Monday, February 13, 2006

Beberapa hal yg berkaitan dg illegal logging

Beberapa hal yg berkaitan dg illegal logging

At 11:52 13/02/06, you wrote:
baru-baru ini saya baru saja mengikuti kasus
persidangan pengadilan di salah satu kota. berkaitan
dengan kasus Illog. Namun, ada beberapa kebingungan
dan kesulitan yag dihadapi karena masalahnya saya
belum tau persis bagaimana proses itu berlangsung
-------------------------------

Istilah "illegal logging" kerap melekat (diasosiasikan) dengan masalah "perdagangan illegal" atau penyelundupan kayu maupun produk kayu (kayu gergajian, plywood, dll).
(Sumber: http://www.walhi.or.id/kampanye/hutan/konversi/hut_stp_konvrs/)

Menurut Haryadi Kartodihardjo, aktivitas illegal logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dengan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa pencurian kayu di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak (milik) dan atau pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan.
(sumber: Penegakan Hukum Illegal Logging: Permasalah dan Solusinya, ICEL, hal. 5)

Pembalakan ilegal (illegal logging) adalah semua praktek atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengolahan dan perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Pada dasarnya ada dua jenis pembalakan ilegal. Pertama, yang dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya. Kedua, melibatkan pencuri kayu, dimana pohon-pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.
(Sumber: FWI/GFW. 2001. Keadaan Hutan Indonesia. Bogor, Indonesia: Forest Watch Indonesia dan Washington D.C.: Global Forest Watch, hal. 37)

Pembalakan ilegal terjadi secara luas dan sistematis di banyak wilayah Indonesia, dan pada tahun 2000, memasok sekitar 50 sampai 70 persen kebutuhan kayu Indonesia. Suatu analisis pada tahun tersebut oleh Departemen Kehutanan secara resmi mengungkapan sesuatu yang telah menjadi pengetahuan umum selama beberapa waktu terakhir:
Pembalakan ilegal dilakukan oleh suatu bisnis kegiatan kriminal yang dikelola dengan baik dan memiliki pendukung yang kuat dan suatu jaringan kerja yang sangat ekstensif, sangat mantap dan kokoh sehingga sulit ditolak, diancam, dan sebenarnya secara fisik mengancam otoritas penegakan hukum kehutanan.... Penebangan ilegal terjadi secara luas di kawasan HPH, kawasan-kawasan hutan yang belum dialokasikan penggunaannya, HPH yang habis masa berlakunya, beberapa konsesi hutan negara, beberapa kawasan hutan yang ditebang habis untuk konversi lahan, dan di kawasan konservasi dan hutan lindung Pembalakan ilegal bahkan meningkat jumlahnya di kawasan konservasi, karena potensi kayu yang ada di kawasan ini lebih baik daripada di hutan produksi. Para pelaku pembalakan ilegal adalah: (a) para pekerja dari masyarakat di kawasan-kawasan hutan dan juga banyak orang yang dibawa ke tempat itu dari tempat lainnya; (b) para investor, termasuk para pedagang, pemegang HPH, atau pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) legal, dan pembeli kayu ilegal dari industri pengolahan; dan (c) para pejabat pemerintah (sipil dan militer), para penegak hukum, dan para legislator tertentu.
(Sumber: FWI/GFW. 2001. Keadaan Hutan Indonesia. Bogor , Indonesia: Forest Watch Indonesia dan Washington D.C.: Global Forest Watch, hal. 33-34)

Klasifikasi illegal logging
Pengaturan tindak pidana illegal logging dibedakan menjadi :
1) Di dalam kawasan konservasi, meliputi :
a. Penebangan
b. Pengangkutan
c. Perdagangan
2) Di luar kawasan konservasi, meliputi :
a. Penebangan
b. di dalam kawasan lindung
c. di dalam kawasan produksi
d. Pengangkutan
e. Perdagangan
(Sumber: Kajian Hukum Penanganan Tindak Pidana Illegal Logging dan Perdagangan Hidupan Liar: Alternative untuk Papua, IHSA, hal. iv)

Kegiatan penebangan yang dilakukan dalam kawasan konservasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (UU KSDA), yang meliputi :
1) Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
2) Menebang tumbuhan yang dilindungi undang-undang atau bagian-bagiannya selain untuk keperluan penelitian.
3) Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
4) Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Alur penegakan tindak pidana illegal logging :
1. Pelaporan atau tertangkap tangan
Laporan dilakukan oleh siapa saja yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban peristiwa tersebut dan ditujukan kepada aparat kepolisian. Laporan itu jadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Hasil observasi/deteksi dari aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan.

2. Penyelidikan
Dalam penyelidikan, fungsi kepolisian dibantu oleh:
1. Kepolisian khusus
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang dalam bidang kehutanan dan konservasi disebut Polisi Kehutanan dan PPNS Kehutanan.

3. Penyidikan
Untuk penyidikan, selain penyidik Polri, terdapat PPNS. PPNS Kehutanan mengacu pada UU 41/1999, yang melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menyerahkan berkas acara perkara (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Penyidik Polri.

4. Penuntutan
Proses penuntutan atas tindak pidana di muka hakim (dalam persidangan) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

5. Persidangan
Proses persidangan dilakukan oleh hakim

6. Putusan
Putusan dilakukan oleh hakim

7. Pelaksanaan dan pengawasan putusan
Pelaksanaan putusan dilakukan oleh jaksa dan hakim pengawas.
(Sumber: diolah dari hasil Kajian Hukum Penanganan Tindak Pidana Illegal Logging dan Perdagangan Hidupan Liar: Alternative untuk Papua, IHSA, hal. vi-vii)