RUU Penataan Ruang tgl 21 Maret 2007 (1) Batang Tubuh
Ada info dari kawan Andi Oetomo (aoetomo@pl.itb.ac.id) di Milis Lingkungan (http://groups.yahoo.com/group/lingkungan/) bahwa RUU Penataan Ruang ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27 Maret 2007 (hari ini). Silahkan dicermati dan dikritisi. Semoga berguna.
salam,
djuni
(moderator milis lingkungan)
------------------------------------------------------------------------
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN...
TENTANG
PENATAAN RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merupakan negara kepulauan
berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah
yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun
sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna,
dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah
penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah
nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi
terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan
sosial sesuai dengan landasan konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional
dan internasional menuntut penegakan prinsip
keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian
hukum, dan keadilan dalam rangka
penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai
dengan landasan idiil Pancasila;
c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional
berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan
kebijakan otonomi daerah yang memberikan
kewenangan semakin besar kepada pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang,
maka kewenangan tersebut perlu diatur demi
menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah
dan antara pusat dan daerah agar tidak
menimbulkan kesenjangan antardaerah;
d. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan
pemahaman masyarakat yang berkembang
terhadap pentingnya penataan ruang sehingga
diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang
transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud
ruang yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan;
e. bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik
Indonesia berada pada kawasan rawan bencana
sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis
mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan
keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan
penghidupan;
f. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga
perlu diganti dengan undang-undang penataan
ruang yang baru;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Penataan Ruang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan
sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai
pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu
wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan
ruang.
7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan
hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dalam penataan ruang.
10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan
kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
11. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan
penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan
penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan
struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan
penetapan rencana tata ruang.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur
ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui
penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan
tertib tata ruang.
16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang
mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang
yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal
perkotaan.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau
budi daya.
21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau
lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem
produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu
yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki
keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas
sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan
perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling
memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem
jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah
penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000
(satu juta) jiwa
27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua)
atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan
fungsional dan membentuk sebuah sistem.
28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam
lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan.
30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan.
31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
32. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam
kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang
diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang
wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
BAB III
KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
Pasal 4
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama
kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis
kawasan.
Pasal 5
(1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan
sistem internal perkotaan.
(2) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas
kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas
penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi,
dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas
penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan
perdesaan.
(5) Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas
penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang
kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
a. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
rentan terhadap bencana;
b. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber
daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum,
pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi,
dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara
berjenjang dan komplementer.
(3) Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi
dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan.
(4) Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Ruang laut dan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
pengelolaannya diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 7
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang
kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah
Pasal 8
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang
meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan
kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang
kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
d. kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan
kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
(2) Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang
nasional meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah nasional;
b. pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
(3) Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang
kawasan strategis nasional meliputi:
a. penetapan kawasan strategis nasional;
b. perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
(4) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah
melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah
berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan
ruang.
(6) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pemerintah:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam
rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
2) arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang
disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah nasional; dan
3) pedoman bidang penataan ruang;
b. menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan
ruang.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri.
(2) Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang;
b. pelaksanaan penataan ruang nasional; dan
c. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor,
lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 10
(1) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan
penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan
kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang
kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
d. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan
kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
(2) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan
penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah provinsi;
b. pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
(3) Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah provinsi
melaksanakan:
a. penetapan kawasan strategis provinsi;
b. perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi.
(4) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah
kabupaten/kota melalui tugas pembantuan.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi,
pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan
bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(6) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pemerintah daerah
provinsi:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam
rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
2) arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang
disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah provinsi; dan
3) petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan
ruang.
(7) Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi
standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah
mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 11
(1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan
kawasan strategis kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis
kabupaten/kota; dan
d. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
(2) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan
penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan:
a. penetapan kawasan strategis kabupaten/kota;
b. perencanaan tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu
pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk
pelaksanaannya.
(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pemerintah daerah
kabupaten/kota:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana
umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka
pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan
ruang.
(6) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat
memenuhi standar pelayana n minimal bidang penataan ruang,
pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG
Pasal 12
Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk
pedoman bidang penataan ruang.
Pasal 13
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
dan masyarakat.
(2) Pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi
pedoman bidang penataan ruang;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
penataan ruang;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang;
g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat;
dan
h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut kewenangannya
masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
BAB VI
PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Bagian Kesatu
Perencanaan Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a secara berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang
wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang
kawasan strategis nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata
ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
(4) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata
ruang.
(5) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan huruf b disusun apabila:
a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang; dan/atau
b. rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan
yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang
tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
(6) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana
tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 15
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah
provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota mencakup
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi.
Pasal 16
(1) Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali.
(2) Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
a. rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai
dengan masa berlakunya; atau
b. rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.
(3) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, revisi
rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak
yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara peninjauan
kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan
rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem
jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan
pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan
keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan
hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran
sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan
antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana
tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan
keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 18
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana
tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
(2) Penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata
ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari
Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan
rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 19
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus
memperhatikan:
a. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil
pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
c. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas
ekonomi;
d. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan
daerah;
e. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
g. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
h. rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota.
Pasal 20
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem
perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan
dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana
utama;
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan
lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai
strategis nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program
utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional
yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional,
arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan
sanksi.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di
wilayah nasional;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian
antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
g. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20
(dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara
yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 21
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf a diatur dengan peraturan presiden.
(2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan
rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 22
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus
memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian
implikasi penataan ruang provinsi;
b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
provinsi;
c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan
pembangunan kabupaten/kota;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
f. rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
g. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
h. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 23
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem
perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan
perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
prasarana wilayah provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan
lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis
provinsi;
d. penetapan kawasan strategis provinsi;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi
yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi,
arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan
sanksi.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
dalam wilayah provinsi;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian
antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua
puluh) tahun.
(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara
dan/atau wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Undang-
Undang, rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali lebih
dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan
daerah provinsi.
Pasal 24
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf b ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan
rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 25
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang
wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus
memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian
implikasi penataan ruang kabupaten;
b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
kabupaten;
c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten.
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
f. rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan
g. rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
Pasal 26
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi
sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan
perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan
lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis kabupaten.
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi,
ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta
arahan sanksi.
(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di
wilayah kabupaten;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
f. penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk
penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi
pertanahan.
(4) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20
(dua puluh) tahun.
(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara,
wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan
dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kabupaten
ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan
peraturan daerah kabupaten.
Pasal 27
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan
rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
Pasal 28
Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis
mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan
ketentuan selain rincian pada Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana
jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal,
dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan
fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat
pertumbuhan wilayah.
Pasal 29
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau
privat.
(2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30
(tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
(3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling
sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Pasal 30
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan dengan sebaran penduduk
dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan
pola ruang.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan
ruang
terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Ruang
Paragraf 1
Umum
Pasal 32
(1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program
pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya.
(2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang
secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi.
(3) Program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk jabaran dari indikasi program
utama yang termuat di dalam rencana tata ruang wilayah.
(4) Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan
jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang.
(5) Pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disinkronisasikan dengan pelaksanaan pemanfaatan
ruang wilayah administratif sekitarnya.
(6) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan standar pelayanan minimal
dalam penyediaan sarana dan prasarana.
Pasal 33
(1) Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan
dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan
penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan
penatagunaan sumber daya alam lain.
(2) Dalam rangka pengembangan penatagunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan kegiatan penyusunan dan
penetapan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan
sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca
penatagunaan sumber daya alam lain.
(3) Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk
pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum
memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan
pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah
dari pemegang hak atas tanah.
(4) Dalam pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung,
diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang
hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatagunaan tanah,
penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber
daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 2
Pemanfaatan Ruang Wilayah
Pasal 34
(1) Dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota dilakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata
ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;
b. perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan
struktur ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis;
dan
c. pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program
pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi
rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
kawasan budi daya yang dikendalikan dan kawasan budi daya yang
didorong pengembangannya.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan melalui pengembangan kawasan secara
terpadu.
(4) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan:
a. standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b. standar kualitas lingkungan; dan
c. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 35
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta
pengenaan sanksi.
Pasal 36
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disusun
sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang
untuk setiap zona pemanfaatan ruang.
(3) Peraturan zonasi ditetapkan dengan:
a. peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem
nasional;
b. peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi
sistem provinsi; dan
c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi.
Pasal 37
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh
dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(4) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang
benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dimintakan
penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya
perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti
kerugian yang layak.
(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin
pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata
cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif
dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang merupakan
perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap
pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang,
berupa:
a. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang,
imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau
pemerintah daerah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang merupakan
perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau
mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang,
berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya
biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang
ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi,
dan penalti.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak
masyarakat.
(5) I nsentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b. pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan
c. pemerintah kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian
insentif dan disinsentif diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 39
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan
tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang
diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 41
(1) Penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan pada:
a. kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah
kabupaten; atau
b. kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada
satu atau lebih wilayah provinsi.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b menurut besarannya dapat berbentuk kawasan
perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan
besar, kawasan metropolitan, atau kawasan megapolitan.
(3) Kriteria mengenai kawasan perkotaan menurut besarannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Paragraf 2
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal 42
(1) Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian
wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah
kabupaten.
(2) Dalam perencanaan tata ruang kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 29, dan Pasal 30.
Pasal 43
(1) Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua)
atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah
provinsi merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan
pembangunan yang bersifat lintas wilayah.
(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
arahan struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah
administratif.
Pasal 44
(1) Rencana tata ruang kawasan metropolitan merupakan alat
koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah.
(2) Rencana tata ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan
megapolitan berisi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan
metropolitan dan/atau megapolitan;
b. rencana struktur ruang kawasan metropolitan yang meliputi
sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan
metropolitan dan/atau megapolitan;
c. rencana pola ruang kawasan metropolitan dan/atau
megapolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan
budi daya;
d. arahan pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau
megapolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat
interdependen antarwilayah administratif; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan
metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi arahan
peraturan zonasi kawasan metropolitan dan/atau megapolitan,
arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi.
Paragraf 3
Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal 45
(1) Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian
wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten.
(2) Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian
dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau
lebih wilayah provinsi dilaksanakan melalui penyusunan program
pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi
antarwilayah kabupaten/kota terkait.
Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal 46
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang
merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu
atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan oleh setiap
kabupaten/kota.
(3) Untuk kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaten/kota yang mempunyai lembaga pengelolaan
tersendiri, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga
dimaksud.
Paragraf 5
Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal 47
(1) Penataan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau
lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama
antardaerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan
perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kelima
Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 48
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk:
a. pemberdayaan masyarakat perdesaan;
b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang
didukungnya;
c. konservasi sumber daya alam;
d. pelestarian warisan budaya lokal;
e. pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk
ketahanan pangan; dan
f. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan
lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e diatur dengan Undang-Undang.
(3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada:
a. kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah
kabupaten; atau
b. kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup
2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah
provinsi.
(4) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk kawasan agropolitan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan
agropolitan diatur dengan peraturan pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan
perdesaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf`2
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 49
Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian
wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah
kabupaten.
Pasal 50
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten dapat dilakukan pada tingkat wilayah kecamatan atau
beberapa wilayah desa atau nama lain yang disamakan dengan
desa yang merupakan bentuk detail dari penataan ruang wilayah
kabupaten.
(2) Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua)
atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam
pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah.
(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi
struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah
administratif.
Pasal 51
(1) Rencana tata ruang kawasan agropolitan merupakan rencana rinci
tata ruang 1 (satu) atau beberapa wilayah kabupaten.
(2) Rencana tata ruang kawasan agropolitan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan
agropolitan;
b. rencana struktur ruang kawasan agropolitan yang meliputi
sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan
agropolitan;
c. rencana pola ruang kawasan agropolitan yang meliputi
kawasan lindung dan kawasan budi daya;
d. arahan pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi
indikasi program utama yang bersifat interdependen
antardesa; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan
agropolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan
agropolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan
insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Paragraf 3
Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 52
(1) Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian
wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten.
(2) Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian
dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui
penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara
terkoordinasi antarwilayah kabupaten terkait.
Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 53
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang
merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan oleh
setiap kabupaten.
(3) Untuk kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaten yang mempunyai lembaga kerja sama
antarwilayah kabupaten, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh
lembaga dimaksud.
Paragraf 5
Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 54
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau
lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui kerja sama
antardaerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kawasan
agropolitan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten diatur dengan
peraturan daerah kabupaten, untuk kawasan agropolitan yang
berada pada 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten diatur dengan
peraturan daerah provinsi, dan untuk kawasan agropolitan yang
berada pada 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi diatur dengan
peraturan pemerintah.
(3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan secara
terintegrasi dengan kawasan perkotaan sebagai satu kesatuan
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penataan ruang kawasan agropolitan diselenggarakan dalam
keterpaduan sistem perkotaan wilayah dan nasional.
(5) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup
keterpaduan sistem permukiman, prasarana, sistem ruang terbuka,
baik ruang terbuka hijau maupun ruang terbuka nonhijau.
BAB VII
PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Pasal 55
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan
pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan
pelaksanaan penataan ruang.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Pengawasan Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan peran
masyarakat.
(5) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan
kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 56
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian
antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam
penyelenggaraan penataan ruang, Menteri, Gubernur, dan
Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur
mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan
Bupati/Walikota.
(4) Dalam hal Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri
mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan
Gubernur.
Pasal 57
Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), pihak yang melakukan
penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pula
pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan
penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan
minimal bidang penataan ruang.
(2) Dalam rangka peningkatan kinerja fungsi dan manfaat
penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional disusun standar
pelayanan penyelenggaraan penataan ruang untuk tingkat
nasional.
(3) Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pelayanan dalam
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
(4) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup standar pelayanan minimal bidang penataan ruang
provinsi dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang
kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal bidang
penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 59
(1) Pengawasan terhadap penataan ruang pada setiap tingkat wilayah
dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada
pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap
pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang diatur
dengan peraturan Menteri.
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 60
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan
ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul
akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan
rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di
wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada
pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau
pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Pasal 61
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari
pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 62
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61, dikenai sanksi administratif.
Pasal 63
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 63 diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah
dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran
masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 66
(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang
dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(2) Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak
terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 67
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama
diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh
upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 68
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia,
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan
ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu
pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam
bidang penataan ruang;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
d. melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan
ruang;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan
penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana dalam bidang penataan ruang; dan
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik
kepolisian negara Republik Indonesia.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan,
penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat
penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui
pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara
serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 69
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang
mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 70
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin
pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 71
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 72
Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin
tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku
dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak
dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69,
Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi,
selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana
yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda
dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 75
(1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan
Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada
pelaku tindak pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 77
(1) Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan
ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus
disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan
penyesuaian pemanfaatan ruang.
(2) Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang
sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk
penyesuaian.
(3) Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum
penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin
tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada
pemegang izin diberikan penggantian yang layak.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
(1) Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diberlakukan.
(2) Peraturan presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diberlakukan.
(3) Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diberlakukan.
(4) Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan;
b. semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat
dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan; dan
c. semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diberlakukan.
Pasal 79
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3501) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 80
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal .............................
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ...............................
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...... NOMOR .........
-----------------------------------------------------------------
# Djuni Pristiyanto
# Email: belink2006@yahoo.com.sg
# Site Peduli Banjir Jabodetabek (Pengelola): http://jakartabanjir.wordpress.com
# Milis Lingkungan Indonesia (Moderator): http://groups.yahoo.com/group/lingkungan/
-----------------------------------------------------------------
0 Comments:
Post a Comment
<< Home