HASIL KESEPAKATAN PANJA
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Disetujui Panja (15-03-06)
Menimbang : a. bahwa Negara Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana,
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan
Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Disetujui Panja (15-03-06)
b. bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang
memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang
menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, yang
dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan
nasional;
Disetujui Panja (16-03-06)
Catatan:
perbaikan redaksional dengan menyesuaikan definisi bencana
dalam ketentuan umum.
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan
landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan
bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan
bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu;
Disetujui Panja (15-03-06)
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Penanggulangan Bencana;
Disetujui Panja (15-03-06)
Mengingat : Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Disetujui Panja (15-03-06)
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Disetujui Panja (15-03-06)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN
BENCANA
Disetujui Panja (15-03-06).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Disetujui Panja (15-03-06)
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Disetujui Panja (15-03-06)
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda,dan dampak psikologis.
Disetujui Panja (16-03-06)
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh alam yang meliputi gempa bumi, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah langsor, yang
mengakibatkan timbulnya korban manusia, harta benda, kerusakan sarana dan
prasarana lingkungan hidup, dan fasilitas umum.
(Disetujui Panja 16-03-06, rumusan diserahkan ke Timus)
3. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian peristiwa non alam yang mencakup gagal teknologi, modernisasi,
epidemi dan wabah penyakit.
(Disetujui Panja 16-03-06, rumusan diserahkan ke Timus)
4. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial oleh antar
kelompok atau komunitas masyarakat, teror yang menimbulkan penderitaan,
gangguan hubungan sosial, tidak berfungsinya pranata sosial, korban manusia
dan kerugian harta benda.
(Disetujui Panja 16-03-06, rumusan diserahkan ke Timus)
5. Konflik Sosial adalah pertentangan fisik antara dua pihak atau lebih yang
mengakibatkan hilangnya hak dan aset kelompok masyarakat, timbulnya rasa
takut, terancamnya keamanan, ketentraman, keselamatan dan/ atau terganggunya
martabat dan keseimbangan kehidupan sosial masyarakat.
Disetujui Panja (22-03-06)
6. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang
meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana,
kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Disetujui Panja (22-03-06)
7. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaia n kegiatan yang dilakukan
sebagai upaya untuk menghilangkan sama sekali dan/atau mengurangi ancaman
bencana.
Disetujui Panja (22-03-06)
8. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi
bencana melalui pengorganisasian, langkah-langkah yang tepat guna, dan
berdaya guna.
Disetujui Panja (22-03-06)
9. Peringatan dini adalah rangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera
mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana di suatu
tempat oleh lembaga yang berwenang.
(Disetujui Panja 22-03-06, rumusan DIM 20 diserahkan ke Timus)
10. Mitigasi adalah rangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana.
Disetujui Panja (22-03-06)
11. Tanggap darurat bencana adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan
segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta
benda, serta pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi,
pemulihan sarana dan prasarana.
Disetujui Panja (22-03-06)
12. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau
masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek
pemerintahan dan kehidupan masyarakat di wilayah pasca bencana.
(Disetujui Panja 22-03-06, rumusan DIM 23 diserahkan ke Timus)
Catatan : ditanyakan pada ahli bahasa mengenai kata �wilayah�
13. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana,
kelembagaan di wilayah pasca bencana, baik ditingkat pemerintahan maupun
masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan
perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan
bangkitnya peran serta partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat di wilayah pasca bencana.
(Disetujui Panja 22-03-06, rumusan DIM 24 diserahkan ke Timus)
14. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan
bencana;
Disetujui Panja (22-03-06)
15. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis,
klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi di suatu
wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah,
meredam, mencapai kesiapan, dan berkurangnya kemampuan untuk menanggapi
dampak buruk bahaya tertentu.
Disetujui Panja (22-03-06)
16. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi
masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan
kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya
rehabilitasi.
Disetujui Panja (22-03-06)
17. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
mengurangi kemungkinan terjadinya bencana dan mengurangi sumber ancaman
bencana yang dimulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Disetujui Panja (22-03-06)
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
mengurangi atau menghilangkan sama sekali risiko bencana baik melalui
pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
(DIM 28, Pasal 1 angka 17 usulan DPR)
Setuju Panja 31 Januari 2007
18. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada
suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan
gangguan kegiatan masyarakat.
Disetujui Panja (22-03-06) usulan Pemerintah untuk dihapus jika tidak
dibahas lebih lanjut.
19. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi
kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat;
Disetujui Panja (22-03-06)
20. Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi oleh Badan yang diberi tugas
menanggulangi bencana;
Dipending (22 Maret 06), diberi catatan
21. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa
keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai
akibat dari dan atau dampak buruk bencana.
Disetujui Panja (22-03-06)
22. Setiap Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau
badan hukum.
Disetujui Panja (22-03-06)
23. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau
meninggal akibat bencana.
Disetujui Panja (22-03-06)
24. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Disetujui Panja (22-03-06)
25. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Disetujui Panja (22-03-06)
Usulan tim penyelaras agar menambahkan definisi :
26. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, atau swasta yang didirikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
(Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Panas Bumi)
27. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur
organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya
diluar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Terorisme)
catatan : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) negara lain perlu diakomodasi
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Disetujui Panja (17-05-06)
Pasal 2
Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Disetujui Panja (17-05-06)
Pasal 3
(1) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan:
Disetujui Panja (18-05-06)
a. Kemanusiaan;
Disetujui Panja (18-05-06)
b. Keadilan;
Disetujui Panja (18-05-06)
c. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
Disetujui Panja (18-05-06)
d. Keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
Disetujui Panja (18-05-06)
e. Ketertiban dan kepastian hukum;
Disetujui Panja (18-05-06)
f. Kebersamaan;
Disetujui Panja (18-05-06)
g. Kelestarian lingkungan hidup; dan
Disetujui Panja (18-05-06)
h. Ilmu pengetahuan dan teknologi.
Disetujui Panja (18-05-06)
(2) Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, yaitu:
Disetujui Panja (18-05-06)
a. Cepat dan tepat;
Disetujui Panja (18-05-06)
b. Prioritas;
Disetujui Panja (18-05-06)
c. Koordinasi dan keterpaduan;
Disetujui Panja (18-05-06)
d. Berdayaguna dan berhasilguna;
Disetujui Panja (18-05-06)
e. Transparansi dan akuntabilitas;
Disetujui Panja (18-05-06)
f. Kemitraan;
Disetujui Panja (18-05-06)
g. Pemberdayaan;
Disetujui Panja (18-05-06)
h. Non diskriminasi; dan
Disetujui Panja (18-05-06)
i. Non proletisi.
Disetujui Panja (18-05-06)
Pasal 4
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
Disetujui Panja (18-05-06)
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
Disetujui Panja (18-05-06)
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
Disetujui Panja (18-05-06)
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan;
dan
Disetujui Panja (18-05-06)
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
(Disetujui Panja tanggal 18 Mei 2006 rumusan diserahkan ke Timus)
Pasal 5
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab [penyelenggaraan]
penanggulangan bencana.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Pasal 6
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan lembaga Pemerintah Non Departemen setingkat menteri.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Pasal 7
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana antara
lain:
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
a. mengurangi risiko bencana dan memadukan pengurangan risiko bencana dengan
program pembangunan;
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
b. melindungi masyarakat dari dampak bencana;
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
c. menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana dan pengungsi secara
adil dan sesuai standar pelayanan minimum;
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
d. memulihkan kondisi dari dampak bencana;
(catatan : perlu penjelasan huruf d mengenai �kondisi�)
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
e. mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai;
(catatan : perlu penjelasan huruf e mengenai �memadai�)
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
f. mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana on call;
dan
(tambahan)
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
g. memelihara arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak
bencana.
(tambahan)
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Pasal 8
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana antara
lain:
a. menetapkan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan
pembangunan nasional.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
b. membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur
kebijakan penanggulangan bencana;
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
c. menetapkan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
huruf c baru mengenai Penetapan mulai dan berakhirnya status keadaan
darurat bencana.
d. menentukan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan
negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lainnya;
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
e. merumuskan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai
sumber ancaman atau bahaya bencana;
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
f. merumuskan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumberdaya
alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
g. [menertibkan] pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional.
(Usulan untuk disepakati)
(2) penetapan status dan tingkatan bencana nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain memuat indikator:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda; dan/atau
c. kerusakan sarana dan prasarana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 9
(1) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri:
a. di tingkat Propinsi dipimpin seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau
setingkat eselon Ib;
b. di tingkat kabupaten/kota dipimpin seorang pejabat setingkat di bawah
bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.
(Disetujui Panja, tanggal 21 Januari 2007)
Pasal 10
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana antara lain:
a. menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana dan pengungsi
sesuai standar pelayanan minimum;
b. melindungi masyarakat dari dampak bencana;
c. mengurangi risiko bencana dan memadukan pengurangan risiko bencana dengan
program pembangunan; dan
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
d. mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah yang memadai kepada sektor maupun badan;
(Disepakati tanggal 5 Feb 07):
Pasal 11
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
antara lain:
a. menetapkan kebijakan penanggulangan bencana di wilayahnya selaras dengan
kebijakan pembangunan daerah;
(huruf b mengenai alokasi dana bencana dalam APBD dimasukkan dalam tanggung
jawab pemerintah daerah bukan dalam kewenangan Pemda)
b. membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan
penanggulangan bencana;
c. melaksanakan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan
propinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
d. mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau
bahaya bencana di wilayahnya;
e. merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumberdaya
alam yang melebihi kemampuan alam di wilayahnya; dan
f. mengadakan penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang di
wilayahnya.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
BAB IV
KELEMBAGAAN
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Bagian Kesatu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Pasal 12
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) terdiri dari unsur:
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
a. Pengarah Penanggulangan Bencana; dan
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
b. Pelaksana Penanggulangan Bencana.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Pasal 13
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi, antara lain:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Pasal 14
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas, antara lain:
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana
yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi,
rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan
bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
(cat: Huruf c dihilangkan dan dimasukkan dalam Pasal tentang Tanggung Jawab
Pemerintah)
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
c. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap
sebulan sekali dalam kondisi normal, dan setiap saat dalam kondisi darurat
bencana;
e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan
internasional.
f. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 15
(1) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf a mempunyai fungsi merumuskan konsep kebijakan pengawasan,
monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
(2) Keanggotaan unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pejabat Pemerintah terkait; dan
b. anggota masyarakat profesional.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diseleksi melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPR RI.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Pasal 16
(1) Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b, merupakan kewenangan pemerintah.
(2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi
koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana. (perlu penjelasan koordinasi, komando dan pelaksana)
(3) Keanggotaan unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
tenaga profesional dan ahli.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Pasal 17
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b Unsur
Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas secara terintegrasi yang
mencakup pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan
tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Presiden.
(Disetujui Panja, tanggal 20 Januari 2007)
Bagian Kedua
Badan Daerah Penanggulangan Bencana
Pasal 19
(1) Badan Daerah Penanggulangan Bencana terdiri dari unsur:
a. Pengarah Penanggulangan Bencana; dan
b. Pelaksana Penanggulangan Bencana.
(2) Pembentukan Badan Daerah Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Pasal 20
Badan Daerah Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi, antara lain:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 21
Badan Daerah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas, antara lain:
a. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai kebijakan pemerintah daerah dan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan
bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi,
rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan
bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah
setiap sebulan sekali dalam kondisi normal, dan setiap saat dalam kondisi darurat
bencana;
g. menertibkan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD); dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai fungsi menyusun pola kebijakan
pengawasan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana daerah.
(2) Keanggotaan Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pejabat Pemerintah Daerah terkait; dan
b. anggota masyarakat profesional dan ahli.
(3) Keanggotaan Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diseleksi melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD.
Pasal 23
(1) Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) huruf b, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi
koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana di wilayahnya.
(3) Keanggotaan Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
tenaga profesional dan ahli.
Pasal 24
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Unsur
Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas secara terintegrasi yang
mencakup pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan
tata kerja Badan Daerah Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya
bagi kelompok masyarakat rentan bencana.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Setiap orang berhak mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang
kebijakan penanggulangan bencana.(perlu penjelasan mengenai informasi secara
lisan )
(4) Setiap orang berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian dan
pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk
dukungan psikososial.
(5) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar.
(6) Setiap orang berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap
kegiatan penanggulangan bencana khususnya yang berkaitan dengan diri dan
komunitasnya.
(6) Setiap orang berkesempatan untuk berperanserta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi kegiatan penanggulangan bencana.
(7) Setiap orang berhak melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang
diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 27
(1) Setiap orang berkewajiban menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis,
memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup.
(2) Setiap orang berkewajiban melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
(3) Setiap orang berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada publik
tentang penanggulangan bencana.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam
penanggulangan bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Rumusan tanggal 26 Januari 2007 Pkl. 17.30 WIB
Bagian Ketiga
Peran Palang Merah Indonesia
(Disetujui Panja tanggal 1 Pebruari 2007)
Pasal 29
(1) Palang Merah Indonesia berperan melaksanakan kegiatan penanggulangan
bencana sesuai norma-norma kepalang-merahan.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(2) Palang Merah Indonesia sebagai mitra masyarakat dan Pemerintah berperan
dalam kegiatan penanggulangan bencana
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(3) Palang Merah Indonesia berperan aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana
sesuai norma-norma universal yang dianutnya.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(4) Dalam menjalankan kegiatan penanggulangan bencana, Palang Merah Indonesia
dapat bekerja sama dengan berbagai badan kemanusiaan dalam dan luar negeri
termasuk perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dari
berbagai negara.
Ayat (4) diskors sampai 8 Pebruari 2007
Sudah dibahas di Panja tanggal 1 Pebruari 2007, belum disepakati
Dipending dan dilanjutkan ke Pansus.
Bagian Keempat
Peran Lembaga Usaha
(Disetujui Panja DPR 21 Pebruari 2007)
Pasal .........
Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
(Disetujui Panja DPR 21 Pebruari 2007)
Pasal ..........
(1) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan
penanggulangan .
(Disetujui Panja DPR 21 Pebruari 2007)
(2) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada Pemerintah
dan/atau lembaga yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta
menginformasikannya kepada publik secara transparan.
(Disetujui Panja DPR 21 Pebruari 2007)
(3) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam
melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana
(Disetujui Panja DPR 21 Pebruari 2007)
Bagian Kelima
Peran Lembaga Internasional
(Disetujui Panja DPR 21 Pebruari 2007)
Pasal .....
(1) Lembaga-lembaga internasional dapat ikut serta dalam upaya penanggulangan
bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah terhadap para
pekerjanya.
(Disetujui Panja DPR 21 Pebruari 2007)
(2) Lembaga-lembaga internasional dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan secara sendiri-
sendiri, bersama-sama dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia,
dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, agama masyarakat
setempat (wilayah bencana).
(Disetujui Panja DPR 21 Pebruari 2007)
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penanggulangan bencana oleh
lembaga internasional diatur dengan Peraturan Pemerintah
(Disetujui Panja DPR 21 Pebruari 2007)
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(DIM 171 Disepakati PANJA tgl 25 Jan 2007)
Bagian kesatu
Tahapan Penanggulangan Bencana
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 29
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri dari 3 (tiga) tahapan, meliputi:
(DIM 173 Disepakati PANJA tgl 25 Jan 2007)
a. pra bencana;
(DIM 174 konsisten dengan Pasal 17 disepakati Panja tanggal 20 Januari 2007)
b. saat tanggap darurat; dan
(DIM 175 konsisten dengan Pasal 17 disepakati Panja tanggal 20 Januari 2007)
c. pasca bencana.
(DIM 176 konsisten dengan Pasal 17 disepakati Panja tanggal 20 Januari 2007)
Setuju Panja 31 Januari 2007
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan 4 (empat) aspek, meliputi:
(DIM 178 sesuai dengan kesepakatan PANJA tgl 25 Jan 2007)
a. sosial, ekonomi dan budaya masyarakat;
(DIM 179 sesuai dengan kesepakatan PANJA tgl 25 Jan 2007)
b. kelestarian lingkungan hidup;
(DIM 180 sesuai dengan kesepakatan PANJA tgl 25 Jan 2007)
c. kemanfaatan dan efektivitas; dan
(DIM 181 sesuai dengan kesepakatan PANJA tgl 25 Jan 2007)
d. lingkup luas wilayah.
(DIM 182 sesuai dengan kesepakatan PANJA tgl 25 Jan 2007)
Setuju Panja 31 Januari 2007
(3) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dapat:
(DIM 183 sesuai dengan kesepakatan PANJA tgl 25 Jan 2007)
a. menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman;
dan
(DIM 184 sesuai dengan kesepakatan PANJA tgl 25 Jan 2007)
b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang
atas suatu benda. [sesuai dengan peraturan perundang-undangan]
Setuju Panja 31 Januari 2007
(4) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b berhak mendapat ganti rugi. [sesuai dengan
peraturan perundang-undangan]
Setuju Panja 31 Januari 2007
Bagian Kedua
Pra Bencana
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 30
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan pra bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana
b. dalam situasi ada potensi terjadinya bencana
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 31
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana
meliputi:
a. perencanaan Penanggulangan Bencana
(DIM 321)
b. pengurangan risiko bencana
(DIM 188)
c. pencegahan
(DIM 195)
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan
(DIM 331)
e. pensyaratan analisis risiko bencana
(DIM 333)
f. penegakan rencana tataruang
(DIM 338)
g. Pendidikan dan pelatihan
h. Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 32
Setuju Panja 31 Januari 2007
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi ada potensi terjadi bencana
meliputi:
a. mitigasi bencana
b. kesiapsiagaan
c. peringatan dini
Pasal 33
(1). Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 31
huruf a dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana di suatu
wilayah pada waktu tertentu, berdasarkan dokumen resmi yang berisi program
kegiatan penanggulangan bencana.
Setuju Panja 31 Januari 2007
(2). Kegiatan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman-ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan-pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yang tersedia.
Setuju Panja 31 Januari 2007
(3). Pemerintah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan
penanggulangan bencana secara berkala.
Setuju Panja 31 Januari 2007
(4).Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana,
Pemerintah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk
melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 34
(1). Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b,
dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul dari bencana
terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana.
Setuju Panja 31 Januari 2007
(2). Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana.
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 35
(1). Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, meliputi :
(DIM 196 DPR)
a. identifikasi dan pengenal pastian terhadap sumber bahaya atau ancaman
bencana;
(DIM 197 DPR)
b. mengontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang
secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
(DIM 198 DPR)
c. memonitor penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur
berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; dan
(DIM 199 DPR)
d. pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup.
(DIM 200 DPR)
e. penguatan ketahanan sosial masyarakat
(DIM 201 usulan pemerintah)
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 36
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur
rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan tingkat pusat dan
daerah
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 37
(1). Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat
(3) ditinjau secara berkala.
Setuju Panja 31 Januari 2007
(2).Pelaku penanggulangan bencana wajib melaksanakan kegiatan penanggulangan
bencana sesuai dengan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Setuju Panja 31 Januari 2007
(3) Setiap kegiatan perencanaan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi
menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian
dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 38
(1) Pedoman analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e
disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Pemenuhan syarat analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjukkan dalam dokumen yang disahkan oleh Pejabat Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Penanggulangan Bencana melakukan pemantauan dan evaluasi atas
pelaksanaan hasil analisis resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 39
(1) Penegakan rencana tata ruang, dan standar keselamatan dilakukan untuk
mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang
tataruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
Setuju Panja 31 Januari 2007
(2) Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 40
(1) Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada
di kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. melaksanakan penataan tata ruang
b. menyusun peraturan-peraturan;
c. mengatur pembangunan, membangun infrastruktur, tata bangunan; dan
d. melakukan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan baik secara konvensional
maupun modern.
Setuju Panja 31 Januari 2007
Pasal 41
(1) Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat
dalam menghadapi kejadian bencana.
(Disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
(Disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
a. penyusunan dan ujicoba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
(Disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
(disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
c. penyediaan dan penyiapan (bahan, barang, dan peralatan untuk menunjang
sarana dan prasarana )-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme
tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi; dan
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur-prosedur tetap
tanggap darurat bencana.
g. Penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan
pemulihan sarana dan prasarana
(Setuju Panja 31 Januari 2007)
Pasal 42
(1) Peringatan dini dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam
rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap
darurat
(Disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. penyebarluasan informasi tentang peringatan tentang bencana; dan
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(Disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
Bagian Ketiga
Saat Tanggap Darurat
(Konsisten kesepakatan Panja Pasal 17 tanggal 20 Januari 2007)
disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
Pasal 43
Penanganan saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b
mencakup hal-hal sebagai berikut :
disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
[a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan
sumberdaya;]
disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
b. penentuan status keadaan darurat;
[c. pencarian, penyelamatan, dan evakuasi masyarakat terkena bencana.]
disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
[e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan]
f. pemulihan dengan segera sarana prasarana vital.
disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
Pasal 44
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi bencana
b. jumlah korban
c. kerusakan sarana dan prasarana
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan
disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
Pasal 45
(1) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan mempunyai
kemudahan akses [birokrasi].
(2) Kemudahan akses birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, karantina;
e. perijinan;
f. pengadaan barang/jasa; dan
h. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.
i. penyelamatan
(3) Kemudahan akses birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai
dengan status keadaan darurat bencana dinyatakan berakhir.
disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
Pasal 46
(1) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan
mempunyai kemudahan akses meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, karantina;
e. perijinan;
f. pengadaan barang/jasa;
h. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
i. penyelamatan;dan
h. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 47
(1) Pencarian, penyelamatan, dan evakuasi masyarakat terkena bencana dilakukan
melalui upaya:
disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
a. evakuasi korban;
b. kegiatan penanganan pengungsi; dan
c. penyediaan hunian dan penampungan,
d. mencari dan menyelamatkan korban;
e. pertolongan darurat; dan/atau
f. evakuasi korban.
disetujui Panja tanggal 31 Januari 2007
(2) penanganan masyarakat yang terkena bencana dalam kondisi kritis; harus
berdasarkan standar minimum yang dapat menjamin martabat, kelangsungan
hidup, dan potensi pemulihan dari keadaan darurat bencana.
a. evakuasi pasien rumah sakit;
DIM 241 usulan DPR
b. kelompok rentan; dan
DIM 242 usulan DPR
c. orang-orang lain yang karena dalam keadaan terancam atau dipandang akan
terkena bahaya ikutan dari keadaan darurat bencana.
DIM 243 usulan DPR
(3) Penyelamatan harta benda dilakukan dengan mengamankan daerah bencana dari
perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan melawan hukum serta tindak pidana
lainnya.
(4) Pemenuhan kebutuhan sosial dasar dilakukan dengan menyediakan kebutuhan
pangan , sandang, papan, dan obat-obatan.
(5) Perlindungan terhadap korban dilakukan dengan memberikan prioritas kepada
kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, dan pelayanan
kesehatan.
(6) Pengurusan pengungsi dilakukan dengan kegiatan antara lain meliputi pendataan,
penempatan di lokasi yang aman, pemenuhan kebutuhan sosial dasar.
(7) Pemulihan segera sarana dan prasarana, serta infrastruktur lainnya dilakukan
dengan memperbaiki agar dapat berfungsi.
Pasal 48
Pemenuhan kebutuhan [sosial] dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d
meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan dan tempat hunian.
Disepakati Panja tanggal 1 Februari 2007 dengan catatan :
Kata KEBUTUHAN DASAR --- KEBUTUHAN SOSIAL DASAR, untuk
dicarikan referensinya
Pasal 49
Penanganan masyarakat terkena bencana dan pengungsi dilakukan dengan kegiatan
meliputi pendataan, penempatan di lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan
[sosial] dasar.
Catatan : konsistensi dengan pasal 41 huruf c yaitu penggunaan kata pemenuhan
kebutuhan dasar
Disepakati Panja tanggal 1 Februari 2007 dengan catatan :
Kata KEBUTUHAN DASAR --- KEBUTUHAN SOSIAL DASAR, untuk
dicarikan referensinya
Pasal 50
(1) Perlindungan terhadap korban bencana dilakukan dengan memberikan prioritas
kepada kelompok rentan [kelompok berisiko] berupa penyelamatan, evakuasi,
pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak
c b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
d c. penyandang cacat; dan
e d. orang lanjut usia.
(DIM 262-267 usulan DPR)
Disetujui Panja tanggal 1 februari 2007 dengan catatan :
Catatan pembahasan dengan PANJA tanggal 1Februari 2007 pkl. 10.00:
- Yang dimaksud dengan �kelompok rentan� yaitu orang yang tidak mampu
mengurus dirinya sendiri.
- Yang dimaksud dengan �orang lanjut usia� yaitu ... (lihat KTP).
- Istilah orang berisiko atau kelompok rentan masuk ke dalam TIMUS.
- Batasan umur untuk huruf a dijelaskan dalam penjelasan
Pasal 51
Pemulihan segera sarana dan prasarana, serta infrastruktur lainnya dilakukan dengan
memperbaiki agar dapat berfungsi.
DIM 248 usulan pemerintah
Tim penyelaras mengusulkan rumusan
Pemulihan fungsi prasarana dan sarana dilakukan dengan memperbaiki / mengganti
kerusakan akibat bencana.
Disetujui Panja tanggal 1 februari 2007 dengan catatan :
- Perlu ada penjelasan mengenai pemulihan fungsi (diserahkan ke TIMUS)
Bagian Keempat
Pasca Bencana
Pasal 52
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
Pasal 52 Disetujui Panja tanggal 1 Pebruari 2007
Pasal 53.
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilakukan melalui
kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. Perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. membantu perbaikan rumah masyarakat
d. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat
e. pemulihan sosial psikologis;
f. pelayanan kesehatan;
g. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
i. pemulihan keamanan dan ketertiban;
j. pemulihan fungsi pemerintahan
k. pemulihan fungsi pelayanan publik
Pasal 53 ayat (1) Disetujui Panja tanggal 1 Pebruari 2007
Usulan Pemerintah tanggal 1 Pebruari 2007:
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilakukan melalui
kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat
d. pemulihan keamanan dan ketertiban;
e. pemulihan fungsi pemerintahan
f. pemulihan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. pemulihan fungsi pelayanan publik
h. pemulihan pelayanan-pelayanan utama di dalam masyarakat;
i. pemberian bimbingan dan penyuluhan
j. pemulihan rasa percaya diri dari trauma akibat bencana
Sudah dibahas di Panja tanggal 1 Pebruari 2007, belum disepakati
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah
(usulan tim penyelaras)
Pasal 53 ayat (2) Disetujui Panja tanggal 1 Pebruari 2007
Pasal 54
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilakukan melalui
kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi:
a. pembangunan kembali sarana dan prasarana dasar;
Tim penyelaras mengusulkan
a. membangun kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
Tim penyelaras mengusulkan
b. membangun kembali sarana sosial masyarakat;
c. memulihkan kegiatan bisnis dan ekonomi; dan
d. membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan pemerintah
Disetujui Panja tanggal 1 Pebruari 2007
Pasal 55
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilakukan melalui
kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi:
a. membangun kembali prasarana dan sarana;
b. membangun kembali sarana sosial masyarakat;
c. membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
d. menerapkan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih
baik dan tahan bencana;
e. membangkitkan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
f. meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. meningkatkan fungsi pelayanan publik
h. meningkatkan pelayanan utama di dalam masyarakat;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan pemerintah
(usulan tim penyelaras)
Disetujui Panja tanggal 1 Pebruari 2007
BAB VII
PENDANAAN
DAN BANTUAN BENCANA
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Bagian Kesatu
Pendanaan
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Pasal 56
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, pemerintah daerah
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam
penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Pasal 57
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan
bencana secara memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Huruf e dan Pasal
10 Huruf d.
(disepakati Panja tanggal 20 Januari 2007)
(2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh badan dan dapat dibantu oleh sektor
terkait.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Pasal 57
(1) Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
menggunakan dana siap pakai (on call) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Huruf f.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(2) Dana siap pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh
Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 57 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 59
Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang disebabkan kegiatan
keantariksaan menjadi tanggung jawab negara peluncur.
(DIM 394 Pasal 61 ayat (2) usulan DPR)
Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang disebabkan kegiatan
keantariksaan menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau pemilik sesuai
dengan hukum dan perjanjian internasional.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Bagian Kedua
Pengelolaan Bantuan Bencana
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Pasal 60
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan,
pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap : barang, jasa, dan/atau uang
bantuan nasional maupun internasional
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Pasal 61
Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pengelolaan sumber daya
bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 pada semua tahapan
bencana.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Pasal 62
Pada saat tanggap darurat bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
menggunakan sumber daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor terkait.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Pasal 63
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya
bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai
dengan kebutuhan, situasi dan kondisi kedaruratan.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Catatan : penjelasan �dilakukan secara khusus� adalah dilakukan dengan
mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, menyediakan bantuan santunan dukacita dan
kecacatan bagi korban bencana.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(2) Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat diberikan pinjaman
lunak untuk usaha produktif.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(3) Besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah,.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(4) Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(5) Unsur masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan bantuan
BAB VIII
PENGAWASAN
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
Pasal 65
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan atas kegiatan yang
berpotensi menimbulkan bencana.
Usulan tim penyelaras
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya bencana;
b. pelaksanaan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana;
c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri;
e. kegiatan konservasi lingkungan;
f. perencanaan penataan ruang;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. kegiatan reklamasi; dan
i. pengelolaan keuangan.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(3) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata
ditemukan adanya potensi risiko bencana yang secara tiba-tiba dan/atau
berangsur-angsur dapat menimbulkan bencana dapat dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis; dan
b. pencabutan izin
(4) Tata cara dalam pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tim penyelaras mengusulkan ayat (3) dan ayat (4) untuk dihapus karena sudah
diakomodir pada ayat (3) usulan pemerintah
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007 untuk dihapus)
Pasal 68 66
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan
sumbangan, Pemerintah dan masyarakat dapat meminta laporan tentang
hasil pengumpulan sumbangan dimaksud;
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan
masyarakat dapat meminta untuk dilakukan auditing.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
(3)Apabila berdasarkan hasil auditing sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap hasil sumbangan,
penyelenggara pengumpulan sumbangan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Disepakati Panja 7 Pebruari 2007)
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 69
(1) Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama diupayakan
berdasarkan asas musyawarah mufakat ;
)
(Usulan DPR disetujui Panja 22 Pebruari 2007)
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar
pengadilan atau melalui pengadilan ;
(Usulan DPR disetujui Panja 22 Pebruari 2007)
(3) Upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan dengan tata cara adat, arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Usulan DPR disetujui Panja 22 Pebruari 2007)
Catatan: Perlu dipertimbangkan satu Bab satu Pasal
Pasal 70
Sengketa mengenai kewenangan manajemen risiko bencana antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diselesaikan melalui Peraturan Presiden.
(DIM 449, usulan DPR)
(DIM 449, Pemerintah mengusulkan agar dihapus karena ketentuan ini sudah diatur
dalam peraturan perundang-undangan)
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
(DIM 460, usulan DPR)
Tetap
(Dim 460 usulan pemerintah)
Pasal 74
(1) Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan timbulnya
bencana atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
terjadinya kerentanan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah)
(DIM 461, usulan DPR)
Pemerintah mengusulkan agar ketentuan pidana dalam DIM 461 dikaji ulang untuk
dibandingkan dengan KUHP.
(Dim 461 usulan pemerintah)
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan
kerugian terhadap orang atau pihak lain dan/atau dengan sengaja melakukan
kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana manajemen risiko bencana
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
(DIM 462, usulan DPR)
Pemerintah mengusulkan agar ketentuan pidana dalam DIM 462 dikaji ulang untuk
dibandingkan dengan KUHP.
(Dim 462 usulan pemerintah)
(3) Setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan
sebagian atau seluruhnya hak guna wilayah rawan bencana atau dengan sengaja
melakukan pengusahaan manjemen risiko bencana tanpa izin dari pihak yang
berwenang atau dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi
prasarana manajemen risiko bencana yang tidak didasarkan pada norma, standar,
pedoman, dan manual atau dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan
konstruksi pada daerah rawan bencana tanpa memperoleh izin dari Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
(DIM 463, usulan DPR)
Pemerintah mengusulkan agar ketentuan pidana dalam DIM 463 dikaji ulang untuk
dibandingkan dengan KUHP.
(Dim 463 usulan pemerintah)
Pasal 75
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan manajemen
risiko bencana dan prasarananya, mengganggu upaya peredaman dan pencegahan
bencana dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 18
(delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta
rupiah).
(DIM 464, usulan DPR)
Pemerintah mengusulkan agar ketentuan pidana dalam DIM 464 dikaji ulang untuk
dibandingkan dengan KUHP.
(Dim 464 usulan pemerintah)
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan
kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan wilayah rawan bencana
dan/atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan
prasarana manajemen risiko bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)
(DIM 465, usulan DPR)
Pemerintah mengusulkan agar ketentuan pidana dalam DIM 465 dikaji ulang untuk
dibandingkan dengan KUHP.
(Dim 465 usulan pemerintah)
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pengusahaan manajemen risiko
bencana tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau karena kelalaiannya
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana manajemen risiko bencana
yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual dan karena
kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada wilayah rawan
bencana tanpa izin dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam bulan) dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
(DIM 466, usulan DPR)
Pemerintah mengusulkan agar ketentuan pidana dalam DIM 466 dikaji ulang untuk
dibandingkan dengan KUHP.
(Dim 466 usulan pemerintah)
Pasal 75
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan manajemen
risiko bencana dan prasarananya, mengganggu upaya peredaman dan pencegahan
bencana dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 18
(delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta
rupiah).
(DIM 467, usulan DPR)
Pemerintah mengusulkan agar ketentuan pidana dalam DIM 467 dikaji ulang untuk
dibandingkan dengan KUHP.
(Dim 467 usulan pemerintah)
catatan: Pemerintah mempertanyakan makna �kerusakan manajemen risiko bencana�
dan �upaya peredaman�.
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan
kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan wilayah rawan bencana
dan/atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan
prasarana manajemen risiko bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)
(DIM 469, usulan DPR)
Pemerintah mengusulkan agar ketentuan pidana dalam DIM 469 dikaji ulang untuk
dibandingkan dengan KUHP.
(Dim 469 usulan pemerintah)
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pengusahaan manajemen risiko
bencana tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau karena kelalaiannya
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana manajemen risiko bencana
yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual dan karena
kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada wilayah rawan
bencana tanpa izin dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam bulan) dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
(DIM 470, usulan DPR)
Pemerintah mengusulkan agar ketentuan pidana dalam DIM 470 dikaji ulang untuk
dibandingkan dengan KUHP.
(Dim 470 usulan pemerintah)
Tim Penyelaras berpendapat:
Norma didalam merumuskan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas
norma larangan atau perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal (-pasal) yang
memuat norma tersebut.
Hal yang perlu dihindari dalam merumuskan ketentuan pidana :
1. Penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat didalam norma-
norma yang diatur dalam pasal (-pasal) sebelumnya, kecuali untuk undang-undang
tindak pidana khusus.
2. Pengacuan kepada ketentuan pidana peraturan perundang-undangan lain
3. Pengacuan kepada KUHP jika elemen atau unsur-unsur dari norma yang diacu
tidak sama
Berdasarkan ketentuan perumusan norma sanksi pidana maka tim penyelaras
memberikan pertimbangan agar ketentuan pidana dirumuskan sesuai dengan
ketentuan tersebut diatas.
Kesepakatan Panja --> diserahkan kepada Tim Perumus dengan memperhatikan:
1. Jenis hukuman bersifat akumulatif
2. Jenis pelenggaran harus disebutkan secara jelas pada setiap tahapan.
3. Ketentuan pidana untuk melindungi rakyat, bukan menghukum rakyat
Konsep Panja:
Harus ada ketentuan tentang sanksi:
1. Tetap diatur tetapi harus spesifikasi
2. Peristiwa bencana yang spesifik
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan undang-
undang ini
Pasal 77
Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan
sebelum ditetapkannya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-
undangan.
(Disetujui Panja 22 Pebruari 2007)
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
(Disetujui Panja 22 Pebruari 2007)
Pasal 78
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 bulan, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sudah terbentuk.
Kesimpulan Panja :
1. Untuk Badan Nasional 6 bulan
(Disepakati Panja 22 Pebruari 2007)
2. Untuk Badan Daerah 1 tahun
(Disepakati Panja 22 Pebruari 2007)
3. Untuk PP 6 bulan
(Disepakati Panja 22 Pebruari 2007)
Perlunya mencantumkan batas waktu penetapan peraturan pemerintah dan peraturan
lainnya sebagai pelaksanaan undang-undang ini.
Pasal 79
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(Disepakati Panja 22 Pebruari 2007)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(Disepakati Panja 22 Pebruari 2007)
TANGGAL 19 FEBRUARI PKL. 16.00 2007
37
-----------------------------------------------------------------
# Djuni Pristiyanto
# Email: belink2006@yahoo.com.sg
# Site Peduli Banjir Jabodetabek (Pengelola): http://jakartabanjir.wordpress.com
# Milis Lingkungan Indonesia (Moderator): http://groups.yahoo.com/group/lingkungan/
-----------------------------------------------------------------