Wednesday, October 04, 2006

Telapak: Rencana Uni Eropa-Malaysia Memperdagangkan Kayu Legal

PRESS RELEASE

Rencana Uni Eropa-Malaysia Memperdagangkan Kayu Legal Terancam Gagal Mengatasi Penyelundupan Kayu Illegal

3 Oktober 2006, London/Jakarta:-Rencana yang dibuat oleh Uni Eropa dan Malaysia untuk menegosiasikan perjanjian yang memastikan kedua pihak untuk hanya memperdagangkan kayu legal secara mendasar tidak akan berhasil sepanjang kedua belah pihak tidak menetapkan langkah tegas yang secara ketat mengawasi penyelundupan kayu curian. Hal ini diingatkan kelompok peduli lingkungan, Telapak dan EIA (The Environmental Investigation Agency) menyambut dimulainya negosiasi Uni Eropa dan Malaysia tentang Voluntary Partnership Agreement (VPA atau Perjanjian Kemitraan Sukarela).

Pada akhir September ini, Menteri Komoditas dan Industri Perkebunan Malaysia dan Komisi Eropa mengumumkan dimulainya negosiasi VPA guna memastikan bahwa Malaysia hanya mensuplai kayu legal ke pasar Eropa. Negosiasi ini direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2007.

Telapak dan EIA yang selama satu dekade ini menyelidiki perdagangan internasional kayu illegal meyakini bahwa hanya dengan aturan wajib yang tegas yang akan efektif membersihkan perdagangan kayu illegal. Sembari menyambut negosiasi tersebut, EIA/Telapak mendesak kedua belah pihak untuk mengambil langkah lebih jauh guna membendung aliran kayu illegal, karena pendekatan sukarela saja dikhawatirkan tidak akan efektif. Illegal logging merupakan kejahatan lingkungan global yang besar yang bernilai Rp 150 triliun per tahun. Kejahatan tersebut menghilangkan pendapatan yang sangat besar bagi negara produsen, mengancam keberadaan biodiversitas dan ekologis, serta memupuk korupsi.

Uni Eropa sendiri saat ini mengimpor sekitar Rp 30 triliun kayu curian per tahun, yang menunjukkan bahwa pemerintah Uni Eropa telah gagal menerapkan aturan baru untuk menekan import kayu illegal. Tanpa aturan yang jelas dan tegas, pasar Eropa tetaplah terbuka luas bagi kayu illegal yang murah dan pedagang kayu tak bermoral akan terus beroperasi tanpa tersentuh hukum.

"Meski rencana Uni Eropa mengurangi konsumsi kayu illegalnya telah memadai, pendekatan sukarela yang ditawarkannya tetap tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Adanya tambahan aturan yang baru sangat mendesak untuk menghentikan aliran kayu illegal, sekaligus untuk memberikan pesan yang jelas bagi para pedagang bahwa bisnis kayu illegal tidak diterima", demikian Julian Newman, Direktur Kampanye Hutan EIA.

Malaysia sendiri adalah pemain kunci dalam perdagangan global kayu haram. Sejak tahun 2001 penyelidikan EIA/Telapak telah berulangkali membuktikan bagaimana kayu illegal Indonesia "dicuci" di Malaysia yang kemudian dijual ke pasar internasional.

Bukti baru dari penyelidikan lapangan Telapak/EIA mendokumentasikan impor ramin yang dilindungi dari Sumatera, Indonesia yang bahkan sesungguhnya bertentangan dengan hukum Malaysia. Telapak/EIA telah mengirimkan buktibukti keterlibatan perusahaan-perusahaan Malaysia di balik jaringan penyelundupan ini ke otoritas Malaysia. Bersama itu juga disampaikan informasi keterlibatan politisi Malaysia Datuk Mohd Said Yusof dalam hal memfasilitasi import kayu illegal tersebut.

Sejauh ini, pejabat senior pemerintah Malaysia bahkan menolak larangan impor kayu gergajian Indonesia, padahal di Indonesia sendiri sudah diterbitkan larangan ekspor kayu gergajian sejak tahun 2004. Kayu-kayu jarahan ini diselundupkan dalam jumlah besar ke Malaysia, baik ke Semenanjung Malaysia maupun ke Sarawak.

Kegagalan mengatasi persoalan seperti ini dalam negosiasi kerja sama Uni Eropa
- Malaysia membuat setiap perjanjian yang bersifat sukarela akan tetap tidak berdaya menghadapi sindikat penyelundup yang sangat kuat.

"Sepanjang negosiasi, pihak Uni Eropa harus bersikeras bahwa Malaysia harus berhenti berurusan dengan kayu illegal Indonesia. Tanpa itu perjanjian apapun akan tidak berguna dan hutan Indonesia tetap akan terancam", demikian Yayat Afianto, juru kampanye hutan Telapak.
Pernyataan bersama Uni Eropa - Malaysia saat memulai negosiasi resmi tentang VPA menyebutkan: "kedua belah pihak bersama-sama bertujuan melindungi hutan dan mengelolanya secara berkelanjutan, dan juga untuk memastikan keduanya hanya memperdagangkan kayu legal". EIA/Telapak sungguh-sungguh mendukung maksud tersebut, akan tetapi tanpa langkah tegas untuk menutup perbatasan keduanya dari kayu curian sama saja dengan melibatkan diri dalam penghancuran secara mengerikan hutan tropis dunia melalui illegal logging.


CONTACT

Informasi lebih lanjut, silakan kontak:
Julian Newman, EIA: +44 7966 171191 (mobile)
Mardi Minangsari, Telapak: +62 811 111918 (mobile)


EDITOR'S NOTES

" EIA adalah organisasi non-profit lingkungan independen yang berkedudukan di London dan Washington. Informasi lebih lanjut mengenai organisasi ini dapat dilihat di www.eia-international.org
" Telapak adalah organisasi non-profit lingkungan independen yang berkedudukan di Bogor, Indonesia. Keterangan lebih lanjut mengenai organisasi ini dapat dilihat di www.telapak.org
" Dalam aturan tentang Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) Uni Eropa tahun 2005, VPA akan dinegosiasikan dengan negara penghasil kayu untuk memastikan hanya kayu legal yang diekspor ke Uni Eropa
" Pada tanggal 25 September 2006 Menteri Komoditas dan Industri Perkebunan Malaysia dan Komisi Eropa mengumumkan memulai negosiasi formal tentang VPA
" Sebagai informasi pendukung penyelundupan kayu Indonesia ke Malaysia, dapat dilihat pada laporan EIA/Telapak berjudul "Profiting from Plunder" (tersedia di www.eia-international.org atau www.telapak.org)
" Sebagai informasi pendukung tentang impor kayu illegal dari Indonesia ke Uni Eropa, dapat dilihat pada laporan EIA/Telapak berjudul "Behind the Veneer" (tersedia di www.eia-international.org atau www.telapak.org)



Perkumpulan Telapak
Sekretariat
Gedung Alumni IPB Lt. Dasar
Jl. Padjajaran No. 54
Bogor 16144, Jawa Barat
Indonesia
telp= +62 251 393 245
fax= +62 251 393 246
Website= www.telapak.org