sebagai contoh, ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) adalah
sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Peraturan
Daerah yang dimaksudkan dalam Undang-Undang ini adalah sama
dengan peraturan daerah yang dimaksud dalam Pasal 14 UUPA.
Untuk pedoman pelaksanaannya seperti dimaksud dalam Undang-
Undang ini dibuat Peraturan Pemerintah tentang penatagunaan
tanah sebagai subsistem penataan ruang.
Pada prinsipnya, secara hirarkis baik menurut jenjang administrasi
pemerintahan maupun jenis perencanaan, rencana tata ruang harus
ada mulai dari tingkat yang sangat umum sampai dengan tingkat
yang terinci, dan penyusunannya dilakukan secara berurutan. Akan
tetapi, untuk menghindari kevakuman, penataan ruang yang lebih
rendah baik menurut jenjang administrasi pemerintahan wilayah
maupun jenis perencanaannya, dapat berlaku sambil menunggu
penataan ruang di atasnya, sepanjang penyelenggaraannya tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 64

Cukup Jelas.

Pasal 65

Cukup Jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN … NOMOR …
-----------------------------------------------------------------
# Djuni Pristiyanto
# Email: belink2006@yahoo.com.sg
# Site Peduli Banjir Jabodetabek (Pengelola): http://jakartabanjir.wordpress.com
# Milis Lingkungan Indonesia (Moderator): http://groups.yahoo.com/group/lingkungan/
-----------------------------------------------------------------

0 Comments:

Post a Comment

<< Home