Tuesday, March 27, 2007

RUU Penataan Ruang tgl 21 Maret 2007 (2) Penjelasan

PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENATAAN RUANG

I. UMUM

1. Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi,
maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan
Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu
disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat yang
terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta makna yang
terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila. Untuk
mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, Undang-
Undang tentang Penataan Ruang ini menyatakan bahwa
negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan
wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh
setiap orang.

2. Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berada di antara dua benua dan dua samudera sangat
strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun
internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia
sangat khas karena posisinya yang berada di dekat
khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang
merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi
bangsa Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai sangat
strategis tersebut, Indonesia berada pula pada kawasan rawan
bencana, yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan
bangsa. Dengan keberadaan tersebut, penyelenggaraan
penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan secara
komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan
efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan
hidup.

3. Ruang yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya
ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan dengan hal
tersebut, dan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Undang-
Undang ini mengamanatkan perlunya dilakukan penataan
ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan
lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan,
serta yang dapat memberikan pelindungan terhadap fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
hidup akibat pemanfaatan ruang. Kaidah penataan ruang ini
harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses
perencanaan tata ruang wilayah.

4. Ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal
batas wilayah. Namun, untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional,
serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata,
luas, dan bertanggung jawab, penataan ruang menuntut
kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi
menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan
keterpaduan antardaerah, antara pusat dan daerah,
antarsektor, dan antarpemangku kepentingan. Dalam Undang-
Undang ini, penataan ruang didasarkan pada pendekatan
sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah tersebut,
wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah
dan pemerintah daerah, yang mencakup kegiatan pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang,
didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah
administratif. Dengan pendekatan wilayah administratif
tersebut, penataan ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia terdiri atas wilayah nasional, wilayah
provinsi, wilayah kabupaten, dan wilayah kota, yang setiap
wilayah tersebut merupakan subsistem ruang menurut
batasan administratif. Di dalam subsistem tersebut terdapat
sumber daya manusia dengan berbagai macam kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dan
dengan tingkat pemanfaatan ruang yang berbeda-beda, yang
apabila tidak ditata dengan baik dapat mendorong ke arah
adanya ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah serta
ketidaksinambungan pemanfaatan ruang. Berkaitan dengan
penataan ruang wilayah kota, Undang-Undang ini secara
khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya
ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas
wilayah kota, yang diisi oleh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penataan ruang dengan pendekatan kegiatan utama kawasan
terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan
ruang kawasan perdesaan. Kawasan perkotaan, menurut
besarannya, dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil,
kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar,
kawasan metropolitan, dan kawasan megapolitan. Penataan
ruang kawasan metropolitan dan kawasan megapolitan,
khususnya kawasan metropolitan yang berupa kawasan
perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang
saling memiliki keterkaitan fungsional dan dihubungkan
dengan jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi,
merupakan pedoman untuk keterpaduan perencanaan tata
ruang wilayah administrasi di dalam kawasan, dan merupakan
alat untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
lintas wilayah administratif yang bersangkutan. Penataan
ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada kawasan
perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten atau
pada kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang
mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada 1 (satu)
atau lebih wilayah provinsi. Kawasan perdesaan yang
merupakan bagian wilayah kabupaten dapat berupa kawasan
agropolitan.
Penataan ruang dengan pendekatan nilai strategis kawasan
dimaksudkan untuk mengembangkan, melestarikan,
melindungi dan/atau mengoordinasikan keterpaduan
pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan demi
terwujudnya pemanfaatan yang berhasil guna, berdaya guna,
dan berkelanjutan. Penetapan kawasan strategis pada setiap
jenjang wilayah administratif didasarkan pada pengaruh yang
sangat penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan,
keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
Pengaruh aspek kedaulatan negara, pertahanan, dan
keamanan lebih ditujukan bagi penetapan kawasan strategis
nasional, sedangkan yang berkaitan dengan aspek ekonomi,
sosial, budaya, dan lingkungan, yang dapat berlaku untuk
penetapan kawasan strategis nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota, diukur berdasarkan pendekatan ekternalitas,
akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan yang
bersangkutan.

5. Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang
satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah
penataan ruang sehingga diharapkan (i) dapat mewujudkan
pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna
serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang
berkelanjutan; (ii) tidak terjadi pemborosan pemanfaatan
ruang; dan (iii) tidak menyebabkan terjadinya penurunan
kualitas ruang.
Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik, daya
dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh
teknologi yang sesuai akan meningkatkan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan subsistem. Hal itu berarti
akan dapat meningkatkan kualitas ruang yang ada. Karena
pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem
yang lain dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sistem
wilayah ruang nasional secara keseluruhan, pengaturan
penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem
keterpaduan sebagai ciri utama. Hal itu berarti perlu adanya
suatu kebijakan nasional tentang penataan ruang yang dapat
memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang. Seiring
dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang
dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
maupun masyarakat, baik pada tingkat pusat maupun pada
tingkat daerah, harus dilakukan sesuai dengan rencana tata
ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemanfaatan
ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan
rencana tata ruang.

6. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan
rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan
wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup
rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci
tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis
kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan
substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan
subblok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut
dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata
ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi.
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur
tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan
pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona
peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata
ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan
peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut
menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan
ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai
dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata
ruang.

7. Pengendalian pemanfaatan ruang tersebut dilakukan pula
melalui perizinan pemanfaatan ruang, pemberian insentif dan
disinsentif, serta pengenaan sanksi. Perizinan pemanfaatan
ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan
ruang sehingga setiap pemanfaatan ruang harus dilakukan
sesuai dengan rencana tata ruang. Izin pemanfaatan ruang
diatur dan diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pemanfaatan
ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang
dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin,
dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana kurungan/penjara,
dan/atau sanksi pidana denda.
Pemberian insentif dimaksudkan sebagai upaya untuk
memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang
sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh
masyarakat maupun oleh pemerintah daerah. Bentuk insentif
tersebut, antara lain, dapat berupa keringanan pajak,
pembangunan prasarana dan sarana (infrastruktur),
pemberian kompensasi, kemudahan prosedur perizinan, dan
pemberian penghargaan.
Disinsentif dimaksudkan sebagai perangkat untuk mencegah,
membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang
tidak sejalan dengan rencana tata ruang, yang antara lain
dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi, pembatasan
penyediaan prasarana dan sarana, serta pengenaan
kompensasi dan penalti.
Pengenaan sanksi, yang merupakan salah satu upaya
pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai
perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Dalam Undang-Undang ini pengenaan sanksi tidak hanya
diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan
ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan
pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang
menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang.

8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang, sebagai dasar pengaturan penataan ruang selama ini,
pada dasarnya telah memberikan andil yang cukup besar
dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga hampir semua
pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah.
Sejalan dengan perkembangan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, beberapa pertimbangan yang telah diuraikan
sebelumnya, dan dirasakan adanya penurunan kualitas ruang
pada sebagian besar wilayah menuntut perubahan pengaturan
dalam Undang-Undang tersebut.
Beberapa perkembangan tersebut antara lain (i) situasi
nasional dan internasional yang menuntut penegakan prinsip
keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, dan keadilan dalam
rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik; (ii)
pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang memberikan
wewenang yang semakin besar kepada pemerintah daerah
dalam penyelenggaraan penataan ruang sehingga pelaksanaan
kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian
dan keterpaduan antardaerah, serta tidak menimbulkan
kesenjangan antardaerah; dan (iii) kesadaran dan pemahaman
masyarakat yang semakin tinggi terhadap penataan ruang
yang memerlukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penataan ruang agar sesuai dengan
perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Untuk menyesuaikan perkembangan tersebut dan untuk
mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan
dalam penataan ruang, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Penataan Ruang yang baru sebagai pengganti Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

9. Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan
ruang tersebut, Undang-Undang ini, antara lain, memuat
ketentuan pokok sebagai berikut:
a. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk
memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-
masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang
wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan;
b. pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui
penetapan peraturan perundang-undangan termasuk
pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan
penyelenggaraan penataan ruang;
c. pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan
untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan
ruang;
d. pelaksanaan penataan ruang yang mencakup
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat
pemerintahan;
e. pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan
terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan
pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan
terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal
bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan;
f. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin
keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat
dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;
g. penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah
maupun antarpemangku kepentingan lain secara
bermartabat;
h. penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai
negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan
yang dilakukan;
i. ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai
dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan
penataan ruang; dan
j. ketentuan peralihan yang mengatur keharusan
penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata
ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga)
tahun untuk penyesuaian.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "keterpaduan" adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan
berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas
wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan, antara lain, adalah Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan" adalah bahwa penataan ruang
diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara
struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara
kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan
pertumbuhan dan perkembangan antardaerah serta antara
kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin
kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan
generasi mendatang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan" adalah bahwa penataan ruang
diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan
sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin
terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "keterbukaan" adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses
yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "kebersamaan dan kemitraan" adalah
bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan
seluruh pemangku kepentingan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "pelindungan kepentingan umum"
adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan
mengutamakan kepentingan masyarakat.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum dan keadilan"
adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan
berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-
undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan
mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta
melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil
dengan jaminan kepastian hukum.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa
penyelenggaraan penataan ruang dapat
dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya,
maupun hasilnya.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan "aman" adalah situasi masyarakat
dapat menjalankan aktivitas kehidupannya dengan terlindungi
dari berbagai ancaman.
Yang dimaksud dengan "nyaman" adalah keadaan masyarakat
dapat mengartikulasikan nilai sosial budaya dan fungsinya
dalam suasana yang tenang dan damai.
Yang dimaksud dengan "produktif" adalah proses produksi dan
distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan
nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,
sekaligus meningkatkan daya saing.
Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" adalah kondisi
kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat
ditingkatkan, termasuk pula antisipasi untuk mengembangkan
orientasi ekonomi kawasan setelah habisnya sumber daya
alam tak terbarukan.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Penataan ruang berdasarkan sistem wilayah merupakan
pendekatan dalam penataan ruang yang mempunyai
jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Penataan ruang berdasarkan sistem internal perkotaan
merupakan pendekatan dalam penataan ruang yang
mempunyai jangkauan pelayanan di dalam kawasan
perkotaan.
Ayat (2)
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan
merupakan komponen dalam penataan ruang baik yang
dilakukan berdasarkan wilayah administratif, kegiatan
kawasan, maupun nilai strategis kawasan.
Yang termasuk dalam kawasan lindung adalah:
a. kawasan yang memberikan pelindungan kawasan
bawahannya, antara lain, kawasan hutan lindung,
kawasan bergambut, dan kawasan resapan air;
b. kawasan perlindungan setempat, antara lain,
sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar
danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air;
c. kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain,
kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan
perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau,
taman nasional, taman hutan raya, taman wisata
alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan
cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
d. kawasan rawan bencana alam, antara lain, kawasan
rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa
bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan
gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir; dan
e. kawasan lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar
biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah,
kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.
Yang termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan
peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan hutan
rakyat, kawasan peruntukan pertanian, kawasan
peruntukan perikanan, kawasan peruntukan
pertambangan, kawasan peruntukan permukiman,
kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan
pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan
pendidikan, dan kawasan pertahanan keamanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perkotaan meliputi
tempat permukiman perkotaan serta tempat pemusatan
dan pendistribusian kegiatan bukan pertanian, seperti
kegiatan pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perdesaan meliputi
tempat permukiman perdesaan, kegiatan pertanian,
kegiatan terkait pengelolaan tumbuhan alami, kegiatan
pengelolaan sumber daya alam, kegiatan pemerintahan,
kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Ayat (5)
Kawasan strategis merupakan kawasan yang di dalamnya
berlangsung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar
terhadap:
a. tata ruang di wilayah sekitarnya;
b. kegiatan lain di bidang yang sejenis dan kegiatan di
bidang lainnya; dan/atau
c. peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jenis kawasan strategis, antara lain, adalah kawasan
strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya,
pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi
tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan
pertahanan dan keamanan, antara lain, adalah kawasan
perbatasan negara, termasuk pulau kecil terdepan, dan
kawasan latihan militer.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan
pertumbuhan ekonomi, antara lain, adalah kawasan
metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan
pengembangan ekonomi terpadu, kawasan tertinggal, serta
kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan
sosial dan budaya, antara lain, adalah kawasan adat
tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk
warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia, seperti
Kompleks Candi Borobudur dan Kompleks Candi
Prambanan.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan
pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi
tinggi, antara lain, adalah kawasan pertambangan minyak
dan gas bumi termasuk pertambangan minyak dan gas
bumi lepas pantai, serta kawasan yang menjadi lokasi
instalasi tenaga nuklir.
Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan
fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, antara lain,
adalah kawasan pelindungan dan pelestarian lingkungan
hidup, termasuk kawasan yang diakui sebagai warisan
dunia seperti Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional
Ujung Kulon, dan Taman Nasional Komodo.
Nilai strategis kawasan tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota diukur berdasarkan aspek eksternalitas,
akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud "komplementer" adalah bahwa penataan
ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi,
dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling
melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan tidak terjadi
tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hak yang dimiliki orang mencakup pula hak yang dimiliki
masyarakat adat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kerja sama penataan ruang antarnegara melibatkan
negara lain sehingga terdapat aspek hubungan
antarnegara yang merupakan wewenang Pemerintah.
Yang termasuk kerja sama penataan ruang
antarnegara adalah kerja sama penataan ruang di
kawasan perbatasan negara.
Pemberian wewenang kepada Pemerintah dalam
memfasilitasi kerja sama penataan ruang
antarprovinsi dimaksudkan agar kerja sama
penataan ruang memberikan manfaat yang optimal
bagi seluruh provinsi yang bekerja sama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kewenangan Pemerintah dalam pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis
nasional mencakup aspek yang terkait dengan nilai
strategis yang menjadi dasar penetapan kawasan strategis.
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota tetap memiliki kewenangan dalam
penyelenggaraan aspek yang tidak terkait dengan nilai
strategis yang menjadi dasar penetapan kawasan strategis.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dekonsentrasi diberikan kepada Gubernur sebagai wakil
Pemerintah di daerah, sedangkan tugas pembantuan dapat
diberikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pedoman bidang penataan
ruang" adalah mencakup pula norma, standar, dan
manual dalam bidang penataan ruang.
Yang termasuk standar bidang penataan ruang adalah
ketentuan teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan
penataan ruang.
Yang termasuk manual bidang penataan ruang adalah
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai acuan
operasional dalam pelaksanaan penataan ruang.
Ayat (6)
Huruf a
Penyebarluasan informasi dilakukan antara lain
melalui media elektronik, media cetak, dan media
komunikasi lain, sebagai bentuk perwujudan asas
keterbukaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Huruf b
Standar pelayanan minimal merupakan hak dan
kewajiban penerima dan pemberi layanan yang
disusun sebagai alat Pemerintah dan pemerintah
daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan
dasar kepada masyarakat secara merata.
Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang
disusun oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk
seluruh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota untuk menjamin mutu
pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata
dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemberian wewenang kepada pemerintah daerah
provinsi dalam memfasilitasi kerja sama penataan
ruang antarkabupaten/kota dimaksudkan agar kerja
sama penataan ruang memberikan manfaat yang
optimal bagi kabupaten/kota yang bekerja sama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
kawasan strategis provinsi mencakup aspek yang terkait
dengan nilai strategis yang menjadi dasar penetapan
kawasan strategis. Pemerintah daerah kabupaten/kota
tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan aspek
yang tidak terkait dengan nilai strategis yang menjadi
dasar penetapan kawasan strategis.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dapat menyusun petunjuk
pelaksanaan" adalah bahwa penyusunan petunjuk
pelaksanaan oleh pemerintah daerah provinsi disesuaikan
kebutuhan dengan memperhatikan karakteristik daerah.
Petunjuk pelaksanaan dimaksud merupakan penjabaran
dari pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh jenis pelayanan minimal dalam perencanaan
tata ruang wilayah provinsi antara lain adalah
keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan
rencana tata ruang wilayah provinsi; sedangkan
mutu pelayanannya dinyatakan dengan frekuensi
keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan
tata ruang wilayah provinsi.
Ayat (7)
Langkah penyelesaian yang diambil Pemerintah
mencakup pula pembinaan kepada pemerintah provinsi,
agar mampu memenuhi standar pelayanan minimal
bidang penataan ruang. Upaya pembinaan tersebut dapat
berupa bantuan teknis untuk memenuhi standar
pelayanan minimal yang tidak dipenuhi pemerintah
daerah provinsi.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh jenis pelayanan dalam perencanaan tata
ruang wilayah kabupaten/kota, antara lain, adalah
keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
sedangkan mutu pelayanannya dinyatakan dengan
frekuensi keikutsertaan masyarakat dalam proses
perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Ayat (6)
Pemerintah daerah provinsi mengambil langkah
penyelesaian dalam bentuk pemenuhan standar
pelayanan minimal apabila setelah melakukan
pembinaan, pemerintah daerah kabupaten/kota belum
juga dapat meningkatkan kinerjanya dalam
penyelenggaraan penataan ruang tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
otonomi daerah.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
sosialisasi pedoman bidang penataan ruang
dimaksudkan untuk memberikan pemahaman
kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan
pemangku kepentingan lainnya, tentang substansi
peraturan perundang-undangan dan pedoman
bidang penataan ruang.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan, antara lain,
untuk meningkatkan kemampuan aparatur
pemerintah dan masyarakat dalam penyusunan
rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang termasuk upaya pengembangan kesadaran dan
tanggung jawab masyarakat adalah menumbuhkan
dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat, yang diharapkan akan meningkatkan
peran masyarakat dalam penyelenggaran penataan
ruang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Rencana rinci tata ruang merupakan penjabaran
rencana umum tata ruang yang dapat berupa
rencana tata ruang kawasan strategis yang
penetapan kawasannya tercakup di dalam rencana
tata ruang wilayah.
Rencana rinci tata ruang merupakan operasionalisasi
rencana umum tata ruang yang dalam
pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi
masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat
disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan
yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan
zonasi.
Ayat (2)
Rencana umum tata ruang dibedakan menurut wilayah
administrasi pemerintahan karena kewenangan mengatur
pemanfaatan ruang dibagi sesuai dengan pembagian
administrasi pemerintahan
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Secara administrasi pemerintahan, rencana tata
ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang
wilayah kota memiliki kedudukan yang setara.
Ayat (3)
Huruf a
Rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana
tata ruang kawasan strategis nasional merupakan
rencana rinci untuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
Huruf b
Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
merupakan rencana rinci untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi.
Huruf c
Rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota
merupakan rencana rinci untuk rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Efektivitas penerapan rencana tata ruang sangat
dipengaruhi oleh tingkat ketelitian atau kedalaman
pengaturan dan skala peta dalam rencana tata
ruang. Perencanaan tata ruang yang mencakup
wilayah yang luas pada umumnya memiliki tingkat
ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta
yang tidak rinci. Oleh karena itu, dalam
penerapannya masih diperlukan perencanaan yang
lebih rinci.
Apabila perencanaan tata ruang yang mencakup
wilayah yang luasnya memungkinkan pengaturan
dan penyediaan peta dengan tingkat ketelitian tinggi,
rencana rinci tidak diperlukan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 15
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup pula
rencana pemanfaatan sumber daya alam di zona ekonomi
eksklusif Indonesia.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam sistem wilayah, pusat permukiman adalah
kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan
sosial ekonomi masyarakat, baik pada kawasan perkotaan
maupun pada kawasan perdesaan. Dalam sistem internal
perkotaan, pusat permukiman adalah pusat pelayanan
kegiatan perkotaan.
Sistem jaringan prasarana, antara lain, mencakup sistem
jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan
kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem
persampahan dan sanitasi, serta sistem jaringan sumber
daya air.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penetapan proporsi luas kawasan hutan terhadap luas
daerah aliran sungai dimaksudkan untuk menjaga
keseimbangan tata air, karena sebagian besar wilayah
Indonesia mempunyai curah dan intensitas hujan yang
tinggi, serta mempunyai konfigurasi daratan yang
bergelombang, berbukit dan bergunung yang peka akan
gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi,
sedimentasi, serta kekurangan air.
Distribusi luas kawasan hutan disesuaikan dengan kondisi
daerah aliran sungai yang, antara lain, meliputi morfologi,
jenis batuan, serta bentuk pengaliran sungai dan anak
sungai. Dengan demikian kawasan hutan tidak harus
terdistribusi secara merata pada setiap wilayah
administrasi yang ada di dalam daerah aliran sungai.
Ayat (6)
Keterkaitan antarwilayah merupakan wujud keterpaduan
dan sinergi antarwilayah, yaitu wilayah nasional, wilayah
provinsi, dan wilayah kabupaten/kota.
Keterkaitan antarfungsi kawasan merupakan wujud
keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain,
meliputi keterkaitan antara kawasan lindung dan kawasan
budi daya.
Keterkaitan antarkegiatan kawasan merupakan wujud
keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain,
meliputi keterkaitan antara kawasan perkotaan dan
kawasan perdesaan.
Ayat (7)
Rencana tata ruang untuk fungsi pertahanan dan
keamanan karena sifatnya yang khusus memerlukan
pengaturan tersendiri. Sifat khusus tersebut terkait
dengan adanya kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan
sebagian informasi untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara.
Rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi
pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana
tata ruang wilayah mengandung pengertian bahwa
penataan ruang kawasan pertahanan dan keamanan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya
keseluruhan penataan ruang wilayah.

Pasal 18
Ayat (1)
Persetujuan substansi dari Menteri dimaksudkan agar
peraturan daerah tentang rencana tata ruang mengacu
pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
kebijakan nasional, sedangkan rencana rinci tata ruang
mengacu pada rencana umum tata ruang. Selain itu,
persetujuan tersebut dimaksudkan pula untuk menjamin
kesesuaian muatan peraturan daerah, baik dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan maupun
dengan pedoman bidang penataan ruang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Tujuan penataan ruang wilayah nasional
mencerminkan keterpaduan pembangunan
antarsektor, antarwilayah, dan antarpemangku
kepentingan.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
nasional merupakan landasan bagi pembangunan
nasional yang memanfaatkan ruang.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data
dan informasi, serta pembiayaan pembangunan.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
nasional, antara lain, dimaksudkan untuk
meningkatkan daya saing nasional dalam
menghadapi tantangan global, serta mewujudkan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Huruf b
Sistem perkotaan nasional dibentuk dari kawasan
perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki
yang meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat
kegiatan skala wilayah, dan pusat kegiatan skala
lokal. Pusat kegiatan tersebut didukung dan
dilengkapi dengan jaringan prasarana wilayah yang
tingkat pelayanannya disesuaikan dengan hierarki
kegiatan dan kebutuhan pelayanan.
Jaringan prasarana utama merupakan sistem primer
yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk
melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi
sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi
dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan
sistem jaringan sumber daya air.
Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang
direncanakan adalah jaringan transportasi untuk
menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
bagi lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan
hukum internasional.
Huruf c
Pola ruang wilayah nasional merupakan gambaran
pemanfaatan ruang wilayah nasional, baik untuk
pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi
daya yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau
dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya
guna dan berhasil guna dalam mendukung
pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Kawasan lindung nasional, antara lain, adalah
kawasan lindung yang secara ekologis merupakan
satu ekosistem yang terletak lebih dari satu wilayah
provinsi, kawasan lindung yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan bawahannya yang
terletak di wilayah provinsi lain, kawasan lindung
yang dimaksudkan untuk melindungi warisan
kebudayaan nasional, kawasan hulu daerah aliran
sungai suatu bendungan atau waduk, dan kawasan-
kawasan lindung lain yang menurut peraturan
perundang-undangan pengelolaannya merupakan
kewenangan Pemerintah.
Kawasan lindung nasional adalah kawasan yang
tidak diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan
ruangnya dengan fungsi utama untuk melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan, warisan
budaya dan sejarah, serta untuk mengurangi
dampak dari bencana alam.
Kawasan budi daya yang mempunyai nilai strategis
nasional, antara lain, adalah kawasan yang
dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan
dan keamanan nasional, kawasan industri strategis,
kawasan pertambangan sumber daya alam strategis,
kawasan perkotaan metropolitan, dan kawasan-
kawasan budi daya lain yang menurut peraturan
perundang-undangan perizinan dan/atau
pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah.
Huruf d
Yang termasuk kawasan strategis nasional adalah
kawasan yang menurut peraturan perundang-
undangan ditetapkan sebagai kawasan khusus.
Huruf e
Indikasi program utama merupakan petunjuk yang
memuat usulan program utama, perkiraan
pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana,
dan waktu pelaksanaan dalam rangka mewujudkan
pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata
ruang. Indikasi program utama merupakan acuan
utama dalam penyusunan program pemanfaatan
ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian
tujuan penataan ruang, serta acuan sektor dalam
menyusun rencana strategis beserta besaran
investasi. Indikasi program utama lima tahunan
disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh)
tahun.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi
instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta
masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan
memanfaatkan ruang dalam menyusun program
pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
Ayat (3)
Rencana tata ruang disusun untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang
merupakan matra spasial dari rencana pembangunan
jangka panjang.
Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun rencana tata
ruang berakhir, dalam penyusunan rencana tata ruang
yang baru, hak yang telah dimiliki orang yang jangka
waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap
diakui.
Ayat (4)
Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya
untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan
kebutuhan pembangunan yang memperhatikan
perkembangan lingkungan strategis dan dinamika
internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
a. perlu dilakukan revisi karena ada perubahan
kebijakan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan
ruang akibat perkembangan teknologi dan/atau
keadaan yang bersifat mendasar; atau
b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada
perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang akibat perkembangan teknologi
dan keadaan yang bersifat mendasar.
Ayat (5)
Keadaan yang bersifat mendasar, antara lain, berkaitan
dengan bencana alam skala besar, perkembangan
ekonomi, perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dilakukan bukan untuk pemutihan
penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan
arahan pewujudan sistem perkotaan dalam wilayah
provinsi dan jaringan prasarana wilayah provinsi
yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah
provinsi selain untuk melayani kegiatan skala
provinsi yang meliputi sistem jaringan transportasi,
sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem
jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber
daya air, termasuk seluruh daerah hulu
bendungan/waduk dari daerah aliran sungai.
Dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
digambarkan sistem perkotaan dalam wilayah
provinsi dan peletakan jaringan prasarana wilayah
yang menurut peraturan perundang-undangan
pengembangan dan pengelolaannya merupakan
kewenangan pemerintah daerah provinsi dengan
sepenuhnya memperhatikan struktur ruang yang
telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi memuat
rencana struktur ruang yang ditetapkan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Huruf c
Pola ruang wilayah provinsi merupakan gambaran
pemanfaatan ruang wilayah provinsi, baik untuk
pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi
daya, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang
akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam
mendukung pencapaian tujuan pembangunan
provinsi apabila dikelola oleh pemerintah daerah
provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan pola
ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional.
Kawasan lindung provinsi adalah kawasan lindung
yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang
terletak lebih dari satu wilayah kabupaten/kota,
kawasan lindung yang memberikan pelindungan
terhadap kawasan bawahannya yang terletak di
wilayah kabupaten/kota lain, dan kawasan-kawasan
lindung lain yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan pengelolaannya merupakan
kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Kawasan budi daya yang mempunyai nilai strategis
provinsi merupakan kawasan budi daya yang
dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian
pembangunan provinsi dan/atau menurut peraturan
perundang-undangan perizinan dan/atau
pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah
daerah provinsi.
Kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis
provinsi dapat berupa kawasan permukiman,
kawasan kehutanan, kawasan pertanian, kawasan
pertambangan, kawasan perindustrian, dan kawasan
pariwisata.
Rencana pola ruang wilayah Kabupaten memuat
rencana pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Indikasi program utama adalah petunjuk yang
memuat usulan program utama, perkiraan
pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana,
dan waktu pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan
pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata
ruang. Indikasi program utama merupakan acuan
utama dalam penyusunan program pemanfaatan
ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian
tujuan penataan ruang, serta acuan sektor dalam
menyusun rencana strategis beserta besaran
investasi. Indikasi program utama lima tahunan
disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh)
tahun.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan bagi
instansi pemerintah daerah serta masyarakat untuk
mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam
menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang di daerah yang bersangkutan. Selain
itu, rencana tersebut menjadi dasar dalam memberikan
rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang.
Rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana
pembangunan jangka panjang provinsi serta rencana
pembangunan jangka menengah provinsi merupakan
kebijakan daerah yang saling mengacu.
Ayat (3)
Rencana tata ruang disusun untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang
merupakan matra spasial dari rencana pembangunan
jangka panjang daerah.
Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun rencana tata
ruang berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata
ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang yang
jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata
ruang tetap diakui.
Ayat (4)
Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya
untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan
kebutuhan pembangunan yang memperhatikan
perkembangan lingkungan strategis dan dinamika
internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Hasil peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah
provinsi berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan
kebijakan dan strategi nasional yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan/atau terjadi
dinamika internal provinsi yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang provinsi secara mendasar; atau
b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada
perubahan kebijakan dan strategi nasional dan tidak
terjadi dinamika internal provinsi yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang provinsi secara mendasar.
Dinamika internal provinsi yang mempengaruhi
pemanfaatan ruang provinsi secara mendasar, antara
lain, berkaitan dengan bencana alam skala besar dan
pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari
20 (dua puluh) tahun dilakukan apabila terjadi
perubahan kebijakan nasional dan strategi yang
mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi dan/atau
dinamika internal provinsi yang tidak mengubah
kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah
nasional.
Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah
provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan
penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Daya dukung dan daya tampung wilayah kabupaten
diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang penyusunannya dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
bidang lingkungan hidup.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Struktur ruang wilayah kabupaten merupakan
gambaran sistem perkotaan wilayah kabupaten dan
jaringan prasarana wilayah kabupaten yang
dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah
kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala
kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi,
sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan
telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air,
termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau
waduk dari daerah aliran sungai. Dalam rencana tata
ruang wilayah kabupaten digambarkan sistem pusat
kegiatan wilayah kabupaten dan perletakan jaringan
prasarana wilayah yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan pengembangan dan
pengelolaannya merupakan kewenangan demerintah
daerah kabupaten.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten memuat
rencana struktur ruang yang ditetapkan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana
tata ruang wilayah provinsi yang terkait dengan
wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Huruf c
Pola ruang wilayah kabupaten merupakan gambaran
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, baik untuk
pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi
daya yang belum ditetapkan dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang
wilayah provinsi.
Pola ruang wilayah kabupaten dikembangkan dengan
sepenuhnya memperhatikan pola ruang wilayah yang
ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Rencana pola ruang wilayah Kabupaten memuat
rencana pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang
wilayah provinsi yang terkait dengan wilayah
kabupaten yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman
bagi Pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan
pembangunan dalam memanfaatkan ruang serta dalam
menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus
menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan
pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam
pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah kabupaten.
Rencana tata ruang kawasan perdesaan merupakan
bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten yang
dapat disusun sebagai instrumen pemanfaatan ruang
untuk mengoptimalkan kegiatan pertanian yang dapat
berbentuk kawasan agropolitan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana
pembangunan jangka panjang daerah merupakan
kebijakan daerah yang saling mengacu. Penyusunan
rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada
rencana pembangunan jangka panjang kabupaten begitu
juga sebaliknya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya
untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan
kebutuhan pembangunan yang memperhatikan
perkembangan lingkungan strategis dan dinamika
internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Hasil peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai
berikut:
a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan
kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi
yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten dan/atau terjadi dinamika internal
kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang
kabupaten secara mendasar; atau
b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada
perubahan kebijakan dan strategi nasional dan/atau
provinsi dan tidak terjadi dinamika internal
kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang
kabupaten secara mendasar.
Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 10
(sepuluh) tahun dilakukan apabila strategi pemanfaatan
ruang dan struktur ruang wilayah kabupaten yang
bersangkutan menuntut adanya suatu perubahan yang
mendasar sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan/atau rencana tata ruang
wilayah provinsi dan dinamika pembangunan di wilayah
kabupaten yang bersangkutan.
Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah
kabupaten dilakukan bukan untuk pemutihan
penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Pemberlakuan secara mutatis-mutandis dimaksudkan bahwa
ketentuan mengenai perencanaan tata ruang wilayah
kabupaten berlaku pula dalam perencanaan tata ruang
wilayah kota.

Pasal 29
Ayat (1)
Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka
hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah
kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat
secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik,
antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman
umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan
pantai. Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara
lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik
masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ayat (2)
Proporsi 30 (tiga puluh) persen merupakan ukuran
minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota,
baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem
mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang
selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara
bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat
meningkatkan nilai estetika kota.
Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang
terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan
swasta didorong untuk menanam tumbuhan di atas
bangunan gedung miliknya.
Ayat (3)
Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal 20
(dua puluh) persen yang disediakan oleh pemerintah
daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka
hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya
sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas
oleh masyarakat.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan
aktivitas pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh
pemerintah maupun masyarakat untuk mewujudkan
rencana tata ruang.
Penyusunan program pemanfaatan ruang dilakukan
berdasarkan indikasi program yang tertuang dalam
rencana tata ruang dengan dilengkapi perkiraan
pembiayaan.
Ayat (2)
Pemanfaatan ruang secara vertikal dan pemanfaatan
ruang di dalam bumi dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan ruang dalam menampung kegiatan secara
lebih intensif. Contoh pemanfaatan ruang secara vertikal
misalnya berupa bangunan bertingkat, baik di atas tanah
maupun di dalam bumi. Sementara itu, pemanfaatan
ruang lainnya di dalam bumi, antara lain, untuk jaringan
utilitas (jaringan transmisi listrik, jaringan
telekomunikasi, jaringan pipa air bersih, dan jaringan gas,
dan lain-lain) dan jaringan kereta api maupun jaringan
jalan bawah tanah.
Ayat (3)
Program pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh seluruh
pemangku kepentingan yang terkait.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penatagunaan tanah,
penatagunaan air, penatagunaan udara, dan
penatagunaan sumber daya alam lain, antara lain, adalah
penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air,
udara, dan sumber daya alam lain yang berwujud
konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber
daya alam lain melalui pengaturan yang terkait dengan
pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain
sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan
masyarakat secara adil.
Dalam penatagunaan air, dikembangkan pola pengelolaan
daerah aliran sungai (DAS) yang melibatkan 2 (dua) atau
lebih wilayah administrasi provinsi dan kabupaten/kota
serta untuk menghindari konflik antardaerah hulu dan
hilir.
Ayat (2)
Kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah,
neraca penatagunaan sumber daya air, neraca
penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber
daya alam lain meliputi:
a. penyajian neraca perubahan penggunaan dan
pemanfaatan tanah, sumber daya air, udara, dan
sumber daya alam lain pada rencana tata ruang
wilayah;
b. penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan
pemanfaatan tanah, sumber daya air, udara, dan
sumber daya alam lain pada rencana tata ruang
wilayah; dan
c. penyajian ketersediaan tanah, sumber daya air,
udara, dan sumber daya alam lain dan penetapan
prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang
wilayah.
Dalam penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca
penatagunaan air, neraca penatagunaan udara, dan
neraca penatagunaan sumber daya alam lain, diperhatikan
faktor yang mempengaruhi ketersediaannya. Hal ini berarti
penyusunan neraca penatagunaan sumber daya air
memperhatikan, antara lain, faktor meteorologi,
klimatologi, geofisika, dan ketersediaan prasarana sumber
daya air, termasuk sistem jaringan drainase dan
pengendalian banjir.
Ayat (3)
Hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah dimaksudkan agar dalam pelaksanaan
pembangunan kepentingan umum yang sesuai dengan
rencana tata ruang dapat dilaksanakan dengan proses
pengadaan tanah yang mudah.
Pembangunan bagi kepentingan umum yang
dilaksanakan Pemerintah atau pemerintah daerah
meliputi:
a. jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas
tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah
tanah), saluran air minum/air bersih, saluran
pembuangan air dan sanitasi;
b. waduk, bendungan, bendungan irigasi, dan
bangunan pengairan lainnya;
c. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan
terminal;
d. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul
penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain
bencana;
e. tempat pembuangan sampah;
f. cagar alam dan cagar budaya; dan
g. pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
Ayat (4)
Hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah dimaksudkan agar pemerintah dapat menguasai
tanah pada ruang yang berfungsi lindung untuk
menjamin bahwa ruang tersebut tetap memiliki fungsi
lindung.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Program sektoral dalam pemanfaatan ruang
mencakup pula program pemulihan kawasan
pertambangan setelah berakhirnya masa
penambangan agar tingkat kesejahteraan
masyarakat dan kondisi lingkungan hidup tidak
mengalami penurunan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk mengendalikan perkembangan kawasan budi daya
yang dikendalikan pengembangannya, diterapkan
mekanisme disinsentif secara ketat, sedangkan untuk
mendorong perkembangan kawasan yang didorong
pengembangannya diterapkan mekanisme insentif.
Ayat (3)
Pengembangan kawasan secara terpadu dilaksanakan,
antara lain, melalui penerapan kawasan siap bangun,
lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri, konsolidasi
tanah, serta rehabilitasi dan revitalisasi kawasan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan standar kualitas lingkungan,
antara lain, adalah baku mutu lingkungan dan
ketentuan pemanfaatan ruang yang berkaitan
dengan ambang batas pencemaran udara, ambang
batas pencemaran air, dan ambang batas tingkat
kebisingan.
Agar standar kualitas ruang dapat dipenuhi dalam
pemanfaatan ruang, biaya yang dibutuhkan untuk
mengatasi dampak negatif kegiatan pemanfataan
ruang diperhitungkan sebagai biaya pelaksanaan
kegiatan. Dengan demikian, kegiatan seperti
penambangan sumber daya alam dapat dilaksanakan
sejauh biaya pelaksanaan kegiatan tersebut telah
memperhitungkan biaya untuk mengatasi seluruh
dampak negatif yang ditimbulkan sehingga standar
kualitas lingkungan dapat tetap dipenuhi.
Penerapan kualitas lingkungan disesuaikan dengan
jenis pemanfaatan ruang sehingga standar kualitas
lingkungan di kawasan perumahan akan berbeda
dengan standar kualitas lingkungan di kawasan
industri.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 35
Pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan agar
pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata
ruang.

Pasal 36
Ayat (1)
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang
disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan
rencana rinci tata ruang.
Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan
tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang
yang dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang
(koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan,
koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan
bangunan), penyediaan sarana dan prasarana, serta
ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan
ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Ketentuan lain yang dibutuhkan, antara lain, adalah
ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan
keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat
komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan
tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan yang
terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki
sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin dimaksud
adalah izin lokasi/fungsi ruang, amplop ruang, dan
kualitas ruang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 38
Ayat (1)
Penerapan insentif atau disinsentif secara terpisah
dilakukan untuk perizinan skala kecil/individual sesuai
dengan peraturan zonasi, sedangkan penerapan insentif
dan disinsentif secara bersamaan diberikan untuk
perizinan skala besar/kawasan karena dalam skala
besar/kawasan dimungkinkan adanya pemanfaatan
ruang yang dikendalikan dan didorong pengembangannya
secara bersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Disinsentif berupa pengenaan pajak yang tinggi dapat
dikenakan untuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
rencana tata ruang melalui penetapan nilai jual objek
pajak (NJOP) dan nilai jual kena pajak (NJKP) sehingga
pemanfaat ruang membayar pajak lebih tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Insentif dapat diberikan antar pemerintah daerah yang
saling berhubungan berupa subsidi silang dari daerah
yang penyelenggaraan penataan ruangnya memberikan
dampak kepada daerah yang dirugikan, atau antara
pemerintah dan swasta dalam hal pemerintah
memberikan preferensi kepada swasta sebagai imbalan
dalam mendukung perwujudan rencana tata ruang.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kawasan perkotaan kecil adalah kawasan perkotaan
dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit
50.000 (lima puluh ribu) jiwa dan paling banyak 100.000
(seratus ribu) jiwa.
Kawasan perkotaan sedang adalah kawasan perkotaan
dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari
100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa.
Kawasan perkotaaan besar adalah perkotaan dengan
jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 500.000
(lima ratus ribu) jiwa.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang
terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri
sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan
perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan
fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan
prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah
penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya
1.000.000 (satu juta) jiwa.
Kawasan metropolitan yang saling memiliki hubungan
fungsional dapat membentuk kawasan megapolitan.
Dengan demikian, kawasan megapolitan mengandung
pengertian kawasan yang terbentuk dari dua atau lebih
kawasan metropolitan yang memiliki hubungan
fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Ayat (1)
Pengertian lintas wilayah mencakup pula dampak
pemanfaatan ruang yang dapat melintasi wilayah
administrasi sehingga harus dikelola secara terkoordinasi
antara wilayah yang menjadi sumber dampak dan wilayah
yang terkena dampak.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 44
Ayat (1)
Rencana tata ruang kawasan metropolitan sebagai alat
koordinasi dimaksud tidak berbentuk sebagai rencana
seperti halnya rencana tata ruang wilayah, tetapi
berbentuk pedoman keterpaduan untuk rencana tata
ruang wilayah administrasi di dalam kawasan.
Ayat (2)
Mengingat setiap daerah administrasi dalam kawasan
metropolitan memiliki kewenangan untuk menyusun
rencana tata ruang wilayahnya, rencana tata ruang
kawasan metropolitan memuat rencana yang bersifat
lintas wilayah dan interdependen.

Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Koordinasi pemanfaatan ruang antarkabupaten/kota
mencakup pula koordinasi dalam penahapan pelaksanaan
pembangunan.

Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan pengendalian oleh lembaga pengelolaan
kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaten/kota dapat dilakukan secara lebih
efektif apabila lembaga dimaksud diberi wewenang oleh
seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Yang termasuk upaya pemberdayaan masyarakat
perdesaan, antara lain, adalah pengembangan
lembaga perekonomian perdesaan untuk
meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam
kawasan perdesaan, termasuk kegiatan pertanian,
kegiatan perikanan, kegiatan perkebunan, dan
kegiatan kehutanan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan agropolitan merupakan kawasan yang terdiri
atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah
perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan
oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki
keruangan satuan sistem permukiman dan sistem
agrobisnis.
Pengembangan kawasan agropolitan dimaksudkan untuk
meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana
penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan
sebelum proses produksi, dalam proses produksi,
maupun setelah proses produksi. Upaya tersebut
dilakukan melalui pengaturan lokasi permukiman
penduduk, lokasi kegiatan produksi, lokasi pusat
pelayanan, dan peletakan jaringan prasarana.
Kawasan agropolitan merupakan embrio kawasan
perkotaan yang berorientasi pada pengembangan kegiatan
pertanian, kegiatan penunjang pertanian, dan kegiatan
pengolahan produk pertanian.
Pengembangan kawasan agropolitan merupakan
pendekatan dalam pengembangan kawasan perdesaan.
Pendekatan ini dapat diterapkan pula untuk, antara lain,
pengembangan kegiatan yang berbasis kelautan,
kehutanan, dan pertambangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Struktur ruang kawasan agropolitan merupakan
gambaran sistem pusat kegiatan kawasan dan
jaringan prasarana yang dikembangkan untuk
mengintegrasikan kawasan selain untuk melayani
kegiatan pertanian dalam arti luas, baik tanaman
pangan, perikanan, perkebunan, kehutanan,
maupun peternakan. Jaringan prasarana pembentuk
struktur ruang kawasan agropolitan meliputi sistem
jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan
kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan
sistem jaringan sumber daya air.
Huruf c
Pola ruang kawasan agropolitan merupakan
gambaran pemanfaatan ruang kawasan, baik untuk
pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi
daya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan interdependen antardesa
adalah saling bergantung/saling terkait antara 1
(satu) desa dan desa yang lain.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Ayat (1)
Pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan,
dan pelaksanaan penataan ruang dimaksudkan untuk
menjamin terlaksananya peraturan perundang-undangan,
terselenggaranya upaya pemberdayaan seluruh pemangku
kepentingan, dan terjaminnya pelaksanaan penataan
ruang.
Kegiatan pengawasan termasuk pula pengawasan melekat
dalam unsur-unsur struktural pada setiap tingkatan
wilayah.
Ayat (2)
Tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan
mengamati dengan cermat, menilai tingkat pencapaian
rencana secara objektif, dan memberikan informasi hasil
evaluasi secara terbuka.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Langkah penyelesaian merupakan tindakan nyata pejabat
administrasi, antara lain, berupa tindakan administratif
untuk menghentikan terjadinya penyimpangan.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Ayat (1)
Standar pelayanan minimal merupakan hak dan kewajiban
penerima dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat
Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin
masyarakat memperoleh jenis dan mutu pelayanan dasar
secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jenis pelayanan dalam perencanaan tata ruang wilayah
provinsi/kabupaten/kota, antara lain, adalah pelibatan
masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah
provinsi/kabupaten/kota, sedangkan mutu pelayanannya
dinyatakan dengan frekuensi pelibatan masyarakat.
Ayat (4)
Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan Pemerintah sebagai alat
untuk menjamin jenis dan mutu pelayanan dasar yang
diberikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota kepada
masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan
penataan ruang.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Huruf a
Masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang melalui
Lembaran Negara atau Lembaran Daerah, pengumuman,
dan/atau penyebarluasan oleh pemerintah.
Pengumuman atau penyebarluasan tersebut dapat
diketahui masyarakat, antara lain, adalah dari
pemasangan peta rencana tata ruang wilayah yang
bersangkutan pada tempat umum, kantor kelurahan,
dan/atau kantor yang secara fungsional menangani
rencana tata ruang tersebut.
Huruf b
Pertambahan nilai ruang dapat dilihat dari sudut
pandang ekonomi, sosial, budaya, dan kualitas
lingkungan yang dapat berupa dampak langsung
terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, sosial,
budaya, dan kualitas lingkungan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan penggantian yang layak adalah
bahwa nilai atau besarnya penggantian tidak
menurunkan tingkat kesejahteraan orang yang diberi
penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 61
Huruf a
Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
dimaksudkan sebagai kewajiban setiap orang untuk
memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Huruf b
Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan
ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap orang
untuk melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai dengan
fungsi ruang yang tercantum dalam izin pemanfaatan
ruang.
Huruf c
Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan
izin pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai kewajiban
setiap orang untuk memenuhi ketentuan amplop ruang
dan kualitas ruang.
Huruf d
Pemberian akses dimaksudkan untuk menjamin agar
masyarakat dapat mencapai kawasan yang dinyatakan
dalam peraturan perundang-undangan sebagai milik
umum. Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila
memenuhi syarat berikut:
a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan/atau
b. tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud.
Yang termasuk dalam kawasan yang dinyatakan sebagai
milik umum, antara lain, adalah sumber air dan pesisir
pantai.

Pasal 62
Cukup jelas.

Pasal 63
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penghentian sementara pelayanan umum dimaksud berupa
pemutusan sambungan listrik, saluran air bersih, saluran
limbah, dan lain-lain yang menunjang suatu kegiatan
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pembongkaran dimaksud dapat dilakukan secara
sukarela oleh yang bersangkutan atau dilakukan oleh
instansi berwenang.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Peran masyarakat sebagai pelaksana pemanfaatan
ruang, baik orang perseorangan maupun korporasi,
antara lain mencakup kegiatan pemanfaatan ruang
yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 66
Ayat (1)
Kerugian akibat penyelenggaraan penataan ruang
mencakup pula kerugian akibat tidak memperoleh
informasi rencana tata ruang yang disebabkan oleh tidak
tersedianya informasi tentang rencana tata ruang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sengketa penataan ruang adalah
perselisihan antarpemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
Upaya penyelesaian sengketa diawali dengan penyelesaian
melalui musyawarah untuk mufakat.
Ayat (2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan disepakati oleh
pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan mencakup
penyelesaian secara musyawarah mufakat dan alternatif
penyelesaian sengketa, antara lain, dengan mediasi,
konsiliasi, dan negosiasi.

Pasal 68
Ayat (1)
Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dilakukan
dengan memperhatikan kompetensi pegawai seperti
pengalaman serta pengetahuan pegawai dalam bidang
penataan ruang dan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Cukup jelas.

Pasal 71
Cukup jelas.

Pasal 72
Cukup jelas.

Pasal 73
Cukup jelas.

Pasal 74
Cukup jelas.

Pasal 75
Cukup jelas.

Pasal 76
Cukup jelas.

Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masa transisi selama 3 (tiga) tahun dihitung sejak
penetapan peraturan perundang-undangan tentang
rencana tata ruang dituangkan dalam Lembaran Negara
dan Lembaran Daerah sesuai dengan hierarki rencana
tata ruang.
Selama masa transisi tidak dapat dilakukan penertiban
secara paksa. Penertiban secara paksa dilakukan apabila
masa transisi berakhir dan pemanfaatan ruang tersebut
tidak disesuaikan dengan rencana tata ruang yang baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Batas akhir penyelesaian peraturan presiden paling
lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan mengandung pengertian bahwa Pemerintah
harus segera memulai proses penyusunan peraturan
presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini sehingga
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sudah ada
peraturan presiden yang ditetapkan. Peraturan presiden
yang disusun dan ditetapkan mencakup pula peraturan
presiden tentang penetapan rencana tata ruang kawasan
strategis nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 79
Cukup jelas.

Pasal 80
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........
-----------------------------------------------------------------
# Djuni Pristiyanto
# Email: belink2006@yahoo.com.sg
# Site Peduli Banjir Jabodetabek (Pengelola): http://jakartabanjir.wordpress.com
# Milis Lingkungan Indonesia (Moderator): http://groups.yahoo.com/group/lingkungan/
-----------------------------------------------------------------

0 Comments:

Post a Comment

<< Home