Monday, February 13, 2006

Kepmenhut No. 52 Thn 2001 ttg Pedoman Penyelenggaraan

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : 52/Kpts-II/2001

Tentang

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
DAERAH ALIRAN SUNGAI

MENTERI KEHUTANAN,

Menimbang :

1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) angka 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pedoman penyelenggaraan di bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai menjadi kewenangan Pemerintah;
2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut butir a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Negara Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
9. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
10. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004 jo. Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PERTAMA : Pedoman penyelenggaraan Daerah Aliran Sungai adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Pedoman penyelenggaraan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat dalam rangka pemanfaatan Daerah Aliran Sungai.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 23 Pebruari 2001

MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
Dr.Ir. NUR MAHMUDI ISMA�IL, MSc.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi ,
Pelaksana Tugas,
ttd.
H. NURMAN TASMAN, SH, MH
NIP. 080016761

Salinan Keputusan ini
disampaikan kepada Yth. :

1. Sdr. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Sdr. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
3. Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup
4. Sdr. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
5. Sdr. Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan
6. Sdr. Gubernur Propinsi di Seluruh Indonesia
7. Sdr. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi di Seluruh Indonesia
8. Sdr. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten di Seluruh Indonesia
9. Sdr. Kepala Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah di Seluruh Indonesia.