Perda Pelayanan Publik Jatim, ada yang berminat?
From: seknas kkp <seknas_kkp@yahoo.com>
Date: Mon, 9 Jan 2006 02:32:52 -0800 (PST)
Subject: [kebijakan_partisipatif] Perda Pelayanan Publik Jatim, ada yang berminat?
Teman2 Koalisi,
Saat ini banyak teman-teman yang sedang mengadakan advokasi perda pelayanan publik sebagai intrumen partisipasi publik. Mungkin dokumen perda yang terlampir, dapat menjadi referensi, terlepas dari kelebihan dan kekuarangnnya.
Seknas KKP
Pemerintah Propinsi Jawa Timur
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2005
Tentang
Pelayanan Publik
Di Propinsi Jawa Timur
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gubernur Jawa Timur
Menimbang
a. bahwa kewajiban Pemerintah sebagai penyelenggaran utama pelayanan publik untuk melayani kebutuhan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis merupakan amanat konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa memberikan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkesinambungan, seiring dengan perkembangan harapan publik yang menuntut untuk dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria dari penyelenggara pelayanan publik maupun masyarakat sebagai penerima pelayanan publik serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak publik dalam mendapatkan pelayanan publik dalam suatu peraturan daerah.
Mengingat
: 1. Pasal 18 ayat (2), ayat (6), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari Hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4289);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor .., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noo 3866).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
DAN
GUBERNUR JAWA TIMUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TMUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI PROPINSI JAWA TIMUR
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang disebut dengan :
1. Daerah adalah Daerah Propinsi Jawa Timur
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur.
5. Komisi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
6. Pelayanan Publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.
7. Penyelenggara Pelayanan Publik adalah lembaga dan petugas pelayanan publik baik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.
8. Penerima Layanan Publik adalah orang perseorangan dan atau kelompok orang dan atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik.
9. Standar Pelayanan adalah ketentuan yang berisi norma, pedoman dan kesepakatan mengenai kualitas pelayanan, sarana dan prasarana yang dirumuskan secara bersama-sama antara penyelenggara pelayanan publik, penerima layanan dan pihak yang berkepentingan.
10. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah ukuran kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
11. Pertanggungjawaban Pelayanan Publik adalah perwujudan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat mengenai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pertanggungjawaban secara periodik.
12. Pengaduan adalah pemberitahuan yang menginformasikan terhadap ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.
13. Sengketa Pelayanan Publik adalah sengketa yang timbul dalam bidang pelayanan publik antara penerima layanan dengan penyelenggara pelayanan publik akibat ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
14. Media adalah segala alat untuk penyebarluasan informasi yang berupa cetak dan elektronik.
BAB II
Pasal 2
Asas Penyelenggara pelayanan publik meliputi :
1. Asas kepastian hukum
2. Asas keterbukaan
3. Asas partisipatif
4. Asas akuntabilitas
5. Asas kepentingan umum
6. Asas profesionalisme
7. Asas kesamaan hak
8. Asas keseimbangan hak dan kewajiban
9. Asas efesiensi
10. Asas efektifitas
11. Asas imparsial.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan Pelayanan Publik adalah :
a. Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur.
b. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Propinsi Jawa Timur.
c. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal.
d. Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal l4
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
Bagian Pertama
Hak Penerima Layanan Publik
Pasal 5
Penerima layanan publik mempunyai hak :
a. Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan publik serta sesuai standar pelayanan publik yang telah ditentukan.
b. Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik.
c. Memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik.
d. Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah.
e. Memperoleh kompensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
f. Menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik dan atau Komisi Pelayanan Publik untuk mendapatkan penyelesaian.
g. Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
h. Mendapatkan pembelaan, perlindungan, dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.
Bagian Kedua
Kewajiban Penerima Layanan Publik
Pasal 6
Penerima layanan publik mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
b. Memelihara dan menjaga berbagai sarana dan prasarana pelayanan publik.
c. Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan penyelesaian sengketa pelayanan publik.
Bagian Ketiga
Peranserta Masyarakat
Pasal 7
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
(2) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
Berperanserta dalam merumuskan standar pelayanan publik;
Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawsan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Memberikan saran dan atau pendapat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
Menyampaikan informasi dan atau memperoleh informasi di bidang penyelenggaraan pelayanan publik.
BAB IV
Penyelenggara
Pasal 8
Penyelenggaraan pelayanan publik mempunyai kewajiban:
a. Mengundang penerima layanan dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk merumuskan standar pelayanan dan melakukan pengawasan atas kinerja pelayanan publik.
b. Menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
c. Mengelola pengaduan dari penerimma layanan sesuai mekanisme yang berlaku.
d. Menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik atas penyelenggaraan pelayanan publik yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
e. Memberikan kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
f. Mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik.
g. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 9
(1) Setiap penyelenggaraan pelayanan publik berhak mendapatkan penghargaan atas prestasnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik
(2) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan pemberian penghargaan atas prestasi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 10
(1) Untuk menjamin kualitas layanan masing-masing penyelenggara pelayanan publik wajib membentuk unit pelayanan informasi publik dan unit pengaduan bagi masyarakat.
(2) Penyelenggara pelayanan publik pada unit pelayanan informasi publik dan unit pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang mempunyai kompetensi.
(3) Masing-masing unit pelayanan informasi publik dan unit pengaduan masyarakat membantu penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan fungsi untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mengembangkan standar pelayanan publik.
(4) Penyelenggara pelayanan publik dapat mengadakan kerjasama dengan penyelenggara pelayanan publik lain ataupun dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektifitas pelayanan publik.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelenggara pelayanan publik wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.
Bagian Kedua
Indeks Kepuasan Masyarakat
Pasal 11
(1)Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik.
(2) Untuk melaksanakan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik masing-masing penyelenggara pelayanan publik.
(3) Apabila ditemukan ketidakpuasan nilai antara indeks kepuasan masyarakat dengan standar pelayanan publik, maka akan dilakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik.
(4) Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik diatur dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Ketiga
Pelayanan Khusus
Pasal 12
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Tata Perilaku Penyelenggara
Pasal 13
Penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan publik, sebagai berikut :
a. Bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional
b. Bertindak adil dan tidak diskriminatif
c. Peduli, teliti dan cermat
d. Bersikap ramah dan bersahabat
e. Bersikap tegas, dan tidak memberikan pelayanan yang berbelit-belit
f. Bersikap mandiri dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun
g. Transparan dalam pelaksanaan dan mampu mengambil langkah-langkah yang kreatif dan inovatif.
Bagian Kelima
Standar Pelayanan Publik
Pasal 14
(1) Standar pelayanan publik disusun sesuai dengan jenis dan karakteristik pelayanan publik yang meliputi prosedur dan produk layanan publik.
(2) Penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan standar persyaratan, standar biaya dan standar waktu.
(3) Masing-masing penyelenggara pelayanan publik wajib menginformasikan standar pelayanan publik kepada masyarakat.
Bagian Keenam
Pengaduan Pelayanan Publik
Pasal 15
Tata cara pengaduan pelayanan publik adalah sebagai berikut :
a. Pengaduan pelayanan publik diajukan kepada penyelenggara pelayanan publik.
b. Paling lama 5 (lima) hari setelah diterimanya pengaduan, penyelenggara pelayanan publik harus menindaklanjuti pengaduan tersebut.
c. Apabila penyelenggara pelayanan publik tidak menanggapi sebagaimana mestinya atau tidak menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka pengaduan diajukan kepada Komisi Pelayanan Publik.
d. Mekanisme pengaduan pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
BAB V
Penetapan dan Kedudukan
Pasal 16
(1) Komisi Pelayanan Publik ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, berkedudukan nonstruktural, bersifat independen dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik dengan menyampaikan laporan kinerjanya kepada DPRD.
(2) Komisi Pelayanan Publik berfungsi menerima pengaduan dan bertugas mengadakan verifikasi, memeriksa dan menyelesaikan sengketa pelayanan publik.
(3) Memberikan saran atau masukan baik diminta maupun tidak diminta kepada Kepala Daerah dan penyelenggaran pelayanan publik dalam rangka memperbaiki kinerja pelayanannya melalui DPRD.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 17
(1) Komisi Pelayanan Publik menyampaikan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 14 secara periodik setiap 4 (empat) bulan, setiap akhir tahun dan karena hal-hal khusus serta pada akhir masa jabatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, bersifat terbuka untuk umum dan dapat disebarluaskan melalui media massa.
Bagian Ketiga
Keanggotaan
Pasal 18
(1) Anggota Komisi Pelayanan Publik dipilih melalui proses penyaringan, uji kemampuan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan oleh DPRD bersama-sama dengan Tim Independen.
(2) Komisi Pelayanan Publik terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang tenaga profesional di bidang pelayanan publik, informasi dan komunikasi, kebijakan publik, politik, hukum dan advokasi masyarakat.
(3) Komisi Pelayanan Publik terdiri dari seorang Ketua dan Wakil Ketua merangkap anggota yang dipilih secara musyawarah dari dan oleh para anggota Komisi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Komisi Pelayanan Publik dibantu oleh staf Sekretariat dari unsur Pemerintah Daerah.
Pasal 19
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Komisi Pelayanan Publik adalah sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang berdomisili di Jawa Timur.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mampu secara jasmani dan rohani,
Profesional dalam bidang pelayanan publik, informasi dan komunikasi, kebijakan publik, politik, hukum dan advokasi masyarakat.
Independen dan non-partisan serta bukan merupakan pengurus partai politik ataupun organisasi yang berafiliasi pada partai politik.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
Tidak boleh merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Bagian Keempat
Masa Jabatan
Pasal 20
(1) Komisi Pelayanan Publik bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan satu periode berikutnya apabila menunjukkan prestasi dan kinerja yang baik selama bertugas pada periode sebelumnya.
(2) Setelah masa jabatan kedua secara berturut-turut anggota Komisi Pelayanan Publik tidak dapat dipilih kembali.
(3) Masing-masing anggota Komisi Pelayanan Publik harus sanggup saling bekerjasama dan kinerjanya di evaluasi setiap tahun oleh DPRD.
(4) Apabila hasil evaluasi yang dilakukan oleh DPRD dan masukan Tim Independen terhadap kinerja Komisi Pelayanan Publik dipandang tidak memadai maka dapat dilakukan penggantian secara perorangan maupun keseluruhan.
Pasal 21
Anggota Komisi Pelayanan Publik dapat diberhentikan, diberhentikan sementara maupun diganti antar waktu karena:
1. Masa jabatannya berakhir
2. Mengundurkan diri secara sukarela
3. Meninggal dunia
4. Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, atau bagi anggota Komisi Pelayanan Publik yang sedang menjalani proses hukum diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah ini.
Bagian Kelima
Tugas dan Kewajiban
Pasal 22
(1) Komisi Pelayanan Publik mempunyai tugas:
Memenuhi pengaduan, memeriksa dan menyelesaikan setiap sengketa pelayanan publik yang memenuhi syarat.
Membuat pengaturan mengenai mekanisme, teknis dan prosedur penyelesaian sengketa pelayanan publik.
Melakukan verifikasi dan mediasi antara para pihak yang bersengketa dalam pelayanan publik.
Menindaklanjuti keluhan dan ketidakpuasan pelayanan publik, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat kepada komisi.
(2) Dalam rangka menjalankan tugasnya, Komisi Pelayanan Publik berkewajiban untuk :
Meminta informasi dari pejabat penyelenggara pelayanan publik;
Meminta catatan atau bahan-bahan yang terkait dengan permasalahan yang ditangani;
Menghadirkan pihak-pihak untuk kepentingan konsultasi maupun mediasi;
Meminta informasi pada penyelenggara pelayanan publik tentang pengajuan keberatan dari masyarakat dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Memberikan pertanggungjawaban kinerjanya kepada publik dan melaporkannya kepada DPRD dan masyarakat secara terbuka.
(3) Penyelenggara pelayanan publik yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib memenuhi permintaan Komisi Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
(1) Semua anggaran pelayanan publik pada instansi pemerintah dibebankan pada masing-masing penyelenggara pelayanan publik.
(2) Anggaran untuk pembiayaan Komisi Pelayanan Publik dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Timur.
BAB VII
Pelanggaran
Pasal 24
(1) Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang, prosedur dan substansi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bentuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran administrasi.
Bagian Kedua
Sanksi Administrasi
Pasal 25
(1) Pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dikenakan sanksi administrasi.
(2) Jenis-jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan sebagaimana diatur pada ayat (1) berupa :
Peringatan lisan
Peringatan tertulis
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan pangkat
Mutasi jabatan
Pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu
Pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Sanksi Pidana
Pasal 26
(1) Setiap penyelenggara pelayanan publik yang melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan suatu tindak pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (3) adalah kejahatan.
Bagian Keempat
Penyidikan
Pasal 27
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi penyelenggara pelayanan publik yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pelayanan publik, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana yang berlaku.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
Melakukan pemeriksanaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pelayanan publik.
Melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang diduga melakukan tindak pidana.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan usaha sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pelayanan publik.
Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pelayanan publik.
Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pelayanan publik.
Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pelayanan publik.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia.
BAB VIII
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
BAB IX
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 6 Desember 2005
Gubernur Jawa Timur
Ttd
H. Imam Utomo. S.
Diundangkan di ..
Pada tanggal .
Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur
NIP. 510 059 484
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
Date: Mon, 9 Jan 2006 02:32:52 -0800 (PST)
Subject: [kebijakan_partisipatif] Perda Pelayanan Publik Jatim, ada yang berminat?
Teman2 Koalisi,
Saat ini banyak teman-teman yang sedang mengadakan advokasi perda pelayanan publik sebagai intrumen partisipasi publik. Mungkin dokumen perda yang terlampir, dapat menjadi referensi, terlepas dari kelebihan dan kekuarangnnya.
Seknas KKP
Pemerintah Propinsi Jawa Timur
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2005
Tentang
Pelayanan Publik
Di Propinsi Jawa Timur
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gubernur Jawa Timur
Menimbang
a. bahwa kewajiban Pemerintah sebagai penyelenggaran utama pelayanan publik untuk melayani kebutuhan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis merupakan amanat konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa memberikan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkesinambungan, seiring dengan perkembangan harapan publik yang menuntut untuk dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria dari penyelenggara pelayanan publik maupun masyarakat sebagai penerima pelayanan publik serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak publik dalam mendapatkan pelayanan publik dalam suatu peraturan daerah.
Mengingat
: 1. Pasal 18 ayat (2), ayat (6), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari Hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4289);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor .., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noo 3866).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
DAN
GUBERNUR JAWA TIMUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TMUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI PROPINSI JAWA TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang disebut dengan :
1. Daerah adalah Daerah Propinsi Jawa Timur
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur.
5. Komisi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
6. Pelayanan Publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.
7. Penyelenggara Pelayanan Publik adalah lembaga dan petugas pelayanan publik baik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.
8. Penerima Layanan Publik adalah orang perseorangan dan atau kelompok orang dan atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik.
9. Standar Pelayanan adalah ketentuan yang berisi norma, pedoman dan kesepakatan mengenai kualitas pelayanan, sarana dan prasarana yang dirumuskan secara bersama-sama antara penyelenggara pelayanan publik, penerima layanan dan pihak yang berkepentingan.
10. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah ukuran kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
11. Pertanggungjawaban Pelayanan Publik adalah perwujudan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat mengenai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pertanggungjawaban secara periodik.
12. Pengaduan adalah pemberitahuan yang menginformasikan terhadap ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.
13. Sengketa Pelayanan Publik adalah sengketa yang timbul dalam bidang pelayanan publik antara penerima layanan dengan penyelenggara pelayanan publik akibat ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
14. Media adalah segala alat untuk penyebarluasan informasi yang berupa cetak dan elektronik.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian PertamaPasal 2
Asas Penyelenggara pelayanan publik meliputi :
1. Asas kepastian hukum
2. Asas keterbukaan
3. Asas partisipatif
4. Asas akuntabilitas
5. Asas kepentingan umum
6. Asas profesionalisme
7. Asas kesamaan hak
8. Asas keseimbangan hak dan kewajiban
9. Asas efesiensi
10. Asas efektifitas
11. Asas imparsial.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan Pelayanan Publik adalah :
a. Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur.
b. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Propinsi Jawa Timur.
c. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal.
d. Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal l4
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
Bagian Pertama
Hak Penerima Layanan Publik
Pasal 5
Penerima layanan publik mempunyai hak :
a. Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan publik serta sesuai standar pelayanan publik yang telah ditentukan.
b. Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik.
c. Memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik.
d. Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah.
e. Memperoleh kompensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
f. Menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik dan atau Komisi Pelayanan Publik untuk mendapatkan penyelesaian.
g. Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
h. Mendapatkan pembelaan, perlindungan, dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.
Bagian Kedua
Kewajiban Penerima Layanan Publik
Pasal 6
Penerima layanan publik mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
b. Memelihara dan menjaga berbagai sarana dan prasarana pelayanan publik.
c. Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan penyelesaian sengketa pelayanan publik.
Bagian Ketiga
Peranserta Masyarakat
Pasal 7
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
(2) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
Berperanserta dalam merumuskan standar pelayanan publik;
Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawsan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Memberikan saran dan atau pendapat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
Menyampaikan informasi dan atau memperoleh informasi di bidang penyelenggaraan pelayanan publik.
BAB IV
TATA KELOLA PELAYANAN PUBLIK
Bagian PertamaPenyelenggara
Pasal 8
Penyelenggaraan pelayanan publik mempunyai kewajiban:
a. Mengundang penerima layanan dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk merumuskan standar pelayanan dan melakukan pengawasan atas kinerja pelayanan publik.
b. Menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
c. Mengelola pengaduan dari penerimma layanan sesuai mekanisme yang berlaku.
d. Menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik atas penyelenggaraan pelayanan publik yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
e. Memberikan kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
f. Mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik.
g. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 9
(1) Setiap penyelenggaraan pelayanan publik berhak mendapatkan penghargaan atas prestasnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik
(2) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan pemberian penghargaan atas prestasi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 10
(1) Untuk menjamin kualitas layanan masing-masing penyelenggara pelayanan publik wajib membentuk unit pelayanan informasi publik dan unit pengaduan bagi masyarakat.
(2) Penyelenggara pelayanan publik pada unit pelayanan informasi publik dan unit pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang mempunyai kompetensi.
(3) Masing-masing unit pelayanan informasi publik dan unit pengaduan masyarakat membantu penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan fungsi untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mengembangkan standar pelayanan publik.
(4) Penyelenggara pelayanan publik dapat mengadakan kerjasama dengan penyelenggara pelayanan publik lain ataupun dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektifitas pelayanan publik.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelenggara pelayanan publik wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.
Bagian Kedua
Indeks Kepuasan Masyarakat
Pasal 11
(1)Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik.
(2) Untuk melaksanakan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik masing-masing penyelenggara pelayanan publik.
(3) Apabila ditemukan ketidakpuasan nilai antara indeks kepuasan masyarakat dengan standar pelayanan publik, maka akan dilakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik.
(4) Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik diatur dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Ketiga
Pelayanan Khusus
Pasal 12
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Tata Perilaku Penyelenggara
Pasal 13
Penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan publik, sebagai berikut :
a. Bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional
b. Bertindak adil dan tidak diskriminatif
c. Peduli, teliti dan cermat
d. Bersikap ramah dan bersahabat
e. Bersikap tegas, dan tidak memberikan pelayanan yang berbelit-belit
f. Bersikap mandiri dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun
g. Transparan dalam pelaksanaan dan mampu mengambil langkah-langkah yang kreatif dan inovatif.
Bagian Kelima
Standar Pelayanan Publik
Pasal 14
(1) Standar pelayanan publik disusun sesuai dengan jenis dan karakteristik pelayanan publik yang meliputi prosedur dan produk layanan publik.
(2) Penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan standar persyaratan, standar biaya dan standar waktu.
(3) Masing-masing penyelenggara pelayanan publik wajib menginformasikan standar pelayanan publik kepada masyarakat.
Bagian Keenam
Pengaduan Pelayanan Publik
Pasal 15
Tata cara pengaduan pelayanan publik adalah sebagai berikut :
a. Pengaduan pelayanan publik diajukan kepada penyelenggara pelayanan publik.
b. Paling lama 5 (lima) hari setelah diterimanya pengaduan, penyelenggara pelayanan publik harus menindaklanjuti pengaduan tersebut.
c. Apabila penyelenggara pelayanan publik tidak menanggapi sebagaimana mestinya atau tidak menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka pengaduan diajukan kepada Komisi Pelayanan Publik.
d. Mekanisme pengaduan pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
BAB V
KOMISI PELAYANAN PUBLIK
Bagian PertamaPenetapan dan Kedudukan
Pasal 16
(1) Komisi Pelayanan Publik ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, berkedudukan nonstruktural, bersifat independen dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik dengan menyampaikan laporan kinerjanya kepada DPRD.
(2) Komisi Pelayanan Publik berfungsi menerima pengaduan dan bertugas mengadakan verifikasi, memeriksa dan menyelesaikan sengketa pelayanan publik.
(3) Memberikan saran atau masukan baik diminta maupun tidak diminta kepada Kepala Daerah dan penyelenggaran pelayanan publik dalam rangka memperbaiki kinerja pelayanannya melalui DPRD.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 17
(1) Komisi Pelayanan Publik menyampaikan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 14 secara periodik setiap 4 (empat) bulan, setiap akhir tahun dan karena hal-hal khusus serta pada akhir masa jabatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, bersifat terbuka untuk umum dan dapat disebarluaskan melalui media massa.
Bagian Ketiga
Keanggotaan
Pasal 18
(1) Anggota Komisi Pelayanan Publik dipilih melalui proses penyaringan, uji kemampuan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan oleh DPRD bersama-sama dengan Tim Independen.
(2) Komisi Pelayanan Publik terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang tenaga profesional di bidang pelayanan publik, informasi dan komunikasi, kebijakan publik, politik, hukum dan advokasi masyarakat.
(3) Komisi Pelayanan Publik terdiri dari seorang Ketua dan Wakil Ketua merangkap anggota yang dipilih secara musyawarah dari dan oleh para anggota Komisi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Komisi Pelayanan Publik dibantu oleh staf Sekretariat dari unsur Pemerintah Daerah.
Pasal 19
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Komisi Pelayanan Publik adalah sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang berdomisili di Jawa Timur.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mampu secara jasmani dan rohani,
Profesional dalam bidang pelayanan publik, informasi dan komunikasi, kebijakan publik, politik, hukum dan advokasi masyarakat.
Independen dan non-partisan serta bukan merupakan pengurus partai politik ataupun organisasi yang berafiliasi pada partai politik.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
Tidak boleh merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Bagian Keempat
Masa Jabatan
Pasal 20
(1) Komisi Pelayanan Publik bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan satu periode berikutnya apabila menunjukkan prestasi dan kinerja yang baik selama bertugas pada periode sebelumnya.
(2) Setelah masa jabatan kedua secara berturut-turut anggota Komisi Pelayanan Publik tidak dapat dipilih kembali.
(3) Masing-masing anggota Komisi Pelayanan Publik harus sanggup saling bekerjasama dan kinerjanya di evaluasi setiap tahun oleh DPRD.
(4) Apabila hasil evaluasi yang dilakukan oleh DPRD dan masukan Tim Independen terhadap kinerja Komisi Pelayanan Publik dipandang tidak memadai maka dapat dilakukan penggantian secara perorangan maupun keseluruhan.
Pasal 21
Anggota Komisi Pelayanan Publik dapat diberhentikan, diberhentikan sementara maupun diganti antar waktu karena:
1. Masa jabatannya berakhir
2. Mengundurkan diri secara sukarela
3. Meninggal dunia
4. Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, atau bagi anggota Komisi Pelayanan Publik yang sedang menjalani proses hukum diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah ini.
Bagian Kelima
Tugas dan Kewajiban
Pasal 22
(1) Komisi Pelayanan Publik mempunyai tugas:
Memenuhi pengaduan, memeriksa dan menyelesaikan setiap sengketa pelayanan publik yang memenuhi syarat.
Membuat pengaturan mengenai mekanisme, teknis dan prosedur penyelesaian sengketa pelayanan publik.
Melakukan verifikasi dan mediasi antara para pihak yang bersengketa dalam pelayanan publik.
Menindaklanjuti keluhan dan ketidakpuasan pelayanan publik, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat kepada komisi.
(2) Dalam rangka menjalankan tugasnya, Komisi Pelayanan Publik berkewajiban untuk :
Meminta informasi dari pejabat penyelenggara pelayanan publik;
Meminta catatan atau bahan-bahan yang terkait dengan permasalahan yang ditangani;
Menghadirkan pihak-pihak untuk kepentingan konsultasi maupun mediasi;
Meminta informasi pada penyelenggara pelayanan publik tentang pengajuan keberatan dari masyarakat dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Memberikan pertanggungjawaban kinerjanya kepada publik dan melaporkannya kepada DPRD dan masyarakat secara terbuka.
(3) Penyelenggara pelayanan publik yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib memenuhi permintaan Komisi Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 23(1) Semua anggaran pelayanan publik pada instansi pemerintah dibebankan pada masing-masing penyelenggara pelayanan publik.
(2) Anggaran untuk pembiayaan Komisi Pelayanan Publik dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Timur.
BAB VII
KETENTUAN SANKSI
Bagian PertamaPelanggaran
Pasal 24
(1) Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang, prosedur dan substansi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bentuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran administrasi.
Bagian Kedua
Sanksi Administrasi
Pasal 25
(1) Pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dikenakan sanksi administrasi.
(2) Jenis-jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan sebagaimana diatur pada ayat (1) berupa :
Peringatan lisan
Peringatan tertulis
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan pangkat
Mutasi jabatan
Pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu
Pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Sanksi Pidana
Pasal 26
(1) Setiap penyelenggara pelayanan publik yang melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan suatu tindak pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (3) adalah kejahatan.
Bagian Keempat
Penyidikan
Pasal 27
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi penyelenggara pelayanan publik yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pelayanan publik, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana yang berlaku.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
Melakukan pemeriksanaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pelayanan publik.
Melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang diduga melakukan tindak pidana.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan usaha sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pelayanan publik.
Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pelayanan publik.
Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pelayanan publik.
Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pelayanan publik.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 6 Desember 2005
Gubernur Jawa Timur
Ttd
H. Imam Utomo. S.
Diundangkan di ..
Pada tanggal .
Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur
Dr. H. SOEKARWO, SH, M.Hum
Pembina Utama MadyaNIP. 510 059 484
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR