Draft Dewan Pengelolaan Sumber Daya Alam Kabupaten Lampung
From: "watala" <watala@indo.net.id>
---------------------------------------------
Kawan-kawan yang baik,
Berikut saya sampaikan Draft Dewan Pengelolaan Sumber Daya Alam Kabupaten
Lampung Barat,
semoga berkenan dan dapat mengkritisinya.
Terimakasih.
Salam,
Buyung-WATALA
===================================
RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
NOMOR
TAHUN
TENTANG
DEWAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
DAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2004 Nomor 34 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 2004 Nomor 34 Seri E) perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Dewan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Kabupaten Lampung Barat.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 64, Tambahan Lembar Negara Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2004 Nomor 34 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 2004 Nomor 34 Seri E).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan batas-batas administratif sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan Pembentukan Daerah Kabupaten Lampung Barat.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat adalah Bupati Kabupaten Lampung Barat dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Lampung Barat.
4. Dewan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan selanjutnya disingkat DPSDAL adalah lembaga non struktural pemerintahan, bersifat independen yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2004.
5. Pencalonan dan pengangkatan keanggotaan DPSDAL adalah sarana pelaksanaan pengisian dan pengangkatan keanggotaan DPSDAL diwilayah Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, transparan, dan akuntabel.
6. Panitia seleksi pencalonan Anggota DPSDAL adalah panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam rangka pengisian dan pengangkatan keanggotaan DPSDAL.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Pasal 2
DPSDAL merupakan lembaga non struktural, bersifat independen yang merupakan mintra kerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 3
DPSDAL berkedudukan di ibukota Kabupaten Lampung Barat.
Pasal 4
DPSDAL tediri atas Pimpinan dan Anggota.
Pasal 5
(1) Pimpinan DPSDAL terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.
(2) Pimpinan DPSDAL dipilih dari dan oleh Anggota DPSDAL.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, pergantian dan pemberhentian pimpinan DPSDAL diatur oleh DPSDAL.
(4) Pimpinan DPSDAL ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 6
(1) DPSDAL mempunyai 13 (tiga belas) orang anggota.
(2) Keanggotaan DPSDAL sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas 5 (lima) orang unsur pemerintah dan 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat.
BAB III
SEKRETARIAT DPSDAL
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya DPSDAL dibantu oleh sekretariat DPSDAL yang dimpimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Pembentukan sekretariat DPSDAL ditentukan oleh Pemerintah Daerah,
(3) Pembentukan sekretariat DPSDAL dilakukan bersamaan dengan pembentukan DPSDAL.
(4) Sekretariat DPSDAL mempunyai tugas memberikan dukungan teknik administratif dan keuangan DPSDAL.
BAB IV
KEKUASAAN DPSDAL
Bagian Pertama
Wewenang, Tugas Dan Fungsi
Pasal 8
DPSDAL mempunyai wewenang :
a. memberikan masukan kepada Bupati dalam membuat perencanaan dan program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
b. memberikan teguran dan peringatan kepada Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan yang belum melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah tentang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berbasis masyarakat dan Perda sektoral lainnya;
c. teguran dan peringatan sebagaimana dimaksud huruf b diberitahukan kepada Bupati;
d. melaporkan kepada DPRD Kabupaten Lampung Barat apabila ketentuan huruf b dalam 1 (satu) bulan tidak diindahkan;
e. untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, DPSDAL berwenang memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk memberikan keterangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 8, DPSDAL mempunyai tugas dan fungsi :
a. mendiskusikan dan mengkonsultasikan kepada pihak-pihak lain dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
b. melaksanakan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
c. memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan baik yang dilaksanakan oleh masyarakat, pemerintah maupun pihak ketiga;
d. turut serta dalam pembuatan perencanaan program, pemanfaatan, perlindungan dan rehabilitasi, pengawasan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan oleh Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Pasal 10
Tata cara dan mekanisme kerja serta keuangan DPSDAL dalam melaksanakan wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh DPSDAL sendiri melalui Keputusan DPSDAL.
Bagian Kedua
Tanggungjawab dan Akuntabilitas
Pasal 11
(1) DPSDAL bertanggung jawab mengatur organisasi, keanggotaan, administrasi, dan keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya DPSDAL bertanggungjawab kepada Bupati dan masyarakat
Pasal 12
(1) DPSDAL wajib mengumumkan laporan secara berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
a. pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsinya;
b. pengelolaan keuangan dan administrasi lainnya;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh DPSDAL.
Pasal 13
Masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan laporan berkala DPSDAL dan informasi secara lengkap dan akurat tentang kegiatan DPSDAL
BAB V
PENGISIAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DPSDAL
Bagian Pertama
Pengisian Dan Pengangkatan Keanggotaan DPSDAL
Pasal 14
(1) Keanggotaan DPSDAL baik yang berasal dari unsur pemerintah maupun unsur masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. mempunyai pengalaman dibidang sumber daya alam dan lingkungan;
b. menguasai persoalan sumber daya alam dan lingkungan;
c. memiliki minat dan kepedulian serta integritas terhadap pelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
d. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam perusakan, pencemaran terhadap sumberdaya alam dan lingkungan maupun illegal logging;
e. berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengajuan Calon Anggota DPSDAL harus memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan sekurang-kurangnya :
a. daftar riwayat hidup termasuk riwayat pekerjaan;
b. photo copy ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. pas photo hitam putih ukuran 4x 6 empat lembar dan 3x4 empat lembar;
d. surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah;
e. membuat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi Anggota DPSDAL dan berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Barat untuk melaksnakaan tugas dan fungsinya.
Pasal 15
(1) Bakal Calon Anggota DPSDAL yang berasal dari pemerintah sedapat mungkin mewakil dinas/instansi sektoral yang membidangi tugas pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, sedangkan unsur dari masyarakat dapat berasal dari unsur LSM, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, akademik, lembaga penelitian, dan aktivis lingkungan.
(2) Mekanisme penjaringan, tata cara seleksi dan pemilihan bakal calon baik yang berasal dari unsur pemerintah maupun masyarakat diatur sendiri oleh masing-masing unsur yang mengajukan.
(3) Bakal Calon yang diajukan oleh masing-masing unsur paling sedikit 2 (dua) kali dari calon yang diperlukan.
(4) Bakal Calon dapat mendaftarkan diri secara mandiri.
(5) Pengajuan Bakal Calon diajukan kepada Panitia Seleksi Pencalonan DPSDAL, dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 16
(1) Anggota DPSDAL yang diangkat adalah calon yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Pencalonan Anggota DPSDAL sebagai calon terpilih Anggota DPSDAL.
(2) Masyarakat dapat mengajukan keberatannya kepada Pemerintah Daerah terhadap calon yang ditetapkan dengan mengajukan alasan dan bukti-bukti yang jelas sebelum pengangkatan Anggota DPSDAL dilakukan.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (3) yang tidak disertai bukti-bukti yang jelas, tidak dilayani.
(4) Apabila keberatan yang diajukan oleh masyarakat terbukti, pencalonan keanggotaan DPSDAL dibatalkan.
Pasal 17
Anggota DPSDAL diangkat melalui Keputusan Bupati
Bagian Kedua
Panitia Seleksi Pencalonan Anggota DPSDAL
Pasal 18
Pengisian dan pencalonan Anggota DPSDAL dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Pasal 19
(1) Pengisian keanggotaan DPSDAL dilakukan oleh Panitia Seleksi Pencalonan DPSDAL yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Keputusan Bupati
(2) Keanggotaan panitia seleksi berjumlah 5 (lima) orang berasal dari 1 (satu) orang unsur pemerintah, 1 (satu) orang unsur DPRD, dan 3 (tiga) orang dari unsur masyarakat
(3) Susunan Panitia Seleksi teridiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris merangkap Anggota dan tiga orang Anggota.
(4) Ketua dan Sekretaris dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Seleksi DPSDAL.
(5) Anggota Panitia Seleksi bukanlah Bakal Calon atau Calon Anggota DPSDAL.
Pasal 20
Panitia Seleksi pencalonan DPSDAL memiliki tugas dan fungsi :
a. menyusun dan menetapkan jadwal pendaftaran, pemilihan, penetapan dan pelantikan Anggota DPSDAL;
b. mengumumkan dan meminta pendaftaran pencalonan keanggotaan DPSDAL baik yang berasal dari unsur pemerintah maupun unsur masyarakat;
c. melaksanakan pendaftaran dan seleksi serta kualitas dan integritas Bakal Calon administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pengajuan calon;
d. melaksanakan kegiatan seleksi calon yang berhubungan dengan kemampuan akademik, psikologis dan wawancara; yang berhubungan dengan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan;
e. melaksanakan kegiatan rapat penetapan Calon Anggota DPSDAL;
f. melaksanakan administrasi penetapan calon terpilih;
g. melaksanakan kegiatan peresmian dan pelantikan Anggota DPSDAL.
Pasal 21
Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ditentukan Pasal 18 huruf d dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi.
Pasal 22
Tugas dan fungsi Panitia Seleksi Pencalonan DPSDAL berakhir setelah Anggota DPSDAL dilantik.
Bagian Ketiga
Masa Keanggotaan
Pasal 22
(1) Masa jabatan keanggotaan DPSDAL selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPSDAL wajib mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama menurut agamanya dalam acara pelantikan keanggotaan DPSDAL.
(3) Anggota DPSDAL yang berhalangan mengucapkan sumpah atau sebagimaana dimaksud (2), mengucapkan sumpah atau janjinya dihadapan Ketua DPSDAL apabila telah terbentuk.
Bagian Keempat
Pemberhentian Keanggotaan DPSDAL
Pasal 23
(1) Keanggotaan DPSDAL diberhentikan dengan hormat apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat;
c. telah berakhir masa jabatannya; atau
d. sakit jasmani dan rohani secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2) Keanggotaan DPSDAL diberhentikan dengan tidak hormat apabila :
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak melaksanakan tugas dan fungsi dalam rapat yang diadakan oleh DPSDAL 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji;
e. dengan sengaja menghambat DPSDAL melaksanakan wewenang, tugas dan fungsinya;
f. tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan ini.
(3) Pemberhentian keanggotaan DPSDAL ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 24
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan DPSDAL karena berhenti atau diberhentikan, Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 17 mengajukan calon pengganti kepada Bupati dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
(2) Keputusan Bupati tentang pengangkatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh Bupati.
(3) Mekanisme dan Tata Cara Pemberhentian Anggota DPSDAL diatur lebih lanjut oleh DPSDAL.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 25
(1) Seluruh pembiayaan pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi DPSDAL yang bersifat anggaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah.
(2) DPSDAL dapat mencari sumber pendanaan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(3) Pembiayaan yang bersumber dari dana lain yang sah harus dilaporkan kepada pemerintah daerah dan diumumkan kepada masyarakat baik asal dana, jumlah besarannya serta peruntukannya.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 26
(1) Pembentukan DPSDAL ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Bupati ini diundangkan.
(2) DPSDAL melaksanakan wewenang, tugas dan fungsinya sejak ditetapkannya Anggota DPSDAL.
Pasal 27
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat.
Disahkan di Liwa
pada tanggal, ...., ................, ......
BUPATI LAMPUNG BARAT
ERWIN NIZAR, T
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN.... NOMOR..
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BUPATI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
NOMOR
TAHUN
TENTANG
PEMBENTUKAN DEWAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
DAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
A. UMUM
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berbasis Masyarakat menegaskan bahwa sumber daya alam dan lingkungan sebagai ekosistem yang terdiri dari berbagai subsistem mempunyai aspek sosial, ekonomi dan budaya memerlukan pengelolaan dan pengembangan yang didasarkan pada keadaan daya dukung sumber daya alam dan lingkungan dan keadaan geografis daerah agar tercipta keselarasan, keserasian, dan keseimbangan subsistem yang sekaligus menjaga ketahanan sumberdaya alam dan lingkungan itu sendiri.
Sejalan dengan prinsif pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan di atas diperlukan suatu kebijakan pengelolaan yang bersifat konfrehensif dan dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen, dengan memperhatikan kearifan lokal dengan tetap berpegang pada prinsif pelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Keberadaan Dewan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan yang merupakan lembaga independen dan non struktural pemerintah yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah sangat besar artinya dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Dewan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan mempunyai tugas dan fungsi yang strategis, yaitu:
a. mendiskusikan dan mengkonsultasikan kepada pihak-pihak lain dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
b. melaksanakan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
c. memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan baik yang dilaksanakan oleh masyarakat, pemerintah maupun pihak ketiga;
d. turut serta dalam pembuatan perencanaan program, pemanfaatan, perlindungan dan rehabilitasi, pengawasan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan oleh Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut diatas DPSDAL mempunyai wewenang:
a. memberikan masukan kepada Bupati dalam membuat perencanaan dan program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
b. memberikan teguran dan peringatan kepada Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat yang belum melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Lingkungan Berbasis Masyarakat dan Perda sektoral lainnya;
c. melaporkan kepada DPRD Kabupaten Lampung Barat apabila ketentuan huruf b dalam 1 (satu) bulan tidak diindahkan;
d. untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, DPSDAL berwenang memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk memberikan keterangan.
Peraturan Bupati ini merupakan Pelaksanaan Ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004, oleh karenanya pengaturan yang ada dalam Peraturan Bupati ini selain hal-hal yang ditentukan di atas, diatur juga tentang Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan DPSDAL yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Pencalonan anggota DPSDAL beserta syarat dan tata caranya.
Di dalam Bab VI diatur tentang Pembiayaan yang diperlukan DPSDAL agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak mendapatkan kendala dari segi pembiayaan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud mitra kerja Pemerintah Daerah disini bukanlah bersifat sub ordinatif, namun bersifat sejajar dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat 5
Yang dimaksud dukungan teknik administratif dan keuangan DPSDAL disini adalah pengadaan, perencanaan dan pelaporan yang bersifat administrasi maupun keuangan DPSDAL.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan keterangan adalah segala keterangan lisan dan tulisan, termasuk dokumen yang berkaitan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 9
Huruf a
Yang dimaksud pihak-pihak lain adalah semua pihak yang memahami dan mengerti tentang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan baik dari kalangan Pemerintah Daerah, LSM, Akademisi, aktivis lingkungan dan sebagainya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud pihak ketiga adalah dunia usaha atau pihak-pihak yang diberikan izin melakukan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kemandirian dan kredibilitas DPSDAL dalam mengatur organisasi, personalia, administrasi dan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabalitas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Kewajiban memberikan laporan berkala berdasarkan ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban membuat laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Surat Pernyataan dimaksud dalam ketentuan ini juga memuat tentang telah terpenuhinya seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Alat bukti yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah alat bukti petunjuk.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Berdasarkan ketentuan ini, Calon Anggota DPSDAL dipublikasikan dimedia massa daerah baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas Calon Anggota DPSDAL yang bersangkutan.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN.............. NOMOR ...................
Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com
<< Home