Thursday, October 19, 2006

Hsl pertemuan dg Sekda DIY 18-10-2006

kawan-kawan miliser,

pagi ini saya ikutan pertemuan antara para aktivis lsm dan sekda diy di kepatihan yg membahas ttg rekonstruksi paska gempa. dari aktivis lsm ada 11 orang, al: agus, wiwit, sigit, endro, joe, dll. pertemuan berlangsung dg ramai, saling ada sumbang saran dan kritik satu sama lain. sersan, santai tapi serius. semula pak tri, sekda diy, mengira kalau dlm pertemuan ini bakalan banyak dikritik atau dimaki-maki spt dlm pertemuan2 lainnya. eh, ternyata perkiraan pak tri ini meleset. isi pertemuan produktif dan ada saling penghargaan atas kerja masing2. diharapkan pada waktu2 selanjutnya akan ada pertemuan lanjutan.

semoga berguna.

salam,
djuni
tukang ketik en tukang rekap

--------------------------------------------------------------------

HASIL-HASIL PERTEMUAN
AKTIVIS LSM PENDAMPING GEMPA DENGAN SEKDA DIY
RABU, 18 OKTOBER 2006, JAM: 09.00 - 10.40
PESERTA: 12 ORANG (Wiwit, Sigit, Agus, Endro, Djuni, Joe, dll tdk hapal satu per satu)
AGENDA: MASUKAN MASALAH SEKITAR PENANGANAN REKONSTRUKSI PASKA GEMPA KEPADA SEKDA DIY


SEKDA DIY:
# Kebijakan Pusat untuk membantu rumah tinggal yang rusak berat atau roboh.
# Keppres No. 9/2006 guna mempercepat penanggulangan bencana gempa dan proses rekonstruksi paska gempa.
# Satker dibentuk utk memfasilitasi lancarnya penyaluran bantuan kepada masyarakat.
# Pemerintah memberikan pendampingan teknis dan sosial saat pembangunan rumah tahan gempa.
# Bantuan diberikan langsung kepada masyarakat.
# Bupati/walikota diberi kewenangan utk membuat kebijakan sendiri guna memperlancar proses rekonstruksi di lapangan.
# Dibuat Petunjuk Operasional (PO) Rekonstruksi.
# Prinsip: masyarakat terima bantuan, masyarakt membangun. Akan lebih memudahkan bila masyarakat membangun rumah tahan gempa secara bersama di dalam Pokmas (kelompok masyarakat).
# Ada kejadian-kejadian di lapangan yang tidak tercantum di dalam PO atau ada aturan di dalam PO yg memerlukan perubahan agar lebih sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu masih terbuka kesempatan untuk melakukan revisi pada PO ini.
# Memanfaatkan balai desa sebagai posko konsultasi atau pengaduan dari masyarakat. Pada posko desa ini terdapat pendamping, KMK, lembaga-lembaga lain yang terkait. Di posko desa itu dapat dilakukan pendampingan pembuatan RAB (rencana anggaran belanja), masalah-masalah yg terkait dengan pencairan dana, pembangunan rumah tahan gempa.
# Penyederhanaan formulir utk pencairan dana rekonstruksi (semua formulir disediakan oleh pemerintah). Ini termasuk penandatangan pencairan dana ke bank hanya 1 orang saja (?), yaitu koordinator pokmas.
# Utk membuat rekening pokmas di bank hanya membutuhkan biaya Rp 10.000,-


MASUKAN/USULAN:
# Bagaimana dg validasi data yang masuk pokmas dan yang tidak? Ada banyak kasus rumah roboh atau rusak berat malah tidak masuk daftar pokmas, sedangkan rumah rusak ringan/sedang malah masuk daftar.
# Mengharap agar Sekda membuat press release bahwa tidak ada pemotongan pada pencairan dana rekonstruksi utk keperluan apa pun di luar keperluar RAB pokmas. Sudah ada kejadian dana yang cair dipotong utk keperluan di luar RAB pokmas.
# Bagaimana bagi orang yang sudah menerima bantuan rumah dari LSM atau lembaga lainnya, apakah masih punya hak dana rekonstruksi atau tidak?
# Bagaimana ukuran rumah bantuan dari LSM atau lembaga lainnya, sehingga dia tidak mendapatkan lagi dana rekonstruksi?
# Bagaimana dengan orang yang statusnya sebagai pengontrak atau peng-"indung"?
# Bagaimana dengan standar rumah tahan gempa?
# Bagaimana dengan RAB dan laporan keuangan pokmas?
# Bagaimana pemerintah melakukan intervensi pasar bahan-bahan bangunan agar harga material bahan bangunan tetap stabil dan normal?
# Ada dampingan Lingkar Kemanusiaan di Gunung Manuk (kab. Gunung Kidul) yg mengalami kasus dimanipulasi oleh orang Dinas Pengairan.
# Apakah bisa dibuat sebuah himbauan agar mengurangi penggunaan genting (genting jawa) dan batu bata? Bisa dibayangkan betapa rusaknya lingkungan bila terjadi pembuatan genting dan batu bata secara besar-besaran utk mencukupi kebutuhan material bangunan rekonstruksi rumah tahan gempa.
# Bila nanti ada media (radio) interaktif membahas mengenai rekonstruksi, apakah Sekda DIY bisa dan mau jadi narasumbernya secara 'live'?


SEKDA DIY:
# Bagi orang yang rumahnya benar-benar rusak berat atau roboh dapat mengajukan pengaduan tentang hal ini. Sebaiknya pengaduan itu dilakukan secara tertulis dan tidak hanya lewat lesan saja atau lewat telpon saja. Pengaduan dibuat tertulis dan ditujukan kepada pihak-pihak terkait dan didukung kesaksian orang lain serta didukung dg bukti-bukti lain (foto). Tujuan surat pengaduan itu bisa kepada Gubernur, Bupati, Satker, KMK dan dengan tembusan kepada pihak-pihak lain yang terkait dengan validasi data rumah utk pokmas.
# Secara legal formal press release mengenai adanya kasus-kasus pemotongan uang pada pencairan dan rekonstruksi kurang kuat. Sekda sedang membahas dg Gubernur DIY utk menyusun kebijakan ttg pencairan dana rekonstruksi ini.
# Pemotongan dana rekonstruksi utk alasan apa pun di luar RAB tdk dibenarkan.
# Bagi siapa pun korban gempa yg rumahnya roboh atau rusak berat dan sudah membangun rumahnya dg biaya sendiri, maka dia masih dapat hak utk memperoleh dana rekonstruksi. Utk hal ini perlu bukti-bukti mengenai pembangunan rumah tsb. Selain itu oleh tim ahli bangunan akan dilihat apakah rumah tersebut sudah sesuai dg standar rumah tahan gempa atau tidak. Kalau sudah sesuai dg standar gempa tidak menjadi masalah, tapi kalau tidak sesuai dg standar rumah tahan gempa. Dari situ apakah rumah tsb akan dibongkar total ataukah hanya bagian-bagian tertentu saja yg perlu diperbaiki, maka tindakannya sangat tergantung dari hasil rekomendasi tim ahli rumah tahan gempa.
# Bagi korban gempa yang rumahnya roboh atau rusak berat dan sudah dibangunkan rumah permanen dg standar rumah tahan gempa oleh LSM/lembaga lainnya, maka dia sudah tidak dapat haknya lagi dari dana rekonstruksi. Akan tetapi utk ukuran rumah bantuan dari LSM/lembaga itu belum ada ukuran yg baku dari pemerintah, maka dari itu pemerintah akan menyusun kebijakan ttg hal ini. Jadi nanti akan menjadi jelas bahwa orang yg sudah menerima bantuan rumah tahan gempa dari lsm/lembaga lain dg ukuran sekian-sekian, maka orang tersebut sudah tidak berhak atas dana rekonstruksi.
# Rumah tinggal melekat pada kepemilikan lahan. Utk orang yang tinggal di lahan "sultan ground", lahan PJKA dll wajib meminta ijin kepada pemilik lahan bersangkutan guna membangun rumah yg rusak tersebut.
# Utk pembangunan rumah rusak berat/roboh bagi orang yang kontrak rumah masih dalam pembahasan karena kebijakan pasti utk hal ini belum ada.
# Utk standar rumah tahan gempa ada pedomannya. Setiap fasilitator dan KMK memegang gambar dan ukuran standar rumah tahan gempa tsb.
# RAB adalah rencana anggaran utk membangun rumah tahan gempa, ini utk membeli bahan-bahan bangunan dan biaya tukang. Bila ada sisa dana dapat dipakai utk kebutuhan rumah tinggalnya yang lain, spt: dinding, pintu, jendela (ini tidak utk konsumsi). Laporan keuangan disertakan bukti-bukti pembelian material bangunan, dan bila tidak ada bukti-bukti pembelian maka dapat menggunakan kesaksian anggota pokmas yang lain.
# Untuk pembangunan rumah tahan gempa diperbolehkan menggunakan sisa-sisa runtuhan rumah, spt batu bata, blandar, dll. Apa bila pondasi rumah masih bagus dan memenuhi syarat tahan gempa, maka pondasi itu dapat digunakan dan tidak perlu membangun pondasi baru lagi.
# Untuk atap bisa menggunakan eternit Gresik kalau menggunakan genting akan merusak lingkungan. Eternit Gresik tidak mengandung asbestos dan ramah lingkungan. Harga 1 m2 = Rp 20.000,-
# Utk intervensi harga-harga material bangunan, pemerintah lebih mudah bekerja sama dengan pihak pabrik karena ada perjanjian tertulis. Gubernur DIY dan Bupati Sleman sedang menyusun kebijakan Utk penyediaan pasir dan batu guna memenuhi kebutuhan material bangunan di seluruh Jogja. Ini dengan memanfaatkan Sungai Gendol (Bebeng) yg berlimpah dg pasir dan batu dari Gunung Merapi.
# Sekda DIY bersedia menjadi narasumber "live" bila ada siaran radio/tv yang membahas soal rekonstruksi.
# Bila ada pertemuan lagi membahas tentang rekonstruksi Sekda akan menghadirkan KMK atau pendamping.
# Setiap jumat siang (jam 13.30) ada pertemuan membahas rekonsrtuksi di Kantor Kimpraswil di Bumijo (?) antara Satker dan KMK. Utk asisten Satker dapat menghubungi Ir. Gatot (0811-257-410) dan Ir. Rani (0811-282-087). Bila ada masukan bisa dikirim via faksimil ke nomor: 0811-282-081.


KESIMPULAN:
# Petunjuk Operasional (PO) kemungkinan besar akan direvisi. Ini terbuka peluang utk mengajukan usulan-usulan perubahan atau tambahan point-point baru. Sebagian usulan dan tambahan sudah dicatat oleh Sekda.
# Agar Balai Desa dimanfaatkan sebagai posko rekonstruksi yg berfungsi sbg tempat pengaduan, penyampaian uneg-uneg, membuat RAB, membahas kontruksi rumah tahan gempa dll. Di Posko Balai Desa itu akan ada pendamping pokmas dan KMK. Bila perlu para pendamping LSM juga ikutan 'stand by" di posko itu.
# Akan ada pertemuan lanjutan utk membahas masukan, kritik dan temuan-temuan lapangan dengan para pengambil kebijakan mengenai penanganan paska gempa.
# Akan ada siaran radio/tv interaktif sebagai media pengaduan rakyat soal rekonstruksi. Media interaktif ini juga akan menghadirkan para pejabat terkait secara "live" pula.